Tag: Sugiri Sancoko

  • Intip Garasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Jadi Tersangka Korupsi

    Intip Garasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang Jadi Tersangka Korupsi

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Intip isi garasi Sugiri sebagai Bupati Ponorogo yang terjerat kasus korupsi.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Menilik sisi lainnya, Sugiri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi memiliki beberapa koleksi kendaraan. Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sugiri ke KPK.

    Sebagai Bupati Ponorogo, Sugiri terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 31 Maret 2025 sebagai laporan awal menjabat. Dalam data LHKPN itu, Sugiri memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 6.358.428.124 (Rp 6,3 miliaran).

    Harta kekayaan Sugiri didominasi oleh tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 5,7 miliar. Sedangkan alat transportasi dan mesin, Sugiri menyampaikan laporan hanya memiliki dua kendaraan, satu mobil dan satu motor. Berikut isi garasi Sugiri dikutip dari LHKPN terbarunya:

    MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2006, HASIL SENDIRI senilai Rp 125 jutaMOTOR, VESPA PRIMAVERA Tahun 2018, HASIL SENDIRI senilai Rp 28 juta.

    Selain itu, Sugiri memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 218.937.095 serta kas dan setara kas senilai Rp 204.441.029. Sugiri tidak tercatat memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya sebanyak Rp 6,3 miliar.

    3 Klaster Kasus Korupsi Sugiri

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ada 3 klaster korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama adalah perkara suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.

    “Bahwa pada awal 2025, YUM (Yunus Mahatma) selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo,” kata Asep dikutip detikNews.

    Kemudian, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

    Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap yang dilakukan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar.

    Klaster ketiga, yakni perkara gratifikasi yang dilakukan Sugiri. Asep mengatakan Sugiri diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

    (rgr/din)

  • KPK Duga Suap Rotasi Jabatan Juga Terjadi di Dinas Pemkab Ponorogo Lain

    KPK Duga Suap Rotasi Jabatan Juga Terjadi di Dinas Pemkab Ponorogo Lain

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap kepengurusan jabatan juga terjadi di Dinas Pemerintahan Kabupaten Ponorogo lainnya. Hal ini dilatarbelakangi dari operasi tangkap tangan dugaan suap rotasi jabatan di RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    “(Kami) menduga bahwa praktek ini tidak hanya terjadi di Rumah Sakit Ponorogo, tetapi terjadi di dinas yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025).

    Asep mengatakan pihaknya juga menelusuri pihak-pihak di lembaga legislatif karena lembaga tersebut berwenang menyetujui anggaran bagi pemerintah. Sebab, selain suap rotasi jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek terkait pekerjaan RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    “Di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya, ada kesepakatan-kesepakatan tentunya di sana, ada keputusan-keputusan, tidak hanya di legislatif, untuk proyek-proyek ada di sana, tapi juga dari eksekutif, tapi juga dari legislatif,” tutur Asep.

    Asep menegaskan pendalaman ini juga untuk mengendus aliran dana yang disalahgunakan. Menurutnya, perkara suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo hanya semata-mata mempertahankan kekuasaan, bukan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. 

    Sejumlah pejabat yang mengetahui informasi mutasi menyuap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko agar rotasi jabatan tidak terjadi. Begitupun pejabat yang berupaya mendapatkan jabatan sesuai keinginannya.

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

    Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

    Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Nilai Pejabat Pemkab Ponorogo Kompetisi Pertahankan Jabatan, Pelayanan Publik Tertinggal

    KPK Nilai Pejabat Pemkab Ponorogo Kompetisi Pertahankan Jabatan, Pelayanan Publik Tertinggal

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyebutkan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo berkompetisi hanya untuk mempertahankan jabatan, bukan meningkatkan pelayanan.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut setelah mendeteksi dugaan suap kepengurusan jabatan dan proyek RSUD Kabupaten Ponorogo. Menurutnya, banyak celah yang dijadikan praktik korupsi dan salah satunya mutasi jabatan.

    “Celahnya banyak sekali, mulai dari yang akan mutasi jabatan, artinya perpindahan dari jabatan satu ke jabatan yang lain, kemudian ada yang tadi mempertahankan jabatannya tersebut,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Asep menjelaskan, para pejabat eselon I dan II di Kabupaten Ponorogo berupaya mempertahankan jabatannya dengan cara menyuap. Sebab, jika tidak memberikan uang, maka posisi jabatan akan diganti oleh orang lain

    Alhasil, terjadilah kompetisi para pejabat untuk mempertahankan jabatan, bukan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

    “Akhirnya terjadilah kompetisi. Dalam hal ini kompetisinya bukan bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tapi kompetisi bagaimana mendapat jabatan itu,” jelas Asep.

    Akibatnya para pejabat cenderung fokus mendapatkan uang tambahan dari proyek pekerjaan di Kabupaten Ponorogo untuk mengganti uangnya yang digunakan menyuap. 

    “Buktinya apa? Ketika ada proyek yang ada di tempat kerjanya, atau yang ada di SKPD-nya, atau pada dinasnya, kemudian yang pertama adalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang dari proyek tersebut sebagai kompensasi atas apa yang telah mereka keluarkan untuk mendapatkan jabatan tersebut,” ujar Asep.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

    Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

  • Top 3 News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Salat Jenazah Digelar di Masjid As-Syarif

    Top 3 News: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Salat Jenazah Digelar di Masjid As-Syarif

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia. Itulah top 3 news hari ini.

    Kabar ini disampaikan langsug oleh Detektif Partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin Saiman pun meminta doa untuk kepergian Antasari Azhar tersebut.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, Jumat 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihak terjaring OTT tidak hanya Sugiri, melainkan ada beberapa pihak lain yang turut diterbangkan ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

    Budi menambahkan, saat ini para pihak terjaring sudah tiba di Jakarta sekira pukul 08.00 WIB pagi. Berdasarkan foto diterima awak redaksi, Sugiri Sancoko mengenakan pakaian serba hitam dan masker.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Mahoni 1, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025. Rumah itu rupanya tempat tinggal terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Densus 88 Antiteror, dan Puslabfor Mabes Polri.

    Tujuannya tak lain untuk mencocokkan barang bukti (barbuk) yang ditemukan di lokasi ledakan dengan benda-benda yang ada di rumah tersebut.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu 8 November 2025:

    Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY bereaksi atas pernyataan Antasari Azhar terkait dirinya. menanggapi hal tersebut juru bicara Presiden Johan Budi mengatakan, segala pernyataan yang dilontarkan Antasari Azhar tidak ada hubungannya …

  • KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo: Suap Jabatan, Proyek RSUD & Gratifikasi

    KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo: Suap Jabatan, Proyek RSUD & Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 3 klaster korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni dugaan suap kepengurusan jabatan di RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, dan gratifikasi.

    Perkara ini dilakukan oleh empat aktor utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu 8 November 2025 – 27 November 2025.

    Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada klaster pertama dugaan korupsi suap pengurusan jabatan di RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada awal tahun 2025, Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo mendapatkan informasi pergantian Dirut di rumah sakit tersebut. Dia kemudian berupaya menyogok Sugiri agar tetap menjabat.

    Upaya itu disampaikan ke Agus Pramono Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo. Pada Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.

    Pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta.

    Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta ke Sugiri melalui Ninik selaku kerabat Sugiri.

    “Sehingga total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk Sugiri sebesar Rp900 juta dan Agus Pramono senilai Rp325 juta,” ujar Asep saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025).

    Pada 3 November, tepat sebelum OTT dilakukan, Sugiri meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus. Kemudian uang dicairkan senilai Rp500 juta melalui Bank Jawa Timur. Uang inilah yang disita KPK.

    Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo

    Tangkap tangan ini juga mengungkapkan dugaan suap proyek RSUD Harjono Ponorogo. Pada 2024, RSUD Harjono Ponorogo menggelar proyek dengan biaya Rp14 miliar.

    Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta proyek tersebut diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar.

    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati Ponorogo dan Saudari ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.

    Penerimaan lainnya (Gratifikasi)

    Tim KPK juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh Sugiri. Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp225 juta dari Yunus.

    Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima uang senilai Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

    Atas hal tersebut, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Sementara terhadap Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 1
                    
                        OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD
                        Nasional

    1 OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD Nasional

    OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
    Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten
    Ponorogo
    , Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti,
    KPK
    menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    Asep menjelaskan, kasus ini terjadi sejak awal 2025. Saat itu, Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Ia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Yunus berupaya mempertahankan posisinya dengan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
    Dia pun menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada
    Sugiri Sancoko
    .
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” lanjutnya.
    Lalu, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tuturnya.
    Asep menjelaskan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Lalu pada 6 November, Sugiri kembali menagih uang. Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK tengah menyelidiki dugaan
    suap
    pengurusan jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.
    Penyidik KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    “Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.
    Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga Sugiri menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.
    KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 500 juta. Uang dalam bundel pecahan Rp 100.000 ini sempat diperlihatkan dalam konferensi pers Minggu dini hari.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep.
    Uang ini disebutkan berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisinya sebagai Dirut tidak diganti oleh Sugiri Sancoko.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dijerat Tiga Kasus

    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dijerat Tiga Kasus

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    “Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Asep memaparkan, KPK menetapkan Sugiri sebegai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/aje]

  • Bupati Ponorogo Hingga Dirut RSUD dr Harjono Resmi jadi Tersangka

    Bupati Ponorogo Hingga Dirut RSUD dr Harjono Resmi jadi Tersangka

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

    Empat tersangka itu yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta bernama Sucipto (SC) yang merupakan rekanan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Mereka ditetapkan tersangka pada tiga klaster perkara. Pertama, terkait dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Kedua, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ketiga, dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

    Asep menjelaskan, dalam perkara ini, Sucipto diduga memberikan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).

    Sementara, Bupati Sugiri Sancoko bersama Direktur RSUD Yunus Mahatma diduga menerima suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan Yunus Mahatma diduga terlibat korupsi dalam pengurusan jabatan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau bdan/atau Pasal 13 UU TPK. 

    Adapun Sugiri bersama Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

    Asep menambahkan, selain penegakan hukum, KPK juga akan memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi (Korsup)untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Ponorogo.

    “KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Ponorogo. Khususnya kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ponorogo; Protokol Bandara Adisutjipto; serta masyarakat yang berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tutupnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa 7 dari 13 orang yang ditangkap akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 8 November 2025.

  • Sekda Ponorogo Agus Pramono Resmi Tersangka KPK: 13 Tahun di Puncak Birokrasi, Harta Capai Rp8,89 Miliar

    Sekda Ponorogo Agus Pramono Resmi Tersangka KPK: 13 Tahun di Puncak Birokrasi, Harta Capai Rp8,89 Miliar

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tercatat sudah 13 tahun Agus Pramono menapaki puncak karier sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo. Sebuah rekor tersendiri di jagat birokrasi lokal. Namun, perjalanan panjang itu kini seolah berbalik arah.

    Setelah bertahun dikenal sebagai birokrat senior yang kalem, nama Agus mendadak melesat ke ruang publik dalam konteks yang jauh berbeda. Dirinya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Dan kini, lembaga antirasuah resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi.

    Dalam laporan LHKPN 2024 yang disampaikan ke KPK pada Februari 2025, Agus Pramono melaporkan kekayaan sebesar Rp8,89 miliar. Jumlah itu, setelah dikurangi utang sekitar Rp1,5 miliar dari total aset bruto Rp10,39 miliar.

    Dari data resmi di situs elhkpn.kpk.go.id, harta paling besar Agus berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp8,87 miliar yang tersebar di beberapa daerah: Kabupaten Ponorogo, Kota dan Kabupaten Madiun, hingga Kota Makassar.

    Beberapa di antaranya berupa : Tanah dan bangunan seluas 355 meter persegi di Ponorogo senilai Rp1,24 miliar. Tanah 864 meter persegi di Kabupaten Madiun dengan nilai Rp524,9 juta. Beberapa properti di Kota Madiun dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp700 juta.

    Selain properti, Agus juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp265,98 juta, termasuk Toyota Jeep 2016 senilai Rp240 juta, serta dua motor jenis Honda CBR 150 dan Honda GL Pro. Adapun kas dan setara kas mencapai Rp1,16 miliar, serta harta bergerak lain Rp84,4 juta. Tidak tercatat surat berharga atau investasi lain.

    Kini, citra teknokrat 13 tahun itu seolah-olah sirna. OTT KPK pada Jumat (7/11) sore itu, menjadi babak baru dalam karier panjangnya. KPK menyebut Agus Pram sapaan akrabnya, punya andil dalam kasus suap untuk melanggengkan posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo kepada dr. Yunus Mahatma.

    Kini, masa depan Agus Pramono bukan lagi soal karier birokrasi, tetapi soal pembuktian, apakah Dia sekadar terseret badai politik, atau memang bagian dari sistem yang perlahan lapuk dari dalam. [end/aje]

  • Bupati Ponorogo Terima Rp 2,6 Miliar, Begini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Bikin Sugiri Sancoko Tersangka

    Bupati Ponorogo Terima Rp 2,6 Miliar, Begini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Bikin Sugiri Sancoko Tersangka

    Pada awal 2025, tersangka YUM selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh tersangka SUG selaku Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan tersangka AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

    Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, jumlahnya Rp400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp325 juta.

    Selanjutnya, pada 7 November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui Saudari Ninik selaku kerabat SUG.

    Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta.

    Diketahui, dalam proses penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Total adal 13 orang yang terjaring operasi senyap tersebut.

    Sebagai informasi, sebelum OTT dilakukan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut.

    Selanjutnya pada 7 November 2025, teman dekat YUM, yaitu saudari Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan saudari Endrika selaku pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta. Uang tersebut kemudian hendak diserahkan YUM kepada SUG melalui Ninik selaku kerabat dari SUG.

    Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti OTT.