Tag: Suhartono

  • 2025, Bea Cukai Akan Resmikan Pemindai Peti Kemas di 3 Pelabuhan

    2025, Bea Cukai Akan Resmikan Pemindai Peti Kemas di 3 Pelabuhan

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) akan meresmikan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di tiga pelabuhan pada 2025.

    Sebelumnya, Bea Cukai dan Pelindo meresmikan 10 alat pemindai peti kemas di terminal peti kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

    “Kita akan melanjutkan implementasi ini, bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada kuartal  I 2025,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani di tempat penimbunan sementara TPK Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

    Kemudian pada kuartal II 2025, DJBC dan Pelindo akan meresmikan alat pemindai peti kemas lagi di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Nantinya, pelabuhan tersebut akan menjadi wilayah besar untuk kegiatan ekspor dan impor.

    “Tiga pelabuhan besar dengan volume signifikan, pemasukan dan pengeluaran barang ekspor di wilayah Jawa di awal kuartal I 2025, bisa kita standarisasi dari sisi pelayanan pengawasan,” ujar Askolani.

    Askolani menambahkan, kecanggihan alat ini mampu memindai isi peti kemas Bea Cukai ini tanpa perlu membuka fisik kontainer, termasuk limbah dan narkotika.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Arif Suhartono menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi keluar dan masuk barang serta memastikan pendapatan negara. “Pelindo mendukung inisiatif dari kementerian dan lembaga serta mendukung pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya.

    Adapun 10 alat pemindai peti kemas milik Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok tersebar di lima lokasi, antara lain JICT, TPS Koja, NPCT-MTI, TER3-MAL, dan Graha Segara. Penyediaan alat peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. 

  • Bea Cukai Resmikan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

    Bea Cukai Resmikan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan pemberlakuan 10 alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di terminal peti kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2024).

    Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pemberlakuan alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok ini merupakan wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.

    “Ini sebagai langkah nyata kabinet baru dari program Asta Cita. Alhamdulillah dalam waktu dekat kita bisa memperkuat proses pelayanan dan pengawasan kita di pelabuhan-pelabuhan TNI,” ujar Aslolani dalam sambutannya.

    Askolani melanjutkan, alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok mempermudah transparansi kegiatan impor dan ekspor dengan proses yang cepat, terjangkau, dan pengawasan yang ketat.

    Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas tanpa membuka kontainer, pemeriksaan lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Arif Suhartono menyampaikan dukungannya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengawasi keluar dan masuk barang serta memastikan pendapatan negara. “Pelindo mendukung inisiatif dari kementerian dan lembaga serta mendukung pemerintahan Presiden Prabowo,” tambahnya.

    Adapun 10 alat pemindai peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok tersebar di lima lokasi, antara lain JICT, TPS Koja, NPCT-MTI, TER3-MAL, dan Graha Segara. Penyediaan alat peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. 
     

  • Polisi Cari Mahasiswi UI yang Dilaporkan Hilang 2 Hari Lalu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    Polisi Cari Mahasiswi UI yang Dilaporkan Hilang 2 Hari Lalu Megapolitan 13 Desember 2024

    Polisi Cari Mahasiswi UI yang Dilaporkan Hilang 2 Hari Lalu
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Polisi tengah mencari mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) bernama Cut Febilia Darra Salwa yang dilaporkan hilang sejak Rabu (12/12/2024).
    Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengatakan, keluarga Cut Febilia Darra Salwa sudah membuat laporan terkait hilangnya mahasiswi itu.
    “Sudah (buat laporan) kemarin (Rabu 12 Desember 2024),” kata Arya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
    Saat ini polisi tengah mencari keberadaan mahasiswi tersebut.
    “Lagi kami upayakan cari,” ungkapnya.
    Berdasarkan edaran yang tersebar di media sosial, Febilia terakhir dilihat di gedung Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI dengan hasil deteksi terakhir dari ponselnya berada di Pesona Square Mall.
    Ciri-ciri fisik Febilia diperkirakan memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter, dengan pakaian terakhir mengenakan kerudung hitam, sweater biru tua berpola kuning, dan jins biru.
    “Mohon bantuannya untuk menginformasikan apabila ada yang melihat dan mengetahui informasi mengenai Cut Febilia Darra Salwa (FH UI 2023) yang sudah
    lost contact
    dari teman dan keluarganya sejak hari Rabu, 11 Desember 2024 pukul 10.30 pagi,” isi dalam edaran tersebut.
    Bagi pihak yang mengetahui informasi atau keberadaan Febilia dapat menghubungi 081212623848 atas nama Rindu.
    Edaran pencarian Febilia sempat diunggah dalam akun media sosial Instagram Letnan Jenderal (Mar) Suhartono @suhartono323 yang merupakan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahendra Suhartono, kuasa hukum dokter Mae’dy tegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH untuk mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) yang diajukan pihaknya.

    Hal itu diungkapkan Mahendra saat membacakan tanggapan atas jawaban dari kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam sidang sebelumnya.

    Pertama-tama Mahendra menjelaskan Permohonan restitusi yang diajukan Pemohon melalui LPSK yang mana dalam permohonan tersebut telah dilakukan penilaian dan dilampirkan pula bukti-bukti yang kuat sehingga Restitusi Pemohon dikabulkan oleh LPSK.

    Ada beberapa dalil yang dikemukakan Mahendra guna menolak jawaban dari Pihak Termohon, yang mana Mahendra selaku kuasa hukum dokter Mae’dy pemohon restitusi tidak sependapat dengan pernyataan termohon dalam hal ini kuasa hukum Terdakwa dokter Radiyta Bagus yang mengatakan bahwa kerugian matreil yang dikeluarkan dokter Maedy paska insiden KDRT yang dilakukan dokter Raditya adalah sebuah konsekuensi dari Pemohon dengan melaporkan Termohon kepada aparat penegak hukum. Dimana orang yang melaporkan selalu dan dipastikan menerima konsekuensi dalam proses mulai dari penyidikan sampai dengan persidangan yang memerlukan waktu, tenaga dan biaya.

    “Dalil tersebut jelas-jelas menunjukkan Termohon tidak peduli dampak perbuatan yang dilakukannya bagi Pemohon dan hal tersebut semakin membuktikan bahwa Termohon tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya padahal adanya restitusi yang diajukan oleh Pemohon adalah Penyebab tindakan KDRT yang dilakukan oleh Termohon,” ujar Mahendra.

    “Di samping itu dalil tersebut juga janggal, apakah sebagai korban tindak pidana tidak perlu melaporkan ke aparat penegak hukum? Lalu langkah apa yang harus ditempuh ketika menjadi korban tindak pidana?,” ujar Mahendra.

    Dalam tanggapannya, Mahendra juga keberatan dengan pernyataan pihak kuasa hukum dokter Raditya Bagus bahwa Pemohon dan anak-anak Pemohon masih menjadi tanggungan Termohon selaku anggota TNI AL dan berhak mendapatkan perawatan Kesehatan baik perawatan medis maupun psikologis secara gratis dari fasilitas Kesehatan TNI AL.

    Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, perlu diketahui perbuatan Termohon mengakibatkan Pemohon beserta anak-anak Pemohon mengalami gangguan psikis salah satunya takut melihat seseorang menggunakan seragam Dinas TNI AL.

    “Di samping itu Pemohon memiliki hak untuk menentukan pelayanan Kesehatan di rumah sakit mana saja bahkan hak tersebut dijamin oleh negara dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Jika Pemohon memilih berobat di luar fasilitas Kesehatan TNI AL atau Fasilitas diluar rujukan maka hal tersebut sudah menjadi resiko sendiri dan diluar tanggung jawab dari Termohon selaku anggota TNI AL.

    “Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, kerugian yang diderita Pemohon adalah akibat perbuatan yang dilakukan oleh Termohon sehingga sudah sepatutnya Termohon memberikan ganti kerugian / restitusi kepada Pemohon. Selain itu dalil tersebut juga semakin membuktikan bahwa tidak ada rasa penyesalan ataupun perasaan bersalah terhadap apa yang sudah diperbuat Termohon kepada Pemohon,” ungkap Mahendra.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Dalam hal Pelapor merasa perlu mendapatkan pendampingan dari Pengacara atau Kuasa Hukum, Pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dinas TNI AL dan bebas memilih dari kantor Dinas Hukum TNI AL manapun yang berada di Surabaya.

    “Dalil-dalil tersebut tidaklah tepat, pemohon mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komandan Korps Marinir TNI AL, Panglima TNI, Kepala Dinas Kesehatan TNI AL, dan Kasal pada tanggal 27 Agustus 2024 namun tidak ada tanggapan terhadap surat tersebut. Disamping itu sejak kejadian KDRT yang dilakukan oleh Termohon membuat Pemohon dan anak-anak Pemohon trauma melihat seseorang menggunakan seragam dinas TNI AL dan terlebih Pemohon juga sempat membaca putusan pengadilan serta berita bahwa ada Oknum Anggota TNI AL yang tergabung Personel Hukum dari Kantor Bantuan Hukum Pangkalan Korps Marinir Surabaya pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga oleh karenanya dengan segala keterbatasan demi memperjuangkan keadilan bagi Pemohon dan anak-anak Pemohon, Pemohon memilih menggunakan Kuasa Hukum di luar anggota TNI AL,” ujar Mahendra.

    Mahendra dalam tanggapannya juga mengutip pendapat Bisma Siregar dalam buku yang berjudul Hati Nurani Hakim Dan Putusannya, Suatu pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bisma Siregar karangan Antonius Sudirman, Hal. 182 “Keadilan bukan sembarang keadilan melainkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan itu sendiri menyangkut penilaian yang didasari hati nurani setiap insan hamba Tuhan”.

    Berdasarkan pendapat tersebut Mahendra meminta kepada Majelis Hakim untuk merenungkan walaupun saat ini masih belum terdapat putusan yang mengabulkan restitusi dilingkup peradilan militer namun bukan berarti putusan yang mengabulkan restitusi tidak akan pernah ada di peradilan militer. Inilah waktu yang tepat untuk majelis hakim mempertimbangkan menggunakan hati nurani sebagai insan hamba tuhan dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon. [uci/but]

  • Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Berganti, Ini Daftarnya

    Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Tuban Berganti, Ini Daftarnya

    Tuban (beritajatim.com) – Sejumlah pejabat utama dan Kapolsek di wilayah hukum Polres Tuban mengalami pergantian. Kompol Mohammad Faqih yang sebelumnya menjabat Kapolsek Jambangan Polrestabes Surabaya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Tuban menggantikan Kompol (purn) Sugimat.

    Sementara itu, Kapolsek Tuban AKP Budi Friyanto mendapat promosi jabatan sebagai PS. Kepala bagian perencanaan (Kabagren) Polres Tuban menggantikan Kompol (purn) Simon Triyono.

    Kemudian, Iptu Suhartono, perwira pertama yang dipromosikan sebagai Kapolsek Merakurak sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalpers Bag SDM Polres Tuban menggantikan AKP Ciput Abidin yang saat ini mendapat tugas baru sebagai Kapolsek Tuban.

    Dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) Sabtu, 7 Desember 2024, tersebut dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin. Kepada pejabat yang baru ia berpesan agar segera beradaptasi dengan tugas dan tanggungjawab yang baru maupun lingkungannya.

    “Saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung semoga segera bisa menyesuaikan,” terang Oskar.

    Kapolres Tuban juga turut memberikan apresiasi dan pujian serta penilaian yang baik kepada AKP Budi Friyanto selama menjabat Kapolsek Tuban tidak ada hal yang menjadi perhatian publik.
    “Kurangnya cuma satu, belum bisa menempati Mapolsek yang baru,” celetuk Oskar.

    Sebab, seperti yang diketahui, Mapolsek Tuban sedang direnovasi sejak AKP Budi Friyanto menjabat, namun hingga saat ia mendapat promosi jabatan pembangunan Mapolsek tersebut belum rampung.

    Kemudian, Kompol Muhammad Faqih yang kini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Tuban mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tuban atas kepercayaan yang ia dapatkan. “Kami mohon bimbingan dan arahan selama menjabat sebagai Kabag Ops,” ujar Muhammad Faqih.

    Ia berharap dalam melaksanakan tugas kedepan bisa mendapat dukungan dari semua pejabat maupun anggota Polres Tuban. “Harapan kami ke depan kita bisa bekerjasama. Sehingga Polres Tuban ke depan bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. [ayu/suf]

  • TNI AL tampilkan sejumlah keterampilan prajurit matra laut pada peringatan Hari Armada RI

    TNI AL tampilkan sejumlah keterampilan prajurit matra laut pada peringatan Hari Armada RI

    Kamis, 5 Desember 2024 15:02 WIB

    Personel Kopaska TNI AL melakukan simulasi penanggulangan terorisme saat peringatan Hari Armada RI di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024). Peringatan bertema Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe, Koarmada RI Siap Mempersatukan Kekuatan Laut Nusantara Untuk Mewujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju itu diisi dengan berbagai keterampilan prajurit TNI AL. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.

    Sejumlah personel Kopaska TNI AL melakukan defile saat peringatan Hari Armada RI di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024). Peringatan bertema Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe, Koarmada RI Siap Mempersatukan Kekuatan Laut Nusantara Untuk Mewujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju itu diisi dengan berbagai keterampilan prajurit TNI AL. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.

  • Ahli LPSK: Dokter Mae’dy Berhak Atas Ganti Rugi dalam Kasus KDRT

    Ahli LPSK: Dokter Mae’dy Berhak Atas Ganti Rugi dalam Kasus KDRT

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali digelar pada Rabu (4/12/2024).

    Dalam sidang tersebut, Syahrial Martanto, S.H., selaku Ahli Penilai Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan bahwa korban, dokter Mae’dy, layak mendapatkan restitusi atau ganti rugi atas penderitaan fisik dan psikis yang dialaminya.

    Menurut Syahrial, restitusi diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Korban tindak pidana, termasuk KDRT, berhak mengajukan restitusi untuk mengganti kerugian materil dan imateril yang dialami.

    “Korban KDRT masuk dalam kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022. Mereka berhak mengajukan ganti rugi atas kerugian nyata, seperti biaya perawatan medis dan psikologis,” jelasnya.

    Ahli juga menegaskan bahwa aturan tersebut mengikat semua jenis peradilan, termasuk peradilan militer, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

    Syahrial memaparkan prosedur pengajuan restitusi yang dimulai dari permohonan tertulis korban kepada LPSK, penyidik, atau penuntut umum.

    Permohonan tersebut harus mencakup: informasi identitas korban, data tersangka atau terdakwa, kronologi kejadian, besaran kerugian yang timbul, dan permintaan jumlah restitusi.

    LPSK kemudian akan menelaah permohonan dan, jika disetujui, mengeluarkan surat keputusan yang memuat rincian ganti rugi.

    “Jika hakim mengabulkan restitusi, terdakwa wajib membayar dalam waktu 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang,” tambah Syahrial.

    Kuasa hukum dokter Mae’dy, Mahendra Suhartono, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil terkait permohonan restitusi ini. Ia menilai restitusi penting untuk memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma mendalam akibat tindak pidana KDRT.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer aktif dan membuka wacana pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban KDRT, termasuk dalam lingkup peradilan militer. [uci/ian]

  • Sidang Dugaan Netralitas Kades di Pilbup Mojokerto, 17 Saksi Dihadirkan

    Sidang Dugaan Netralitas Kades di Pilbup Mojokerto, 17 Saksi Dihadirkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kembali disidangkan. Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dihadirikan 17 orang saksi, enam diantaranya saksi ahli.

    Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut digekar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/11/2024).

    Terdakwa dihadirkan langsung dalam ruang sidang dengan memakai kemeja putih dan bercelana biru gelap ini tanpa didampingi kuasa hukumnya.

    Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 17 saksi, terdiri dari 11 saksi fakta dan 6 saksi ahli.

    Saksi fakta yakni pelapor Suhartono, Lion Gede Sapulette, M Jamil A Rofik, Mustiko Romadhoni Putro Widodo, tiga perangkat Desa Randuharjo, tim pemenangan pasangan calon (paslon) 1 Desa Randuharjo, Suyono.

    Selain itu, JPU juga menghadirkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aris Fahrudin Asyat, Ketua Tim Kampanye Paslon 1 Achmad Arif, dan Tim Kampanye Paslon 2, Hadak Andi P. Untuk saksi ahli, diantaranya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afnan Hidayat, Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

    Saksi dari perangkat desa Randuharjo, Abdul Salim mengakui jika dirinya yang merekam video viral tersebut.

    “Setelah merekam, saya kirim ke grup perangkat desa dan ke Pak Edo (terdakwa). Saat itu saya diminta Pak Edo, katanya untuk gurauan. Selanjutnya saya kirim ke grup, di sana anggotanya beberapa kepala desa lainnya,” ucapnya.

    Salim menegaskan jika uang dalam video tersebut bukanlah dari paslon 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi melainkan uang Tanah Khas Desa (TKD).

    TKD Randuharjo tersebut disewakan dengan harga per tahun sebesar Rp220 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke perangkat desa sebagai tunjangan.

    “Uang yang ada dalam video tersebut bukan uang dari paslon 1, itu uang TKD. Uang tanah ganjaran yang disewakan,” tukasnya.

    Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, tiga orang saksi dari enam saksi ahli tidak bisa hadir sehingga keterangan ketiga saksi akan digantikan sidang Selasa (3/11/2024) pekan depan. JPU hanya membacaka BAP ketiga saksi ahli.

    Sidang selanjutkan akan dilanjitkan pada, Jumat (29/11/2024) dengan agenda keterangan terdakwa.[tin/ted]

  • Tingkah Pasien ODGJ saat Nyoblos di Bekasi, Mengaku Tak Tega Coblos Kertas Gambar Paslon

    Tingkah Pasien ODGJ saat Nyoblos di Bekasi, Mengaku Tak Tega Coblos Kertas Gambar Paslon

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MUSTIKAJAYA – Puluhan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menggunakan hak suaranya di Pilkada 2024, beberapa sempat lama berdiri di bilik suara sampai harus diingatkan pendamping. 

    Hal ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara TPS 24 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. 

    Pasien yang menggunakan hak suara di TPS tersebut berasal dari Yayasan Jamrud Biru, panti rehabilitasi sosial ganguan mental. 

    Pantauan TribunJakarta.com, puluhan pasien ODGJ jalan kaki menuju TPS yang berlokasi di lingkungan dekat Yayasan Jamrud Biru. 

    Mereka tersebar di lima TPS berbeda, TPS 24 yang paling banyak terdapat pasien ODGJ pemilik hak suara di Pilkada 2024. 

    Dengan tertib, pasien ODGJ terlihat mengikuti perintah pendamping petugas Yayasan Jamrud Biru Bekasi untuk mengikuti tahapan pencoblosan. 

    Mereka duduk membaur bersama masyarakat, satu per satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memanggil nama pasien ODGJ. 

    Saat namanya dipanggil, Alif salah satu pasien terlihat cukup antusias. Dia langsung berdiri menuju sumber suara untuk mengambil kertas suara sambil terus didampingi. 

    Selanjutnya, dia masik ke dalam bilik suara. Alif awalnya terlihat kebingungan. Tapi pendamping dari luar bilik terus memberikan perintah. 

    Butuh waktu cukup lama saat Alif berada di bilik suara, dia sempat terdiam sampai akhirnya dipanggil pendamping agar segera mencoblos. 

    Sebelum menentukan pilihan, Alif mengaku kepada pendamping Yayasan Jamrud Biru merasa tidak tega mencoblos gambar foto paslon di kertas suara. 

    “Coblos sesuai kehendak hati kamu, kalau sudah dilipat lagi kertas suaranya masukin ke kotak sesuai warna,” kata pendamping pasien ODGJ di TPS 24 Mustikajaya. 

    Pendiri Yayasan Zamrud Biru Bekasi, Suhartono, mengatakan, pihaknya ingin memfasilitasi pasien ODGJ yang namanya masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

    “Hari ini ada sekitar 50 pasien yang diberikan kartu ataupun surat suara untuk memberikan hak suaranya, guna memilih Calon Wali Kota dan Calon Gubernur Jawa Barat,” kata Suhartono, Rabu (27/11/2024). 

    Jumlah tersebut lanjut Suhartono, lebih sedikit dibanding Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Februari lalu. 

    Alasannya lanjut Suhartono, mereka yang terdata dalam DPT Pilkada 2024 hanya mereka yang berdomisili di Jawa Barat atau Kota Bekasi. 

    “Kalau untuk Pilpres kemarin kita lebih banyak, itu hampir 100 pasien, karena Pilpres ini kan nasional KTP-nya, sedangkan untuk Pilkada ini dan Calon Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat ini hanya untuk KTP-KTP Jawa Barat,” jelasnya. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Hakim Tegaskan Restitusi Harus Dicantumkan dalam Tuntutan Kasus Dokter Raditya Bagus

    Hakim Tegaskan Restitusi Harus Dicantumkan dalam Tuntutan Kasus Dokter Raditya Bagus

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, meminta secara tegas kepada oditur Letkol Yadi untuk mencantumkan permohonan restitusi (ganti rugi) dalam tuntutan terhadap terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Permintaan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Surabaya pada Selasa (26/11/2024).

    Sidang yang seharusnya mengagendakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan delapan bulan yang diajukan oditur pada pekan lalu terpaksa ditunda.

    Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada oditur merevisi tuntutannya agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

    Hakim Dorong Kepatuhan pada Perma 1 Tahun 2022

    “Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2022, permohonan ganti rugi atau restitusi wajib dicantumkan dalam tuntutan. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada oditur untuk merevisi tuntutan dengan mencantumkan restitusi,” ujar Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH.

    Majelis Hakim juga menekankan bahwa proses sidang perkara pidana akan dilanjutkan setelah urusan keperdataan, dalam hal ini ganti rugi, diselesaikan. Selain itu, hakim meminta kuasa hukum pemohon restitusi untuk menghadirkan bukti asli terkait kompensasi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 2 Desember 2024.

    “Untuk tim kuasa hukum, harap membawa bukti asli terkait permohonan kompensasi yang diajukan,” tegas Letkol Chk Arif Sudibya.

    Korban Dukung Keputusan Majelis Hakim

    Mahendra Suhartono, kuasa hukum dari dokter Mae’dy yang menjadi korban dalam kasus ini, mengapresiasi langkah majelis hakim yang meminta revisi tuntutan oditur. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan perhatian terhadap kepentingan korban.

    “Kami mengapresiasi kebijakan hakim yang menggunakan hati nurani dalam mengadili perkara ini. Permohonan restitusi ini sangat penting karena klien kami mengalami kerugian fisik, psikis, dan materi yang signifikan,” ujar Mahendra.

    Mahendra menjelaskan, restitusi diajukan untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan korban, seperti pengobatan medis, konsultasi psikologis, transportasi, dan biaya lainnya selama proses hukum berlangsung. Permohonan tersebut juga mencakup biaya yang diperkirakan akan muncul di masa depan, termasuk perawatan psikologis bagi korban dan anak-anaknya.

    Restitusi Sebagai Hak Korban

    Menurut Mahendra, permohonan restitusi telah didukung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Hasil perhitungan dari LPSK juga mempertimbangkan biaya jangka panjang yang akan diperlukan untuk pemulihan korban dan keluarganya,” tambahnya.

    Ia berharap restitusi yang diajukan dapat membantu korban memulihkan kondisi kesehatan fisik dan mental, terutama karena dokter Mae’dy saat ini menjadi tulang punggung keluarga. “Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang terus mengawal proses ini. Kami berharap restitusi dikabulkan oleh majelis hakim,” tutup Mahendra. (ted)