Tag: Sugeng Suparwoto

  • Dukung Hilirisasi, ANTAM Soroti Kepastian Skematika Finansial & Legal

    Dukung Hilirisasi, ANTAM Soroti Kepastian Skematika Finansial & Legal

    Jakarta

    Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Aneka Tambang (ANTAM) Achmad Ardianto, mengungkapkan skematika finansial dan legal menjadi tantangan bagi ANTAM dalam menghilirkan produk. Menurutnya, berbagai kepastian dibutuhkan agar kerjasama dapat berjalan dan berhasil.

    “Ada skematika finansial, ada skematika legal. Nah ini yang memang sebenarnya menjadi tantangan bagi kita. Karena tentu saja kami sebagai perusahaan yang harus secepat mungkin menghilirkan produk itu membutuhkan banyak sekali kepastian nih. Kepastian hukum, kepastian gazin bajak, kepastian finansial, fiskal, dan lain sebagainya. Sehingga partner kami pun juga jadi percaya bahwa pekerjaan ini atau kerjasama ini akan berhasil,” ujar Achmad, ketika menjadi narasumber di acara ‘Energi Forum: Kesiapan Indonesia Menuju Swasembada Energi’ Selasa (3/11/2025).

    Achmad menuturkan, jika ia percaya hilirisasi dapat berhasil apabila semua anggota dari ekosistem, baik itu regulator dan operator bisa melakukan mitigasi dan antisipasi secara bersama-sama.

    Lebih lanjut, kata dia, jika skematika finansial dan legal belum dapat diselesaikan maka nantinya akan ada pihak lain yang mendapatkan manfaat maksimal.

    “Tapi kalau itu belum berhasil kita selesaikan, maka saya khawatir bahwa kita akan terlambat lagi untuk bergerak. Sehingga, nanti ada pihak-pihak lain yang akan bisa mendapatkan manfaat dibandingkan kita yang seharusnya mendapatkan manfaat maksimal” kata Achmad.

    Sebagai informasi, dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, Sekretaris SKK Migas Luky A. Yusgiantoro.

    Hadir juga Direktur Pengembangan dan Produksi Pertamina Hulu Energi (PHE) Awang Lazuardi, Direktur Pemindahan Program Mineral dan Batu Bara Julian Ambassadur Shiddiq, serta jajaran anggota DPR RI Komisi XII.

    (anl/ega)

  • Wacana Pansus Pertamina Layu Sebelum Berkembang, Komisi XII DPR Tegaskan Tidak Ada

    Wacana Pansus Pertamina Layu Sebelum Berkembang, Komisi XII DPR Tegaskan Tidak Ada

    loading…

    Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menegaskan tidak ada wacana pembentukan Pansus Korupsi Pertamina oleh komisinya. FOTO/DOK.DPR

    JAKARTA – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Korupsi Pertamina oleh Komisi XII DPR layu sebelum berkembang. Setelah sempat mencuat, kini Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menyatakan tidak ada wacana tersebut.

    “Tidak ada wacana Pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya,” kata Bambang, Sabtu (8/3/2025).

    Bambang mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Menurutnya, kasus hukum tersebut tidak akan ditarik ke ranah politik.

    “Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini,” ujarnya.

    Selain itu, Bambang mendukung Pertamina untuk menjadi lebih baik dalam hal pelayanan masyarakat. Dia menyebut oknum nakal memang harus ditangkap, namun Pertamina harus diselamatkan.

    “Jangan karena perbuatan oknum-oknum, Pertamina yang aset bangsa ini malah jadi rusak. Tangkap oknumnya, tapi kita selamatkan dan perbaiki Pertamina agar bisa melayani masyarakat lebih baik lagi,” katanya.

    Sebelumnya, wacana pembentukan pansus kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. diembuskan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto. Hal itu didasari atas adanya aspirasi ihwal pembentukan pansus kasus tersebut.

    “Jadi bahwa wacana itu sudah ada memang kami dihubungi beberapa pihak untuk membuat pansus dan sebagainya,” kata Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

  • Waketu Komisi XII: Aturan baru HBA harus untuk kemakmuran rakyat

    Waketu Komisi XII: Aturan baru HBA harus untuk kemakmuran rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto mengatakan ketentuan baru dari Kementerian ESDM mengenai harga batu bara acuan (HBA) harus mampu mendorong pendapatan negara dan berpihak kepada kemakmuran rakyat.

    “Nanti akan kami bahas, apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Sugeng mengatakan komisi legislatif yang membidangi pertambangan itu akan segera mengkaji ketentuan baru mengenai penetapan HBA yang menjadi acuan nilai ekspor batu bara.

    Kementerian ESDM telah menetapkan HBA pada periode Februari 2025 sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia.

    Menurut Kementerian ESDM, dengan adanya Kepmen tersebut, kontrak ekspor batu bara harus diperbarui agar menggunakan HBA mulai Maret 2025. Sebelum penerbitan HBA, harga acuan batu bara menggunakan Indonesia Coal Index (ICI).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno meyakini perubahan aturan dengan menggunakan HBA ini akan mampu menstabilkan harga batu bara.

    Salah satu pembeda dalam ketentuan terbaru ini, proses penentuan harga dalam HBA dilakukan dua kali dalam sebulan, sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya ditentukan hanya sekali dalam sebulan. Dengan begitu, harga yang menjadi acuan ekspor akan lebih aktual.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu bara.

    “Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah acara pelantikan pejabat pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2).

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi XII DPR Sambut Positif Kewajiban Ekspor Batu Bara Gunakan HBA

    Komisi XII DPR Sambut Positif Kewajiban Ekspor Batu Bara Gunakan HBA

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menyambut baik kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait penggunaan harga batu bara acuan (HBA) sebagai patokan harga bagi eksportir batu bara Indonesia.

    “Kami akan membahas lebih lanjut karena setiap kebijakan yang ditetapkan harus memberikan manfaat bagi semua pihak. Selain itu, kebijakan ini tentunya dapat meningkatkan pendapatan negara,” ujar Sugeng kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025) dikutip dari Antara.

    Sugeng menambahkan aturan tersebut juga harus tetap mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan ini harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

    “Inilah peran DPR, menjembatani kepentingan kedua belah pihak dengan tujuan utama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, kebijakan terkait HBA ini harus benar-benar diperhatikan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan HBA untuk Februari 2025 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan.

    Dalam aturan tersebut, HBA dibagi menjadi empat kategori. Jika dibandingkan dengan HBA Januari 2025, harga batu bara kategori I, II, dan III mengalami penurunan pada Februari 2025, sedangkan kategori IV yang merupakan batu bara dengan kalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menekankan agar kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal Harga Batu Bara Acuan (HBA) bisa menguntungkan negara dan pelaku usaha.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik. Kedua juga harus menguntungkan juga pelaku usaha,” ujar Sugeng di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

    Sugeng mengatakan, Komisi XII bakal segera membahas terkait ketetapan tersebut. Menurutnya hal itu sudah menjadi kewajiban DPR untuk menjembatani antara dua kepentingan itu.

    “Ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Harga acuan eksportir

    Bahkan lanjut Sugeng menambahkan, HBA Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir sudah perlakukan sebelumnya.

    “Yang lalu-lalu juga ada kok. Cuman mungkin ada perhitungan-perhitungan kembali atau metode-metode perhitungannya kembali yang saya kira nanti akan dalam rapat tertentu akan kita bahas,” tuturnya.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor. Kalau dulu harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), maka mulai 1 Maret 2025 berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan) melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri dalam keterangannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto berharap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat meningkat usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan eksportir untuk menggunakan harga batu bara acuan (HBA) Indonesia.

    Sugeng mengaku masih akan membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut dengan para pemegang kepentingan. Kendati demikian, dia menekankan aturan tersebut harus berdampak positif kepada pendapat negara.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak, satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng, Kamis (27/2/2025).

    Di samping itu, legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan aturan tersebut juga harus menguntungkan pelaku usaha. Oleh sebab itu, sambungnya, DPR mempunyai fungsi untuk menjembatani dua kepentingan yang ada.

    “Ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno tengah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.

    “[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri],” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan karena terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.

    “Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil.

    Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.

    “Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tuturnya.

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto merespons positif peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir.

    “Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, dia menekankan aturan tersebut harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

    “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

    Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

    Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan.

    Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan. Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

    Asal tahu saja, Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. 

    Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Februari 2025.

    Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025,  batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga.

    Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.    

    Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. 

    Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.

  • Demi Kepastian Hukum, DPR Lanjutkan Lagi Pembahasan Revisi UU Migas

    Demi Kepastian Hukum, DPR Lanjutkan Lagi Pembahasan Revisi UU Migas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XII DPR RI membeberkan, bahwa pihaknya akan melanjutkan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). RUU Migas ini diyakini bisa menjadi payung hukum untuk menggenjot produksi migas di Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto menyebutkan, bahwa pihaknya akan kembali merumuskan mengenai regulasi UU Migas. “Akan segera diupayakan rumuskan kembali. Sudah masuk prolegnas UU Migas,” terang Sugeng dalam Special Dialogue Swasembada Energi CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

    Sugeng menilai, sejauh ini aturan yang ada tidak bisa memberikan kepastian hukum bagi investor migas. Apalagi berkenaan dengan SKK Migas yang hanya dipayungi hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).

    “Ini sebuah sementara dan belum kasih kepastian hukum dan usaha. Komisi XII upayakan di sidang yang akan datang,” tandas Sugeng.

    Sugeng menerangkan, saat ini Indonesia sedang dihadapkan pada dua tantangan. Yakni kuantitatif dan kualitatif, yang bisa mengganggu perekonomian Indonesia.

    untuk tantangan kuantitatif di mana permintaan migas dan listrik mengalami kenaikan, namun tidak dibarengi dengan naiknya listrik per kapita. Selain listrik, tantangan kuantitatif untuk migas juga sama. Di mana, Sugeng menyebutkan, bahwa di upstream produksi minyak terus mengalami penurunan sementara konsumsi mengalami peningkatan.

    (pgr/pgr)

  • Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Waka Komisi XII Bilang Begini

    Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Waka Komisi XII Bilang Begini

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sugeng Suparwoto ikut bersuara soal penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) di Jalan Rasuna Said.

    “Kita semuanya, kita ikuti aturan saja. Kita ikuti,” kata Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengaku terus mengikuti proses hukum yang berlangsung bahkan sejak awal pemeriksaan beberapa pihak. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Kejagung terhadap Ditjen Migas menjadi bagian dari pembenahan tata kelola migas dalam negeri.

    “Inilah mungkin dalam mekanisme tata kelola yang ada mungkin aparat hukum mau menyidik kalau ada penyimpangan-penyimpangan dari sisi pengadaan BBM ini, baik crude maupun BBM. Karena crude itu minyak mentah, BBM itu barang jadi yang sudah jadi BBM. Saya kira itu,” ucap Sugeng.

    Sugeng mengatakan, penggeledahan itu dilakukan menyangkut impor minyak mentah atau crude yang diduga adanya malpraktek. Apalagi, minyak mentah yang diimpor Indonesia relatif besar lantaran lifting minyak dalam negeri terus menyusut.

    “Kenapa? Karena lifting kita yang totalnya hanya 600 ribu barel per day ini jauh kurang dari kebutuhan kita. Kita konsumsi BBM kurang lebih 1,6 juta barel per day, maka kita impor BBM, impor BBM itu baik berupa crude atau minyak mentah atau berupa produk, kurang lebih 1 juta barel per day,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Sugeng juga berharap pemeriksaan yang berlangsung di Kejagung tidak mempengaruhi kinerja Kementerian ESDM. Menurutnya, pengawasan menjadi hal yang wajar untuk menghindari malpraktek di tubuh kementerian tersebut.

    “Karena BBM adalah menyangkut hajat hidup orang banyak yang sudah menjadi urat nadi ekonomi kita, makanya dengan tata kelolanya harus betul-betul prudent,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM buka suara soal penggeledahan Kantor Ditjen Migas di Jalan Rasuna Said. Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya menyebut Kementerian ESDM menghormati proses penegakan hukum yang berjalan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyusul adanya kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Dilansir dari detikNews, Ditjen Migas Kementerian ESDM digeledah oleh Kejagung siang ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    “Infonya begitu (Kejagung geledah kantor Ditjen Migas),” katanya, Senin (10/2).

    Harli belum merinci penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus apa. Dia hanya menyebut penggeledahan masih berlangsung.

    “Sedang berlangsung, tapi terkait perkara apa kita belum ada info,” ucapnya.

    (acd/acd)

  • Gas 3 Kg Langka, DPR Sebut Ada Ketidaktepatan Distribusi LPG

    Gas 3 Kg Langka, DPR Sebut Ada Ketidaktepatan Distribusi LPG

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebutkan soal distribusi gas LPG 3 Kg yang kurang tepat sasaran dan menjadi dilema kelas menengah saat ini. 

    Awalnya, Sugeng menyarankan agar sub pangkalan yang menyalurkan gas LPG ke pengecer perlu mengidentifikasi lebih jelas mengenai siapa saja yang membeli LPG tersebut. 

    “Jangan lagi sampai tingkat sub pangkalan, pengecer menjadi barang bebas. Ingat ini adalah barang subsidi, harus sampai ke alamat yang disyaratkan,” tutur Sugeng kepada wartawan, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2025). 

    Sugeng kemudian mengutip data LPEM Ul yang menunjukkan tingkat kebocoran kurang lebih 57%. Pihaknya juga terkejut kala INDEF mengolah dengan BPS, dan menunjukkan ketidaktepatan sasaran hingga 62%. 

    “Artinya yang menikmati subsidi LPG 3 kg itu kelas menengah, tetapi begini, situasi menengah hari ini bukan kita tidak empati, kelas menengah hari ini sedang mengalami problem juga sampai turun di Bulan Desember yang lalu,” jelas Sugeng. 

    Pasalnya pada Desember lalu, 11 juta kelas menengah Tanah Air menurun ke kelas bawah. Namun, lagi-lagi menegaskan bahwa hal ini juga tidak bisa dibenarkan secara Undang-Undang. 

    Di lain sisi, dalam konferensi pers Komisi XII DPR RI tersebut, diungkapkan bahwa Komisi XII DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 kg bersubsidi per hari ini dalam rangka tetap menjaga rantai distribusi ke masyarakat. 

    Terlebih, pihaknya juga mendukung langkah Pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola pendistribusian gas 3 kg agar lebih tepat sasaran. Namun hal tersebut juga dilakukan dengan tetap memperhatikan rantai pasok dan distribusi tetap stabil untuk masyarakat.