Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • RUU TNI kedepankan supremasi sipil dan tak kembalikan dwifungsi

    RUU TNI kedepankan supremasi sipil dan tak kembalikan dwifungsi

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ditemui sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    DPR: RUU TNI kedepankan supremasi sipil dan tak kembalikan dwifungsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 14:07 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan kembali dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” kata Dasco ditemui sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menekankan sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR RI dengan Pemerintah tidak menyisipkan ketentuan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lampau.

    “Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” ucapnya.

    Dia mengaku pihaknya sudah sedapat mungkin mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam penyusunan RUU TNI melalui ruang-ruang dialog, baik itu kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO).

    Untuk itu, dia memandang adanya pro kontra atas RUU TNI yang mencuat di tengah masyarakat tak ubahnya sebagai dinamika politik dalam berdemokrasi.

    “Ya, namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini, tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI,” ujarnya.

    Dia pun meyakinkan draf RUU TNI yang telah diambil persetujuan Tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR akan dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

    “Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya diupload. Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya diupload, supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” tuturnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali.”

    Sumber : Antara

  • Sempat Memanas, Massa Aksi Tolak RUU TNI Bakar Spanduk di Depan Gerbang Pancasila DPR

    Sempat Memanas, Massa Aksi Tolak RUU TNI Bakar Spanduk di Depan Gerbang Pancasila DPR

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG – Aksi demo menolak RUU TNI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), sempat memanas.

    Massa aksi terlihat menyalakan korek api lalu membakar spanduk yang terpasang di depan Gerbang Pancasila.

    Massa aksi juga melempari pagar besi dan tembok Gedung DPR menggunakan berbagai benda.

    Selain itu, beberapa orang tampak berusaha merusak CCTV yang terpasang di atas Gerbang Pancasila.

    Hingga pukul 15.30 WIB, ratusan massa aksi masih berkumpul di depan Gerbang Pancasila. Merrka mengenakan jaket almamater dari masing-masing kampus.

    Massa aksi tidak hanya memenuhi halaman di depan Gerbang Pancasila, tapi juga sampai ke tengah jalan.

    Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa tampak membentangkan spanduk di depan gerbang masuk DPR. Setidaknya ada dua spanduk yang dipasang di gerbang tersebut.

    “Kembalikan TNI ke Barak. Tolak RUU TNI,” demikian bunyi tulisan dalam salah satu spanduk.

    “Tolak RUU TNI. Pertahankan Supremasi Sipil,” tulis spanduk lainnya.

    “Trisakti Ogah Orba Lagi.”

    Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di DPR RI, Bentangkan Spanduk “Kembalikan TNI ke Barak”

    Ratusan Mahasiswa Gelar Demo di DPR RI, Bentangkan Spanduk “Kembalikan TNI ke Barak”

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG – Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas masih menggelar demo menolak revisi UU TNI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Hingga pukul 14.40 WIB, massa aksi masih berkumpul di depan Gerbang Pancasila. Massa mengenakan jaket almamater dari masing-masing kampus.

    Massa aksi tidak hanya memenuhi halaman di depan Gerbang Pancasila, tapi juga sampai ke tengah jalan.

    Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa tampak membentangkan spanduk di depan gerbang masuk DPR. Setidaknya ada dua spanduk yang dipasang di gerbang tersebut.

    “Kembalikan TNI ke Barak. Tolak RUU TNI,” demikian bunyi tulisan dalam salah satu spanduk.

    “Tolak RUU TNI. Pertahankan Supremasi Sipil,” tulis spanduk lainnya.

    “Trisakti Ogah Orba Lagi.”

    Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Massa Pro Revisi UU TNI Juga Datangi DPR RI, Ini Alasan Mereka Bikin Aksi  

    Massa Pro Revisi UU TNI Juga Datangi DPR RI, Ini Alasan Mereka Bikin Aksi  

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG – Depan Gedung DPR RI tak hanya diisi oleh para massa yang menolak Revisi Undang-Undang TNI.

    Siang tadi atau saat DPR RI menggelar Rapat Paripurna pengesahan Revisi UU TNI, ada sekelompok massa yang mendukung kebijakan itu turut menggelar aksi.

    Mereka mengatasnamakan berasal dari tiga organisasi sebagaimana yang termuat dalam spanduk dukungan yang dibentangkan.

    Dalam spanduknya, massa ini mendesak DPR RI segera mengesahkan Revisi UU TNI demi tegaknya NKRI.

    Ketua Lembaga Transparansi Anggaran Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo menjelaskan, ada sekira 350 massa yang dibawa ke DPR RI untuk mendukung RUU TNI.

    Menurutnya, TNI bisa diajak kolaborasi dalam memberantas aksi korupsi di Indonesia bersama penegak hukum lainnya.

    “Pemerintah membangun bangsa ini demi menuju Indonesia emas. 

    Saya minta seluruh elemen bersatu padu membangun sinergi, tidak ada istilah dwifungsi TNI,” kata dia.

    Diketahui, Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang ramai ditolak masyarakat, tetap disahkan DPR hari ini, Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan itu dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, di ruang paripurna DPR RI, Jakarta.

    Seluruh Fraksi menyetujui, dan akhirnya palu pun diketuk.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • RUU TNI Disahkan, Massa Aksi di Kantor DPR RI Meradang: Ingatkan Pelanggaran HAM oleh Militer – Halaman all

    RUU TNI Disahkan, Massa Aksi di Kantor DPR RI Meradang: Ingatkan Pelanggaran HAM oleh Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan tersebut pun direspons langsung oleh massa aksi yang berada di halaman belakang kompleks DPR RI Senayan, Jakarta.

    Berbagai protes pun disampaikan oleh massa aksi penolakan revisi UU TNI yang telah berada di lokasi sejak Kamis (20/3/2025) dini hari.

    Dalam protesnya, massa aksi juga mengingatkan pelanggaran HAM masa lampau seperti kejadian buruh Marsinah.

    “Militer pembunuh perempuan!” pekik lantang satu dari perwakilan aksi massa dari Aliansi Perempuan Indonesia.

    “Kembalikan TNI ke Barak!” timpal massa aksi lainnya.

    Poster yang berisi protes pun dibentangkan tegak oleh massa aksi. 

    Tulisan protesnya pun beragam, namun, yang jelas inti dari protes mereka adalah penolakan terhadap UU TNI.

    “Rakyat Sipil kok Dijadiin Musuh? Goblok namanya. Tolak RUU TNI dan cegah Orba kembali,” tulis poster massa aksi.

    “Jangan Percaya Polisi & Jangan Percaya Tentara.” 

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI jadi Undang-Undang

    Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. (Tribunews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah)

  • Tak Ada Wajib Militer, Tidak Ada Dwifungsi

    Tak Ada Wajib Militer, Tidak Ada Dwifungsi

    Jakarta

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan tidak ada wajib militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan menjadi UU. Sjafrie mengatakan tidak ada dwifungsi ABRI dalam UU tersebut.

    “Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan,” kata Sjafrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    “Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” sambung dia.

    Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.

    “Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua mulai Bulog semua purnawirawan jadi tenang aja ya. Nggak usah khawatir lah,” ujarnya.

    Dia mengatakan UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.

    Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

    Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

    Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.

    “Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

    Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI. Dalam laporannya, Utut menyoroti sejumlah poin krusial, termasuk kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

    Menanggapi kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI, Utut memastikan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam regulasi baru tersebut telah disusun dengan mengacu pada hukum nasional maupun internasional.

    “Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia, dan memenuhi ketentuan hukum nasional maupun internasional,” ujar Utut.

    Usai laporan disampaikan, Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU TNI dapat disetujui untuk disahkan.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab para anggota dewan serempak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu tanda persetujuan.

    Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa masih ada elemen masyarakat yang belum sepenuhnya menerima revisi UU TNI. Namun, ia menegaskan bahwa DPR telah berupaya maksimal dalam menampung dan mengakomodasi aspirasi publik selama proses pembahasan.

    “Namanya juga dinamika politik dalam demokrasi. Saya pikir wajar jika masih ada pihak yang belum menerima revisi UU TNI ini,” kata Dasco.

    Lebih lanjut, ia menyebut DPR telah berdialog dengan berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta koalisi masyarakat sipil untuk mendengar masukan mereka.

    “Kami telah mengundang kelompok mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil untuk berdialog serta memberikan masukan yang kami akomodasi dalam revisi UU TNI ini,” jelasnya.

    Dasco juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI dan tetap menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama.

    “Kami meyakini bahwa dalam revisi UU TNI ini tidak ada ketentuan yang mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI. Dari berbagai pasal yang telah dibahas dan disampaikan ke publik, tidak ditemukan aturan yang memberikan peran tambahan bagi TNI di luar tugas pokoknya,” tutupnya.

    Dengan pengesahan ini, revisi UU TNI akan mulai berlaku setelah melalui proses administrasi dan diundangkan oleh pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi

    Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi

    Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR
    Puan Maharani
    mengatakan pihaknya dan pemerintah telah menegaskan bahwa Revisi UU (RUU) TNI yang disahkan tetap berlandaskan pada prinsip
    supremasi sipil
    .
    Selain itu, Puan menyebut RUU TNI ini juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan saat Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, mulai dari Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
    Sementara di pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, hingga para Kepala Staf TNI.
    Mulanya, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya mengenai RUU TNI.
    Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
    Menurutnya, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
    “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
    Puan pun menanyakan kepada anggota DPR untuk pengesahan RUU TNI menjadi UU.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
    “Setuju,” seru anggota DPR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
                        Nasional

    1 RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya Nasional

    RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
    RUU TNI disahkan
    lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
    “Setuju,” jawab peserta rapat.
    Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam
    revisi UU TNI
    ?
    Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
    Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
    Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
    Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
    Pada UU TNI lama, batas
    usia pensiun TNI
    bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
    Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
    Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
    Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
    “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).
    Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.
    Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
    Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
    Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi

    5 RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang Nasional

    RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR
    Puan Maharani
    selaku pemimpin rapat.
    “Setuju,” seru anggota DPR.
    “Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
    Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
    Sebelum
    RUU TNI disahkan
    , Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.
    Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
    Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
    “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
    Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,.
    Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).
    Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.
    “Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.
    Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.
    “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.
    Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
    Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
    Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.
    “Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam
    revisi UU TNI
    ,” kata Dasco.
    Empat lembaga tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
    Menurut Dasco, kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco.
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.