Jakarta-Beritasatu.com – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dirinya sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya selama delapan jam, terkait tuduhan memeras bos Prodia senilai Rp 20 miliar.
Bintoro membantah memeras bos Prodia dan menegaskan penyidikan kasus pembunuhan yang menjerat anak pemilik jaringan klinik laboratorium terbesar di Indonesia itu tidak pernah dihentikan oleh Polres Jakarta Selatan.
Menurut Bintoro berkas penyidikan kasus pembunuhan remaja di sebuah hotel di Jakarta Selatan dengan tersangka anak pemilik Prodia sudah lengkap atau P21. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dibuat dakwaan ke pengadilan.
“Saat itu saya menjabat sebagai kasatreskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi. Hingga saat ini proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan dua tersangka, yaitu saudara AN dan saudara B,” kata Bintoro saat dikonfirmasi terkait dugaan pemerasan bos Prodia, Minggu (26/1/2025).
Bintoro mengaku sudah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Propam Polda Metro Jaya terkait tudingan pemerasan bos Prodia. Bahkan ponsel pribadinya sudah disita oleh Propam.
“Dari kemarin, saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” ujar Bintoro.
Bintoro yang sudah dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan dirinya tidak pernah meminta uang kepada bos Prodia seperti yang dituduhkan.
“Itu fitnah dan mengada-ada,” katanya.
ICW Minta Atensi Kapolri
Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Propam Polri untuk memeriksa AKBP Bintoro yang diduga memeras bos Prodia Rp 20 miliar.
“Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Sabtu (25/1/2025).
Indonesia Police Watch, kata Sugeng, mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro dan segera diproses secara hukum pidana serta kode etik.
Duduk Perkara Polisi Diduga Peras Bos Prodia
Sebelumnya diberitakan, seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP yang pernah menjabat kasatreskrim Polres Jakarta Selatan diduga memeras bos Prodia senilai Rp 20 miliar.
Pemerasan itu bermula dari kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.
Laporan atas kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangkanya, adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.
Dalam perjalanan kasusnya, bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan itu diminta uang senilai Rp 20 miliar oleh polisi berpangkat AKBP yang memimpin penanganan kasus tersebut, dengan iming-iming akan menghentikan penyidikan sehingga sang anak bebas.
Polisi diduga juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan mengiming-imingkan uang kompensasi senilai Rp 50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp 300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024.





/data/photo/2024/05/27/665410cc483d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



