Tag: Sugeng Teguh Santoso

  • PSI Respons Serius Pembahasan RUU Perampasan Aset, Harap Segera Disahkan – Page 3

    PSI Respons Serius Pembahasan RUU Perampasan Aset, Harap Segera Disahkan – Page 3

    Sementara itu, Akademisi Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, yang hadir sebagai narasumber menilai RUU Perampasan Aset bisa jadi terobosan dalam penegak kasus korupsi di Indonesia.

    “RUU ini memberi efek jera, tapi harus tetap menjaga hak asasi manusia,” yakin Mudiyati.

    Namun narasumber lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai regulasi atau RUU ini masih bermasalah. Alasannya, kajian RUU perampasan aset sangat rawan disalahgunakan dan bisa berbenturan dengan hukum yang ada.

    “Ada kontradiksi aturan, aset bisa diambil tanpa peradilan pidana. Ini rawan disalahgunakan,” nilai Sugeng.

    Kemudian lain, Wakil Ketua DPW PSI Jawa Barat Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron menyebut tidak mempermasalahkan terkait kekurangan draf RUU perampasan aset. Menurut dia, Indonesia harus berani memulai demi menindak para koruptor.

    “Rakyak gak mau tau, yang rakyat mau para koruptor itu dimiskinkan, ditangkap. Jadi urgensinya RUU perampasan aset ini adalah kita mulai dari sekarang, terlepas ada kekurangan nanti ke depan akan perbaiki,” desak Bro Ron.

    Pemantik diskusi lainnya, Presiden BEM Unisba Kamal Rahmatullah menilai, RUU persampasan aset merupakan solusi dari kurangnya mekanisme tindak pidana korupsi. Namun dia sependapat beleid itu bisa menjadi pisau bermata dua.

    “Di sisi lain bisa memberik efek jera, tapi bisa menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.

     

  • Publik Berhak Tahu Alasan Pencopotan Budi Gunawan

    Publik Berhak Tahu Alasan Pencopotan Budi Gunawan

    GELORA.CO -Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sugeng Teguh Santoso menyoroti pencopotan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pasca demo yang berakhir rusuh hingga memakan korban pada akhir Agustus 2025 lalu.

    “Reshuffle kabinet itu hak prerogatif presiden. Tetapi dalam pergantian tersebut ada satu etika politik dan juga etika kenegaraan terkait dengan hak masyarakat untuk bisa mengetahui alasan dilakukan pergantian atau reshuffle, karena di sini masyarakat berhak tahu,” kata Sugeng dikutip dari RMOLJabar, Kamis 11 September 2025.

    Sugeng mempertanyakan, apakah pemberhentian Budi Gunawan sebagai satu bentuk hukuman atas terjadinya demo yang berakhir rusuh atau seperti apa.

    “Kalau dalam situasi kemarin sangat jelas adanya dugaan panunggangan oleh satu kelompok tertentu yang terkait dengan fungsi keamanan dan pertahanan,” kata Sugeng.

    Selain itu, lanjut Sugeng, Budi Gunawan merupakan Menteri yang berasal dari PDIP, termasuk Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang juga berasal dari kelompoknya Jokowi. 

    “Artinya, apakah Pak Presiden ini sedang melakukan pembersihan atau seperti apa. Namun kembali ditegaskan bahwa itu hak prerogatifnya presiden untuk membangun solidnya pemerintahan, tapi ini tetap harus dijelaskan,” kata Sugeng.

    Sugeng menambahkan, posisi Menko Polkam harus segera diisi dan tidak bisa ad interim tanpa ada kejelasan yang diberikan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

  • Ferry Hongkiriwang di Balik Dugaan Penculikan Anggota Densus 88

    Ferry Hongkiriwang di Balik Dugaan Penculikan Anggota Densus 88

    GELORA.CO – Polda Mertro Jaya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penculikan terhadap personel Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Polri, Briptu FF, yang diduga terjadi pada Jumat (25/7/2025) lalu.

    Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ini telah diterbitkan sejak 28 Juli 2025, dan pemberitahuan pelaksanaan penyidikan telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. SPDP itu atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH).

    “SPDP atas nama FYH sudah kami terima pada 30 Juli 2025,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy, Jumat (8/8/2025).

    Diduga didukung Jampidsus

    Ferry merupakan seorang pengelola kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. 

    “Adanya kasus penganiayaan dan penculikan yang terkait dengan saudara FYH yang dikuntit oleh Densus dan kemudian (anggota) Densusnya ditangkap oleh anggota BAIS atas permintaan FYH yang diduga didukung oleh Jampidsus ini kan tidak dibantah, laporan polisi itu ada,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Jumat (8/7/2025).

    Sugeng menegaskan kasus ini harus diusut tuntas, sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, FYH adalah seorang makelar kasus.  “Karena berdasarkan informasi yang didapat oleh IPW, hasil pemeriksaan FYH telah mengungkap satu informasi penting dugaan adanya praktik makelar kasus. Nah, makelar kasus ini harus didalami,” katanya.

    Adapun menurut informasi beredar, dugaan penculikan tersebut terjadi pada 25 Juli 2025. Awalnya, Briptu FF ketahuan menguntit Ferry makan siang bersama seseorang di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

    Tidak terima, Ferry membanting ponsel Briptu FF. Kemudian dia melapor ke salah satu petinggi TNI lalu tidak selang lama anggota BAIS TNI ke lokasi membawa Briptu FF. Dua diduga disekap beberapa hari lalu dibebaskan pasca komunikasi petinggi Polri dan BAIS.

    Tentang Ferry

    Tak banyak informasi mengenai sosok Ferry Yanto Hongkiriwang. Dia merupakan seorang pengusaha kuliner dan juga pegiat otomotif.

    Ferry adalah pendiri sekaligus promotor Japan Super Touring Championshop (JSTC) yakni ajang balap mobil yang digelar di Indonesia Sentul Series of Motorsport (ISSOM).

    Suami Susan Limurty ini pernah tergabung menjadi anggota Indonesia Asian Para Games Organizing Committee (INAPGOC).

    Ferry Yanto Hongkiwirawang merupakan pengusaha muda asal kota Luwuk, Sulawesi Tengah yang merantau ke Jakarta. Di ibukota, Ferry memulai kariernya sebagai seorang salesman kipas angin. 

    Berkat kegigihannya, kini ia menjadi seorang pengusaha sukses. Dikutip dari perfourm.com, Ferry memiliki koleksi mobil mewah. Jumlahnya pun fantastis mencapai 24 mobil.

    Untuk menampung semua mobil mewahnya ini, Ferry sampai harus menyewa basement sebuah mal yang ia sulap menjadi garasi pribadinya.

    Dalam sebulan, Ferry harus merogoh kocek dalam-dalam untuk biaya sewa basement mal. Dia bisa mengeluarkan uang Rp60 juta hingga Rp80 juta sebulan untuk biaya sewa garasinya. Ini setara dengan harga sebuah BMW E36 bekas.

    Selain promotor ajang balap, Vice president Gazpoll Racing Team ini juga ikut turun ke arena balapan. Dia sangat menyukai olahraga adu kecepatan ini.

    Ferry tercatat sebagai salah satu pemilik mobil limited edition Honda Civic Type R FK8 yang merupakan generasi ke-5 dari line up keluarga Civic Type R. Di Indonesia, mobil ini hanya ada 50 unit saja.

    Dimana dia membeli Type R generasi ke-5 ini pada saat mobil ini diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada saat Gaikindo 2017 pada bulan Agustus yang lalu, dengan mahar kawinnya senilai Rp. 995.000.000 untuk sebuah mobil FWD tercepat.

    Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adrianyah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dan pihak hotel Borobodur. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, belum ada respons.

  • Anggota Densus Diculik Usai Buntuti Ferry Hongkiriwang, Diduga Didukung Jampidsus

    Anggota Densus Diculik Usai Buntuti Ferry Hongkiriwang, Diduga Didukung Jampidsus

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Briptu F yang diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan. 

    Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa Briptu F awalnya membuntuti seorang pengusaha Ferry Hongkiriwang (FYH) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, namun ketahuan.

    Dia kemudian ditangkap BAIS TNI dan disekap beberapa hari. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam kejadian ini. Setelah bebas, Briptu F melaporkan kejadian yang menimpanya.

    “Tetapi adanya kasus penganiayaan dan penculikan yang terkait dengan saudara FYH yang dikuntit oleh Densus dan kemudian (anggota) Densusnya ditangkap oleh anggota BAIS atas permintaan FYH yang diduga didukung oleh Jampidsus ini kan tidak dibantah, laporan polisi itu ada,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (8/7/2025).

    Sugeng menegaskan kasus ini harus diusut tuntas, sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, FYH adalah seorang makelar kasus.  “Karena berdasarkan informasi yang didapat oleh IPW, hasil pemeriksaan FYH telah mengungkap satu informasi penting dugaan adanya praktik makelar kasus. Nah, makelar kasus ini harus didalami,” katanya.

    Sementara Plt Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Rans Fismy membenarkan pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Briptu F diduga dianiaya. Namun, dia mengaku tak tahu Briptu F betul adalah anggota Densus 88 atau tidak. Pun terkait kronologi pelaporan ini, tak mau disampaikannya. “Yang jelas pelapornya itu Elis Aloisio ya, pelapornya itu. Terlapornya Ferry Yanto,” kata Rans Fismy.

    Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adrianyah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dan pihak hotel Borobodur. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, belum ada respons.

  • Kriminal kemarin, laporan Ruben Onsu hingga kasus peredaran sabu

    Kriminal kemarin, laporan Ruben Onsu hingga kasus peredaran sabu

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Jumat (1/8) yang masih menarik dibaca hari ini antara lain Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu hingga polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg.

    Berikut rangkumannya:

    1. Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu

    Polda Metro Jaya menjelaskan kronologis laporan oleh presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (31/7), berupa unggahan menghina dan mencemarkan nama baik anaknya.

    “Pada tanggal 30 Juli 2025, pelapor menemukan adanya unggahan yang bersifat menghina dan mencemarkan nama baik anaknya, di salah satu platform media sosial,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Polisi bongkar peredaran sabu jaringan China seberat 35 kg

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional asal China dengan berat total 35 kilogram di dua lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

    “Terdapat tiga tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram di dua lokasi, yakni Tangsel dan Jaksel,” kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. PSSI sebut spanduk di dalam stadion harus berizin

    Security Officer (Petugas Keamanan) PSSI Patilatu mengatakan bahwa spanduk yang dibentangkan di dalam stadion pada laga resmi internasional harus sepengetahuan panitia dan harus berizin.

    “Untuk membentangkan spanduk maka harus ada izin terlebih dahulu. Kalau tidak, maka akan diturunkan paksa.” kata Patilatu saat mengikuti konferensi pers terkait pengeroyokan diduga karena masalah spanduk di Mapolres Jakpus, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Polisi ungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital

    Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar dan menyebarkannya secara ilegal kepada masyarakat.

    Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, menjelaskan para pelaku berinisial S (53) dan KF (30) melakukan penyiaran ulang beberapa kanal (saluran) premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. ADP tak disebut bunuh diri dinilai sebagai bentuk kehati-hatian polisi

    Indonesia Police Watch (IPW) menilai alasan Polda Metro Jaya tidak menyebutkan penyebab kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP) akibat bunuh diri sebagai bentuk kehati-hatian.

    “Kalau Polda Metro Jaya tidak menyatakan bahwa kematian ADP karena bunuh diri, ini hanya menyampaikan sikap kehati-hatian saja,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapolri Sudah Kantongi Nama Wakapolri Baru Pengganti Komjen Dofiri

    Kapolri Sudah Kantongi Nama Wakapolri Baru Pengganti Komjen Dofiri

    Kapolri Sudah Kantongi Nama Wakapolri Baru Pengganti Komjen Dofiri
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal Listro Sigit Prabowo resmi melepas jabatan Komjen Ahmad Dofiri sebagai
    Wakapolri
    , pada Senin (30/6/2025).
    Pelepasan jabatan dilakukan dalam Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung JAwab Wakapolri, mengingat Ahmad Dofiri telah memasuki masa pensiun setelah usianya menginjak 58 tahun pada 4 Juni 2025.
    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut, Kapolri sudah mengantongi nama
    Wakapolri baru
    pengganti Ahmad Dofiri.
    “Sampai dengan saat ini, calon-calon terbaik dari perwira tinggi (pati) polri untuk menduduki
    wakapolri
    sudah ada di tangan Bapak Kapolri,” ujar Sandi, dilansir ANTARA, Rabu (2/7/2025).
    Meski sudah mengantongi nama tersebut, sosok Wakapolri baru belum bisa diungkap karena kesibukan dalam persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara pada Selasa (1/7/2025).
    Tentu ia berharap nama Wakapolri baru pengganti Ahmad Dofiri dapat segera diumumkan, mengingat posisi tersebut tengah kosong.
    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bisa segera kami umumkan untuk mengganti Bapak Dofiri selaku wakapolri untuk jabatan berikut,” ujar Sandi.
    Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh Wakapolri baru pengganti Ahmad Dofiri.
    Pertama, sosok tersebut harus mampu mendampingi dan sejalan dengan Kapolri Jenderal
    Listyo Sigit Prabowo
    .
    “Kriteria pertama, Wakapolri adalah jenderal bintang tiga yang seiring dan sejalan dengan Pak Kapolri,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
    Selain itu, sosok Wakapolri yang baru juga harus mendukung program-program yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Ia mencontohkan andil Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, lewat penanaman jagung di berbagai daerah yang diprediksi akan menghasilkan panen antara 1,7 juta hingga 2,54 juta ton pada kuartal kedua.
    “Ini program strategis pemerintah yang harus terus didukung oleh kepemimpinan Polri, termasuk Wakapolri,” ujar Sugeng.
    Kriteria berikutnya, sosok Wakapolri yang baru harus memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang adil kepada masyarakat.
    Menurutnya, Wakapolri yang ideal adalah figur yang dapat mengawal penegakan hukum secara berkeadilan dan menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Siapa Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? Pengamat Ungkap Kriterianya
                        Nasional

    10 Siapa Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? Pengamat Ungkap Kriterianya Nasional

    Siapa Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri? Pengamat Ungkap Kriterianya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Posisi
    Wakapolri
    akan segera kosong mengingat
    Komjen Ahmad Dofiri
    memasuki masa pensiun pada Juni 2025.
    Indonesia Police Watch (
    IPW
    ) mengungkap sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh
    Wakapolri baru
    pengganti Ahmad Dofiri.
    Pertama, sosok tersebut harus mampu mendampingi dan sejalan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Kriteria pertama, Wakapolri adalah jenderal bintang tiga yang seiring dan sejalan dengan Pak Kapolri,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
    Selain itu, sosok Wakapolri yang baru juga harus mendukung program-program yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Ia mencontohkan andil Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, lewat penanaman jagung di berbagai daerah yang diprediksi akan menghasilkan panen antara 1,7 juta hingga 2,54 juta ton pada kuartal kedua.
    “Ini program strategis pemerintah yang harus terus didukung oleh kepemimpinan Polri, termasuk Wakapolri,” ujar Sugeng.
    Kriteria berikutnya, sosok Wakapolri yang baru harus memiliki komitmen terhadap penegakan hukum yang adil kepada masyarakat.
    Menurutnya, Wakapolri yang ideal adalah figur yang dapat mengawal penegakan hukum secara berkeadilan dan menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
    Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, Wakapolri yang baru haruslah sosok yang dapat menerjemahkan visi dari Listyo Sigit.
    “Perannya (Wakapolri) adalah menerjemahkan visi misi Kapolri menjadi kebijakan harian. Jadi, kalau ada kebijakan Kapolri yang tidak tepat, itu terjadi karena Wakapolrinya juga lemah,” ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).
    Bambang menilai, posisi Wakapolri krusial untuk menentukan arah Polri sebagai suatu organisasi. Ia menyinggung sejumlah nama yang pernah mengisi posisi tersebut, seperti Adang Daradjatun, Jusuf Manggabarani, Makbul Padmanegara, hingga Oegroseno.
    Lanjutnya, pengganti Ahmad Dofiri haruslah seorang personel senior di Polri yang diharapkan dapat melakukan konsolidasi internal dengan cepat.
    “Dibutuhkan sosok senior dan bijak sehingga bisa melakukan konsolidasi dengan cepat,” ujar Bambang.
    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, Polri tengah menyiapkan sejumlah nama yang sudah berbintang tiga untuk mengisi posisi Wakapolri yang akan ditinggalkan Komjen Ahmad Dofiri.
    “Wakapolri bulan ini memang memasuki masa pensiun dan saat ini sedang dipersiapkan calon-calon terbaik yang sudah berpangkat bintang 3 atau yang memenuhi syarat untuk menggantikan Wakapolri,” ujar Sandi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
    Sandi sendiri belum bisa mengungkap nama-nama polisi bintang 3 yang akan mengisi posisi Wakapolri.
    “Saat ini sedang dalam proses. Nama yang disusun nanti Pak Kapolri akan menyampaikan,” ujar Sandi.
    Sebagai informasi, Komjen Ahmad Dofiri merupakan Wakapolri ke-3 pada era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menjabat sebagai Wakapolri sejak 11 November 2024.
    Sebelum Ahmad Dofiri, terdapat dua nama yang pernah mengisi posisi Wakapolri pada era Listyo Sigit, yakni Agus Andrianto dan Gatot Eddy Pramono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IPW Kecam Penyanderaan Intel Polisi oleh Mahasiswa Saat May Day di Semarang: Itu Bisa Dipidana – Halaman all

    IPW Kecam Penyanderaan Intel Polisi oleh Mahasiswa Saat May Day di Semarang: Itu Bisa Dipidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Insiden penyanderaan terhadap seorang anggota intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis 1 Mei 2025, menuai kecaman keras dari Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan mahasiswa tersebut melanggar hukum.

    Brigadir Eka, anggota intel Polda Jateng, dilaporkan sempat disandera sejumlah mahasiswa yang mencurigainya menyusup dalam aksi demonstrasi buruh.

    Aksi ini memicu sorotan tajam setelah videonya viral di media sosial, menunjukkan momen saat intel tersebut dihadang dan ditahan oleh peserta aksi.

    Menanggapi hal itu, Sugeng menyatakan tegas bahwa siapa pun yang menyandera dan mengekang kebebasan seseorang tanpa dasar hukum bisa diproses secara pidana.

    “Menyandera seseorang berarti mengekang kebebasannya. Itu perbuatan yang dilarang. Siapapun, termasuk mahasiswa, tidak berwenang melakukan itu tanpa dasar hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    IPW menilai bahwa dalam situasi seperti ini, sikap proporsional sangat dibutuhkan. 

    Jika memang ada pihak yang dicurigai sebagai aparat, tindakan yang dapat diterima adalah mengusir atau meminta aparat tersebut meninggalkan lokasi, bukan menahan apalagi menginterogasi.

    “Kalau ada yang dicurigai, cukup diusir. Kalau disandera, mau diapakan? Diinterogasi? Itu berlebihan. Kecuali orang tersebut tertangkap basah melakukan tindak pidana, serahkan saja ke polisi,” kata Sugeng.

    Sugeng juga memperingatkan bahaya psikologis dan fisik dalam eskalasi situasi demo yang bisa tak terkendali. 

    Menurutnya, menyandera seseorang di tengah massa bisa memicu penganiayaan, karena emosi mudah tersulut dalam kerumunan besar.

    “Menyandera bisa memicu ekses yang tidak diinginkan, seperti penganiayaan, karena massa demo sangat besar dan emosi bisa meluap,” jelasnya.

    Meski mengkritik tindakan penyanderaan intel polisi oleh mahasiswa, Sugeng juga menekankan bahwa aparat keamanan juga harus menahan diri dan menghindari tindakan represif.

    “Polisi juga tidak boleh menggunakan kekerasan. Jika ada oknum yang melanggar, harus ditindak tegas,” tambahnya.

    IPW mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusifitas aksi unjuk rasa, demi mencegah insiden serupa terulang.

    Kebebasan berekspresi tetap harus berjalan dalam koridor hukum, tanpa melanggar hak asasi siapa pun, termasuk aparat.

  • Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    Kasus Kades Kohod Terkesan Ditarik-Ulur, IPW Minta Kejagung dan Polri Tidak Libatkan Ego Sektoral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tarik-ulur penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pagar Laut di Tangerang.

    Adapun kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

    Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai jika seharusnya kepolisian dan kejaksaan tidak saling mempertahankan ‘egonya’ dalam penanganan kasus tersebut.

    “Menurut saya, ini antara kejaksaan dan kepolisian itu tidak boleh mempertahankan ego masing-masing,” ujar Sugeng kepada Tribunnews, Kamis (24/4/2025).

    Berdasarkan pemantauan IPW, Sugeng menilai jika kepolisian sejatinya sudah menyelesaikan tugasnya dalam menangani tindak pidana pemalsuan dengan pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

    Namun, lanjut Sugeng, jaksa tidak memberikan petunjuk secara gamblang mengenai kekurangan berkas. Sebaliknya, jaksa justru mendorong agar kasus diarahkan pada tindak pidana korupsi.

    “Tetapi petunjuk jaksa yang terpublikasikan malah tidak menyinggung hasil kerja polisi itu sudah lengkap dan memenuhi syarat secara formil dan materiil, tetapi malah meminta adanya penggunaan pasal tindak pidana korupsi,” kata Sugeng.

    “Inilah yang saya bilang, jaksa terlalu ego, menunjukkan ego kewenangannya,” tegasnya.

    Sugeng menilai jika seharusnya jaksa segera menyatakan berkas lengkap (P21), atau memberikan petunjuk yang jelas jika memang masih ada kekurangan pada penyidikan kasus pemalsuan.

    “Sebetulnya, menurut pendapat IPW, perkara ini sewajibnya diterima oleh jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P21. Atau kalau terjadi kekurangan di dalam proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan, kasih petunjuknya apa yang harus dilengkapi? Bukan loncat kepada usulan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Lebih lanjut, IPW pun mengungkapkan jika tarik-ulur penanganan perkara ini bisa membentuk opini negatif di masyarakat.

    Oleh sebab itu, Sugeng berharap kasus terkait pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini bisa segera naik meja hijau.

    “Jangan sampai masyarakat menyatakan, ‘Oh ini kongkalikong nih penegak hukum nih antara Polri dengan Kejaksaan’,” tegas Sugeng.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kades Kohod Arsin bin Asip. Tindakan tersebut diambil karena masa penahanan telah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro pada (24/4/2025).

    Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.

    Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
     

  • Terima aksi demonstrasi mahasiswa DPRD Kota Bogor perjuangkan aspirasi

    Terima aksi demonstrasi mahasiswa DPRD Kota Bogor perjuangkan aspirasi

    Kota Bogor (ANTARA) – DPRD Kota Bogor Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanat sebagai wakil rakyat dengan menerima aspirasi dan tuntutan massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Aliansi Bogor Menggugat.

    Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil di Bogor, Rabu, menjelaskan, pada aksi yang berlangsung pada Kamis (27/3) di halaman Gedung DPRD Kota Bogor itu sempat terjadi kericuhan dengan adanya pembakaran atribut-atribut partai yang ada di gedung tersebut.

    Namun, aspirasi dari puluhan mahasiswa diterima langsung Adityawarman Adil yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M Rusli Prihatevy, Ketua BK Safrudin Bima, Ketua Komisi I Karnain Asyhar, Wakil Ketua Komisi II Benninu Argoebie, anggota Komisi III Subhan dan Abdul Rosyid.

    Para mahasiswa secara gamblang menyampaikan penolakan terhadap pengasahan Revisi Undang-Undang TNI, imunitas TNI, sekaligus meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang perampasan aset, evaluasi total program makan bergizi gratis (MBG) dan penyelesaian pelanggaran HAM berat.

    Di hadapan seluruh mahasiswa, Adityawarman menyatakan sikap secara tegas bahwa DPRD Kota Bogor akan memperjuangkan aspirasi dengan menyampaikannya ke pemerintah pusat melalui DPR-RI.

    “Kami janji, insya Allah akan sampaikan langsung aspirasi mahasiswa Bogor kepada DPR-RI,” kata Adit.

    Anggota DPRD Kota Bogor menerima masa aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-DPRD Kota Bogor

    Setelahnya, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor secara simbolis menerima tuntutan massa aksi.

    Gelombang penolakan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga sempat terjadi di Kota Bogor beberapa hari sebelum aksi tersebut. Massa aksi yang tergabung dalam HMI MPO Cabang Bogor melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bogor, Senin (24/3).

    Aksi demonstrasi diawali dengan kelompok mahasiswa melakukan orasi dan membakar ban di depan gerbang DPRD.

    Melihat kondisi semakin panas, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, Tri Kisowo Jumino dan Fajar Muhammad Nur serta Sekretaris Komisi IV, Juhana, langsung menemui massa aksi.

    Safrudin menegaskan kepada massa aksi, bahwa DPRD Kota Bogor akan turut memperjuangkan aspirasi mahasiswa dengan melaporkan aksi dan tuntutan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh lembaga DPRD Kota Bogor dengan mengirim surat ke pemerintah pusat dan DPR-RI.

    “Kami tentunya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ini dengan menyampaikan di rapat Banmus nanti. Kami juga akan mengirimkan surat ke pusat atas tuntutan ini,” tegas Safrudin.

    Sugeng Teguh Santoso meminta kepada para mahasiswa juga mengambil bagian dari perjuangan melalui uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pria yang akrab disapa STS ini menyampaikan bahwa saat ini ada tujuh orang mahasiswa dari Universitas Indonesia yang sedang mengajukan uji materil di MK dan meminta mahasiswa di Bogor untuk mendukung pergerakan tersebut.

    “Karena ada banyak cara untuk menunjukkan perjuangan. Salah satunya melalui MK. Mari kita dukung mereka yang tengah berjuang di MK agar pergerakan kita bisa melahirkan hasil yang positif,” kata STS.

    Setelah massa aksi diterima, rombongan mahasiswa membubarkan diri dengan kondusif.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025