Emilia dan Annabella, Atlet Biliar Asal Pasuruan Raih Perak dan Perunggu di SEA Games 2025
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Emilia Johan dan Annabella Johan, atlet biliar kakak-beradik asal Kota Pasuruan, Jawa Timur, mencatatkan prestasi di SEA Games Thailand 2025 dari cabang snooker. Keduanya, meraih total empat medali perak dan satu medali perunggu.
Abel, panggilan karib Annabella, mengaku belum puas meski sudah mendapatkan medali tersebut. Sebab, pada partai final untuk snooker team mereka harus berhadapan dengan tuan rumah Thailand.
“Kami berdua sudah berapa keras untuk meraih juara, namun itu tidak mudah karena harus berhadapan atlet tuan rumah yang sebelumnya sudah pernah juara dunia,” kata Abel pada
Kompas.com
, Rabu (17/12/2025).
Abel lalu menceritakan perjalanan menuju laga puncak. Pasangan kakak-adik ini harus menumbangkan atlet dari Laos dan Singapura.
Namun, di laga final, Abel dan Emilia harus mengakui keunggulan tim tuan rumah Thailand lewat laga ketat dengan skor tipis 3–2.
“Iya, saat ini sudah dapat mendapatkan 4 medali perak di dua nomor, Team Snooker Fifteen Reds dan Team Snooker Six Reds. Sedangkan untuk medali perunggu, saya raih sendiri di nomor tunggal, Snooker Fifteen Reds,” ujar Abel.
Saat malakoni laga final melawan team dari Thailand, dia mengaku sangat menegangkan. Sebab, saat itu skor sempat imbang 2–2. Hingga akhirnya, kesalahan kecil justru menjadi penentu.
“Di skor 2–2, bola warna hijau lepas, akhirnya kalah, dihabiskan oleh Thailand sampai bola akhir,” katanya.
Sedangkan di nomor tunggal, Abel harus kembali kalah dari atlet Thailand, Wongharuthai Nutcharut dengan 0-3.
Padahal, di perempat final, dia berhasil menaklukkan Nimith Inthavong asal Laos dengan skor 3–1.
“Atlet Thailand di cabang
biliar
ini sangat dominan. Dan saya harus dapat medali perak di nomor tunggal ini,” ujarnya.
Saat berbincang dengan
Kompas.com
, Abel mengaku bahwa hobi bermain biliar merupakan turunan dari ayahnya, Johan Suhartono.
Melalui bimbingan orangtua dan dukungan dari ibunya, Mona, hobi biliar pun mengatarkan Abel ke tangga menuju atlet biliar profesional.
“Pelatih pertama dari olahraga biliar yang saya geluti saat ini bersama kakak Emilia adalah berkat bimbingan almarhum ayah,” kata Abel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Suhartono
-
/data/photo/2025/12/17/6942a3db6e629.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Emilia dan Annabella, Atlet Biliar Asal Pasuruan Raih Perak dan Perunggu di SEA Games 2025 Surabaya 17 Desember 2025
-

Fakta-fakta Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA – Tiga terdakwa kasus dugaan laptop chromebook program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek disidangkan pada Selasa (16/12/2025).
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Sidang juga ditujukan untuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Namun dia absen dari persidangan karena sakit. Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, mereka didakwa bersama-sama melaksanakan program tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan tanpa melalui evaluasi harga yang tidak didukung referensi harga.
“Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa, dikutip Rabu (17/12/2025).
Fakta-fakta persidangan tiga terdakwa
1. Kerugian Negara hingga Rp2,1 Triliun
Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, dia bersama tiga terdakwa lainnya merugikan negara Rp2,1 triliun. Kerugian berdasarkan akumulasi perhitungan.
“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun),” kata jaksa.
Perhitungan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada program digitalisasi itu bernomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian juga terjadi di pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) Tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau sebesar Rp621.387.678.730.
Oleh sebab itu, jika dijumlahkan, kerugiaan negara mencapai Rp2,1 triliun.
2. Terbentuk Grup WA Sebelum Nadiem Menjabat
Dalam surat dakwaan disampaikan bahwa sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri telah terbentuk grup di WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” dan “Education Council” yang beranggotakan teman-temannya diantaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan
(PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di kemendikbud.
Tak hanya itu, Jurist Tan juga membentuk Grup WA bernama “TIM Paudasmen” yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem.
“Adapun tujuan Grup WA bernama “TIM Paudasmen” memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan,” kata salah satu Jaksa.
3. Jurist Tan dan Fiona jadi Representasi Nadiem
Pada tanggal 2 Januari 2020 Nadiem mengangkat Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan yang tugasnya memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk peran diantaranya dalam program Merdeka Belajar.
Selain itu, Nadiem juga mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Isu-Isu Strategis. Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada keduanya.
Nadiem menyampaikan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa, “Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona adalah kata-kaya saya.”
4. Pengadaan Lab Komputer Berubah menjadi Laptop
Pada 17 April 2020, Jurist Tan dengan Fiona melakukan rapat zoom untuk membahas kebutuhan lab komputer. Rapat online dihadiri oleh Terdakwa Sri Wahyuningsih (waktu masih selaku Kasubdit di Direktorat SD); Ibam, Totok Suprayitno (Kapalitbang); Hamid Muhammad (Plt. Dirjen Paud Dasmen),;
Sutanto (Sesditjen PAUD Dasmen); Hasbi (Direktur PAUD), Khamim (Direktur SD); Poppy Dewi Puspitawati Direktur SMP), Purwadi (Direktur SMA); Cepy Lukman Rusdiana (Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama); dan Fiona Handayani (SKM),
Mereka memaparkan kebutuhan lab komputer untuk proses belajar mengajar. Saat penyampaian rapat, Fiona mengatakan direktorat tidak perlu mengadakan kan komputer dan diubah menjadi laptop untuk mendukung program Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
5. Sebanyak 25 dari Perorangan dan Korporasi Menerima Aliran Dana
Terdapat 25 pihak dari perorangan atau suatu korporasi yang memperkaya atau menerima aliran dana, yaitu
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.
-

Nadiem Diduga Kantongi Rp809 Miliar di Kasus Chromebook, Ini List 25 Pihak yang Memperkaya Diri
Bisnis.com, JAKARTA – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menyebutkan 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri.
Sidang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang yang sejatinya untuk empat terdakwa, tetapi dibacakan untuk tiga terdakwa karena terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sakit sehingga berhalangan hadir.
Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa, Roy Riady menyatakan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan)
“Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa.
JPU menjelaskan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, berdasarkan hasil hitung akumulasi dari mark up harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,56 triliun). Kemudian dalam pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730,00 (atau Rp621,38 miliar).
Jaksa mendakwa Sri bersama dengan Nadiem, Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.
Berikut 25 pihak yang disebut memperkaya diri dalam kasus ini:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5445736/original/016012700_1765863466-IMG_3253.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Ungkap Akal-akalan Pengadaan Chromebook, Spesifikasi Dibocorkan
Adapun daftar pihak yang menerima keuntungan di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000dan USD 150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD 7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp 50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
-

Rakerda PKS Magetan 2025 Targetkan 7 Kursi DPRD dan Pimpinan Dewan
Magetan (beritajatim.com) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 di Hotel Bukit Bintang, Magetan, Minggu (14/12/2025). Agenda ini menjadi forum strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menegaskan arah perjuangan PKS Magetan dalam menghadapi agenda politik dan pelayanan publik ke depan.
Rakerda diikuti jajaran Dewan Pengurus Tingkat Daerah (DPTD), Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Kabupaten Magetan, anggota Fraksi PKS DPRD Magetan, serta Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono Caping. Kehadiran lintas struktur ini mencerminkan soliditas internal sekaligus kesiapan partai dalam menggerakkan mesin organisasi secara terpadu.
Mengusung tema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, Raih Kemenangan”, Rakerda PKS Magetan menegaskan K2P2—Kader, Kaderisasi, dan Pelayanan Publik—sebagai kerangka kerja utama perjuangan partai.
Ketua DPD PKS Magetan, Indra Kusuma Aryanto, membuka kegiatan dengan pantun yang menggugah semangat peserta. Dalam sambutannya, Indra menyampaikan target politik PKS Jawa Timur yang membidik perolehan dua digit suara pada pemilu legislatif mendatang, sekaligus mampu mengusung calon kepala daerah secara mandiri di 10 daerah pada Pilkada di Jawa Timur.
Secara khusus di tingkat daerah, PKS Magetan menargetkan capaian dua digit suara atau sekitar 17 persen, setara dengan perolehan 7 kursi DPRD Kabupaten Magetan. Selain itu, PKS juga menargetkan keterwakilan kader pada unsur pimpinan DPRD.
“PKS memiliki tiga modal utama dalam perjuangan politik dan dakwah, yaitu kader yang militan, struktur organisasi yang kokoh, serta amal jama’i sebagai kekuatan kolektif,” ujar Indra Kusuma Aryanto.
Sebagai tindak lanjut strategi partai, Rakerda menetapkan Delapan Program Unggulan PKS Magetan 2026, meliputi Rumah Keluarga Indonesia (RKI), Gerakan Ekonomi Mandiri (GEMA), Sekolah Kader Patriot Indonesia (SAKTI), JOIN PKS, Akademi Pemimpin Indonesia (API), Advokasi Kebijakan untuk Rakyat (AKAR), Transformasi Digital (TOTAL) PKS, serta Jaring Wakil Rakyat (JAWARA).
Program-program tersebut dirancang untuk memperkuat kaderisasi, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta meningkatkan kapasitas kepemimpinan kader PKS di tengah masyarakat.
Arahan Presiden PKS, Dr. Al Muzzammil Yusuf, disampaikan oleh Bendahara Umum DPW PKS Jawa Timur, Ustadz Nonot Suhartono. Dalam pesannya, ditegaskan bahwa kader dan sistem kaderisasi menjadi fondasi utama keberlanjutan perjuangan partai.
“Kader adalah penggerak dakwah, penjaga nilai, dan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Sementara kaderisasi merupakan jantung regenerasi kepemimpinan yang memastikan kesinambungan perjuangan,” demikian pesan Presiden PKS.
PKS juga menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan bentuk nyata pembelaan dan pemberdayaan masyarakat. Pemenangan pemilu dipandang sebagai sarana memperluas pengabdian, bukan tujuan akhir semata.
Melalui RAKERDA 2025, PKS Magetan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat barisan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyiapkan kemenangan politik yang bermartabat dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat Magetan. [fiq/aje]
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3042703/original/088376200_1580956675-1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 ASN Kemnaker Didakwa Peras Agen Tenaga Kerja Asing Rp 135 Miliar
Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp 135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Haris Arhadi menyebutkan kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12) seperti dilansir Antara.
Kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.
JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; serta Gatot Rp 9,48 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU membeberkan RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh Kemenaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
Adapun proses permohonan RPTKA dilakukan secara daring dengan cara pihak pemohon mengajukan pengesahan RPTKA melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.
“Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut,” ungkap JPU.
-

60 Pemdes di Bondowoso Tak Bisa Cairkan Dana Non-Earmark, Akankah Menkeu Purbaya Melunak?
Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 60 desa di 19 kecamatan se Kabupaten Bondowoso hingga saat ini tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II non-earmark tahun 2025, setelah pemerintah pusat menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025.
PMK tersebut merupakan revisi atas regulasi mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengetatan syarat pencairan dana non-earmark—dana yang tidak terikat peruntukan tertentu—yang harus diajukan lengkap sebelum 17 September 2025.
Bagi desa yang tidak mengajukan berkas tepat waktu, dana non-earmark tidak akan disalurkan sama sekali. Ketentuan ini mulai berlaku setelah PMK 81/2025 ditetapkan pada 19 November 2025 dan diundangkan pada 25 November 2025.
Selain batas waktu pengajuan, PMK juga memunculkan syarat baru: desa diwajibkan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai komponen penyaluran dana.
Berdasarkan laporan internal, Bondowoso termasuk dalam daerah yang belum bisa mencairkan dana non-earmark bersama sejumlah kabupaten lain di Indonesia. Untuk Jawa Timur, Bondowoso berada di daftar yang sama dengan antara lain Sidoarjo (127 desa), Mojokerto (117 desa), Blitar (70 desa), Lamongan (102 desa), Banyuwangi (92 desa), dan Malang (118 desa).
Di Bondowoso sendiri, 51 desa tidak bisa mencairkan dana non-earmark, sementara 9 desa bahkan tidak dapat mencairkan earmark maupun non-earmark. Satu desa, yakni Padasan, tercatat belum menerima DD sejak tahap awal karena kepala desanya tersangkut kasus hukum.
Kepala Desa Bendelan, Kecamatan Binakal, Bambang Suhartono, mengakui desanya gagal mencairkan dana non-earmark karena keterlambatan administrasi.
“Dana yang belum kami jalankan itu sekitar Rp290 juta. Rencananya untuk paving di dua titik, tembok penahan tanah, dan program pemberdayaan masyarakat. Karena belum bisa cair, tekanan sosial-politik di masyarakat cukup terasa,” ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025.
Bambang menambahkan dirinya belum menyampaikan persoalan ini kepada warga karena masih berharap ada perubahan kebijakan. “Informasinya, syarat pengajuan bukan lagi 17 September, tetapi 17 Desember. Semoga pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi para kepala desa,” katanya.
Hal serupa dialami Desa Mengen, Kecamatan Tamanan. Kepala Desa Mengen, Fauzan, menyebut dana non-earmark desanya sekitar Rp100 juta.
“Rencananya untuk pemberdayaan masyarakat, mungkin mesin rajang tembakau atau dukungan untuk UMKM. Saya sudah sampaikan ke warga apa adanya, bahwa kami terhambat aturan itu,” ujarnya.
Ketua APDESI Bondowoso, Mathari, mengonfirmasi bahwa sekitar 15 kepala desa dari Bondowoso turut mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi tersebut mendesak pemerintah pusat meninjau ulang PMK 81/2025.
“PMK ini sangat membebani kepala desa. Mereka punya janji kepada masyarakat untuk membangun. Dana non-earmark yang tidak bisa cair di Bondowoso rata-rata Rp200–400 juta per desa,” ujarnya.
Mathari, yang juga Kades Bukor di Kecamatan Wringin, mengaku desanya sendiri tidak terdampak aturan ini, namun ia hadir untuk menyampaikan aspirasi kolektif para kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Bondowoso, melainkan di banyak daerah lain.
“Ada 60 desa di Bondowoso yang belum salur dana non-earmark. Satu di antaranya adalah Padasan yang memang bermasalah sejak awal. Sisanya karena terlambat melengkapi persyaratan hingga batas waktu 17 September 2025,” terangnya.
Mahfud menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai aturan pusat tersebut. Di Jawa Timur saja, ada 1.261 desa yang serupa Bondowoso. “Ini terjadi di banyak tempat, bukan hanya Bondowoso,” tambahnya.
PMK 81/2025 diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya, yang menggantikan Sri Mulyani pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di kalangan kepala desa, muncul harapan agar Menkeu memberikan kelonggaran atau masa transisi.
Sejumlah desa, termasuk di Bondowoso, berharap pemerintah pusat mempertimbangkan perubahan jadwal pengajuan menjadi 17 Desember 2025 seperti informasi yang beredar. Jika kebijakan tidak berubah, dana non-earmark ratusan juta rupiah di puluhan desa akan hangus dan program desa terpaksa dihentikan. (awi/ian)
-

Pelindo Raih Gold Rank pada ASRRAT 2025, Perkuat Komitmen Transparansi dan Keberlanjutan
Jakarta, Beritasatu.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali memperkuat posisinya sebagai BUMN kepelabuhanan yang berkomitmen pada praktik keberlanjutan dengan meraih Gold Rank pada ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025. Pencapaian ini sekaligus menandai penghargaan Gold Rank kedua secara berturut-turut, setelah Pelindo juga meraih peringkat yang sama pada ASRRAT 2024.
Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti konsistensi Pelindo dalam menjalankan program Environmental, Social, and Governance (ESG) secara terukur dan transparan.
“Pencapaian ini merupakan refleksi dari komitmen Pelindo dalam mengelola operasional dengan lebih bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Kami percaya bahwa keberlanjutan adalah fondasi penting bagi daya saing Pelindo ke depan,” ujar Arif.
ASRRAT 2025 yang memasuki tahun penyelenggaraan ke-21 oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bersama Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP), kembali menjadi ajang penilaian independen paling kredibel di Asia untuk mengukur kualitas laporan keberlanjutan. Tahun ini, sebanyak 82 organisasi berpartisipasi, terdiri dari 78 entitas asal Indonesia—termasuk tiga dari sektor publik—serta empat peserta internasional yang berasal dari Bangladesh dan Filipina.
Penghargaan Gold Rating diberikan berdasarkan penilaian komprehensif yang merujuk pada GRI Standards 2021 serta ketentuan relevan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aspek yang dievaluasi meliputi kelengkapan pengungkapan, keseimbangan informasi, kualitas data, serta keselarasan dengan standar global. Penilaian dari ASRRAT menjadi masukan yang berharga untuk terus menyempurnakan praktik pelaporan keberlanjutan dan memperkuat integrasi ESG dalam strategi bisnis.
Pelindo terus memperkuat praktik keberlanjutannya melalui berbagai program strategis seperti efisiensi energi dan pengurangan emisi di kawasan Pelabuhan, pengembangan Green Port dan digitalisasi operasional, penguatan keselamatan dan kesejahteraan pekerja, kolaborasi untuk pemberdayaan sosial masyarakat pesisir melalui program TJSL, dan pengelolaan lingkungan pelabuhan yang lebih terukur dan sesuai standar internasional.
“Partisipasi Pelindo pada ajang ASRRAT juga menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta menjaga prinsip keberlanjutan dalam mendukung efisiensi operasional yang akhirnya meningkatkan kualitas layanan untuk pengguna jasa,” pungkas Arif.
-

KPK Periksa 3 Saksi Kasus RPTKA, Dalami Prosedur-Aset Eks Sekjen Kemnaker
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketiga saksi diperiksa pada Senin, (1/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saksi pertama adalah istri dari eks Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto berinisial RS. Dia didalami terkait aset-aset yang dimiliki oleh Hery sudarmanto dan keluarganya.
Saksi kedua adalah RAH selaku Direktur PPTKA Tahun 2015-2017 didalami terkait prosedur pengurusan RPTKA yang masih manual atau belum melalui online.
“Selain itu saksi juga dimintai keterangan perihal adanya permintaan uang tidak resmi kepada para agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/12/2025).
Saksi ketiga adalah MH selaku Dirjen Binapenta & PKK Tahun 2016-2020. MH diperiksa terkait prosedur pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Budi menjelaskan, penyidik juga meminta keterangan kepada saksi terkait dengan aturan atau regulasi yang mendasari agen TKA mendapat badge/ID khusus dari Kemenaker sehingga dapat mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA.
Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk 8 tersangka, sehingga siap untuk disidang.
Mereka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;
Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Uang ini digunakan untuk makan-makam para pegawai.
-

Prosesi Pedang Pora Iringi Purna Bakti 17 Personil Polres Pamekasan
Pamekasan (beritajatim.com) – Prosesi penghormatan melalui Gerbang Pedang Pora, diiringi tepuk tangan dan salam perpisahan bagi 17 personil Polres Pamekasan, yang memasuki masa purna bakti di Mapolres Pamekasan, Jl Raya Nyalaran 224 Pamekasan, Rabu (3/12/2025).
Prosesi tersebut juga diiringi suasana haru, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pamekasan, Ny Maya Hendra, disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Polres Pamekasan.
Total personil yang memasuki masa purna bakti tersebut, masing-masing AKBP Siti Maryatun, Kompol Kusairi, Kompol Mastuki, Kompol Eko Budi Waluyo, Kompol Sumarto, AKP Setiyono, AKP Saedi, Iptu Didi Supriyadi, Ipda Sofyan hadi, Ipda Sarwono, Ipda Mohammad Safi’ih, Aiptu Misyadi, Aiptu Anton Suhartono, Aiptu Nurur Rahman, Aiptu Sutomo, Aiptu Basuki Santoso dan Aiptu Zulkiflih Alamsyah.
“Prosesi pelepasan purna bakti Polri ini pada hakikatnya sebagai penghargaan tulus dan ungkapan rasa hormat yang tinggi dari kesatuan, sekaligus sebagai bentuk rasa kecintaan kepada anggota yang memasuki masa pensiun atas pengabdian selama masa dinas aktif hingga mengakhiri masa purna tugas,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Prosesi tersebut bukan semata-mata karena pangkat, tetapi justru pada jasa dan pengabdian selama bertugas di lingkungan Polri. “Dalam upacara ini semua anggota diperlakukan sama layaknya seorang perwira, sekaligus sebagai pengikat tali persaudaraan dan ikatan batin purnawirawan beserta keluarga bagi anggota yang masih aktif sebagai generasi penerus,” ungkapnya.
“Artinya momen pelepasan ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi panjang yang sudah dilaksanakan para purnawirawan, khususnya dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bertugas di kepolisian,” tegasnya.
Tradisi pedang pora selanjutnya ditutup dengan pengalungan medali purna beserta buket bunga oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. Dilanjutkan dengan pengantaran para purnawirawan keluar Gedung Mapolres Pamekasan.
“Oleh karena itu, kami bersama para pejabat utama dan seluruh personil Polres Pamekasan, memberikan penghormatan dan mengucapkan terima kasih, serta doa terbaik kepada para purnawirawan atas pengabdian mereka selama bertugas di kepolisian,” pungkasnya. [pin/kun]