Tag: Sugianto Kusuma

  • Menteri KKP Trenggono Ungkap Fakta Pagar Laut Dapat Sertifikat HGB

    Menteri KKP Trenggono Ungkap Fakta Pagar Laut Dapat Sertifikat HGB

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas pagar laut di Tangerang, Banten, bersifat ilegal. 

    Hal itu diungkap Trenggono usai dipanggil ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/1/2025). 

    Trenggono menjelaskan bahwa pemasangan pagar laut serupa tidak hanya berada di Tangerang, Banten, namun juga di Bekasi, Jawa Barat. Khusus di Tangerang, dia memastikan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan oleh kementeriannya atas pagar laut tersebut. 

    “Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapat izin KKPRL jadi Kesesuaian Ruang Laut. Jadi, karena tidak ada, langkah pertama yang harus dilakukan adalah sesuai dengan aturan UU. Jadi, kita tidak bisa sembarangan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresindenan, Senin (20/1/2025). 

    Trenggono menekankan bahwa tidak boleh ada sertifikat kepemilikan untuk wilayah laut. Berdasarkan perkembangan lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya telah mengungkap bahwa pagar laut di Tangerang yang menjadi polemik itu telah memiliki SHM dan HGB. 

    Oleh sebab itu, pria yang menjabat menteri di kabinet pemerintahan Presden ke-7 Joko Widodo itu juga menyebut akan melakukan penyegelan atas pagar laut dimaksud. Selanjutnya, pemerintah dipastikan bakal mengindentifikasi siapa pemilik dari pagar laut tersebut. 

    “Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” ujar Trenggono.

    Adapun, Trenggono mengaku Presiden Prabowo telah memerintahkannya agar menyelidiki secara tuntas peristiwa tersebut. Dia menyebut Kepala Negara meminta agar pagar laut itu menjad milik negara apabila benar terbukti ilegal. 

    “Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata mantan Bendahara TKN Joko Widodo-Maruf Amin di Pilpres 2019 itu.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf 

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maafnya usai polemik pagar laut membuat gaduh masyarakat.

    Permintaan maaf itu disampaikan usai terdapat sejumlah temuan wilayah perairan yang disertifikasi oleh berbagai pihak, mulai dari adanya kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).

    “Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Nusron mengaku bakal melakukan koreksi atas temuan tersebut. Politisi Partai Golkar iut juga menyebut bakal melakukan penyelidikan lanjutan guna mencari titik terang atas praktik penerbitan SHGB dan SHM di wilayah perairan tersebut.

    Menurutnya, sampai saat ini terdapat 263 bidang area perairan yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Nakmur.

    Selanjutnya, terdapat juga SHGB atas 20 bidang lahan di wilayah peraitan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Belakangan diketahui PT CISN sendiri merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapu Dua Tbk. (PANI) milik Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.

    Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan Surat Bak Milik (SHM) atas 17 bidang. Nusron memastikan pihaknya bakal segera bertindak cepat mengatasi temuan tersebut.

    “InsyaAllah dalam waktu singkat kami akan bisa kasih keterangan yang lebih detail dan lebih jelas lagi,” pungkasnya.

  • Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

    Menteri KKP soal HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang: Jelas Ilegal!

    Bisnis.com, JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ilegal karena tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

    Trenggono menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin KKPRL.

    Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM di pagar laut Tangerang ilegal.

    “[HGB-SHM] Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18/2021 sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” kata Trenggono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Lebih lanjut, dia menyayangkan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Dia menduga pembangunan pagar laut tersebut bertujuan agar tanah dasar laut semakin lama semakin naik, sehingga terbentuk sedimentasi.

    Upaya tersebut, kata Sakti, serupa seperti giat reklamasi yang alami untuk menjadikan daratan. 

    “Itu [HGB-SHM] urusan ATR/BPN yang mencabut, tapi bagi kami, kita anggap tidak ada [izin],” ucapnya. 

    Sakti mengaku bahwa setelah melapor kepada Prabowo, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama kementerian/lembaga terkait akan ke lokasi pada Rabu (22/1/2025). 

    Peninjauan langsung ke lokasi, kata Sakti, untuk menyelesaikan polemik pagar laut tersebut. 

    “Pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan disini Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.

    Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.

  • Tegas! Prabowo Perintahkan Kasus Pagar Laut Tangerang Diusut Tuntas

    Tegas! Prabowo Perintahkan Kasus Pagar Laut Tangerang Diusut Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan untuk membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten. 

    Dalam keterangannya usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/1/2025), Sakti menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang dilakukan tanpa adanya izin atau ilegal.

    “Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” kata Sakti di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/1/2025). 

    Menurutnya, pembangunan pagar laut di Tangerang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.

    Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut. 

    “Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya. 

    Lebih lanjut, Sakti menyebut adanya sertifikat hak milik (SHM) di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare ilegal. Terkait hal tersebut, Sakti menuturkan bahwa Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas. 

    “Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujarnya.

    Pada kesempatan ini, Sakti juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

    “Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” pungkas Sakti. 

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.

    Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.

  • Nusron Wahid Buka-Bukaan Pagar Laut Punya Sertifikat HGB, Ini Daftar Pemiliknya

    Nusron Wahid Buka-Bukaan Pagar Laut Punya Sertifikat HGB, Ini Daftar Pemiliknya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

    Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.

    Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.

    Untuk itu, Nusron Wahid menyampaikan permohonan maafnya usai gaduh polemik pagar laut menyeruak.

    Dia juga menyebut bakal memanggil pihak terkait salah satunya Kepala Kantor Pertanahan di Wilayah Tangerang yang saat itu menerbitkan sertifikat tersebut pada 2023.

    “Kami atas nama Menteri ATR/BPN, mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya dan setransparan-transparannya,” tegasnya.

  • Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

    Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

    GELORA.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Dalam laporannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid merinci terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan.

    Adapun, PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    “Berdasarkan Akta Notaris No. 86 dari Edison Jingga, S.H., M.H., tanggal 13 Desember 2023, Perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33%,” demikian bunyi laporan tersebut.

    Tim Bisnis telah mencoba menghubungi pihak PANI mengenai hal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan manajemen PANI belum memberikan jawaban.

    Selain CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan

    Dengan demikian, total terdapat 263 bidang lahan perairan yang dilaporkan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    Kisruh Pagar Laut

    Sementara itu, polemik pagar laut masih berlanjut hingga saat ini. Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat antara TNI AL dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono tak sepakat dengan tindakan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten yang dilakukan oleh TNI AL.

    Pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Para nelayan serta TNI melakukannya dengan cara manual, yaitu mencabut menggunakan tangan ataupun menggunakan tali yang disangkutkan ke kapal. Tahapan pembongkaran pertama tersebut sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan.

    Kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu.  Sakti menilai seharusnya pagar laut yang menjadi polemik belakangan itu tak dibongkar dulu lantaran dapat mengaburkan proses penyelidikan.

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah [penyelidikan],” kata Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025), dilansir dari Antara. Sakti mengatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut],” ucapnya.

    Perintah Prabowo

    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa pembongkaran pangar laut di Tangerang merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. 

    “Pembongkaran akan dilanjutkan, sudah ada perintah dari Bapak Presiden,” tuturnya di Jakarta, Minggu (19/1).

    Agus mengatakan, jika pagar laut tersebut tidak segera dibongkar, maka nelayan akan kesulitan untuk mencari ikan di laut lepas. Maka dari itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan prajurit TNI untuk membongkar pagar laut itu.

    “Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga kita akan buka agar masyarakat bisa mencari ikan di laut,” kata Agus.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, untuk membongkar pagar laut tersebut pihaknya akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

    “Kita akan lanjutkan bongkar itu dan juga melibatkan stakeholder maritim ya,” ujarnya.

  • Ini 2 Perusahaan Pemilik Ratusan HGB Pagar Laut Tangerang

    Ini 2 Perusahaan Pemilik Ratusan HGB Pagar Laut Tangerang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap perusahaan pemilik ratusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diinvestigasi menjadi pemilik dari pagar laut tersebut.

    Diketahui sebanyak 234 sertifikat HGB pagar laut Tangerang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 sertifikat lainnya dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya mengakui adanya sertifikat kepemilikan dari pagar laut tersebut. Dia mengatakan terdapat 263 HGB yang memiliki bidang dari pagar laut tersebut.

    “Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” jelas Nusron dalam konferensi pers di kantor ATR/BPN, Senin (20/1/2025).

    Tak hanya HGB, pagar laut Tangerang juga ada sertifikat hak milik atau (SHM) sebanyak 17 bidang.

    “Setelah kami cek, benar adanya, lokasinya benar, sesuai dengan aplikasi Bhumi, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang,” tegas Nusron dalam menanggapi perusahaan pemilik HGB pagar laut Tangerang

    Guna menginvestigasi lebih lanjut, Nusron menjelaskan publik dapat mengecek secara langsung siapa pemilik dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik HGB melalui administrasi hukum umum via nama yang tercantum dalam akta HGB tersebut.

    “Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana (dan) siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke AHUM, administrasi hukum umum, untuk ngecek di dalam aktanya,” katanya.

    Berdasarkan penelusuran media, identitas pemilik utama PT Intan Agung Makmur yang menguasai HGB pagar laut Tangerang belum diketahui secara pasti.

    Berdasarkan penelusuran Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan alamat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 atau Terusan Jalan Perancis, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Terdapat dugaan kuat bahwa perusahaan ini memiliki keterkaitan dengan Agung Sedayu Group, yang dimiliki oleh konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan. Agung Sedayu Group dikenal sebagai pengembang properti di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

    Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa, yang memiliki 20 bidang HGB di kawasan pagar laut Tangerang, merupakan anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), yang juga terafiliasid dengan Agung Sedayu Group.

    Menurut data dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Cahaya Inti Sentosa berlokasi di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut, sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

    “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegas Nusron saat memaparkan perusahaan pemilik HGB pagar laut di Tangerang.

  • Babak Baru Pagar Laut Tangerang Tak Bertuan: Akhirnya Dibongkar TNI dan Nelayan

    Babak Baru Pagar Laut Tangerang Tak Bertuan: Akhirnya Dibongkar TNI dan Nelayan

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik pagar laut di Tangerang memasuki babak baru. Ratusan personel TNI bersama nelayan akhirnya melakukan pembongkaran. 

    Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap.

    “Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami [TNI AL],” ujarnya dilansir dari Antara, Sabtu (18/1/2025).

    Perbesar

    TNI AL bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (ANTARA/Walda Marison)

    Ia menyebutkan tahapan pembongkaran pertama ini sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan. Kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu.

    Sementara itu, pantauan di lokasi pembongkaran pagar, sejumlah personel TNI dan nelayan tampak bahu-membahu mencabut bambu dengan ketinggian enam meter ke dasar laut.

    Pagar Laut Tak Bertuan?

    Pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut yang membentang sekitar 30 kilometer di Tangerang masih menjadi misteri. Berbagai dugaan pun muncul, salah satunya pagar laut itu terkait Proyek Strategis Nasional/PSN.

    Merespons hal itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa dugaan tersebut tidak benar.  

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun.

    Sebelumnya, kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang itu terjadi usai polemik PSN Tropical Coastland PIK 2 yang digagas oleh salah satu entitas bisnis milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Perbesar

    Bila ditelusuri, keberadaan pagar laut itu pertama kali muncul usai pecahnya polemik PSN Pantai Indah Kapuk (PIK). Bahkan, Ombudsman RI mencatat temuan pagar laut itu telah terjadi pada Desember 2024.

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra menjelaskan temuan pagar laut itu diketahui usai Ombudsman melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi pada (5/12/2024). Dia menegaskan, kehadiran pagar laut itu mengganggu mobilitas para nelayan.

    “Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan pelayanan publik yang berkaitan dengan akses masyarakat tetap berjalan dengan baik dan adil,” jelas Yeka dalam keterangan resmi dikutip Kamis (9/1/2025).

    Tak berhenti sampai di situ, Yeka menyebut adanya indikasi pemagaran laut yang berdampak besar pada akses masyarakat pesisir. Pagar bambu berlapis-lapis terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan, sementara penimbunan tambak dan aliran sungai memperparah situasi.

    Padahal, tambah Yeka, wilayah yang menjadi lokasi pemagaran bukanlah masuk ke dalam kawasan PSN yang digagas oleh PIK 2.

    “Ini jelas bukan kawasan Proyek Strategis Nasional [PSN]. Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan. Tidak kurang dari Rp8 miliar nelayan rugi gara gara pagar bambu ini. Saya ragu kalau Aparat Penegak Hukum [APH] tidak tahu hal ini. Pagar bambu berlapis-lapis ini harus segera dicabut, demi pelayanan terhadap nelayan,” ujarnya.

  • Pagar Laut Tangerang Proyek Utang Budi Jokowi ke Aguan

    Pagar Laut Tangerang Proyek Utang Budi Jokowi ke Aguan

    GELORA.CO –  Pemagaran laut di wilayah Perairan Tangerang harus terus disoroti karena hanya untuk kepentingan oligarki. Proyek itu menurut Ketua Riset dan Advokasi Publik, LBH PP Muhammadiyah, Ghufroni, terindikasi menjadi proyek balas budi Presiden ke-7 RI, Jokowi kepada pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

    “Ini proyek di zaman Jokowi, karena utang budi Jokowi dengan Aguan. Tidak berdiri sendiri, karena Aguan memberikan kontribusi kompensasi IKN,” katanya saat berbicara pada podcast Abraham Samad Speak Up, dikutip redaksi pada Jumat, 17 Januari 2025.

    Ghufroni yang menjadi salah satu sosok pelaku pemasangan plang somasi pada pagar laut tersebut mengatakan, somasi terbuka menjadi pilihan aksi yang mereka lakukan kepada seluruh pihak yang terlibat pemagaran laut. Dengan begitu, mereka bisa menuntut siapa saja yang terlibat pemagaran tersebut.

    “Yang memasang, yang menyuruh, yang membiayai, semua. Makanya kita buat plang somasi,” ujarnya.

    Sejauh ini kata Ghufroni, terdapat beberapa indikasi yang melatarbelakangi pemagaran laut sepanjang 30 kilometer tersebut. Pertama yakni sebagai upaya mengusir nelayan agar tidak mendekati pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) II. 

    “Kemudian, indikasi lain adalah penguasaan lautan oleh kekuatan oligarki. Karena tidak mungkin nelayan secara swadaya membangun itu, pemagaran itu pakai bambu mahal sementara nelayan saya susah hidupnya, apalagi alasannya abrasi itu tidak masuk akal,” pungkasnya.

    Saat ini kata Ghufroni semua pihak harus mengawal kasus pemagaran ini. Dengan begitu tidak ada satu pun bentuk penguasaan laut untuk kepentingan oligari.

  • Bukan Cuma Aguan, LBH Muhammadiyah Juga Kaitkan Jokowi di Kasus Pagar Laut Tangerang

    Bukan Cuma Aguan, LBH Muhammadiyah Juga Kaitkan Jokowi di Kasus Pagar Laut Tangerang

    GELORA.CO – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pihak kepolisian untuk turut memanggil dan memeriksa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek pemagaran tersebut.

    Menurut Gufroni, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH Muhammadiyah, keterlibatan Jokowi dalam proyek tersebut tak bisa diabaikan. Sebab, pemagaran laut ini berhubungan erat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas pada era pemerintahannya.

    “Oh iya, nanti kita coba pertimbangkan ya, karena soal penetapan PSN ini kan memang di era Jokowi. Tentu, karena memang PSN dianggap merugikan masyarakat dan lebih memprioritaskan kepentingan swasta, Jokowi harus diminta pertanggungjawabannya. Kami tentu mendorong agar Jokowi diperiksa oleh Polri,” kata Gufroni kepada Inilah.com di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Sebelumnya, Gufroni telah menyerahkan sekitar sembilan nama ke pihak berwajib terkait dugaan keterlibatan dalam pemagaran laut di lepas pantai Kabupaten Tangerang. Dari sembilan nama tersebut, salah satu pihak yang diduga terlibat langsung dalam aktifitas ilegal tersebut ialah Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Gufroni bilang keterlibatan Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut ilegal terungkap melalui sebuah video viral yang beredar di media sosial. Video yang turut dilampirkan sebagai salah satu bukti dalam aduan ke Bareskrim Polri, menunjukkan seorang pekerja pekerja bambu yang mengakui, tindakan yang ia lakukan atas perintah dari Agung Sedayu Group.

    “Itu terjadi di daerah Kronjo jadi ada orang yang menanyakan ini dari mana, untuk apa? Dan dia tanya ini dari Agung Sedayu? Dia menjawab ‘iya’. Jadi terkonfirmasi bahwa pagar bambu ini tidak misterius, tapi jelas ada. Ada pekerjanya, ada yang membiayai. Jadi PT Agung Sedayu sebagai badan hukum saya kira perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri,” kata dia.

    Kekisruhan pagar laut ini sudah berlangsung sejak Selasa (7/1/2025) lalu. Diduga dalang pemagaran ini adalah Agung Sedayu, pengembang PSN PIK 2. Dugaan ini sempat dibantah oleh pihak kuasa hukum, Muannas Alaidid. Dia mengklaim perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan tak pernah melakukan tindakan yang menghalangi akses masyarakat, termasuk nelayan, ke sumber daya laut.

    “Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Klaim Muannas bertolak belakang dengan kesaksian warga sekaligus nelayan Desa Kronjo, Tangerang, Heru Mapunca. Saat ditemui awak media, Kamis (9/1/2025), pria berusia 47 tahun ini mengaku pernah bertemu dengan pelaku pemasangan pagar laut.

    Dia menuturkan, pemasangan dilakukan pada malam hari. Kala itu, dia melihat lima unit mobil truk sedang konvoi membawa muatan bambu menuju Pulau Cangkir. Karena penasaran Heru mengecek ke lokasi pada keesokan harinya, dia kaget ada sejumlah tukang yang sedang sibuk memilah bambu.

    Dia menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Dalam melancarakan aksi pemasangan pagar laut, menggunakan 3 perahu. “Oh banyak, 10 orang (tukang). 3 perahu kalau enggak salah. Hebat pemborongnya laut saja diuruk, dipager-pager gitu,” ujarnya sambil terkekeh.

    Heru pun bertanya kepada salah satu tukang dan akhirnya dia mengetahui bahwa pagar laut tersebut merupakan proyek garapan Agung Sedayu. Dia menambahkan, para tukang misterius itu berjumlah 10 orang. Aksi pemasangan pagar laut, menggunakan 3 perahu. “Mang ini bambu buat apa?” tanya Heru kepada tukang tersebut yang dijawab, “Mau buat pagar di laut.”

    “Ini proyek siapa?” tanya Heru lagi, kemudian dijawab si tukang, “Agung Sedayu.”

  • Prabowo Evaluasi Izin PSN Era Jokowi

    Prabowo Evaluasi Izin PSN Era Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah mengevaluasi seluruh proyek strategis nasional (proyek strategis nasional (PSN) warisan mantan presiden Jokowi.

    Dalam beberapa kesempatan berbeda, orang dekat Prabowo dan jajaran kabinetnya menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan untuk mengurangi PSN yang tak lagi relevan atau kurang berguna bagi masyarakat. Hal ini lantaran pemerintah ingin fokus untuk merealisasikan swasembada pangan hingga energi.

    Evaluasi PSN kembali ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui seusai Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    “PSN dikaji terus-menerus,” ujar Airlangga.

    Airlangga juga menyebut bahwa evaluasi dilakukan terhadap seluruh PSN, termasuk PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan yang belakangan menimbulkan polemik. Pantai Indah Kapuk Tropical Coast land di PIK 2 menjadi salah satu PSN baru yang ditetapkan beberapa bulan sebelum Jokowi lengser. 

    “Semuanya dikaji [termasuk PIK],” kata Airlangga.

    Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, langkah Prabowo mengevaluasi PSN tentu akan membuat sejumlah pihak kurang senang. Namun, dia menegaskan bahwa Prabowo tetap bertekad bahwa hal tersebut harus dilakukan apapun risikonya.

    “Dan hal ini tentunya tidak akan atau kemudian akan membuat sebagian ada yang kurang happy dengan pemerintahan. Oleh karena itu Pak Prabowo tetap bertekad bahwa ini harus dilakukan, apapun itu risikonya kita akan jalan,” ujar Dasco dalam seminar Pembangunan Indonesia 2025: Harapan dan Tantangan di Jakarta, Selasa (7/1/2025) seperti dikutip dari Antara.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga sempat mengatakan hal serupa. Bahwa pemerintah akan mengkaji ulang sejumlah PSN yang digagas pada era pemerintahan Jokowi Hal itu dilakukan menyusul instruksi Prabowo yang tidak menghendaki adanya proyek mercusuar selama masa kepemimpinannya.

    “Kalau tidak salah ada 200 sekian list PSN, sekitar 288 atau 238 [PSN] saya lupa. List PSN yang sama itu kita semua [antar kementerian lembaga] harus duduk bareng dulu untuk memastikan apakah masih relevan ataukah masih sangat diperlukan,” kata AHY dalam wawancara khusus dengan Bisnis Indonesia, dikutip Rabu (20/11/2024).

    AHY juga menegaskan, nantinya keberlanjutan pembangunan PSN itu bakal disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia. Pasalnya, fokus utama pemerintah pada saat ini untuk merealisasikan swasembada pangan, swasembada energi, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

    Di sisi lain, AHY mengaku dirinya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian untuk merumuskan sumber anggaran pembangunan infrastruktur, khususnya PSN guna meringankan beban APBN.

    “Kita akan pelajari lagi. Sekali lagi, ini kan semangatnya adalah kalau dari Pak Presiden ada beberapa yang memang sudah kita cari sumber anggaran pendanaan dari swasta karena APBN, sekali lagi terbatas, APBN tak memungkinkan membangun [seluruhnya],” pungkasnya.

    Polemik PIK 2 

    Isu PSN PIK 2 dikaji ulang pertama kali dilontarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Dia mengungkap bahwa PSN PIK2 itu masih memiliki sederet permasalahan dari segi pertanahan yang dinilai tak sesuai dengan rencana pembangunan.