Tag: Sugeng Santoso

  • KPK Panggil 6 Anggota DPRD OKU Terkait Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR

    KPK Panggil 6 Anggota DPRD OKU Terkait Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). KPK memanggil 6 orang anggota DPRD OKU terkait perkara tersebut.

    “Hari ini Rabu (4/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

    Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,”

    Berikut daftar para saksi yang dipanggil tersebut:

    1. Gepin Alindra Utama Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    2. Hardiman Noprian Anggara Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    3. M. Saleh Tito Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    4. Naproni Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    5. Yeri Ferliansyah Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    6. Dadi Octasaputra Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029

    1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
    2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
    3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
    4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
    5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
    6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

    Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    (ial/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Cecar 5 Anggota DPRD OKU soal Penetapan APBD Terkait Kasus Proyek PUPR

    KPK Cecar 5 Anggota DPRD OKU soal Penetapan APBD Terkait Kasus Proyek PUPR

    Jakarta

    KPK telah memeriksa lima orang anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR. Tim penyidik KPK mencecar kelimanya tentang proses penetapan dan penganggaran APBD.

    “Para saksi hadir dan didalami terkait proses penganggaran dan penetapan APBD,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

    Budi mengatakan kelima anggota DPRD OKU itu diperiksa pada Rabu (28/5). Mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

    Berikut ini daftar 5 orang yang diperiksa tersebut:

    1. Hendro Saputra Jaya, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
    2. Suharman, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
    3. Yoelandre Pratama Putra, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
    4. Sapriyanto, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
    5. Martin Arikadi, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029

    Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
    2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
    3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
    4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
    5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
    6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

    (ial/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wabah PMK di Pacitan: Peternak Tak Lagi Dapat Pedet, Hanya Uang Tunai Rp 2,5 Juta per Ekor

    Wabah PMK di Pacitan: Peternak Tak Lagi Dapat Pedet, Hanya Uang Tunai Rp 2,5 Juta per Ekor

    Pacitan (brtajatim.com) – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang masih merebak di Kabupaten Pacitan menjadi pukulan berat bagi para peternak sapi. Harapan mereka untuk mendapatkan kompensasi berupa pedet (anak sapi) sebagai pengganti ternak yang mati, akhirnya pupus.

    Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan memutuskan hanya memberikan kompensasi uang tunai sebesar Rp 2,5 juta per ekor sapi yang mati.

    Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari program sebelumnya yang direncanakan memberikan pengganti pedet senilai Rp 5 juta. Namun karena berbagai pertimbangan, program tersebut dibatalkan dan digantikan dengan skema pemberian uang tunai.

    Kepala DKPP Pacitan, Sugeng Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan data sementara dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), tercatat sudah ada 156 ekor sapi yang mati akibat PMK dan telah dikuburkan sesuai protokol kesehatan hewan. Sapi-sapi tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

    “Untuk alokasi anggaran, kami siapkan kompensasi bagi sekitar 170 ekor. Jika nanti hasil verifikasi melebihi angka itu, maka akan kami tambahkan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” ujar Sugeng, ditulis Minggu (25/5/2025).

    Setiap peternak yang memenuhi kriteria akan mendapatkan dana kompensasi Rp 2,5 juta per ekor sapi. Namun demikian, Sugeng menegaskan bahwa kompensasi hanya diberikan kepada peternak yang tertib secara administratif.

    Pelaporan harus dilakukan melalui aplikasi iSIKHNAS milik Kementerian Pertanian, dan penguburan ternak harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan.

    “Kompensasi ini hanya diberikan kepada peternak yang tertib administrasi. Artinya, ternak yang mati harus dilaporkan melalui iSIKHNAS dan proses penguburan dilakukan sesuai protokol kesehatan hewan,” jelas Sugeng.

    Berdasarkan data DKPP, jumlah kasus PMK di Pacitan hingga saat ini telah mencapai 1.518. Dari angka itu, 198 sapi dilaporkan mati, 74 sapi dipotong paksa, delapan sapi masih sakit, dan sebanyak 1.238 ekor dinyatakan sembuh.

    Sugeng menambahkan, pemberian bantuan ini bukan hanya bentuk kepedulian pemerintah kepada para peternak yang mengalami kerugian, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mendorong pelaporan dini dan mencegah penyebaran PMK di masa mendatang.

    “Kami berharap peternak semakin sadar akan pentingnya pelaporan penyakit ternak dan pencegahan dini. Ini demi keberlangsungan sektor peternakan di Pacitan,” pungkasnya. [tri/suf]

  • KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah Nasional 22 April 2025

    KPK Geledah Kantor Dinas Perkim di Kabupaten Lampung Tengah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Perkim) di Kabupaten
    Lampung Tengah
    pada Selasa (22/4/2025).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan
    kasus suap
    proyek di
    Dinas PUPR
    Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa.
    Tessa mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi terbaru setelah rangkaian penggeledahan selesai.
    “Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Kemudian dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga anggota DPRD diduga meminta jatah fee proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP).
    Ketiganya adalah Anggota DPRD OKU Sumsel yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Ia mengatakan, NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
    “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
    Setyo mengatakan, fee proyek sudah disepakati dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.
    Dia mengatakan, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dari nilai proyek Dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar.
    Selain itu, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU mengatur pemenangan 9 proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
    Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Pimpinan DPRD dan Pejabat OKU Terkait Korupsi Proyek PUPR

    KPK Periksa Pimpinan DPRD dan Pejabat OKU Terkait Korupsi Proyek PUPR

    Palembang, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Rudi Hartono dan Parwanto sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek  pada Dinas PUPR OKU, Sumatera Selatan periode 2024-2025. 

    Kedua pimpinan DPRD OKU diperiksa oleh KPK di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Selasa (15/4/2025).

    “Proses pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan.

    Selain Rudi Hartono dan Parwanto, KPK juga memeriksa Bendahara Dinas PUPR OKU Firusmanto, anggota DPRD OKU berinisial RV, sekretaris pribadi bupati OKU 2022-2024 inisial AA, staf Dinas PUPR OKU inisial NH, serta tiga pihak swasta, yakni AU, RF, dan HI.

    Mereka juga diperiksa di Mapolda Sumsel terkait kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU yang berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Polda Sumsel hanya menyediakan tempat bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan para saksi terkait kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU tersebut.

    “Kami hanya memfasilitasi lokasi pemeriksaan di Ditreskrimsus,” ungkap Nandang.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU, yakni.

    Para tersangka tersebut adalah:

    1. Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU)

    2. M Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)

    3. Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)

    4. Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)

    5. M Fauzi alias Pablo (pihak swasta)

    6. Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta)

    Kasus ini mencuat ketika tiga anggota DPRD menagih jatah fee dari proyek-proyek pokir kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menjelang Lebaran 2025. Fee tersebut terkait sembilan proyek yang telah disepakati sebelumnya.

    “Menjelang Idulfitri, anggota DPRD yang diwakili FJ, MFR, dan UH menagih fee proyek kepada NOP sesuai komitmen. NOP pun menjanjikan pembayaran sebelum Lebaran,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu (16/3/2025).

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima dana sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi, dan sebelumnya Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Diduga, dana itu akan dibagi-bagikan kepada para anggota dewan.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka dan menyita uang tunai Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner terkait kasus korupsi proyek Dinas PUPR OKU.

  • Tersangka Suap Rp 60 Miliar Muhamad Arif Nuryanta Dikenal Warga Kampung Sosok Dermawan – Halaman all

    Tersangka Suap Rp 60 Miliar Muhamad Arif Nuryanta Dikenal Warga Kampung Sosok Dermawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TEGAL –  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhamad Arif Nuryanta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar saat menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau dikenal juga dengan kasus korupsi minyak goreng.

    Saat kasus ini disidangkan, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Rumah sederhana habis dicat

    Kejagung juga sudah menggeledah rumah Arif di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025) dua hari lalu.

    Pantauan Tribun Jateng (Tribun Network), rumah Arif yang digeledah penyidik Kejagung itu tampak sederhana, tidak mewah dan tak bertingkat.

    Lurah Panggung, Amin Suseno, tidak mengetahui apapun mengenai penggeledahan rumah Arif tersebut  karena pihak Kejagung tidak memberitahunya.

    “Gak tahu, saya hanya tahu informasi dari Pak RW, ada dari Kejaksaan Agung, jelasnya saya kurang tahu,” ungkapnya, Senin (14/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Arif terdata sebagai warga Kelurahan Panggung dengan Kartu Tanda Anggota (KTP) warga Kota Tegal.

    Namun dia mengaku tidak tahu persis bagaimana sosok Arif tersebut.

    Rumahnya digeledah subuh

    Ketua RW 06, Sugeng Santoso tidak tahu persis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

    Menurutnya, penggeledahan dilakukan saat subuh. 

    “Ramai banyak orang saat penggeledahan. Itu terjadi waktu subuh,” katanya.

    Foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang diambil dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

    Rajin Salat di Masjid

    Lurah Panggung, Amin Suseno, mendengar dari cerita warga kalau Arif kerap pulang ke rumah dan mengikuti salat di masjid dekat rumahnya.

    “Pak Arif Nuryanta memang warga Panggung. Dalam KTP-nya, dia aktif sebagai warga Kota Tegal,” katanya.

    Sementara itu, Ketua RW 06, Sugeng Santoso, mengatakan Arif biasanya pulang ke Tegal setiap hari Jumat saat akhir pekan. 

    Sugeng mengaku selalu melihat Arif saat salat Jumat di masjid.

    Dari pendapat Sugeng, Arif dikenal sebagai orang baik tetapi pendiam.

     “Menjelang libur akhir pekan biasanya pulang. Dia baik dengan lingkungan, ikut kegiatan bersih-bersih masjid juga,” ujarnya kemarin.

    Dikenal dermawan

    Sugeng juga membeberkan Arif pernah menyumbang untuk pembangunan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ). 

    Namun, Sugeng tidak tahu pasti berapa jumlah yang disumbangkan Arif tersebut.

    “Nyumbang banyak, tapi jumlahnya saya gak tahu,” katanya.

    Warga mengenal Arif sosok yang tidak sombong dan membaur dengan warga.

    Awal Mula Kasus Suap Terbongkar

    Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tandur di PN Surabaya.

    “Jadi (kasus) ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam.

    Dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan besar.

    Tiga perusahaan besar yang dimaksud itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    “Kemudian pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga di beberapa wilayah di luar Jakarta,” kata Qohar.

    Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat ketua PN Jakarta Selatan pun ditangkap Kejagung pada Sabtu, 12 April 2025 bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara.

    Kemudian, dua advokat yakni Marceila Santoso dan Ariyanto, juga diamankan.

    Diduga ada aliran uang senilai Rp60 Miliar yang mengalir ke Arif Nuryanta. 

     Kejagung juga menahan tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka.

    “Dengan terbongkarnya kasus suap menyuap tersebut masyarakat berharap bahwa sistem peradilan bekerja secara adil, jujur, transparan dan bebas dari pengaruh politik dan uang,” ujar Teguh.

    Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jateng

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Muhammad Arif Nuryanta di Mata Tetangga di Tegal, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M

     

  • 58 Lokasi Sholat Idul Fitri 2025 Muhammadiyah di Kota Malang, Lengkap dengan Khatib – Halaman all

    58 Lokasi Sholat Idul Fitri 2025 Muhammadiyah di Kota Malang, Lengkap dengan Khatib – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar lokasi sholat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Malang 2025, lengkap dengan nama khatib.

    Hari Raya Idul Fitri 2025 dilaksanakan secara serentak, baik pemerintah maupun Muhammadiyah pada Senin, 31 Maret 2025.

    Muhammadiyah telah menyiapkan beberapa lokasi sholat Idul Fitri 2025 di berbagai wilayah di Indonesia.

    Satu di antaranya adalah kota Malang.

    Untuk kota Malang, Muhammadiyah menyediakan 58 lokasi sholat Idul Fitri 2025.

    Mengutip dari pwmu.co, berikut 58 lokasi sholat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Malang, Jawa Timur:

    1. Halaman Parkir RSI Alisyah Malang  
       
    Khatib: Drs. H. A. Taufiq Kusuma

    2. Masjid Abdul Haffy Jl. Bandara Iswahyudi III Cemorokandang  
       
    Khatib: Drs. Sirojuddin, A.Ma

    3. Halaman Masjid Ahmad Yani Jl. Khuripan  

    Khatib: H. Amrizal Alief, Lc.

    4. Halaman Masjid Ar Ruhama (CZ) Jl. Yani Utara 4 Blimbing  

    Khatib: H. Imam Abda’i, SH, SE, MM

    5. Lapangan Depan KUA Kedungkandang DCM Kedungkandang  

    Khatib: Anas Yusuf, S.Pd.I

    6. Halaman Masjid Iman Bonjol Jl. Belimbing 10 Janti  

    Khatib: H. Andri Kuniwawan, M.Ag

    7. Masjid Al Furqan, Kepanjen  

    Khatib: Winardi, S.Pd.

    8. Masjid Msyitoh Kepuh Sukur  

    Khatib: Hafidz, S.Pd., M.Pd.I

    9. Masjid Al Amin Blok H3 Perumahan Sawojajar  

    Khatib: Dr. Abdul Majid Syams, M.A

    10. Masjid Al-Hidayah, Jl. Ikan Belinda Kecamatan Blimbing

    Khatib: Drs. Hedher Tuakia, M.Pd.I

    11. Halaman Masjid Hasyr (CU) Kedungkandang  

    Khatib: Prof. Dr. H. Dwi Agus Sudjimat, M.Ag

    12. Halaman Masjid Cut Nyak Dien (CY) Jl. Widas  

    Khatib: H. Farid Hamidi, Lc

    13. Halaman Masjid Fatimah dan sekitarnya  

    Khatib: Hamzah Utama, S.Pd

    14. Halaman Masjid Rahmat Sulfat Agung Purwantoro Blimbing  

    Khatib: Assoc. Prof. M. Ghozali, SH, MA, Ph.D

    15. Masjid Nur Mujahidin Bakalan Krajasan Sukun  

    Khatib: Moh. Zainil, S.Pd.I, M.Pd

    16. Masjid Ibnu Sina RSUD Sakit Anwar (RSSA)  

    Khatib: Noor Amtsal, S.Ag, M.Pd.I

    17. Komplek Perumahan In Baiduri Pandan Tlogomas Malang  

    Khatib: Ibnu Mujahidin, S.Ag

    18. Masjid Ar Rahmah Puri Kartika Asri Ploasan  

    Khatib: Drs. H. Dono Rosyidi

    19. Masjid Panglima Sudirman  

    Khatib: Ahda Bina Afianto, Lc., M.H

    20. Halaman Masjid Asy Syifa Kemlaten  

    Khatib: Dr. Ahmad Shoebani Jamil, S.SI, M.Pd

    21. Lapas Lowokwaru Kota Malang  

    Khatib: Musta’fid Ma’arif, LC., M.Pd

    22. Lapangan perum Sukun Pondok Indah  

    Khatib: Drs. H. Taufiq Burhani, M.Pd

    23. Masjid Al Hikmah Lesanapuro  

    Khatib: H. M. Suhud, S.Ag

    24. Masjid Roudlotul Jannah Jl. Bandulan  

    Khatib: Dr. Ir. H. Diman, M.T.

    25. Halaman Masjid Ramadhan Araya  

    Khatib: Hasyim Azhari, S.Pd

    26. Simpang Balapan Kota Malang  

    Khatib: Dr. H. Ajang Kusmana

    27. Kompleks Masjid Mujahidin, Jl. Kol. Sugiono VII  

    Khatib: Dr. Ir. Ngudi Tjahjono, M.Sc

    28. Jl. Mangun Sarkoro / Boldy Atas Kec. Klojen

    Khatib: R. Zakaria Subiantoro, SE, M.H

    29. Masjid Al Islahyah, Bumiayu

    Khatib: Dr. Zainul Mujahid, M.Hum

    30. PRM Gadang  

    Khatib: Hendra Ubay

    31. Perumahan Griya Santa Ekskutif Soehat  

    Khatib: H. Dwi Triyono, SH

    32. Masjid Al Hikmah, Jl. Alpaka Purwantoro Kec. Blimbing  

    Khatib: Zaky Mubarak, S.TP

    33. Masjid Jannatul Qoror  

    Khatib: Fauzi Syafar Hakim, S.S.I, M.T

    34. Masjid Rahmat Kidul Pasar, Kota Malang   

    Khatib: Agli Salim, S.Pd

    35. Hal Masjid Muttaqin Jl. Kopral Usman, Wetan Pasar  
       
    Khatib: Bustanul Firdaus, LC, M. HI

    36. Masjid Al-Maghfirah, Jl. Danau Sentani Timur Dalam III, Madyopuro  

    Khatib: H. M. Arief Hidayat, Lc. M.H.

    37. Halaman Masjid Firdaus Jl. Ciliwung Purwantoro Blimbing  

    Khatib: Afkar Hanif S, SE

    38. Halaman Masjid AR-RAHMAN, Jl. Renang Tasikmadu  

    Khatib: As’ad Joko Suryanto, S.HI

    39. Halaman Masjid Nurul Huda, Jl. Ngantang Kec. Klojen  

    Khatib: Moch. Bahrul Ulum

    40. Halaman Masjid Assalam (DMI) Jl. Teluk Cendrawasih Arjosari  

    Khatib: Drs. Rochman Budiono

    41. PDM Dinoyo, di Lapangan belakang Kantor Kelurahan Dinoyo  

    Khatib: Dr. Yasin Kusumo, P S.Pd.I M.Hum

    42. Masjid PB. Jendral Soedirman Jl, Tumenggung Suryo No. 5  

    Khatib: H. Ahda Bina Afrianto, Lc. M.Hi

    43. Lapangan Parkir UB Sport Center (depan Swiss Bell Inn Hotel)  

    Khatib: H. Muktijani, S.Ag

    44. Hal. Masjid Syuhada, Perum Karanglo Indah, Blok C – 1 A Kel. Balearjosari  

    Khatib: H. Maksum (non CMM)

    45. Lapangan Halypad Kampus 3 UMM Tlogomas Kota Malang  

    Khatib: H. R. Alpha Amrirrachman, M.Phil. Ph.D.

    46. Halaman Masjid Imam Bukhari Jl. Gajayana 28 B Kota Malang  

    Khatib: Dr. Saiful Amin, M.Pd

    47. Jalan Raya Masjid Ki Ageng Gribig  

    Khatib: Fajar Hariyanto

    48. Halaman Pasar Tawangmangu Jalan Parangtritis  

    Khatib: Asmadi, M.Pd.

    49. Masjid Al Farabi Universitas Widyagama Kota Malang  

    Khatib: Dr. Sugeng Santoso, M. Pd

    50. Stadion Gajayana, Malang  

    Khatib: Dr. dr. H. Sukadiono, MM

    51. Masjid Darul Mujahidin Sawojajar  

    Khatib: Abdul Wahid, M.Pd.I

    52. Halaman Masjid Miftahul Jannah Jl. Gilimanuk kec Lowokwaru  

    Khatib: Drs. H.M. Faisal Abdullah, M.M

    53. Halaman Masjid Manarul Islam (CH) Jl. Danau Bratan Sawojajar) 

    Khatib: Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si

    54. Hal. Bakorwil III Jatim (Masjid Al Hidayah Jl. Simpang Ijen)  

    Khatib: Akhmad Fakhur Raouzi, S.H,. S.HI, M.Pd.I

    55. Halaman P.A. Mas Mansyur  

    Khatib: Jemi Anggara, S.PdI

    56. Halaman Masjid Yasalam Jl. Jagung Suprapto  

    Khatib: H. Wa’in Nur Cholia, BA

    57. Hal. Kantor Samsat Kota Malang (Penyelenggara Masjid Asyuro)  

    Khatib: Hamzah Ansori, Lc

    58. Halaman Kampus 2 UMMJI, Bendungan Sutami No. 188 Sumbersari  

    Khatib: M. Prof. Dr. Baiduri, M.Pd

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Idul Fitri 2025

  • KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu, Ini Barang Bukti yang Disita

    KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu, Ini Barang Bukti yang Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Penggeledahan dilakukan sejak 19 hingga 24 Maret 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen pokok pikiran (pokir) DPRD OKU tahun 2025. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah diusut KPK.

    “Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan Dokumen diantaranya Dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025.

    Berikut lokasi-lokasi yang digeledah penyidik KPK:

    19 Maret 2025

    – Kantor PUPR Kabupaten OKU
    – Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD)
    – Rumah dinas Bupati

    20 Maret 2025

    – Kantor DPRD OKU
    – Bank sumsel Babel kcp baturaja
    – Rumah tersangka UMI
    – Kantor Dinas Perkim

    21 Maret 2025

    – Rumah tersangka NOP
    – Rumah tersangka MF
    – Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
    – Rumah kepala dinas perpus dan arsip
    – Kantor Bank BCA KCP baturaja
    – Rumah saudara A
    – Rumah saudara AS

    22 Maret 2025

    – Rumah saudara M
    – Rumah tersangka F
    – Rumah tersangka MFZ
    – Rumah saudara RF

    24 maret 2025

    – Rumah saudara MI
    – Rumah saudara AT
    – Rumah saudara I

    Enam Orang Tersangka

    KPK menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025. Praktik rasuah tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Empat orang tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu, 16 Maret 2025.

    Setyo mengatakan, pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Selanjutnya, agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.

    “Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (Pokok Pikiran) seperti tahun sebelumnya,” ucap Setyo.

    Setyo menyebut, ada kesepakatan jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar dengan pembagian, yakni ketua dan wakil ketua mendapat Rp5 miliar dan anggota mengantongi Rp1 miliar.

    Akan tetapi, diungkapkan Setyo, nilainya turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20 persen untuk jatah Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar.

    “Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,” kata Setyo.

    Setyo mengungkapkan, sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya parktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD.

    Terkait dengan proyek jatah DPRD, Nopriansyah mengondisikan fee atau jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya menggunakan e-katalog, sebagai berikut:

    Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp 8,397,563,094.14, dengan Penyedia CV Royal Flush. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena. Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

    “Bahwa Saudara N kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22% yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD,” ucap Setyo.

    “Saudara N kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah,” tuturnya melanjutkan.

    Tagih Duit Jelang Idulfitri

    Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah dan Fahrudin selaku anggota komisi III DPRD OKU serta Umi Hartati yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKUmenagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen. Kemudian, Nopriansyah berjanji akan memberikan jatah fee sebelum lebaran melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sebelumnya sudah direncanakan.

    “Pada tanggal 11-12 Maret 2025, Sdr. MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek, kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Sdr. MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel,” ucap Setyo.

    Ironisnya uang muka untuk proyek tetap dicairkan, padahal Pemerintah Daerah (Pemda) OKU sedang mengalami permasalahan cash flow lantaran uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan penghasilan perangkat daerah.

    Pada tanggal 13 Maret 2025, M. Fauzi alias Pablo menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 milyar kepada Nopriansyah, yang merupakan bagian komitmen fee proyek. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan kepada Arman yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.

    “Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, Saudara ASS menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 milyar ke Sdr. N di rumah Sdr. N,” kata Setyo.

    Pada 15 Maret 2025, tim penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan Arman, di lokasi tersebut tim menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan duit komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

    “Kemudian tim penyelidik secara simultan juga mengamankan Sdr. MFZ dan Sdr. ASS di rumahnya, dan Sdr. FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing. Selain itu, Tim penyelidik juga mengamankan pihak lainnya yaitu Sdr. A dan Sdr. S,” ujar Setyo.

    Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan barang bukti elektronik. Seluruh pihak yang tertangkap tangan diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel, dan selanjutnya dibawa ke kantor KPK.

    “Setelah dilakukan proses ekspose perkara tersebut dengan Pimpinan. Disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ucap Setyo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Geledah Kantor Pemkab hingga DPRD OKU

    Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Geledah Kantor Pemkab hingga DPRD OKU

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan Sumsel. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton pada 19-24 Maret 2025 di berbagai lokasi strategis.

    “Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PUPR OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU, rumah dinas bupati, kantor DPRD OKU, hingga Bank Sumsel Babel KCP Baturaja,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/3/2025).

    Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

    Beberapa lokasi lain yang turut digeledah meliputi kantor Dinas Perkim, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor BCA KCP Baturaja, serta rumah para tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen serta barang elektronik yang relevan dengan perkara.

    Barang bukti kasus suap proyek di Dinas PUPR Pemkab OKU yang disita meliputi, dokumen pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU 2025, dokumen kontrak untuk sembilan proyek pekerjaan, dan voucer penarikan uang.

    “Bukti-bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU,” jelas Tessa.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025).

    Tersangka penerima suap meliputi, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Sementara itu, dua tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, yaitu M Fauzi alias Fablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

    Kasus ini diduga terkait suap proyek di Dinas PUPR Pemkab OKU, yang melibatkan sejumlah pejabat penting dan pihak swasta. Barang bukti yang disita akan menjadi kunci dalam mengungkap lebih lanjut aliran dana serta modus korupsi yang dilakukan.

  • Kasus Dugaan Suap Proyek, KPK Geledah Kantor Bupati OKU Sumsel – Halaman all

    Kasus Dugaan Suap Proyek, KPK Geledah Kantor Bupati OKU Sumsel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (19/3/2025).

    Beberapa lokasi yang digeledah yakni kantor bupati dan kantor Dinas PUPR.

    “Betul hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kab. Ogan Komering Ulu,” kata Juru Bicara KPK , dalam keterangannya, Rabu.

    Tessa mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

    KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya keterlibatan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2024–2025.

    Dalam jumpa pers Minggu (16/3/2025), KPK mengumumkan 6 dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

    Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

    Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    Dua orang lainnya yakni A dan S dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1×24 jam (KUHAP).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, menjelang lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.

    NOP kemudian menjanjikan akan memberikan itu sebelum Hari Raya Idulfitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

    “Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” kata Setyo.

    Fee proyek tersebut merupakan opsi lainnya dari permintaan awal anggota DPRD OKU mengenai uang pokok pikiran atau “pokir”. 

    Dalam sesi tanya jawab, Setyo menegaskan pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam tentang peran bupati.

    “Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” ucap Setyo menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan tim penyelidik KPK setelah melaksanakan OTT.

    Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

    Yakni rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.

    Kemudian pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA; peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.

    Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation.

    Para tersangka sudah dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4.

    FJ, FMR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.