Tag: Suhartono

  • Transformasi Pelindo Wujudkan Ketahanan Logistik Nasional

    Transformasi Pelindo Wujudkan Ketahanan Logistik Nasional

    Jakarta

    Pada September 2023, Bappenas mengumumkan bahwa biaya logistik Indonesia telah mencapai angka 14,29% terhadap PDB, turun dari periode sebelumnya di tahun 2018 yang berada di angka 23,80%. Pemerintah menargetkan biaya logistik nasional untuk dapat ditekan hingga 8% terhadap PDB pada tahun 2045. Sebagai salah satu BUMN bidang logistik, Pelindo mendukung pencapaian target tersebut melalui percepatan transformasi pelabuhan.

    “Sejauh ini Indonesia sudah mampu menekan biaya logistik hingga 13 sampai 14 persen, tapi itu masih tinggi dibanding negara-negara lain. Karena itu, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk mendukung program swasembada pangan, energi, dan hilirisasi. Maka, hari ini saya melanjutkan koordinasi agar biaya itu bisa ditekan lagi,” ujar Erick Thohir usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, Jakarta, Senin (29/10) dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

    Kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan untuk mempercepat penurunan biaya logistik, khususnya di sektor transportasi, sejalan dengan program swasembada pangan, energi, dan hilirisasi yang dicanangkan oleh pemerintah. Transformasi yang dilakukan oleh Pelindo melalui standarisasi dan digitalisasi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan pelabuhan dan memantapkan peran strategis pelabuhan dalam rantai pasok logistik, guna mendorong tercapainya target penurunan biaya logistik nasional.

    Tingkat efisiensi layanan pelabuhan dapat dinilai dari port stay, yaitu durasi yang dibutuhkan kapal untuk bersandar di pelabuhan. Semakin cepat bongkar muat barang dilakukan di pelabuhan, maka durasi port stay akan menjadi semakin singkat yang kemudian berdampak pada peningkatan sailing time kapal, sehingga perusahaan pelayaran sebagai pengguna jasa pelabuhan akan mendapatkan manfaat berupa penghematan biaya operasional. Berdasarkan kajian yang dilakukan Pelindo serta testimoni dari pelanggan, percepatan layanan yang sudah dilakukan berdampak langsung pada penghematan BBM sebesar 15-30% per satu siklus pelayaran.

    Transformasi layanan secara konsisten dan bertahap diterapkan di seluruh wilayah kerja Pelindo. Sebagai gambaran, standarisasi layanan operasional peti kemas di Cabang Sorong telah berhasil meningkatkan produktivitas bongkar-muat dari 17 BSH (Box per Ship per Hour) menjadi 30 BSH.

    Selaras dengan itu, produktivitas penanganan crane juga naik dari 8 BCH (Box per Crane per Hour) menjadi 22 BCH yang berdampak pada penurunan port stay dari rata-rata 72 jam atau 3 hari menjadi 24 jam atau 1 hari.

    Pada layanan operasional non-petikemas, standarisasi operasional di Cabang Jamrud-Nilam-Mirah (Surabaya) telah berhasil memperbaiki kinerja untuk komoditas curah cair dengan memangkas port stay hingga 30%, dari 89 jam menjadi 62 jam.

    Perbaikan juga terlihat pada komoditas curah kering, dimana port stay dapat diturunkan hingga 22%, dari 86 jam menjadi 67 jam. Hal ini menunjukkan komitmen Pelindo dalam menguatkan konektivitas logistik nasional dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, energi dan hilirisasi pemerintah.

    Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono menambahkan, peningkatan kinerja pelabuhan juga didukung oleh digitalisasi layanan kepelabuhanan yang memungkinkan arus barang menjadi lebih terkontrol karena diawasi melalui sistem terintegrasi yang akurat dan responsif.

    “Pelindo berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan ekosistem logistik yang lebih efisien. Strategi Pelindo berfokus pada memperpendek port stay,” tambah Arif.

    Implementasi tranformasi Pelindo juga berbanding lurus dengan kinerja operasional korporasi yang mengalami tren pertumbuhan selama tiga tahun terakhir. Arus barang yang dilayani oleh pelabuhan Pelindo hingga bulan November 2024 tercatat mencapai 181,2 juta ton, meningkat 17% dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 55% d iantaranya merupakan barang ekspor impor. Sementara itu, arus peti kemas juga menunjukkan kenaikan sebesar 6,4% pada periode yang sama yaitu 17,1 juta TEUs dimana 46% diantaranya merupakan peti kemas ekspor impor.

    Transformasi yang dilakukan Pelindo disambut baik oleh perusahaan pelayaran, di antaranya Meratus Line. Direktur Utama Meratus Line, Slamet Raharjo mengatakan bahwa transformasi Pelindo memudahkan pengguna jasa untuk berkomunikasi dengan Pelindo jika terdapat kendala pengiriman maupun bongkar muat. Dengan adanya transformasi, pelayanan bongkar muat dapat dilakukan melalui satu pintu yang bermanfaat dalam efisiensi waktu dan biaya logistik.

    (akd/akd)

  • ASDP & Pelni Mau Digabung ke Pelindo, Wamen BUMN: Transportasi Laut Semakin Murah

    ASDP & Pelni Mau Digabung ke Pelindo, Wamen BUMN: Transportasi Laut Semakin Murah

    Jakarta

    Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau biasa dipanggil Tiko mengungkapkan keseriusan Kementerian BUMN dalam rencana penggabungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni, PT ASDP Indonesia Ferry Persero ke dalam PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

    Tiko mengatakan penggabungan 3 perusahaan tersebut dilakukan untuk menurunkan biaya logistik di moda transportasi laut semakin murah dan ekosistem transportasi laut semakin terintegrasi dengan jangkauan yang lebih luas lagi.

    “Dan juga biaya transportasi laut yang semakin murah buat para pelanggannya,” kata di Gardu Induk Listrik PLN UIP2B Jamali, Depok, Jumat (27/12/2024).

    Adapun saat ini kata Tiko, Kementerian BUMN beserta stakeholder terkait dengan melakukan kajian hukum dan kajian ekonomi terkait penggabungan 3 perusahaan transportasi laut di Indonesia.

    “Nah itu sedang kita kaji, ada kajian hukumnya sedang kita kaji, termasuk kajian ekonomi nya. Mungkin nanti triwulan 1 akhir lah kita share hasilnya seperti apa,” katanya.

    Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Arif Suhartono mengatakan rencana penggabungan tersebut baru berada di Kementerian BUMN.

    “Sebaiknya terkait dengan ASDP dan Pelni tanya ke Kementerian dulu. Saya takut salah. Karena kami belum dapat arahan resmi dari Kementerian,” kata Arief saat ditemui di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Arif menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian BUMN terkait rencana tersebut. Ia akan mengikuti arahan bagaimana ke depannya.

    “Kita dari Pelindo menunggu saja arahan dari Kementerian,” katanya.

    (rrd/rrd)

  • 2025, Bea Cukai Akan Resmikan Pemindai Peti Kemas di 3 Pelabuhan

    2025, Bea Cukai Akan Resmikan Pemindai Peti Kemas di 3 Pelabuhan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan meresmikan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di tiga pelabuhan pada 2025.

    Sebelumnya, Bea Cukai dan Pelindo meresmikan 10 alat pemindai peti kemas di terminal peti kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

    “Kita akan melanjutkan implementasi ini, bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada kuartal  I 2025,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di tempat penimbunan sementara TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

    Kemudian pada kuartal II 2025, DJBC dan Pelindo akan meresmikan alat pemindai peti kemas lagi di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Nantinya, pelabuhan tersebut akan menjadi wilayah besar untuk kegiatan ekspor dan impor.

    “Tiga pelabuhan besar dengan volume signifikan, pemasukan dan pengeluaran barang ekspor di wilayah Jawa di awal kuartal I 2025, bisa kita standarisasi dari sisi pelayanan pengawasan,” ujar Askolani.

    Askolani menambahkan, kecanggihan alat ini mampu memindai isi peti kemas Bea Cukai ini tanpa perlu membuka fisik kontainer, termasuk limbah dan narkotika.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Arif Suhartono menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi keluar dan masuk barang serta memastikan pendapatan negara. “Pelindo mendukung inisiatif dari kementerian dan lembaga serta mendukung pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya.

    Adapun 10 alat pemindai peti kemas milik Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok tersebar di lima lokasi, antara lain JICT, TPS Koja, NPCT-MTI, TER3-MAL, dan Graha Segara. Penyediaan alat peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. 

  • Bea Cukai Resmikan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

    Bea Cukai Resmikan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan pemberlakuan 10 alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di terminal peti kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

    Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pemberlakuan alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok ini merupakan wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.

    “Ini sebagai langkah nyata kabinet baru dari program Asta Cita. Alhamdulillah dalam waktu dekat kita bisa memperkuat proses pelayanan dan pengawasan kita di pelabuhan-pelabuhan TNI,” ujar Aslolani dalam sambutannya.

    Askolani melanjutkan, alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mempermudah transparansi kegiatan impor dan ekspor dengan proses yang cepat, terjangkau, dan pengawasan yang ketat.

    Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas tanpa membuka kontainer, pemeriksaan lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Arif Suhartono menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi keluar dan masuk barang serta memastikan pendapatan negara. “Pelindo mendukung inisiatif dari kementerian dan lembaga serta mendukung pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya.

    Adapun 10 alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok tersebar di lima lokasi, antara lain JICT, TPS Koja, NPCT-MTI, TER3-MAL, dan Graha Segara. Penyediaan alat peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. 
     

  • Polisi Cari Mahasiswi UI yang Dilaporkan Hilang 2 Hari Lalu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    Polisi Cari Mahasiswi UI yang Dilaporkan Hilang 2 Hari Lalu Megapolitan 13 Desember 2024

    Polisi Cari Mahasiswi UI yang Dilaporkan Hilang 2 Hari Lalu
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Polisi tengah mencari mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) bernama Cut Febilia Darra Salwa yang dilaporkan hilang sejak Rabu (12/12/2024).
    Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengatakan, keluarga Cut Febilia Darra Salwa sudah membuat laporan terkait hilangnya mahasiswi itu.
    “Sudah (buat laporan) kemarin (Rabu 12 Desember 2024),” kata Arya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
    Saat ini polisi tengah mencari keberadaan mahasiswi tersebut.
    “Lagi kami upayakan cari,” ungkapnya.
    Berdasarkan edaran yang tersebar di media sosial, Febilia terakhir dilihat di gedung Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI dengan hasil deteksi terakhir dari ponselnya berada di Pesona Square Mall.
    Ciri-ciri fisik Febilia diperkirakan memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter, dengan pakaian terakhir mengenakan kerudung hitam, sweater biru tua berpola kuning, dan jins biru.
    “Mohon bantuannya untuk menginformasikan apabila ada yang melihat dan mengetahui informasi mengenai Cut Febilia Darra Salwa (FH UI 2023) yang sudah
    lost contact
    dari teman dan keluarganya sejak hari Rabu, 11 Desember 2024 pukul 10.30 pagi,” isi dalam edaran tersebut.
    Bagi pihak yang mengetahui informasi atau keberadaan Febilia dapat menghubungi 081212623848 atas nama Rindu.
    Edaran pencarian Febilia sempat diunggah dalam akun media sosial Instagram Letnan Jenderal (Mar) Suhartono @suhartono323 yang merupakan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahendra Suhartono, kuasa hukum dokter Mae’dy tegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH untuk mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) yang diajukan pihaknya.

    Hal itu diungkapkan Mahendra saat membacakan tanggapan atas jawaban dari kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam sidang sebelumnya.

    Pertama-tama Mahendra menjelaskan Permohonan restitusi yang diajukan Pemohon melalui LPSK yang mana dalam permohonan tersebut telah dilakukan penilaian dan dilampirkan pula bukti-bukti yang kuat sehingga Restitusi Pemohon dikabulkan oleh LPSK.

    Ada beberapa dalil yang dikemukakan Mahendra guna menolak jawaban dari Pihak Termohon, yang mana Mahendra selaku kuasa hukum dokter Mae’dy pemohon restitusi tidak sependapat dengan pernyataan termohon dalam hal ini kuasa hukum Terdakwa dokter Radiyta Bagus yang mengatakan bahwa kerugian matreil yang dikeluarkan dokter Maedy paska insiden KDRT yang dilakukan dokter Raditya adalah sebuah konsekuensi dari Pemohon dengan melaporkan Termohon kepada aparat penegak hukum. Dimana orang yang melaporkan selalu dan dipastikan menerima konsekuensi dalam proses mulai dari penyidikan sampai dengan persidangan yang memerlukan waktu, tenaga dan biaya.

    “Dalil tersebut jelas-jelas menunjukkan Termohon tidak peduli dampak perbuatan yang dilakukannya bagi Pemohon dan hal tersebut semakin membuktikan bahwa Termohon tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya padahal adanya restitusi yang diajukan oleh Pemohon adalah Penyebab tindakan KDRT yang dilakukan oleh Termohon,” ujar Mahendra.

    “Di samping itu dalil tersebut juga janggal, apakah sebagai korban tindak pidana tidak perlu melaporkan ke aparat penegak hukum? Lalu langkah apa yang harus ditempuh ketika menjadi korban tindak pidana?,” ujar Mahendra.

    Dalam tanggapannya, Mahendra juga keberatan dengan pernyataan pihak kuasa hukum dokter Raditya Bagus bahwa Pemohon dan anak-anak Pemohon masih menjadi tanggungan Termohon selaku anggota TNI AL dan berhak mendapatkan perawatan Kesehatan baik perawatan medis maupun psikologis secara gratis dari fasilitas Kesehatan TNI AL.

    Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, perlu diketahui perbuatan Termohon mengakibatkan Pemohon beserta anak-anak Pemohon mengalami gangguan psikis salah satunya takut melihat seseorang menggunakan seragam Dinas TNI AL.

    “Di samping itu Pemohon memiliki hak untuk menentukan pelayanan Kesehatan di rumah sakit mana saja bahkan hak tersebut dijamin oleh negara dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Jika Pemohon memilih berobat di luar fasilitas Kesehatan TNI AL atau Fasilitas diluar rujukan maka hal tersebut sudah menjadi resiko sendiri dan diluar tanggung jawab dari Termohon selaku anggota TNI AL.

    “Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, kerugian yang diderita Pemohon adalah akibat perbuatan yang dilakukan oleh Termohon sehingga sudah sepatutnya Termohon memberikan ganti kerugian / restitusi kepada Pemohon. Selain itu dalil tersebut juga semakin membuktikan bahwa tidak ada rasa penyesalan ataupun perasaan bersalah terhadap apa yang sudah diperbuat Termohon kepada Pemohon,” ungkap Mahendra.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Dalam hal Pelapor merasa perlu mendapatkan pendampingan dari Pengacara atau Kuasa Hukum, Pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dinas TNI AL dan bebas memilih dari kantor Dinas Hukum TNI AL manapun yang berada di Surabaya.

    “Dalil-dalil tersebut tidaklah tepat, pemohon mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komandan Korps Marinir TNI AL, Panglima TNI, Kepala Dinas Kesehatan TNI AL, dan Kasal pada tanggal 27 Agustus 2024 namun tidak ada tanggapan terhadap surat tersebut. Disamping itu sejak kejadian KDRT yang dilakukan oleh Termohon membuat Pemohon dan anak-anak Pemohon trauma melihat seseorang menggunakan seragam dinas TNI AL dan terlebih Pemohon juga sempat membaca putusan pengadilan serta berita bahwa ada Oknum Anggota TNI AL yang tergabung Personel Hukum dari Kantor Bantuan Hukum Pangkalan Korps Marinir Surabaya pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga oleh karenanya dengan segala keterbatasan demi memperjuangkan keadilan bagi Pemohon dan anak-anak Pemohon, Pemohon memilih menggunakan Kuasa Hukum di luar anggota TNI AL,” ujar Mahendra.

    Mahendra dalam tanggapannya juga mengutip pendapat Bisma Siregar dalam buku yang berjudul Hati Nurani Hakim Dan Putusannya, Suatu pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bisma Siregar karangan Antonius Sudirman, Hal. 182 “Keadilan bukan sembarang keadilan melainkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan itu sendiri menyangkut penilaian yang didasari hati nurani setiap insan hamba Tuhan”.

    Berdasarkan pendapat tersebut Mahendra meminta kepada Majelis Hakim untuk merenungkan walaupun saat ini masih belum terdapat putusan yang mengabulkan restitusi dilingkup peradilan militer namun bukan berarti putusan yang mengabulkan restitusi tidak akan pernah ada di peradilan militer. Inilah waktu yang tepat untuk majelis hakim mempertimbangkan menggunakan hati nurani sebagai insan hamba tuhan dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon. [uci/but]

  • Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Berganti, Ini Daftarnya

    Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Berganti, Ini Daftarnya

    Tuban (beritajatim.com) – Sejumlah pejabat utama dan Kapolsek di wilayah hukum Polres Tuban mengalami pergantian. Kompol Mohammad Faqih yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Tuban menggantikan Kompol (purn) Sugimat.

    Sementara itu, Kapolsek Tuban AKP Budi Friyanto mendapat promosi jabatan sebagai PS. Kepala bagian perencanaan (Kabagren) Polres Tuban menggantikan Kompol (purn) Simon Triyono.

    Kemudian, Iptu Suhartono, perwira pertama yang dipromosikan sebagai Kapolsek Merakurak sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalpers Bag SDM Polres Tuban menggantikan AKP Ciput Abidin yang saat ini mendapat tugas baru sebagai Kapolsek Tuban.

    Dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) Sabtu, 7 Desember 2024, tersebut dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin. Kepada pejabat yang baru ia berpesan agar segera beradaptasi dengan tugas dan tanggungjawab yang baru maupun lingkungannya.

    “Saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung semoga segera bisa menyesuaikan,” terang Oskar.

    Kapolres Tuban juga turut memberikan apresiasi dan pujian serta penilaian yang baik kepada AKP Budi Friyanto selama menjabat Kapolsek Tuban tidak ada hal yang menjadi perhatian publik.
    “Kurangnya cuma satu, belum bisa menempati Mapolsek yang baru,” celetuk Oskar.

    Sebab, seperti yang diketahui, Mapolsek Tuban sedang direnovasi sejak AKP Budi Friyanto menjabat, namun hingga saat ia mendapat promosi jabatan pembangunan Mapolsek tersebut belum rampung.

    Kemudian, Kompol Muhammad Faqih yang kini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Tuban mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tuban atas kepercayaan yang ia dapatkan. “Kami mohon bimbingan dan arahan selama menjabat sebagai Kabag Ops,” ujar Muhammad Faqih.

    Ia berharap dalam melaksanakan tugas kedepan bisa mendapat dukungan dari semua pejabat maupun anggota Polres Tuban. “Harapan kami ke depan kita bisa bekerjasama. Sehingga Polres Tuban ke depan bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • TNI AL tampilkan sejumlah keterampilan prajurit matra laut pada peringatan Hari Armada RI

    TNI AL tampilkan sejumlah keterampilan prajurit matra laut pada peringatan Hari Armada RI

    Kamis, 5 Desember 2024 15:02 WIB

    Personel Kopaska TNI AL melakukan simulasi penanggulangan terorisme saat peringatan Hari Armada RI di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024). Peringatan bertema Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe, Koarmada RI Siap Mempersatukan Kekuatan Laut Nusantara Untuk Mewujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju itu diisi dengan berbagai keterampilan prajurit TNI AL. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.

    Sejumlah personel Kopaska TNI AL melakukan defile saat peringatan Hari Armada RI di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024). Peringatan bertema Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe, Koarmada RI Siap Mempersatukan Kekuatan Laut Nusantara Untuk Mewujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju itu diisi dengan berbagai keterampilan prajurit TNI AL. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.

  • Ahli LPSK: Dokter Mae’dy Berhak Atas Ganti Rugi dalam Kasus KDRT

    Ahli LPSK: Dokter Mae’dy Berhak Atas Ganti Rugi dalam Kasus KDRT

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali digelar pada Rabu (4/12/2024).

    Dalam sidang tersebut, Syahrial Martanto, S.H., selaku Ahli Penilai Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan bahwa korban, dokter Mae’dy, layak mendapatkan restitusi atau ganti rugi atas penderitaan fisik dan psikis yang dialaminya.

    Menurut Syahrial, restitusi diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Korban tindak pidana, termasuk KDRT, berhak mengajukan restitusi untuk mengganti kerugian materil dan imateril yang dialami.

    “Korban KDRT masuk dalam kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022. Mereka berhak mengajukan ganti rugi atas kerugian nyata, seperti biaya perawatan medis dan psikologis,” jelasnya.

    Ahli juga menegaskan bahwa aturan tersebut mengikat semua jenis peradilan, termasuk peradilan militer, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

    Syahrial memaparkan prosedur pengajuan restitusi yang dimulai dari permohonan tertulis korban kepada LPSK, penyidik, atau penuntut umum.

    Permohonan tersebut harus mencakup: informasi identitas korban, data tersangka atau terdakwa, kronologi kejadian, besaran kerugian yang timbul, dan permintaan jumlah restitusi.

    LPSK kemudian akan menelaah permohonan dan, jika disetujui, mengeluarkan surat keputusan yang memuat rincian ganti rugi.

    “Jika hakim mengabulkan restitusi, terdakwa wajib membayar dalam waktu 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang,” tambah Syahrial.

    Kuasa hukum dokter Mae’dy, Mahendra Suhartono, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil terkait permohonan restitusi ini. Ia menilai restitusi penting untuk memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma mendalam akibat tindak pidana KDRT.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer aktif dan membuka wacana pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban KDRT, termasuk dalam lingkup peradilan militer. [uci/ian]

  • Sidang Dugaan Netralitas Kades di Pilbup Mojokerto, 17 Saksi Dihadirkan

    Sidang Dugaan Netralitas Kades di Pilbup Mojokerto, 17 Saksi Dihadirkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kembali disidangkan. Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dihadirikan 17 orang saksi, enam diantaranya saksi ahli.

    Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut digekar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/11/2024).

    Terdakwa dihadirkan langsung dalam ruang sidang dengan memakai kemeja putih dan bercelana biru gelap ini tanpa didampingi kuasa hukumnya.

    Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 17 saksi, terdiri dari 11 saksi fakta dan 6 saksi ahli.

    Saksi fakta yakni pelapor Suhartono, Lion Gede Sapulette, M Jamil A Rofik, Mustiko Romadhoni Putro Widodo, tiga perangkat Desa Randuharjo, tim pemenangan pasangan calon (paslon) 1 Desa Randuharjo, Suyono.

    Selain itu, JPU juga menghadirkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aris Fahrudin Asyat, Ketua Tim Kampanye Paslon 1 Achmad Arif, dan Tim Kampanye Paslon 2, Hadak Andi P. Untuk saksi ahli, diantaranya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afnan Hidayat, Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

    Saksi dari perangkat desa Randuharjo, Abdul Salim mengakui jika dirinya yang merekam video viral tersebut.

    “Setelah merekam, saya kirim ke grup perangkat desa dan ke Pak Edo (terdakwa). Saat itu saya diminta Pak Edo, katanya untuk gurauan. Selanjutnya saya kirim ke grup, di sana anggotanya beberapa kepala desa lainnya,” ucapnya.

    Salim menegaskan jika uang dalam video tersebut bukanlah dari paslon 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi melainkan uang Tanah Khas Desa (TKD).

    TKD Randuharjo tersebut disewakan dengan harga per tahun sebesar Rp220 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke perangkat desa sebagai tunjangan.

    “Uang yang ada dalam video tersebut bukan uang dari paslon 1, itu uang TKD. Uang tanah ganjaran yang disewakan,” tukasnya.

    Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, tiga orang saksi dari enam saksi ahli tidak bisa hadir sehingga keterangan ketiga saksi akan digantikan sidang Selasa (3/11/2024) pekan depan. JPU hanya membacaka BAP ketiga saksi ahli.

    Sidang selanjutkan akan dilanjitkan pada, Jumat (29/11/2024) dengan agenda keterangan terdakwa.[tin/ted]