Tag: Sugiri Sancoko

  • 8
                    
                        KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo
                        Nasional

    8 KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo Nasional

    KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Museum Reog Ponorogo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita senjata api saat menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (26/11/2025) kemarin.
    “Dalam
    penggeledahan
    di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
    Penggeledahan tersebut dilakukan KPK terkait dengan
    kasus suap
    yang menjerat eks Bupati
    Ponorogo
    , Sugiri Sancoko.
    Budi mengatakan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, Ely Widodo selaku adik Sugiri, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
    “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.
    Budi mengatakan, KPK melanjutkan penggeledahan di Ponorogo, di antaranya rumah Sugiri Sancoko, rumah PPK proyek Pembangunan Monumen Reog berinisial YSD, MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.
    “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
    Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Kokoh Prio Utama selaku Tenaga Ahli Bupati Ponorogo di daerah Bangkalan.
    Dari penggeledahan itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.
    KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur, yang mendukung penuh pemberantasan korupsi.
    “Demi mendukung perwujudan birokrasi pemerintahan yang bersih, dan pengadaan proyek yang transparan dan akuntabel, sehingga hasilnya akan betul-betul kembali secara optimal untuk masyarakat melalui pembangunan daerah,” ucap dia.
    Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
    Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.
    Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
    KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.
    KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
    KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Yunus, dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Sedangkan terhadap Sugiri, bersama-sama dengan Agus Pramono, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sang Istri Sebut Agus Pramono Baik-baik di Tahanan KPK, Tinggal Tunggu Proses Hukum

    Sang Istri Sebut Agus Pramono Baik-baik di Tahanan KPK, Tinggal Tunggu Proses Hukum

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sunyi ruang tahanan KPK kini menjadi dunia baru bagi Sekda Ponorogo nonaktif Agus Pramono, yang terseret dalam pusaran kasus suap jabatan. Lebih dari tiga minggu ia menjalani hari-hari di balik dinding Merah Putih Jakarta, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang mengguncang lingkar kekuasaan di Ponorogo tersebut.

    Kondisi Agus selama mendekam di tahanan diungkapkan langsung oleh sang istri, Besse Tenrisampeang, yang beberapa kali menjenguk suaminya. Dia menyebut suaminya di Jakarta dalam keadaan baik.

    “Beberapa kali kesana, baik kondisinya semuanya baik,” kata Tenri, panggilan Besse Tenrisampeang, ditulis Minggu (30/11/2025).

    Perempuan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ponorogo itu, menyebut bahwa pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

    Dia mengatakan perkara yang menjerat suaminya bersama Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Cipto, masih terus berjalan.

    “Keluarga sehat kondisinya baik juga, kan ini masih berproses, kita tunggu saja seperti apa nanti hasilnya,” katanya.

    Sebagaimana diketahui, Agus ikut terjerat setelah OTT KPK terhadap Sugiri Sancoko. Dalam kasus dugaan suap jabatan Direktur RSUD dr. Harjono, Agus disebut menerima uang sekitar Rp325 juta dari Yunus Mahatma untuk mengamankan kursi direksi rumah sakit daerah tersebut.

    Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, menanti arah penyelidikan KPK terhadap dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo. KPK menegaskan bahwa OTT tersebut justru menjadi pintu masuk, untuk menelusuri dugaan praktik rasuah lain di berbagai dinas dan sektor pelayanan publik di Ponorogo.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses penyidikan masih berkembang dan tim penyidik bergerak maraton di sejumlah titik. KPK kini bergerak lebih luas untuk memastikan apakah jaringan praktik suap, gratifikasi, atau fee proyek merembet ke dinas, bidang, maupun rekanan lain yang terlibat dalam proyek pemerintah.

    Sejak OTT digelar, KPK sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Ponorogo, Kota Madiun dan Surabaya.  [end/suf]

  • Geledah Rumah Kerabat Bupati Nonaktif, KPK Datangi Jalan Batoro Katong Ponorogo

    Geledah Rumah Kerabat Bupati Nonaktif, KPK Datangi Jalan Batoro Katong Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah lebih dulu menyasar kediaman Yesi Daniel Tri Baskoro, mantan Kabid Kebudayaan Disbudparpora Ponorogo, rangkaian penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut ke sebuah rumah mewah di jantung Kota Reog, Jumat (28/11/2025).

    Bangunan besar yang berdiri di Jalan Batoro Katong, Kelurahan Cokromenggalan itu diketahui milik Heru Sangoko, seorang pengusaha yang juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko. Dari pantauan lapangan, kesunyian menyelimuti halaman rumah. Pintu pagar tertutup rapat, tak terlihat tanda-tanda aktivitas pemilik maupun penghuni.

    Meski begitu, sejumlah penyidik KPK sudah berada di depan rumah sejak sore. Mereka menunggu hampir satu jam sebelum akhirnya dapat masuk sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum itu, hanya satu kalimat singkat dari warga sekitar yang menegaskan identitas rumah tersebut.

    “Depan itu rumah Pak Heru,” ujar seorang penjaga warung yang berada persis di seberang lokasi.

    Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Lalu-lalang penyidik terlihat beberapa kali, namun seluruh kegiatan dilakukan tertutup tanpa penjelasan.

    Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih berada di dalam rumah dan belum ada keterangan resmi soal apa yang dicari lembaga antirasuah tersebut. Selain dikenal sebagai pengusaha, Heru Sangoko juga menjabat sebagai Ketua KONI Ponorogo, sehingga kehadiran KPK di rumahnya menjadi sorotan warga setempat. [end/beq]

  • OTT Bupati Ponorogo Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain

    OTT Bupati Ponorogo Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain

    Ponorogo (beritajatim.com) – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, tidak berhenti pada penetapan klaster kasus yang sudah diumumkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa OTT tersebut justru menjadi pintu masuk, untuk menelusuri dugaan praktik rasuah lain di berbagai dinas dan sektor pelayanan publik di Ponorogo.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses penyidikan masih berkembang dan tim penyidik bergerak maraton di sejumlah titik. Menurutnya, setiap operasi tangkap tangan selalu membuka ruang bagi KPK untuk menilai apakah pola serupa juga terjadi pada sektor lain.

    “Dalam perkembangannya tentu setiap kegiatan tertangkap tangan, menjadi pintu awal bagi KPK untuk masuk. apakah dugaan tindak pidana korupsi ini juga terjadi di sekat-sekat lainnya atau dinas-dinas lainnya,” jelas Budi, Kamis (27/11/2025).

    Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sugiri Sancoko tidak bersifat tunggal. KPK kini bergerak lebih luas untuk memastikan apakah jaringan praktik suap, gratifikasi, atau fee proyek merembet ke dinas, bidang, maupun rekanan lain yang terlibat dalam proyek pemerintah.

    Sejak OTT digelar, KPK sudah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Ponorogo dan Kota Madiun. Terbaru, tim kembali menyasar sebuah kantor di Surabaya. Kantor yang merupakan rekanan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban itu digeledah dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

    “Oleh karena itu, tim secara maraton melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk hari kemarin tim masih di lapangan. Salah satunya di Surabaya untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan perkara ini,” katanya.

    KPK belum merinci temuan dari penggeledahan tersebut. Namun, Budi menegaskan bahwa penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    “Terkait update kasus Ponorogo, masih berjalan dan progresif,” pungkas Budi.

    Dengan pernyataan resmi ini, arah penyidikan KPK tampak makin melebar. OTT terhadap bupati menjadi kunci pembuka untuk mengurai potensi praktik rasuah di berbagai dinas di Ponorogo. Masyarakat kini menunggu, apakah gelombang pengungkapan akan berlanjut ke sektor-sektor lain. (end/but)

  • Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Widya Satria selaku perusahaan konstruksi yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Perusahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi tiga klaster yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

    “Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin (26/11/2025).

    Budi mengungkap selain gedung kontraktor, pihaknya juga menggeledah lokasi tanpa memberi detail lebih jauh. Pada barang bukti elektronik, penyidik KPK akan mengekstrak data-data di perangkat untuk dianalisis lebih lanjut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan dikawal oleh tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut. 

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

  • KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Sita Berkas Kontrak hingga Ponsel Direksi

    KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo, Sita Berkas Kontrak hingga Ponsel Direksi

    Bisnis.com, SURABAYA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak tiga koper usai melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Widya Satria, kontraktor megaproyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, di Jalan Ketintang Permai, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) malam.

    Pantauan Bisnis di lokasi, operasi penggeledahan yang telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB tersebut selesai pada sekitar pukul 20.00 WIB. Terlihat, para penyidik KPK membawa dokumen ataupun berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

    Berkas-berkas ataupun dokumen yang relevan dengan proyek yang dikerjakan dengan skema pembiayaan multiyear pada APBD tahun anggaran (TA) 2022-2024 tersebut dibawa dan dikemas dalam tiga koper yang berbeda. Koper-koper tersebut kemudian dimasukkan penyidik ke dalam bagasi dua mobil Toyota Innova Reborn, yang digunakan penyidik dalam rangka kepentingan penyidikan.

    Salah satu direksi PT Widya Satria, Erlangga Satriagung membenarkan bahwa para penyidik KPK membawa sejumlah dokumen ataupun berkas milik perusahaan yang berkaitan dengan pembangunan MRMP itu. 

    “Ya itu berkas-berkas kontrak, berkas semuanya kan gitu ya. Kontrak-kontrak proyek itu semuanya. Ya, enggak masalah kan, kami melayani mulai pagi kan itu, mendampingi mulai pagi sampai jam sekarang selesai jam 8 [malam] ya,” ungkap Erlangga kepada awak media di lokasi.

    Dia juga mengungkapkan, selain membawa berkas atau dokumen fisik yang berkaitan dengan proyek dengan nilai pagu Rp84,08 miliar, penyidik juga turut menyita ponsel genggam (handphone) pribadi miliknya serta sejumlah jajaran direksi perusahan yang lain.

    “Handphone itu, kemudian ada berkas sama handphone itu aja. Ya termasuk handphone-ku lah, direksi yang lain juga [handphone-nya disita penyidik] kan gitu loh,” bebernya.

    Ketua KONI Jatim periode 2012-2021 ini juga menjelaskan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lantai satu kantor perusahaan jasa konstruksi dan investasi tersebut. Adapun seluruh perangkat elektornik maupun dokumen fisik diperiksa secara satu per satu secara cermat oleh aparat penegak hukum.

    “Iya, jadi ya apa? Dilihat semua kan, komputer sudah dilihat semua dulu. Ya, kami menghormatilah beliau-beliau itu memeriksa gitu. Mudah-mudahan teliti itu pemeriksaannya,” bebernya.

    Erlangga pun berharap rangkaian proses hukum yang telah dijalani pihaknya dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Dirinya menegaskan, mulai dari tahapan pengajuan tender hingga pembangunan MRMP telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Nah, kesimpulannya belum tahu itu ya bagaimana, tapi Insyaallah kami mengerjakan proyek ya sesuai dengan prosedur, sesuai dengan apa SOP gitu ya. Ya, doakan sajalah nggak ada masalah,” katanya.

    Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) ini juga menyatakan bahwa ia siap sedia untuk memberikan keterangan bila dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Ya harus siap dipanggil aparat penegak hukum. Masak enggak siap? Ya, siap. Wong kita ini warga negara yang tunduk pada aturan, kepada hukum. Kalau APH manggil ya harus datang. Masak nggak datang?” katanya.  

  • 9 Jam Geledah Kantor Kontraktor di Surabaya, KPK Bawa 3 Koper Berisi Berkas Monumen Reog
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        26 November 2025

    9 Jam Geledah Kantor Kontraktor di Surabaya, KPK Bawa 3 Koper Berisi Berkas Monumen Reog Surabaya 26 November 2025

    9 Jam Geledah Kantor Kontraktor di Surabaya, KPK Bawa 3 Koper Berisi Berkas Monumen Reog
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak 3 koper, setelah menggeledah Kantor PT Widya Satria di Surabaya, Rabu (26/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat penyidik
    KPK
    mulai keluar dari kantor yang berada di Jalan Ketintang Permai, Jambangan, Surabaya, sekitar pukul 20.00 WIB.
    Awalnya, seseorang pria tampak membawa dua koper berwarna hitam dan satu biru ketika keluar dari kantor kontraktor tersebut. Kemudian, beberapa penyidik KPK ikut meninggalkan lokasi.
    “Penggeledahan mulai pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB. Lihat data-data proyek di sana, di Ponorogo,” kata pemilik saham
    PT Widya Satria
    , Erlangga Satriagung, di kantornya, Rabu (26/11/2025).
    Erlangga menyebut, petugas hanya melakukan penggeledahan di lantai satu bangunan. Sebab, hanya ruangan tersebut yang dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.
    “(Penggeledahan di lantai) satu tadi, (lantai dua) enggak. Dilihat semua komputer sudah dilihat, kami menghormati beliau-beliau memeriksa, mudah-mudahan teliti itu pemeriksaannya,” ujarnya.
    Sedangkan, kata dia, berkas yang dimasukkan ke dalam koper adalah yang berhubungan proyek pembangunan
    Monumen Reog
    . Kasus itu menyangkut kasus korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
    “(Barang bukti yang dibawa) ya berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek (Monumen Reog) kan begitu. Yang lama itu kan apa kumpulin berkasnya,” ucapnya.
    “Ya, itu berkas-berkas kontrak, berkas-berkas semuanya. Enggak masalah kan kami melayani mulai pagi sampai selesai pukul 20.00 WIB,” tambahnya.
    Lebih lanjut, kata Erlangga, pihaknya hanya membangun Monumen Reog Ponorogo dalam proyek tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui perusahaan lain yang bangun di kompleks wisata itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Kembali Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Kembali Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Bupati Ponorogo

    Jakarta (beritajatim.com) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan, pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah kantor di wilayah Surabaya.

    Penggeledahan terkait terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.

    “Benar, terkait perkara Ponorogo, mas,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

    Budi tidak menjelaskan lebih lanjut lokasi mana saja yang digeledah petugas KPK. Begitu juga, apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

    Seperti diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di sebuah kantor di Jalan Ketintang Permai Blok BB No.20, Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Diduga, kantor tersebut milik perusahaan konstruksi yang merupakan kontraktor penggarap Monumen Reog di Ponorogo.

    Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri.

    “Selama empat hari maraton, dari hari selasa (11/11) hingga jumat (14/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya di dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Sdr. SUG (Sugiri Sancoko, red), rumah Sdr. YUM (Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo), rumah Sdr. SC (Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD),” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Dia menambahkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek.

    “Selain itu, dari rumah Sdr. YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujarnya.

    Selanjutnya, masih menurut Budi, penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. “Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 dan Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, sebagai tersangka. Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo.

    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.

    KPK mengungkapkan, terdapat tiga tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030. Dari ketiga klaster perkara: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

    KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

    Kemudian Sugiri bersama-sama dengan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Maulana diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

    Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Sekda Agus Pramono diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Digeledah KPK, Direksi Buka Suara

    Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Digeledah KPK, Direksi Buka Suara

    Bisnis.com, SURABAYA – Kantor perusahaan jasa konstruksi dan investasi, PT Widya Satria yang merupakan pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), dan menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/11/2025).

    Salah satu petinggi PT Widya Satria, Erlangga Satriagung membenarkan bahwa komisi antirasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kantor tersebut berkaitan dengan pengerjaan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, Jawa Timur.

    “Ponorogo, proyek Ponorogo. Monumen itu. Monumen Reog itu. Sudah jadi [proyek pengerjaannya],” ungkap Erlangga saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (26/11/2025).

    Dirinya pun menyebut bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung di area dalam kantor. Para penyidik KPK, sebut Erlangga, melakukan pemeriksaan terkait berkas-berkas yang berkaitan dengan proyek senilai Rp73,875 miliar itu.

    “Masih berlangsung [penggeledahan oleh KPK]. Ya pemeriksaan anu berkas-berkas. Mulai [penggeledahan] jam berapa, 11 atau jam berapa tadi itu ya,” bebernya. 

    Ketua KONI Jatim periode 2012-2021 ini juga membeberkan bahwa ia juga turut serta diperiksa untuk pertama kalinya oleh para penyidik KPK terkait kasus tersebut. Dirinya pun juga mengaku kooperatif terhadap segala rangkaian proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

    Iya [baru perdana diperiksa KPK]. Ya ditanya data. Tugasnya beliau-beliau itu kan data tuh, ke rumah cari data itu saja. Saya kan cuma pemegang saham itu, jadi enggak paham tentang teknisnya itu,” ungkapnya.

    Memgenai berkas-berkas yang diamankan oleh penyidik berkaitan dengan kasus korupsi megaproyek yang menyangkut mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Erlangga enggan untuk membeberkan lebih jauh. 

    Dirut perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU) tersebut juga optimistis bahwa dirinya tidak akan terseret jeratan hukum terkait dengan perkara tersebut.

    “Ya ini yang Ponorogo ini, Ponorogo itu kan 2024 kalau enggak salah ya? Kalau berkaitan dengan pak Giri, ya enggak lah. Menurut saya sih enggak ada ya, tapi ini kan memang tugasnya beliau-beliau mencari data,”  pungkasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor perusahaan konstruksi, PT Widya Satria, yang terletak di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) petang.

    Pantauan Bisnis di lokasi, tampak sebanyak tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Giat penggeledahan itu disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Hal tersebut pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

    “Benar, terkait perkara Ponorogo,” ucap Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11/2025).

    PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya dalam proses pendalaman lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek tersebut tertulis sebesar Rp. 84.088.970.000 dan dengan nilai HPS sebesar Rp. 76.572.000.000. 

    Erlangga Satriagung, salah satu direksi perusahan jasa konstruksi dan investasi yang menjadi pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) serta menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat memberikan keterangan kepada awak media./Bisnis-Julianus Palermo 

  • KPK Geledah Kantor Perusahaan Konstruksi di Surabaya Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    KPK Geledah Kantor Perusahaan Konstruksi di Surabaya Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    Bisnis.com, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor perusahaan konstruksi, PT Widya Satria, yang terletak di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) petang.

    Berdasarkan Bisnis di lokasi, tampak sebanyak tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Giat penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

    “Benar, terkait perkara Ponorogo,” ucap Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11/2025).

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp. 84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut.