Tag: Sugiri Sancoko

  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Suap Pengurusan Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Sugiri Sancoko
    sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan
    KPK
    di Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
    KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko selaku
    Bupati Ponorogo
    ), AGP (Agus Pramono selaku Sekda Ponorogo), YUM (Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono Ponorogo), dan SC (Sucipto selaku Rekanan RSUD),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
    Asep mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti.
    Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo.
    Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
    “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar dia.
    Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.
    Asep mengungkapkan, sebelum adanya operasi senyap, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar.
    Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang.
    Selanjutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
    Uang tersebut untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.
    “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
    Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan
    fee
    kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    “YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
    Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
    “Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
    Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Promosi Jabatan, Langsung Ditahan

    KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Promosi Jabatan, Langsung Ditahan

    Jakarta

    KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi. Sugiri langsung ditahan KPK.

    “Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

    Asep mengatakan ada tiga klaster perkara dalam kasus ini yakni dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Dari ketiga perkara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka:

    1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
    2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
    3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
    4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

    “Yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Saudara SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Saudara AGP selaku Sekretaris Daerah, Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Saudara YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Saudara SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

    Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

    (mib/fas)

  • KPK Sita Sejumlah Uang Tunai dari Hasil OTT Bupati Ponorogo

    KPK Sita Sejumlah Uang Tunai dari Hasil OTT Bupati Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai hasil dari operasi tangkap tangan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    “Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, Tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    KPK tengah memeriksa tujuh orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai operasi tangkap tangan atau OTT dilaksanakan. Adapun enam orang lainnya akan diperiksa pada hari yang berbeda.

    “Pihak-pihak yang diamankan dan dibawa ke Jakarta pagi ini yaitu Bupati, Sekda, Dirut RSUD, Kabid Mutasi Setda, dan 3 pihak swasta. Salah satunya adik Bupati,” kata Budi.

    Pada pukul 08.10 WIB, Sugiri telah tiba di Gedung KPK. Dia tidak menyampaikan pernyataan apapun kepada awak media. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan. Pada pukul 11.41 WIB, orang kepercayaan Sugiri berinisial KPU juga tiba untuk diperiksa.

    Budi belum dapat menyampaikan konstruksi perkara secara detail. Kendati demikian, KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diperiksa.

    Sebelumnya, pada Jumat (7/11/2025), KPK menggelar operasi senyap di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    “Benar,” ujar Fitroh yang juga membenarkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi mutasi dan promosi jabatan.

    “Mutasi dan promosi jabatan,” katanya ketika dikonfirmasi.

  • Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 November 2025

    Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan Surabaya 8 November 2025

    Kronologi OTT KPK Bupati Ponorogo: 13 Orang Ditangkap, Diduga Terkait Suap Beli Jabatan
    Editor
    PONOROGO, KOMPAS.com
    — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) sore.
    Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk pejabat daerah, pegawai negeri, dan pihak swasta.
    Sekitar pukul 16.45 WIB, sebanyak 10 penyidik KPK tiba di rumah dinas Bupati Ponorogo di kawasan Pringgitan menggunakan tiga mobil berwarna hitam berpelat luar daerah.
    Tim langsung menuju pos jaga timur dan mencari keberadaan empat orang dekat Bupati Sugiri.
    Sempat terjadi ketegangan antara penyidik dan petugas keamanan setempat karena belum ada identifikasi resmi. Namun, setelah salah satu orang yang dicari keluar dari pintu timur dan surat tugas resmi KPK ditunjukkan, situasi berangsur kondusif.
    Dikutip dari Surya.co.id, tak lama kemudian, penyidik masuk ke rumah dinas dan mengamankan Bupati
    Sugiri Sancoko
    . Malam harinya, Bupati bersama sejumlah orang dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan awal.
    Beberapa pejabat yang ikut diamankan dalam operasi tersebut di antaranya Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; Kabid Mutasi BKPSDM, Arif Pujiana; Elly Widodo, adik kandung Bupati Sugiri; dan Kokoh Priyo Utomo, orang kepercayaan Bupati
    Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi
    jual beli jabatan
    .
    “Dari 13 orang yang diamankan, tujuh di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
    KPK saat ini memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap para pihak yang diamankan, termasuk Bupati Sugiri.
    Lembaga antirasuah itu diperkirakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan melalui konferensi pers resmi setelah seluruh proses awal rampung.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.
    “Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, seraya menegaskan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
    Kabar penangkapan Bupati Ponorogo yang juga kader PDIP itu turut menjadi perhatian DPD PDIP Jawa Timur. Meski demikian, partai belum mengeluarkan sikap resmi.
    Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono atau Kanang mengatakan bahwa partainya masih menunggu informasi resmi dari KPK.
    “Kasus OTT-nya kita masih cari info lebih lengkap,” kata Kanang di Surabaya, Jumat (7/11/2025).
    Ia menyebut, pihaknya sedang berupaya mengonfirmasi kabar tersebut, termasuk dengan menghubungi Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, yang mengaku belum mengetahui detail peristiwa tersebut.
    “PDIP akan menunggu penjelasan resmi dari KPK karena hal ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Kanang.
    Hingga Sabtu (8/11/2025) pagi, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait status hukum Bupati Sugiri dan 12 orang lainnya.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK: 13 Orang dan Uang Tunai Diamankan 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal OTT Bupati Ponorogo, Said Abdullah: Jadi Evaluasi untuk Benahi Kader PDI-P Jatim
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 November 2025

    Soal OTT Bupati Ponorogo, Said Abdullah: Jadi Evaluasi untuk Benahi Kader PDI-P Jatim Regional 8 November 2025

    Soal OTT Bupati Ponorogo, Said Abdullah: Jadi Evaluasi untuk Benahi Kader PDI-P Jatim
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah menyatakan bahwa peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjadi bahan evaluasi bagi partainya dalam melakukan pembenahan kader di tingkat daerah.
    “Peristiwa ini menjadi evaluasi bagi kami untuk terus berbenah, memperbaiki sistem pembinaan kader agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang,” katanya dalam siaran persnya, Sabtu (8/11/2025).
    Selain itu, Said juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem pemilihan kepala daerah agar tidak menimbulkan biaya politik tinggi yang berpotensi membuka peluang korupsi.
    “Kami akan memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi,” tuturnya.
    Said mengatakan bahwa jajaran DPD
    PDI-P
    Jatim telah menerima informasi pada Jumat (7/11/2025) sore mengenai diamankannya
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    —yang juga merupakan kader PDI-P oleh
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) dalam kegiatan OTT.
    Said menegaskan, 
    DPD PDI-P Jatim
    menghormati kewenangan dan proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang tetap.
    “PDI-P Jatim menjunjung tinggi independensi KPK. Seperti yang diamanatkan Ketua Umum PDI-P Ibu Megawati Soekarnoputri, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas dan tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,” ujarnya.
    Said menyebut tindakan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
    Oleh karena itu, ia menegaskan, PDI-P Jatim mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam memberantas praktik korupsi.
    “Atas nama organisasi, kami memohon maaf kepada seluruh warga Kabupaten Ponorogo atas peristiwa penangkapan tersebut. Kami menyesal karena yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam memimpin dan telah mencederai kepercayaan rakyat,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kado Pahit Ulang Tahun ke-108 RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Kado Pahit Ulang Tahun ke-108 RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) — Momentum ulang tahun ke-108 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo yang seharusnya menjadi ajang refleksi dan syukur, mendadak berubah menjadi sorotan nasional.

    Bukan karena kemeriahan perayaannya, tetapi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan Direktur RSUD dr. Harjono dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025) malam.

    Rumah sakit yang berdiri sejak tahun 1917 itu, sejatinya tengah menyiapkan sejumlah agenda peringatan hari jadi. Di usianya yang sudah melewati satu abad, RSUD dr. Harjono dikenal sebagai rumah sakit rujukan utama di kawasan barat Jawa Timur, dengan berbagai fasilitas unggulan mulai dari layanan jantung, bedah saraf, hingga paviliun modern. Namun, kabar OTT yang melibatkan pucuk pimpinannya sontak menimbulkan keheningan di tengah para pegawai dan tenaga kesehatan.

    “Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    Budi menjelaskan, 7 orang yang diamankan terdiri atas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah, Direktur RSUD dr. Harjono, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, termasuk adik Bupati.

    Pantauan beritajatim.com, lantai 2 area kantor direktur, terlihat lebih lengang dari biasanya. Pintunya pun tertutup rapat. Berdasarkan catatan sejarah, RSUD dr. Harjono Ponorogo didirikan pada masa pemerintahan Belanda tahun 1917 sebagai pos kesehatan.

    Kini rumah sakit itu telah bertransformasi menjadi RS tipe B BLUD yang menjadi kebanggaan masyarakat Ponorogo. Ironinya, ulang tahun ke-108 yang seharusnya menjadi momentum kebangkitan, justru diwarnai ujian besar bagi institusi kesehatan ini. KPK hingga kini belum memberikan keterangan detail mengenai peran masing-masing pihak yang diamankan. (end/ian)

  • 13 Tahun di Kursi Sekda Ponorogo, Karier Panjang Agus Pramono Berujung Sorotan KPK

    13 Tahun di Kursi Sekda Ponorogo, Karier Panjang Agus Pramono Berujung Sorotan KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) — Tiga belas tahun bukan waktu yang singkat bagi seorang birokrat untuk bertahan di pucuk karier tertinggi aparatur sipil daerah. Nama Agus Pramono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, menjadi contoh paling nyata. Sejak tahun 2012, Dia menjadi figur sentral di balik dinamika pemerintahan Bumi Reog. Yakni dengan mendampingi tiga bupati berbeda dan menjadi motor birokrasi lintas rezim.

    Namun, di tahun ke-13 masa jabatannya, namanya justru mencuat bukan karena prestasi kinerja, melainkan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025) sore. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat penting di Ponorogo, termasuk sang Sekda.

    Selama lebih dari satu dekade menjabat, Agus Pram, sapaan akrabnya, dikenal luas sebagai sosok birokrat senior yang meniti karier dari bawah. Dia memegang posisi strategis ketika Ponorogo bertransformasi menjadi daerah dengan sistem keuangan daerah berbasis elektronik dan BLUD di banyak instansi. Stabilitas birokrasi di masa pergantian bupati pun kerap dikaitkan dengan peran “tangan dingin” Agus dalam mengatur roda administrasi.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang diserahkan ke KPK pada 4 Februari 2025, Agus Pramono melaporkan kekayaan total sebesar Rp8,89 miliar, setelah dikurangi utang Rp1,5 miliar dari total aset bruto Rp10,39 miliar. Laporan tersebut telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh KPK.

    Dari data resmi yang diunggah melalui situs elhkpn.kpk.go.id, kekayaan terbesar Agus bersumber dari aset tanah dan bangunan senilai Rp8,87 miliar, tersebar di Kabupaten Ponorogo, Kota dan Kabupaten Madiun, serta Kota Makassar.

    Beberapa di antaranya adalah tanah dan bangunan seluas 355 meter persegi di Ponorogo senilai Rp1,24 miliar, serta tanah 864 meter persegi di Kabupaten Madiun dengan nilai Rp524,9 juta. Ia juga memiliki beberapa properti di Kota Madiun dengan nilai bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp700 juta.

    Selain properti, Dia tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp265,98 juta, termasuk Toyota Jeep tahun 2016 senilai Rp240 juta, serta dua motor jenis Honda CBR 150 dan Honda GL Pro. Adapun kas dan setara kas mencapai Rp1,16 miliar, sementara harta bergerak lain sebesar Rp84,4 juta. Tidak tercantum surat berharga ataupun aset lain di luar kategori tersebut.

    Selama menjabat Sekda, Agus dikenal tak banyak bicara di ruang publik, tetapi berpengaruh dalam setiap kebijakan teknis. Dia menjadi figur yang dikenal dekat dengan para kepala dinas dan menjadi “jembatan administratif” antara Bupati dan jajaran ASN. Namun, ketenangan panjang itu kini terusik setelah namanya muncul dalam daftar pejabat yang diamankan KPK.

    Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum merinci peran Agus dalam operasi tangkap tangan yang juga menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Namun, publik Ponorogo kini menyoroti perjalanan panjang birokrasi yang ia pimpin.

    “Kalau dihitung dari 2012, berarti sudah 13 tahun. Belum pernah ada Sekda di Ponorogo yang menjabat selama itu,” sebut sumber internal di lingkup Pemkab Ponorogo, Sabtu (8/11/2025).

    Selama masa kepemimpinannya sebagai Sekda, Agus kerap digambarkan sebagai sosok yang piawai dalam menjaga ritme kerja birokrasi. Di bawah pengaruhnya, sejumlah kebijakan reformasi administrasi berjalan relatif stabil. Namun, seiring waktu, panjangnya masa jabatan juga menimbulkan persepsi bahwa terlalu lama berkuasa di satu jabatan bisa menumpulkan sensitivitas terhadap risiko.

    Kini, setelah 13 tahun menjabat, perjalanan panjang Agus Pramono menapaki birokrasi Ponorogo seolah memasuki babak baru yang tak terduga. Dari seorang teknokrat senior yang mengawal 3 bupati, Dia kini berada di persimpangan sejarah birokrasi daerah. Yalni antara dedikasi panjang dan badai integritas yang menanti pembuktian. (end/ian)

  • DPD PDI Perjuangan Jatim Minta Maaf ke Warga Ponorogo Soal OTT Bupati Sugiri Sancoko

    DPD PDI Perjuangan Jatim Minta Maaf ke Warga Ponorogo Soal OTT Bupati Sugiri Sancoko

    Surabaya (beritajatim.com) — DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyampaikan sikap resmi atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang juga merupakan kader partai.

    Dalam keterangan resminya, Ketua DPD PDI Perjuangan
    Jawa Timur Said Abdullah menerima informasi terkait penangkapan tersebut pada Jumat (7/11/2025) kemarin.

    “Atas peristiwa itu, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK, serta mengajak kita semua mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sampai yang bersangkutan dinyatakan bersalah melalui ketetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap oleh pihak pengadilan,” tulis pernyataan resmi partai.

    PDI Perjuangan Jatim menegaskan akan tetap menjunjung tinggi independensi KPK tanpa intervensi dalam bentuk apa pun.

    “Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Hj. Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas, dengan demikian tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,” tegas Said Abdullah.

    Mereka menilai bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Oleh sebab itu, partai mendukung penuh langkah KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di tanah air.

    “Tindakan korupsi adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat, tentu saja perbuatan itu akan melukai kepercayaan yang diberikan oleh rakyat. Oleh sebab itu kami mendukung upaya berbagai pihak, apalagi oleh KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

    DPD PDI Perjuangan Jatim juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Ponorogo atas peristiwa yang menimpa Bupati Sugiri Sancoko.

    “Kami mohon maaf kepada seluruh warga Kabupaten Ponorogo atas peristiwa penangkapan Bapak Sugiri Sancoko oleh KPK, yang juga kader PDI Perjuangan. Kami mohon maaf karena yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam memimpin dan mencederai kepercayaan rakyat,” ungkapnya.

    Pihaknya menyebut, kejadian ini menjadi bahan introspeksi dan evaluasi internal untuk memperkuat pembinaan kader ke depan.

    “Peristiwa ini tentu akan menjadi cermin evaluasi bagi kami untuk terus berbenah, memperbaiki ke dalam, terkait pembinaan kader agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang, serta memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi calon terpilih melakukan tindak pidana korupsi,” tutup pernyataan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. [tok/ian]

  • PDI Perjuangan hormati proses OTT Bupati Ponorogo oleh KPK

    PDI Perjuangan hormati proses OTT Bupati Ponorogo oleh KPK

    “Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas. Dengan demikian tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,”

    Jakarta (ANTARA) – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menghormati kewenangan dan proses operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur Sugiri Sancoko, yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, Jumat (7/11).

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah menegaskan pihaknya menjunjung tinggi independensi KPK.

    “Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas. Dengan demikian tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,” ujar Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Namun demikian, dirinya mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai Sugiri dinyatakan bersalah melalui ketetapan hukum yang berkekuatan tetap oleh pihak pengadilan.

    Ia menegaskan segenap jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur meyakini tindakan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat lantaran telah melukai kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

    Oleh sebab itu, Said mendukung upaya berbagai pihak, apalagi oleh KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

    Meski begitu, pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan tersebut memohon maaf kepada seluruh warga Kabupaten Ponorogo atas peristiwa penangkapan Sugiri, yang juga kader PDI Perjuangan.

    “Kami mohon maaf karena yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam memimpin, mencederai kepercayaan rakyat, serta belum sepenuhnya menjalankan tanggungjawabnya untuk membawa warga Ponorogo sejahtera,” tuturnya.

    Ia menekankan peristiwa tersebut akan menjadi cermin evaluasi bagi DPD PDI Perjuangan untuk terus berbenah dan memperbaiki ke dalam terkait pembinaan kader agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang.

    Selain itu, disebutkan bahwa pihaknya juga akan memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi membuat calon terpilih melakukan tindak pidana korupsi.

    Sebelumnya, KPK mengungkapkan Sugiri bersama enam orang lainnya sedang diperiksa secara intensif setelah dibawa dari Ponorogo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pasca-OTT.

    “Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

    Budi mengatakan tujuh orang tersebut dibawa dari Ponorogo ke Jakarta dalam dua kloter.

    Kloter pertama terdiri atas Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo, serta dua orang pihak swasta.

    Sementara kloter kedua meliputi orang kepercayaan Bupati Ponorogo berinisial KPU.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai Direkturnya Diamankan KPK, Begini Kondisi RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Usai Direkturnya Diamankan KPK, Begini Kondisi RSUD dr. Harjono Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sepi dan lengang, itulah yang tergambar suasana halaman depan RSUD dr. Harjono Ponorogo, pasca Direkturnya, Yunus Mahatma juga diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibawa ke Jakarta.

    Pantauan wartawan beritajatim.com, ruang pendaftaran, apotek untuk pasien rawat jalan, dan bangunan poli-poli rawat jalan juga sepi. Diperkirakan, sepinya itu dikarena memang sudah tutup, karena kondisi sepi itu sudah lebih 13.00 WIB. Pun, di lantai 2 depan juga sepi, pintu ruangan direktur juga tertutup rapat. Karena hari Sabtu, dipastikan pegawai di manajemen libur.

    Suasana berbeda terlihat di bagian belakang, tempat ruangan-ruangan perawatan RSUD dr. Harjono Ponorogo. Ada aktivitas orang yang lalu lalang, yang dimungkinkan adalah keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit pelat merah tersebut.

    “Saya tidak tahu, saya di sini cuma menjenguk saudara yang sedang dirawat disini,” kata Sumini, salah satu warga Ponorogo yang ditanya soal Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang sedang diamankan oleh KPK.

    Meskipun saat ini direkturnya dibawa KPK, pihak RSUD dr. Harjono Ponorogo memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit itu lancar. Pelayanan kesehatan, baik di UGD, poli-poli spesialis dan rawat inap tidak terganggu. Semua berjalan lancar seperti biasanya.

    “Tetap lancar, aman terkendali,” kata Sugianto, humas RSUD dr. Harjono Ponorogo saat dihubungi beritajatim.com lewat aplikasi pesan WhatsApp.

    Untuk diketahui sebelumnya, sebanyak tujuh orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Sabtu (8/11/2025). Setibanya di lokasi, seluruhnya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

    “Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (8/11/2025).

    Budi menjelaskan, tujuh orang yang diamankan terdiri atas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah, Direktur Utama RSUD, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta, termasuk adik Bupati.

    “Selanjutnya, pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” ujarnya. (end/ian)