Tag: Suhartono

  • Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 September 2025

    Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta Nasional 29 September 2025

    Kasus Korupsi Izin TKA: Kontrakan, Mobil hingga Lahan Disita dari Tangan Eks Dirjen Binapenta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan fakta terbaru terkait proses penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    KPK menyita aset tanah dan bangunan berupa kontrakan di Depok, Jawa Barat dan rumah di Sentul, Bogor dari tersangka bernama Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    “Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini (Sdr. H – Dirjen Binapenta dan PKK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
    “Aset tersebut berupa 2 bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 m2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kab. Bogor,” sambungnya.
    Budi mengatakan, penyidik juga menemukan bahwa aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga berasal dari hasil korupsi.
    Selain itu, kedua aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabatnya.
    “Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” ujarnya.
    Budi juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bahwa Haryanto meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin TKA.
    “Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” tuturnya.
    Budi mengatakan, saat ini mobil dengan merek Toyota Innova itu sudah disita KPK.
    “Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujarnya.
    Budi menyebutkan bahwa penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery.
    “Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap dia.
    Pada awal September, KPK menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare dari Haryanto dan Jamal Shodiqin selaku staf di Kemenaker.
    KPK mengatakan, aset-aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan kerabat.
    “Dan aset-aset itu di atas nama keluarga dan kerabat,” kata Budi pada Rabu (3/9/2025).
    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 8 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada pertengahan Juli lalu.
    Mereka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK);
    Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
    Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019;
    Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
    KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
    Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli Minta 1 Unit Mobil ke Agen TKA

    KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli Minta 1 Unit Mobil ke Agen TKA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, meminta satu unit kendaraan roda empat atau mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

    “Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).

    Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Budi mengatakan agen TKA tersebut telah membeli satu unit mobil bermerek Toyota Innova dan saat ini KPK menyita kendaraan tersebut.

    “Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.),” katanya.

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

  • Fakta Baru! KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta 1 Unit Mobil dari Agen TKA di Kasus Pemerasan RPTKA – Page 3

    Fakta Baru! KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta 1 Unit Mobil dari Agen TKA di Kasus Pemerasan RPTKA – Page 3

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

     

  • KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Yassierli Beli Rumah dan Tanah Pakai Uang Hasil Palak Agen TKA – Page 3

    KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Yassierli Beli Rumah dan Tanah Pakai Uang Hasil Palak Agen TKA – Page 3

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

  • KPK Sita Aset Tanah dan Rumah Milik Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli

    KPK Sita Aset Tanah dan Rumah Milik Mantan Staf Ahli Menaker Yassierli

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset dari mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, yakni Haryanto.

    “Aset tersebut berupa bidang tanah atau bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

    Budi menjelaskan penyitaan yang dilakukan pada pekan lalu itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker.

    Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.

    “Kedua aset tersebut dibeli secara tunai yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya,” katanya menjelaskan.

    Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

     

     

  • KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Pemerasan Izin TKA

    KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Pemerasan Izin TKA

    Jakarta

    KPK menyita dua bangunan dari mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Haryanto, yang merupakan tersangka kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Aset tersebut disita di wilayah Depok dan Bogor.

    “Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini. Saudara H, Dirjen Binapenta dan PKK. Aset tersebut berupa dua bidang tanah atau bangunan yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 meter persegi di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

    Budi mengatakan dua aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pemerasan dari para agen TKA. Kedua aset tersebut diatasnamakan kerabat Haryanto.

    “Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” ucapnya.

    Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

    Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

    1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
    2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
    3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
    4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
    5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
    6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
    7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
    8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

    (ial/haf)

  • KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 September 2025

    KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA Nasional 28 September 2025

    KPK Ungkap Eks Dirjen Kemenaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto, meminta satu unit mobil kepada agen pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
    Haryanto merupakan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
    “Ditemukan fakta bahwa tersangka (Haryanto) dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah diler di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
    Budi mengatakan, saat ini mobil dengan merek Toyota Innova itu sudah disita KPK.
    “Saat ini kendaraan tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ujar dia.
    Budi mengatakan, penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi
    aset recovery
    .
    “Selain upaya penindakan ini, KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi, yang ujungnya menciderai kualitas pelayanan bagi publik,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menahan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional sekaligus Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY), terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Kamis (17/7/2025).
    Haryanto ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023;
    Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025.
    Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis.
    “Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025 yang lalu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Setyo mengatakan, KPK melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari ke depan.
    “Terhitung sejak tanggal 17 Juli sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025, dan penahanan akan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelindo usung konsep Pelabuhan Hijau untuk perkuat ekosistem pesisir

    Pelindo usung konsep Pelabuhan Hijau untuk perkuat ekosistem pesisir

    Dari ekowisata, produk olahan hasil laut, sampai peluang usaha bagi kelompok tani lokal, semua bisa lahir dari mangrove yang sehat

    Jakarta (ANTARA) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengusung konsep Pelabuhan Hijau atau Green Port untuk memperkuat ekosistem pesisir, salah satunya melalui penanaman 215.200 bibit mangrove di sembilan pesisir Indonesia.

    “Melalui program rehabilitasi mangrove, kami berharap dapat memperkuat ekosistem pesisir sekaligus berkontribusi dalam penurunan emisi, mewujudkan Pelabuhan Hijau, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujar Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Arif menegaskan program tersebut merupakan kelanjutan dari komitmen perusahaan yang telah berjalan beberapa tahun terakhir, dengan fokus pada pelestarian ekosistem pesisir melalui pemberdayaan masyarakat.

    Mengusung semangat Pelabuhan Hijau, Masyarakat Sejahtera, Pelindo melaksanakan rehabilitasi mangrove secara berkelanjutan sebagai bentuk dukungan terhadap target nasional restorasi mangrove, sekaligus memastikan keterlibatan aktif masyarakat lokal.

    Arif menambahkan mangrove harus dipandang sebagai investasi sosial.

    “Dari ekowisata, produk olahan hasil laut, sampai peluang usaha bagi kelompok tani lokal, semua bisa lahir dari mangrove yang sehat,” katanya.

    Dalam program rehabilitasi ini, Pelindo melibatkan 17 kelompok tani dan ratusan warga pesisir. Warga tidak hanya menanam, tetapi juga diberdayakan merawat bibit hingga tumbuh optimal.

    “Pelibatan warga ini penting agar program tidak berhenti pada seremoni. Mereka harus merasakan manfaat langsung,” ucap Arif.

    Selain memberi manfaat langsung, program ini juga memperkuat posisi Pelindo sebagai operator pelabuhan yang terhubung dengan ekosistem pesisir.

    Pemerintah menargetkan rehabilitasi 600 ribu hektare mangrove selesai pada 2029. Dengan kontribusi ratusan hektar tahun ini, Pelindo berharap bisa menjadi katalis percepatan target tersebut.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelindo hingga INSA Buka-bukaan Sederet Aral Digitalisasi Pelabuhan

    Pelindo hingga INSA Buka-bukaan Sederet Aral Digitalisasi Pelabuhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Digitalisasi di area pelabuhan memang sedikit banyak telah membantu menekan biaya logistik, seperti mempercepat arus kapal dan barang. Namun, hal tersebut masih menghadapi sederet tantangan yang menghadang.

    Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto pada dasarnya mengapresiasi setiap langkah digitalisasi yang dilakukan oleh operator pelabuhan, yang menghemat waktu dan meningkatkan transparansi. 

    Meski demikian, dirinya memandang digitalisasi yang dilakukan masih belum merata di seluruh pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

    “Belum lagi, soal back up plan jika internet atau layanan digitalnya mati, harus disiapkan dengan manual kembali,” tuturnya, Selasa (23/9/2025). 

    Terpisah, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Arif Suhartono menyebut pada dasarnya digitalisasi sudah berjalan, meski belum sepenuhnya memberikan efek signifikan. 

    Dalam pandangannya, kunci kelancaran logistik bukan hanya digitalisasi, melainkan perpendek port stay atau masa sandar kapal. 

    Sejatinya hal tersebut membutuhkan transformasi fundamental pelabuhan. Baik organisasinya, sumber daya manusianya, proses, sistem, infrastruktur, dan digitalisasi. 

    “Untuk menjadikan apa? Untuk menjadikan prosesnya itu lebih cepat sehingga pada akhirnya itu port stay lebih cepat,” tuturnya kepada Bisnis.com, Selasa (23/9/2025).

    Saat ini, hampir semua transaksi di Pelindo sudah nontunai atau cashless. Sehingga komunikasi antara terminal dan pelanggan tak lagi tatap muka, memberikan dampak pada pendeknya port stay.

    Mengambil logika dari bus, yang akan mendapatkan uang apabila terus beroperasi, bukan diam di terminal. Bus akan rugi karena perlu membayar biaya parkir lebih tinggi. 

    Sebagaimana kapal yang berlama-lama di pelabuhan, membuat arus kapal terhambat dan menurunkan produktivitas pelabuhan, serta membuat biaya operasional menjadi bengkak. 

  • Rombak Direksi Pelindo, Arief Poyuono Jadi Komisaris

    Rombak Direksi Pelindo, Arief Poyuono Jadi Komisaris

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero mengalami perombakan direksi dan komisaris dengan mengangkat pejabat yang baru.

    Dari perombakan ini, Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono ditunjuk menjadi komisaris.

    Perombakan direksi dan komisaris Pelindo tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia, Nomor: SK-264/MBU/09/2025 dan SK.059/DIDAM/DO/2025 Tanggal 19 September 2025.

    Surat Keputusan itu tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia.

    Kemudian salinan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia Nomor: SK-265/MBU/09/2025 dan SK.060/DIDAM/DO/2025 Tanggal 19 September 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelindo.

    “Bahwa terhitung tanggal 19 September 2025, masa jabatan atas nama Hambra sebagai Wakil Direktur Utama dan Andus Winarno sebagai Dewan Komisaris telah berakhir,” tulis Pelindo dalam keterbukaan informasi perseroan, dikutip pada Senin (22/9/2025). (fajar)

    Berikut Susunan Direksi dan Komisaris PT Pelindo terbaru:

    Dewan Direksi

    Direktur Utama : Arief Suhartono

    Direktur Operasi: Putut Sri Muljianto

    Direktur Komersial: Dradjat Sulistyo

    Direktur Manajemen Resiko : Boy Robyanto

    Direktur Pengembangan Usaha: Hosadi A. Putra

    Direktur Teknik: Suriawan Wakan

    Direktur Keuangan: Bachtiar Soeria Atmadja

    Direktur SDM dan Umum: Dwi Fatan Lilyana

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama : Agus Suhartono

    Wakil Komisaris Utama : Suntana

    Komisaris : Jodi Mahardi

    Komisaris : Elwi Danil

    Komisaris Independen : Rakhman Fiadhy Kurniawan

    Komisaris Independen : Maximus Puguh Djiwanto

    Komisaris : Arief Poyuono

    Komisaris Independen : Ilhamsyah