Tag: Suhariyanto

  • Wamensesneg Tengok Pengamanan di JCC, Ada Apa?

    Wamensesneg Tengok Pengamanan di JCC, Ada Apa?

    Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menengok situasi Gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Kehadirannya bersama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, untuk memastikan pengamanan dan penguasaan pada bangunan milik negara Blok 14 (BMN Blok 14) itu.

    Bambang telah membaca dan mempelajari perjanjian kerja sama antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT GSP. Dia mengakui perjanjian kerja sama sudah berakhir.

    “Memastikan memang benar perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14,” ujar Bambang, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.

    Dia menegaskan Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 oleh PPKGBK. Upaya ini dibantu aparat kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

    Pengamanan BMN Blok 14 ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024.

    Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan upaya persuasif dan mencegah terjadinya tindak kekerasan. Tim PPKGBK menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14. Namun, semua peralatan atau perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.
     

    PPKGBK menjamin kegiatan yang terjadwal untuk digelar di JCC, seperti acara wisuda, resepsi pernikahan, dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pihak penyelenggara diimbau terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.

    Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pengamanan aset Blok 14 itu sudah sesuai prosedur. Dia juga memastikan tak ada penutupan akses menuju JCC buntut dari polemik ini.

    “Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar Ardian.

    Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

    “PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.

    Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menengok situasi Gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. Kehadirannya bersama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, untuk memastikan pengamanan dan penguasaan pada bangunan milik negara Blok 14 (BMN Blok 14) itu.
     
    Bambang telah membaca dan mempelajari perjanjian kerja sama antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT GSP. Dia mengakui perjanjian kerja sama sudah berakhir.
     
    “Memastikan memang benar perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14,” ujar Bambang, dalam keterangannya, Minggu, 5 Januari 2025.
    Dia menegaskan Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 oleh PPKGBK. Upaya ini dibantu aparat kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
     
    Pengamanan BMN Blok 14 ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024.
     
    Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan upaya persuasif dan mencegah terjadinya tindak kekerasan. Tim PPKGBK menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14. Namun, semua peralatan atau perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.
     

    PPKGBK menjamin kegiatan yang terjadwal untuk digelar di JCC, seperti acara wisuda, resepsi pernikahan, dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pihak penyelenggara diimbau terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.
     
    Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Ardian Deny Sidharta, mengatakan pengamanan aset Blok 14 itu sudah sesuai prosedur. Dia juga memastikan tak ada penutupan akses menuju JCC buntut dari polemik ini.
     
    “Bahwa tidak ada penutupan akses pintu masuk, sebagaimana dapat dilihat saat ini, akses masuk JCC tetap dapat dipergunakan oleh siapa pun,” ujar Ardian.
     
    Advokat dari kantor Soemadipradja & Taher itu mengatakan PPKGBK melakukan pembatasan akses demi mengamankan barang milik negara. Sebab, PPKGBK merupakan Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
     
    “PPKGBK tidak melakukan gangguan atas kegiatan acara-acara pihak ketiga, yang sudah terlanjur memesan venue di Gedung JCC tersebut,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AZF)

  • Pengelola GBK Kuasai Kembali Gedung JCC

    Pengelola GBK Kuasai Kembali Gedung JCC

    Jakarta

    Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan tindakan pengamanan lebih lanjut atas barang milik negara berupa tanah dan bangunan pada Blok 14 (BMN Blok 14) yang selama ini dikenal sebagai bangunan Gedung Jakarta Convention Center (JCC).

    Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan tindakan pengamanan ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati oleh pihak PT GSP, yaitu menyerahkan objek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu.

    Dalam pengamanan tersebut, Afif mengatakan tindakan telah dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan upaya persuasif dan tanpa tindakan kekerasan.

    “Saat ini tim PPKGBK telah menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14 dan tetap memastikan semua peralatan/perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

    Afif menjelaskan komitmen terhadap kegiatan yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan di BMN Blok 14 tetap dihormati.

    PPKGBK menjamin bahwa seluruh kegiatan baik acara wisuda, resepsi pernikahan, dan kegiatan lainnya, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan PPKGBK.

    Adapun Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 tersebut, ditandai dengan hadirnya Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, beserta Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, yang secara langsung berkeliling di BMN Blok 14 untuk memastikan pengamanan dan penguasaan tersebut.

    Setelah mengelilingi BMN Blok 14, dalam pernyataannya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyatakan bahwa beliau telah membaca dan mempelajari Perjanjian Kerjasama tersebut dan memastikan bahwa memang benar Perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14.

    “Namun pada kenyataannya, PT GSP masih tetap menyewakan BMN Blok 14 sebagai venue untuk acara yang dilakukan setelah tanggal berakhirnya Perjanjian tersebut,” katanya.

    Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara lebih lanjut dan menjamin lancarnya komitmen kegiatan (wisuda, pernikahan, dan lainlain) yang telah ada, PPKGBK mengimbau para pihak yang telah berkomitmen dalam penyelenggaraan berbagai acara di BMN Blok 14 tersebut, dapat segera menghubungi secara langsung Pusat Informasi di Gedung PPKGBK atau Ketua Tim Penyusunan Kajian Pengelolaan Aset Blok 14 PPKGBK pada nomor telepon 0822-5893-9788 atau melalui email pada blok14-gscc@gbk.id.

    Sementara itu, PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991. Di mana perusahaan memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024.

    Pada saat PT GSP (dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

    “Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu,” tegas Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP.

    Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1 jelas menunjukkan adanya pengingkaran hukum. Karena fakta hukumnya terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP memiliki hak untuk memperpanjang pengelolaannya di JCC.

    “Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia,” kata Amir.

    Amir menegaskan, PT GSP tidak sedang melawan negara. Perusahaan justru patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi. “Kami hanya ingin klausul perjanjian dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK,” tandasnya.

    PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat baik. Namun proposal itu justru ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang nyata dilindungi oleh perjanjian.

    Edwin Sulaeman, General Manager JCC mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan. Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

    “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati,” ujar Edwin.

    Edwin juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun. Ia juga menegaskan bahwa JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

    “Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi,” tutup Edwin.

    (kil/kil)

  • Kemen-PANRB dukung penguatan tata kelola organisasi Kementerian PKP

    Kemen-PANRB dukung penguatan tata kelola organisasi Kementerian PKP

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung penguatan pada aspek tata kelola, kelembagaan maupun sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

    “Kami di Kementerian PANRB mendukung penguatan organisasi Kementerian PKP, tentu dengan prinsip efisiensi kelembagaan,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini saat menerima audiensi Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (31/10).

    Kementerian PANRB dan Kementerian PKP memiliki visi yang sama dalam menjalankan Astacita sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poinnya adalah membangun desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Kementerian PKP memiliki target menyediakan tiga juta rumah sehingga diperlukan tata kelola dan kelembagaan yang lincah, cepat serta SDM aparatur yang kapabel dan responsif.

    Salah satu fokus Menteri PKP Maruarar untuk mencapai target itu adalah efisiensi dan pengawasan yang ketat, termasuk pencegahan korupsi dalam melakukan tugas dan fungsi kementeriannya.

    Sejumlah rekomendasi diberikan Menteri PANRB kepada jajaran Kementerian PKP terkait kelembagaan.

    “Tata kelola dan struktur yang ada di Kementerian PKP harus dapat secara efektif dan efisien mengerjakan dan mengawal core business-nya, termasuk dukungan SDM aparatur yang kapabel,” kata Rini.

    Hadir dalam audiensi tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah; Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP Iwan Suprijanto, serta jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama di Kementerian PKP.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemprov Jatim Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

    Pemprov Jatim Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

    Surabaya (beritajatim.com) – Masih ingat dampak kerusakan bencana gempa bumi akhir Maret lalu di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik? Saat ini, kerusakan yang menimpa fasilitas umum (fasum) dan tempat ibadah di pulau itu sudah mulai diperbaiki Pemprov Jatim. Kegiatan rehabilitasi kedaruratan pasca bencana ini menyasar 331 fasilitas umum, seperti, gedung sekolah, pondok pesantren, musholla, masjid, pasar, fasilitas kesehatan dan beberapa fasilitas umum lainnya.

    Jumlah fasum ini tersebar di Kecamatan Sangkapura sebanyak 196 unit dan Kecamatan Tambak 135 unit, yang meliputi, rusak ringan sebanyak 268 unit, rusak sedang 45 unit dan rusak berat 18 unit.

    Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto mengungkapkan, perbaikan fasum yang dilakukan Pemprov Jatim saat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Kepala BNPB Letjen TNI Suhariyanto saat mengunjungi lokasi terdampak gempa bumi di Pulau Bawean pasca kejadian.

    “Arahan dari Bapak Pj Gubernur saat itu bahwa untuk perbaikan fasilitas umum akan dilakukan oleh Pemprov Jatim,” terangnya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

    Kendati demikian, dalam pelaksanaannya Tim Pemprov Jatim juga berkolaborasi dengan Pemkab Gresik, kalangan dunia usaha dan masyarakat setempat.

    Kalaksa Gatot juga menjelaskan, proses rehabilitasi yang dilakukan saat ini lebih diprioritaskan untuk mengembalikan fungsi fasum, bukan membangun mulai awal.

    “Dalam kondisi darurat bencana, perbaikan fasum memang diprioritaskan pada pengembalian fungsi agar bisa segera digunakan kembali oleh masyarakat,” ujarnya.

    Rencananya, kegiatan rehabilitasi kedaruratan pasca bencana ini akan berlangsung hingga rampungnya sasaran kegiatan di 331 fasum. [tok/aje]