Tag: Sugeng Teguh Santoso

  • 3 Fakta ‘Bukit Emas’ Berkaitan Polisi Tembak Polisi, AKP Ulil Tangkap Penambang Ilegal Sebelum Tewas

    3 Fakta ‘Bukit Emas’ Berkaitan Polisi Tembak Polisi, AKP Ulil Tangkap Penambang Ilegal Sebelum Tewas

    TRIBUNJATIM.COM – Penyebab insiden maut polisi tembak polisi di Sumatera Barat pada Jumat (22/11/2024) menggegerkan publik.

    AKP Ulil Ryanto Anshari yang merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ditembak mati oleh seniornya, AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops.

    Kini alasan AKP Dadang Iskandar tembak mati, AKP Ulil Ryanto Anshari diduga ada kaitannya dengan tambang emas Solok Selatan yang dijuluki sebagai bukit emas.

    Sebab diketahui, insiden bermula ketika AKP Ulil Ryanyo menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    AKP Ryanto Ulil menangkap salah satu pengusaha tambang ilegal dan membawanya ke Polres Solok Selatan.

    Saat pelaku tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan. 

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Setelah kejadian tersebut, anggota Polres Solok Selatan segera membawa AKP Ryanto Ulil ke Puskesmas Lubuk Gadang di Kecamatan Sangir, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong.

    Sontak, insiden polisi tembak polisi ini diduga berkaitan dengan pengusaha tambang ilegal yang sebelumnya ditangkap.

    Fakta mengenai tambang emas Solok Selatan ini pun kini jadi sorotan.

    1.Surga Pertambangan

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga AKP Dadang Iskandar melindungi aktivitas tambang ilegal.

    Diketahui Solok Selatan merupakan surga pertambangan.

    Bahkan, harta karun tersembunyi di daerah Solok Selatan seluas 28.840 hektar menjadi incaran negara lain.

    Karena itu Solok Selatan dijuluki ‘Bukit Emas’ karena kekayaan alamnya yang melimpah, terutama dalam bentuk emas yang hampir selalu ditemukan di setiap bukit di wilayah Solok Selatan.

    Sejarah mencatat bahwa aktivitas penambangan emas pertama kali dimulai oleh pemerintahan Belanda di wilayah ini.

    Harta karun yang tersebar luas di Solok Selatan menjadi sasaran ambisi bagi para pemburu harta, baik dari tingkat lokal maupun internasional, termasuk dari China dan bahkan dari luar Sumatera Barat.

    Lokasi tambang emas ternama di Solok Selatan berada di kawasan Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Fakta Tambang Emas Solok Selatan, Pemicu AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Hasilkan 30 Kg Emas Per Bulan (IST)

    2.30 Kg Emas Setiap Bulan

    Menariknya, kabar telah tersebar bahwa China juga turut serta dalam aktivitas penambangan di area ini, dengan fokus pada penggalian harta karun berupa emas murni. 

    Diperkirakan, setiap bulannya mereka mampu menghasilkan hingga 30 Kg emas, memberikan kontribusi yang signifikan bagi produksi emas di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

    Di Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, berbagai metode digunakan untuk mengeksplorasi harta karun yang kaya akan emas murni.

    Mulai dari teknik tradisional seperti manjae (mendulang) hingga penggunaan mesin modern seperti mendompeng (mesin PK), kapal, dan alat berat.

    Tambang emas ilegal di Solok Selatan juga marak. Selain emas para penambang ilegal juga mengeruk material dari dasar Sungai Batang Hari.

    Kapal-kapal kecil beratap terpal di pinggir Sungai Batang Hari juga sering terlihat guna mengangkut material yang diambil dari dasar sungai.

    Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) Sumatera Barat. aktivitas penambangan emas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat tersebar di beberapa titik diantaranya di sepanjang aliran Sungai Batang Hari, Sungai Batang Bangko serta di Tambang Pamong dan Panggualan di Kecamatan Sangir.

    Hasil investigasi Walhi pada tahun 2019, sedikitnya terdapat 28 titik tambang emas ilegal di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dan 22 di antaranya sudah tidak aktif dan ditinggalkan begitu saja tanpa adanya upaya reklamasi.

     Sedangkan enam titik lainnya di aliran Sungai Batang Bangko masih aktif.

    3.Tak Tersentuh Hukum

    Ilustrasi tambang emas ilegal. (SAVE SANGIHE ISLAND (SSI) via BBC Indonesia)

    Tambang emas ilegal di Sumatera Barat menurut Walhi tidak pernah tersentuh hukum.

    Hal tersebut dapat dilihat secara gamblang dengan maraknya aktivitas tambang.

    Bahkan lokasinya ada di pinggir jalan nasional.

    Selain itu, ketika ada penangkapan oleh aparat terhadap pelaku tambang di Sumatera Barat yang ditangkap itu hanya pekerja di lapangan. Tidak ada pelaku atau pemiliknya yang ditangkap.

    Bahkan imbas dari aktivitas tambang ilegal tersebut pada 18 April 2020 terjadi bencana tanah longsor di Ranah Pantai Cermin,  Kecamatan Sangir Batang Hari.

    Kemudian terjadi tanah longsor lagi pada 11 Januari 2021 sebanyak enam penambang tertimbun longsor di lokasi tambang emas di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari. Saat itu empat orang dinyatakan meninggal dunia dan dua orang lainnya selamat.

    Di lokasi yang sama, Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari sebanyak delapan orang meninggal akibat longsor di lubang tambang emas ilegal pada 10 Mei 2021.

    Selanjutnya 21 Agustus 2022, sebanyak tiga orang penambang tewas tertimbun bekas galian tambang emas di Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batang Hari.

    Terbaru, pada 30 Oktober 2023 seorang penambang emas tewas tertimbun longsoran di lokasi tambang Kimbahan Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari.

    Berita Viral lainnya

  • Motif Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Diduga Kesal Tambang Ilegal Bekingannya Diungkap AKP Ulil

    Motif Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Diduga Kesal Tambang Ilegal Bekingannya Diungkap AKP Ulil

    TRIBUNJAKARTA.COM – Motif Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok AKP Ulil Ryanto Anshari perlahan terkuak.

    Motif polisi tembak polisi tersebut diduga berkaitan dengan permasalahan pengungkapan perkara tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (22/11/2024).

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga pelaku melindungi tambang liar galian C. 

    Ia meminta agar Polda Sumbar bertindak tegas terhadap kasus ini.

    “AKP Dadang Iskandar harus dicopot dan diproses pidana. Ini perlu diselesaikan secara lugas dan tegas,” ujar Sugeng dilansir Tribunnews.com, Jumat (22/11/2024).

    Dia menuturkan diduga AKP Dadang Iskandar tidak senang dengan tindakan yang melakukan AKP Ulil Ryanto Anshari penegakan hukum di galian C.

    “Apa urusannya Kabag Ops AKP Dadang Iskandar datang ke Mako Polres yaang saat itu sedang proses. Dugaan saya ada ketidaksenangan terhadap Kasat Reskrim dan tim serta Tipidter sedang melakukan penegakkan hukum terhadap tambang liar,” ujarnya.

    IPW meminta insiden tembak-menembak harus dilakukan mitigasi hingga dimetahui siapa sebenarnya AKP Dadang Iskandar.

    ”Apakah dia terlibat dalam perlindungan terkait tambang ilegal jadi harus didalami motif penembakan ini sesungguhnya apa,” katanya.

    Dalam kasus ini, IPW menilai ada dikotomi dua pihak yang berhadapan pihak Kasat Reskrim ingin menegakkan hukum sedangkan Kabag Opsnya diduga ingin melindungi praktek tambang ilegal. 

    Oleh karena itu harus ditindak dan didalami serta hukumnya menjadi lebih berat buat Kabag Ops bila memang benar dia melindungi. 

    Kronologi Penembakan

    Peristiwa polisi tembak polisi terjadi Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.

    Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, menjelaskan, peristiwa penembakan ini terjadi di parkiran.

    “Kejadiannya pada malam dini hari tadi, Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 00.15 WIB,” kata Irjen Pol Suharyono.

    Korban diduga diikuti pelaku saat akan mengambil handphone di kendaraannya.

    “Dan, ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya sudah tewas di tempat,” ujar Irjen Pol Suharyono.

    Dikutip dari TribunPadang.com, insiden bermula ketika AKP Ulil Ryanyo menerima panggilan telepon dari AKP Dadang Iskandar terkait penangkapan pelaku tambang galian C ilegal. 

    Saat pelaku tambang galian C ilegal tiba di Mapolres, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di ruang Reskrim.

    Di tengah proses pemeriksaan, terdengar suara tembakan dari luar ruangan. 

    Ketika dicek, AKP Ulil ditemukan tergeletak dengan luka tembak di kepala, tepatnya di bagian pelipis dan pipi kanan. 

    Sementara itu, AKP Dadang terlihat meninggalkan Mapolres menggunakan mobil dinas Polri.

    Barang bukti berupa senjata api pendek jenis pistol yang diduga digunakan dalam insiden tersebut telah diamankan bersama beberapa selongsong peluru.

    Kemudian, dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

    “Kurang lebih pukul 03.30, saya mendapatkan informasi, pelaku menyerahkan diri,” kata Suharyono.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 

    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.

    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.

    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.

    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 

    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.

    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 

    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.

    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.

    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.

    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.

    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.

    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.

    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.

    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.

    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 
     
    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.
     
    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.
    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 
     
    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.
     
    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 
     
    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.
     
    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.
     
    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.
     
    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.
     
    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.
     
    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.
     
    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.
     
    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
     
    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
     
    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.
     
    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Di Mana Satuan Tugas Judi "Online" Era Jokowi? 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 November 2024

    Di Mana Satuan Tugas Judi "Online" Era Jokowi? Megapolitan 8 November 2024

    Di Mana Satuan Tugas Judi “Online” Era Jokowi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi
    online
    (judol) sedikit demi sedikit mulai terungkap meski identitas para tersangka belum diketahui.
    Dalam perkembangan kasus berstatus penyidikan ini, polisi telah menyita uang tunai senilai Rp 73 miliar lebih dari ke-15 tersangka.
    Uang itu diduga merupakan hasil kejahatan karena melindungi situs judol agar tidak terblokir.
    Bukan hanya uang, 4 unit bangunan, 16 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 11 jam tangan mewah, 215,5 logam mulia, dan lain-lain turut disita mengingat polisi juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Seiring kepolisian mengumumkan perkembangan kasus, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mulai bertanya-tanya di mana peran Satuan Tugas (Satgas) Judi Online era Presiden ke-7 Joko Widodo.
    Dia juga menyoroti pernyataan Budi Arie yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Ketua Harian Pencegahan
    Satgas Judi Online
    .
    “Budie Are pernah melansir tentang empat nama bandar judi online yang tidak dipublikasikan. Padahal, sebagai pejabat publik, dia harus menyampaikan itu kepada penegak hukum,” kata Sugeng saat dihubungi
    Kompas.com,
    Kamis (7/11/2024).
    “Dalam kaitannya pemberantasan judi
    online,
    ada Keppres 21 Tahun 2024 tentang Satgas Judi Online yang tidak terdengar kinerjanya dan pertanggungjawaban kinerjanya,” tambah dia.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Satgas Judi Online terkait proses pengungkapan kasus yang melibatkan
    pegawai Kementerian Komdigi
    .
    Berdasarkan pemberitaan, Jokowi membentuk Satgas Judi Online yang sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada 4 Juni 2024.
    Satgas ini dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
    Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Komdigi yang terbit pada Kamis (10/10/2024), pihaknya telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.796.902 atau hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.
    Lembaga negara itu juga mengeklaim telah memblokir 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
    Bukan hanya itu, Kementerian Komdigi disebut memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judol ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judol ke otoritas jasa keuangan (OJK).
    Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk memberantas judi online (judol).
    Dengan perintah Prabowo itu, Polri bergerak cepat menindaklanjuti apa yang menjadi atensi Kepala Negara.
    “Ini Presiden Prabowo tidak membuat satu Keppres. Tapi, perintah lisan, sudah dijalankan oleh kepolisian, marak semuanya, polisi sudah bekerja,” ucap Sugeng.
    “Artinya pengungkapan judi online adalah
    political will
    dari pemerintah, dalam hal ini presiden,
    political will
    presiden,” tegas Sugeng melanjutkan.
    Lagi-lagi, Sugeng mempertanyakan keberadaan Satgas Judi Online.
    Apakah sejauh ini berjalan optimal dan sesuai dengan koridornya?
    “Pertanyaannya, waktu masa Presiden Jokowi, ada Keppres tertulis, tapi kinerjanya tidak dipublikasikan. Bagaimana? Nah, ini menjadi pertanyaan” imbuh Sugeng.
    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menegaskan, pihaknya mendukung penuh proses penyidikan atas kasus belasan pegawai Kementerian Komdigi melindungi ribuan situs judol.
    “Ini tidak hanya soal kejahatan, tidak hanya soal pelanggaran hukum, tapi ini juga merusak banyak hal, kehidupan masyarakat, dan sebagainya,” kata Anam saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
    Dengan adanya proses hukum ini, Anam menilai, masyarakat sangat bergantung dengan profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya.
    “Tidak boleh ada sekat-sekat, tidak boleh ada
    ewuh pakewuh
    (sungkan), tidak boleh ada
    gap,”
    ujar dia.
    Anam menggarisbawahi, siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini, penyidik harus memeriksa yang bersangkutan.
    “Saya kira profesionalitas ini ditunggu oleh masyarakat. Oleh karenanya, tindakan profesional harus juga disertai oleh tindakan yang transparan,” kata Anam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Bandar Besar Tak Pernah Terungkap, IPW Minta Kasus Judi Online Komdigi Ditelusuri Sampai ke Atas

    4 Bandar Besar Tak Pernah Terungkap, IPW Minta Kasus Judi Online Komdigi Ditelusuri Sampai ke Atas

    GELORA.CO  – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menuturkan pihaknya sudah mencermati lama soal kasus perjudian online.

    Tepatnya sejak terbitnya Kepres nomor 21 tahun 2024 tentang pembentukan satgas judi online yang dibentuk pada 14 Juni.

    Terkait satgas ini sudah disebut oleh eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi waktu itu ada 4 nama bandar besar.

    “Kan sudah ada 4 bandar besar judi online katanya, tetapi tidak pernah terungkap,” kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (2/11/2024).

    Setelah Polri gencar pasca Presiden Prabowo Subianto menyampaikan serius untuk melakukan pemberantasan narkoba, korupsi dan judi online di beberapa wilayah di Indonesia barulah kasus oknum Kementerian Komdigi tertangkap.

    Menurutnya di tingkat Mabes Polri, Bareskrim, Dir Cyber juga di wilayah-wilayah terjadi penangkapan pengungkapan kasus judi online besar-besaran.

    “Ya sekarang terungkap bahwa dari Kementerian Kominfo sekarang Kom-Digi, ternyata ada orang dalam yang main. Nah ini harus diperiksa nih sampai level mana permainan ini, apa modus permainan mereka. Apakah melindungi situs judi online dengan membabat situs-situs tertentu yang tidak kooperatif dengan mereka dan membiarkan situs-situs lain yang kooperatif atau modusnya seperti apa,” paparnya.

    IPW meminta agar kasus penangkapan oknum Kementerian Komdigi harus ditelusuri sampai ke atas siapa yang memerintahkan.

    Sugeng mendesak empat bandar besar yang pernah disampaikan Budi Arie agar dibongkar ke publik.

    “Sudah 4 bandar disebut ternyata tidak muncul juga nama itu sekarang kan penangkapan-penangkapan itu konten kreator, operator kecil ya, ini tidak akan pernah selesai nih soal judi online,” pungkasnya.

    11 Tersangka Judi Online

    Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).

    Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

    “Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” katanya dikonfirmasi.

    Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi. 

    Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.

    “Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita,” katanya.

    Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi.

    Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.

    Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

  • Bima Arya Sugiarto: Dari Wali Kota menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri

    Bima Arya Sugiarto: Dari Wali Kota menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri

    Jakarta (ANTARA) – Bagi warga Kota Bogor, Jawa Barat, sosok Bima Arya Sugiarto tidak asing. Dia merupakan Wali Kota Bogor selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024.

    Pada periode pertama, Bima berpasangan dengan Usmar Hariman. Kemudian, dia didampingi Dedie Abdu Rachim untuk periode kedua.

    Usai menjabat sebagai Wali Kota Bogor hingga 19 April 2024, pada Minggu (20/10) malam, dia diumumkan sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    Riwayat pendidikan dan karier politik

    Pria kelahiran Bogor, 17 Desember 1972 tersebut mengenyam pendidikan sekolah dasar di SDN Polisi IV. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Bogor dan SMAN1 Bogor.

    Setelah lulus dari pendidikan sekolah menengah, Bima melanjutkan pendidikan sebagai mahasiswa angkatan 1991 Hubungan Internasional Universitas Parahyangan.

    Setelah itu, Bima melanjutkan studi di Development Studies, Monash University, Australia pada 1996. Kemudian, pada 2002, dia menempuh program doktor ilmu politik di Australian National University, Australia.

    Sementara itu,  karier politik Bima dimulai sejak 1998. Dia menjadi salah satu deklarator berdirinya Partai Amanat Nasional (PAN), dan menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PAN Kota Bandung pada 1998-2000.

    Pada saat ini, Bima menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN periode 2020-2025.

     Bima memulai langkah untuk menjadi Wali Kota Bogor berpasangan dengan Usmar Hariman. Bima-Usmar diusung oleh PAN, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Partai Bulan Bintang di Pilkada Kota Bogor 2013.

    Pada saat itu, Bima-Usmar berkontestasi melawan petahana Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru’yat  berpasangan dengan Aim Halim Permana yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura.

    Selain Bima-Usmar dan Achmad-Aim, terdapat pasangan Firman Halim-Gartono, Dody Rosadi-Untung Maryono, dan Syaeful Anwar-Muztahidin Al Ayubi.

    Berdasarkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Bima Usmar mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan 132.835 suara atau 33,14 persen. Posisi kedua ditempati pasangan Achmad-Aim dengan 131.080 suara atau 32,70 persen.

    Kemenangan ketat itu membawa Bima menjadi Wali Kota Bogor periode 2014-2019.

    Untuk periode kedua, Bima berpasangan dengan Dedie Abdu Rachim di Pilkada Kota Bogor 2018. Pada pilkada tersebut, Bima harus kembali menghadapi mantan Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru’yat yang berpasangan dengan Zaenul Mutaqin.

    Pada kontestasi kedua, Bima kembali diusung oleh PAN, Partai Demokrat, dan ditambah Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura.

    Sementara Partai Gerindra mengusung Achmad-Zaenul, dan Partai Kebangkitan Bangsa mendukung pasangan Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso. Satu pasangan lainnya adalah Edgar Suratman-Sefwelly Gynanjar Djoyodiningrat.

    Bima-Dedie  memenangkan Pilkada Kota Bogor 2018 dengan meraih 215.078 suara atau 43,64 persen, sedangkan Achmad-Zaenul mendapatkan 153.407 suara atau 29,40 persen.

    Peningkatan suara itu bisa diartikan sebagai kepemimpinan Bima pada periode pertama, yakni 2014-2019, memuaskan warga Kota Bogor.

    Wali Kota Bogor dua periode

    Rekam jejak Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor dua periode tentu tidak sedikit. Misalnya saja, mendapatkan penghargaan Adhyasa Bhumi Pura dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2016.

    Penghargaan tersebut diberikan terhadap dukungan dan respons Bima sebagai Wali Kota Bogor yang mendukung pembentukan tim pemantauan orang asing hingga ke wilayah di tingkat kecamatan.

    Bima Arya juga mendapatkan penghargaan dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau pada 2016 karena dianggap berpengaruh dalam mengendalikan tembakau dan mengurangi bahaya konsumsi rokok.

    Salah satu program Pemerintah Kota Bogor, yakni Program Sekolah Ibu, meraih penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Bima juga  dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dalam puncak Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-72 pada 2019.

    Bima dinilai telah menaruh perhatian besar pada pertumbuhan dan kemajuan koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), serta mampu menciptakan kondisi sehat bagi koperasi di Kota Bogor sehingga berdampak terhadap lapangan pembangunan.

    Pada 2022, Bima meraih Anugerah Siddhakarya Jawa Barat 2022 sebagai Pembina Perusahaan Kategori Unggul, dan mendapatkan tanda penghargaan lencana Darma Bakti dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.

    Selanjutnya, pada 2023, Bima turut meresmikan GKI Pengadilan atau Gereja Yasmin yang telah diperjuangkan selama 15 tahun.

    Pada tahun yang sama, Kota Bogor meraih Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pencapaian tersebut menjadi catatan spesial bagi Bima karena terakhir kali Kota Bogor meraih Piala Adipura adalah pada 1995.

    Capaian tersebut kemudian dipertahankan pada 2024, sehingga selama dua periode dia menjabat sebagai Wali Kota Bogor mendapat dua Piala Adipura yang diraih.

    Meraih dua Piala Adipura selama dua tahun berturut-turut membuat Bima berkeliling Kota Bogor untuk mengedukasi, menginspirasi dan menyemangati warganya.

    Menjelang purnatugas, Bima menghadirkan angkutan kota (angkot) listrik di Kota Bogor yang menjadi bagian dari reformasi transportasi pada 4 April 2024.

    Menurut Bima, kehadiran angkot listrik merupakan ikhtiar Pemkot Bogor untuk menghilangkan kebiasaan sopir angkot yang mengetem sembarangan, polusi dari angkot-angkot tua, dan penumpang yang tidak nyaman karena diteror pengamen yang lalu lalang.

    Selain itu, Bima menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan aturan yang lebih detail untuk mencegah penggunaan alamat bodong seperti pada 2023.

    Purnatugas dari wali kota

    Bima Arya sempat memutuskan untuk maju di Pilkada Jawa Barat 2024. Namun, pada 7 Agustus 2024, dia menyatakan mundur.

    Keputusannya tersebut dilatarbelakangi dukungan partainya kepada Calon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

    Usai memutuskan mundur, Bima membentuk organisasi kemanusiaan yang berfokus pada isu sosial, kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan.

    Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Bima bersama sejumlah calon wakil menteri mengunjungi rumah Presiden Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selatan. Bima mendapatkan tugas untuk fokus pada isu politik dan pemerintahan.

    Tugas tersebut tentu sesuai dengan kapasitas dan pengalamannya sebagai Wali Kota Bogor periode 2014-2019 dan 2019-2024.

    Editor: Slamet Hadi Purnomo
    Copyright © ANTARA 2024