Tag: Suhartono

  • Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Sita 26 Tanah dan 13 Kendaraan

    Kasus Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Sita 26 Tanah dan 13 Kendaraan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 bidang tanah dan 13 kendaraan dari kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai bagian dari proses asset recovery.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyitaan ini dilakukan seusai penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka. Dari hasil penyelidikan, nilai aset yang terkumpul berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi selama 5 tahun terakhir.

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, terdiri dari 11 unit mobil dan dua sepeda motor,” ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).

    Wilayah Sebaran Aset

    Penyidik KPK juga menyita puluhan bidang tanah dan bangunan dari sejumlah tersangka. Aset ini tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia, termasuk di Bekasi, Depok, Cianjur, Jakarta Selatan, hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Berikut adalah perincian penyitaan yang dilakukan:

    Wisnu Pramono (eks direktur PPTKA 2017-2019) memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi seluas 2.694 m².Haryanto (dirjen Binapenta 2024-2025) memiliki empat bidang tanah dan bangunan seluas 409 m² di Depok.Devi Anggraeni (direktur PPTKA 2024-2025) diketahui memiliki aset berupa dua bidang tanah di Cianjur dan Depok seluas total 874 m².Gatot Widiartono, pejabat Ditjen Binapenta, memiliki dua bidang tanah dan bangunan seluas 188 m² di Jakarta Selatan.Putri Citra Wahyoe memiliki aset tanah di Kota Bekasi dan Jakarta Selatan dengan total luas 416 m².Jamal Shodiqin menyimpan sembilan bidang tanah yang luar biasa luasnya, yakni mencapai 20.114 m² di Karanganyar, Jawa Tengah.Penahanan 4 Tersangka Utama oleh KPK

    Kasus gratifikasi dan korupsi TKA di Kemenaker ini telah menyeret delapan tersangka, dan empat di antaranya resmi ditahan mulai Kamis (17/7/2025). Mereka adalah Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono; Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono; serta Direktur Pengendalian Pengguna TKA 2024-2025 Devi Anggraeni.

    Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    “Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” tegas Setyo.

    Aliran Uang Korupsi

    KPK juga mengungkap jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan pengurusan tenaga kerja asing ini, yakni sebesar Rp 53,7 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2024. Dana tersebut diduga dibagi-bagikan kepada para tersangka dalam jumlah yang bervariasi.

    Bahkan, Rp 8,94 miliar di antaranya disebut mengalir ke 85 pegawai Direktorat PPTKA. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan tidak hanya melibatkan elite struktural, tetapi juga menjalar hingga ke level staf di kementerian.

    Dengan pengungkapan kasus ini, KPK tak hanya menahan para tersangka utama, tetapi juga menyita aset hasil korupsi yang nilainya signifikan. Langkah lembaga antirasuah ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kasus dugaan pemerasan TKA di lingkungan Kemenaker.
     

  • KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker – Page 3

    KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemenaker – Page 3

    Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terkait kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    Para tersangka memeras agen TKA saat mengurus dokumen RPTKA. Total uang yang terkumpul dari pemerasan itu mencapai Rp53,7 miliar.

    Praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara terorganisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen penting agar TKA bisa bekerja dan tinggal di Indonesia.

  • KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker Terkait Suap Pengurusan Tenaga Kerja Asing

    KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker Terkait Suap Pengurusan Tenaga Kerja Asing

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 dari total 8 orang tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (17/7/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, keempat tersangka mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye sejak turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, menuju ruangan konferensi pers di lantai 1. Keempatnya pun mengenakan masker yang menutupi sebagian wajah mereka. 

    Namun, saat pertama kali memasuki ruangan konferensi pers, mereka diminta untuk menghadap ke depan dan membuka maskernya. Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan konferensi pers penahanan tersangka di KPK sebelumnya. 

    Setelah para pewarta foto mengambil gambar para tersangka, keempatnya dipersilahkan untuk menunggu di luar ruangan konferensi pers. 

    Adapun empat orang itu sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka sejak pagi ini oleh penyidik. Dua di antaranya adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono (2020-2023), serta Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024)  dan  Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025), Haryanto. 

    Dua orang lainnya adalah Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni. 

    “Hari ini KPK melakukan penahan terhadap 4 orang tersangka dari total 8 orang tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Setyo menyebut empat orang tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. 

    Adapun terdapat 4 orang tersangka lain yaitu di antaranya Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025, Gatot Widiartono. 

    Kemudian, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Putri Citra Wahyoe; Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Jamal Shodiqin; serta Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Alfa Eshad.

    Setyo menyebut keempat tersangka lain akan ditahan pada waktu berbeda dengan empat tersangka pertama. 

    “Sementara untuk 4 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan,” ujar Purnawirawan Perwira Tinggi Polri bintang tiga itu.

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo pada konferensi pers sebelumnya beberapa waktu lalu.

    Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Menhub Apresiasi Pelindo soal Pelabuhan Pulau Baai Siap Beroperasi Optimal

    Menhub Apresiasi Pelindo soal Pelabuhan Pulau Baai Siap Beroperasi Optimal

    Jakarta

    Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Dudy Purwagandhi mengapresiasi Pelindo yang telah bekerja keras dalam mengatasi masalah pendangkalan di Pelabuhan Pulau Baai. Proses tersebut selesai sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025, yakni tanggal 31 Juli 2025.

    Ini menunjukkan kolaborasi yang solid antara Pelindo dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pulau Baai, serta berbagai instansi terkait di Bengkulu.

    Menhub Dudy mengatakan sejak beberapa hari lalu telah dilakukan uji coba keluar masuk kapal di Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu. Dua kapal yang diuji coba, yakni KM M.H. Thamrin yang mengangkut 110 penumpang dan KMP Pulo Tello yang bermuatan mobil tangki BBM.

    “Uji coba olah gerak kapal dilakukan untuk menguji kelayakan pergerakan kapal di alur pelayaran yang sedang dalam tahap pengerukan. Adapun uji coba pelayaran KM M.H. Thamrin dan KMP Pulo Tello dilakukan dalam cuaca baik dan kondisi air laut pasang tertinggi,” ungkap Menhub Dudy dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

    Dari hasil uji coba tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa Pelabuhan Pulau Baai telah dapat beroperasi kembali, setelah sebelumnya sempat mengalami kendala akibat terjadinya pendangkalan.

    Sementara itu Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Pelindo dalam upaya percepatan pengerukan dan pemulihan operasional pelabuhan.

    “Kami sangat bersyukur alur pelayaran telah dapat dilalui dengan lancar dan aman. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan penugasan Pemerintah untuk menjaga kelancaran rantai logistik nasional dengan dukungan penuh dari Kementerian Perhubungan RI,” ujar Arif.

    Arif menambahkan bahwa alur pelayaran secara bertahap akan kembali normal. Setelah selesai melakukan pengerukan alur darurat dengan kedalaman hingga -4 mLWS, proses akan dilanjutkan dengan normalisasi alur hingga mencapai kedalaman -6,5 mLWS, kemudian pengerukan akan dilanjutkan hingga mencapai kedalaman maksimal -12 mLWS.

    Apresiasi dan ungkapan terima kasih juga disampaikan Ketua DPW Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Bengkulu, Indarto, atas terbuka kembali alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu.

    “Terbukanya alur ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi dunia pelayaran, tetapi juga bagi dunia usaha dan juga menjadi tonggak penting dalam mendukung kelancaran arus logistik dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi Bengkulu,” tutur Indarto.

    Hingga hari ini (11/7) pukul 08.00 WIB, setidaknya terdapat dua puluh enam kapal berhasil melewati alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu.

    “Sinergi yang terbangun ini kami harapkan agar terus berlanjut untuk menyelesaikan proses pengerukan hingga benar-benar tuntas. Dengan demikian, distribusi logistik ke Pulau Enggano maupun wilayah lainnya dapat berjalan lancar dan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah,” pungkas Arif.

    Tonton juga Video: Penjelasan Pelindo soal Penyebab Kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok

    (ega/ega)

  • TNI asah kemampuan siswa AAL dalam berlayar lewat Kartika Jala Krida

    TNI asah kemampuan siswa AAL dalam berlayar lewat Kartika Jala Krida

    Arsip foto- Drum band Genderang Suling Gita Jala Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) beraksi menyambut kedatangan KRI Bima Suci di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/10/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

    TNI asah kemampuan siswa AAL dalam berlayar lewat Kartika Jala Krida
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 28 Juni 2025 – 18:33 WIB

    Elshinta.com – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pihaknya akan mengasah kemampuan navigasi kapal para siswa Akademi Angkatan Laut (AAL) dalam ajang Kartika Jala Krida yang akan digelar pada Agustus 2025.

    “Mereka (siswa AAL) harus mempraktikkan pelayaran astronomi dengan bintang.
    Kemudian juga bagaimana dia menggunakan layar dan juga dia harus tahu dengan navigasi modern. Peralatan radar, GPS dan alat navigasi lainnya” kata Ali di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu.

    Hal tersebut harus dilakukan para siswa karena ajang ini akan menjadi kesempatan bagi para calon perwira untuk menavigasi sekaligus menjadi awak kapal selama perjalanan laut.

    Ali melanjutkan, Kartika Jala Krida juga akan menjadi ajang pembelajaran secara praktik para siswa AAL setelah sebelumnya telah menerima pendidikan secara teori.

    Tidak hanya itu, ajang ini juga akan menjadi wadah bagi siswa AAL dalam membangun diplomasi internasional karena akan melibatkan beberapa siswa angkatan laut dari negara lain.

    Saat ditanya soal persiapan kapal dan logistik, Ali memastikan seluruhnya telah dipersiapkan dengan baik. Tercatat ada dua kapal yang akan jadi tunggangan para perwira AAL diantaranya KRI Bima Suci dan KRI Semarang-594.

    Ali berharap kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan membawa dampak baik untuk para siswa TNI AL.

    Sebelumnya, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata kepada Antara, Rabu (18/6) mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua KRI untuk ajang Kartika Jala Krida tahun ini.

    Denih mengatakan, KRI Bima Suci direncanakan akan berlayar selama 60 hari yakni sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025. KRI tersebut akan melewati beragam rute yakni Surabaya, Jakarta, Padang, Penang, Sattahip, Brunei Darussalam, Tarakan, Makassar hingga Surabaya.

    “KRI Bima Suci akan membawa taruna AAL 97 dan Asean Plus Cadet Sail (APCS) 50 orang yang terdiri dari taruna dari beberapa negara antara lain Malaysia, Vietnam, Laos, Timor Leste, Kamboja, Filipina, Singapura, Thailand, Australia, Jepang, India, Italia, Turki, Jerman, UK, Rusia, China dan Korea,” kata Denih.

    Sedangkan untuk KRI Semarang-594 juga akan berlayar selama 35 hari dari 11 Agustus sampai dengan 15 September 2025 dengan rute Surabaya – Lombok – Timor Leste – Bitung – Brunei Darussalam.

    Hingga saat ini, pihaknya telah mempersiapkan banyak hal untuk kebutuhan pelayaran mulai dari logistik, pelatihan awak kapal hingga peningkatan kualitas KRI.

    Sumber : Antara

  • Pelindo Kebut Normalisasi Alur Pelayaran Bengkulu

    Pelindo Kebut Normalisasi Alur Pelayaran Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mempercepat pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu dengan mengerahkan sejumlah alat berat termasuk kapal keruk kapasitas besar.

    Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono mengatakan percepatan pengerukan merupakan bentuk komitmen melaksanakan penugasan Pemerintah untuk menjaga kelancaran rantai logistik nasional dengan dukungan penuh dari Kementerian Perhubungan RI.

    “Saat ini kami tengah mengebut pengerukan untuk mengembalikan fungsi alur pelayaran secara optimal, sehingga kapal-kapal besar dapat langsung bersandar ke Bengkulu untuk melayani kepentingan masyarakat, termasuk kapal yang melayani ke Pulau Enggano” kata Arif dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

    Dia menjelaskan sejak April 2025, sejumlah alat berat antara lain 1 unit Kapal Keruk Nera 2, 3 unit Excavator, 1 unit Wheel Loader, dan 3 unit Dump Truck telah dikerahkan.

    Selanjutnya, saat ini telah tiba kapal keruk kapasitas besar yaitu CSD Costa Fortuna 3 dan AHT Costa Fortuna 5 dari Batam, 4 unit excavator, 4 unit wheel loader, 4 unit dump truck dan telah beroperasi di Bengkulu sejak akhir Mei 2025 untuk mempercepat pengerukan dan direncanakan akan dilakukan penambahan alat berat 2 unit excavator

    Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Muhammad Masyhud mengatakan penugasan pengerukan alur pelayaran kepada Pelindo ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025, yang saat ini telah mencapai 95% dari total pekerjaan. Setelah itu, guna menjamin kualitas layanan, pengerukan akan dilanjutkan untuk mencapai kedalaman -6,5 mLWS.

    Sementara itu, GM Pelindo Regional 2 Bengkulu, Joko menambahkan bahwa proses normalisasi alur pelayaran terus dikerjakan 24 jam 7 hari dengan kapal keruk dan seluruh peralatan pendukungnya, termasuk instalasi pipa kapal keruk sepanjang hampir mencapai 1.000 meter.

    “Cuaca dapat menjadi faktor penting yang bisa memengaruhi target penyelesaian, tetapi optimis bahwa penugasan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

    Pelaksanaan normalisasi alur pelayaran ini merupakan bentuk kolaborasi solid antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, Pelindo, serta instansi terkait lainnya di Bengkulu untuk mengatasi pendangkalan alur sehingga bisa digunakan kembali untuk melayani kebutuhan masyarakat.

  • Respons Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Kasus TKA Usai Diperiksa KPK

    Respons Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Kasus TKA Usai Diperiksa KPK

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam kepengurusan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Haryanto mengatakan pemeriksaan kali ini penyidik KPK bertanya yang sifatnya normatif.

    Pantauan detikcom Rabu (18/6/2025) di gedung KPK, Kuningan, Haryanto selesai diperiksa KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Haryanto sendiri tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.48 WIB.

    “Biasa kita normatif saja. Iya (materi pemeriksaan sama seperti sebelumnya),” kata Haryanto.

    Sementara itu, kuasa hukum Haryanto, Erry Gunari Prakasa, mengatakan kliennya itu hanya melengkapi keterangan saat diperiksa penyidik. Erry mengungkap kliennya itu akan dipanggil lagi minggu depan namun dengan status saksi.

    “Iya masih sama kayak kemarin ya. Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja, melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu,” kata Erry.

    “Sebagai saksi sebagai saksi untuk minggu depan. Hari ini (diperiksa) sebagai tersangka,” tambahnya.

    “Ndak (mengajukan praperadilan) kita sangat kooperatif, akan kooperatif dengan KPK,” sebutnya.

    Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

    Berikut ini delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

    1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,

    2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,

    3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,

    4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

    5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025

    6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025

    7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025,

    8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

    (ial/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Alasan KPK Periksa Eks Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2008—2010, Muller Silalahi.

    Muller diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).  

    Adapun Muller kini merupakan pensiunan PNS dari kementerian tersebut.

    “Hari ini Senin (16/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MS Pensiunan PNS Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025). 

    Secara terpisah, Budi mengonfirmasi bahwa Muller menjabat staf ahli menteri pada periode 2008–2010. Pada saat itu, jabatan tersebut diisi oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Erman Soeparno dan Muhaimin Iskandar.

    Kemudian, setelah pensiun dari Kemnaker, Muller disebut bergabung dengan PT TM. Perusahaan itu bergerak di bidang agen jasa pengurusan RPTKA. 

    Oleh sebab itu, terang Budi, penyidik mendalami pengetahuan Muller terkait dengan dugaan pemberian uang kepada para tersangka dalam hal pengurusan RPTKA. 

    “Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka,” ujar Budi. 

    Selain Muller, penyidik turut memeriksa Eden Nurjaman (wiraswasta), Jagamastra (pensiunan PNS Kemnaker), Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (Fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker 2023–2025), serta Barkah Adi Santosa (Direktur Utama PT Dienka Utama). 

    Sebelumnya, lembaga antirasuah membuka peluang pemeriksaan para mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) seperti Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Hanif Dhakiri serta Ida Fauziyah. Hal itu lantaran praktik pemerasan pengurusan RPTKA di kementerian itu diduga telah terjadi sejak 2012. 

    KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka, yaitu:

    1. SH (Suhartono), Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023;

    2. HY (Haryanto), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025;

    3. WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017-2019;

    4. DA (Devi Angraeni), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025;

    5. GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025;

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024;

    7. JMS (Jamal Shodiqin), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024; serta 

    8. ALF (Alfa Eshad), selaku Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024.

    Peran 8 Tersangka 

    Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan untuk pengurusan calon TKA yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

    Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

    Sampai dengan saat ini, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” terang Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.

  • KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

    KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker

    KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil lima orang saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (
    RPTKA
    ) di Kementerian Ketenagakerjaan (
    Kemenaker
    ) pada Senin (16/6/2025).
    Mereka adalah Eden Nurjaman selaku wiraswasta; Muller Silalahi selaku pensiunan PNS Kemenaker; Jagamastra selaku pensiunan PNS Kemenaker; Jadi Erikson Pandapotan Sinamble selaku fungsional pada Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3 Kemenaker tahun 2023-2025; dan Barkah Adi Santosa selaku Direktur Utama PT Dienka Utama.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, hari ini.
    Namun, KPK belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.
    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025) lalu.
    “Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana
    korupsi
    yang saya sebutkan tadi di atas,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
    Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 4 Agen TKA Jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker – Page 3

    KPK Panggil 4 Agen TKA Jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing (TKA) untuk menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Aasing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH, AS, AP, dan AN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara, Jumat (13/6/2025).

    Budi menjelaskan bahwa empat agen TKA tersebut adalah staf di PT Wijaya Nusa Sukses berinisial SH, direktur di PT Fasqindo Mandiri Bersama berinisial AS, kustodi di PT Tunas Artha Gardatama tahun 2009-2012 berinisial AP, dan eksekutor di PT Aneka Jasa Lima Benua berinisial AN.

    Sebelumnya, KPK memanggil empat orang sebagai saksi pada Kamis (12/6/2025), yakni pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA berinisial EY, staf operasional di PT Indomonang Jadi berinisial EN, staf operasional di PT Lamindo Inter Service berinisial MS, dan staf operasional di PT Dienka Utama berinisial PW.

    Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei 2025.