Tag: Suhartono

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: Prabowo-Mega Bertemu hingga Isu Reshuffle

    Isu Politik-Hukum Sepekan: Prabowo-Mega Bertemu hingga Isu Reshuffle

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang pekan ini mulai Senin (2/6/2025) hingga Minggu (8/6/2025). Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada upacara Hari Lahir Pancasila 2025 menyedot perbincangan publik.

    Dalam sepekan terakhir, kabar ST Burhanuddin mundur dari jabatan jaksa agung juga menarik perhatian pembaca. Tetapi Burhanuddin menegaskan dirinya masih tetap menjabat. Isu reshuffle Kabinet Merah Putih juga mengemuka. 

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Sepekan Beritasatu.com:

    1. Prabowo-Megawati Mesra dan Saling Berbisik di Harlah Pancasila, Ada Apa?

    Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri bertemu dalam suasana penuh keakraban saat upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). Keduanya juga terlihat saling berbisik. 

    Apa yang dibicarakan keduanya saat di ruang tunggu?

    “Terus terang saya belum tahu apa yang dibisikkan, tetapi keakraban, kekeluargaan penuh mewarnai dan menjadi pemandangan di depan mata kami,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani saat menceritakan kembali momen tersebut.

    2. Menkes Budi Soal Isu Reshuffle: Itu Hak Presiden!

    Isu perombakan Kabinet Merah Putih terus mengemuka sepanjang pekan ini. Salah satu yang dikabarkan bakal terkena reshuffle, adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

    Budi akhirnya buka suara terkait isu yang menyebut dirinya akan di-reshuffle oleh Presiden Prabowo Subianto. Apa kata dia?

    “Wah itu haknya beliau (Prabowo). Tanya beliau (Prabowo) ya,” kata Budi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

    3. Namanya Masuk Daftar Caketum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi namanya yang masuk bursa calon ketua umum PPP menjelang Muktamar PPP 2025. 
    Jokowi mengatakan banyak calon ketua umum PPP yang memiliki kapabilitas lebih dibanding dirinya. 

    “Endaklah yang di PPP saya kira banyak calon-calon ketua umum yang jauh lebih baik yang punya kapasitas, kapabilitas, punya kompetensi,” kata Jokowi saat ditemui di kediaman Jalan Kutai Utara Nomor 1, Sumber, Solo, Jumat (6/6/2025).

    Jokowi sempat berkelakar akan memilih untuk menjadi calon ketua umum PSI ketimbang maju pada Muktamar PPP. “Saya di PSI saja lah,” ungkapnya. 

    4. KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

    KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) senilai Rp 53 miliar.

    “Para tersangka diduga memeras tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia dengan mempersulit penerbitan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Proses pengeluaran izin ini menjadi celah praktik korupsi di lingkungan Ditjen Binapenta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Delapan tersangka pemerasan TKA di Kemenaker, adalah Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025 Haryanto, Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–2024) dan Direktur PPTKA (2024–2025) Devi Angraeni.

    Selanjutnya Kepala Subdit Maritim & Pertanian Binapenta, PPK PPTKA, Koordinator Bidang TKA Gatot Widiartono, dan tiga staf Direktorat PPTKA 2019–2024, masing-masing Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad.

    5. ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jabatan Jaksa Agung

     Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah kabar yang menyebut dirinya mundur dari jabatannya. Isu tersebut sempat beredar di media sosial dan memicu spekulasi publik.

    “Enggak ada saya mundur,” tegas Burhanuddin saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Burhanuddin menegaskan, hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung seperti biasa.

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • KPK Kembalikan Rp 5,4 Miliar dari Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

    KPK Kembalikan Rp 5,4 Miliar dari Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,4 miliar. Uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Pengembalian uang ini dilakukan oleh para tersangka dan pihak terkait melalui rekening penampungan milik KPK. “Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 5,4 miliar,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Jumat (6/6/2025).

    Budi menyebut, penyidik KPK masih terus melacak aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2012.

    KPK bahkan membuka kemungkinan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pengembalian aset negara. “Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012, maka kami akan mengembangkan perkara ke TPPU agar lebih mudah melakukan asset recovery terhadap para oknum,” tegas Budi.

    KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kemenaker, rumah para tersangka, serta kantor agen pengurusan TKA yang terlibat.

    Dalam kasus ini, delapan tersangka utama ditetapkan oleh KPK. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon RPTKA, dan berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8,94 miliar dibagikan ke 85 pegawai Direktorat PPTKA.

    KPK telah menetapkan delapan tersangka korupsi pemerasan TKA di Kemenaker:
    1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH) 
    2. Direktur PPTKA 2019-2024, Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HAR)
    3. Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono (WP)
    4. Koordinator Uji Kelayakan 2020-2024, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA)
    5. Mantan Kasubdit dan PPK PPTKA Gatot Widiartono (GW)
    6. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Putri Citra Wahyoe (PCW)
    7. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS)
    8. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE)

  • KPK Kembalikan Rp 5,4 Miliar dari Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

    KPK Bongkar Modus PNS Kemenaker Peras TKA hingga Rp 53,7 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi oleh sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

    Delapan tersangka diduga memeras pemohon dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) hingga meraup keuntungan sebesar Rp 53,7 miliar.

    KPK sudah menetapkan delapan tersangka:
    1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH)
    2. Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025 Haryanto (HAR) 
    3. Direktur PPTKA 2017-2019 WP Wisnu Pramono (WP)
    4. Koordinator Uji Kelayakan 2020-2024, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA)
    5. Mantan Kasubdit dan PPK PPTKA, kini Koordinator Pengendalian TKA Gatot Widiartono (GW)
    6. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Putri Citra Wahyoe (PCW) 
    7. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS) 
    8. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE)

    Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan, para tersangka menggunakan posisinya untuk memeras perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia. Dokumen RPTKA, yang merupakan syarat wajib untuk izin kerja dan tinggal TKA, dijadikan alat untuk memaksa pemohon menyerahkan uang.

    “Verifikator, seperti PCW, AE, dan JS hanya memproses permohonan RPTKA dari pemohon yang telah memberikan atau berjanji akan memberikan uang,” ujar Budi, Jumat (6/6/2025).

    Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan pemohon terkena denda hingga Rp 1 juta per hari. Hal inilah yang menyebabkan banyak perusahaan terpaksa menyuap pejabat Kemenaker agar proses dipercepat.

    Selain itu, permohonan yang tidak disertai uang tidak diproses, bahkan tidak diberi tahu jika terdapat kekurangan berkas. Jadwal wawancara via Skype pun hanya diberikan kepada pihak yang sudah “menyetor” uang.

    Dana hasil pemerasan tidak hanya dinikmati oleh para pejabat tinggi, tetapi juga dibagi secara rutin, yaitu disetorkan ke rekening khusus, dibagi setiap dua minggu, digunakan untuk konsumsi pribadi, dan jamuan makan malam pegawai.

    “SUH, WP, HAR, dan DA memerintahkan staf untuk memprioritaskan pemohon yang sudah membayar, dan aktif menerima dana korupsi,” tambah Budi.

    Berikut perincian uang yang diterima delapan tersangka:
    1. Haryanto Rp 18 miliar
    2. Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar
    3. Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar
    4. Devi Anggraeni Rp 2,3 miliar
    5. Jamal Shodiqin Rp 1,8 miliar
    6. Alfa Eshad Rp 1,1 miliar
    7. Wisnu Pramono Rp 580 juta
    8. Suhartono Rp 460 juta.

  • KPK Ungkap Skandal Pemerasan TKA Kemenaker sejak Era Cak Imin

    KPK Ungkap Skandal Pemerasan TKA Kemenaker sejak Era Cak Imin

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 53,7 miliar. Bahkan, kasus tersebut sudah  berlangsung sejak 2012, saat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans).

    “Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012. Maka kami akan maksimalkan pemulihan aset melalui pasal TPPU,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Jumat (6/6/2025).

    Budi menyebut, selain pasal pemerasan, KPK juga akan menggunakan pasal gratifikasi untuk menjangkau pelaku di jajaran atas kementerian. “Kalau bukti pemerasan tidak kuat, pasal gratifikasi akan kami gunakan untuk menjangkau pelaku hingga level tertinggi,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014. Setelahnya, jabatan tersebut dipegang Hanif Dhakiri (2014-2019), Ida Fauziyah (2019-2024), dan saat ini dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.

    KPK memastikan akan memanggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah untuk diklarifikasi terkait praktik korupsi di bawah kepemimpinannya. “Mereka punya tanggung jawab manajerial. Kalau menterinya bersih, seharusnya bawahannya juga bersih,” tegas Budi.

    KPK memerinci pembagian dana hasil pemerasan kepada delapan tersangka yang telah ditetapkan. Uang haram paling besar diterima mantan Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Haryanto sebesar Rp 18 miliar.

    Berikut perincian uang yang diterima delapan tersangka:
    1. Haryanto Rp 18 miliar
    2. Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar
    3. Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar
    4. Devi Anggraeni Rp 2,3 miliar
    5. Jamal Shodiqin Rp 1,8 miliar
    6. Alfa Eshad Rp 1,1 miliar
    7. Wisnu Pramono Rp 580 juta
    8. Suhartono Rp 460 juta

    Penyidik KPK terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan aliran dana yang lebih luas, termasuk ke jajaran pimpinan di kementerian. Budi memastikan, setiap indikasi akan dicocokkan dengan alat bukti yang dimiliki tim penyidik.

  • Kasus Suap TKA Rp 53,7 M, KPK Cegah 8 Pejabat Kemenaker ke Luar Negeri

    Kasus Suap TKA Rp 53,7 M, KPK Cegah 8 Pejabat Kemenaker ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk bepergian ke luar negeri. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 53,7 miliar.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan dilakukan melalui surat resmi yang dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyidik, menurut dia, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

    “Keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

    Delapan tersangka diduga memeras para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Mereka menjual jasa pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), yang merupakan syarat wajib TKA bekerja di Tanah Air.

    Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025), Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan celah korupsi terjadi dalam penerbitan izin RPTKA.

    “Ada celah dalam pengeluaran RPTKA. Para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk meminta sejumlah uang kepada TKA atau perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA,” ungkap Budi.

    Delapan tersangka kasus pemerasan TKA yang dicegah ke luar negeri:
    1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH) 
    2. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025 Haryanto (HAR)
    3. Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 WP Wisnu Pramono (WP) 
    4. Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 DA Devi Angraeni (DA) 
    5. Koordinator TKA Kemenaker 2021-2025 GW Gatot Widiartono (GW)
    6. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 PCW Putri Citra Wahyoe (PCW)
    7. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS)
    8. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE)

    Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan kementerian. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

  • KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Juni 2025

    KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri Nasional 6 Juni 2025

    KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana gratifikasi dalam kasus perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di
    Kementerian Ketenagakerjaan
    (Kemenaker) hingga tingkat menteri.
    “Kemudian sama terkait menteri, apakah ada potensi KPK sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? Tentunya sama, dugaan ini ada,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengatakan pihaknya tidak menghentikan pendalaman perkara ini pada delapan tersangka dengan jabatan tertinggi direktur jenderal (Dirjen).
    Saat ini, kata Budi, tim penyidik yang menangani perkara ini sedang mendalami apakah terdapat petunjuk aliran uang panas perizinan TKA hingga pejabat paling atas.
    Ia memastikan KPK akan meminta klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan.
    Pihaknya juga bakal meminta klarifikasi menyangkut berbagai barang bukti yang disita penyidik dari upaya paksa penggeledahan.
    “Ini merupakan gratifikasi yang diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” tutur Budi.
    Sebelumnya, KPK menyatakan akan meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2014-2019 Hanif Dhakiri dan Menaker 2019-2024, Ida Fauziyah, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin TKA.
    KPK menyebut, modus
    dugaan korupsi
    ini sudah dilakukan sejak 2012.
    “Tadi sudah saya sampaikan juga ya, berjenjang dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai (Menaker) ID (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.
    Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); dan kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
    Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
    KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana ini sudah terjadi sejak 2012.
    Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Berhenti di Kemenaker, KPK bakal Usut Pemerasan TKA sampai Hilir Nasional 6 Juni 2025

    Tak Berhenti di Kemenaker, KPK bakal Usut Pemerasan TKA sampai Hilir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menyatakan tidak akan berhenti mengusut dugaan
    korupsi
    pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (
    Kemenaker
    ).
    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengatakan, hulu pengurusan
    izin TKA
    berada di Kemenaker.
    Pihaknya telah mengendus tindakan serupa juga terjadi pada tahapan pengurusan izin berikutnya, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
    “Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana, kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan ini, tentunya tidak hanya cukup dari hulunya saja,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
    KPK telah mengantisipasi pengembangan perkara di Kemenaker. Pihaknya sedang memburu alat bukti dugaan pemerasan hingga ke hilir.
    Pihaknya juga akan melakukan sensus guna memetakan dan menyusun klaster TKA berdasarkan sektor kerja mereka di Indonesia.
    “Kemudian TKA-TKA ini yang banyak di Indonesia dari sektor apa saja? Ini kami belum secara pasti mengklasterkan dari mana-mana saja, namun dalam proses ke depan akan kami klasterkan sektor mana saja yang paling banyak,” tutur Budi.
    Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.
    Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); dan kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
    Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); dan staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), serta Alfa Eshad (ALF).
    KPK menyebut,
    tempus delicti
    atau waktu terjadinya tindak pidana ini sudah terjadi sejak 2012.
    Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Mengendus Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Juni 2025

    KPK Mengendus Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi Nasional 6 Juni 2025

    KPK Mengendus Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengendus dugaan
    pemerasan
    terhadap tenaga kerja asing (
    TKA
    ) tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (
    Kemenaker
    ).
    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengatakan pihaknya menduga pemerasan juga terjadi di lingkungan keimigrasian.
    “Apakah KPK sudah melihat hal tersebut di
    Imigrasi
    ? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
    Budi menuturkan, TKA yang mengurus izin bekerja di Indonesia pada jabatan dan waktu tertentu harus mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
    Meski dokumen ini sudah terbit, proses itu tidak hanya berhenti di Kemenaker.
    Para calon TKA harus mengurus izin tinggal dan izin kerja di Imigrasi. RPTKA, kata Budi, menjadi syarat yang harus dipenuhi para TKA.
    “Karena bila hanya RPTKA saja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” ujar Budi.
    Menurut penyidik senior itu, selama ini KPK telah mengendus dugaan pemerasan ini dilakukan di Imigrasi.
    Ia menyebut KPK akan terus mengembangkan perkara pemerasan ini dari hulu hingga ke hilir.
    “Apakah KPK sudah mengendus ke sana? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana (Imigrasi), kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan ini,” tutur Budi.
    Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.
    Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH);
    Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
    Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA);
    Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
    KPK menyebut
    tempus delicti
    atau waktu terjadinya tindak pidana ini sudah terjadi sejak 2012.
    Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Periksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Suap TKA

    KPK Bakal Periksa Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Suap TKA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 53,7 miliar.

    Hanif Dhakiri yang menjabat menaker periode 2014-2019 dan Ida Fauziyah periode 2019-2024 akan diminta klarifikasi soal dugaan pemerasan TKA tersebut.

    “Dari menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    Budi mengatakan, urgensi pemanggilan dua eks menaker tersebut karena kasus dugaan pemerasan TKA dilakukan secara berjenjang, termasuk oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Tentu akan kami klarifikasi semua terkait dengan temuan-temuan pada proses penggeledahan yang telah kami laksanakan,” tandas dia.

    Menurut Budi, penyidik KPK akan terus mendalami temuan yang telah didapat selama ini dan mengumpulkan alat bukti lainnya, termasuk keterangan dari dua eks menaker tersebut.

    “Apabila memang menteri bersih maka insyaallah ke bawahnya akan bersih. Nah, nanti indikatornya bagaimana? Akan kami crosscheck (cek silang) lagi dan klarifikasi dengan alat-alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” pungkas Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan mayoritas uang hasil pemerasan TKA tersebut dinikmati oleh delapan tersangka yang sudah diumumkan resmi oleh KPK dengan jumlah yang bervariasi. Terbanyak mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai direktur PPTKA Kemenaker 2019-2024 serta dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025, sebesar Rp 18 miliar.

    Berikut ini jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka selama periode 2019-2024:

    1. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025, Haryanto sebesar Rp 18 miliar

    2. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker 2024-2025 Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 13,9 miliar

    3. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021-2025 Gatot Widiartono sebesar Rp 6,3 miliar

    4. Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Anggraeni sebesar Rp 2,3 miliar

    5. Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker 2024-2025 Jamal Shodiqin sebesar Rp 1,8 miliar

    6. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025 Alfa Eshad sebesar Rp 1,1 miliar.

    7. Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 Wisnu Pramono sebesar Rp 580 juta

    8. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono sebesar Rp 460 juta

  • KPK: 85 Pegawai Kemenaker Terima Uang Pemerasan TKA Rp 8,94 Miliar

    KPK: 85 Pegawai Kemenaker Terima Uang Pemerasan TKA Rp 8,94 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sekitar 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima uang hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) senilai Rp 53,7 miliar. Total uang yang diterima oleh pegawai Kemenaker tersebut sebesar Rp 8,94 miliar. 

    “Kurang lebih Rp 8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Budi mengatakan, puluhan pegawai Kemenaker terutama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Sejumlah pegawai tersebut, kata Budi, telah mengembalikan uang yang diterima dari hasil pemerasan TKA. 

    “Uang yang telah diterima oleh OB (pramukantor), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp 5 miliar,” tandas Budi.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan mayoritas uang hasil pemerasan TKA tersebut dinikmati oleh 8 tersangka yang sudah diumumkan resmi oleh KPK dengan jumlah yang bervariasi. Yang paling banyak mendapatkan uang hasil pemerasan tersebut adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024-2025, sebesar Rp 18 miliar.

    Berikut ini jumlah uang yang diterima masing-masing tersangka selama periode 2019-2024:
    1. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024-2025, Haryanto sebesar Rp 18 miliar
    2. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 13,9 miliar
    3. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono sebesar Rp 6,3 miliar
    4. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Devi Anggraeni sebesar Rp 2,3 miliar
    5. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin sebesar Rp1,8 miliar
    6. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025 Alfa Eshad sebesar Rp 1,1 miliar.
    7. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono sebesar Rp 580 juta
    8. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020-2023 Suhartono sebesar Rp 460 juta