Tag: Sugiri Sancoko

  • Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang hingga Dokumen Elektronik

    Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang hingga Dokumen Elektronik

    Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo, KPK Sita Uang hingga Dokumen Elektronik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di enam lokasi sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    “Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap Juru Bicara
    KPK
    , Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
    Budi mengungkapan, penggeledahan ini berlangsung pada Selasa (11/11/2025).
    Sementara enam lokasi penggeledahan meliputi rumah dinas bupati, rumah Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan rumah seseorang berinisial ELW.
    Budi menjelaskan, barang bukti dari hasil penggeledahan ini akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.
    “Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas dia.
    KPK menetapkan
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    sebagai tersangka dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
    Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah 6 Lokasi terkait OTT Bupati Ponorogo: Rumah Dinas hingga Kantor

    KPK Geledah 6 Lokasi terkait OTT Bupati Ponorogo: Rumah Dinas hingga Kantor

    KPK Geledah 6 Lokasi terkait OTT Bupati Ponorogo: Rumah Dinas hingga Kantor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi sebagai pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko atas kasus dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    “Hari ini, Selasa, 11 November, penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi,” ujar Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
    Budi merinci, penggeledahan tersebut berlangsung di rumah dinas bupati, rumah Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan rumah seseorang berinisial ELW.
    “Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap dia.
    Budi menjelaskan, barang bukti dari hasil penggeledahan ini akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.
    “Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas dia.
    KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
    Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah 6 Lokasi terkait OTT Bupati Ponorogo: Rumah Dinas hingga Kantor

    9 Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu? Nasional

    Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
    Bukan hanya sebagai penerima duit suap, tetapi
    Agus Pramono
    disebut menjabat selama 13 tahun sebagai sekda Pemkab Ponorogo, jabatan yang lebih panjang daripada presiden dua periode.
    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Agus kemungkinan besar melancarkan aksi jual-beli jabatan pada periode kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
    “Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati. Itu juga kami dalami,” kata Asep.
    Perbuatan Agus bersama
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    berdampak besar pada pembangunan daerah, khususnya terkait regenerasi dan sistem meritokrasi di pemerintahan.
    Karena kasus jual-beli jabatan, Asep mengatakan orang-orang atau pejabat yang memiliki kompetensi yang seharusnya menjabat di tempat tertentu justru digantikan oleh mereka yang memiliki koneksi dan uang.
    Pengisian jabatan jadi celah bagi para pejabat yang memiliki kewenangan untuk praktik korupsi.
    “Yang imbasnya ke depan adalah karena pertama, jabatan tersebut diisi oleh orang-orang atau diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak berkompeten, tidak memiliki kompetensi di jabatan tersebut, maka tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” kata Asep saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ponorogo, Minggu (9/11/2025).
    Dari kasus ini, timbul pertanyaan bolehkah sekda menjabat selama itu?
    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara singkat, normalnya Sekda menjabat selama lima tahun.
    Namun tidak menutup kemungkinan mereka bisa lebih dari lima tahun jika kinerjanya dianggap bagus.
    “Lima tahun harus dievaluasi, bila bagus bisa diperpanjang,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 juga dijelaskan secara gamblang bahwa jabatan Sekda bisa diperpanjang tanpa batas, sesuai dengan kinerjanya.
    Hal ini termaktub dalam Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014 yang berbunyi:
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftah Jannah mengatakan, meski secara regulasi dibenarkan, namun pejabat tak sebaiknya berlama-lama di satu tempat tertentu.
    Karena praktik korupsi seperti di Probolinggo tersebut biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” imbuhnya.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai, perlu ada penempatan Sekda Pemda dari pemerintah pusat.
    Sekda dianggap tak bisa lagi menjadi representasi keinginan kepala daerah.
    “Pemerintah daerah itu sebagai pengguna saja,” imbuhnya.
    Selain itu, mengembalikan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi sangat krusial untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait merit sistem di lingkungan ASN daerah.
    Karena setelah KASN bubar, tak ada lagi fungsi pengawasan sistem merit yang benar-benar berjalan dan dilaksanakan oleh lembaga independen.
    “Walaupun zaman ada KASN juga ada jual-beli jabatan, tapi fungsi kontrolnya akan menjadi lebih lemah sekali,” kata Yogi kepada Kompas.com, Senin (10/11/2025).
    Sebab itu, dia mengatakan perlu ada tindakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga seperti KASN dibentuk kembali.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Dia berharap agar pemerintah bisa memasukkan putusan MK ini dalam revisi UU ASN yang sedang menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) di tahun ini.
    Namun tidak hanya sekadar membentuk KASN, Yogi berharap agar lembaga tersebut juga diisi oleh anak-anak muda yang bisa memberikan warna berbeda terhadap lembaga tersebut.
    Efek praktik korupsi jual beli jabatan ini tak hanya sampai di sistem merit, tetapi pejabat yang sudah membayar untuk posisi yang ia jabat juga akan berpikir untuk mengembalikan ongkos yang telah dikeluarkan.
    Asep Guntur juga menyinggung skor pengelolaan SDM secara nasional masih rendah, yakni di angka 65,93 poin.
    Hal ini menunjukkan tindak korupsi dengan modus jual-beli jabatan masih cukup tinggi, karena penempatan pejabat di tempat di satuan perangkat daerah belum sesuai harapan.
    Secara khusus, tren penurunan juga terjadi di Kabupaten Ponorogo.
    “Kemudian khusus di Kabupaten Ponorogo skor SPI menunjukkan tren penurunan dari skor 75,87 pada tahun 2023 menjadi 73,43 pada tahun 2024 atau menurun hampir 2 poin lebih,” katanya.
    “Penurunan ini juga terjadi pada komponen pengelolaan SDM dari 78,27 menjadi 71,76. Ini menurunnya sangat jauh hampir 6, sekian persen. Oleh karena itu kegiatan tertangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Ponorogo ini secara valid mengkonfirmasi data tersebut,” kata Asep lagi.
    Dia menyimpulkan, penurunan skor pengelolaan SDM ini karena praktik korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, sehingga orang atau pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah 6 Lokasi terkait OTT Bupati Ponorogo: Rumah Dinas hingga Kantor

    7 Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani… Nasional

    Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus jual beli jabatan di pemerintah daerah kembali terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Sugiri ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono yang diketahui telah menjabat selama 13 tahun.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (9/11/2025) setelah diciduk dalam aksi ketiga pengambilan uang suap jual beli jabatan untuk Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
    KPK menduga Sugiri menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan RSUD.
    Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.
    Untuk mempertahankan posisinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
    Suap pertama kemudian diberikan Yunus pada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Dilakukan bertahap, pada periode berikutnya Yunus kembali setor duit Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Namun dalam penyerahan ketiga ini, belum sempat uang di tangan KPK sudah menciduk Sugiridan kawan-kawan.
    OTT ini dihasilkan dari operasi senyap yang mengetahui Sugiri nagih duit sisa yang dijanjikan untuk posisi Direktur RSUD ke Yunus.
    Yunus kemudian mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti OTT.
    Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    Tak berhenti di situ, KPK juga menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 225 dari Yunus pada periode 2023-2025 dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    OTT terhadap Sugiri ini menambah panjang daftar kasus korupsi bermodus jual-beli jabatan yang menjerat para kepala daerah.
    Merunut ke belakan, kasus ini pernah terjadi pada 2016 lalu, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas  dugaan jual-beli jabatan.
    Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan “uang syukuran” itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
    Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali itu giliran Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.
    Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2025 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.
    Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Februari 2018.
    Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.
    Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif setelah menjabat sebagai pelaksana tugas.
    Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
    Saat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
    Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.
    Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.
    Pada tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat yang terjerat korupsi dengan modus yang sama seperti pendahulunya, jual beli jabatan, sebelum KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena kasus serupa.
    Pada tahun 2022, KPK juga menciduk dua kepala daerah atas kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
    Dua kasus terakhir, pada 2023 ada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan 2025
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    .
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lina Miftah Jannah menilai, penyebab klasik kasus korupsi kepala daerah yang tak ditangani serius oleh pemerintah adalah soal biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Penyebab ini lumrah karena kepala daerah yang mengeluarkan ongkos pilkada begitu besar akan mencari cara agar ongkos yang mereka keluarkan kembali.
    “Sehingga kemudian biaya politik yang besar itu membuat mereka kemudian harus mengembalikan tanda petik uang yang sudah mereka keluarkan untuk memperoleh jabatan ini, itu yang pertama ya,” kata Lina.
    Namun, Lina menekankan bahwa variabel tersebut adalah penyebab secara general.
    Khusus terkait jual beli jabatan, biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Misalnya kasus Ponorogo, melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” ujar Lina.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Lina menyoroti berbagai daerah yang terjerat kasus korupsi karena kasus jual beli jabatan ini semakin berani setelah
    Komisi Aparatur Sipil Negara
    (KASN) dibubarkan pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang ASN tahun 2023.
    Karena KASN selama ini memiliki tugas untuk mengawasi setiap jabatan ASN agar sesuai dengan sistem merit.
    “Dulu pengawal meritrokrasi kan adalah KASN ya, nah jadi artinya dulu dibuat sebagai lembaga independen yang kemudian bisa mengawal agar tidak terjadi jual-beli jabatan seperti ini. Tapi kan kemudian KASN-nya sudah dibubarkan nih, udah nggak ada lagi, sehingga siapa yang jadi pengawal? Enggak ada lah sekarang,” kata dia.
    Menurut Lina, saat ini hanya masyarakat sipil, media dan akademisi yang bisa mengawasi dari luar terkait praktik jual-beli jabatan tersebut.
    Oleh sebab itu, Lina menilai dosa besar pemerintah saat ini atas perilaku jual-beli jabatan di pemda adalah mematikan lembaga KASN.
    Lina pun sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga serupa KASN dibentuk kembali.
    Urgensi pembentukan lembaga independen yang mengawasi merit sistem ASN ini sangat penting dilakukan, agar proses regenerasi semakin baik dan pelayan publik meningkat.
    “Harus segera. Ada KASN aja dulu, masih ada yang coba-coba nakal gitu kan, apalagi lembaga ini nggak ada?” tandasnya.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Upacara Hari Pahlawan 2025 Tandai Awal Pemerintahan Kabupaten Ponorogo Usai OTT Bupati Sugiri

    Upacara Hari Pahlawan 2025 Tandai Awal Pemerintahan Kabupaten Ponorogo Usai OTT Bupati Sugiri

    Ponorogo (beritajatim.com) – Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menjadi saksi suasana khidmat peringatan Hari Pahlawan 2025 pada Senin (10/11/2025). Upacara tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Pemkab Ponorogo, karena menjadi kegiatan resmi pertama pasca Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Upacara yang berlangsung sejak pagi itu dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda, antara lain Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Dandim 0802 Letkol Arh Farauk Saputra, serta perwakilan instansi vertikal. Namun, absennya Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita menjadi perhatian banyak pihak.

    Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Ponorogo, Bambang Suhendro, menjelaskan bahwa Lisdyarita tengah berada di Surabaya untuk menghadiri proses administrasi penugasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    “Sebenarnya ada serah terima dari Gubernur. Nampaknya beliau (Lisdyarita-red) ada di sana di Surabaya,” ujar Bambang usai upacara Hari Pahlawan.

    Bambang memastikan, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus dilakukan terkait status Lisdyarita sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo. Berdasarkan aturan, jabatan Plt. dapat diberikan kepada wakil kepala daerah setelah kepala daerah definitif berstatus tersangka.

    “Dari bagian tata pemerintahan sudah berkomunikasi dengan Pemprov Jatim,” katanya.

    Meski Bupati Sugiri tengah menjalani proses hukum, Bambang menegaskan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Ia memastikan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan di Kabupaten Ponorogo tidak terganggu.

    “Tidak ada istilah berhenti, ya berjalan seperti sedia kala. Namun, ini menunggu petunjuk dari Plt. Bupati,” ungkapnya.

    Upacara Hari Pahlawan tahun ini pun menjadi simbol awal pemerintahan transisi di Ponorogo. Di tengah sorotan publik pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Sugiri, jajaran Pemkab berupaya menunjukkan komitmen menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

    Momentum tersebut juga diartikan sebagai refleksi nilai kepahlawanan — melanjutkan pengabdian dan tanggung jawab di tengah ujian integritas pejabat daerah. Meski tanpa kehadiran bupati maupun wakil bupati di lapangan, semangat Aparatur Sipil Negara (ASN) Ponorogo tetap terlihat dalam prosesi upacara.

    Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini menanti keputusan resmi dari Gubernur Jawa Timur terkait penetapan Lisdyarita sebagai Plt. Bupati. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintahan tetap berjalan efektif, terutama dalam memastikan pelayanan publik dan kebijakan prioritas daerah tidak terhenti. [end/beq]

  • Tiga Kasus Korupsi Mengguncang Ponorogo Sepanjang 2025, Ini Deretannya

    Tiga Kasus Korupsi Mengguncang Ponorogo Sepanjang 2025, Ini Deretannya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi Kabupaten Ponorogo. Dalam kurun sebelas bulan terakhir, tercatat tiga kasus korupsi besar menyeret sejumlah pejabat publik, aparatur negara, hingga pihak swasta. Praktik lancung itu terjadi di sektor pendidikan, perbankan, hingga layanan kesehatan, menodai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan di Bumi Reog.

    1. Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Kasus pertama muncul dari dunia pendidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Senin, 28 April 2025, resmi menetapkan Syamhudi Arifin (SA), Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. SA diduga menggunakan sebagian dana BOS tidak sesuai peruntukan hingga merugikan keuangan negara.

    Sebelumnya, pada 12 November 2024, tim penyidik melakukan penggeledahan besar-besaran di sekolah tersebut. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, hingga unit bus dan dua mobil disita sebagai barang bukti. Bahkan, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai turut diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

    Kasus ini menjadi sinyal awal tahun yang getir bagi dunia pendidikan Ponorogo, karena muncul di tengah semangat transparansi pengelolaan dana BOS.

    2. Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo

    Belum reda kasus di sektor pendidikan, Kejari Ponorogo kembali membongkar praktik korupsi di dunia perbankan rakyat. Pada Kamis, 26 Juni 2025, kejaksaan menetapkan empat tersangka berinisial SPP, NAF, DSKW, dan Lette dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo. Salah satu tersangka, Lette, hingga kini masih buron.

    Keempatnya diduga menyalahgunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 dengan modus memanfaatkan identitas fiktif dan memanipulasi data penerima kredit. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang masih dalam proses penghitungan.

    “Ini merupakan kasus yang merugikan keuangan negara, maka undang-undang yang digunakan adalah UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Agung Riyadi.

    Kasus ini menambah panjang daftar penyimpangan di sektor keuangan lokal. Di tengah upaya pemerintah menyalurkan kredit untuk pemberdayaan UMKM, justru muncul praktik sistematis yang melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.

    3. OTT KPK Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

    Kasus paling menghebohkan sekaligus menutup tahun 2025 adalah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Dalam konferensi pers Minggu (9/11/2025) dini hari, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap detail dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan fee proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

    Semua bermula dari laporan bahwa dr. Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono, akan diganti. Merasa posisinya terancam, Yunus diduga berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada bupati agar tidak dimutasi.

    KPK mencatat uang yang berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar, dengan pembagian Rp900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp325 juta untuk Sekda Agus. Selain itu, ditemukan pula fee proyek RSUD senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan rekanan swasta bernama Sucipto.

    “Dari jual beli jabatan hingga pemerasan proyek, inilah pola korupsi berantai yang kita temukan,” ungkap Asep.

    KPK kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), dan Sucipto (pihak swasta). Keempatnya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

    Penetapan itu menjadi pukulan berat bagi pemerintahan Ponorogo. Sosok Sugiri, yang dikenal dekat dengan masyarakat lewat slogan “Oke frenn!”, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.

    Tiga kasus besar yang mencuat sepanjang 2025 ini memperlihatkan rapuhnya tata kelola pemerintahan daerah. Dari dunia pendidikan hingga birokrasi tertinggi, pola penyimpangan kekuasaan yang berulang menunjukkan bahwa integritas publik di Ponorogo masih menghadapi ujian berat. [end/beq]

  • Sosok Indah Pertiwi, Teman Dekat Dirut RSUD Ponorogo yang Cairkan Dana Suap ke Bupati, Crazy Rich?

    Sosok Indah Pertiwi, Teman Dekat Dirut RSUD Ponorogo yang Cairkan Dana Suap ke Bupati, Crazy Rich?

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025). 

    Diketahui, saat OTT KPK di Ponorogo ada 13 orang yang diamankan dan dalam perkembangannya lembaga antirasuah ini menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan di RSUD Ponorogo. 

    Para tersangka yakni Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sebagai penerima dana suap.

     

    Lalu pihak pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

    Ada sosok Indah Pertiwi atau Indah Bekti Pertiwi (IBP), perempuan yang menarik perhatian yang kabarnya juga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkunga Pemkab Ponorogo. Siapakah dia?

    Kronologis OTT KPK di Ponorogo 

    KPK mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

    Awal 2025 kabar Dirut RSUD akan berganti

    Bermula sekitar awal 2025, terdengar kabar jika Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo akan diganti. 

    Mendengar kabar dirinya akan dicopot dari jabatan Ditur RSUD oleh Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma ketakutan. 

    Yunus Mahatma menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco, agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

    Februari 2025 penyerahan uang Rp400 juta kepada Bupati

    Pada Februari 2025, Yunus mulai menyerahkan uang.

    Saat itu informasinya ada Rp 400 juta yang diberikan Yunus kepada Sugiri melalui ajudan.

    April -Agustus 2025, pembayaran Rp 325 juta kepada Sekda

    Tak hanya Bupati, Sekda pun kecipratan. 

    Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

    November 2025, Sugiri menagih Yunus lalu terjaring OTT KPK

    Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

    Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

    Selanjutnya pada 7 November, KPK menangkap tangan penyerahan uang Rp500 Juta yan akan diserahkan pada Bupati Sugiri. 

    Peran Indah Pertiwi Teman Dekat Yunus Cairkan Dana Rp500 Juta 

    Tak langsung mencairkan sendiri uang Rp500 juta, Yunus memakai jasa Indah Pertiwi atau Indah Bekti Pertiwi (IBP) atau yang tertulis di laporan KPK Indah Bekti Pratiwi (IBP).

    KPK menyebut jika Indah Pertiwi adalah teman dekat Yunus yang berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta.

    Uang ini lah yang diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK (Ninik). 

    Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.

    Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

    “Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    Total, Yunus sudah mengeluarkan Rp 1,25 miliar agar tak didepak dari jabatan Direktur RSUD.

    Rinciannya Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono. 

    Sosok Indah Pertiwi, Disebut Crazy Rich Ponorogo

    Nama Indah Pertiwi atau IBP ini kali ini jadi perbincangan warga Ponorogo.

    Sebutan ‘teman dekat’ jadi perhatian masyarakat Bumi Reog. 

    Siapa sebenarnya Indah Pertiwi. 

    Indah bahkan disebut di salah akun Youtube MULTI BINTANG KEJORA Crazy Rich.

    Ya, ia disebut masuk jajaran orang kaya di Ponorogo. 

    Konten akun Youtube ini merekam jejak Indah Pertiwi dan keakrabannya dengan Katini, sosok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Ponorogo.

    “CRAZY RICH PONOROGO INDAH BEKTI PERTIWI BERTEMAN AKRAB DENGAN GADIS ODGJ BERNAMA KATINI,” demikian judul di konten tersebut. 

    Dalam deskripsi video ini dijelaskan sedikit pekerjaan Indah Bekti Pertiwi. Ia disebut pengusaha yang bergerak di bidang peternakan berbendera Omah Lembu. 

    Indah Bekti Pertiwi disebut merangkai sukses hidupnya : Perjalanan Menuju Sukses di OMAH LEMBU FARM

    Indah dalam deskripsi video disebut terus berinovasi, mencari cara-cara baru untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas peternakan. 

    Dia juga memikirkan untuk mengembangkan produk olahan dari sapi, seperti susu dan daging olahan, untuk memperluas pasar dan memberikan nilai tambah.

    “Dari sebuah desa kecil di Ponorogo, dia telah membangun sebuah imperium peternakan yang tidak hanya menginspirasi banyak orang tetapi juga membawa dampak positif bagi komunitasnya. Di OMAH LEMBU FARM, Indah tidak hanya merawat sapi, tetapi juga mewujudkan impian dan harapan banyak orang.

    Ramai Pernah Masuk Bursa Cawabup Ponorogo 

    Indah Pertiwi masuk bursa Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ponorogo. 

    Saat itu. Indah sempat digadang menjadi pesaing Lisdyarita Wakil Bupati yang sekarang menjabat.

    Foto Indah maju cawabup pun masih seliweran di Tiktok lengkap dengan jargon ala Pilkada. 

    “Menuju Ponorogo Indah  #ponorogoindah,” demikian caption di fotonya.

    Indah Pertiwi memang sudah memiliki modal ketenarn latar belakang keluarganya.

    Sumber kuat Tribunnews.com menyebutkan tidak sedikit yang mengenal Indah Pertiwi karena ketenaran sang ayah yakni H Tobron, salah seorang tokoh budaya Reog Ponorogo. 

    Namun, sayang ketenaran ini tak mendongkrak nama Indah Pertiwi. Namanya gugur di bursa Pilkada Ponorogo dan harus mengakui Sugiri Sancoko–Lisdyarita (petahana) dan Ipong Muchlissoni–Segoro Luhur Kusumo Daru yang bisa bertarung. 

    Pasangan Sugiri–Lisdyarita akhirnya terpilih kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo periode 2025–2030

  • Lisdyarita resmi jabat Plt Bupati Ponorogo usai Sugiri ditangkap KPK

    Lisdyarita resmi jabat Plt Bupati Ponorogo usai Sugiri ditangkap KPK

    Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) – Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo menyusul penetapan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Roda pemerintahan daerah dipastikan tetap berjalan normal, seiring dengan segera ditetapkannya Plt Bupati Ponorogo.

    Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Senin membenarkan telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penugasan Lisdyarita sebagai Plt Bupati.

    “Untuk Plt Bupati sudah ditunjuk Bu Wabup Lisdyarita. Radiogram dari Kemendagri sudah kami terima dan disampaikan juga kepada yang bersangkutan,” kata Dwi Agus.

    Ia menegaskan, penunjukan tersebut merupakan langkah cepat pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada kekosongan jabatan kepala daerah usai KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Selain jabatan bupati, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) juga kosong setelah Agus Pramono turut terseret dalam kasus yang sama.

    Dwi menyebut mekanisme pengisian jabatan pelaksana tugas Sekda akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    “Untuk posisi Sekda nanti diusulkan ke provinsi untuk ditunjuk pejabat sementara (Pjs). Sesuai aturan, masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang dua kali,” ujarnya.

    Menurut Dwi, penunjukan pejabat sementara Sekda diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

    Ia memastikan DPRD tidak akan mencampuri proses pengisian jabatan di lingkup eksekutif.

    Fokus utama dewan saat ini, kata dia, adalah menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan di tengah situasi yang berkembang.

    “Kami tidak masuk ke proses siapa penggantinya, karena itu ranah eksekutif. Yang penting pemerintahan harus tetap berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.

    Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma, dan seorang rekanan proyek rumah sakit berinisial SC.

    Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sederet Kasus OTT KPK pada Pengujung 2025, Jaring Bupati hingga Wamen

    Sederet Kasus OTT KPK pada Pengujung 2025, Jaring Bupati hingga Wamen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat lebih gencar menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 bulan terakhir pada tahun ini.

    Pasalnya, pada semester I/2025 komisi anti rasuah tersebut hanya mencatatkan 2 kali OTT. Sementara itu, pada sisa 6 bulan terakhir tahun ini, KPK telah menggelar 6 kali OTT hanya dalam kurun waktu 4 bulan.

    Kasus OTT pertama yang ditangani pada semester II/2025 adalah kasus korupsi RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada 7 Agustus 2025. 

    Kemudian, OTT selanjutnya digelar pada 13 Agustus 2025 terkait dengan kasus suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang menjaring direksi perusahaan pelat merah.

    KPK kembali melanjutkan OTT pada bulan yang sama. Kali ini, tangkapan KPK cukup membuat geger negeri karena yang terjaring adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer pada 20 Agustus 2025.

    Selanjutnya, Gubernur Riau yang menjadi sasaran KPK dalam OTT yang digelar pada 3 November 2025. Abdul Wahid terjaring dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Terbaru, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjadi target OTT KPK yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) pada kasus dugaan suap peralihan jabatan.

    Berikut ringkasan kasus OTT KPK sepanjang semester II/2025:

    OTT Bupati Kolaka

    Dalam OTT KPK pada 7 Agustus 2025 telah menjaring Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Aziz. Dia ditangkap atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.

    Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.

    Tidak berselang lama, KPK langsung menetapkan Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).

    OTT Inhutani

    KPK menggelar OTT pada perusahaan pelat merah, PT Inhutani V terkait dengan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan milik Inhutani pada 13 Agustus 2025 setelah melakukan pendalaman kasus.

    Dalam OTT tersebut, KPK menjaring 3 orang yang diketahui adalah Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT). KPK turut mengamankan barang bukti berupa mobil Rubicon hingga uang Rp2,4 miliar.

    Ketiga orang tersebut langsung ditetapkan tersangka dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani (PT INH) V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML). Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah melakukan pendalaman kasus. 

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura (atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini), uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 (satu) unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 (satu) unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayudalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

    OTT Wamenaker

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pada 20 Agustus 2025.

    Pria yang akrab disapa Noel tersebut terjaring atas kasus  terkait dengan dugaan pemerasan.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan OTT yang dilakukan penyidik terhadap Immanuel Ebenezer terkait dengan pemerasan atas sejumlah perusahaan untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

    Untuk diketahui, pengurusan sertifikasi K3 oleh industri dilakukan dengan mengajukan izin ke Kemnaker.

    “[OTT Immanuel Ebenezer terkait] Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Fitroh kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

    OTT Gubernur Riau

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi OTT di wilayah Riau, Senin (3/11/2025) yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    OTT Bupati Ponorogo

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur dan mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Sugiri diciduk atas kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Porogo. 

    Setelah menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

  • KPK Sita Rp500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

    KPK Sita Rp500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).

    “Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

    Asep menjelaskan bahwa uang tersebut berkaitan dengan permintaan dana yang diajukan Sugiri kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), pada 3 November 2025. Dalam kesempatan itu, Sugiri disebut meminta uang sebesar Rp1,5 miliar. Beberapa hari kemudian, tepatnya 6 November 2025, Sugiri kembali menagih permintaan tersebut.

    Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus Mahatma berinisial IBP berkoordinasi dengan ED, seorang pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta.

    “Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG,” kata Asep.

    Masih di tanggal yang sama, tim KPK melakukan penindakan dan mengamankan 13 orang terkait penyerahan uang itu, termasuk Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.

    Dua hari kemudian, pada 9 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang meliputi pengisian jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC), pihak swasta yang menjadi rekanan proyek RSUD Ponorogo.

    Dalam klaster suap pengurusan jabatan, KPK menyebut Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi suap.

    Untuk klaster suap proyek RSUD Ponorogo, penerimanya adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan pemberinya Sucipto.

    Adapun dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko disebut sebagai penerima, dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.