Tag: Sugeng Teguh Santoso

  • IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    IPW Soroti Polisi-Polisi yang Terseret Kasus Sambo Aktif Lagi dan Naik Pangkat

    GELORA.CO – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghindari praktik silent blue code, yakni memberikan ruang bagi aparatur yang melanggar, mendapatkan kenaikan pangkat selang sanksi diberikan. Praktik ini contohnya terjadi pada banyak perwira Polri yang pernah terjerat kasus Ferdy Sambo.

    “Silent Blue Code ini adalah satu praktik yang mentoleransi adanya pelanggaran di internal. Ketika itu masih menjadi sorotan, mereka memang kemudian disanksi. Beberapa kasus saya sebutkan di sini ya, mereka disanksi, tetapi dengan lewatnya waktu, diketahui oleh masyarakat, yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan (baru),” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

    Menurut Sugeng, reformasi Polri bukan sekadar usulan merombak jajaran, tetapi terdapat hal yang lebih penting, yakni menumbuhkan kultur positif yang menolak praktik impunitas maupun silent blue code yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada bidang pengawasan dan sanksi.

    “Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat. Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujarnya.

    Kultur yang lebih tegas terhadap penindakan dan penegakan hukum, kata Sugeng, sangat mendorong citra positif kepolisian sebagai institusi negara yang harmonis dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Ia mencontohkan praktik silent blue code ini terdapat pada kasus meninggalnya Brigadir Josua oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo yang menyeret banyak nama perwira tinggi kepolisian itu ke kasus pembunuhan berencana.

    “Apa contohnya? Tentu kita lihat kasus imbas daripada terbunuhnya Brigadir Josua. Itu kan banyak perwira-perwira yang disanksi, bahkan yang diberhentikan sekarang aktif kembali, bahkan naik pangkat,” tuturnya.

    Selain itu, Sugeng menyampaikan bahwa Polri merupakan wajah, dan postur dari Presiden terkait visi untuk menerapkan prinsip negara hukum. Hal tersebut termasuk untuk mereformasi kultural Polri untuk menjadi keharusan dalam menjalankan negara yang berdemokrasi.

    “Itu salah satu bahwa Polri adalah alat kerja Presiden. Wajah, postur, penampakan Polri itu tergantung kepada visi Presiden tentang prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan juga tentang demokrasi, yang pertama. Kemudian yang kedua, reformasi kultural adalah satu keharusan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Sugeng mengingatkan bahwa Polri harus lebih harmonis dalam melayani masyarakat terkait menghindari tindakan impunitas yang sering menjadi keluhan publik terhadap institusi kepolisian.

    “IPW mengingatkan kepada Polri, agar Polri walaupun mendapat perintah dari Presiden, harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Karena perintah tersebut apabila dijalankan dengan secara tidak tertib hukum, itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan bisa merepresi. Itu yang kami ingatkan,” tutur Sugeng.

    Reformasi kultural

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.

    “Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12/2025).

    Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian. Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.

    Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.

    Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.

    Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat. Menurut dia, ketentuan itu merupakan amanat reformasi supaya ada pemisahan kekuasaan.

    “Saat itu kita ingin benar-benar mempraktikkan, mengimplementasikan pemisahan kekuasaan, sebagaimana teori trias politica-nya Montesquieu, eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata dia.

    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai, perlu ada sistem reward and punishment yang tegas dan terukur. Ketika ada aparat yang bekerja baik dan berintegritas, negara harus hadir memberi penghargaan.

    “Sebaliknya, bila ada pelanggaran, sanksinya harus jelas dan berat. Ini harus berjalan seimbang,” kata dia.

    Rekomendasi Komisi

    Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar Polri mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) menyusul disepakatinya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Rekomendasikan itu disampaikan oleh komisi dalam pertemuan bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis.

    “Kami memberi rekomendasi kepada Kapolri untuk segera mengadakan evaluasi dengan memanfaatkan dukungan tim transformasi internal yang juga selalu ikut di dalam pertemuan-pertemuan rapat dengan pendapat dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, supaya mereka bisa segera mengadakan evaluasi, menyiapkan perubahan Perkap dan Perpol,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

    Dengan dilaksanakannya evaluasi awal, diharapkan Perkap dan Perpol yang perlu diperbaiki dapat mengikuti ketentuan baru KUHP maupun KUHAP.

    “Dengan begitu antara tim reformasi Polri dan tim internal itu bekerja saling menunjang untuk perbaikan kepolisian di masa yang akan datang,” ucapnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

    Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

    Pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

  • IPW Sarankan Wassidik di Bawah Naungan Kapolri-Kapolres

    IPW Sarankan Wassidik di Bawah Naungan Kapolri-Kapolres

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyarankan agar Pengawasan Penyidikan (Wassidik) langsung berada di bawah naungan Kapolri, Kapolda, dan Kapolres.

    Perlu diketahui, Wassidik di Bareskrim berada di bawah naungan Kepala Biro Pengawas Penyidikan, sedangkan di tingkat Polda berada di bawah struktural Ditreskrimum.

    Sugeng menjelaskan, penyelidikan hingga penghentian perkara telah dibahas di ruang lingkup reserse di mana Wassidik berada di ruang lingkup yang sama. Menurutnya, ketika pelapor atau terlapor melaporkan ke Wassidik atas suatu gelar perkara, maka secara umum hasilnya akan sama.

    “Jadi harus di bawah Kapolri, di bawah Kapolda atau di bawah Kapolres. Jadi ditingkatkan Wassidiknya,” kata Sugeng saat rapat bersama Komisi III, Kamis (4/12/2025).

    Selain itu, Sugeng menemukan masih adanya kegiatan transaksional antara pelapor terkait pengumuman perkembangan hasil gelar perkara khusus.

    Dia menyampaikan, pelapor kerap terhambat pada tahap ini untuk mendapatkan hasil yang transparan, apalagi proses berlangsung lama tanpa adanya kepastian yang jelas.

    Bahkan di sejumlah kasus, pelapor mendapati kasusnya dihentikan secara mendadak. Alhasil, di beberapa perkara, pelapor harus ‘melobi’ petugas Wassidik untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

    Upaya ditingkatkannya Wassidik di bawah naungan Kapolri-Kapolda agar reformasi kepolisian berjalan maksimal. Dia mengemukakan, struktural Polri harus menjadi fokus utama untuk diperbaiki.

    Dia menyebutkan bahwa permasalahan internal kepolisian adalah menormalisasi kesalahan baik dari tingkat bawah hingga atas. 

    “Soal mentalitas, penyalahgunaan kewenangan dengan segala aspeknya. Maka obatnya salah satunya ya, ini bukan satu-satunya. Itu reformasi pengawasan dan penerapan sanksi yang tegas. Termasuk di dalamnya adalah reformasi struktural,” ujarnya.

    Dia menegaskan, permasalahan di tubuh Polri karena sanksi-sanksi yang diberikan kurang tegas. Bahkan, katanya, di beberapa permasalahan, justru anggota Polri masih menjabat hingga naik pangkat.

  • IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural Nasional 4 Desember 2025

    IPW Sorot Praktik Mentoleransi Pelanggaran di Internal Polri, Desak Reformasi Kultural
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa kultural merupakan aspek paling penting yang perlu direformasi dari Polri.
    Sebab selama ini, kekecewaan masyarakat terhadap
    kepolisian
    berpusat kepada kinerjanya di sektor penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi.
    “Reformasi kultural adalah satu keharusan. Nah, banyak kekecewaan masyarakat memang berpusat kepada kinerja
    Polri
    , khususnya terkait penegakan hukum, pengawasan, dan sanksi,” ujar Sugeng dalam rapat panitia kerja (panja)
    reformasi kepolisian
    , kejaksaan, dan pengadilan
    Komisi III DPR
    , Kamis (4/12/2025).
    Sugeng kemudian menyinggung
    silent blue code
    yang merupakan praktik mentoleransi adanya pelanggaran di internal.
    Jika ada pelanggaran di internal kepolisian yang ditindak, ia menilai bahwa penindakan itu diambil karena masih adanya sorotan dari publik.
    “Tetapi dengan lewatnya waktu ya, yang diketahui oleh masyarakat yang disanksi ini kemudian naik pangkat dan menduduki jabatan,” ujar Sugeng.
    “Ini adalah praktik
    silent blue code
    yang mengarah kepada impunitas merangkat, gitu ya. Impunitas merangkak nih, jadi sebetulnya orang yang sudah salah, kemudian dia naik,” sambungnya menegaskan.
    Sugeng mengambil contoh kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
    Dalam kasus itu, banyak perwira yang akhirnya menerima sanksi hingga diberhentikan dari kepolisian. Namun, beberapa di antaranya justru aktif kembali bahkan naik pangkat.
    “Ada juga yang disanksi karena diduga terlibat dalam pemerasan, juga naik pangkat. Nah ini menimbulkan ketidakpercayaan, salah satu aspek ya,” ujar Sugeng.
    Dalam rapat panja sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan,
    reformasi Polri
    harus ditekankan pada aspek kultural, bukan struktural.
    “Reformasi ini memang kita harus maksimalkan di kultural, bukan struktural kalau di kepolisian,” ujar Habiburokhman, Selasa (2/12/2025).
    Habiburokhman mengatakan, Polri selama ini dicitrakan buruk oleh masyarakat karena perilaku anggotanya.
    Ia mencontohkan kasus meninggalnya tahanan yang sebelumnya dinyatakan bunuh diri di Polres Palu. Rupanya, tahanan tersebut tewas akibat dianiaya anggota kepolisian.
    Contoh lainnya adalah kasus penganiayaan oleh pemilik toko roti terhadap karyawannya di Jakarta Timur, yang saat itu tak kunjung ditangkap oleh kepolisian.
    “Pengaruh terbesar yang menciderai nama baik Polri itu adalah soal perilaku anggota. Kaya tadi kasus-kasus yang saya sampaikan, itu bukan persoalan struktural,” tegas Habiburokhman.
    Ia pun menyinggung DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang.
    Di dalammya ditekankan bahwa kepolisian juga diawasi oleh masyarakat, dengan memperkuat hak warga negara dalam KUHAP baru.
    “Tambah kita kunci lagi, ketentuan bahwa penegak hukum yang melampaui tugasnya, menjalankan tugas, melanggar ketentuan dalam melaksanakan tugas, harus menghadapi sanksi administrasi, etik, dan pidana,” tegas Habiburokhman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IPW: Banyak Masyarakat Kecewa dengan Proses Hukum oleh Polisi

    IPW: Banyak Masyarakat Kecewa dengan Proses Hukum oleh Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch  (IPW) mengungkapkan banyak masyarakat kecewa dengan proses penegakan hukum oleh polisi. IPW menyampaikan proses hukum kepolisian terlalu berbelit.

    Hal itu diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat Rapat Panja bersama Komisi XII terkait Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Kamis (4/12/2025). Sugeng menjelaskan permasalahan tersebut berasal dari laporan masyarakat ke IPW.

    “Pengaduan kepada IPW terbanyak adalah soal kekecewaan masyarakat terkait dengan penegakan hukum,” kata Sugeng.

    Dia menyampaikan masyarakat kerap mengeluh pada tahap pelaporan di SPKT karena banyaknya pertanyaan kepada pelapor. Permasalahan kedua adalah proses administrasi yang lambat.

    Sugeng menambahkan pelapor kerap terhambat karena banyaknya biaya tidak terduga dalam proses pengusutan suatu perkara. Selain itu, tantangan lainnya adalah pemberitahuan hasil penyidikan kepada pelapor maupun terlapor.

    Menurutnya, pemberitahuan hasil penyidikan erat dengan kegiatan transaksional untuk menentukan apakah suatu perkara perlu dilanjutkan atau tidak. Apalagi, hasil gelar perkara hanya disampaikan kepada atasan atau dalam hal ini adalah kepala reserse, termasuk penanganan gelar perkara khusus.

    “Gelar perkara khusus ini juga problem untuk pencari keadilan. Karena tidak ada kepastian kapan mereka bisa mendapatkan gelar perkara khusus. Jangka waktu yang lama tidak jelas sementara perkara nasib mereka sudah jalan tiba-tiba P21 atau dihentikan,” ujarnya.

    Sugeng mengemukakan bahwa jika seseorang ingin mendapatkan hasil gelar perkara, maka perlu “melobi” Pengawas Penyidikan (Wassidik). Temuan lainnya dari IPW adalah normalisasi kesalahan di internal kepolisian baik dari tingkat bawah hingga atas. Sehingga menurutnya struktural Polri perlu dibenahi.

    “Ada satu praktek yang disebut Silent Blue Coat. Silent Blue Coat ini adalah satu praktek yang mentolerir adanya pelanggaran di internal,” pungkasnya. 

  • Trimedya Panjaitan Solidkan Serikat Pengacara Indonesia, Ungkap Pentingnya KUHAP Baru bagi Advokat

    Trimedya Panjaitan Solidkan Serikat Pengacara Indonesia, Ungkap Pentingnya KUHAP Baru bagi Advokat

    Selain itu, Trimedya menekankan, SPI harus tetap berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap ketidakadilan.

    “Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif,” jelas dia.

    Serikat Pengacara Indonesia (SPI) resmi berdiri pada 28 Juni 1998 sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan penegakan hukum, demokrasi, HAM, dan kesetaraan gender.

    SPI berawal dari Solidaritas Pengacara Muda Indonesia (SPMI) yang dirintis pada 1997 setelah pengacara Mohammad Amin JAR ditangkap dan diperlakukan tidak layak saat menjalankan profesinya. Peristiwa itu mendorong para pengacara muda membentuk wadah perjuangan untuk menjaga martabat advokat.

    Dalam Kongres I di Sukabumi pada 1998, nama SPMI berubah menjadi SPI. Perubahan ini terinspirasi dari “pelesetan” yang dibuat wartawan Kompas Budiman Tanuredjo, yang menilai perjuangan lebih tepat memakai istilah “serikat” dibanding “solidaritas”, sekaligus menghilangkan kata “muda”. Kongres kemudian memilih Trimedya Panjaitan sebagai Ketua Umum dan Sugeng Teguh Santoso sebagai Sekretaris Jenderal. Di bawah kepemimpinan ini, SPI berkembang pesat dan membuka cabang di banyak provinsi.

    Seiring waktu, SPI menjadi salah satu organisasi advokat yang diperhitungkan dan sejajar dengan organisasi yang lebih tua seperti IKADIN dan AAI. SPI juga menjadi salah satu dari delapan organisasi pendiri PERADI dan namanya tercantum resmi dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33, yang mengakui SPI sebagai bagian dari organisasi advokat yang menjalankan fungsi profesi secara sah.

    Ini menegaskan peran penting SPI dalam sejarah advokat Indonesia. Delapan tahun setelah berdiri, SPI sudah memiliki anggota sekitar 3.000 pengacara. Kemudian sudah dibentuk 21 Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan 32 Dewan Pengurus Cabang (DPC).

    Hadir juga dalam acara tersebut, Sekjend Syarif Bastaman, pendiri SPI Dwi Ria Lathifa, Sugeng Teguh Santoso, Gusti Randa, wartawan senior Kompas Budiman Tanuredjo dan 163 anggota SPI dari sejumlah Provinsi di Indonesia.

  • Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan nasib polisi aktif lain yang masih menjabat di kementerian/lembaga, usai Irjen Argo Yuwono ditarik dari Kementerian UMKM.
    Keputusan menarik Argo tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan
    polisi
    aktif menduduki jabatan sipil.
    “Bagaimana dengan yang lain, apakah harus ditarik segera lalu dikaitkan dengan Pak Argo saya juga tak tahu,” kata Ketua
    IPW
    Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
    IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menimbulkan pertanyaan lebih besar, mengenai nasib polisi aktif lainnya yang masih menjabat di luar struktur
    Polri
    .
    Sugeng mengaku pihaknya belum mengetahui alasan penarikan Argo dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian UMKM itu.
    “IPW tidak tahu ya alasan penarikan Pak
    Argo Yuwono
    dari Kementerian UMKM, belum tahu informasi itu. Yang kedua, mengapa ditarik itu memang harus ditanya kepada Kapolri langsung, nih,” terangnya.
    Sugeng juga belum dapat memastikan apakah penarikan Argo berkaitan dengan putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur Polri jika tidak pensiun atau mengundurkan diri.
    Kendati demikian, ia menilai Polri tetap perlu mematuhi putusan tersebut.
    “Akan tetapi putusan tersebut kan harus dilaksanakan ya oleh Polri, karena putusan tersebut adalah sumber hukum,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Irjen Argo Yuwono resmi ditarik kembali ke lingkungan Polri usai menjalani penugasan di Kementerian UMKM.
    Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
    Truno mengatakan, penarikan Argo merupakan bentuk komitmen Polri dalam mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025.
    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
    Berikut ini nama-nama polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil, selain Argo Yuwono:
    1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
    4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
    5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
    7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
    Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.
    Mereka adalah Brigjen Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional; Brigjen Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kombes Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah; Brigjen Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan; Brigjen Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri; Komjen I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sugeng IPW Didemo Mahasiswa hingga Ricuh, Dinilai Tak Jalankan Tugas sebagai Anggota Dewan

    Sugeng IPW Didemo Mahasiswa hingga Ricuh, Dinilai Tak Jalankan Tugas sebagai Anggota Dewan

    GELORA.CO – Aksi demonstrasi yang digelar Garda Revolusi Mahasiswa Bogor di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu, 12 November 2025 berakhir ricuh.

    Massa aksi yang menuntut evaluasi terhadap kinerja anggota DPRD Kota Bogor sempat menjebol pagar dan membakar ban di depan gerbang gedung dewan.

    Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap dugaan tidak profesionalnya salah satu anggota DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), yang juga diketahui menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW).

    Koordinator aksi, Raden, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mendesak pimpinan DPRD Kota Bogor untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh anggota dewan.

    “Kami meminta pimpinan DPRD segera mengambil langkah tegas. Jika tidak ada evaluasi, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kota Bogor harus diberantas,” ujar Raden di tengah aksi.

    Sikap Sugeng Teguh Santoso Disorot

    Madsa menilai, Sugeng cenderung bungkam atas sejumlah kasus Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tidak hanya merusak tatanan pemerintahan. Hal ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

    Ketika aparat penegak hukum tengah mengungkap jaringan mafia minyak dan tambang, seluruh elemen, termasuk lembaga legislatif daerah, diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi tersebut.

    Dalam konteks itu, Komisi I DPRD Kota Bogor memiliki peran strategis di bidang pemerintahan, antara lain melakukan pengawasan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah, memastikan pelayanan publik berjalan efektif, serta menjaga agar tata kelola pemerintahan berlangsung transparan dan akuntabel.

    Namun, arah perhatian tersebut dinilai tidak sepenuhnya tercermin.

    Sugeng Teguh Santoso justru banyak menanggapi hal yang diluar tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Bogor. Ia lebih menyoroti polemik penetapan tersangka dalam kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) yang melibatkan M. Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha Reza Chalid.

    Sikap tersebut menuai kritik dari kalangan mahasiswa karena dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum pusat.

    DPRD Kota Bogor Respons Aspirasi Mahasiswa

    Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, H. Edi Kholki Zaelani, S.Sos, menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa yang telah menyuarakan aspirasi terkait integritas lembaga legislatif.

    “Kami menerima aspirasi dari teman-teman mahasiswa. Terkait isi tuntutannya, akan kami pelajari dan laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Saya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di Kota Bogor,” kata Edi Kholki. 

    Aksi yang sempat memanas akhirnya mereda setelah dilakukan dialog terbuka antara perwakilan mahasiswa dan anggota DPRD.

    Massa kemudian membubarkan diri secara tertib usai menyerahkan berkas tuntutan resmi kepada pihak DPRD.

    Mengkonfirmasi aksi mahasiswa itu, Disway telah menghubungi Sugeng Teguh Santoso melalui pesan singkat. 

    Namun, hingga berita ini ditulis, Sugeng belum merespons. 

  • Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Bukan Kriminalisasi

    GELORA.CO -Dukungan kepada Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) semakin meluas.

    Selain Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejumlah tokoh nasional menyatakan langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

    “Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial. Perbuatan yang dipersangkakan  bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin 10 November 2025.

    Roy Suryo cs diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Ini yang menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, perbuatan pidana yang diselidiki yang menjelaskan mengapa jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP.

    “Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” kata Sugeng lagi.

    Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti. 

    ”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujarnya.

    Sugeng menjelaskan, surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada. Karena itu, ketika tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

    Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa, sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.

    ”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” kata Sugeng.

    Meski demikian, IPW menegaskan, para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum. ”Dalam negara hukum yang demokratis, para tersangka berhak menempuh praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.

    Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab. 

    ”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar.

    Ia berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar. ”Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sudah tepat. Karena  opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah menimbukan kegaduhan dalam masyarakat.

    Selaras dengan IPW, GMKI dan MUI, tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode berpendapat serupa. Dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dkk dapat memberikan kepastian hukum serta  membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan. 

    “Apabila ternyata tidak terbukti, hakim bakal membebaskan Roy Suryo, dkk. Akan tetapi apabila hakim berkeyakinan dakwaan terbukti, Roy Suryo, dkk akan menjalani hukuman yang harus dihormati semua pihak” ujarnya.

    Penetapan tersangka Roy Suryo, dkk sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah pihak UGM dan aparat penegak hukum. 

    Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dkk sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis pekan ini, 13 November.

    ”Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto

  • Inilah Sosok Kandidat Kapolri Alternatif untuk Reformasi Polri

    Inilah Sosok Kandidat Kapolri Alternatif untuk Reformasi Polri

    GELORA.CO –  Bursa calon Kapolri kembali menghangat. Di tengah nama-nama besar yang beredar, ada satu sosok yang menarik perhatian yaitu Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho. Kombinasi jenderal bintang tiga sekaligus profesor hukum yang sangat jarang di tubuh Polri.

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, dari nama-nama yang beredar Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. membuat isu pergantian Kapolri ini menjadi semakin menarik.

    “Dari yang beredar ini saya memperhatikan satu orang yang agak beda, yang tiga lain kan, seperti Komjen Suyudi (S) Kepala BNN, Pak Dedi (D) Prasetyo Wakapolri dan satu lagi Rudi (R) Darmoko Akpol 93, ini kan semuanya Akpol nih, dan yang menarik ada satu yang beredar nama yaitu Komjen Pol Rudi (R) Heriyanto, ini yang non Akpol, satu-satunya ya yang non Akpol,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9).

    Sugeng mengatakan, meskipun bukan berasal dari Akpol, Komjen Pol Rudy Heriyanto tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi seorang Kapolri.

    “Pertanyaannya apakah bisa (Rudy Heriyanto jadi Kapolri)? Menurut saya bisa, kalau Polri mau menjadi sebuah institusi yang terbuka, memberikan kesempatan yang sama, itu bisa semuanya, termasuk Komjen Rudy Heryanto,” katanya.

    Selain berpangkat Jenderal Bintang Tiga, Sugeng mengungkapkan, Komjen Pol Rudy Heriyanto juga memiliki rekam jejak, kompetensi dan prestasi yang cukup mumpuni.

    “Dia pernah menjabat Kapolda, Kadivkum, sebelumnya Direksus, Dirkrimum Polda, pernah jadi Kapolres, ini kan posisi-posisi yang menurut saya cukup strategis. Artinya, sebagai Non Akpol, dia diakui setara. Memang kemudian saya meneliti ya dari rekam jejak Pak Rudy Heriyanto ini, dia saya lihat sebagai lulusan terbaik SEPA Polri 1993, sama seperti Rudi Darmoko, dia kan Akpol 93 Adhy Makayasa, jadi sama,” ungkapnya.

    Namun, Sugeng mengungkapkan penunjukkan Kapolri merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab semua Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Jenderal Bintang Tiga atau Komjen Pol berhak menjadi Kapolri.

    Semua nama Perwira Tinggi Polri yang beredar itu, D, R dan S ini kan (jenderal) bintang tiga ya, semuanya bintang tiga, ini semua punya hak yang sama, punya kans yang sama,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, Komjen Pol Rudy memiliki profilnya unik dari latar belakangnya yang bukan lulusan Akpol. Dia alumni Sekolah Perwira (SEPA) Polri 1993, lulus sebagai yang terbaik di angkatannya. Selama ini kursi Kapolri hampir selalu diisi lulusan Akpol. Kalau Rudy terpilih, ini akan jadi preseden baru yang cukup menarik.

    Jalur non-konvensional ini punya dua sisi. Di satu sisi, membuktikan bahwa sistem merit di tubuh Polri bisa mengalahkan privilege jejaring angkatan. Di sisi lain, secara politik internal, posisinya tidak sekuat kandidat dari jalur mainstream. Inilah dilema yang dihadapi kandidat dari luar sistem dominan.

    Kekuatan utamanya ada di pengalaman lapangan dan kedalaman akademik. Di Bareskrim, dia memimpin direktorat-direktorat vital seperti Dirtipideksus yang menangani kejahatan ekonomi berat—korupsi, pencucian uang, investasi bodong. Kasusnya bukan yang mudah. Ini kasus yang butuh kesabaran tinggi, analisis mendalam, dan ketelitian ekstrem.

    Sebagai akademisi, Rudy adalah doktor hukum dan profesor di bidang Mediasi Kepolisian dari Universitas Lampung. Orasi ilmiahnya tentang Restorative Justice tahun 2022 cukup menarik perhatian. Intinya sederhana: tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan. Ada ruang untuk mediasi, pemulihan, dan solusi yang lebih manusiawi.

    Konsep ini kontroversial. Ada yang menganggapnya terlalu idealis untuk diterapkan di lapangan yang penuh dengan tekanan dan kompleksitas. Ada juga yang melihatnya sebagai jalan keluar dari sistem peradilan yang overload dan seringkali lebih fokus pada pembalasan ketimbang keadilan.

    Pengalaman sebagai Kapolda Banten dari 2020 hingga 2023 menjadi testing ground untuk ide-idenya. Dia menerapkan community policing, mendekatkan polisi dengan masyarakat. Hasilnya? Data menunjukkan penurunan tingkat kejahatan sekitar 12 persen. Tidak spektakuler, tapi konsisten dan terukur.

    Tentu ada kritik. Beberapa pihak menilai pendekatannya terlalu soft untuk daerah yang punya masalah premanisme cukup keras seperti di Banten. Yang lain mempertanyakan apakah penurunan angka kejahatan itu murni karena kebijakannya atau ada faktor eksternal seperti pandemi. Pertanyaan yang wajar dan perlu dijawab.

    Yang menarik adalah penugasannya saat ini. Sejak Desember 2023, Rudy menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jabatan sipil eselon I. Ini menunjukkan kepercayaan pemerintah pada kapasitas manajerialnya di luar struktur kepolisian. Sektor kelautan rawan dengan illegal fishing dan berbagai bentuk penyimpangan—persis domain yang dia kuasai dari pengalaman di Tipideksus.

  • PSI Respons Serius Pembahasan RUU Perampasan Aset, Harap Segera Disahkan – Page 3

    PSI Respons Serius Pembahasan RUU Perampasan Aset, Harap Segera Disahkan – Page 3

    Sementara itu, Akademisi Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, yang hadir sebagai narasumber menilai RUU Perampasan Aset bisa jadi terobosan dalam penegak kasus korupsi di Indonesia.

    “RUU ini memberi efek jera, tapi harus tetap menjaga hak asasi manusia,” yakin Mudiyati.

    Namun narasumber lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai regulasi atau RUU ini masih bermasalah. Alasannya, kajian RUU perampasan aset sangat rawan disalahgunakan dan bisa berbenturan dengan hukum yang ada.

    “Ada kontradiksi aturan, aset bisa diambil tanpa peradilan pidana. Ini rawan disalahgunakan,” nilai Sugeng.

    Kemudian lain, Wakil Ketua DPW PSI Jawa Barat Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron menyebut tidak mempermasalahkan terkait kekurangan draf RUU perampasan aset. Menurut dia, Indonesia harus berani memulai demi menindak para koruptor.

    “Rakyak gak mau tau, yang rakyat mau para koruptor itu dimiskinkan, ditangkap. Jadi urgensinya RUU perampasan aset ini adalah kita mulai dari sekarang, terlepas ada kekurangan nanti ke depan akan perbaiki,” desak Bro Ron.

    Pemantik diskusi lainnya, Presiden BEM Unisba Kamal Rahmatullah menilai, RUU persampasan aset merupakan solusi dari kurangnya mekanisme tindak pidana korupsi. Namun dia sependapat beleid itu bisa menjadi pisau bermata dua.

    “Di sisi lain bisa memberik efek jera, tapi bisa menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.