Tag: Suhariyanto

  • RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

    RUPS LB PLN Ganti Susunan Pengurus Perseroan, Begini Rinciannya

    PIKIRAN RAKYAT – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, pada Selasa (18/6). Dalam agenda tersebut, RUPS LB menetapkan perubahan susunan pengurus perseroan, baik di jajaran Dewan Komisaris maupun Direksi. 

    Segenap insan PLN mengucapkan terimakasih sekaligus selamat kepada seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi yang senantiasa berdedikasi terhadap penguatan tata kelola perusahaan, akselerasi transformasi bisnis, serta upaya mendorong kinerja korporasi yang semakin andal dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

    Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kepemimpinan perusahaan dalam menghadapi dinamika industri ketenagalistrikan dan mewujudkan target transformasi jangka panjang.

    Perubahan Dewan Komisaris

    RUPS LB menetapkan pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Komisaris, yaitu:

    1. Susiwijono Moegiarso sebagai Komisaris

    Selanjutnya, RUPS LB mengangkat nama baru sebagai anggota Dewan Komisaris PLN, yakni:

    1. Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris

    Dengan demikian, susunan lengkap Dewan Komisaris PLN saat ini adalah sebagai berikut:

    1. Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen

    2. Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama

    3. ⁠Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris

    4. Dadan Kusdiana sebagai Komisaris

    5. Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris

    6. ⁠Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris

    7. ⁠Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen

    8. Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen

    9. ⁠Andi Arief sebagai Komisaris Independen

    10. ⁠Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen.

    Tampilan Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Perubahan Direksi

    RUPS LB juga menetapkan pemberhentian dengan hormat sejumlah Direksi, yaitu:

    1. Edi Srimulyanti sebagai Direktur Retail dan Niaga 

    2. Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan 

    RUPS LB juga menetapkan beberapa nama baru sebagai Direksi PLN, yakni:

    1. Edwin Nugraha Putra sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem

    2. Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan

    3. Arsyadany Ghana Akmalaputri sebagai Direktur Distribusi 

    Dengan demikian susunan lengkap Direksi PLN saat ini adalah sebagai berikut:

    1. Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama 

    2. ⁠Edwin Nugraha Putra sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem

    3. Evy Haryadi sebagai Direktur Teknologi, Engineering dan Keberlanjutan

    4. ⁠Adi Priyanto sebagai Direktur Retail dan Niaga

    5. ⁠Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan

    6. ⁠Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan

    7. ⁠⁠Suroso Isnandar sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan

    8. ⁠Arsyadany Ghana Akmalaputri sebagai Direktur Distribusi

    9. ⁠Adi Lumakso sebagai Direktur Manajemen Risiko

    10. Hartanto Wibowo sebagai Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis 

    11. ⁠Yusuf Didi Setiarto sebagai Direktur Legal dan Manajemen Human Capital.***

  • Profil Bambang Eko Suhariyanto, Komisaris Baru PLN dari Purnawirawan TNI

    Profil Bambang Eko Suhariyanto, Komisaris Baru PLN dari Purnawirawan TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT PLN (Persero) pada Rabu (18/6/2025) merombak susunan dewan komisaris perseroan.

    Dalam RUPS LB itu Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto diangkat menjadi komisaris PLN menggantikan Susiwijono Moegiarso. Bambang juga merupakan seorang purnawirawan TNI.

    Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, Bambang lahir tanggal 1 Oktober 1961, di Jember, Jawa Timur. Dia menyelesaikan Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 1987.

    Dia kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan lulus tahun 2003. Kemudian, meraih gelar doktor pada 2018 dari Universitas Brawijaya.

    Selama berkarir di TNI, Bambang terus mengembangkan pengetahuannya melalui berbagai pendidikan di dalam dan luar negeri, seperti Sekkau 1996, Law Operation Course (Amerika) 1999, Seskoau 2002, Legal Adviser Course (Australia) 2003, dan Ilomo Course (Amerika) 2004.

    Lalu, Air Law Course (Belanda) 2005, International Law Development Programs (Amerika) 2006, Susopsgab IV 2007, Operation Law Course For Senior Officer (Hawaii) 2007, dan Sesko TNI 2010. Semua pengalaman ini membekalinya dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum dan strategi militer.

    Karir Bambang dimulai sebagai Kasi Kumniter Subdis Kumdira Diskumau, dan sejak saat itu, karirnya terus menanjak dengan menjabat berbagai posisi penting, termasuk Kakum Koopsau II, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Hukum Setjen Kemhan), hingga kemudian dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Sosial pada 2018.

    Tanda jasa yang dimiliki atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, antara lain Satyalancana Kesetiaan XVII Tahun, Satyalancana Santi Dharma, United Nation Medal (PBB), Satyalancana Dwidya Sistha dan Satyalancana Kesetiaan XXIV Tahun.

    Adapun, Bambang dilantik sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara di Kabinet Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024.

  • Wamensesneg ditunjuk jadi komisaris PLN

    Wamensesneg ditunjuk jadi komisaris PLN

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia Bambang Eko Suhariyanto ditunjuk menjadi Komisaris PLN dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PLN (Persero) yang digelar di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.

    “Susiwijono diganti dengan Wamensesneg,” kata Komisaris Independen PLN Andi Arief ketika dijumpai setelah RUPSLB PLN di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.

    Dalam agenda tersebut, RUPSLB menetapkan perubahan susunan pengurus perseroan, baik di jajaran dewan komisaris maupun direksi.

    RUPSLB menetapkan pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Komisaris, yaitu Susiwijono Moegiarso, diganti menjadi Bambang Eko Suhariyanto.

    Dengan demikian, susunan lengkap Dewan Komisaris PLN saat ini adalah sebagai berikut:

    1. Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
    2. Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama;
    3. ⁠Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris;
    4. Dadan Kusdiana sebagai Komisaris;
    5. Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris;
    6. ⁠Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris;
    7. ⁠Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen;
    8. Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen;
    9. ⁠Andi Arief sebagai Komisaris Independen; serta
    10. ⁠Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen.

    Selain pergantian komisaris, RUPSLB juga menetapkan pemberhentian dengan hormat sejumlah direksi, yaitu Edi Srimulyanti yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Retail dan Niaga, serta Wiluyo Kusdwiharto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Direksi dan Komisaris PLN Dirombak, Ini Daftarnya

    Direksi dan Komisaris PLN Dirombak, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Jajaran direksi dan komisaris PT PLN (Persero) dirombak dalam Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (RUPS LPT) Tahun Buku 2024. Siapa saja?

    Komisaris Independen PLN, Andi Arief mengatakan bahwa dalam RUPS ini diputuskan jabatan Direktur Utama (Dirut) PLN masih dijabat Darmawan Prasodjo. Kemudian Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen juga masih tetap dijabat oleh Burhanuddin Abdullah.

    “Nggak ada pergantian (Dirut), (Komisaris) tetap,” katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Andi mengatakan terdapat perombakan pada jajaran komisaris. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto diangkat menjadi Komisaris PLN mengantikan Susiwijono Moegiarso. Selebihnya struktur komisaris masih tetap seperti sebelumnya.

    “Cuma 1 aja (Komisaris yang diganti), pak Susiwijono diganti dengan Wamensesneg,” katanya.

    Andi melanjutkan, ada dua direksi PLN yang diganti dan ada penambahan satu direksi.

    “Direksi ada penambahan 1 direksi, direksi teknologi, kan tadinya nggak ada, terus ada pergantian dua orang direksi. Ibu saya lupa namanya direktur retailnya diganti, kemudian direktur pembangkit juga diganti, penggantinya dari internal,” katanya.

    Dalam keterangan tertulis PLN, RUPS LB menetapkan pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Komisaris, yaitu Susiwijono Moegiarso sebagai Komisaris. Selanjutnya, RUPS LB mengangkat nama baru sebagai anggota Dewan Komisaris PLN, yakni Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris.

    RUPS LB juga menetapkan pemberhentian dengan hormat sejumlah direksi, yaitu ⁠Edi Srimulyanti sebagai Direktur Retail dan Niaga serta Wiluyo Kusdwiharto sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan. RUPS LB juga menetapkan beberapa nama baru sebagai direksi PLN, yakni Edwin Nugraha Putra sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem, ⁠Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan, dan Arsyadany Ghana Akmalaputri sebagai Direktur Distribusi

    Dewan Komisaris:

    1.⁠ ⁠Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
    2.⁠ ⁠Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama
    3.⁠ ⁠⁠Aminuddin Ma’ruf sebagai Komisaris
    4.⁠ ⁠Dadan Kusdiana sebagai Komisaris
    5.⁠ ⁠Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris
    6.⁠ ⁠⁠Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris
    7.⁠ ⁠⁠Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen
    8.⁠ ⁠Mutanto Juwono sebagai Komisaris Independen
    9.⁠ ⁠⁠Andi Arief sebagai Komisaris Independen
    10.⁠ ⁠⁠Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen

    Dewan Direksi PLN:

    1.⁠ ⁠Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama
    2.⁠ ⁠⁠Edwin Nugraha Putra sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem
    3.⁠ ⁠Evy Haryadi sebagai Direktur Teknologi, Engineering dan Keberlanjutan
    4.⁠ ⁠⁠Adi Priyanto sebagai Direktur Retail dan Niaga
    5.⁠ ⁠⁠Sinthya Roesly sebagai Direktur Keuangan
    6.⁠ ⁠⁠Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan
    7.⁠ ⁠⁠⁠Suroso Isnandar sebagai Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan
    8.⁠ ⁠⁠Arsyadany Ghana Akmalaputri sebagai Direktur Distribusi
    9.⁠ ⁠⁠Adi Lumakso sebagai Direktur Manajemen Risiko
    10.⁠ ⁠Hartanto Wibowo sebagai Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis
    11.⁠ ⁠⁠Yusuf Didi Setiarto sebagai Direktur Legal dan Manajemen Human Capital.

    (ara/ara)

  • PLN rombak direksi, Darmawan tetap jadi Direktur Utama

    PLN rombak direksi, Darmawan tetap jadi Direktur Utama

    Direktur retailnya diganti, kemudian direktur pembangkit juga diganti

    Jakarta (ANTARA) – PT PLN (Persero) merombak jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (RUPS LPT) Tahun Buku 2024, namun Darmawan Prasodjo tetap menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

    “Ada pergantian dua orang, pergantian dua orang direksi. Direktur retailnya diganti, kemudian direktur pembangkit juga diganti,” ucap Komisaris Independen PLN Andi Arief ketika dijumpai setelah RUPST PLN di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.

    Dengan demikian, dua direksi yang diganti adalah Direktur Retail dan Niaga Edi Srimulyanti dan Direktur Manajemen Pembangkitan Adi Lumakso.

    Akan tetapi, ia belum mengungkapkan siapa pengganti dari kedua direksi tersebut.

    Terkait dengan direktur utama dan komisaris utama, Andi menyampaikan tidak ada pergantian.

    “Nggak ada (pergantian direktur utama), komisaris utama tetap,” kata Andi.

    Selain perubahan direksi, Andi juga menyampaikan bahwa RUPST menambah satu direktur PLN, yakni direktur teknologi.

    “Direksi ada penambahan satu direksi, direksi teknologi,” ucapnya.

    Lebih lanjut, salah satu dewan komisaris juga diganti. Andi mengungkapkan bahwa Komisaris PT PLN (Persero) Susiwijono Moegiarso diganti dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia Bambang Eko Suhariyanto.

    “Susiwijono diganti dengan Wamen Sesneg,” kata Andi.

    Dalam kesempatan tersebut, PLN juga memaparkan kinerja positif sepanjang tahun 2024 dengan mencetak pendapatan sebesar Rp545,4 triliun sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam sejarah perseroan.

    Angka ini meningkat 11,9 persen secara year on year dibanding tahun sebelumnya dan menghasilkan laba bersih mencapai Rp17,76 triliun.

    Sepanjang 2024, PLN berhasil membukukan penjualan tenaga listrik sebesar 306,22 tera watt hour (TWh) atau tumbuh 6,17 persen dibandingkan dengan realisasi 2023.

    Capaian ini juga setara 102,08 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 299,99 TWh.

    Penjualan tenaga listrik ini menjadi penopang utama pendapatan perseroan yang mencapai Rp353,17 triliun, meningkat dari Rp333,19 triliun pada tahun sebelumnya. Pada 2024, penjualan listrik didominasi oleh sektor rumah tangga sebesar 43 persen, disusul sektor industri 30 persen, sektor bisnis 19 persen, dan sektor lainnya 8 persen.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR RI Diam-diam Rapat di Hotel Mewah saat Efisiensi Anggaran, Pengamat: Kecurigaan

    DPR RI Diam-diam Rapat di Hotel Mewah saat Efisiensi Anggaran, Pengamat: Kecurigaan

    TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – DPR RI diam-diam menggelar rapat di hotel mewah Hotel Fairmont di kawasan Senayan, Jakarta.

    Rapat tersebut guna membahas revisi Undang-Undang TNI.

    Namun rapat tersebut menjadi sorotan, selain karena dilakukan secara diam-diam, juga kepekaan soal efisiensi anggaran.

    Sebab, rapat itu dilakukan di tengah efisiensi anggaran dan juga tuntutan soal transparansi.

    Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti dasar hukum pelaksanaan rapat DPR adalah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

    Fahmi mengatakan dalam peraturan itu disebutkan bahwa rapat DPR umumnya dilaksanakan di dalam gedung DPR, tetapi bisa dilakukan di luar gedung atas persetujuan Pimpinan.

    Artinya, secara prosedural, rapat di hotel bukanlah sesuatu yang melanggar aturan.

    Terkait sifat keterbukaan rapat, menurutnya pasal dalam Tata Tertib DPR juga menyebutkan bahwa rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. 

    Ia memandang keputusan untuk menjadikannya tertutup bisa diambil oleh rapat itu sendiri, baik atas usulan ketua rapat, anggota, fraksi, maupun pemerintah.

    “Meskipun secara prosedur dibenarkan, pemilihan tempat di hotel berbintang lima seperti Fairmont memang berpotensi menimbulkan masalah dari sisi etika politik dan kepekaan terhadap kondisi,” kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

    “Jika alasannya adalah kenyamanan dan efektivitas rapat marathon, ada alternatif lain seperti Wisma DPR atau fasilitas milik negara yang bisa digunakan tanpa menimbulkan kesan pemborosan,” lanjut dia.

    Isu lainnya, kata Fahmi, adalah transparansi dan persepsi publik. 

    Ketika pembahasan revisi UU TNI sudah mendapatkan sorotan, menurut dia, keputusan untuk menggelar rapat secara tertutup di hotel mewah memang potensial memperkuat prasangka. 

    Keputusan itu, lanjut Fahmi, memicu spekulasi dan kontroversi yang bisa mengalihkan perhatian dari substansi revisi itu sendiri.

    “Jadi, meskipun secara prosedur sah, keputusan ini tetap menunjukkan kurangnya kepekaan DPR dalam membaca situasi publik, terutama di tengah isu efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi dalam revisi UU strategis seperti UU TNI,” kata Fahmi.

    Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU di DPR yang berlangsung maraton sebenarnya bukan hal yang luar biasa. 

    Dalam tata tertib, kata dia, DPR memang memiliki tenggat waktu ketat untuk menyelesaikan legislasi, terutama jika RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas. 

    Namun, dalam kasus revisi UU TNI, munculnya kesan bahwa prosesnya berjalan terburu-buru.

    Sebenarnya, lanjut dia, hal itu bukan hanya karena durasi pembahasannya, melainkan karena kurangnya akses informasi dan partisipasi publik.

    Ia mencatat Menteri Pertahanan mewakili pemerintah sudah pernah menyampaikan poin-poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, untuk menjadi dasar pembahasan dalam revisi ini.

    Namun, kata dia, karena DIM tersebut adalah surat yang secara resmi dikirimkan pemerintah ke DPR, kewenangan publikasi dan pembahasannya lebih lanjut berada di tangan DPR. 

    Sejumlah anggota DPR, kata dia, juga telah memaparkan beberapa hal krusial yang dibahas.

    Akan tetapi, menurut dia, itu ternyata belum cukup untuk menghilangkan kesan bahwa ada bagian dari pembahasan yang dianggap kurang terbuka bagi publik.

    Revisi tersebut menurutnya mencakup pasal-pasal yang oleh sebagian masyarakat dipersepsikan berpotensi mengubah peran dan struktur TNI dalam pemerintahan. 

    Padahal, kata Fahmi, jika dilihat dari substansinya, revisi ini cenderung sebagai bentuk akomodasi dan adaptasi terhadap kebutuhan yang terkait dinamika pemerintahan dan optimalisasi sumber daya. 

    Justru, lanjut dia, karena pentingnya perubahan ini, DPR perlu memastikan bahwa proses pembahasannya berlangsung secara lebih terbuka dan partisipatif agar dapat memperkuat legitimasi aturan yang dihasilkan.

    “Nah, pembahasan yang dilakukan—terutama dengan rapat di hotel mewah— akhirnya mengalihkan perhatian publik dari substansi revisi bergeser ke isu efisiensi anggaran dan transparansi,” ungkap dia.

    “Padahal, jika prosesnya lebih terbuka, publik bisa lebih memahami dan menilai secara objektif perubahan yang sedang dibahas, tanpa terdistorsi oleh kecurigaan dan prasangka,” sambungnya.

    Menurutnya DPR sebenarnya memiliki kesempatan untuk membangun kepercayaan publik terhadap revisi UU TNI. 

    Mengingat substansi revisi ini mengandung perbaikan, lanjut dia, maka seharusnya tidak perlu membatasi partisipasi publik dalam pembahasannya. 

    “Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mendapat dukungan dan pemahaman yang luas dari masyarakat,” kata Fahmi.

    “Dengan begitu, revisi ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga diterima dan dipahami dengan baik oleh berbagai pihak yang akan terdampak oleh implementasinya,” pungkasnya.

    Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

    Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memandang kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewahtersebut adalah pendapat publik.

    Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering. “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” kata Utut.

    Rapat Revisi UU TNI Digeruduk Masyarakat Sipil

    Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

    Rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah itu juga sempat diwarnai interupsi masyarakat sipil yang menggeruduk lokasi rapat.

    Mereka yang terdiri dari tiga orang membentangkan spanduk penolakan RUU TNI.

    Mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI. 

    Rapat sempat terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar.

    Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan masyarakat sipil tersebut.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

    Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

     

  • Bahas Revisi UU TNI Diam-diam di Hotel Mewah, Pengamat: DPR Nggak Peka! – Halaman all

    Bahas Revisi UU TNI Diam-diam di Hotel Mewah, Pengamat: DPR Nggak Peka! – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI dinilai tidak peka karena menggelr rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI diam-diam di hotel mewah Hotel Fairmont di kawasan Senayan, Jakarta.

    Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyoroti dasar hukum pelaksanaan rapat DPR adalah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

    Fahmi mengatakan dalam peraturan itu disebutkan bahwa rapat DPR umumnya dilaksanakan di dalam gedung DPR, tetapi bisa dilakukan di luar gedung atas persetujuan Pimpinan.

    Artinya, secara prosedural, rapat di hotel bukanlah sesuatu yang melanggar aturan.

    Terkait sifat keterbukaan rapat, menurutnya pasal dalam Tata Tertib DPR juga menyebutkan bahwa rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. 

    Ia memandang keputusan untuk menjadikannya tertutup bisa diambil oleh rapat itu sendiri, baik atas usulan ketua rapat, anggota, fraksi, maupun pemerintah.

    “Meskipun secara prosedur dibenarkan, pemilihan tempat di hotel berbintang lima seperti Fairmont memang berpotensi menimbulkan masalah dari sisi etika politik dan kepekaan terhadap kondisi,” kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

    “Jika alasannya adalah kenyamanan dan efektivitas rapat marathon, ada alternatif lain seperti Wisma DPR atau fasilitas milik negara yang bisa digunakan tanpa menimbulkan kesan pemborosan,” lanjut dia.

    Isu lainnya, kata Fahmi, adalah transparansi dan persepsi publik. 

    Ketika pembahasan revisi UU TNI sudah mendapatkan sorotan, menurut dia, keputusan untuk menggelar rapat secara tertutup di hotel mewah memang potensial memperkuat prasangka. 

    Keputusan itu, lanjut Fahmi, memicu spekulasi dan kontroversi yang bisa mengalihkan perhatian dari substansi revisi itu sendiri.

    “Jadi, meskipun secara prosedur sah, keputusan ini tetap menunjukkan kurangnya kepekaan DPR dalam membaca situasi publik, terutama di tengah isu efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi dalam revisi UU strategis seperti UU TNI,” kata Fahmi.

    Selain itu, menurut dia, pembahasan RUU di DPR yang berlangsung maraton sebenarnya bukan hal yang luar biasa. 

    Dalam tata tertib, kata dia, DPR memang memiliki tenggat waktu ketat untuk menyelesaikan legislasi, terutama jika RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas. 

    Namun, dalam kasus revisi UU TNI, munculnya kesan bahwa prosesnya berjalan terburu-buru.

    Sebenarnya, lanjut dia, hal itu bukan hanya karena durasi pembahasannya, melainkan karena kurangnya akses informasi dan partisipasi publik.

    Ia mencatat Menteri Pertahanan mewakili pemerintah sudah pernah menyampaikan poin-poin dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, untuk menjadi dasar pembahasan dalam revisi ini.

    Namun, kata dia, karena DIM tersebut adalah surat yang secara resmi dikirimkan pemerintah ke DPR, kewenangan publikasi dan pembahasannya lebih lanjut berada di tangan DPR. 

    Sejumlah anggota DPR, kata dia, juga telah memaparkan beberapa hal krusial yang dibahas.

    Akan tetapi, menurut dia, itu ternyata belum cukup untuk menghilangkan kesan bahwa ada bagian dari pembahasan yang dianggap kurang terbuka bagi publik.

    Revisi tersebut menurutnya mencakup pasal-pasal yang oleh sebagian masyarakat dipersepsikan berpotensi mengubah peran dan struktur TNI dalam pemerintahan. 

    Padahal, kata Fahmi, jika dilihat dari substansinya, revisi ini cenderung sebagai bentuk akomodasi dan adaptasi terhadap kebutuhan yang terkait dinamika pemerintahan dan optimalisasi sumber daya. 

    Justru, lanjut dia, karena pentingnya perubahan ini, DPR perlu memastikan bahwa proses pembahasannya berlangsung secara lebih terbuka dan partisipatif agar dapat memperkuat legitimasi aturan yang dihasilkan.

    “Nah, pembahasan yang dilakukan—terutama dengan rapat di hotel mewah— akhirnya mengalihkan perhatian publik dari substansi revisi bergeser ke isu efisiensi anggaran dan transparansi,” ungkap dia.

    “Padahal, jika prosesnya lebih terbuka, publik bisa lebih memahami dan menilai secara objektif perubahan yang sedang dibahas, tanpa terdistorsi oleh kecurigaan dan prasangka,” sambungnya.

    Menurutnya DPR sebenarnya memiliki kesempatan untuk membangun kepercayaan publik terhadap revisi UU TNI. 

    Mengingat substansi revisi ini mengandung perbaikan, lanjut dia, maka seharusnya tidak perlu membatasi partisipasi publik dalam pembahasannya. 

    “Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar mendapat dukungan dan pemahaman yang luas dari masyarakat,” kata Fahmi.

    “Dengan begitu, revisi ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga diterima dan dipahami dengan baik oleh berbagai pihak yang akan terdampak oleh implementasinya,” pungkasnya.

    Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

    Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memandang kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewah tersebut adalah pendapat publik.

    Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering. “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” kata Utut.

    Rapat Revisi UU TNI Digeruduk Masyarakat Sipil

    Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

    Rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah itu juga sempat diwarnai interupsi masyarakat sipil yang menggeruduk lokasi rapat.

    Mereka yang terdiri dari tiga orang membentangkan spanduk penolakan RUU TNI. Mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI. 

    Rapat sempat terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan masyarakat sipil tersebut.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

    Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut. Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut.

  • Usman Hamid Pertanyakan Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah: Janggal – Halaman all

    Usman Hamid Pertanyakan Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah: Janggal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada akhir pekan ini.

    Seharusnya, kata dia, rapat-rapat pembahasan tentang undang-undang yang mengikat masyarakat secara keseluruhan baik pemerintah maupun DPR serta rakyat Indonesia dibahas di hari kerja di gedung DPR dan dilakukan secara terbuka. 

    Menurut Usman proses pembahasan tersebut harus mendengar segala masukan dari masyarakat.

    Setiap aktor di dalam masyarakat menurutnya perlu diundang, diminta pertimbangannya, saran dan masukan bahkan masukan yang kritis sekalipun. 

    Masukan-masukan masyarakat itu, menurutnya tidak seharusnya direndahkan dengan tudingan-tudingan yang tidak bertanggung jawab. 

    Ia pun menyesalkan perlakuan beberapa orang yang berjaga terhadap dua orang aktivis yang hendak menyampaikan protes damai atas rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Padahal, kata dia, aksi berjalan damai, tidak menyerang orang maupun fasilitas acara.

    Aksi itu, kata Usman, justru mempertanyakan hal yang wajar sehingga tidak perlu diperlakukan secara tidak patut. 

    Menurut Usman aksi mereka konstitusional dan legal karena bagian dari pelaksanaan hak warga untuk berpendapat, berkumpul secara damai, dan berekspresi.

    Usman mengatakan aksi tersebut juga bukan hanya kembali mengkritik substansi RUU terkait perluasan jabatan sipil bagi militer aktif hingga kabar penghapusan larangan berbisnis dan berpolitik praktis, tetapi juga memprotes agenda pembahasan yang janggal.

    “Janggal karena tidak transparan dan partisipatif, terburu-buru, berlangsung di saat libur akhir pekan, memakai hotel mahal yang tidak konsekuen dengan anjuran efisiensi,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (16/3/2025).

    “Mengapa tidak terbuka, partisipatif dan efisien dengan diadakan di hari-hari kerja dan bertempat di Gedung Wakil Rakyat? Mengapa terkesan terburu-buru?” tanya Usman.

    Usman mengatakan kalangan masyarakat sipil menginginkan agar TNI menjadi tentara nasional yang profesional serta berfungsi maksimal dan optimal di dalam postur pertahanan negara dalam menjaga integritas teritorial negara, menjaga keselamatan segenap bangsa, dan negara serta juga menjaga kedaulatan negara.

    Oleh sebab itu, menurut Usman tentara seharusnya tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tidak mencampur urusan militer dengan urusan sipil. 

    “Karena itu sekali lagi kami mendesak agar revisi Undang-Undang TNI ini memperhatikan segala masukan dari masyarakat dan tetap berpegang teguh pada reformasi pada Undang-Undang Dasar 1945,” kata Usman.

    “Khususnya yang telah diterjemahkan di dalam Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri dan (TAP MPR) nomor VII tentang peran TNI dan Polri,” lanjutnya.

    Usman mengatakan ketetapan MPR tersebut melarang TNI berpolitik dan berbisnis.

    Bahkan, lanjutnya, pada pasal 5 ayat 5 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 disebutkan anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini.

    “Apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui keputusan presiden atau peraturan presiden dalam pengangkatan (Sekretaris Kabinet) Mayor (kini Letkol) Teddy, dilakukan sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri bahkan hingga hari ini belum juga mengundurkan diri,” ungkap Usman.

    Menurut dia Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara yang menjadi dasar pemerintah melakukan hal tersebut tidaklah cukup.

    Perpres tersebut, kata Usman, juga tidak bisa mengesampingkan larangan yang ada dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    “Bahkan tidak bisa mengesampingkan pasal 47 ayat 2 yang ada dalam Undang-Undang TNI yang memberikan kekecualian,” kata Usman.

    “Sebab selain tidak mengundurkan diri, yang bersangkutan (Letkol Teddy) menduduki posisi yang tidak ada disebutkan di dalam Undang-Undang TNI pasal 47 ayat 2,” pungkasnya.

    Kata DPR Soal Rapat di Hotel Mewah

    Diberitakan sebelumnya Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan kritik terkait rapat yang digelar di hotel mewah tersebut adalah pendapat publik.

    Dia juga membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering.

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” kata Utut.

    REVISI UU TNI – Rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

    Apa yang Dibahas?

    Juga diberitakan sebelumnya anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan pembahasan dalam rapat tersebut mencakup operasi militer selain perang (OMSP).

    “Jadi dari 14 (kategori) berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain perang tersebut, TB Hasanuddin mengatakan TNI di antaranya punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    Selain itu, TNI juga wajib membantu mengatasi masalah narkoba.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” ungkap dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail.

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” ungkapnya..

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI.

    Sedangkan pada Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Enam institusi baru yang diusulkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin.

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung Sekretaris Militer Presiden era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut.

    TB mengatakan, penambahan institusj tersebut karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terangnya.

    Dalam rapat, ungkapnya, juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    Ia menegaskan, prajurit TNI harus pensuin atau mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” kata TB Hasanuddin.

    Rapat Rampung Tengah Malam

    Telah diberitakan juga sebelumnya, rapat Panja membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta selama dua hari rampung pada Sabtu (15/3/2025) tengah malam. 

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. 

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan saat rapat tersebut rampung.

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. 

    Namun, Utut enggan bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

  • Rapat Tertutup Panja RUU TNI Diwarnai Penolakan Hingga DPR-Pemerintah Kompak Tak Beri Kesimpulan – Halaman all

    Rapat Tertutup Panja RUU TNI Diwarnai Penolakan Hingga DPR-Pemerintah Kompak Tak Beri Kesimpulan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025) digelar secara tertutup.

    Dalam rapat tersebut diwarnai oleh aksi penolakan. Penolakan itu berupa interupsi dari Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, para perwakilan dari masyarakat sipil tersebut tiba di depan luar ruang rapat sekitar pukul 17.40 WIB.

    Jumlah mereka sebanyak 3 orang. Mereka mengenakan kemeja hitam, ada yang mengenakan jaket abu-abu, dan jaket hitam. 

    Setelah membentangkan spanduk penolakan RUU TNI, mereka langsung membuka pintu ruang rapat, meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI. Rapat pun terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan unsur masyarakat sipil tersebut.

    “Teman-teman, hari ini kami mendapatkan informasi bahwa proses revisi undang-undang TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, yang mana kita tahu hotel ini sangat mewah dan kami justru mendapatkannya dari teman-teman jurnalis. Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” kata perwakilan sipil tersebut.

    Mereka juga mengirimkan surat terbuka untuk memberikan masukan kepada Komisi I DPR untuk menunda proses pembahasan RUU TNI. 

    “Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktifasi kembali dwifungsi militer. Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga,” kata dia.

    “Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dui fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” kata dia.

    DPR dan Pemerintah Kompak Tak Berikan Kesimpulan

    Rapat Panja membahas RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, selama dua hari sudah selesai dilakukan. Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB. Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. Namun, Utut tidak mau bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    Dalam pernyataan kepada wartawan di sela-sela rapat, Utut dan TB Hasanuddin sempat memberikan keterangan kepada media soal jalannya rapat tersebut.

    Beberapa poin di antaranya yakni terkait isi RUU TNI, hingga polemik rapat RUU TNI yang digelar pada hari libur di Hotel Fairmont.

    Utut menilai bahwa kritik tersebut adalah pendapat publik. Dia pun membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont.

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering, 

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” tandasnya.

    Sementara TB Hasanuddin menjelaskan isi dalam lanjutan rapat panja membahas RUU TNI. Ada pembahasan mencakup operasi militer selain perang.

    “Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain peran, TB Hasanuddin mengatakan TNI punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    “Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” kata dia.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” kata dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” tandasnya.

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Dimana, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

    Namun, TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.

    TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa di jabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.

    Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensuin/ mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegas purnawirawan jenderal bintang dua ini.

    Disahkan Sebelum Reses

    Revisi Undang-undang TNI yang tengah dibahas Komisi I DPR RI bersama pemerintah tak menutup kemungkinan segera disahkan pekan depan. 

    Apalagi, saat ini RUU TNI masuk tahap panitia kerja (Panja) membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM.

    Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto kepada wartawan di sela-sela rapat Panja bersama pemerintah di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

    “Kalau saya yang tidak pakai target, tetapi kalau memang hari ini selesai dan saya anggap dan kita semua sepakat sudah lebih dari cukup dan baik, ya kenapa tidak (disahkan pekan depan),” ujar Utut. 

    Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini pun berharap pembahasan DIM RUU TNI di tingkat Panja berjalan dengan lancar.

    Sehingga, pembahasan bisa berlanjut di rapat kerja (Raker) perundingan tingkat 1 bersama para menteri.

    Adapun, menteri yang ditugaskan di tingkat Raker yakni Menteri Hukum, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara.

    “Kalau ini bisa selesai tuntas, saya tidak ingin ada yang gantung. Kalau ini semua tuntas kita Raker. Raker itu perundingan tingkat 1. Perundingan tingkat 1 itu antara Menteri yang ditugaskan dengan DPR,” kata Utut.

    “Menteri yang ditugaskan ada 4. Menteri Hukum, itu yang soal peraturan perundangan. Menteri Keuangan yang kaitan dengan budget. Terus Menteri Pertahanan selaku usernya sendiri. Dan satu lagi, Menteri Sekretariat Negara,” sambungnya.

    Utut pun menyebut, pengesahan RUU TNI ini pun tak menutup kemungkinan bakal dilakukan saat rapat paripurna pada masa sidang kali ini.

    “Ya kalau memang Menterinya siap, ini kan Undang-Undang dua sisi. Pak Safri (Menhan) pernah bilang dan itu di-stated sama dia, kalau bisa masa sidang ini,” ungkap Utut.

    “Kalau memang dia siap, ya kita ini siap, ya kita Raker. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baik,” ujarnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
    2. Kementerian Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Badan Intelijen Negara (BIN)
    5. Badan Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung (MA)
    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

  • Rapat Tertutup Panja RUU TNI Diwarnai Penolakan Hingga DPR-Pemerintah Kompak Tak Beri Kesimpulan – Halaman all

    Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Rampung, DPR dan Pemerintah Kompak Tak Berikan Kesimpulan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rapat Panja membahas RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, selama dua hari sudah selesai dilakukan.

    Namun, baik dari pimpinan Komisi I DPR dan pihak pemerintah, tak ada yang memberikan keterangan.

    Pantauan di lokasi, rapat RUU TNI selesai pada pukul 22.30 WIB.

     

    Sejumlah pejabat yang meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan antara lain Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto hingga Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI lainnya, Dave Laksono dan Ahmad Heryawan, tampak tidak terlihat keluar ruangan rapat saat para peserta rapat membubarkan diri.

    Utut yang keluar melalui pintu depan, ditanya awak media soal kesimpulan rapat panja. Namun, Utut tidak mau bicara soal kesimpulan rapat Panja RUU TNI tersebut.

    “Yang lain saja, jangan saya terus,” kata Utut kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    Utut terus ditanya soal hasil rapat Panja selama dua hari tersebut. 

    Namun, Politisi PDIP tersebut terus berjalan dan tidak menggubris pertanyaan wartawan soal kesimpulan rapat.

    Dalam pernyataan kepada wartawan di sela-sela rapat, Utut dan TB Hasanuddin sempat memberikan keterangan kepada media soal jalannya rapat tersebut.

    Beberapa poin di antaranya yakni terkait isi RUU TNI, hingga polemik rapat RUU TNI yang digelar pada hari libur di Hotel Fairmont.

    Utut menilai bahwa kritik tersebut adalah pendapat publik. Dia pun membandingkan rapat lainnya para legislator Senayan yang dilaksanakan di hotel mewah.

    “Kalau dari dulu coba cek UU Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon (Hotel Intercontinental), kok nggak kamu kritik?” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont.

    Saat ditanya soal efisiensi, Utut tak menjawab secara tegas.

    Dia hanya mengatakan bahwa rapat panja ini juga sebagai rapat konsinyering, 

    “Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya,” tandasnya.

    Sementara TB Hasanuddin menjelaskan isi dalam lanjutan rapat panja membahas RUU TNI. Ada pembahasan mencakup operasi militer selain perang.

    “Jadi dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan.

    Dari ke-17 operasi militer selain peran, TB Hasanuddin mengatakan TNI punya kewajiban di antaranya untuk membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.

    “Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga,” kata dia.

    Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi narkoba, Politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.

    “Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” kata dia.

    Soal implementasinya pun, TB belum mau menjelaskan secara detail.

    “Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain,” tandasnya.

    Selain itu, berdasarkan revisi yang diusulkan, ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 dalam UU TNI yang masih berlaku, hanya sepuluh kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

    Dimana, lima institusi baru yang ditambahkan dalam revisi UU TNI adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

    Namun, TB Hasanuddin menjelaskan, dari pembahasan Panja RUU TNI hari ini, ditambahkan satu lagi institusi yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.

    “Tadi juga didiskusikan itu ada penambahan. Yang pertama itu undang-undang nomor 34 tahun 2004, itu kan 10 (institusi). Kemudian, muncul dalam provisi itu adalah 5 (tambahan). Mungkin sudah tahu ya teman-teman,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

    “Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan (Nasional) Pengelola Perbatasan,” sambung dia.

    TB mengatakan, tambahan institusi yang bisa di jabat prajurit TNI ini karena daerah perbatasan yang rawan, dan selama ini telah dijabat prajurit TNI.

    “Karena dalam Perpres itu dan dalam pernyataannya badan pengelola perbatasan yang rawan, berbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI,” terang dia.

    Mantan Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri ini pun mengatakan, dalam Panja juga dibahas soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 institusi itu. 

    TB Hasanuddin menegaskan, prajurit TNI harus pensuin/ mengundurkan diri dari dinas militer jika menempati jabatan di luar 16 institusi yang telah disepakati.

    “Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” tegas purnawirawan jenderal bintang dua ini.

    Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Kementerian Pertahanan Negara
    3. Sekretaris Militer Presiden
    4. Badan Intelijen Negara (BIN)
    5. Badan Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
    8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
    9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
    10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    14. Kejaksaan Agung
    15. Mahkamah Agung (MA)

    16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)