Tag: Sugianto Kusuma

  • Prabowo Bertemu Pengusaha Kakap, Ada Aguan, Prajogo, hingga Anthony Salim

    Prabowo Bertemu Pengusaha Kakap, Ada Aguan, Prajogo, hingga Anthony Salim

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto hari ini menerima sejumlah pengusaha kakap tanah air. Mengutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet @sekretariat.kabinet, para pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Anthony Salim, Sugianto Kusuma, Prajogo Pangestu, Garibaldi Boy Thohir, Franky Widjaja, Dato’ Sri Tahir, James Riady, dan Tomy Winata.

    Pertemuan berlangsung di Istana Presiden Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menurut keterangan dalam akun Sekretariat Kabinet, pertemuan Prabowo dengan para pengusaha kakap tersebut membahas kondisi perekonomian Indonesia dan dunia.

    Termasuk, program-program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari Danantara hingga makan bergizi gratis.

    “Pogram-program utama yang tengah dijalankan oleh pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis, infrastruktur, industri tekstil, swasembada pangan dan energi, industrialisasi, hingga Badan Pengelola Investasi Danantara,” dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Kamis (6/3).

    Prabowo pun mengapresiasi dukungan yang diberikan para pengusaha kakap tersebut terhadap program pemerintah, terutama terkaita kesejahteraan rakyat.

    “Dalam suasana diskusi yang hangat, Presiden Prabowo memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh para pengusaha terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah, terutama yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” tulis akun Sekretariat Kabinet.

    (hns/hns)

  • Prabowo Bertemu 8 Taipan RI, Ada Aguan, Boy Thohir Hingga TW

    Prabowo Bertemu 8 Taipan RI, Ada Aguan, Boy Thohir Hingga TW

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran 8 pengusaha besar di Indonesia yang memiliki latar belakang bisnis yang berbeda-beda. Mereka adalah Anthony Salim, Sugianto Kusuma, Prajogo Pangestu, Boy Thohir, Franky Widjaja, Dato Sri Tahir, James Riady, dan Tomy Winata. Pertemuan tersebut digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Dalam keterangan Sekretariat Kabinet di akun media sosial Instagram, Prabowo berdiskusi mengenai perkembangan terkini di Tanah Air dan dunia global.

    “Serta program-program utama yang tengah dijalankan oleh pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis, infrastruktur, industri tekstil, swasembada pangan dan energi, industrialisasi, hingga Badan Pengelola Investasi Danantara,” sebut Seskab dalam keterangan.

    [Gambas:Instagram]

    Diskusi berjalan dengan hangat. Prabowo memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh para pengusaha terhadap berbagai kebijakan dan program pemerintah.

    “Terutama yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” sebutnya.

    Turut hadir Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

    (wur/wur)

  • Nusron Wahid: Dua Perusahaan Akan Sukarela Cabut SHGB dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Februari 2025

    Nusron Wahid: Dua Perusahaan Akan Sukarela Cabut SHGB dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi Regional 27 Februari 2025

    Nusron Wahid: Dua Perusahaan Akan Sukarela Cabut SHGB dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
    Tim Redaksi

    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
    Nusron Wahid
    , mengklaim bahwa dua perusahaan segera mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mereka dalam kasus pemasangan
    pagar laut
    di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
    Dua perusahaan tersebut adalah PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo (CL).
    “Baik PT MAN maupun PT CL sudah kirim surat kepada kami akan membatalkan semua sertifikatnya, diserahkan ke BPN secara sukarela bagi yang ada di luar garis pantai,” ujar Nusron usai mengisi materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).
    Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN hanya memiliki kewenangan membatalkan SHGB yang diterbitkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
    Namun, berdasarkan aturan dalam PP 18/2021, SHGB yang telah berusia lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan oleh pemerintah secara sepihak.
    “Mereka harus dengan kesadaran untuk membatalkan (sendiri),” lanjutnya.
    Nusron juga membantah bahwa pihaknya telah membatalkan pencabutan SHGB milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.
    Ia menjelaskan, sejak awal Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi 280 sertifikat tanah, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
    Dari total tersebut:
    “Dari yang 222 bidang itu semua ada di garis pantai. Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai dibatalkan,” tegasnya.
    209 Sertifikat Sudah Dibatalkan
    Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 209 sertifikat, baik melalui keputusan resmi maupun melalui penyerahan sukarela dari pemilik tanah.
    “Update terakhir sudah 192 dibatalkan dan 17 SHM dibatalkan sehingga totalnya ada 209. Sisanya 58 memang ada di dalam garis pantai,” ungkap Nusron.
    Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membatalkan sertifikat yang berada di dalam garis pantai jika lahan tersebut memiliki pemilik sah.
    “Yang 58 karena di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Sementara yang 13 ini sedang ditelaah,” paparnya.
    Sebanyak 13 sertifikat masih dalam tahap kajian lebih lanjut karena lokasinya sebagian berada di dalam dan sebagian di luar garis pantai.
    “Yang separuh di dalam pantai yang separuh di luar garis pantai. Ini sedang ditelaah bersama-sama dengan tim,” terangnya.
    Nusron menegaskan bahwa sejak awal Kementerian ATR/BPN tetap konsisten dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nusron: SHGB Perusahaan Aguan Dekat Pagar Laut Batal Dicabut

    Nusron: SHGB Perusahaan Aguan Dekat Pagar Laut Batal Dicabut

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang berada di wilayah pesisir Tangerang dinyatakan sah secara hukum. 

    Nusron menjelaskan, setelah melakukan verifikasi, mayoritas SHGB milik PT CIS dikonfirmasi berada di dalam garis pantai atau memang berada di wilayah daratan. 

    “Ada 58 sertifikat dipastikan di dalam garis pantai sehingga tidak dibatalkan. Salah satunya yang punya PT CIS,” jelasnya saat ditemui di Kantornya, Jumat (21/2/2025).

    Namun demikian, Nusron menyebut terdapat setidaknya 2 bidang wilayah yang disertifikasi oleh PT CIS bukan berupa daratan. 

    “CIS aman di dalam garis pantai mayoritas, mungkin ada 2 itu yang di situ [di luar garis pantai atau lautan] milik CIS,” tegasnya. 

    Pernyataan Nusron itu sekaligus mengonfirmasi klarifikasi yang sempat disampaikan oleh Corporate Secretary and Investor Relations PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) Christy Grasella. 

    Kala itu, Christy mengeklaim bahwa SHGB PT Cahaya Inti Sentosa posisinya sepenuhnya berada di daratan. 

    “Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB, yang dikeluarkan oleh ATR/BPN dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (20/1/2025).

    Pada saat yang sama, Christy juga mengonfirmasi bahwa PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang baru diakuisisi pada akhir 2023. 

    Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    “Benar PT Cahaya Inti Sentosa [CIS] adalah anak usaha PANI, yang diakuisisi pada akhir tahun 2023,” pungkasnya.

  • Kades Kohod Ditetapkan Tersangka, Tumbal Kasus Pagar Laut Tangerang?

    Kades Kohod Ditetapkan Tersangka, Tumbal Kasus Pagar Laut Tangerang?

    Bisnis.com, JAKARTA – Misteri pagar laut Tangerang mulai memasuki babak baru setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

    Adapun, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

    Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan pidana terkait pemalsuan ratusan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

    Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim akhirnya menetapkan empat orang tersangka yang di antaranya diketahui adalah Kepala Desa Kohod, Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa keempat tersangka ditetapkan setelah menemukan alat bukti yang cukup serta melakukan gelar perkara sebelumnya.

    “Saudara A selaku Kades Kohod, UK Sekdes Kohod, SP penerima kuasa dan CE penerima kita sepakat tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).

    Adapun, Kades Kohod Cs diduga telah melakukan pemalsuan sejumlah dokumen terkait dengan hak atas tanah di wilayah Kohod, Tangerang.

    “Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” tambahnya.

    Djuhandhani menyebut, motif ekonomi menjadi salah satu alasan Kepala Desa Kohod memalsukan dokumen pada wilayah pagar laut dimteukan.

    Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan motif tersebut. Pasalnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal itu. 

    “Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka,” jelasnya.

    Dia menambahkan informasi itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka, mulai dari Kades Kohod, Sekdes Kohod hingga dua pihak penerima kuasa.

    Namun, dalam pemeriksaan itu para tersangka saling menuding soal pihak yang menerima keuntungan dalam perkara dugaan penerbitan dokumen tanah bodong ini.

    “Dari sini berputar-putar diantara mereka sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” pungkasnya.

    Ada Aguan di Pagar Laut Tangerang?

    Kepala Desa Kohod Arsin mengaku jadi korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut di Tangerang, Banten. 

    Dia mengatakan polemik yang tengah terjadi itu akibat ketidaktahuan dan ketidak hati-hatiannya dalam menjalankan tugas di Desa Kohod.

    “Saya sampaikan bahwa saya juga adalah korban, dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (12/2/2025).

    Di samping itu, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar mengatakan mengaku kliennya itu dijebak oleh dua orang yang disebut pihak ketiga berinisial SP dan C.

    Keduannya, kata Yunihar, tiba di desa Kohod untuk menawarkan bantuan untuk mengurus hak tanah sejumlah warga menjadi sertifikat pada 2022.

    “Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga,” tuturnya.

    Sementara itu, Bareskrim Polri menjelaskan nama konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan tidak pernah disebutkan oleh saksi selama pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Djuhandhani mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan atau memeriksa saksi berdasarkan alasan tertentu. Misalnya, jika pihak yang bakal dimintai keterangan itu sebelumnya telah disebut dalam pemeriksaan oleh pihak yang terperiksa.

    Dia menambahkan, dalam pemeriksaaan saksi atau tersangka sebelumnya itu tidak menyinggung sama sekali pemilik dari perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.

    Di samping itu, Djuhandhani menekankan bahwa jika Aguan memang ramai diperbincangkan di media sosial justru tidak serta merta membuatnya akan dipanggil kepolisian.

    “Saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut [Aguan]. Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan karena semuanya itu setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya,” pungkasnya.

  • Bareskrim: Nama Aguan Tidak Pernah Disebut Dalam Kasus Pagar Laut

    Bareskrim: Nama Aguan Tidak Pernah Disebut Dalam Kasus Pagar Laut

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menjelaskan nama konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan tidak pernah disebutkan oleh saksi selama pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan mengambil keterangan atau memeriksa saksi berdasarkan alasan tertentu.

    Misalnya, jika pihak yang bakal dimintai keterangan itu sebelumnya telah disebut dalam pemeriksaan oleh pihak yang terperiksa.

    “Kita memeriksa terhadap sebuah perkara atau pun melaksanakan penyidikan, tentu saja ada alasan. Alasannya, dari keterangan keterangan baik itu saat sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Djuhandhani di Bareskrim, dikutip Rabu (19/2/2025).

    Dia menambahkan, dalam pemeriksaaan saksi atau tersangka sebelumnya itu tidak menyinggung sama sekali pemilik dari perusahaan Agung Sedayu Group tersebut.

    Di samping itu, Djuhandhani menekankan bahwa jika Aguan memang ramai diperbincangkan di media sosial justru tidak serta merta membuatnya akan dipanggil kepolisian.

    “Saat pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebut [Aguan]. Kalau yang dikatakan di media sosial dan lain sebagainya, itu tidak bisa menjadi patokan karena semuanya itu setiap apa yang dilangkahkan Polri pasti ada dasarnya,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada 263 bidang area yang memiliki SHGB di area pagar laut Tangerang. 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. 

    Adapun, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan bos Agung Sedayu Group, Aguan.

    Di samping itu, dalam kasus ini, Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempatnya, diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen untuk menerbitkan kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

    Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Kohod Arsin Cs sepanjang periode Desember 2023-November 2024.

  • Muannas Alaidid Tuding Said Didu Takut Kritik Pagar Laut Bekasi, PDIP dan Jokowi Ikut Disebut-sebut

    Muannas Alaidid Tuding Said Didu Takut Kritik Pagar Laut Bekasi, PDIP dan Jokowi Ikut Disebut-sebut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aksi protes aktivis Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan (Agung Sedayu Group) dinilai pilih-pilih.

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan staf khusus Menteri ESDM itu dianggap rewel karena memiliki kepentingan lain. Said Didu disebut memiliki lahan berupa empang di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pria asal Sulawesi Selatan itu lantas dituding berjuang untuk kepentingan pribadi, bukan untuk rakyat. Karena lahannya ingin dibeli PIK2 dengan harga mahal.

    “Jgn salahkan orang kalo @msaid_didu rewelnya kenapa cuma di PIk, akal-akalan lawan oligarki itu tapi krn emang ada tanahnya di kronjo yg masuk pembebasan lahan pengen harga mahal,” sebut Pengacara Agung Sedayu Group di Kasus Pagar Laut Tangerang, Muannas Alaidid, melalui cuitannya di X, Senin (17/2/2025).

    Muannas kemudian mempertanyakan sikap Said Didu dengan pagar laut yang terpasang di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Said Didu dituding ogah mengkritik pagar laut Bekasi karena menurut Muannas, di sana ada keterlibatan perusahaan milik salah satu kader PDI Perjuangan.

    “Ini persis beda sikap dg laut bekasi yg jauh lebih parah, masalahnya disana ada terlibat perusahaan kader pdip, kalo nyerang takut kehilangan dukungan pembenci jokowi. mana mau kalo enggak ada untungnya dia,” tudingnya lagi.

    Lebih lanjut Muannas menilai suara lantang Said Didu terhadap PIK 2 hanya fitnah belaka.

    “Karena tanahnya masuk pembebasan lahan PIK, kalo enggak ada untungnya said didu mana mau dia gencar fitnah PIK,” katanya.

  • Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

    Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

    MASA kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode meninggalkan permasalahan yang signifikan dalam berbagai aspek, terutama dalam bidang ekonomi dan hukum. Warisan kebijakan yang ditinggalkan tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga menyisakan sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan berikutnya. 

    Dua isu yang paling banyak disoroti adalah meningkatnya utang negara dan berbagai persoalan hukum yang muncul selama maupun setelah kepemimpinannya.

    Salah satu kebijakan utama Jokowi adalah pembangunan infrastruktur yang masif, yang dilakukan dengan mengandalkan pinjaman dalam dan luar negeri. Total utang pemerintah meningkat secara signifikan selama pemerintahannya. 

    Pada awal kepemimpinan Jokowi di tahun 2014, total utang pemerintah berada di kisaran Rp 2.600 triliun, sementara pada akhir masa jabatannya di tahun 2024, angka tersebut mendekati Rp 8.444,87 triliun.

    Tahun / Utang dalam bentuk triliun 

    2014 / 2.608,78

    2015 / 3.165,13

    2016 / 3.515,02

    2017 / 3.938,70

    2018 / 4.418,30

    2019 / 4.779,28

    2020 / 6.074,56

    2021 / 6.908,87

    2022 / 7.733,99

    2023 / 8.000,00

    2024 / 8.444,87

    Data Kementerian Keuangan 

    Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa peningkatan utang ini digunakan untuk investasi jangka panjang yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti jalan tol, bandara, dan proyek kereta cepat. 

    Namun, kritik bermunculan mengenai efektivitas investasi ini. Beberapa proyek infrastruktur menghadapi kesulitan dalam memberikan return on investment yang diharapkan, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan fiskal negara.

    Selain itu, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami peningkatan. Walaupun masih dalam batas aman menurut standar internasional, namun tekanan terhadap anggaran negara semakin besar karena meningkatnya pembayaran bunga utang. 

    Untuk menutupi utang, Pemerintah Jokowi  berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap PDB dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menerapkan berbagai insentif serta sanksi bagi pelanggar pajak.

    Selama era Jokowi, rasio pajak (perbandingan antara penerimaan pajak) mengalami fluktuasi sebagai berikut:

    2015: 10,76%

    2016: 10,36%

    2017: 9,89%

    2018: 10,24%

    2019: 9,76%

    2020: 8,33% (terendah, dipengaruhi oleh pandemi Covid-19)

    Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan rasio pajak, capaian tersebut belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, yaitu 10,7%-12,3%.

    Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah Jokowi pada April 2022 menaikkan Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.

    Pemerintah Prabowo sebagai penerus Rezim Jokowi harus menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara membayar kewajiban utang dan menjaga belanja publik tetap optimal. Ini menjadi beban yang cukup berat dari rezim sebelumnya.

    Di bidang hukum, pemerintahan Jokowi juga meninggalkan sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan. Beberapa di antaranya adalah terkait dengan kebijakan hukum yang kontroversial serta dugaan korupsi di berbagai proyek strategis nasional.

    Pertama, revisi Undang-Undang KPK. Salah satu kebijakan yang paling kontroversial adalah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Revisi ini mengubah struktur kelembagaan KPK dan mengurangi independensinya. 

    Akibatnya, kinerja pemberantasan korupsi di era Jokowi dianggap menurun, dengan beberapa kasus besar yang tidak terselesaikan atau proses hukumnya berjalan lambat.

    Kedua, kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional. Sejumlah proyek infrastruktur yang digagas Jokowi juga menjadi sorotan karena adanya dugaan korupsi. Misalnya Proyek Irigasi Lembudud di Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara. Proyek ini, yang dimulai pada tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 19,9 miliar, bertujuan untuk mendukung pertanian padi organik di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. 

    Namun, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Nunukan menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 11 miliar akibat proyek yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, dan pelaksana kontrak

    Di era Jokowi proyek pengadaan bansos Covid-19 yang menyeret beberapa pejabat tinggi, serta berbagai kasus di sektor energi dan pangan. Berbagai pihak menilai kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana proyek-proyek besar tersebut.

    Kasus yang cukup ramai sekarang ini PSN PIK 2 di Banten, ada dugaan keterlibatan Jokowi di dalam proyek yang penuh kontroversi itu. Majalah Tempo menuliskan ada dugaan Sugianto Kusuma (Aguan) pemilik Agung Sedayu Group mendapatkan PSN PIK setelah membantu IKN.

    Dugaan keterlibatan korupsi mantan Wali Kota Solo itu menyebabkan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Jokowi, mantan Presiden Indonesia, sebagai salah satu finalis untuk “Person of the Year” dalam kategori korupsi.

    Ketiga, kriminalisasi aktivis dan oposisi. Selama pemerintahan Jokowi, berbagai aktivis dan tokoh oposisi melaporkan adanya peningkatan kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara kritis terhadap pemerintah. Beberapa undang-undang seperti UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik. Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintahan Jokowi terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

    Kasus kriminalisasi terhadap aktivis:

    -Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Keduanya menghadapi proses hukum setelah mengkritik kebijakan pemerintah terkait isu HAM dan lingkungan. 

    -Ravio Patra: Aktivis ini ditangkap dengan tuduhan menyebarkan pesan provokatif, meskipun ia mengklaim bahwa akun WhatsApp-nya diretas.

    -Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan: Keduanya ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan keonaran terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja

    Data Kriminalisasi:

    2020: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan 157 korban, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. 

    2019: YLBHI melaporkan 47 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat sipil dengan 1.019 korban. 

    2024: SAFEnet mencatat 30 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital selama Januari-Maret, dengan 52 orang terjerat kasus tersebut. 

    Mantan Presiden Jokowi meninggalkan warisan yang kompleks bagi pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, investasi besar dalam infrastruktur diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian. 

    Namun, di sisi lain, beban utang yang besar menuntut kebijakan fiskal yang hati-hati agar tidak menimbulkan krisis ekonomi di masa depan.

    Presiden Prabowo pun melakukan efisiensi dengan memangkas anggaran di berbagai lembaga negara.rmol news logo article

    *Penulis adalah Aktivis 98

  • Ahmad Khozinudin Sebut ‘Aguan’ Sebagai Pemilik Pagar Laut di Tangerang,Sampai Diibaratkan Artis Baru

    Ahmad Khozinudin Sebut ‘Aguan’ Sebagai Pemilik Pagar Laut di Tangerang,Sampai Diibaratkan Artis Baru

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara masyarakat yang menggugat pagar laut di Tangerang, Ahmad Khozinudin blak-blakan soal siapa pemilik pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang. 

    Ia menyebut nama Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan sebagai pemiliknya.

    Bahkan dia sampai mengibaratkan Aguan bak selebriti gegara namanya disorot sejak awal.

    “Ya, dia itu kinayah dalam istilah agama, atau ungkapan majazi yang dimaksud itu artis itu adalah orang yang sering disebut-sebut, yang dimaksud ya Aguan,” ujar Khozinudin seperti dikutip dari Youtube Refly Harun yang tayang pada Kamis (6/2/2025). 

    Dengan kata lain, selebriti ini berarti hanya sebuah kiasan saja.

    “Karena Aguan menjadi artis baru saat ini, bukan merujuk ke artis-artis yang umum. Maksudnya semua orang udah tahu Aguan,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Ahmad Khozinudin, membongkar aktor-aktor yang merupakan dalang di balik pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Ia memastikan pagar laut itu bukan dibangun secara swadaya oleh nelayan setempat, seperti yang dikatakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Mengaku Kebanjiran Pesan WA Setelah Pidato Presiden RI Prabowo Subianto Bilang ada yang Kritik dirinya Bajingan Tolol.

    “Ini ada nama-nama yang menjadi aktor, baik di tingkat lapangan, maupun aktor yang memberikan pendanaan. Kan itu segitu gedenya (proyek pagar laut) nggak mungkin didanai orang-orang kecil,” katanya dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP, yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

    Menurut informasi yang ia kumpulkan, pria yang akrab disapa Khozin ini menyebut nama Mandor Memet sebagai pemimpin proyek di lapangan.

    Khozin mengatakan Mandor Memet lah yang bertugas berbelanja bambu hingga mencari pekerja untuk pemasangan pagar laut.

    Nama itu diketahui Khozin dari mandor lainnya yang kecewa terhadap Memet, sebab setoran bambunya ditolak.

    “Kami temukan nama mandor Memet. Mandor Memet ini yang mengerjakan proyek. Dia yang belanja bambu, mencari pegawai, dan lain sebagainya lah.”

    “Informasi ini kami terima dari mandor lain, yang mau nyetor bambu, tapi nggak diterima. Marah lah, akhirnya cerita semuanya,” ungkap Khozin.

    Mandor yang memberinya informasi itu, lanjut Khozin, mendapat rekomendasi dari pria bernama Gozali alias Engcun untuk menemui Memet.

    Nama selanjutnya yang disebut Khozin adalah Ali Hanafi Lijaya. Khozin menyebut Ali Hanafi merupakan bawahan pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang PIK 2, Sugianto Kusuma alias Aguan.

    “(Mandor yang memberi informasi) ketemu Mandor Memet atas permintaan Gozali atau Engcun. Itu yang biayai Ali Hanafi Lijaya, ini orangnya Aguan,” imbuh Khozin.

    Ia lantas menjelaskan, pendirian pagar laut di perairan Tangerang itu ditujukan untuk meng-kavling per peta bidang, supaya steril dari aktivitas nelayan.

    Menurutnya, jika proyek pagar laut itu berhasil, nantinya peta bidang di sekitaran wilayah tersebut, akan diklaim lewat sertifikat dan ditransaksikan terhadap perusahaan properti.

    Khozin pun menegaskan, sosok yang memiliki kepentingan itu adalah Aguan dan pengusaha Salim Group, Anthony Salim.

    Ia memastikan temuan-temuan itu didapatkannya berdasarkan data yang dikumpulkan.

    “Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti,” jelas Khozin.

    “Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan.”

    “Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya,” pungkas dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ahmad Khozinudin Sebut ‘Aguan’ Sebagai Pemilik Pagar Laut di Tangerang,Sampai Diibaratkan Artis Baru

    Ahmad Khozinudin Blak-blakan, Ini Selebriti yang Dimaksud Sebagai Pemilik Pagar Laut di Tangerang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengacara masyarakat yang menggugat pagar laut di Tangerang, Ahmad Khozinudin, membeberkan siapa pemilik pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang. 

    Sosok selebriti tersebut sempat menjadi sorotan publik saat awal kasus pagar laut ini terbongkar. 

    Khozinudin mengatakan bahwa sosok selebriti itu sebenarnya hanya sebuah kiasan semata bukan merujuk kepada selebriti sungguhan. 

    Ia pun langsung membeberkan siapa nama selebriti yang dimaksud. 

    “Ya, dia itu kinayah dalam istilah agama, atau ungkapan majazi yang dimaksud itu artis itu adalah orang yang sering disebut-sebut, yang dimaksud ya Aguan,” ujar Khozinudin seperti dikutip dari Youtube Refly Harun yang tayang pada Kamis (6/2/2025). 

    Khozinudin beralasan karena nama Aguan lah yang kini menjadi sorotan layaknya seorang artis yang naik daun. 

    “Karena Aguan menjadi artis baru saat ini, bukan merujuk ke artis-artis yang umum. Maksudnya semua orang udah tahu Aguan,” tambahnya. 

    Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan Pulau Cangir bernama Heru membocorkan sosok artis tanah air yang diduga menjadi pemilik pagar itu. 

    Kepada wartawan, nelayan tersebut mengungkap sejumlah fakta tentang sang artis.

    Sosok yang diduga pemilik pagar laut tersebut merupakan artis terkenal.

    Menurut Heru, semua orang pasti mengenalnya.

    Bahkan, lanjutnya, anak kecil pun tahu.

    “Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu persatu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu,” ungkap Heru.

    Selain terkenal, si pemilik pagar laut tersebut juga tak meminta izin kepada warga sekitar perairan.

    Minimal, menurut Heru, ada sosialisasi tentang pembangunan dan pemasangan pagar laut.

    Jadi, harapannya warga sekitar bisa menyampaikan masukan hingga saran.

    Hingga akhirnya Heru dan warga setempat pun bertanya langsung ke pekerja yang membangun pagar laut tersebut.

    “(Harusnya) awalnya koordinasi dulu, sosial dulu ke warga sekitar, kan ada masyarakatnya di sini. Gimana nih masyarakat, kita mau bikin pagar, biar ada hasilnya pemberdayaannya, paling tidak kan ada masukan, itu salah besar,” kata Heru.

    Aguan di balik pagar laut

    Ahmad Khozinudin, membongkar aktor-aktor yang merupakan dalang di balik pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Ia memastikan pagar laut itu bukan dibangun secara swadaya oleh nelayan setempat, seperti yang dikatakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

    “Ini ada nama-nama yang menjadi aktor, baik di tingkat lapangan, maupun aktor yang memberikan pendanaan. Kan itu segitu gedenya (proyek pagar laut) nggak mungkin didanai orang-orang kecil,” katanya dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP, yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

    Menurut informasi yang ia kumpulkan, pria yang akrab disapa Khozin ini menyebut nama Mandor Memet sebagai pemimpin proyek di lapangan.

    Khozin mengatakan Mandor Memet lah yang bertugas berbelanja bambu hingga mencari pekerja untuk pemasangan pagar laut.

    Nama itu diketahui Khozin dari mandor lainnya yang kecewa terhadap Memet, sebab setoran bambunya ditolak.

    “Kami temukan nama mandor Memet. Mandor Memet ini yang mengerjakan proyek. Dia yang belanja bambu, mencari pegawai, dan lain sebagainya lah.”

    “Informasi ini kami terima dari mandor lain, yang mau nyetor bambu, tapi nggak diterima. Marah lah, akhirnya cerita semuanya,” ungkap Khozin.

    Mandor yang memberinya informasi itu, lanjut Khozin, mendapat rekomendasi dari pria bernama Gozali alias Engcun untuk menemui Memet.

    Nama selanjutnya yang disebut Khozin adalah Ali Hanafi Lijaya. Khozin menyebut Ali Hanafi merupakan bawahan pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang PIK 2, Sugianto Kusuma alias Aguan.

    “(Mandor yang memberi informasi) ketemu Mandor Memet atas permintaan Gozali atau Engcun. Itu yang biayai Ali Hanafi Lijaya, ini orangnya Aguan,” imbuh Khozin.

    Ia lantas menjelaskan, pendirian pagar laut di perairan Tangerang itu ditujukan untuk meng-kavling per peta bidang, supaya steril dari aktivitas nelayan.

    Menurutnya, jika proyek pagar laut itu berhasil, nantinya peta bidang di sekitaran wilayah tersebut, akan diklaim lewat sertifikat dan ditransaksikan terhadap perusahaan properti.

    Khozin pun menegaskan, sosok yang memiliki kepentingan itu adalah Aguan dan pengusaha Salim Group, Anthony Salim.

    Ia memastikan temuan-temuan itu didapatkannya berdasarkan data yang dikumpulkan.

    “Kepentingannya (membangun pagar laut) untuk mengkavling per kondisi agar steril dari nelayan. Setelah itu, akan diklaim, diokupasi, sebagai sertifikat milik mereka, lalu ditransaksikan dengan oligarki properti,” jelas Khozin.

    “Siapa yang punya kepentingan? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan.”

    “Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya,” pungkas dia.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya