Tag: Sugiyanto

  • Bocah Asal Prigen Pasuruan Hilang 3 Hari, Diduga Hanyut di Sungai

    Bocah Asal Prigen Pasuruan Hilang 3 Hari, Diduga Hanyut di Sungai

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang bocah bernama Nur Huda (8) dilaporkan hilang dari rumah. Diketahui Huda merupakan warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

    Menurut keterangan Kapolsek Prigen AKP Sugiyanto, Huda dikabarkan menghilang sejak Kamis (21/3/2024). Mulanya dia bermain bersama seorang temannya di sekitaran MTs (Madrasah Tsanawiyah) Raden Fatah.

    “Korban keluar dari rumahnya sejak pukul 11.00 WIB bersama seorang temannya di MTs Raden Fatah. Namun sampai pukul 17.00 WIB, korban belum pulang kerumah,” kata Sugiyanto, Minggu (24/3/2024).

    Hal tersebut kemudian membuat sanak keluarga mencari di lokasi terakhir Huda bermain. Menurut salah satu saksi, sebelum menghilang, Huda sedang bermain di Sungai Bulukandang.

    Sugiyanto mengatakan, hingga saat ini pencarian terus dilakukan oleh tim SAR dan juga petugas BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Pasuruan. Pencarian dilakukan di sekitaran sungai yang menjadi lokasi terakhir bocah itu.

    Segala sesuatu sudah dilakukan oleh tim gabungan tersebut hingga menyusuri bagian sungai. Namun, Sugiyanto tak menjelaskan secara rinci sudah berapa meter lokasi yang ditempuh oleh tim gabungan.

    “Kita sudah dibantu dari BPBD Kabupaten untuk melakukan pencarian di sekitaran sungai. Mari kita doakan agar korban segera ditemukan,” tambahnya. [ada/suf]

  • Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

    Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gempol Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang menewaskan Endang Sukowati. Menurut keterangan pelaku, dia berbuat nekat karena jengkel dihina akibat tak kunjung membayar utang.

    Pelaku pembunuhan bernama Heru Purnomo (34). Dia merupakan tetangga korban yang bertempat tinggal di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari keterangan Heru, dia sempat melakukan penusukan sebanyak tiga kali.

    Ketiga luka tusuk itu dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan dari rumah. Sesampai di rumah korban, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan aksi.

    “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku menusukkan pisau kepada korban saat berada di dalam kamar. Korban mencoba melawan dan berlari ke kamar mandi,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Jumat (10/11/2023).

    Bayu menambahkan bahwa korban yang masih sadarkan diri di dalam kamar mandi kemudian dihampiri oleh pelaku. Pelaku yang masih jengkel kembali menusuk punggung korban dengan pisau hingga menembus di bagian dada depan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Tak hanya ditusuk, pelaku juga sempat menenggelamkan kepala korban di dalam bak hingga korban kesusahan nafas. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian mengikat leher korban dengan kain lalu menyeretnya.

    Setelah puas melakukan tindakannya, pelaku kabur dengan membawa beberapa harta benda korban. Di antaranya yakni cincin sebanyak 4 buah dan handphone korban. Pelaku juga membawa jaket milik suami korban. Dia meninggalkan rumah korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF.

    BACA JUGA:

    Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius

    “Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakni 4 buah cincin emas dan dua handphone milik korban. Kami juga mengamankan kendaraan Honda Vario dengan nomor polisi N 5890 TDF, sebilah pisau, dan juga tas slempang milik pelaku,” lanjut Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Endang Sukowati meninggal dunia secara misterius pada Selasa (7/11/2023). Endang ditemukan tergeletak di dalam kamarnya dengan beberapa luka di sekujur tubuhnya. Kematian Endang ini pertama kali diketahui suaminya bernama Sugiyanto saat pulang kerja. [ada/but]

  • Kapolsek Jogorogo Jadi Kasat Samapta Polres Ngawi

    Kapolsek Jogorogo Jadi Kasat Samapta Polres Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolsek Jogorogo AKP Nur Hidayat kini menduduki jabatan baru. Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono memimpin serah terima jabatan. Nur Hidayat jadi Kepala Satuan Samapta Polres Ngawi menggantikan AKP Jumianto Nugroho yang kini bertugas sebagai Kasat Lantas Polres Ponorogo.

    Upacara serah terima jabatan tersebut dilaksanakan di Ruang Guyub Mako Polres Ngawi pada Jumat (3/11/2023). Dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek Jajaran Polres Ngawi, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Ngawi.

    Pada upacara tersebut dilakukan pengambilan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara serah terima jabatan oleh para pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan

    “Saya memberikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Kasat Samapta,

    Kasatlantas serta Kapolsek Jogorogo selama menjabat. Mutasi ini merupakan bagian penyegaran ditubuh institusi Polri dan selamat bertugas di tempat yang baru,” kata Argowiyono saat memberikan sambutan.

    Dia berpesan, mengenai tugas wewenang dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan nantinya.

    “Kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat bergabung dan bertugas di Polres Ngawi. Saya harap bisa segera dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan kita dapat bekerjasama dengan baik guna meningkatkan kinerja Polres Ngawi,” kata Argowiyono.

    Diketahui, selama menjabat sebagai Kapolsek Jogorogo, Nur Hidayat dan anggotanya rajin berkeliling pada hari Jumat. Mereka berkeliling ke desa untuk memberikan sayur dan sembako gratis pada masyarakat.

    Pun, Nur Hidayat dan anggotanya jadi salah satu garda terdepan dalam upaya penanganan Karhutla Gunung Lawu yang melanda kawasan hutan salah satunya di wilayah Jogorogo.

    Selain Kasat Samapta, Jabatan Kasat Lantas dari AKP Achmad Fahmi Adiatma diserahkan kepada AKP Sapari, pun Kapolsek Jogorogo selanjutnya digantikan oleh Iptu Sugiyanto. [fiq/ted]

  • Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejari Tanjung Perak merampas uang sebesar Rp 250 juta dari Terpidana kasus korupsi jual beli ikan tengiri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Dalam salah satu amar putusan, barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk Negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Cq PT. Perikanan Indonesia,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya l, Jemmy Candra, Senin (23/10/2023).

    “Berdasarkan putusan dimaksud, kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” lanjut Jemmy.

    Jemmy menjelaskan, barang bukti tersebut dirampas dari dua terpidana. Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Berdasarkan putusan pengadilan, Sugiyanto dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. “Sedangkan terpidana Ahmad Rifan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dipidana dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara,” kata Jemmy.

    Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terpidana Sugiyanto dan Ahmad Rifan terhadap cq. PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp. 567.568.000.

    “Jumlah itu berdasarkan berita acara penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

    Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.

    Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.

    Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif. Ahmad Rifan berperan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain