Tag: Sugiyanto

  • Jet Tempur KF-21 Boramae Hasil Kerja Sama RI-Korsel Diuji Coba TNI AU di Sacheon

    Jet Tempur KF-21 Boramae Hasil Kerja Sama RI-Korsel Diuji Coba TNI AU di Sacheon

    JAKARTA – Pilot tempur TNI Angkatan Udara (AU) kembali menjalankan uji terbang sebagai front seater (kursi depan) pada prototipe pesawat tempur generasi 4,5 KF-21 Boramae, di Sacheon, Korea Selatan (Korsel), Selasa 30 September.

    Berdasarkan siaran pers resmi dari TNI AU yang diterima, Kamis, dikutip Antara, dijelaskan pesawat tempur KF-21 Boramae merupakan hasil dari proyek kerja sama antara industri pertahanan Indonesia dengan Korsel.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan pilot TNI AU itu bernama Kolonel Pnb Mohammad Sugiyanto dengan tanda panggilan “Mammoth”.

    Ini menjadi kali kedua Sugiyanto menerbangkan KF-21 Boramae setelah sempat mengawaki pesawat itu sebagai pilot di bangku belakang pada 16 Mei 2023.

    Ia melanjutkan dalam misi berdurasi satu jam itu, Mammoth yang didampingi pilot uji Korea Aerospace Industries (KAI) Koh Hwi Seok melaksanakan pengujian performa serta aspek stabilitas dan kendali pada ketinggian 10.000 hingga 20.000 kaki.

    Pesawat itu terbukti berfungsi dengan baik setelah menjalani uji terbang selama satu jam.

    Dengan adanya kegiatan uji terbang ini, I Nyoman berharap transfer teknologi tempur antara Indonesia dan Korea Selatan dapat terus terjalin demi memperkuat kekuatan pertahanan.

    Ia juga suksesnya kerja sama perakitan pesawat tempur Boramae dapat memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan.

  • DKI kemarin, penutupan JITEX hingga operasional RDF Rorotan

    DKI kemarin, penutupan JITEX hingga operasional RDF Rorotan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah pemberitaan di DKI Jakarta yang tersaji di kanal Metro pada Minggu (21/9) tampaknya masih menarik disimak kembali mulai penutupan JITEX 2025 hingga DLH minta masyarakat tak khawatir operasional RDF Rorotan.

    Berikut sejumlah berita yang bisa Anda simak kembali untuk menemani aktivitas pagi hari:

    Wagub Rano sebut JITEX jadi wadah pertemuan pelaku usaha

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan penyelenggaraan Jakarta International Investment, Trade, Tourism, and Small and Medium Enterprise Expo (JITEX) 2025 merupakan wadah bagi para pelaku usaha untuk kolaborasi dalam menghadirkan dampak nyata bagi perekonomian Jakarta.

    “JITEX bukan sekadar pameran perdagangan dan investasi. Lebih dari itu, JITEX menjadi wadah yang mempertemukan pelaku usaha, pemerintah, dan investor lintas negara dalam ekosistem bisnis,” kata Rano di Jakarta, Minggu.

    Selengkapnya

    60 pasar tradisional di Jakarta tidak kumuh

    Jakarta (ANTARA) – Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) menyampaikan keberatan terhadap klaim Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) yang menyebutkan 60 pasar tradisional di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya dalam kondisi kumuh.

    Menurut Ketua KATAR Sugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, penggunaan istilah “kumuh” tidak tepat.

    Selengkapnya

    DKI ingin kolaborasi literasi antardaerah diperkuat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginginkan kolaborasi antardaerah bidang literasi perlu terus diperkuat agar tidak sekadar menumbuhkan minat membaca, tetapi berkontribusi nyata pada pembangunan daerah.

    Selengkapnya

    Warga diminta tak khawatir terkait operasional RDF Plant Rorotan

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta warga di sekitar RDF Plant Rorotan tidak khawatir dengan operasional fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif tersebut karena sudah dilakukan tahapan uji coba secara cermat dan sistematis.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MA Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun pada 2026, untuk Gaji dan Tunjangan Hakim

    MA Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,6 Triliun pada 2026, untuk Gaji dan Tunjangan Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) meminta tambahan anggaran sebesar Rp7,67 triliun untuk mendukung beberapa penguatan hak keuangan dan fasilitas hakim.

    Adapun, hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris MA, Sugiyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

    “Mahkamah Agung telah berupaya mengajukan usulan tambahan anggaran melalui surat Ketua Mahkamah Agung, kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas Nmor 146/KMA/RAI.6/VI/2025 tanggal 11 juni 2025, tentang usulan tambahan anggaran MA Tahun Anggaran 2026, sebesar Rp7,67 triliun,” ujarnya.

    Dia melanjutkan, usulan tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk para hakim seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol.

    “[kemdian] penghasilan pensiun, tunjangan lain yang diatur dalam PP 94 Tahun 2012 Tentang Hak dan Keuangan. Dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan PP 44 2024,” ucapnya.

    Sugiyanto berujar program usulan tambahan anggaran MA Tahun 2026 telah disusun untuk memastikan hak keuangan dan fasilitas hakim secara bertahap dapat terpenuhi.

    “Yaitu pembangunan flat rumah dinas hakim pada 212 satuan kerja pengadilan, jaminan kesehatan, transportasi, dan bantuan sewa rumah dinas bagi hakim yang dilantik pada Juli 2025 serta honorarium penanganan perkara bagi hakim agung,” katanya.

    Menurutnya, hal-hal tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menungkatkan kesejahteraan hakim yang diungkapkan dalam kesempatan laporan tahunan MA dan pengukuhan hakim beberapa waktu silam.

    Dia pun menekankan bahwa hakim memegang peranan vital dalam menegakkan keadilan dan menjaga supremasi hukum. 

    Sebab itu, dia berpandangan negara perlu hadir dalam memberikan fasilitas tunjangan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para hakim, guna menjaga integritas independensi dan proferionalitas.

    “Oleh sebab itu, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana tercantum dalam usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2026 penting untuk dipenuhi,” tandasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional 15 mei 2025 perihal pagu indikatif belanja Kementerian/Lembaga dan dana alokasi khusus tahun anggaran 2026, MA mendapatkan pagu indikatif TA 2026 sebesar Rp10,87 triliun.

  • Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi Ditangkap Kasus Judi Online

    Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi Ditangkap Kasus Judi Online

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Ayah dari penyanyi cilik populer Banyuwangi Farel Prayoga ditangkap polisi akibat kasus judi online. Tersangka JS yang telah diamankan oleh polisi kini mendekam di rumah tahanan Polresta Banyuwangi.

    Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersangka JS tersebut. Dia mengaku, statusnya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

    “Tersangka kami tangkap karena kasus judi online. JS kini kami tahan di Mapolresta Banyuwangi,” kata Komang, Rabu (11/6).

    Komang menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (10/6). Menurut pengakuannya, JS memang telah lama diintai oleh pihak berwajib. Tersangka JS diketahui bermain judi online jenis Mahyong ketika tengah menjaga toko kelontong di Desa Kepundungan, Srono.

    Saat diperiksa oleh polisi dari ponsel tersangka memang benar ditemukan bukti permainan, bekas transaksi dan percakapan judi online.

    “Dari pengakuannya tersangka sudah beberapa bulan ini aktif bermain judi online. Alasannya untuk mengisi waktu luang ketika menjaga toko kelontong,” jelasnya.

    Kasus judi online, terang Komang, menjadi perhatian serius. Selama sebulan terakhir Satreskim Polresta Banyuwangi mengamankan 5 tersangka kasus serupa. Kelimanya namun tidak terkait dengan kasus judi online Joko Suyoto.

    “Jika dilihat dalam beberapa periode terakhir ada 5 tersangka kasus judi online. Ini indikasi menandakan bahwa aktivitas judi online di Banyuwangi cukup tinggi,” terangnya.

    Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman. Dalam kasus ini, tersangka JS diketahui dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

    “Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP. Namun tidak menutup kemungkinan juga kami dalami terkait UU ITE nya,” tegas Komang Yogi.

    Sementara kuasa hukum Joko Suyoto, Charisma Adilaga Sugiyanto menambahkan, bila tersangka menghormati proses hukum yang dilakukan anggota kepolisian. Melihat alat bukti, kuasa hukum masih akan melakukan analisa untuk mengambil langkah praperadilan untuk penetapan tersangkanya atau penangguhan penahanannya.

    “Sementara itu langkah hukum yang kami akan siapkan,” pungkas Charisma. [tar/ian]

  • Balon Udara Berpetasan di Ponorogo Lukai Warga, Meledak Saat Diamankan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Juni 2025

    Balon Udara Berpetasan di Ponorogo Lukai Warga, Meledak Saat Diamankan Surabaya 8 Juni 2025

    Balon Udara Berpetasan di Ponorogo Lukai Warga, Meledak Saat Diamankan
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – 
    Balon udara
    berpetasan yang yang jatuh di Dukuh Kori Kidul, Desa Kori, Kecamatan Sawoo,Kabupaten  
    Ponorogo
    melukai YN (45), warga desa setempat karena  meledak saat hendak diamankan.
    Awalnya, YN hendak mengamankan
    balon udara
    yang turun yang dikejar oleh anak-anak agar petasan yang meledak tidak mengenai anak anak.
    Namun, ledakan petasan jutsru mengenai dirinya.
    YN kemudian dilarikan ke RSUD dr Harjono Ponorogo karen mengalami luka bakar.
    “Korban ledakan petasan dari Kori Sawoo kondisinya  sadar baik namun lukanya
    grade
    tiga. Luka mengenai area mata, dada dan kaki kanan. Pasien sadar dan baik,” ujar Sugiyanto, Humas RSUD dr Harjono Ponorogo Sabtu (7/6/2025).
    Selain mengaami luka bakar, korban juga  mengeluhkan penglihatannya yang kabur pasca-terkena ledakan petasan.
    Saat ini, pihak rumah sakit melakukan pembersihan luka di ruang operasi.
    “Efek dari ledakan dari mata pasien mengeluh penglihatannya kabur di kedua matanya,” kata Sugiyanto.
    Kapolsek Sawoo AKP Yudi Kristiawan mengatakan, balon udara yang jatuh di Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, yang melukai YN  memiliki  panjang 25 meter dengan diameter lengkung 2,5 meter.
    Balon udara tersebut memiliki petasan  berukuran besar 2 buah dengan untaian petasan berukuran kecil sebanyak 70 buah.
    Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul balon udara tersebut.
    “Masih kami selidiki asal pastinya. Di balon itu ada tulisan Balong, tapi kami masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” katanya.
    Balon udara lain nyaris bakar jemuran.
    Sebuah balon udara berdiameter 3 meter dan tinggi 7 meter turun diatas jemuran warga di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
    Petugas SPKT Polsek Ponorogo, Aiptu Hartono, mengatakan, balon udara tersebut masih memiliki sumbu yang menyala ketika turun ditas jemuran milik warga.
    “Balon udara tersebut  masih menyala sumbunya  saat turun di rumah warga bernama Parni. Beruntung bisa dipadamkan ,” ujarnya ditemui di Polsek kata Aiptu Hartono.
    Hartono menyampaikan, barang bukti balon udara saat ini diamankan di Polsek Ponorogo kota untuk dilakukan penyelidikan karena balon udara dengan petasan berpotensi membahayakan warga.
    “Kita amankan balon udara petasan tersebut karena sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, juga mengancam keselamatan warga,” ujar dia.
    Sementara itu, Parni, pemilik rumah tempat balon udara turun mengatakan, balon udara yang turun mempunyai ekor untaian petasan trersebut sempat membuat dia panik karena turun di atas jemuran di pekarangan miliknya.
     
    Sumbu balon udara mengkhawatirkan dapat menimbulkan kebakaran, apalagi di perkarangan ada anak-anak yang bermain.
    “Panik karena ada anak kecil bermain di pekarangan. Apalagi masih ada mercon sekitar 10 biji dan apinya masih menyala,” katanya.
    Parni mengkau langsung mengambil air dengan ember dan menyiramkan ke arah sumbu balon udara.
    Beruntung, api sumbu langsung padam dan petasan tidak menyala.
    “Turun kena jemuran baju, dan sumbunya juga masih menyala. Beruntung langsung bisa padam,” ucapnya.
    Satu korban ledakan petasan balon udara alami luka bakar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petaka Balon Udara! Pria di Ponorogo Terluka Parah Demi Lindungi Anak-Anak

    Petaka Balon Udara! Pria di Ponorogo Terluka Parah Demi Lindungi Anak-Anak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Niat baik seorang warga Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, untuk mengamankan balon udara tanpa awak justru berujung petaka. Pria berusia 45 tahun berinisial YN itu, menjadi korban ledakan petasan yang terikat di balon raksasa yang jatuh di area persawahan.

    Peristiwa bermula saat YN melihat sejumlah anak-anak mengejar balon udara yang melayang rendah dan hendak jatuh di tengah persawahan desa. Merasa khawatir anak-anak akan mendekati benda berbahaya tersebut, YN mencoba mengamankan balon. Namun malang tak dapat ditolak, petasan yang masih aktif dan tergantung pada badan balon meledak tepat di dekat tubuhnya.

    “Korban mengalami luka bakar di bagian wajah, kaki, dan tubuh. Saat ini kondisinya stabil, tapi mengeluh pandangannya mulai kabur,” kata Humas RSUD dr Harjono Ponorogo, Sugiyanto, Sabtu (7/6/2025).

    Balon udara yang jatuh tersebut bukan balon biasa. Ukurannya luar biasa besar, menjulang tinggi sepanjang 30 meter. Lebih mengkhawatirkan, balon itu dilengkapi puluhan petasan dengan berbagai ukuran yang diikat mengelilingi balon, nyaris seperti senjata waktu yang menanti pemicu ledakan.

    Polisi dari Polsek Sawoo langsung mengamankan lokasi serta balon beserta petasan yang tersisa. Dugaan awal, balon tersebut bukan berasal dari warga sekitar. “Kami masih mendalami asal balon. Dari tulisan di kertas pembungkus petasan, diduga balon berasal dari wilayah Kabupaten Trenggalek,” ungkap Kapolsek Sawoo, AKP Yudi Kristiawan.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara, apalagi yang dilengkapi petasan. Selain membahayakan keselamatan warga, aksi semacam ini juga melanggar hukum. “Ini bukan tradisi, ini ancaman. Balon udara berpetasan tanpa awak bisa melukai siapa saja, bahkan bisa menyebabkan kebakaran atau kecelakaan yang lebih fatal,” tegas AKP Yudi.

    Warga setempat, Winarto, yang turut menyaksikan insiden itu mengaku syok. Dirinya membenarkan bahwa banyak anak-anak mengejar balon yang kemudian jatuh di sawah. “Korban sudah berusaha menjaga anak-anak agar tidak dekat-dekat. Tapi malah dia sendiri yang jadi korban,” katanya dengan nada prihatin. (end/kun)

  • Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Blora Gelar Pelatihan Budidaya Lele di 16 Kecamatan

    Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Blora Gelar Pelatihan Budidaya Lele di 16 Kecamatan

    TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Bupati Blora, Arief Rohman, mengatakan, upaya untuk memajukan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan harus terus ditunjukkan secara nyata. 

    Kali ini, melalui launching Pelatihan Budidaya Ikan Lele untuk 16 kecamatan se- Blora.

    Launching pelatihan digelar di pendopo Kecamatan Cepu, Senin (5/5/2025).

    Kegiatan pelatihan sebagai langkah konkret Pemkab Blora melalui Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) setempat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal yakni perikanan.

    Tak hanya pelatihan, Bupati Arief juga menyerahkan paket bantuan sarana budidaya ikan lele kepada sejumlah kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) sebagai dukungan langsung kepada para pelaku usaha mikro sektor perikanan.

    Sejumlah Pokdakan dari wilayah Kecamatan Cepu, Kedungtuban, Jiken, dan Sambong turut hadir dan menerima bantuan paket budidaya ikan lele.  

    Masing-masing, Pokdakan Sarang Lele Milenial Kelurahan Cepu, Pokdakan Berkah Mandiri Temengeng, Desa Temengeng, Sambong, Pokdakan Barokah Lele Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, lalu Pokdakan Mina Sanggar Pule Desa Nglobo, Jiken.

    Paket bantuan yang diserahkan kepada tiap Pokdakan tersebut dalam bentuk Set Kolam Bulat, Benih Ikan Lele, Pakan Ikan, dll.

    Selanjutnya, pelatihan dan penyerahan bantuan akan digelar di sejumlah wilayah kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Blora. 

    Ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal penguatan sektor perikanan Blora dan menjadikan Kabupaten Blora sebagai salah satu sentra budidaya ikan lele unggulan di Jawa Tengah.

    Bupati Arief, mengatakan program ini merupakan bagian dari agenda prioritas 99 hari kerja yang ia jalankan bersama Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini

    “Kita punya program di 99 hari ini. Saya bersama Ibu Wakil Bupati berkomitmen bagaimana sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di Blora ini bisa dikembangkan. Potensi pengembangan lele sangat prospektif, dan pasarnya pun masih sangat terbuka,” terangnya.

    Semangat ini diperkuat dengan pengalamannya saat berkunjung ke lapangan, Bupati menyebut salah satu contoh yang menginspirasi, yakni Desa Panolan, Kecamatan Kedungtuban, yang dinilainya berhasil mengembangkan budidaya ikan lele secara efektif.

    Blora sendiri dikenal sebagai daerah dengan potensi besar di sektor pertanian. Tak hanya unggul di produksi jagung dan padi, Bupati berharap sektor perikanan bisa menyusul sebagai andalan baru.

    “Kita ingin agar Blora ini disamping menjadi penyumbang jagung itu terbesar kedua dan untuk padi kita itu juga nomor 6 di Jawa Tengah, kita berharap di sektor perikanan ini akan bisa memberikan sumbangsih karena kita juga berbatasan dengan Jawa Timur, tentunya kalau bisa pasarnya akan terus kita kembangkan,” jelasnya.

    Kepada peserta pelatihan, Bupati mendorong agar ilmu yang diperoleh dalam pelatihan dapat langsung dipraktekkan di lapangan dan menjadi bagian dari penguatan ekonomi desa.

    “Semoga bermanfaat dan saya tunggu ya. Ini teorinya, nanti di masing-masing desa prakteknya ya. Nanti suatu saat saya akan kunjungi. Ilmu yang diajarkan ini nanti dipraktikkan, syukur-syukur bisa dikembangkan,” terangnya.

    Sementara itu, Sugiyanto, dari Pokdakan “Barokah Lele” dari Desa Panolan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Blora atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan dalam pengembangan sektor perikanan, khususnya budidaya lele.

    Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian Pemkab yang telah berulang kali merespons kebutuhan dan kegiatan para pembudidaya lele.

    “Kami selaku pembudidaya lele di Panolan merasa sangat berterima kasih. Ada tindak lanjut nyata dari Pemkab dalam menggali dan mengembangkan potensi desa kami,” kata Sugiyanto.

    Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 2019, kelompoknya telah menerima bantuan berupa kolam lele. Meski awalnya masyarakat sempat pesimis karena adanya anggapan bahwa budidaya lele cenderung merugi, kini anggapan tersebut mulai berubah. 

    “Setelah kami tekun dan mendapat pendampingan dari dinas terkait, ternyata lele bisa memberikan tambahan ekonomi bagi kami,” jelasnya.

    Potensi perikanan lele di Desa Panolan dinilai sangat menjanjikan. Hal ini dibuktikan dengan terus bertambahnya jumlah kolam dan anggota.

    Hingga saat ini, kelompok Barokah memiliki puluhan anggota aktif dan lebih dari 300 kolam lele. 

    Banyak pemuda desa yang kini tertarik bergabung dan belajar menjadi mitra budidaya lele. Mereka juga mendapat penyuluhan serta pendampingan dalam pembuatan kolam.

    “Kami menyambut baik antusiasme generasi muda. Setiap ada yang berminat, kami bantu mulai dari penyuluhan sampai pembuatan kolam,” jelasnya.

    Ia pun menyampaikan apresiasi khusus kepada Bupati Blora atas perhatian dan program pemerintah terhadap pengembangan potensi desanya.

    “Dukungan ini memberi kami semangat untuk terus berkembang dan menjadi kelompok yang mandiri serta berdaya saing,” paparnya. (Iqs)

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bahayakan Wisatawan, Muara Pantai Soge Pacitan Dilarang untuk Aktivitas Renang

    Bahayakan Wisatawan, Muara Pantai Soge Pacitan Dilarang untuk Aktivitas Renang

    Pacitan (beritajatim.com) – Muara Pantai Soge di Kecamatan Ngadirojo, Pacitan kembali memakan korban jiwa saat libur Lebaran 2025. Tiga wisatawan asal Ponorogo ditemukan tewas tenggelam. Hal ini mendorong aparat kepolisian mengeluarkan larangan keras bagi masyarakat untuk berenang di kawasan tersebut.

    Kepolisian Resor Pacitan mengeluarkan imbauan tegas agar wisatawan tidak melakukan aktivitas berenang di muara Pantai Soge, Desa Sidomulyo, menyusul insiden tragis yang merenggut nyawa tiga pemuda dari Ponorogo.

    Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menyebut arus bawah di sekitar muara sangat kuat dan berbahaya. “Ini bukan peringatan sembarangan. Lokasi tersebut telah menelan terlalu banyak korban jiwa,” tegasnya, Senin (07/04/2025).

    Ketiga korban yang tewas dalam insiden terbaru tersebut adalah Agus Widodo (31), Ahmad Fahrudin (26), dan Zainal Muttaqin (22). Mereka datang berlibur saat momentum Lebaran namun justru kehilangan nyawa di lokasi wisata tersebut.

    Tragedi ini menambah daftar panjang insiden serupa yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Tercatat, dua korban lainnya adalah Syahrul Yulian (14) pada 2019 dan Apriliyanto Dwicahyanto (31) pada 2022.

    Tak hanya soal faktor alam, sejumlah warga setempat juga mengaitkan kawasan muara itu dengan hal-hal mistis. Kepala Desa Sidomulyo, Agus Sugiyanto, mengatakan banyak cerita turun-temurun soal keangkeran tempat tersebut.

    “Dari dulu sudah sering kejadian. Warga percaya ada penunggunya,” tuturnya.

    Meski belum terbukti secara ilmiah, keyakinan masyarakat terhadap aura mistis itu membuat aparat kian serius dalam mengedukasi pengunjung dan memperketat pengawasan. Kapolres menyebut akan ada pemasangan rambu-rambu larangan dan patroli rutin di lokasi.

    “Keselamatan adalah yang utama. Kami harap masyarakat dan wisatawan mematuhi imbauan petugas, apalagi saat musim libur panjang seperti Lebaran,” pungkasnya. [tri/aje]

  • Kenapa Tak Ada Adegan Pemerkosaan Saat Reka Ulang TNI AL Bunuh Juwita?

    Kenapa Tak Ada Adegan Pemerkosaan Saat Reka Ulang TNI AL Bunuh Juwita?

    Banjarbaru, Beritasatu.com – Pengacara mempertanyakan tidak adanya adegan pemerkosaan dalam reka ulang pembunuhan jurnalis Juwita (23) oleh tersangka anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran yang digelar Denpomal Banjarmasin, Sabtu (5/4/2025).

    Padalah ada dugaan Juwita sempat diperkosa sebelum dibunuh pada Sabtu (22/3/2025). Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan cairan sperma pada kemaluan korban berdasarkan hasil autopsi.

    “Padahal saat autopsi, terdapat cairan putih (sperma) volume cukup banyak di bagian rahim dan luka lebam di kemaluan korban. Ini masih menjadi pertanyaan, apakah sperma ini milik tersangka,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto seusai menghadiri rekonstruksi 33 adegan pembunuhan Juwita di Jalan Trans Kalimantan, Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Menurut Dedi, jika memang tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, semestinya ada petunjuk dalam rekonstruksi adegan pembunuhan.

    “Namun demikian, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka merupakan rahasia bagi penyidik, sehingga kami tidak mengetahui secara jelas apa keterangan tersangka saat di BAP,” ujarnya dilansir dari Antara.

    Dedi mengatakan rekonstruksi yang telah digelar memberikan gambaran bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa korban, mulai dari saat pertemuan pada hari kejadian, membunuh korban di dalam mobil, meletakkan jasad korban di pinggir jalan, hingga meninggalkan lokasi.

    Tetapi, tim kuasa hukum keluarga Juwita mendorong pihak penyidik agar melakukan tes DNA terhadap cairan putih di rahim korban ke laboratorium forensik di Surabaya atau Jakarta, untuk mengetahui apakah sperma yang ada di dalam rahim korban memang milik anggota TNI AL Jumran atau bukan.

    Dedi menjelaskan dugaan rudapaksa yang dialami korban cukup kuat menurut hasil autopsi, di mana dokter menemukan sperma dalam volume cukup banyak, serta luka lebam pada area kemaluan korban.

    Dia mengatakan apa yang telah diperagakan anggota TNI AL itu dalam rekonstruksi sepenuhnya berdasarkan keterangan dari tersangka atau sepihak. Sehingga perlu didalami lebih lanjut apakah ada indikasi yang memungkinkan tersangka memperkosa korban, termasuk dugaan orang lain terlibat.

    “Kami meminta penyidik menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih untuk mengetahui sperma itu milik siapa. Setelah rekonstruksi ini, semoga semua fakta terungkap, terutama motif pelaku apa sehingga tega menghabisi nyawa korban,” tutur Dedi.

    Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam rekonstruksi yang meliputi 33 adegan ini, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan, beserta tersangka yang menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.

    Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam, dan saat ini proses penyidikan masih berjalan guna memproses tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, anggota TNI AL Jumran pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke oditur militer untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.