Tag: Suhajar Diantoro

  • Kementerian PANRB dorong pemda perkuat komitmen penyelesaian honorer

    Kementerian PANRB dorong pemda perkuat komitmen penyelesaian honorer

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mendorong komitmen pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara.

    Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa langkah kolaborasi pemerintah pusat ini dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

    Selain dengan Kemendagri, Kementerian PANRB juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk makin proaktif dalam penataan non-ASN.

    Rini berharap jaringan Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah bisa mempercepat penataan tenaga non-ASN ini.

    Salah satu langkah yang sudah terapkan untuk penataan ini adalah seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dua tahap. Namun, Langkah ini masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

    Ia menuturkan bahwa Pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK pada tahun 2024. Pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen dalam penataan ini.

    “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” kata Rini.

    Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam akselerasi penataan non-ASN.

    “Pertama adalah penguatan komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN,” ungkap Aba.

    Aba menjelaskan bahwa kolaborasi ini bisa mendorong PPK atau kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN. Dalam hal ini, optimalisasi pada seleksi PPPK Tahap II.

    “Kami mendorong dan memastikan PPK pemda untuk memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua,” ucapnya.

    Pemerintah juga ingin memastikan PPK pemda melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap kedua menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

    “Selain itu, memastikan PPK pemda menyediakan anggaran untuk PPPK maupun paruh waktu,” tambah Aba.

    Ia mengimbau instansi pemerintah memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

    Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap kedua ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.

    Di samping itu, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

    Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mendukung kolaborasi ini. Jajaran BKN regional berkolaborasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) siap untuk percepatan penataan tenaga non-ASN.

    “Ini kebijakan Menteri PANRB yang harus didorong penguatannya sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tambah Haryomo.

    Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro akan mengambil langkah cepat dan tepat untuk mendorong pemda memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.

    Menurut dia, penyelesaian penataan tenaga non-ASN adalah amanat UU yang sudah disepakati secara kolektif.

    “Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap kedua, dan mendorong PPK pemda agar non-ASN di instansinya bisa mendaftar seleksi ini,” pungkas Suhajar.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II

    Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II

    Pemerintah Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ) mendorong para pimpinan daerah untuk berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-
    aparatur sipil negara
    (
    non-ASN
    ).
    Kolaborasi tersebut bertujuan untuk mempercepat penataan
    tenaga non-ASN
    sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
    Selain dengan Kemendagri, Kemenpan-RB juga mengajak Badan Kepegawaian Negara (
    BKN
    ) untuk lebih proaktif dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN. Melalui jaringan Kemendagri dan BKN yang menjangkau hingga ke daerah, diharapkan proses penataan ini bisa berjalan lebih cepat.
    Salah satu langkah yang sudah diterapkan dalam penataan tersebut adalah melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dua tahap. Namun, langkah ini dinilai masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
    Menteri Pendayagunaan
    Aparatur Sipil Negara
    dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa pemerintah telah membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti
    seleksi PPPK 2024
    .
    Ia menegaskan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah berkomitmen dalam penataan tenaga non-ASN.
    “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam
    database
    BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan,” ujar Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/1/2025).
    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja menjelaskan bahwa strategi kolaborasi dengan Kemendagri difokuskan pada penguatan komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK)
    pemerintah daerah
    dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam
    database
    BKN.
    Pernyataan tersebut disampaikan Aba dalam rapat bersama Kemendagri dan BKN di Jakarta, Senin.
    Ia menambahkan bahwa kolaborasi Kemendagri dan BKN bertujuan untuk mendorong PPK atau kepala daerah agar mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN, khususnya dalam seleksi PPPK tahap II.
    “Kami mendorong dan memastikan PPK pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II,” kata Aba.
    Pemerintah juga ingin memastikan PPK di tingkat daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang lulus seleksi tahap II menjadi PPPK, baik secara penuh maupun paruh waktu.
    “Serta memastikan PPK menyediakan anggaran bagi PPPK maupun paruh waktu,” ucap Aba.
    Instansi pemerintah juga diharapkan memastikan data tenaga non-ASN sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua untuk empat jabatan pelaksana yang tersedia, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
    Tenaga non-ASN
    yang dapat mendaftar pada seleksi tahap II adalah mereka yang terdapat dalam
    database
    BKN dan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I atau seleksi CPNS, serta tenaga non-ASN dalam
    database
    BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
    Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan dukungan penuh terhadap kolaborasi tersebut.
    Ia menegaskan bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) siap mempercepat penataan tenaga non-ASN sesuai kebijakan Menpan-RB yang berlandaskan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
    Di sisi lain, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Suhajar Diantoro menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendorong pemerintah daerah agar memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
    Menurutnya, penyelesaian penataan tenaga non-ASN merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi.
    “Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap II dan mendorong PPK pemerintah daerah untuk memfasilitasi tenaga non-ASN di instansinya agar bisa mengikuti seleksi ini,” ucap Suhajar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Kemendagri Sebut 400 Ribu PNS dan PPPK Berhak terima Zakat

    Alasan Kemendagri Sebut 400 Ribu PNS dan PPPK Berhak terima Zakat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sekitar 400 ribu pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapat zakat.

    Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menuturkan sebanyak 10 persen dari total 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

    Suhajar menyebut sebagian ASN ini masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Ia mencontohkan, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.

    “Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” tuturnya dalam acara Taspen Day, Selasa (16/1).

    Suhajar mengatakan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

    Ia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

    Suhajar menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Ia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

    “Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi,” kata Suhajar.

    Kendati, ia menyebut kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan.

    Pasalnya, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, lanjut dia, akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.

    (mrh/sfr)

  • 400 Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori ‘Miskin’ dan Berhak Terima Zakat

    400 Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori ‘Miskin’ dan Berhak Terima Zakat

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap sekitar 400 ribu aparatur sipil negara (ASN); PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Angka tersebut merupakan 10 persen dari seluruh ASN di Indonesia yang 4,2 juta orang.

    “Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Taspen Day, Selasa (16/1).

    MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

    Menurut Suhajar, sebagian ASN ini masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Contohnya, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.

    “Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” jelas dia.

    Suhajat menambahkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

    Dia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

    Dia menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Dia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

    “Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi,” kata Suhajat lebih lanjut.

    Meski demikian, Suhajar mengatakan kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan.

    Pasalnya, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, lanjut dia, akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.

    (del/agt)