Tag: Suharsono

  • Warga Kotawaringin Barat Pilih Lapor Petugas Damkar Ketimbang Polisi untuk Tangkap Pencuri

    Warga Kotawaringin Barat Pilih Lapor Petugas Damkar Ketimbang Polisi untuk Tangkap Pencuri

    Kotawaringin Barat, Beritasatu.com – Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah berhasil menangkap pelaku pencurian di SD Negeri 7 Raja, Kecamatan Arut Selatan.

    Kejadian ini mendapat banyak pujian karena petugas damkar dinilai lebih responsif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, dibandingkan aparat kepolisian.

    Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kepala Bidang Pemadaman, Penyelamatan, Sarana dan Prasarana Dinas Damkar Kotawaringin Barat, Agus Dwi Suhartono menyampaikan, penangkapan pelaku pencurian sebenarnya terjadi pada Januari 2022, jauh sebelum kabar tersebut tersebar di media sosial baru-baru ini.

    Agus menceritakan, saat itu pihaknya mendapat laporan langsung dari penjaga sekolah yang mengetahui aksi pencurian yang sedang berlangsung. Petugas damkar yang sedang bertugas segera menuju lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dari kantor Damkar Kotawaringin Barat dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.

    “Perlu saya luruskan informasi yang sedang viral saat ini, kejadian itu sudah cukup lama, yaitu pada Januari 2022. Kejadiannya pada malam hari, saat itu kami menerima laporan bukan dari telepon,melainkan didatangi langsung oleh penjaga sekolah. Setelah menerima laporan itu, empat orang petugas damkar langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Agus Dwi Suharsono, Sabtu (18/1/2025).

    Setelah mengamankan pelaku yang diketahui bernama Safarudin alias Udin Pocong (41), petugas damkar kemudian menyerahkan pelaku ke Polres Kotawaringin Barat. Diketahui, Safarudin adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.

    Meski kejadian petugas damkar tangkap pencuri ini sudah cukup lama, Agus menegaskan tugas Damkar adalah untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat dan tidak berfungsi sebagai pengganti tugas kepolisian. Ia juga berharap masyarakat memahami peran damkar yang selalu siap membantu tanpa mengambil alih tugas aparat keamanan.
     

  • Kabupatan di DIY Diminta Segera Putuskan Status Darurat PMK, Batas Akhir Senin
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Januari 2025

    Kabupatan di DIY Diminta Segera Putuskan Status Darurat PMK, Batas Akhir Senin Regional 11 Januari 2025

    Kabupatan di DIY Diminta Segera Putuskan Status Darurat PMK, Batas Akhir Senin
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Daerah Istimewa
    Yogyakarta
    (DIY) memberi waktu sampai Senin untuk kabupaten menetapkan status darurat PMK.
    Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengatakan penyebaran PMK pada tahun ini di DIY sudah semakin cepat dan lebih besar dibanding tahun lalu.
    Oleh sebab itu, diperlukan langkah konkret dalam penanganannya, termasuk di dalamnya adalah penetapan status darurat PMK.
    “Ada beberapa daerah yang seharusnya mulai mempertimbangkan status darurat,” ungkap Beny pada Sabtu (11/1/2025).
    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa jika status tanggap darurat ditetapkan, maka daerah dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
    Namun, dia menekankan bahwa penetapan status tanggap darurat tidak bisa dilakukan serampangan; harus melalui kajian epidemiologis.
    Menurut dia, jika status darurat ditetapkan, maka dalam pengadaan vaksinasi dapat dipercepat.
    “Kajian (epidemiologis) ini akan menjadi dasar penting sebelum memutuskan langkah tersebut,” tambahnya.
    Untuk diketahui, wabah PMK terjadi di hampir seluruh DIY, dengan lokasi seperti di Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
    Hanya Kota Yogyakarta saat ini yang belum ada temuan kasus penyebaran PMK.
    “Kepala dinas terkait, saya minta selambat-lambatnya Senin mendatang sudah ada keputusan mengenai status darurat,” beber dia.
    Jika status darurat sudah ditetapkan, lanjut Beny, Pemerintah DIY bakal mempercepat pengadaan vaksin melalui e-catalog dan menjalin kerjasama dengan swasta melalui CSR.
    Ia menambahkan bahwa saat ini baru sekitar 1.000 dari total 1.800-an kasus yang tertangani.
    Ia menyebut perlunya keterlibatan institusi akademis dan balai veteriner dalam memberikan solusi di lapangan.
    “Kami (DIY) memiliki fakultas peternakan dan balai veteriner yang siap turun untuk membantu memberikan edukasi dan solusi langsung,” ujarnya.
    Kolaborasi lintas sektor juga diharapkan dapat mempercepat penanganan PMK.
    Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Syam Arjayanti, meminta para peternak yang membeli hewan ternak dari daerah lain untuk mengisolasi hewan ternak tersebut terlebih dahulu.
    Syam mengatakan, mengisolasi hewan ternak baru yang dibeli dari daerah lain ini bertujuan untuk mencegah paparan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
    Ditambah lagi, kasus PMK di beberapa daerah, termasuk di DIY, sedang mengalami peningkatan.
    “Kalau beli ternak dari pasar, misalnya, kan bisa jadi carrier. Lebih baik dilakukan isolasi terlebih dahulu,” katanya, Jumat (10/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemda DIY Proyeksikan 9,2 Juta Wisatawan pada Libur Nataru

    Pemda DIY Proyeksikan 9,2 Juta Wisatawan pada Libur Nataru

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memproyeksikan lonjakan pergerakan wisatawan hingga mencapai 9,2 juta orang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Data ini diperoleh dari hasil koordinasi Dinas Perhubungan DIY dan Polda DIY.

    Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan proyeksi ini didasarkan pada Mobile Positioning Data (MPD) yang mencatat pergerakan wisatawan pada Desember 2024 mencapai 3.371.901 orang.

    “Dari jumlah tersebut, pengunjung yang mendatangi daya tarik wisata (DTW) di berbagai kabupaten dan kota di DIY diperkirakan mencapai 1,5 juta hingga 1,7 juta orang,” ujar Beny di Yogyakarta pada Senin (23/12/24).

    Sementara itu, jumlah tamu yang menginap di akomodasi komersial, baik hotel berbintang maupun nonbintang, diperkirakan mencapai 1.016.440 orang. Kunjungan ini mencakup wisatawan yang menempuh perjalanan minimal 60 km pulang pergi, tinggal setidaknya enam jam di destinasi wisata DIY, dan mengonsumsi produk wisata lokal.

    Untuk memastikan penyelenggaraan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan pada libur Nataru, berbagai pihak telah mengadakan koordinasi intensif. Kolaborasi ini melibatkan Polda DIY, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY dan kabupaten/kota, BMKG Stasiun Meteorologi Yogyakarta, serta pelaku industri pariwisata DIY, seperti GIPI, PHRI, ASITA, dan IHGMA.

    Pemerintah DIY juga mengimbau wisatawan untuk tetap mematuhi aturan dan protokol keamanan yang ditetapkan di setiap destinasi. Hal ini dilakukan guna menjaga kenyamanan semua pihak serta mendorong terciptanya kesan positif dari kunjungan wisatawan ke Yogyakarta saat libur Nataru.

  • Sultan HB X Tetapkan Besaran UMK dan UMSK 2025 di Yogyakarta

    Sultan HB X Tetapkan Besaran UMK dan UMSK 2025 di Yogyakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di Yogyakarta.

    UMK dan UMSK 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024. Hal itu diumumkan Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/12).

    Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    “UMK dan UMSK ini ditetapkan oleh Gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota,” ujar Beny.

    “UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ungkapnya.

    Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 ditetapkan Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun ini. Sedangkan UMK di Kota Yogyakarta 2025 ditetapkan Rp2.655.041,81 atau naik Rp162.044,81 dari tahun ini.

    Sementara itu, UMK Kabupaten Sleman Rp2.466.514,86 atau naik Rp150.538,47, sedangkan Bantul Rp2.360.533,00 atau naik Rp144.070,00.

    UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85 atau naik 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.330.263,67 atau naik 142.222,67.

    Beny kemudian menjelaskan UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.

    UMSK DIY 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar dengan nominal Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.

    Beny menyatakan penetapan UMK dan UMSK telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.

    Menurutnya, UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

    Pengusaha, kata dia, wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman struktur dan skala upah.

    “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran,” kata Beny.

    (Antara/chri)

  • Sultan HB X tetapkan UMK dan UMSK se-DIY tahun 2025

    Sultan HB X tetapkan UMK dan UMSK se-DIY tahun 2025

    Yogyakarta (ANTARA) – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di provinsi ini tahun 2025.

    UMK dan UMSK 2025 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 itu disampaikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

    “UMK dan UMSK ini ditetapkan oleh Gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota,” ujar Beny.

    Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

    Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025 lebih dulu ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari tahun ini.

    Beny menyebutkan UMK di Kota Yogyakarta Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.655.041,81 atau naik Rp162.044,81 dari tahun ini.

    Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp2.466.514,86 atau naik Rp150.538,47, sedangkan Bantul Rp2.360.533,00 atau naik Rp144.070,00.

    Berikutnya UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85 atau naik 143.502,90 dan Kabupaten Gunungkidul Rp2.330.263,67 atau naik 142.222,67.

    “UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ucap Beny.

    Beny menjelaskan untuk UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.

    UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar dengan nominal Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.

    Beny menyebut penetapan UMK dan UMSK telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja atau buruh.

    Menurut dia, UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

    Pengusaha, kata dia, wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman struktur dan skala upah.

    “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran,” kata Beny.

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bank Jateng Komitmen Permudah Akses Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

    Bank Jateng Komitmen Permudah Akses Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

    Jakarta, CNN Indonesia

    Puncak Festival Kampung Bank Jateng berlangsung meriah di Lapangan Candi Sojiwan, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten, Sabtu (14/12) malam. Rangkaian kegiatan diisi dengan pengundian hadiah pajak kendaraan bermotor melalui kanal Bank Jateng.

    Kemudian ada juga hadiah lain yang diberikan yakni 14 unit sepeda motor Yamaha Aerox. Jumlah hadiah yang diberikan meningkat dibandingkan pengundian hadiah tahun lalu sebanyak enam unit sepeda motor.

    Rangkaian kegiatan juga semakin meriah dengan pesta kembang api serta penampilan bintang tamu grup musik asal Yogyakarta OM Wawes.

    Sebelum puncak acara, sejak Sabtu pagi, Festival Kampung Bank Jateng dimeriahkan dengan bazar yang menghadirkan 13 UMKM binaan Bank Jateng. Selain itu, ada bazar sembako murah. Tak sekadar bazar, kegiatan dimeriahkan dengan pentas kesenian jatilan dan reog.

    Rangkaian kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno; Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya; Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro; serta jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Jateng.

    Direktur Bisnis Kelembagaan, Tresuri dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Ony Suharsono, mengungkapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kanal Bank Jateng mengalami kenaikan signifikan.

    Pada 2024, ada 55.369 transaksi melalui kanal Bank Jateng tersebut dengan nominal pajak mencapai Rp17,9 miliar. Nilainya naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2023 sebesar 22.500 transaksi dengan nominal pajak Rp7,2 miliar.

    Ony mengungkapkan jika dibandingkan total pajak kendaraan yang mencapai triliunan rupiah per tahun, capaian pajak melalui kanal Bank Jateng ini masih cukup sedikit. Lantaran hal itu, Bank Jateng berkomitmen untuk terus meningkatkan realisasi pembayaran pajak kendaraan melalui kanal Bank Jateng.

    Ony optimistis realisasi pembayaran pajak kendaraan melalui kanal Bank Jateng pada tahun depan dapat tembus Rp100 miliar. Hal itu seiring kemudahan akses pembayaran melalui mobile banking pada 2025 mendatang. Tak hanya memudahkan, peningkatan pelayanan itu bakal mempercepat nasabah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    Saat ini pembayaran pajak kendaraan masih belum bisa langsung dilakukan melalui menu aplikasi mobile banking Bank Jateng. Nasabah harus masuk ke aplikasi Sakpole untuk mendapatkan ID billing sebelum melakukan transaksi pembayaran melalui mobile banking.

    “Insyaallah tahun depan nasabah Bank Jateng yang memiliki mobile banking bisa melakukan pembayaran secara langsung melalui menu di mobile banking. Jadi tidak harus masuk ke aplikasi Sakpole terlebih dahulu,” kata Ony.

    Sekda Jateng, Sumarno, mengungkapkan kemudahan akses masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor harus terus dilakukan. Sumarno mengapresiasi capaian pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui mobile banking serta Laku Pandai Bank Jateng yang meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

    “Ini menjadi penggerak untuk kedepannya supaya masyarakat lebih mengenal pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan hanya melalui smartphone dengan aplikasi Bima Mobile,” kata Sumarno.

    Di sisi lain, Sumarno mengungkapkan cara pembayaran lainnya juga terus didorong untuk ditingkatkan. Sumarno mengajak masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

    Dia menjelaskan pajak kendaraan bermotor memiliki porsi besar dalam sumber pendapatan provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil pengelolaan pajak tersebut untuk peningkatan pembangunan sesuai usulan masyarakat.

    Bank Jateng merupakan bank milik bersama Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah kota/kabupaten se-Jateng. Bank Jateng menjadi satu-satunya bank untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jateng.

    (adv/adv)

  • Soal Kenaikan UMSK dan UMK, Pemerintah DIY: Tunggu 18 Desember
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Desember 2024

    Soal Kenaikan UMSK dan UMK, Pemerintah DIY: Tunggu 18 Desember Regional 16 Desember 2024

    Soal Kenaikan UMSK dan UMK, Pemerintah DIY: Tunggu 18 Desember
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa
    Yogyakarta
    (DIY) Aria Nugrahadi mengungkapkan, pengumuman Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) akan diumumkan maksimal pada 18 Desember 2024.
    “Ada UMSK dan
    UMK
    paling lambat pada tanggal 18 (Desember),” katanya, Senin (16/12/2024).
    Dia mengatakan pengumuman UMSK dan UMK diumumkan tanggal 18 sesuai dengan Permenaker yang terbaru.
    “UMSK dan UMK nanti diumumkan paling lambat sesuai Permenaker pada tanggal 18 Desember,” ucapnya.
    Saat disinggung adakah kenaikan UMK dan UMSK seperti UMP DIY, dia enggan menyebutnya dan meminta untuk menunggu pada 18 Desember mendatang.
    “Itu nanti yang akan diumumkan tanggal 18 (besaran UMK dan UMSK),” kata Aria.
    Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sektoral 2025. UMP sektoral di DIY ditetapkan melebihi UMP yang juga sudah ditetapkan.
    Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengatakan, ada empat sektor UMP sektoral yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY beserta dewan pengupahan dan serikat pekerja.
    Sektor pertama adalah sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, serta sektor konstruksi.
    “Upah minimum sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp 2.311.913,65,” kata Beny, Rabu (11/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG: Waspada Eskalasi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah dan DIY Berisiko Picu Bencana

    BMKG: Waspada Eskalasi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah dan DIY Berisiko Picu Bencana

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengingatkan akan terjadinya eskalasi cuaca ekstrem pada 16 hingga 23 Desember mendatang di Wilayah Jawa Tengah.

    Hal ini disampaikan Dwikorita dalam kegiatan kunjungan kerja dengan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, bersama Deputi Meteorologi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), beserta perwakilan UPT di Kantor Gubernur, Jumat 13 Desember 2024.

    “Terdapat beberapa fenomena yang terjadi bersamaan dan menyebabkan eskalasi cuaca ekstrem, mulai dari masuknya Monsun Asia yang membawa uap-uap air dan menurunkan hujan yang nyaris terjadi di puncak musim hujan,” ungkap Dwikorita dilansir dari laman BMKG.

    Kemudian, lanjut Dwikorita, diperparah dengan pengaruh dari Samudera Pasifik yang semakin mendingin karena wilayah perairan yang semakin menghangat sehingga terjadi peningkatan curah hujan yang diprediksi naik hingga 20% atau biasanya disebut fenomena La Nina lemah.

    Selain itu, ada pula dinamika atmosfer lain yang mempengaruhi eskalasi cuaca ekstrem seperti Madden-Julian Oscillation (MJO), aktifnya beberapa gelombang atmosfer diantaranya Equatorial Rossby dan Low Frekuensi, serta adanya daerah pertemuan angin (Konvergensi) serta labilitas lokal yang cukup kuat. Masih aktifnya sirkulasi bibit siklon 93S juga perlu diwaspadai di wilayah Jawa Tengah dan DIY yaitu berupa peningkatan ketinggian gelombang di wilayah Perairan Selatan Jawa.

    Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Tengah menyampaikan terima kasih atas peringatan yang diinformasikan oleh BMKG.

    “Kami telah mempersiapkan antisipasi berbagai hal yang akan terjadi. Kami juga sudah meminta bantuan BMKG dan BNPB guna melakukan modifikasi cuaca,” ujar Nana.

    Pada kesempatan lain, Dwikorita juga melakukan kunjungan kerja dengan Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono di Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta.

    “Cuaca tahun ini sedikit berbeda dengan yang biasanya terjadi sehingga perlu diwaspadai pada Dasarian II di Bulan Desember untuk Wilayah DIY,” Ungkap Dwikorita.

    Menyikapi dampak cuaca ekstrem, Dwikorita meminta koordinasi dengan BPPD harus tetap dilakukan, sebagai upaya pencegahan banjir di Jawa Tengah dan DIY untuk mengantisipasi potensi bencana yang terjadi.

    Meskipun Upaya mitigasi telah dilakukan, namun diharapkan masyarakat tetap waspada dan mematuhi apa yang disampaikan oleh pemerintah.

  • Pemda DIY Uji Coba Bus Listrik di Kawasan Sumbu Filosofi

    Pemda DIY Uji Coba Bus Listrik di Kawasan Sumbu Filosofi

    Liputan6.com, Yogyakarta – Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan Pemda DIY melakukan uji coba bus listrik dari depan Pendopo Wiyoto Praja, Kompleks Kepatihan, melewati Jalan Mataram, kemudian menuju ke kawasan Malioboro dengan melibatkan banyak pihak untuk penialaian. Uji coba ini menurut Benny adalah langkah awal menuju penggunaan transportasi berbasis low emission (emisi rendah) di kawasan Sumbu Filosofi, Yogyakarta dan menjadi bagian dari upaya guna menurunkan polusi udara. “Ini adalah energi terbarukan dengan listrik yang perlu diuji coba. Selain bus, pengadaan charger juga harus dipastikan ada,” ujar Beny Suharsono, Jumat (22/11/2024).

    Beny mengatakan jika dari hasil uji coba ini baik dan memuaskan, maka akan menggunakan bus listrik ini secara bertahap. Harapannya, penggunaan energi listrik ini bisa mendorong perubahan menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. “Evaluasi ini sangat penting karena kita akan melihat semua aspek, termasuk seberapa efektif bus listrik ini dalam operasionalnya,” ujar Beny.

     

    Benny menjelaskan bahwa Pemda DIY melakukan uji coba terhadap 2 armada bus listrik ini memiliki kecepatan terbatas maksimal 60 km/jam, sehingga dengan kecepatanyang rendah ini maka masyarakat harus siap dengan perubahan pola pikir. Menurutnya ini merupakan bagian dari desain kendaraan yang mengutamakan emisi rendah dan efisiensi energi. “Karena menggunakan energi listrik, bus ini tidak bisa melaju lebih cepat dari 60 km/jam. Evaluasi terhadap efektivitas dan daya tahan mesin juga menjadi hal penting dalam tahap ini,” ungkat.

    Soal rute operasional bus listrik ini, menurut Beny belum ada penentuan secara pasti. Pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk menentukan rute yang paling tepat, dengan mempertimbangkan faktor pengurangan emisi serta dampaknya terhadap kawasan Sumbu Filosofi. “Nanti setelah evaluasi, rutenya akan ditetapkan. Yang jelas, kita akan melewati Sumbu Filosofi dari utara ke selatan, hingga ke daerah Krapyak,” jelas Beny.

    Plt. Kepala Dinas Perhubungan DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan, pengadaan dua unit bus listrik tersebut berasal dari dukungan Dana Keistimewaan DIY. Menurutnya, total biaya untuk dua unit bus listrik beserta infrastrukturnya mencapai sekitar 7 hingga 8 miliar rupiah. “Harga untuk dua unit bus listrik kemarin sekitar 7 miliar 400 juta rupiah, yang sudah termasuk charger-nya,” ujar Wiyos.

    Ia mengatakan pengadaan charger untuk bus listrik ini terpisah dan sudah selesai dibangun di area parkir Maguwoharjo dengan anggaran tersendiri. Untuk mendukung operasional bus listrik ini, biaya untuk pengadaan listrik dan trafo diperkirakan sekitar 1 miliar rupiah. Wiyos menjelaskan walaupun biaya pengadaan ini cukup besar ke depannya jika jumlah unit bus listrik bertambah, tidak akan ada tambahan biaya untuk charger, karena pengadaan charger sudah tersedia. “Untuk dua unit ini, biayanya sudah mencakup semuanya, termasuk charger. Nanti, jika ditambah SPKLU-nya, tidak ada biaya tambahan,” jelas Wiyos.

    Menurutnya adanya bus listrik ini maka dapat mengurangi emisi udara di kawasan Sumbu Filosofi secara signifikan. Bus listrik ini direncanakan akan beroperasi di area Malioboro, yang menjadi pusat perhatian bagi pariwisata dan merupakan salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai warisan dunia. “Harapannya, dengan menggunakan bus listrik, kita bisa menurunkan emisi di Sumbu Filosofi dan semua bus yang beroperasi di Malioboro akan bebas emisi,” kata Wiyos.

    Wiyos menambahkan, bus listrik ini dapat menempuh jarak antara 250 hingga 300 kilometer sekali pengisian daya. Rute akan dievaluasi lebih lanjut, untuk memastikan pengisian daya tidak mempengaruhi waktu operasional. “Kami akan evaluasi rutenya, karena pengisian daya untuk satu bus membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 jam. Jadi, kita akan sesuaikan agar tidak ada keterlambatan,” ujarnya.

    Setelah dilakukan uji coba operasional selama satu bulan akan dilaksanakan evaluasi. Hal ini sebagai dasar kedepan dalam menetukan rute dan waktu operasional menyesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan baterai. Rencana uji coba operasional tahun 2025, bus listrik akan dioperasionalkan oleh Dinas Perhubungan DIY. Tahap ini sebagai pengenalan kepada masyarakat dan mendukung layanan angkutan umum perkotaan Trans Jogja. “Rencana di tahun 2026, unit bus listrik akan di serahkan kepada PT AMI melalui mekanisme penyertaan modal, dalam rangka melengkapi layanan operasi angkutan umum perkotaan Trans Jogja,” tutup Wiyos.

  • Demo Free West Papua di Jogja Berujung Ricuh, Sultan HB X Angkat Bicara

    Demo Free West Papua di Jogja Berujung Ricuh, Sultan HB X Angkat Bicara

    Liputan6.com, Yogyakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, angkat suara terkait aksi unjuk rasa Free West Papua yang berakhir ricuh di Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta, Minggu (1/12/2024) lalu. Sultan menekankan pentingnya menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi dan menegaskan komitmen terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menyampaikan bahwa Sultan menjamin kebebasan berekspresi bagi semua pihak di Yogyakarta. Namun, Sultan menegaskan bahwa aksi demonstrasi harus tetap mematuhi aturan dan tidak boleh anarkis.

    “Di Jogja, Sultan menyampaikan aspirasi semua dilindungi, siapa saja boleh demo tapi jangan anarkis. Kami tegas jangan menyimpang dari NKRI, kemarin kan sudah melewati batas, sehingga aparat bertindak,” ujar Beny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (2/12/2024).

    Insiden yang terjadi dipicu oleh pengibaran bendera Bintang Kejora di akhir demonstrasi, yang melampaui batas kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Sultan telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY untuk mengevaluasi kejadian tersebut dan mengambil langkah preventif agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

    “Kami memahami aspirasi mereka. Tapi jika tuntutannya keluar dari kesepakatan kita bernegara, itu menjadi persoalan serius. Kami sudah menyampaikan ke Sultan dan Kesbangpol, dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi untuk evaluasi siapa tahu ada insiden lagi ke depan,” jelas Beny.