Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Terungkap! Daftar Pasal-pasal Kontroversial dari DIM RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI oleh DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont, Sabtu (15/3/2025) malam kian menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

    Penyebabnya, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam draf revisi UU TNI yang dikhawatirkan akan membangkitkan Dwifungsi ABRI atau militer lantaran TNI kian leluasa menduduki jabatan sipil.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan. Hal ini dilakukan menyusul adanya isu di media sosial tentang RUU ini yang melenceng atau tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. 

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft [DIM RUU TNI] yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat dan hari ini kami menggelar konferensi pers untuk menjelaskan.

    “Penolakan-penolakan yang saya lihat di media sosial, itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas,” lanjutnya.

    Ia menjelaskan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

    “Nah, bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata Dasco yang juga memastikan draf RUU dibagikan ke wartawan.

    Beragam pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu pun kini tengah dalam lingkar protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil sebab dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.

    Berikut pasal-pasal di DIM RUU TNI yang menuai kontroversi 

    Pasal 3 ayat (2) (terkait aspek perencanaan strategis TNI)

    Ayat (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 7 ayat (2) (terkait operasi non-militer)

    Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terdapat usulan penambahan tugas militer TNI di luar perang yang apabila dibandingkan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 dari 14 tugas militer TNI di luar perang, maka RUU terbaru menjadikan akan ada 17 tugas militer TNI di luar perang.

    Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

    Pasal 47 terkait penempatan TNI di instansi sipil

    Selanjutnya, dalam DIM terdapat usulan untuk penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16 kementerian/lembaga (K/L). 

    Ayat (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    Ayat (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Pasal 53 (terkait batas usia pensiun prajurit TNI)

    Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. Sedangkan, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat.

    Ayat (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    Ayat (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

  • Dasco bagikan draf RUU TNI guna pastikan tak ada pasal problematik

    Dasco bagikan draf RUU TNI guna pastikan tak ada pasal problematik

    Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membagikan draf yang berisi poin-poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kepada wartawan guna memastikan tidak ada pasal-pasal yang problematik.

    Dasco melakukan hal itu ketika menepis isu-isu di media sosial tentang RUU tersebut. Hal ini mengingat draf yang tersebar di media sosial melenceng dan tidak sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen ini menegaskan bahwa DPR memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media massa. Bahkan, substansi dari penolakan-penolakan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas.

    Menurut dia, hanya terdapat tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI dan perubahan pasal-pasal ini sifatnya hanya untuk penguatan supaya tidak ada pelanggaran undang-undang ke depannya.

    “Bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI, dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain, dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” kata dia.

    Ia menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

    Berikutnya Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Selanjutnya Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi UU TNI Disahkan Minggu Ini? Begini Penjelasan Pimpinan DPR

    Revisi UU TNI Disahkan Minggu Ini? Begini Penjelasan Pimpinan DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad belum dapat memastikan apakah revisi Undang-undang (UU) TNI dapat dibawa ke tingkat II atau disahkan dalam rapat paripurna sebelum reses masa persidangan 2025.

    Dia mengatakan, pengesahan tersebut menjadi kewenangan komisi terkait sesuai dengan mekanisme.

    “Ya bahwa pertanyaan itu saya pikir itu adalah kewenangan DPR sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Dasco saat konferensi pers di Ruang Banggar, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

    “Apabila sudah selesai mungkin bisa dibawa, apabila kemudian timus timsinnya belum selesai ya mungkin belum bisa dibawa. Itu saja,” ujarnya.

    Gelombang Penolakan

    Dasco mengaku sudah memonitor penolakan-penolakan di media sosial maupun media masyarakat. Menurutnya, penolakan-penolakan di media sosial itu substansi dari pasal-pasal yang banyak tidak sesuai dengan dibahas.

    “Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu,” tuturnya.

    Dia menegaskan, DPR berkomitmen akan menjaga supremasi sipil. Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi,” ujarnya memungkasi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gerindra sebut belum ada reshuffle dilakukan Presiden dalam waktu dekat

    Gerindra sebut belum ada reshuffle dilakukan Presiden dalam waktu dekat

    Bu SMI (Sri Mulyani Indrawati) saya lihat enjoy-enjoy saja

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar akan ada perombakan atau reshuflle kabinet yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

    “Saya pikir apa yang disampaikan oleh pemerintah bahwa dalam waktu dekat belum ada rencana reshuffle,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Sufmi Dasco merespons isu mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani terkena reshuffle setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu (12/3).

    Dasco mengatakan selaku pimpinan DPR RI telah mengonfirmasi kepada pemerintah terkait isu reshuffle Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut.

    Ia merasa perlu mengonfirmasi hal tersebut agar dapat menjelaskan kepada konstituen mengenai kebenarannya karena terjadi simpang siur kabar yang beredar di publik.

    Dari hasil konfirmasi yang dilakukannya, Dasco menegaskan bahwa tidak ada perombakan pada kursi-kursi menteri Kabinet Merah Putih (KMP), termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    “Sejak beredarnya isu ada reshuffle ke beberapa menteri, termasuk Bu Sri Mulyani, bahwa pemerintah dalam waktu dekat, dalam hal ini presiden, belum ada rencana melakukan reshuffle,” ujarnya.

    Ia juga meluruskan bahwa pertemuan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan dengan sejumlah menteri KMP tidak membahas soal reshuffle, melainkan membahas isu-isu terkait kepentingan rakyat.

    “Pertemuan yang intens antara presiden dengan Menteri Keuangan maupun dengan menteri yang lain bagaimana supaya langkah pemerintah memperhatikan kepentingan rakyat terus dilakukan,” katanya.

    Terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan belum mendengar kabar bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani diisukan mundur dari jabatannya ataupun akan terkena reshuffle.

    “Saya belum dengar (kabar tersebut), Bu SMI (Sri Mulyani Indrawati) saya lihat enjoy-enjoy saja,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Diwartakan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/3), untuk melaporkan kinerja APBN. Saat itu, Sri Mulyani bertemu dengan Presiden selama sekitar dua jam, diselingi dengan acara buka puasa bersama.

    “Ya melaporkan saja mengenai APBN dan lain-lain,” kata Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan.

    Sri Mulyani enggan menjelaskan lebih lanjut isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo. Selepas menyebut melapor soal APBN, Sri Mulyani langsung berjalan menuju kendaraannya tanpa merespons pertanyaan wartawan yang lain.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR bantah RUU TNI dibahas di hotel karena dikebut

    DPR bantah RUU TNI dibahas di hotel karena dikebut

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    DPR bantah RUU TNI dibahas di hotel karena dikebut
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 17 Maret 2025 – 13:26 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bahas di hotel pada beberapa hari lalu karena dikebut.

    Dia mengatakan bahwa revisi undang-undang tersebut sudah dibahas dari lama. Selain itu, Komisi I DPR RI juga sudah mengundang berbagai pihak untuk menyampaikan apirasi terkait RUU TNI.

    “Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam, karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, rapat diadakan terbuka,” kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Dalam setiap pembahasan konsinyering terhadap suatu rancangan undang-undang, menurut dia, ada aturan yang memungkinkan rapat panitia kerja (panja) RUU tersebut dibahas di hotel. Dengan begitu, dia mengatakan Komisi I DPR tidak menyalahi mekanisme yang ada.

    Di sisi lain, dia mengungkapkan rapat di hotel tersebut rencananya digelar selama empat hari. Namun karena adanya kebijakan efisiensi, rapat tersebut dipersingkat menjadi dua hari.

    Pada intinya, dia menegaskan bahwa RUU tersebut membahas tiga pasal yang akan diubah. Tiga pasal itu mengenai kedudukan TNI, perpanjangan usia dinas, hingga ruang jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.

    “Walau cuma tiga pasal tapi pembahasannya itu memerlukan waktu karena dari sisi naskah akademik, dan lain-lain, itu perlu juga merumuskan kata-kata, kemudian pokok yang tepat dalam pembahasannya sehingga diperlukan konsinyering,” kata dia.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat hingga Sabtu, 14-15 Maret 2025.

    Sumber : Antara

  • Jadi Polemik, Ini Isi Lengkap 3 Pasal yang Dibahas di RUU TNI

    Jadi Polemik, Ini Isi Lengkap 3 Pasal yang Dibahas di RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan hanya tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Dari tiga pasal tersebut, kata Dasco, sama sekali tidak terkait dengan dwifungsi TNI dan dia memastikan DPR akan menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di-draft yang beredar di medsos itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ujar Dasco saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Isi Lengkap 3 Pasal yang Dibahas dalam RUU TNI

    Pasal 3

    (2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Pasal 53

    (1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

    (2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    b. perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
    d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
    e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

    Pasal II (RUU TNI)

    1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, diatur sebagai berikut:

    a. Bintara dan Tamtama:
    1) yang berusia 52 (lima puluh dua) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
    2) yang berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun; dan
    3) yang belum berusia 51 (lima puluh satu) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    b. Perwira tinggi Bintang Satu:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

    c. Perwira tinggi berpangkat Bintang Dua:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan .

    d. Perwira tinggi Bintang Tiga:
    1) yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
    2) yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan
    3) yang belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.

    Pasal 47

    (1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

    (2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Demikian isi lengkap tiga pasal RUU TNI yang menuai polemik di tengah masyarakat.

  • KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan

    KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta KontraS melaporkan dugaan teror ke aparat penegak hukum jika merasa terganggu. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad enggan berkomentar terkait dugaan teror di Kantor KontraS usai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat RUU TNI di hotel mewah, Sabtu, 15 Maret 2025. Dasco mengaku belum mengetahui detail kanar teror yang menimpas KontraS.

    “Tentang pertanyaan mengenai dari teman-teman di KontraS (mendapat teror), ya saya belum bisa komentar karena kita juga tidak tahu apakah itu, kemudian dari mana,” kata Dasco saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Kendati demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyarankan KontraS bisa melaporkan dugaan teror itu ke aparat penegak hukum. “Kalau memang merasa terganggu ya laporkan saja kepada pihak yang penegak hukum, begitu,” pungkasnya.

    Dasco menyoroti, sikap Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang menggeruduk rapat RUU TNI di Hotel Fairmont. Dasco menegaskan, pihaknya terbuka bagi NGO yang ingin turut menyampaikan aspirasi perihal RUU TNIN

    “Kalau seandainya dari teman-teman NGO ada yang ingin beri masukan, kemudian memberikan saja pernyataan atau surat resmi untuk ikut, saya pikir kemarin nggak ada masalah,” terang Dasco.

    Namun, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil itu ditolak masuk lantaran tak memberi informasi kehadiran. Dasco pun menegaskan, pihaknya tak bisa mengambil tindakan bila ada insiden di luar.

    “Cuma pada waktu mendatangi hotelnya kan itu tidak memberitahukan. Dan kemudian kalau ada insiden itu ada di luar kekuasaan yang sedang membahas karena kita tidak tahu bahwa di luar kemudian ada kejadian seperti itu,” terang Dasco.

    “Pada hari ini saya juga terima perwakilan dari teman-teman NGO untuk berdiskusi, karena mereka minta kemarin untuk ditemui,” pungkasnya.

  • 6
                    
                        Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
                        Nasional

    6 Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat Nasional

    Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua
    DPR RI

    Sufmi Dasco Ahmad
    mengungkap perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang
    usia pensiun prajurit
    dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
    Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun. Berikut rinciannya:
    Ketentuan Pasal 53 dalam RUU TNI tersebut berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini.
    Diketahui dalam Pasal 53 UU yang berlaku saat ini diatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
    Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah tengah memproses pembahasan
    revisi UU TNI
    .
    Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Di samping substansinya, proses revisi ini juga dianggap bermasalah karena rapat pembahasan digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco Paparkan 3 Pasal RUU TNI yang Direvisi

    Dasco Paparkan 3 Pasal RUU TNI yang Direvisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal yang bakal diubah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Dari tiga pasal tersebut, kata Dasco, sama sekali tidak terkait dengan dwifungsi TNI dan dia memastikan DPR akan menjaga supremasi sipil dalam RUU TNI.

    “Dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di-draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama, yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” ujar Dasco saat konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Pertama, Pasal 3 ayat (2) RUU TNI, kata Dasco, terkait dengan kedudukan TNI sehingga sifat internal. Sementara, Pasal 3 ayat (1) terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI yang berkedudukan di bawah presiden, tidak ada perubahan.

    “Kemudian ayat (2) kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI, itu berada di koordinasi Kementerian Pertahahan (Kemenhan), ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas dia.

    Kedua, kata dia, Pasal 53 RUU TNI tentang usia pensiun yang mengacu pada UU institusi lain. Menurut dia, terdapat kenaikan batas usia pensiun yang bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun.

    “Ketiga, Pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, prajurit aktif dapat menduduki jabatan kementerian, lembaga,” ungkap Dasco.

    Dalam Pasal 47 UU TNI sebelum direvisi, kata Dasco, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Setelah ada revisi, kata dia, ada perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Dia mencontohkan penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung dan pengelolaan perbatasan.

    “Pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena masing-masing instansi di UU dicantumkan sehingga kita masukan ke RUU TNI, seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI, di sini kita masukan,” pungkas Dasco.

  • DPR: Rapat Terkait RUU TNI di Hotel Fairmont Sudah Diefisiensikan

    DPR: Rapat Terkait RUU TNI di Hotel Fairmont Sudah Diefisiensikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat konsinyering revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat, sudah diefisiensikan.

    Menurut Dasco, awalnya rapat tersebut akan diselenggarakan selama empat hari, tetapi diefisiensikan menjadi dua hari di Hotel Fairmont, pada 14-16 Maret 2025.

    Politisi Partai Gerindra itu juga membantah rapat pembahasan RUU TNI digelar diam-diam. Menurutnya, rapat konsinyering itu sudah diselenggarakan sesuai aturan.

    “Memang konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya, dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” pungkas Dasco.

    Sebelumnya, Komisi I DPR menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama dengan pemerintah untuk membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Rapat itu menjadi sorotan publik lantaran dianggap akan membangkitkan dwifungsi TNI.