Tag: Sugeng Teguh Santoso

  • Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diperiksa Propam 8 Jam

    Diduga Peras Bos Prodia Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diperiksa Propam 8 Jam

    Jakarta-Beritasatu.com – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan dirinya sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya selama delapan jam, terkait tuduhan memeras bos Prodia senilai Rp 20 miliar.

    Bintoro membantah memeras bos Prodia dan menegaskan penyidikan kasus pembunuhan yang menjerat anak pemilik jaringan klinik laboratorium terbesar di Indonesia itu tidak pernah dihentikan oleh Polres Jakarta Selatan.

    Menurut Bintoro berkas penyidikan kasus pembunuhan remaja di sebuah hotel di Jakarta Selatan dengan tersangka anak pemilik Prodia sudah lengkap atau P21. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dibuat dakwaan ke pengadilan.

    “Saat itu saya menjabat sebagai kasatreskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi. Hingga saat ini proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU dengan dua tersangka, yaitu saudara AN dan saudara B,” kata Bintoro saat dikonfirmasi terkait dugaan pemerasan bos Prodia, Minggu (26/1/2025).

    Bintoro mengaku sudah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Propam Polda Metro Jaya terkait tudingan pemerasan bos Prodia. Bahkan ponsel pribadinya sudah disita oleh Propam.

    “Dari kemarin, saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih delapan jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” ujar Bintoro.

    Bintoro yang sudah dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan dirinya tidak pernah meminta uang kepada bos Prodia seperti yang dituduhkan.

    “Itu fitnah dan mengada-ada,” katanya.

    ICW Minta Atensi Kapolri
    Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Propam Polri untuk memeriksa AKBP Bintoro yang diduga memeras bos Prodia Rp 20 miliar.

    “Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Sabtu (25/1/2025).

    Indonesia Police Watch, kata Sugeng, mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro dan segera diproses secara hukum pidana serta kode etik.

    Duduk Perkara Polisi Diduga Peras Bos Prodia
    Sebelumnya diberitakan, seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP yang pernah menjabat kasatreskrim Polres Jakarta Selatan diduga memeras bos Prodia senilai Rp 20 miliar.

    Pemerasan itu bermula dari kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

    Laporan atas kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangkanya, adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

    Dalam perjalanan kasusnya, bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan itu diminta uang senilai Rp 20 miliar oleh polisi berpangkat AKBP yang memimpin penanganan kasus tersebut, dengan iming-iming akan menghentikan penyidikan sehingga sang anak bebas.

    Polisi diduga juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan mengiming-imingkan uang kompensasi senilai Rp 50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp 300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024. 

  • AKBP Bintoro Bantah Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar: Itu Fitnah dan Mengada-ada

    AKBP Bintoro Bantah Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar: Itu Fitnah dan Mengada-ada

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membantah dirinya memeras pemilik Prodia senilai Rp 20 miliar, dengan iming-iming menghentikan kasus yang menjerat anak bos jaringan klinik laboratorium itu. 

    “Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro saat dikonfirmasi Beritasatu.com terkait dugaan pemerasan bos Prodia, Minggu (26/1/2026).

    Bintoro sempat dituding memeras bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan dua remaja di Jakarta Selatan. Pemerasan itu diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta Rp 20 miliar kepada bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

    Bintoro yang kini sudah dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan dirinya tidak pernah meminta uang kepada bos Prodia seperti yang dituduhkan.

    Bintoro mengatakan kasus pembunuhan dengan tersangka anak pemilik Prodia tidak pernah dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan. 

    Menurutnya kasus itu bahkan sudah lengkap pemberkasan atau P21 dan telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dibuat dakwaan ke pengadilan.

    Sementara itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Propam Polri untuk memeriksa AKBP Bintoro yang diduga memeras bos Prodia Rp 20 miliar.

    “Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Sabtu (25/1/2025).

    Indonesia Police Watch, kata Sugeng, mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro dan segera diproses secara hukum pidana serta kode etik.

    Sebelumnya diberitakan, seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP yang pernah menjabat kasatreskrim Polres Jakarta Selatan diduga memeras bos Prodia senilai Rp 20 miliar.

    Pemerasan itu bermula dari kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

    Laporan atas kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangkanya, adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

    Dalam perjalanan kasusnya, bos Prodia yang anaknya terjerat kasus pembunuhan itu diminta uang senilai Rp 20 miliar oleh polisi berpangkat AKBP yang memimpin penanganan kasus tersebut, dengan iming-iming akan menghentikan penyidikan sehingga sang anak bebas.

    Polisi diduga juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan mengiming-imingkan uang kompensasi senilai Rp 50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp 300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024. 

  • Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta untuk mengusut laporan dugaan kasus rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga menjerat Febrie Adriansyah.

    Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly mengatakan pimpinan KPK yang baru saat ini memiliki komposisi yang komplet dan lengkap. Di dalamnya terdapat unsur penegak hukum dan auditor sehingga bisa mengkaji kasus tersebut dengan komprehensif.

    “Harusnya bisa lebih memiliki taji dalam memimpin lembaga ini,” kata Ronald saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Ronald menilai apa yang diduga dilakukan Febrie dan pihak-pihak terkait yang terlibat merupakan musuh negara karena telah bertindak koruptif.

    “Apalagi kalau itu ada di dalam institusi penegakan hukum juga. KPK harus mampu berbuat banyak untuk itu sekarang ini. Jadi, pimpinan sekarang ini harus bisa membuktikan bahwa diri mereka independen, kompeten, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ronald.

    Oleh karena itu, Ronald berharap laporan pihaknya itu dapat diusut tuntas dan transparan. Semua pihak yang terlibat dan berpraktik menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dapat diproses hukum. 

    “Muruah KPK sebagai lembaga antirasuah harus selalu menjadi garda terdepan pembarantasan korupsi, terutama yang bersembunyi dan berkedok di balik seragam dan kedudukannya dalam penegakan hukum,” kata Ronald.

    Ronald meyakini hukum yang absolut akan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

    “Baik itu keadilan di muka hukum, maupun secara sosial dan juga ekonomi akibat tindak pidana korupsi,” tambah dia.

    Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu, mengatakan Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

    Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

    Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta pada Mei lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

    Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM).

    Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

    “Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapa,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.

    Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. 

    Penjelasan Kejagung Saat Itu

    Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung saat itu angkat bicara terkait Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK.

    Ketut Sumedana yang menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu menilai pelaporan Febrie ke KPK tersebut keliru.

    “Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA  di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru.,” kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Kompas.TV.

    Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan.

    Ketut kemudian menjelaskan kronologisnya, di mana sejak awal penyidikan PT GBU ini sudah pernah diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN.

    “Tapi Bukit Asam BUMN tidak bisa menerima karena berbagai persoalan yang ada di PT GBU, salah satunya adalah banyak utang dan juga banyak gugatan,” ujarnya.

    Setelah itu, lanjut Ketut, Kejagung melakukan proses penyidikan.

    Kemudian, saat kasus sudah disidik, tiba-tiba terdapat gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu.

    “Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya, sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan,” jelasnya.

    Kejagung kemudian langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara dalam gugatan tersebut.

    Ketut menyebut pihaknya saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah seseorang bernama Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

  • Bripda Fauzan Tak Dipecat usai Nikahi Korban Rudapaksa, IPW: Celah Hukum Indonesia – Halaman all

    Bripda Fauzan Tak Dipecat usai Nikahi Korban Rudapaksa, IPW: Celah Hukum Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan tidak dipecatnya anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda FA atau Fauzan usai menikahi mantan pacarnya yang dirudapaksa olehnya adalah wujud keterbatasan hukum di Indonesia.

    Mulanya, Sugeng mengatakan apabila dalam kasus ini, Bripda Fauzan merudapaksa anak di bawah umur, maka dirinya tidak mungkin batal dipecat karena tindakannya sudah masuk dalam ranah tindak pidana.

    “Perbuatan tindakan asusila, kalau anak di bawah umur, maka itu adalah tindak pidana dan itu tidak bisa dibantah lagi,” katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

    Namun, ketika Bripda Fauzan menikahi mantan pacarnya yang dirudapaksa dan merupakan perempuan dewasa, maka proses hukum yang terjadi tidak sesimpel seperti kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

    Pasalnya, kata Sugeng, kasus tersebut sudah masuk sebagai delik aduan.

    Sugeng mengatakan hal ini justru wujud keterbatasan sistem hukum di Indonesia karena bisa menjadi strategi Bripda Fauzan untuk menghindari sanksi pemecatan atau pidana.

    Adapun hal yang dilakukan adalah dengan menikahi korban sehingga bisa dianggap sebagai upaya agar korban mencabut laporannya.

    Sugeng mengatakan ketika pelaku menikahi korban, maka hal tersebut dianggap sebagai penyelesaian masalah secara restorative justice.

    “Kalau delik aduan, maka pintu delik aduan ini bisa menjadi strategi dari pihak pelaku untuk melumpuhkan sanksi atau ancaman kepada dirinya apabila terjadi restorative justice.”

    “Misalnya, terjadi kesepakatan bahwa dia (Bripda Fauzan) menikahi. Maka korban bisa mencabut laporan tersebut. Nah, inilah keterbatasan hukum kita ketika pencabutan laporan tersebut dengan menikahi, maka tindakan asusila ini dianggap dimaafkan,” jelasnya.

    Sugeng mengatakan siapapun boleh menyatakan bahwa Bripda Fauzan telah mengakali hukum di Indonesia.

    Namun, imbuhnya, fakta bahwa Bripda Fauzan mau menikahi korban asusila yang diakibatkan olehnya adalah fakta hukum.

    “Jadi bisa menjadi alasan untuk meringankan hukuman pemecatan. Jadi ini kan itikad banding,” katanya.

    Hanya saja, Sugeng meyakini upaya Bripda Fauzan dengan menikahi mantan pacarnya tersebut memang semata-mata hanya bertujuan untuk menghindari sanksi pemecatan alih-alih wujud pertanggung jawaban.

    Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dugaan bahwa Bripda Fauzan melakukan penelantaran terhadap korban sejak pertama kali menikah.

    Adapun hal itu dikatakan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Irvan.

    “Kalau dia kemudian menelantarkan, maka terlihat satu akal bulus atau licik (dari Bripda FA),” pungkas Sugeng.

    Bripda FA Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Korban Laporkan Pelaku soal Penelantaran

    Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan bahwa Bripda Fauzan kembali aktif menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding terkait sanksi pemecatan kepadanya atas kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya.

    Adapun banding Bripda Fauzan berujung dikabulkan sehingga sanksi pemecatan dibatalkan.

    Salah satu memori banding Bripda Fauzan adalah dengan menikahi mantan kekasihnya tersebut.

    “Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda Fauzan ) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, Minggu (12/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Meski tidak dipecat, Didik menegaskan Bripda Fauzan tetap diberi sanksi berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.

    “Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi,” jelas Didik.

    Di sisi lain, Bripda Fauzan kini menghadapi laporan anyar dari istrinya karena diduga melakukan penelantaran.

    “Laporan (KDRT) dan etiknya masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya,” katanya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan, membenarkan bahwa Bripda Fauzan kini memang masih menjadi anggota polisi dan bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.

    Selain itu, Irvan juga membenarkan pernyataan Didik bahwa Bripda FA kembali dilaporkan atas dugaan penelantaran keluarga.

    “Iya kami laporkan (Bripda Fauzan) terkait penelantaran rumah tangga,” ucap Irvan.

    Penelantaran Bripda Fauzan terhadap istrinya, kata Ivan, berupa menolak tinggal satu atap hingga tak memberikan nafkah yang layak.

    Bahkan, Bripda Fauzan sudah tidak tinggal satu rumah dengan istrinya sejak pertama kali nikah.

    “Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan,” kata Irvan. 

    Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda Fauzan hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari.

    Dengan fakta ini, Irvan menduga alasan Bripda Fauzan menikahi sang istri untuk menghindari sanksi pemecatan.

    “Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda Fauzan) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Reza Rifaldi)

     

  • Kapolri Didesak Cabut Putusan Bripda FA Batal Dipecat usai Nikahi Korban Asusila dan Menelantarkan – Halaman all

    Kapolri Didesak Cabut Putusan Bripda FA Batal Dipecat usai Nikahi Korban Asusila dan Menelantarkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk turun tangan terkait kasus anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda FA yang batal dipecat dan aktif kembali setelah menikah mantan kekasihnya yang menjadi korban asusila dan berujung penelantaran.

    Sugeng mengatakan hal itu bisa dilakukan Kapolri karena aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Berdasarkan aturan tersebut, kata Sugeng, Kapolri bisa melakukan peninjauan kembali terkait putusan terhadap Bripda FA.

    Apabila mau, Listyo Sigit bisa membatalkan putusan menjadi Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.

    “Berdasarkan ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, (Kapolri) dapat membuat putusan berdasarkan kewenangannya melalui peninjauan dengan memberhentikan karena tindakan yang tercelanya menelantarkan (korban),” katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2025).

    Sugeng mengatakan langkah ini perlu dilakukan Kapolri semata-mata demi membersihkan citra Polri di mata publik.

    “Untuk membersihkan (citra-red) polisi dari oknum-oknum yang licik semacam ini,” katanya.

    Sementara terkait dibatalkannya pemecatan terhadap Bripda FA, Sugeng mengatakan bahwa hal ini menjadi wujud keterbatasan hukum di Indonesia.

    Sugeng mengungkapkan jika korban dari Bripda FA adalah anak di bawah umur, maka yang bersangkutan dipastikan akan langsung dipecat dan dijatuhi sanksi pidana.

    Hal itu karena kasus asusila yang menjerat anak di bawah umur bukan merupakan delik aduan.

    Namun, kata Sugeng, hal berbeda terjadi ketika korban asusila Bripda FA adalah mantan kekasihnya yang sudah cukup umur.

    Maka, perlu adanya delik aduan lewat laporan oleh korban kepada pihak kepolisian.

    Hanya saja, hal tersebut justru bisa menjadi ‘alat’ Bripda FA untuk menghindari pemecatan dan sanksi pidana lewat menikahi korban.

    “Kalau delik aduan, maka pintu delik aduan ini bisa menjadi strategi dari pihak pelaku untuk melumpuhkan sanksi atau ancaman kepada dirinya apabila terjadi satu restorative justice.”

    “Misalnya, terjadi kesepakatan bahwa dia menikahi. Maka, korban bisa mencabut laporan tersebut. Nah, inilah keterbatasan hukum kita karena jika korban sudah dinikahi, maka perbuatan asusila ini sudah dinyatakan dimaafkan,” jelasnya.

    Bripda FA Kembali Aktif Jadi Polisi, Kini Korban Laporkan Pelaku soal Penelantaran

    Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan bahwa Bripda FA kembali aktif menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding terkait sanksi pemecatan kepadanya atas kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya.

    Adapun banding Bripda FA berujung dikabulkan sehingga sanksi pemecatan dibatalkan.

    Salah satu memori banding Bripda FA adalah dengan menikahi mantan kekasihnya tersebut.

    “Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, Minggu (12/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Meski tidak dipecat, Didik menegaskan Bripda FA tetap diberi sanksi berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.

    “Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi,” jelas Didik.

    Di sisi lain, Bripda FA kini menghadapi laporan anyar dari istrinya karena diduga melakukan penelantaran.

    “Laporan (KDRT) dan etiknya masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya,” katanya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan, membenarkan bahwa Bripda FA kini memang masih menjadi anggota polisi dan bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.

    Selain itu, Irvan juga membenarkan pernyataan Didik bahwa Bripda FA kembali dilaporkan atas dugaan penelantaran keluarga.

    “Iya kami laporkan (Bripda FA) terkait penelantaran rumah tangga,” ucap Irvan.

    Penelantaran Bripda FA terhadap istrinya, kata Ivan, berupa menolak tinggal satu atap hingga tak memberikan nafkah yang layak.

    Bahkan, Bripda FA sudah tidak tinggal satu rumah dengan istrinya sejak pertama kali nikah.

    “Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan,” kata Irvan. 

    Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda FA hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari.

    Dengan fakta ini, Irvan menduga alasan Bripda FA menikahi sang istri untuk menghindari sanksi pemecatan.

    “Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda FA) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Reza Rifaldi)

  • 8
                    
                        Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan
                        Nasional

    8 Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan Nasional

    Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana
    Polisi
    mengembalikan uang hasil pemerasan Rp 2,5 miliar kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (
    DWP
    ) menuai kritik dari Indonesia Police Watch (
    IPW
    ).
    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai langkah pengembalian tersebut menunjukkan ketidakseriusan Polisi dalam menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya hingga ke ranah pidana.
    “Uang hasil pemerasan itu adalah barang bukti kejahatan yang seharusnya diserahkan ke pengadilan,” kata Sugeng dalam keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).
    Dia mengatakan, Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status barang bukti selain menyitanya sesuai hukum.
    “Pengembalian uang tersebut berpotensi menghilangkan barang bukti yang diperlukan untuk menjerat pelaku secara hukum,” ujar Sugeng.
    Sugeng juga menggarisbawahi pentingnya proses pidana untuk mengungkap modus, motif, dan aliran dana, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Menurut dia, pengembalian uang Rp 2,5 miliar kepada korban hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah kepada jajarannya untuk tidak ragu mempidanakan anggota Polri yang melanggar hukum.
    “Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses pidana. Jangan ragu, bila perlu saya ambil alih,” ujar Kapolri dalam arahannya, Rabu.
    Namun, langkah Polri mengembalikan uang kepada korban dinilai IPW sebagai pengkhianatan terhadap janji tersebut.
    IPW juga menilai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Polri yang di-PTDH dalam kasus ini menyisakan kejanggalan.
    “Tindakan pemecatan terhadap Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang hanya ‘mengetahui tapi tidak menindak’ adalah putusan ambigu,” kata Sugeng.
    “Ini bisa menjadi celah dalam banding yang akan menurunkan hukuman dari PTDH menjadi demosi,” ujarnya lagi.
    Lebih lanjut, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan sikap tegas dalam menyikapi masalah ini sebagai pimpinan langsung lembaga Polri.
    “Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu,” kata Sugeng.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin, pemeriksaan eks Kadisbud DKI lalu bar LGBT Jaksel

    Kriminal kemarin, pemeriksaan eks Kadisbud DKI lalu bar LGBT Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin (6/1) antara lain pemeriksaan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry atas kasus korupsi, personel Polres Kepulauan Seribu dipecat hingga fakta baru bar LGBT di Jakarta Selatan.

    Berikut rangkumannya:

    1. Kejati DKI Jakarta periksa Iwan Henry terkait korupsi di Disbud DKI

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka korupsi anggaran tahun 2023 di instansi tersebut.

    “Pada Senin, IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahroni Hasibuan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polisi masih kejar lima pelaku pencurian di pintu Tol Plumpang Jakut

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara masih mengejar lima pelaku pencuri disertai kekerasan yang menjalankan aksinya di pintu masuk tol Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (3/1) malam.

    “Identitas lima orang tersebut sudah kami dikantongi,” kata Kepala Unit (Kanit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Uang pemerasan DPW bakal dikembalikan, IPW: Polisi tidak serius

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.

    “Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Akibat narkoba-desersi, tujuh personel Polres Kepulauan Seribu dipecat

    Jakarta (ANTARA) – Tujuh personel Kepolisian Resor Kepulauan Seribu dipecat akibat melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas tanpa izin resmi atau desersi.

    Pemberhentian resminya dilakukan melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, di Marina Ancol, Jakarta Utara, pada Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Bar LGBT di Jakarta Selatan sudah setahun operasi

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebutkan tempat hiburan (bar), Bunker Bar diduga tempat aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di pusat perbelanjaan (mal) kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sudah setahun beroperasi.

    “Sejauh ini kita menanyakan karyawannya sudah buka satu tahun, dari mulai Januari 2024, kemudian kemarin tutup permanen mulai Rabu (1/1),” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Budhi Santoso
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    Kasus Pemerasan Penonton DWP Coreng Muka Indonesia, DPR Dorong Polri Tindak Tegas Para Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pemerasan berkedok razia narkoba ilegal yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 mencuri perhatian publik setelah melibatkan 18 anggota polisi.

    Belasan oknum polisi menggunakan modus ancaman terhadap penonton, terutama warga negara Malaysia, dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba meskipun hasil tes menunjukkan negatif.

    Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh uang tebusan, yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar dari 45 korban.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengecam keras laku lancung para oknum tersebut.

    Ia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit prabowo memberikan tindakan tegas dengan menyeret para pelaku ke meja peradilan umum pidana.

    “Diberi sanksi yang berat seberat-beratnya berupa apa? berupa pemberhentian dan kalau perlu diseret ke peradilan umum untuk dimintai tanggung jawabnya gitu, jangan ada kesan melindungi anggota dilakukan perbuatan tercela kita dorong itu,” katanya kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Politikus NasDem ini mengaku kecewa dengan tindak tanduk oknum Polda Metro Jaya yang mencoreng nama Indonesia di mata internasional khusunya dalam hubungan bilateral RI-Malaysia.

    “Kita dorong pimpinan Polri untuk mengambil langkah tegas iya terhadap siapapun oknum di anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana. Apalagi kasus ini mencoreng institusi Polri bukan hanya di mata nasional tapi sudah mata internasional iya, sehingga tindakan pelaku perbuatan anggota Polri yang pemerasan ini harus diberi sanksi yang sekeras kerasnya,” katanya.

    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Yoyok Riyo Sudibyo berpandangan perbuatan tersebut hanya merupakan segelintir oknum saja.

    “Ini oknum sama dengan Malaysia juga pasti ada oknum-oknumnya. Dan secara gamblang Indonesia juga sudah memproses secara hukum dengan baik. Jadi Malaysia juga pasti mengerti,” katanya.

    Meski begitu, Rudianto acungan jempol kepada Polri yang tegas memecat anggotanya di kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Rudianto menyebut hal inilah yang menjadi harapan publik.

    “Kita patut acungi jempol pimpinan Polri karena berani mengambil langkah tegas. Seperti inilah harusnya yang diharapkan publik, masyarakat di mana ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh alat negara kita, Polri, yang tugasnya mengayomi melindungi ya. Lantas kemudian dia melakukan kejahatan maka diharapkan masyarakat itu adalah langkah tegas menindak,” ucapnya.

    Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pihak Kepolisian tidak serius menangani kasus pemerasan oleh oknum personelnya yang terjadi di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) jika berencana mengembalikan uang korban.

    “Rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Sugeng menjelaskan bahwa menurut hukum uang yang disita tersebut adalah merupakan barang bukti hasil kejahatan.

    “Sehingga, kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut,” katanya.

    Sugeng menambahkan, penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

    “Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil pemerasan,” katanya.

    Sebelumnya, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menggelar sidang etik pertama Selasa (31/12). Sidang etik itu dipantau langsung oleh Kompolnas.

    Hasil sidang etik itu, dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Dua oknum polisi itu yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

    “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

    Polri melanjutkan sidang etik terhadap mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY). AKBP Malvino dinyatakan melakukan pelanggaran etik dugaan pemerasan pengunjung konser DWP.

    “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).

    Proses sidang etik kasus ini masih terus berjalan. Ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

  • IPW Sebut Rencana Pengembalian Uang Pemerasan Bisa Hilangkan Proses Pidana Kasus DWP

    IPW Sebut Rencana Pengembalian Uang Pemerasan Bisa Hilangkan Proses Pidana Kasus DWP

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai keliru rencana pengembalian uang hasil dugaan pemerasan oknum Polisi sebesar Rp2,5 miliar dalam acara DWP 2024.

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan uang miliar itu seharusnya menjadi barang bukti dalam kasus pemerasan terhadap WNA Malaysia tersebut.

    Dengan demikian, IPW menduga rencana pengembalian uang tersebut bisa jadi merupakan upaya penghilangan alat bukti oleh kepolisian.

    “Kalau uang yang disita sebesar Rp2,5 Miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum [pidana],” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

    Lebih lanjut, kata Sugeng, pengembalian uang Rp2,5 miliar itu juga berpeluang membuat penegakan hukum pidana terhadap belasan oknum tidak dilanjutkan.

    Selain itu, IPW juga menekankan bahwa kasus dugaan pemerasan ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

    “Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifıkasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice,” tutur Sugeng.

    Sebelumnya, wacana pengembalian uang Rp2,5 miliar dikemukakan oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto. Menurutnya, uang tersebut direncanakan bakal kembali kepada pihak yang berwenang.

    “Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus saat jumpa pers, Kamis (2/1/2025).

    Nantinya, menurut Agus, proses pengembalian Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Div Propam Polri. Setelah uang tersebut selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.

    “Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian,” pungkasnya.

  • IPW Nilai Polisi Tak Serius Tuntaskan Kasus Pemerasan Penonton DWP

    IPW Nilai Polisi Tak Serius Tuntaskan Kasus Pemerasan Penonton DWP

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri berencana mengembalikan uang Rp 2,5 Miliar ke penonton yang menjadi korban pemerasan berkedok tes urine di Djakarta Warehouse Project (DWP). Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri tak serius menuntaskan kasus tersebut.

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, apabila hal itu dilakukan, maka Polri hanya menyelesaikan kasus tersebut melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bukan pidana.

    “Ini membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus pemerasan penonton DWP yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana,” kata Sugeng dalam keterangannya Senin (6/1/2025).

    Sugeng mengungkapkan, uang Rp 2,5 miliar merupakan bukti kejahatan. Apabila uang tersebut dikembalikan, maka kasus tersebut hanya berhenti di sidang etik.

    “Penegak hukum tahu bahwa barang bukti itu akan dibawa ke pengadilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap warga negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan,” ungkapnya.

    Seharusnya, kata Sugeng, uang dari pemerasan penonton DWP tersebut dikembalikan seusai persidangan pidana kasus tersebut tuntas.

    “Kalau uang yang disita sebesar Rp 2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti,” katanya.

    Sugeng mendesak Polri lebih serius menuntaskan kasus  pemerasan penonton DWP tersebut. Alasannya, hal itu bisa menjadi preseden buruk penuntasan kasus pemerasan di lingkungan Polri. 

    “Yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal seperti pemerasan penonton DWP,” pungkasnya.