Tag: Suhartono

  • Dua Pengendara Tewas dalam Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Motor di Diwek Jombang

    Dua Pengendara Tewas dalam Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Motor di Diwek Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jombang. Dua orang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang melibatkan tiga kendaraan roda dua di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Selasa (2/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, membenarkan adanya peristiwa laka lantas tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari petugas dan para saksi di lokasi, kecelakaan ini melibatkan tiga sepeda motor dengan rincian sebagai berikut:

    “Kendaraan pertama adalah sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi S-5429-OAC. Identitas pengendaranya belum diketahui karena masih menunggu hasil identifikasi dari tim Inafis Polres Jombang. Pengendara tersebut meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Siswanto.

    Kendaraan kedua adalah sepeda motor Honda PCX Profit yang dikendarai oleh Moh. Ali Fikri Amrulloh (19), seorang karyawan swasta asal Dusun/Dusun Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Pengendara ini juga meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka serius.

    Sementara itu, kendaraan ketiga adalah sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi S-5285-OCJ yang dikendarai oleh Farid Reivan Suhartono (18), seorang pelajar asal dusun yang sama dengan korban kedua. Dalam insiden ini, Farid dilaporkan tidak mengalami luka.

    Adapun kronologi kecelakaan, menurut keterangan saksi dan pihak kepolisian, bermula saat pengendara Suzuki Satria melaju dari arah timur ke barat. Ketika hendak berbelok ke kanan, diduga pengendara tidak memperhatikan situasi di belakang, sehingga ditabrak oleh sepeda motor Honda PCX yang datang dari arah yang sama.

    Tabrakan ini menyebabkan Honda PCX terdorong ke kanan dan langsung tertabrak oleh sepeda motor Yamaha Jupiter yang melaju dari arah berlawanan.

    Kecelakaan tersebut juga disaksikan oleh dua orang warga, masing-masing bernama Ardiansyah (22), seorang mahasiswa asal Desa Cukir, Kecamatan Diwek, serta Desi (56), seorang warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek.

    Pihak kepolisian juga mencatat kerugian material akibat insiden ini ditaksir mencapai Rp 2 juta. Kasus ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Petugas tengah melakukan identifikasi terhadap korban yang belum diketahui identitasnya serta mendalami kronologi melalui keterangan saksi-saksi. [suf]

  • Jadi Tersangka Korupsi Kemnaker, Eks Dirjen Sebut Pengurusan Izin TKA Libatkan Pihak Imigrasi

    Jadi Tersangka Korupsi Kemnaker, Eks Dirjen Sebut Pengurusan Izin TKA Libatkan Pihak Imigrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker) Suhartono menyebut pengurusan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melibatkan banyak instansi, termasuk imigrasi. 

    Hal itu disampaikan oleh Suhartono usai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap agen TKA di lingkungan Kemnaker, Senin (2/6/2025). 

    Suhartono menyebut, Kemnaker hanya memiliki kewenangan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA. Namun, otoritas lain seperti Imigrasi turut mengeluarkan izin terkait dengan pekerja migran dari luar Indonesia. 

    “Iya, iya [ada izin dari Imigrasi]. Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025). 

    Adapun Suhartono mengaku tidak mengetahui apabila sudah ada koordinasi antara Imigrasi dan Kemnaker terkait dengan pengurusan izin TKA itu. 

    Dia menyebut proses teknis pengurusan izin TKA tidak diketahui olehnya, namun hanya dalam tataran direktur sampai ke bawah. 

    “Nanti coba tanyakan ke direktur saja secara teknisnya. Kalau nonteknis kan banyak nanti,” ungkapnya. 

    Adapun Suhartono enggan menjawab pertanyaan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh internal Kemnaker terhadap agen TKA, yang saat ini diusut oleh KPK. Dia meminta agar pertanyaan soal substansi perkara ditanyakan kepada KPK. 

    Akan tetapi, Suhartono mengamini penyidik sempat memintai konfirmasi darinya atas penggeledahan yang sudah dilakukan. 

    Menurut pria itu, proses pengurusan izin TKA secara teknis tidak bergulir sampai ke tingkat atas, meski laporan perkembangannya tetap disampaikan kepada pimpinan tinggi kementerian, salah satunya menteri. 

    Untuk diketahui, Suhartono menjabat Dirjen Binapenta dan PKK saat menteri sebelumnya menjabat, yakni Ida Fauziah. Dia mengakui bahwa proses pengurusan izin TKA pasti akan dilaporkan hingga ke menteri. 

    “Setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” paparnya. 

    Adapun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhartono dan mantan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, Haryanto termasuk pihak tersangka. 

    Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menelusuri nilai pemerasan yang dikumpulkan para tersangka dari para agen TKA mencapai Rp53 miliar. Angka itu diduga bisa bertambah sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Perizinan TKA

    Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Perizinan TKA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker) terkait dengan kasus dugaan pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA), Senin (2/6/2025). 

    Dua orang bekas Dirjen Binapenta dan PKK yang sudah dicopot itu adalah Suhartono dan Haryanto. Suhartono menjabat pada periode 2020–2023, sedangkan Haryanto menjabat 2024–2024 dan sebelumnya juga pernah menjabat Direktur PPTKA Kemnaker. 

    Usai menjalani pemeriksaan KP, Suhartono sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. Dia diketahui menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    “Biasa pemeriksaan, udah ada komunikasi, udah selesai,” ujarnya kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Bekas pejabat eselon I Kemnaker itu mengaku hanya mendapatkan sekitar delapan pertanyaan dari penyidik KPK. Saat ditanya mengenai proses pengurusan perizinan TKA, dia enggan memerinci lebih lanjut. 

    Suhartono lalu menyebut proses teknis pengurusan izin TKA lebih diketahui oleh  pejabat setingkat direktur, bukan sampai direktur jenderal (dirjen). 

    Dia juga mengatakan bahwa pengurusan izin TKA tidak hanya melibatkan Kemnaker saja, namun lebih dari satu instansi. 

    “Prosesnya ada. Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Nanti dengan pak direktur. Secara teknisnya dia lebih tahu. Kalau teknis, ini kan teknis banget ini,” katanya. 

    Adapun, Suhartono enggan menjawab pertanyaan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh internal Kemnaker terhadap agen TKA, yang saat ini diusut oleh KPK. Dia meminta agar pertanyaan soal substansi perkara ditanyakan kepada KPK. 

    Akan tetapi, Suhartono mengamini penyidik sempat memintai konfirmasi darinya atas penggeledahan yang sudah dilakukan. 

    Menurut pria itu, proses pengurusan izin TKA secara teknis tidak bergulir sampai ke tingkat atas. Namun, laporan perkembangannya tetap disampaikan kepada pimpinan tinggi kementerian, salah satunya menteri. 

    Untuk diketahui, Suhartono menjabat Dirjen Binapenta dan PKK saat menteri sebelumnya menjabat, yakni Ida Fauziah. Dia mengakui bahwa proses pengurusan izin TKA pasti akan dilaporkan hingga ke menteri. 

    “Setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan ini kan, kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” paparnya. 

    KPK telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhartono dan Haryanto termasuk pihak tersangka. 

    Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menelusuri nilai pemerasan yang dikumpulkan para tersangka dari para agen TKA mencapai Rp53 miliar. Angka itu diduga bisa bertambah sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Dugaan Korupsi Pengurusan TKA, KPK Bakal Periksa Pejabat Kemnaker

    Dugaan Korupsi Pengurusan TKA, KPK Bakal Periksa Pejabat Kemnaker

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK0 terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA), terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan korupsi tersebut.

    Mereka ialah Suhartono selaku mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020-2023 dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025.

    Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yaitu Fitriana Susilowati selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker dan Rizky Junianto sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/6),” kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (20/5). Operasi ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA).

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto menjelaskan bahwa penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.

    Namun, KPK belum membeberkan konstruksi lengkap perkara maupun identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut. (fajar)

  • KPK Usut Kasus Pemerasan TKA Rp 53 M di Kemenaker, 13 Kendaraan Disita

    KPK Usut Kasus Pemerasan TKA Rp 53 M di Kemenaker, 13 Kendaraan Disita

    Jakarta, Beritasatu.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami aliran dana dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Berdasarkan perhitungan sementara, praktik korupsi ini telah menghasilkan dana sebesar Rp 53 miliar sejak 2019.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga pegawai Kemenaker pada Rabu (28/5/2025). Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan TKA.

    “Semua saksi hadir dan didalami terkait aliran uang dari para agen TKA, serta proses verifikasi dokumen izin TKA yang dilakukan,” kata Budi.

    Saksi dan Pejabat yang Diperiksa

    Ketiga saksi tersebut adalah Staf Tata Usaha Direktorat PPTKA 2016–2025 M Ariswan Fauzi (MAF), Pengantar Kerja Ahli Muda Adhitya Narrotama (ADN), dan Pengantar Kerja Ahli Muda Angga Erlatna (AE).

    Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025), KPK juga memeriksa sejumlah pejabat, yakni Staf Ahli Menaker sekaligus eks Dirjen Binapenta Hariyanto (H), eks Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono (S), Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono, serta Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni.

    Pemeriksaan berlanjut pada Senin (26/5/2025) dan Selasa (27/5/2025) terhadap sejumlah staf teknis, analis, dan mantan PNS Kemenaker, termasuk Putri Citra Wahyoe, Gatot Widiartono, dan Berry Trimadya.

    Total Kerugian dan Status Kasus

    Budi mengatakan, pemerasan terhadap TKA di Kemenaker telah berlangsung sejak tahun 2019. Saat ini, perhitungan sementara uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp 53 miliar.

    KPK mengungkapkan, praktik pemerasan tersebut terjadi dalam proses pengurusan perizinan TKA dan melibatkan banyak pihak.

    Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik.

    KPK mengimbau para tersangka dan saksi untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

    Penyitaan Aset dan Barang Bukti

    Dalam upaya pengusutan, KPK telah menyita 13 kendaraan dari hasil penggeledahan di 8 lokasi antara 20–23 Mei 2025, yang terdiri dari 11 mobil dan dua sepeda motor.

    Seluruh kendaraan tersebut disita dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah yang dimiliki oleh sejumlah pihak terkait kasus pemerasan TKA di kementerian tersebut.

    KPK menyebut penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana dan potensi pencucian uang.

    Kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan penempatan TKA di Kemenaker terjadi pada periode 2020–2023. Penyelidikan dimulai sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat, sementara penetapan tersangka diumumkan pada Mei 2025.

  • Gibran sampaikan empat arahan tangani kelangkaan BBM di Bengkulu

    Gibran sampaikan empat arahan tangani kelangkaan BBM di Bengkulu

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Gibran sampaikan empat arahan tangani kelangkaan BBM di Bengkulu
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 27 Mei 2025 – 22:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyampaikan empat arahan strategis kepada jajaran terkait, termasuk pemerintah daerah, PT Pelindo, dan kementerian teknis, dalam menangani kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)  di Bengkulu.

    Hal itu dikatakannya saat meninjau langsung Pelabuhan Pulau Baai, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Bengkulu, Selasa.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, Selasa, peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan kelangkaan BBM yang dialami masyarakat Bengkulu serta terputusnya rantai pasok bahan pokok ke Pulau Enggano.

    Arahan pertama, Wapres menegaskan bahwa pemerintah menempatkan kondisi ini sebagai prioritas, serta akan menanganinya dengan langkah-langkah yang terukur dan serius. Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, segala hal yang menyangkut kepentingan rakyat banyak harus menjadi prioritas.

    Kedua, Wapres meminta PT Pelindo untuk segera mempercepat proses pengerukan alur pelayaran yang terdampak sedimentasi guna memastikan jalur logistik, khususnya distribusi energi dan bahan pokok dapat kembali berjalan dengan lancar.

    Ketiga, sembari menunggu proses pengerukan rampung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina, ataupun pemerintah daerah akan memastikan kelancaran distribusi BBM melalui jalur alternatif, khususnya darat.

    Keempat, Gibran menegaskan bahwa dirinya akan memantau secara langsung perkembangan penanganan hal ini, baik melalui laporan berkala dari Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pertamina, maupun Pelindo, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.

    Wapres pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bengkulu atas ketidaknyamanan dan gangguan yang timbul akibat terganggunya distribusi logistik dan energi di daerah tersebut.

    Kunjungan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kelancaran logistik nasional yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat kedaulatan maritim.

    Sebagai informasi, pengerukan terakhir dilakukan pada 2022 dan pendangkalan yang terjadi selama lebih dari dua tahun terakhir ini telah menyebabkan kedalaman alur menyusut drastis hingga hanya sekitar 1,5 meter.

    Kondisi ini diperparah juga dengan faktor alam dan cuaca buruk yang membuat sedimentasi lebih cepat terjadi. Hal ini yang menjadikan kapal tanker dan logistik tidak lagi dapat bersandar.

    Adapun upaya yang telah dilakukan Pelindo untuk menormalisasi alur adalah dengan mendatangkan kapal keruk tipe CSD Costa Fortuna 3 yang saat ini telah berada di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu dan akan segera melakukan pengerukan.

    Hadir mendampingi Wapres, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Pangdam II/Sriwijaya Ujang Darwis, Kapolda Bengkulu Mardiyono, Plt. Sekretaris Wapres Al Muktabar, Direktur Utama PT Pelindo Arif Suhartono, dan Executive Director 2 Regional 2 PT Pelindo Drajat Sulistyo.

    Sumber : Antara

  • Cara Kemnaker Peras TKA Diusut KPK Lewat 3 Saksi

    Cara Kemnaker Peras TKA Diusut KPK Lewat 3 Saksi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker memeras tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

    Langkah ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Selasa, 27 Mei.

    “Semua saksi hadir. Para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Mei.

    Budi mengatakan ketiga saksi ini diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Mereka yang diperiksa penyidik adalah Berry Trimadya selaku eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker; Kholil selaku supir dari staf yang jadi tersangka dalam kasus ini; dan Fira Firliza yang merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022-2025.

    Adapun KPK mengungkap pemerasan yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar. Praktik lancung terhadap TKA sudah terjadi sejak 2019-2024.

    Total ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan meski belum diumumkan secara resmi. Dari informasi yang dikumpulkan, mereka adalah Haryanto dan Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). 

    Kemudian turut ditetapkan jadi tersangka adalah WP selaku Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker; GW yang merupakan Kepala Subdirektorat serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator; dan PCW, JS, AE selaku staf. Penetapan ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK.

     

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. 

    Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

    “(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 Mei.

    Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023. 

    Adapun penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek pada 20-22 Mei. Ada 11 mobil dan 2 motor yang disita dan sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei.

  • Pramono minta Pelindo cegah kemacetan di Tanjung Priok

    Pramono minta Pelindo cegah kemacetan di Tanjung Priok

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta PT Pelindo mencegah agar kemacetan parah yang sempat terjadi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, tidak terulang.

    “Intinya saya meminta kerja sama dengan Pelindo. Jangan sampai kemacetan yang horor itu terulang kembali sehingga kita tangani secara bersama-sama,” kata Pramono di kantor PT Pelindo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

    Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan dukungan atas permintaan integrasi jalan Tol Cibitung-Cilincing.

    Sebab, kata Pramono, integrasi jalan tol itu akan memberikan dampak yang sangat positif.

    “Supaya (kendaraan) begitu keluar tidak langsung ke jalan arteri. Inilah yang menyebabkan salah satu kemacetan yang selama ini terjadi di daerah Priok,” kata Pramono.

    Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono mengatakan, kemacetan di Tanjung Priok sebelumnya terjadi karena ada kecerobohan salah satu terminal dalam perencanaan operasi.

    “Memang ada salah satu terminal di Tanjung Priok agak sedikit ceroboh dalam melakukan perencanaan operasi,” katanya.

    Tapi dengan kenyataan tersebut, pihaknya melakukan pembelajaran bahwa saat ini di terminal tersebut dilakukan “traffic and control”.

    Meski sebelumnya Pelindo juga melakukan pemantauan lalu lintas dan pengendaliannya, pihaknya akan melakukan berdasarkan rencana. “Jadi seminggu ke depan, kita lakukan perencanaan dan setiap terminal wajib melaporkan radar kegiatan,” katanya.

    Dengan demikian dapat dimitigasi apabila dalam satu hari terjadi potensi kemacetan, maka sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak terjadi kemacetan.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sekda Pergi Haji, Wali Kota Blitar Tunjuk Widodo Saptono Johannes Jadi Plh

    Sekda Pergi Haji, Wali Kota Blitar Tunjuk Widodo Saptono Johannes Jadi Plh

    Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Widodo Saptono Johannes menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar. Ini lantaran Sekda Priyo Suhartono pergi ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji.

    “Saya kira beliau (Widodo Sapto Johannes) memiliki kompetensi yang bagus di dalam tata kelola pemerintahan,” ucap Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, Rabu (14/5/2025).

    Widodo pun akan menjalankan tugas Sekda Kota Blitar selama Priyo Suhartono menjalankan ibadah haji di tanah suci. Wali Kota Blitar percaya bahwa Widodo bisa menjalankan tugas Sekda Kota Blitar dengan baik selama tinggal oleh Priyo Suhartono.

    “Memang kerja-kerja pemerintahan kita agak berat ya, dan saya memang kepala daerah yang masih muda, ibaratnya lari pinginnya tentunya kencang. mudah-mudahan beliau bisa mengikuti,” tegasnya.

    Pria yang akrab disapa Mas Ibin ini menegaskan bahwa penunjukan Plh Sekda ini murni berdasarkan kualitas kompetensi, tidak ada tendensi apapun. Memang Kepala BPKAD itu dipandang memiliki kompetensi yang mumpuni untuk menjabat sebagai Plh Sekda.

    “Ya kompetensi dong, tentunya,” tegas Ibin.

    Priyo Suhartono sendiri memang sudah berangkat ke tanah suci Makkah. Sekda Kota Blitar itu berangkat ke tanah suci pada hari ini, bersama rombongan calon jemaah haji lain asal Kota Blitar. [owi/beq]

  • Menimbang Langkah Mitigasi Kemacetan Tanjung Priok

    Menimbang Langkah Mitigasi Kemacetan Tanjung Priok

    Bisnis.com, JAKARTA – Usai macet pa­­­­rah yang me­­­landa wilayah Tanjung Priok beberapa wak­­­­­­tu lalu, Kan­­­­­­tor Kesyahbandaran dan Oto­­­ritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, PT Pelindo (Persero) serta pemangku kepentingan lainnya menggencarkan upaya mitigasi agar kejadian serupa dapat ditanggulangi dengan saksama bila berulang kembali di masa depan.

    Pada awalnya kemacetan terjadi pada 17 April tetapi tidak bisa diurai sehingga berlanjut keesokan harinya. Karena kondisinya yang sudah terjepit di tengah pemukiman, kemacetan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok sesungguhnya merupakan hal yang sudah biasa. Karenanya, berharap pelabuhan tersibuk di Indonesia itu tidak macet jelas sesuatu yang tidak mungkin. Hanya saja, harus diakui, kemacetan yang terjadi pada hari itu parah sekali; sampai-sampai media melabelinya sebagai ‘macet horor’.

    Melalui media, sudah muncul beberapa opsi untuk memitigasi macet Pelabuhan Tanjung Priok supaya jangan lagi sampai menjadi horor kembali. Sebagai regulator/penguasa tertinggi di Pelabuhan Tanjung Priok, KSOP setempat mewacanakan pembatasan yard occupancy ration (YOR) sebesar 65%. Ini berarti bila ambang batas itu terlampaui, kapal peti kemas yang hendak bongkar-muat di terminal yang ada di pelabuhan itu—NPCT-1, JICT, TPK Koja dan Mustika Alam Lestari/MAL—tidak boleh disandarkan hingga nilai YOR-nya di bawah ambang batas yang ditetapkan.

    Kebijakan ini diambil setelah pihak regulator, melalui pernyataan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhy, mengklaim bahwa kemacetan horor disebabkan pelanggaran kapasitas terminal oleh pengelola pelabuhan. Bukan akibat kebijakan pembatasan kendaraan angkutan Lebaran selama 16 hari yang diambilnya.

    Klaim sang menteri dibantah oleh banyak pengamat dan pelaku usaha yang menilai bahwa kebijakan pembatasan yang dia berlakukan memiliki kontribusi dalam kemacetan horor. Menurut mereka, ketika pembatasan truk dijalankan, ada banyak kapal (peti kemas) meng-omit sandar/bongkar-muat di terminal yang yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal mereka sudah memilik perjanjian pelayanan alias window dengan pengelola terminal.

    Situasi ini tentu saja mengirim sinyal kepada pelayaran global bahwa terjadi kongesti di pelabuhan, sesuatu yang tidak baik bagi citra Indonesia. Pihak Kemenhub sepertinya tidak tahu atau tidak mau peduli akan ihwal ini. Ketika pembatasan truk dicabut usai Lebaran kapal-kapal yang “bergentayangan” tadi merapat dan bongkar-muat di terminal-terminal yang ada. Tidak hanya di NPCT-1 seperti yang diberitakan oleh media.

    Menurut Pelindo, di NPCT-1-lah kemacetan horor berasal. Terminal ini dinilai oleh Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono ceroboh dan tidak cermat dalam melakukan perencanaan operasi. Senada-seirama dengan Kemhub, Pelindo menyimpulkan bahwa kemacetan horor di Pelabuhan Tanjung Priok tidak ada kaitannya dengan pembatasan angkutan saat Lebaran Idulfitri 2025/1446 H. Lonjakan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan kombinasi dari adanya tiga kapal yang sandar berbarengan di NPCT-1, peningkatan kepadatan lapangan penumpukan yang melebihi ambang normal.

    Sementara pada waktu bersamaan, alat bongkar muat di lapangan juga harus melayani receiving dan delivery truk peti kemas yang juga melebihi kapasitas peralatan.

    Ke depannya, lanjut Arif, NPCT1 diminta untuk mengurangi jumlah kapal yang ada. Di samping itu, ada inisiatif lain untuk melakukan pembatasan truk atau pengendalian truk, yaitu dengan penerapan terminal booking system (TBS) dan juga akan mendorong penerapan dual move operation untuk angkutan pelabuhan. Sedangkan untuk solusi jangka panjang, telah disiapkan pembangunan jalan baru New Priok Eastern Access atau NPEA yang menghubungkan secara langsung New Priok Terminal ke jalan tol pelabuhan.

    IMPLIKASI

    Rencana Kemenhub dan Pelindo agar kemacetan horor tidak terjadi lagi di masa mendatang tentunya sudah memperhitungkan semua aspek. Namun, implikasi rencana itu terhadap praktik bisnis pelabuhan ke depannya dan, ini paling penting, biaya logistik nasional sepertinya luput diperhitungkan. Pemberlakuan pembatasan yard occupancy ration (YOR) yang akan diterapkan, sebetulnya telah dijalankan sejak drama dwelling time mencuat pada periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi, sesungguhnya merupakan upaya menutup akses kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok.

    Yang bermasalah manuver kontainer di area terminal tetapi penyelesaiannya dengan membatasi sandar kapal. Ibarat sakit kepala, tapi obat yang diberikan malah justru untuk penyakit diare. Mana mungkin sembuh. Dunia internasional pasti akan meresponsnya dengan menggenakan berbagai surcharge kepada cargo owner untuk setiap halangan/pembatasan yang mereka hadapi. Terbayangkan biaya logistik kita akan terus naik jadinya?

    Dari pengalaman yang ada selama ini, pemberlakuan batasan YOR lazimnya dikuti dengan pengalihan peti kemas (overbrengen) dari lapangan tumpuk atau container yard ke lini 2 yang biasanya berada di luar area pelabuhan. Langkah ini diambil demi menjaga jangan sampai peti kemas menumpuk lebih dari ambang batas 65%. Perpindahan ini jelas tidak gratis; mulai dari lift on-lift off di terminal, trucking dan lift on-lift off di depo lini 2.

    Semuanya akan ditagihkan kepada pemilik barang atau yang mewakilinya, dikenal dengan istilah forwarder, dan selanjutnya akan ditagihkan kepada konsumen dalam bentuk harga barang yang tinggi. Dalam beberapa waktu belakangan praktik overbrengen ini sudah banyak berkurang, khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, jika kebijakan pembatasan YOR di-gaskan, bisa jadi ia akan marak kembali.

    Yang juga akan berpeluang mengerek biaya logistik di Pelabuhan Tanjung Priok adalah praktik memindahkan kapal yang sudah terikat window pada satu terminal tertentu hanya karena terminal yang bersangkutan dinilai sudah melebihi ambang batas YOR. Dalam pengoperasian terminal kontainer pengguna jasa terminal diberikan harga khusus, berbagai skema menarik, dll atas kontrak window yang ditandatangani dengan manajemen terminal.

    Dengan perjanjian ini terminal akan berusaha sekuat tenaga menyediakan dermaga, peralatan bongkar-muat dan sebagainya ketika kapal yang berkontrak sandar sesuai jadwalnya. Inilah yang terjadi ketika tiga kapal sandar secara bersamaan di NPCT-1 saat macet horor lalu. Terminal hanya menjalankan kewajiban seperti yang tercantum dalam kontrak. Tidak lebih, tidak kurang.

    Ketika sebagian dari kapal-kapal itu diminta sandar di terminal lain untuk mengurai kemacetan pasca-Lebaran kemarin, jelas terjadi dilema bagi pelayaran: berapa biaya yang harus keluarkan untuk pandu-tunda, biaya dermaga, biaya alat bongkar-muat, dsb di terminal yang bukan window mereka? Pastinya lebih mahal.