Tag: Suhartono

  • Bus Rombongan Peziarah Terlibat Kecelakaan dengan Mobil Yaris di Jombang

    Bus Rombongan Peziarah Terlibat Kecelakaan dengan Mobil Yaris di Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Desa Jabaran Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, yang melibatkan dua kendaraan, yaitu mobil Toyota Yaris dan sebuah bus peziarah makam wali, Sabtu (20/9/2025). Kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang terluka, sementara 58 penumpang bus tersebut tidak mengalami luka-luka.

    Kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Yaris, yang dikemudikan oleh Anna Pratiana (42), melaju dari arah timur menuju barat. Setibanya di lokasi kejadian, diduga mobil tersebut kehilangan kendali dan melaju terlalu ke kanan, sehingga menabrak bus pariwisata yang sedang melaju dari arah barat ke timur. Bus yang dikemudikan oleh M. Agus Widodo (53), tidak mengalami kerusakan dan tidak ada korban luka dari pihak bus.

    Menurut informasi yang dihimpun dari saksi mata, Wondo (83) dan Suhartono (47), keduanya menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi dengan sangat cepat. “Mobil Toyota Yaris itu langsung oleng ke kanan dan menabrak bus. Kondisinya cukup mengerikan,” kata Wondo, seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

    Akibat kecelakaan ini, Anna Pratiana, pengemudi Toyota Yaris, mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di RSUD Kabupaten Jombang. Sementara itu, kernet bus, Abidin Pribadi (39), mengalami luka ringan dan mendapatkan perawatan jalan di RSK Mojowarno, Kabupaten Jombang.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, mengungkapkan bahwa penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan, namun diduga pengemudi Toyota Yaris hilang kendali.

    “Kami masih memeriksa lebih lanjut mengenai penyebab kecelakaan ini. Kami juga meminta saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Ipda Siswanto.

    Kecelakaan ini terjadi saat perjalanan rombongan wisatawan yang sebelumnya berziarah ke makam Gus Dur di Tebuireng, Jombang, menuju makam Sayyid Sulaiman di Mojoagung. Kejadian ini menjadi perhatian karena melibatkan kendaraan besar dan menyebabkan luka-luka meskipun tidak ada korban jiwa. [suf]

  • Wali Kota Mojokerto Panen Raya Padi di Gunung Gedangan, Produktivitas Naik 33 Persen

    Wali Kota Mojokerto Panen Raya Padi di Gunung Gedangan, Produktivitas Naik 33 Persen

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama para petani melaksanakan panen raya padi di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pada panen perdana kali ini, produktivitasnya mencapai 8 ton per hektare atau naik 33 persen.

    Dalam momen tersebut, Ning Ita (sapaan akrab, red) turun langsung ke sawah menggunakan mesin pemanen modern combine harvester. Panen raya ini disebut sebagai bentuk kebersamaan pemerintah dengan para petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus kesejahteraan masyarakat.

    Ning Ita menyampaikan apresiasinya atas kerja keras para petani serta hasil positif kerja sama dengan Pupuk Kaltim melalui program Agro Solution. “Sebelum ada pendampingan, rata-rata hasil panen hanya sekitar 6 ton per hektare. Alhamdulillah, panen perdana kali ini sudah mencapai 8 ton per hektare atau naik 33 persen,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).

    Harapan ke depan, produktivitasnya bisa terus meningkat hingga menyamai daerah lain, bahkan bisa mencapai 12 ton per hektare. Ning Ita optimistis peningkatan hasil panen akan berdampak langsung pada kesejahteraan petani di Kota Mojokerto. Meski Kota Mojokerto bukan daerah produsen padi, program ketahanan pangan tetap berjalan baik.

    “Ketahanan pangan itu dilihat dari tiga dimensi, yaitu ketersediaan, distribusi, dan keterjangkauan harga. Melalui pasar murah, GPM, hingga program TPID, kita pastikan masyarakat tetap terjamin kebutuhan pangannya dengan harga terjangkau,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Gapoktan Kota Mojokerto, Suhartono mengapresiasi kehadiran Wali Kota dalam panen raya tersebut. Ia menyampaikan, kelompoknya mengelola lahan seluas 18 hektare dan 50 persen di antaranya telah dipanen dengan hasil yang baik.

    “Alhamdulillah hasil panen meningkat, mudah-mudahan musim tanam berikutnya bisa lebih baik lagi. Harapan kami kelompok tani di Kota Mojokerto bisa terus rukun, meriah, dan sejahtera,” ujarnya.

    Panen raya ini juga dihadiri Asisten Vice President Agro Solution Pupuk Kaltim wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara, Atik Dwi Purwandari, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Novi Rahardjo, Forkopimcam Magersari, serta Lurah Gunung Gedangan. [tin/suf]

  • Foto pilihan pekan ketiga September 2025, dari banjir Bali hingga pergantian Menkeu

    Foto pilihan pekan ketiga September 2025, dari banjir Bali hingga pergantian Menkeu

    Senin, 15 September 2025 09:21 WIB

    Pengunjung mencoba instalasi interaktif dalam wahana World of Barbie di Agora Mall, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Wahana instalasi World of Barbie menghadirkan berbagai ruang interaktif yang menawarkan pengunjung untuk merasakan pengalaman berada di dunia Barbie yang berlangsung hingga 26 Oktober 2025. ANTARA FOTO/Fauzan/bar

    Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) menerima bunga mawar putih dari pegawai Kemenkeu usai serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Sri Mulyani tidak lagi menjabat Menteri Keuangan setalah digantikan dengan Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar

    Petugas menggunakan alat berat melakukan proses pencarian korban di sekitar bangunan ruko yang hancur akibat diterjang banjir di kawasan Jalan Sulawesi, Denpasar, Bali, Kamis (11/9/2025). Berdasarkan data BNPB, hingga Kamis sore sebanyak 16 jenazah korban bencana banjir telah berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan di sejumlah wilayah Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar

    Petugas mengevakuasi wisatawan mancanegara yang terjebak banjir di kawasan Kuta, Badung, Bali, Rabu (10/9/2025). Sejumlah wisatawan mancanegara dievakuasi petugas dari sejumlah lokasi di kawasan pariwisata itu karena terendam banjir yang disebabkan hujan yang mengguyur wilayah Bali sejak Selasa (9/9). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar

    Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono berjalan di samping peti jenazah Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, Republik Peru, Zetro Leonardo Purba saat penghormatan terakhir di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Penghormatan tersebut diberikan Kementerian Luar Negeri kepada Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba yang meninggal dunia akibat ditembak oleh orang tak dikenal di Lima, Republik Peru pada Senin (1/9/2025) lalu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

    Massa pendukung Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Atenius Murib-Ronny Elopere menampilkan Tari Etay saat berjaga di halaman Kantor Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (10/9/2025). Ribuan warga dari 138 kampung di 40 distrik daerah setempat menjaga Kantor Bupati Jayawijaya dari pengunjuk rasa yang menentang kebijakan pemerintah daerah tentang pergantian kepala kampung. ANTARA FOTO/Yudhi Efendi/bar

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengucap sumpah saat mengikuti pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati, Muktaruddin sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggantikan Abdul Kadir Karding, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie Setiadi dan mengangkat Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umroh beserta Wakilnya Dahnil Azhar Simanjuntak. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/bar

    Pengunjung menyaksikan film pendek Konferensi Asia Afrika 1955 yang dibuat menggunakan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di Museum Lotus (Lorong Waktu Sejarah), kawasan The Great Asia Africa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/9/2025). Museum Lotus yang merupakan museum AI pertama di Bandung tersebut menyuguhkan wahana mini teater dengan layar trapezoidal yang menayangkan film sejarah melalui pendekatan ethical AI (AI yang beretika) serta fasilitas interaktif lannya seperti AI generative painting dan wahana foto bersama avatar AI tokoh Konferensi Asia Afrika. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar

    Pelajar menikmati paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/9/2025). Pemerintah Provinsi Aceh mencatat capaian realisasi penerima program MBG hingga awal September 2025 telah mencapai 43 persen atau 742.891 orang dari 1.717.980 orang potensi penerima manfaat yang terdiri dari siswa sekolah, ibu hamil, ibu menyusui serta balita yang tersebar di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

    Aktor film The Hostage’s Hero Robert Chaniago (kanan) berlatih duel dengan Kepala Museum Pusat TNI Angkatan Laut Jalesveva Jayamahe Letnan Kolonel Laut (P) Yudo Ponco Ari (kiri) yang juga merupakan aktor dalam film tersebut saat pengambilan gambar pertama di KRI Dewaruci, Koamada II, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/9/2025). Film yang disutradarai Revo S Rurut itu diangkat dari kisah nyata peristiwa heroik operasi pembebasan 36 orang sandera kapal MT Pematang oleh prajurit KRI Karel Satsuitubun-356 dari aksi pembajakan di perairan Selat Malaka pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar

    Pemilik kebun hidroponik Anis Fuad Salam (62) membersihkan gulma yang tumbuh di sekitar tanaman padi di Fans Hydro, Taktakan, Kota Serang, Banten, Kamis (11/9/2025). Pemilik memanfaatkan sebagian lahan di pekarangan rumahnya untuk menguji coba inovasi budi daya tanaman padi jenis gogo dengan metode hidroponik yang dapat menghasilkan sebanyak 15-20 kilogram beras dari sekitar 800-1.000 bibit dalam satu kali panen selama 70 hari, di mana hal tersebut dilakukan guna mendukung ketahanan pangan keluarga serta mengedukasi masyarakat. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/bar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi

    Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) ke pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). THR tersebut diduga menggunakan uang hasil korupsi.

    Informasi aliran THR ilegal itu terbongkar usai penyidik memeriksa dua saksi hari ini, yaitu Mustafa Kamal (PNS Kementerian Ketenagakerjaan yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA) serta Eka Primasari (PNS Kemnaker yang juga pernah menjabat di posisi sama).

    Adapun, kasus dugaan korupsi yang dimaksud berkaitan dengan praktik  pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker periode 2019–2024.

    “Penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, dimana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Mereka juga dimintai keterangan terkait pembelian aset yang dilakukan delapan tersangka, diduga dari hasil dan korupsi.

    “Selain itu Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA,” ucap Budi.

    Sebagai informasi, KPK sedang mendalami kasus korupsi dalam kepengurusan RPTKA di Kemnaker. RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Pengurusannya berada di bawah Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

    Para tersangka diduga melakukan pungutan liar guna memproses dokumen tesebut. Jika tidak membayar, para tersangka memperlambat penerbitan dokumen bahkan tidak diproses.

    Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,61 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran masih dilakukan, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum 2019.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Alur Korupsi TKA di Kemnaker

    Selain itu, penjadwalan wawancara via Skype juga diatur secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar. Penundaan penerbitan RPTKA menimbulkan risiko denda sebesar Rp1 juta per hari bagi perusahaan pemohon.

    Para pejabat tinggi seperti mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, mantan Dirjen Binapenta sekaligus Direktur PPTKA Haryanto, mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono, dan mantan Direktur PPTKA Devi Anggraeni, diduga memerintahkan para verifikator—antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin—untuk melakukan pungutan terhadap pemohon.

    Dana hasil pungli tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada pegawai dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jamuan makan malam. KPK mencatat sebanyak 85 pegawai Direktorat PPTKA turut menerima aliran dana hasil pungli tersebut.

    Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,61 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran masih dilakukan, termasuk kemungkinan praktik serupa sebelum 2019.

    Tak hanya itu, KPK menemukan adanya dana tambahan Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”.

    Daftar delapan tersangka korupsi pemerasan TKA di Kemnaker

    Berikut daftar tersangka dan besaran dana yang diduga diterima sepanjang 2019–2024. Mereka telah ditahan sejak Juli 2025:

    1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar

    2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar

    3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

    4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

    5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar

    6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar

    7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

    8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Anak Agus Suhartono Siapa Saja dan Umur Mereka Berapa? Ahmad Sahroni Viral hingga Jadi Sorotan Netizen

    Anak Agus Suhartono Siapa Saja dan Umur Mereka Berapa? Ahmad Sahroni Viral hingga Jadi Sorotan Netizen

    GELORA.CO – Nama Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik usai fotonya bersama Laksamana (Purn) Agus Suhartono viral di media sosial.

    Foto tersebut memperlihatkan keduanya berada di sebuah kendaraan di lapangan golf.

    Ahmad Sahroni menggunakan baju putih dan celana pink, sedangkan Agus Suhartono menggunakan baju putih celana hitam.

    Dari situ, muncul spekulasi bahwa Ahmad Sahroni pernah menikah dengan anak dari Agus Suhartono.

    Isu ini sontak memicu rasa penasaran warganet.

    Banyak yang kemudian mencari tahu sosok anak-anak Agus Suhartono, yang merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Laut dan pernah menjabat sebagai Panglima TNI ke-18.

    “Cari anak si om Agus min yg ktanya pernah nikah ama si celana pink itu,” tulis akun @mlyanais.

    “Pencarianku anak laksamana Agus Suhartono,” tulis akun @ArishaIrawan.

    “Nah mungkin anak bapak ini yg pernah dinikahi sahroni,” tulis akun @nadiadiana78.

    “Om Agus mertuanya? yang di kibulin hartanya dan usahanya diambil alih? dah kek dracin aja,” tulis akun @fitri.

    Namun, setelah ditelusuri, kabar tersebut ternyata tidak benar.

    Dikutip JatimNetwork.com dari akun @ijazah.esde, Agus Suhartono diketahui memiliki dua orang anak laki-laki.

    Yang pertama bernama Ramadhani Adhitama yang lahir pada tahun 1985.

    Ia bekerja sebagai Kepala Seksi Intelijen Penggalian Potensi III, Direktorat Jenderal Pajak dan berusia 40 tahun.

    Yang kedua bernama Bayu Aditya Nugraha, dan lahir pada tahun 1990.

    Ia bekerja sebagai dokter dan berusia 35 tahun.

    Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa isu Ahmad Sahroni pernah menikah dengan anak Agus Suhartono adalah kabar tidak benar.

    Pasalnya, kedua anak Agus Suhartono semuanya laki-laki, bukan perempuan seperti yang sempat diasumsikan warganet.

    Spekulasi yang berkembang di media sosial mengenai hubungan keluarga Ahmad Sahroni dengan Agus Suhartono terbantahkan.

    Fakta menunjukkan, Agus Suhartono memiliki dua anak laki-laki, yaitu Ramadhani Adhitama dan Bayu Aditya Nugraha.

    Dengan begitu, rumor Ahmad Sahroni pernah menikahi anak Agus Suhartono sama sekali tidak berdasar.***

  • Putusan Percobaan Dianulir, Dokter Raditya Bagus Dihukum 5 Bulan Penjara Oleh Mahkamah Agung

    Putusan Percobaan Dianulir, Dokter Raditya Bagus Dihukum 5 Bulan Penjara Oleh Mahkamah Agung

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menguatkan hukuman pidana lima bulan penjara terhadap dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, seorang dokter yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Putusan tersebut dibacakan pada 22 Juli 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hidayat Manao SH MH, yang menyatakan bahwa dr. Raditya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dokter Maedy tanpa menghalangi pekerjaan korban.

    Putusan ini menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Militer yang sebelumnya juga menghukum dr. Raditya dengan pidana lima bulan penjara. Namun, keputusan ini menganulir putusan Pengadilan Militer Surabaya yang memberikan hukuman percobaan kepada dokter tersebut.

    “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Agung pada Juli 2025.

    Kuasa Hukum Korban Apresiasi Putusan MA

    Keputusan Mahkamah Agung ini disambut positif oleh kuasa hukum korban, Mahendra Suhartono. Mahendra mengapresiasi putusan tersebut, yang dianggapnya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan bukti bahwa hukum di Indonesia berlaku tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota TNI.

    “Hal tersebut membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, siapapun baik masyarakat maupun anggota TNI sekalipun yang melakukan tindakan pidana KDRT harus dihukum, terlebih bagi seorang residivis,” ujar Mahendra pada Jumat (5/9/2025).

    Namun, meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Mahendra menyayangkan belum dilaksanakannya eksekusi putusan oleh Oditur Militer. Padahal, putusan tingkat kasasi telah diputuskan sejak 22 Juli 2025. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pelaksanaan hukum.

    “Kami pun bertanya-tanya mengapa sampai dengan saat ini putusan tersebut tidak dilaksanakan? Ada apa ini? Padahal tidak ada alasan yang patut untuk menghambat proses eksekusi putusan,” ungkap Mahendra.

    Tuntutan Eksekusi Cepat

    Mahendra berharap agar Oditur Militer segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkracht ini. Ia khawatir jika penundaan terus berlanjut, akan muncul kesan bahwa “Jiwa korsa TNI mengalahkan keadilan untuk masyarakat”.

    “Kami berharap agar putusan yang sudah inkracht ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin supaya tidak timbul kesan buruk di masyarakat,” tegas Mahendra.

    Dengan kejadian ini, perhatian masyarakat kini tertuju pada pelaksanaan putusan dan bagaimana hukum di Indonesia dapat ditegakkan tanpa adanya diskriminasi. [uci/suf]

  • Jawa Pos Hadirkan Eks Karyawan Sebagai Saksi, PH Nany Widjaja: Hanya Asumsi

    Jawa Pos Hadirkan Eks Karyawan Sebagai Saksi, PH Nany Widjaja: Hanya Asumsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan mendatangkan saksi Andreas Didi mantan Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator anak perusahaan di PT Jawa Pos.

    Keterangan saksi yang mengupas tentang pengelolaan keuangan di PT Jawa Pos mendapat beragam tanggapan dari kuasa hukum baik penggugat maupun tergugat.

    Kuasa hukum Nany Widjaja selaku penggugat yakni Richard Handiwiyanto usai sidang mengatakan dari keterangan saksi jelas terlihat bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen legalnya sehingga apa yang disampaikan di persidangan hanya asumsi pribadi dari pengalaman saksi.

    “Dengan adanya keterangan saksi ini maka menimbulkan pertanyaan apakah suatu peristiwa hukum berdasarkan fakta hukum atau asumsi atau kesimpulan saja?,” ujar Richard usai sidang, Rabu (3/9/2025).

    Untuk itu, Richard meyakini bahwa hakim akan bersikap bijak melihat apa yang disampaikan saksi. Sebab bagaimanapun saksi tersebut didatangkan oleh PT Jawa Pos, maka kalau ada kesaksian yang tidak berdasarkan legal dokumen maka harap dimaklumi.

    “Tapi ini kan negara hukum, apa yang kita lihat di persidangan harus berdasarkan legal dokumen semua berdasar undang-undang yang mengatur. Kalau berdasarkan asumsi kan tidak bisa diterapkan di persidangan,” ujar Richard.

    Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono yang mana keterangan yang disampaikan oleh saksi lebih bersifat  asumsi atau persepsi, sehingga keterangan yang demikian tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.

    Namun kata Beryl, ada beberapa point penting yang disampaikan saksi dalam persidangan yang mana saksi mengakui Dahlan Iskan berjasa berperan besar dalam membesarkan Jawa Pos. Bahkan saksi juga mengakui bahwa Jawa Pos dan Dahlan Iskan adalah identik (Jawa Pos =Dahlan Iskan & Dahlan Iskan=Jawa Pos).

    ” Sehingga wajar bila saksi salah mengartikan atau menafsirkan dokumen-dokumen yang ada. Terlebih lagi saksi tidak mengetahui langsung alasan dibuatnya dokumen-dokumen yang tadi ditunjukkan di persidangan (salah satunya adalah surat pribadi Dahlan Iskan kepada Andjar Any & Ned Sakdani),” ujar Beryl.

    Mahendra Suhartono kuasa hukum Dahlan Iskan menambahkan, saksi mengetahui pernah ada rencana Jawa Pos akan go public tapi sampai dengan saat ini tidak terlaksana.

    “Artinya, ini menunjukkan bahwa munculnya Akta Pernyataan (Nominee) yang kami dalilkan sebagai persiapan dari rencana go public Jawa Pos yang kemudian tidak terlaksana tersebut adalah benar adanya,” ujar Mahendra.

    Terpisah, kuasa hukum PT Jawa Pos Eleazar Leslie Sajogo mengatakan saksi yang dihadirkan pihaknya adalah saksi yang mengetahui sejarah PT Jawa Pos.

    Alasan pihaknya mendatangkan saksi karena gugatan ini menceritakan apa yang terjadi pada puluhan tahun lalu, maka perlu dihadirkan saksi yang mengetahui peristiwa puluhan tahun lalu tersebut.

    “Kita sama-sama mengetahui bahwa perkara ini berbicara tentang saham nominee yang sebetulnya pemiliknya adalah Jawa Pos tapi diatasnamakan pak Dahlan dan Bu Nany, oleh karenanya saksi yang kami hadirkan adalah saksi yang menceritakan arus uangnya bahwa uangnya berasal dari Jawa Pos,” ujar Eleazar.

    Lebih lanjut Eleazer mengatakan, dalam persidangan penggugat bersikukuh tentang dokumen legal dan itu tentu tidak bisa dijawab oleh saksi yang notabenenya adalan bagian keuangan.

    “Kami membuktikan bahwa arus uang itu darimana. Arus uang itu tidak hanya datang dari Jawa Pos tapi juga dimana deviden itu diberikan secara real oleh Dharma Nyata Press dan diterima oleh Jawa Pos dan dimasukkan dalam catatan keuangan Jawa Pos,” ujarnya.

    Saat ditanya dengan adanya keterangan saksi terkait aliran uang Jawa Pos. Apakah hal itu bisa mematahkan dokumen legal yang disampaikan penggugat?  Eleazer mengatakan bahwa bukan berarti bukti legal yang disampaikan Penggugat tersebut tidak berlaku namun kata Eleazer dari persidangan ini untuk mengungkap hal yang sebenarnya.

    Sebelumnya di perisidangan, saksi Andreas menerangkan saat dia bekerja di PT Jawa Pos, saksi mengenal sosok Dahlan Iskan sebagai Direktur di PT Jawa Pos, sementara Nani Widjaja sebagai Direktur Keuangan.

    Saksi mengakui bahwa Dahlan Iskan memiliki peran besar dalam membesarkan Jawa Pos. Bahkan, selama Dahlan Iskan menjadi bagian dari Jawa Pos maka Dahlan Iskan identik dengan Jawa Pos.

    Saat ditanya tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Kimham Pentakosta dan Eleazar Leslie Sajogo, apakah saksi pernah mengetahui sekitar tahun 1990 Jawa Pos melakukan ekspansi bisnis? Ekspansi bisnis semacam apa yang dilakukan Jawa Pos.

    Menurut saksi, ekspansi Bisnis pernah dilakukan Dahlan Iskan dengan mengembangkan Jawa Pos tidak hanya sebatas vertikal namun juga horisontal.

    Saksi mencontohkan, bentuk ekspansi bisnis Dahlan Iskan secara horisontal adalah dengan mengakuisisi anak perusahaan seperti di Kalimantan ada Duta Manuntung  Kalau pengembangan horisontal, mengausisi anak perusahaan. Yang horisontal dilaksanakan pada tahun 1990.

    Wujud pelaksanaanya berupa mengakuisisi di beberapa perusahaan di Kalimantan seperti Pontianak pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos dan juga Dharma Nyata Press.

    Total ada 32 perusahaan yang diakuisisi oleh Jawa Pos di tahun tersebut.  Saksi juga menerangkan, Dahlan Iskan selaku Direktur PT Jawa Pos pernah membuat surat yang menyebutkan ada tiga opsi yakni hubungan antara Jawa Pos dan pemegang saham tetap sebagai partner, Jawa Pos membeli saham Ned Sakdani dan Andjar Any atau Sadani dan Anjar Any membeli saham PT Jawa Pos.

    Yang pada akhirnya diputuskan PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press dari Ned Sakdani dan Anjar Any.

    Saat ditanya tim kuasa hukum penggugat yakni yakni Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto Dahlan Iskan saat membuat surat tersebut kapasitasnya sebagai Direktur atau pribadi? Saksi menjawab bahwa karena waktu itu Dahlan Iskan sebagai Direktur maka menurut saksi kapasitas Dahlan sebagai Direktur.

    Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menanyakan, saat PT Jawa Pos mengakuisisi anak perusahaan, proses akuisisi seperti apa? Dokumen apa saja yang diberikan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut?  Saksi mengatakan, karena itu menyangkut legal formal maka saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengakuisisi.

    Bagaimana saksi mengetahui bahwa itu sudah diakuisisi? Menurut saksi, dia mengetahuinya dari cerita Dahlan Iskan.  Tim kuasa hukum penggugat kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Jawa Pos memiliki saham di Dharma Nyata Press melalui Dahlan Iskan.

    Dokumen apa yang diketahui saksi?  Saksi menjawab bahwa hal itu bisa dilihat dari deviden yang diberikan PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos yang disetorkan ke rekening Ratna Dewi dimana rekening tersebut milik Jawa Pos. Saat ditanya apakah saksi mengetahui adanya akta jual beli antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani dan Andjar Any yang dibuat di depan notaris Maria Theresia Budisantoso? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditanya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), siapa saja pemegang saham yang tertera? Saksi menjawab hal itu bisa dilihat dalam risalah.  Saat ditanya apakah saksi mengetahui bahwa dalam keterangan administrasi Hukum Umum (AHU), sepanjang perjalanan PT Jawa Pos tidak pernah sebagai pemegang saham di PT Dharma Nyata Press? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, saksi ditanya siapa yang tercatat dalam AHU sebagai pemegang saham? Saksi menjawab Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Pun demikian saat ditunjukkan risalah rapat umum PT Dharma Nyata Press bahwa yang tercatat sebagai pemegang saham adalah Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono kemudian menanyakan apakah saksi pernah mendengar bahwa PT Jawa Pos rencana ekspansi bisnis agar Jawa Pos go public?  Saksi terdiam. Karena terdiam beberapa saat, hakim sempet menegur saksi.

    ” Sebentar yang mulia, masih loading,” ujar saksi yang kemudian menjawab bahwa rencana go public tersebut sempat dia dengar namun tidak pernah terlaksana.  Beryl kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Dharma Nyata Press menyerahkan deviden ke Jawa Pos melalui rekening Ratna Dewi. Apakah PT Jawa Pos tidak memiliki rekening sendiri sehingga harus ditransfer ke rekening Ratna Dewi. Menurut saksi, rekening tersebut untuk tranksaksi PT Jawa Pos.

    Sementara Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menanyakan perihal jabatan saksi sebagai Kasi Keuangan sejak tahun 1995 sementara surat penawaran yang ditulis Dahlan Iskan dibuat pada tahun 1998. Dari mana saksi mengetahui Dahlan Iskan membuat surat penawaran Dahlan Iskan? Saksi menjawab bahwa saat itu dia membantu atasannya Kabag Keuangan sehingga dia mengetahui. [uci/ted]

  • Sidang Gugatan Kepemilikan Dharma Nyata Press, Jawa Pos Hadirkan Mantan Karyawan

    Sidang Gugatan Kepemilikan Dharma Nyata Press, Jawa Pos Hadirkan Mantan Karyawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan atas kepemilikan PT Dharma Nyata Press yang dilayangkan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali berlanjut. PT Jawa Pos selaku tergugat mendatangkan saksi fakta yakni Andreas Didi selaku Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator Anak Perusahaan periode 1989 sampai 2016.

    Selama menjabat sebagai bagian Keuangan di PT Jawa Pos, saksi bertugas membuat jurnal kemudian membukukan tranksaksi dan membuat laporan keuangan bulanan.

    Saksi juga bertugas mencatat anak perusahaan yang diakuisisi oleh PT Jawa Pos karena berkaitan dengan pengambilan kertas yang dibutuhkan anak perusahaan tersebut. Total ada 96 anak yang tercatat sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos.

    Saksi menerangkan saat dia bekerja di PT Jawa Pos, saksi mengenal sosok Dahlan Iskan sebagai Direktur di PT Jawa Pos, sementara Nani Widjaja sebagai Direktur Keuangan.

    Saat ditanya tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Kimham Pentakosta dan Eleazar Leslie Sajogo, apakah saksi pernah mengetahui sekitar tahun 1990 Jawa Pos melakukan ekspansi bisnis? Ekspansi bisnis semacam apa yang dilakukan Jawa Pos. Menurut saksi, ekspansi Bisnis pernah dilakukan Dahlan Iskan dengan mengembangkan Jawa Pos tidak hanya sebatas vertikal namun juga horisontal.

    Saksi mencontohkan, bentuk ekspansi bisnis Dahlan Iskan secara horisontal adalah dengan mengakuisisi anak perusahaan seperti di Kalimantan ada Duta Manuntung

    Kalau pengembangan horisontal, mengausisi anak perusahaan. Yang horisontal dilaksanakan pada tahun 1990. Wujud pelaksanaanya berupa mengausisi di beberapa perusahaan di Kalimantan seperti Pontianak pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos dan juga Dharma Nyata Press. Total ada 32 perusahaan yang diakuisisi oleh Jawa Pos di tahun tersebut.

    Saksi juga menerangkan, Dahlan Iskan selaku Direktur PT Jawa Pos pernah membuat surat yang menyebutkan ada tiga opsi yakni hubungan antara Jawa Pos dan pemegang saham tetap sebagai partner, Jawa Pos membeli saham Ned Sakdani dan Andjar Any atau Sadani dan Anjar Any membeli saham PT Jawa Pos. Yang pada akhirnya diputuskan PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press dari Ned Sakdani dan Anjar Any.

    Saat ditanya tim kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto, Dahlan Iskan saat membuat surat tersebut kapasitasnya sebagai Direktur atau pribadi? Saksi menjawab bahwa karena waktu itu Dahlan Iskan sebagai Direktur maka menurut saksi kapasitas Dahlan sebagai Direktur.

    Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menanyakan, saat PT Jawa Pos mengakuisisi anak perusahaan, proses akuisisi seperti apa? Dokumen apa saja yang diberikan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut?

    Saksi mengatakan, karena itu menyangkut legal formal maka saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengakuisisi.

    Bagaimana saksi mengetahui bahwa itu sudah diakuisisi? Menurut saksi, dia mengetahuinya dari cerita Dahlan Iskan.

    Tim kuasa hukum penggugat kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Jawa Pos memiliki saham di Dharma Nyata Press melalui Dahlan Iskan. Dokumen apa yang diketahui saksi?

    Saksi menjawab bahwa hal itu bisa dilihat dari deviden yang diberikan PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos yang disetorkan ke rekening Ratna Dewi dimana rekening tersebut milik Jawa Pos.

    Saat ditanya apakah saksi mengetahui adanya akta jual beli antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani dan Andjar Any yang dibuat di depan notaris Maria Theresia Budisantoso? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditanya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), siapa saja pemegang saham yang tertera? Saksi menjawab hal itu bisa dilihat dalam risalah.

    Saat ditanya apakah saksi mengetahui bahwa dalam keterangan administrasi Hukum Umum (AHU), sepanjang perjalanan PT Jawa Pos tidak pernah sebagai pemegang saham di PT Dharma Nyata Press? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, saksi ditanya siapa yang tercatat dalam AHU sebagai pemegang saham? Saksi menjawab Dahlan Iskan dan Nany Widjaja. Pun demikian saat ditunjukkan risalah rapat umum PT Dharma Nyata Press bahwa yang tercatat sebagai pemegang saham adalah Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono kemudian menanyakan apakah saksi pernah mendengar bahwa PT Jawa Pos rencana ekspansi bisnis agar Jawa Pos go public?

    Saksi terdiam. Karena terdiam beberapa saat, hakim sempet menegur saksi.

    ” Sebentar yang mulia, masih loading,” ujar saksi yang kemudian menjawab bahwa rencana go public tersebut sempat dia dengar namun tidak pernah terlaksana.

    Beryl kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Dharma Nyata Press menyerahkan deviden ke Jawa Pos melalui rekening Ratna Dewi. Apakah PT Jawa Pos tidak memiliki rekening sendiri sehingga harus ditransfer ke rekening Ratna Dewi. Menurut saksi, rekening tersebut untuk tranksaksi PT Jawa Pos.

    Sementara Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menanyakan perihal jabatan saksi sebagai Kasi Keuangan sejak tahun 1995 sementara surat penawaran yang ditulis Dahlan Iskan dibuat pada tahun 1998. Dari mana saksi mengetahui Dahlan Iskan membuat surat penawaran Dahlan Iskan? Saksi menjawab bahwa saat itu dia membantu atasannya Kabag Keuangan sehingga dia mengetahui. [uci/ian]

  • Kasus RPTKA Kemnaker, KPK Sita 4,7 Hektare Tanah Milik Jamal Shodiqin & Haryanto

    Kasus RPTKA Kemnaker, KPK Sita 4,7 Hektare Tanah Milik Jamal Shodiqin & Haryanto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektar milik Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Jamal Shodiqin (JS) dan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY).

    Juru Bicara KPK menyampaikan penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan itu dilakukan pada, Selasa (2/9/2025).

    “Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Sdr. JS dan Sdr. H, yang diterimanya dari para agen TKA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).

    Budi menyebutkan tanah tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Penyitaan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti dan menelusuri aset-aset lainnya yang berkaitan dengan perkara RPTKA.

    “Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus Langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” jelasnya.

    Dilansir Bisnis, selain Jamal Shodiqin dan Haryanto, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu; Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono (2020-2023); 

    Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni. 

    Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025, Gatot Widiartono. 

    Kemudian, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Putri Citra Wahyoe, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, serta Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Alfa Eshad.

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari permohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

    “Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” kata mantan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Kota-kota besar di Indonesia diprakirakan diguyur hujan ringan

    Kota-kota besar di Indonesia diprakirakan diguyur hujan ringan

    Ilustrasi – Warga berbagi payung saat hujan deras mengguyur lingkungan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

    Kota-kota besar di Indonesia diprakirakan diguyur hujan ringan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 24 Agustus 2025 – 09:23 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah kota besar di Indonesia pada umumnya berpotensi diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Minggu.

    “Di pulau Jawa, wilayah Serang, Yogyakarta, dan Surabaya berpotensi diselimuti awan tebal. Adapun Jakarta, Bandung, dan Semarang berpotensi diguyur hujan ringan,” kata Prakirawan BMKG Andika Hapsari dalam siaran prakiraan cuaca di Jakarta.

    Di wilayah Sumatera, wilayah yang berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang yakni Medan, Pekanbaru, Padang, Jambi, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung. Sementara Aceh berpotensi diselimuti awan. Tanjung Pinang dan Bengkulu berpotensi hujan lebat disertai kilat.

    “Untuk Bali, Kupang, dan Mataram diprakirakan berawan tebal,” kata dia.

    Selanjutnya, di Pulau Kalimantan hujan ringan hingga sedang berpotensi terjadi di Palangka Raya, Banjarmasin, Samarinda, dan Tanjung Selor. Sementara Pontianak berpotensi hujan petir. Berpindah ke wilayah Sulawesi, Kota Mamuju berpotensi diguyur hujan lebat disertai petir. Adapun Palu, Gorontalo, Manado, Kendari, dan Makassar berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang.

    Di wilayah Indonesia Timur pada umumnya berpotensi diguyur hujan ringan hingga sedang seperti di Sorong, Jayapura, Jayawijaya, Merauke, Ambon, Ternate, dan Manokwari. Sementara Nabire berpotensi diguyur hujan lebat.

    “Bagi yang ingin mengetahui cuaca secara khusus yang diperbaharui setiap tiga jam dapat memantau di aplikasi BMKG,” kata dia.

    Sumber : Antara