Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Gerakan Suara Ibu Indonesia Tolak UU TNI: Kami Tidak Ingin Ruang Demokrasi Kita Dihabisi – Halaman all

    Gerakan Suara Ibu Indonesia Tolak UU TNI: Kami Tidak Ingin Ruang Demokrasi Kita Dihabisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Gerakan Suara Ibu Indonesia menggelar aksi menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Sarinah, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    Mereka membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya. 

    Termasuk di antaranya adalah menolak disahkannya revisi UU TNI. 

    Menurut mereka, dengan disahkannya UU TNI bisa mereduksi ruang demokrasi masyarakat. 

    Mereka menolak Indonesia dengan rezim militer buntut disahkannya UU TNI. 

    “Kami tidak ingin Indonesia jadi rezim militer, kami tidak ingin represif dan ruang demokrasi kita makin dihabisi,” ujar koordinator aksi, Ririn Sefsani, Jumat (28/3/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV. 

    Menurut Ririn, apa yang dilakukan pemerintah itu justru mengkhianati rakyat.

    Pengesahan UU TNI dinilai menghidupkan kembali adanya dwifungsi ABRI. 

    “Kita tidak ingin aspirasi rakyat dibungkam, kita tidak ingin elite kekuasaan yang sebetulnya dipilih kami juga salah satunya, melalui prosedur demokrasi yaitu pemilu. Tapi mereka semua berupaya bergerak untuk mengkhianati rakyat,” paparnya. 

    “Sudah pasti rakyat menolak adanya dwifungsi ABRI, tetapi justru mereka mengembalikan fungsi itu,” lanjut Ririn. 

    Lebih lanjut, ia juga menyoroti berbagai tindakan kekerasan aparat yang terjadi sejak rencana Revisi Undang-undang TNI dibahas hingga disahkan DPR dan berlanjut hingga Kamis (27/2/2025) kemarin dirasakan telah melampaui hati nurani.

    “Dan beberapa tindakan kekerasan terhadap aksi-aksi mahasiswa di Indonesia itu adalah bukti bahwa rezim saat ini anti demokrasi,” tandasnya. 

    Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah resmi disahkan menjadi UU. 

    Keputusan tersebut, diketok dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2024).

    Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, memaparkan sejumlah poin perubahan dalam UU tersebut. 

    Di antaranya terkait usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.

    Ia memastikan, tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

    RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat satu antara Komisi I DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025). 

    Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

    RUU ini disahkan di tengah aksi protes oleh organisasi mahasiswa di depan kompleks parlemen. 

    Dalam aksinya, mahasiswa mengkritik sejumlah pasal dalam RUU TNI, termasuk soal keterlibatan anggota TNI aktif dalam ranah jabatan sipil. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya sudah memberikan akses kepada publik yang ingin membaca draft terbaru RUU TNI yang disahkan pada hari ini.

    “Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya diupload,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Dia mengatakan akan mengingatkan bagian teknis untuk segera melakukan unggahan soal naskah tersebut.

    “Apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” tandasnya.

    (Tribunnews.com/Milani/Reza Deni) 

  • Ke Mana Najwa Shihab? Warganet Pertanyakan Sikapnya Bungkam di Rezim Kali Ini

    Ke Mana Najwa Shihab? Warganet Pertanyakan Sikapnya Bungkam di Rezim Kali Ini

    GELORA.CO – Di tengah meningkatnya tensi politik akibat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), sosok Najwa Shihab turut dipertanyakan.

    Mba Nana sapaan akrabnya yang dikenal sebagai jurnalis tajam dan vokal itu terlihat diam dalam isu-isu yang sedang memanas belakangan ini.

    Seperti diketahui, gelombang aksi penolakan terhadap pengesahan RUU TNI semakin meluas di berbagai daerah.

    Ribuan massa aksi turun ke jalan untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI.

    Namun, diamnya Najwa Shihab dalam isu ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warganet.

    Kritik Warganet terhadap Najwa Shihab

    Sejumlah pengguna media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya Twitter), mulai bersuara terkait sikap Najwa yang dinilai tidak seaktif biasanya dalam mengomentari isu-isu kritis.

    “INDONESIA GELAP! Najwa Shihab bungkam di saat nyali kritisnya mesti dipertontonkan! Kritikan disebut kebencian. Pendapat disebut hasutan. Ulasan berdasar data & metodologi ilmiah dianggap gonggongan anjing. Demo sebagai bentuk demokrasi malah dinarasikan anarkis. Otoriterisme Gaya Baru!,” tulis komentar warganet di X @Pen***.

    Tidak hanya itu, warganet juga menyoroti minimnya suara Najwa Shihab terkait aksi-aksi demonstrasi yang sedang berlangsung.

    “@NajwaShihab dan @narasitv aja gak berani bersuara soal demo ini. Bener-bener rezim kali ini gak ada yang bertindak sebagai oposisi selain rakyat sendiri, itupun masih dibenturkan ke sesama rakyat juga. Apes bener era Prabowo ini, bener-bener Dark Age,” ungkap pengguna X lainnya, @ur_e****.

    Disisi lain, warganet memperhatikan bagaimana aktivitas media sosial pribadi Najwa Shihab saat ini lebih banyak berisi kegiatan pribadi dibandingkan respons terhadap isu-isu sosial dan politik.

    “Sadar gak sih kalau di tengah hiruk-pikuk RUU TNI sampai saat ini, IG pribadi Najwa Shihab jarang memberikan suatu sikap? Story IG-nya lebih banyak tentang acara Ramadan, bukber, dll. Gak pernah gue lihat dia bikin story tentang gejolak yang ada di bawah. Atau mungkin pernah bikin, tapi gue yang miss?,” jelas akun X akun @whyt****.

    Keberadaan Najwa Shihab di Tengah Sorotan Publik

    Disaat gejolak warganet bertanya-tanya ke mana Najwa Shihab ketika publik mengharapkan suaranya, akun Instagram terlihat masih aktif.

    Seperti pantaun terbaru Poskota, Ia tampaknya tetap aktif dalam berbagai kegiatan, meskipun bukan dalam konteks kritik sosial seperti yang banyak diharapkan.

    Baru-baru ini, Najwa Shihab mengunggah foto di InstaStory pribadinya bersama teman-teman sesama mantan anchor TV, seperti Meutya Hafid, Fify Aleyda Yahya, dan Chaterine Keng.

    Selain itu, selama bulan Ramadan, Najwa lebih banyak mengisi acara keagamaan, seperti program Shihab dan Shihab bersama ayahnya, M. Quraish Shihab.

    Program ini berfokus pada diskusi keislaman yang mendalam, jauh dari pembahasan isu politik yang tengah memanas.

    Pengesahan RUU TNI

    Seperti diketahui, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.

    Rapat tersebut terselenggara di ruang paripurna, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

    Dengan disahkannya RUU TNI ini, banyak pihak menilai bahwa peran militer dalam kehidupan sipil akan semakin menguat, sehingga berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.

  • Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III

    Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III

    loading…

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal RUU KUHAP, akan dibahas di Komisi III. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dikenal RUU KUHAP , akan dibahas di Komisi III. Hal ini disampaikan setelah dirinya berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    “Iya, sudah pasti. 100 persen (dibahas di Komisi III DPR ),” kata Habiburokman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Legislator Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa revisi KUHAP ini rencananya dibahas dalam masa sidang berikutnya. Kepastian itu didapat setelah dirinya melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR.

    “Jadi sudah fix saya juga koordinasi dengan Pak Dasco, sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

    Rencana paling dekat adalah Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dewan Pers dan beberapa organisasi wartawan. RDPU akan digelar setelah Lebaran.

    “Perlu kami sampaikan ke temen-temen terutama pers itu ada terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred tanggal 8 (April), setelah Lebaran, khusus membahas soal itu,” pungkasnya.

    (zik)

  • Sudah Fix RUU KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III DPR

    Sudah Fix RUU KUHAP Bakal Dibahas di Komisi III DPR

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memastikan jika penunjukan wakil pemerintah untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dibahas oleh Komisi III.

    “Iya sudah (pasti dibahas Komisi III), kan Mbak Puan bilang kan, karena memang kan secara prosedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok,” kata Habiburokhman di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

    Bahkan politikus Partai Gerindra itu juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Jadi udah fix. Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat,” katanya.

    Undang-undang ‘Teraneh’

    Menurut Habiburokhman, mungkin banyak yang beranggapan pembahasan UU tersebut sangat aneh karena dilakukan pada masa reses. Namun kendati demikian, dia mengatakan hal ini supaya lebih maksimal.

    “Ini kayaknya undang-undang yang paling aneh, dalam tanda kutip. Kenapa? Karena penyerapan aspirasi masyarakatnya jauh sebelum kick off raker pembahasan. Supaya lebih maksimal aja, anehnya dalam konteks positif ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025.

    “Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

    Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Top 3 News: Bikin Geleng-Geleng, ART Ini Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Dijual Rp550 Juta – Page 3

    Top 3 News: Bikin Geleng-Geleng, ART Ini Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Dijual Rp550 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IR (31) mencuri jam tangan milik majikannya sendiri di apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Itulah top 3 news hari ini.

    Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, jam tangan yang dicurinya tersebut merupakan merk Patek Philipe yang harganya ditaksir mencapai Rp3 miliar.

    Igo menyebut pelaku sudah merencanakan aksinya setelah mencuri jam tangan majikan. Ia membeli jam tangan palsu yang serupa di online shop untuk mengelabui bosnya.

    Sementara itu, polisi mengamankan dua pria berinisial SI (30) dan SL (48), yang melakukan pemalakan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menciduk pelaku usai aksi pemalakan tersebut viral di media sosial.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan para pelaku beraksi dengan mengenakan seragam dinas ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Mereka mengaku sebagai pegawai UPTD Pasar Cibitung dan meminta paksa uang retribusi sebesar Rp200 ribu kepada sejumlah pedagang.

    Mustofa menyebut, para pelaku bertindak atas inisiatif pribadi dan bukan mengatasnamakan Pemkab Bekasi. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas pemda, celana dan kaus yang digunakan pelaku saat beraksi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi undang-undang Polri (RUU Polri).

    Puan memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar di masyarakat tidak resmi, di mana, DPR memang belum menerima Supres tersebut.

    Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU Polri tidak akan dibahas dalam waktu dekat. Diketahui, revisi UU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR RI sejak 2024.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 25 Maret 2025:

    Simak informasi dalam Fokus Pagi edisi (20/3) dengan beberapa topik pilihan di antaranya, Puting Beliung Terjang Permukiman, Tembok Longsor Menimpa Rumah, Mobil Menkum Supratman Diadang Mahasiswa, Ambisi Garuda Curi Poin di Kandang Tim Kanguru.

  • RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah pengesahan RUU TNI 2025, kini Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi sorotan publik. RUU ini mengusulkan revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Akan tetapi, beberapa pasal dalam draf tersebut menuai polemik karena dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada Polri. Berikut penjelasan lengkapnya.

    DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RUU Polri

    Komisi III DPR menyatakan siap membahas revisi UU Polri jika dinilai mendesak, meski saat ini masih memprioritaskan RUU KUHAP. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa belum ada Surat Presiden (Surpres) yang diterima untuk memulai pembahasan.

    “DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 24 Maret 2025.

    Meski begitu, revisi ini sudah masuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR sejak 2024.

    Isi RUU Polri Terbaru

    Berdasarkan dokumen di laman resmi DPR, revisi UU Polri mencakup perubahan pada pasal-pasal berikut:

    Pasal 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 6 tentang Peran dan Fungsi Polri Pasal 7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pasal 14 tentang Tugas Pokok Anggota Polri Pasal 16 tentang Penyelenggaraan Tugas Polri Pasal 30 tentang Usia Pensiun Maksimum Anggota Polri Pasal 35 tentang Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Dan lainnya…

    Namun, beberapa pasal memicu penolakan dari publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan ketat.

    Deretan Pasal Kontroversial

    Pasal 16 Ayat 1 Huruf Q

    Pasal ini memberikan kewenangan Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berisiko tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Pasal 16A dan 16B (Sisipan Baru)

    Pasal 16A menyebutkan bahwa Intelkam Polri bisa melakukan pengawasan intelijen. Ini memicu kekhawatiran soal kewenangan Polri untuk meminta data intelijen dari BIN, BSSN, hingga BAIS.

    Pasal 16B juga mengandung istilah “Kepentingan Nasional” yang tidak didefinisikan secara jelas. Istilah ini dikhawatirkan bisa digunakan Polri untuk mengawasi kegiatan masyarakat dengan alasan menjaga kepentingan nasional.

    Pasal 14 Ayat 1 Huruf G dan O

    Huruf G memberi Polri wewenang melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik PNS, serta bentuk pengamanan swakarsa. Ini dikhawatirkan membuka peluang “bisnis keamanan” dan pelanggaran HAM melalui pengamanan swakarsa.

    Huruf O mengizinkan Polri melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian. PSHK menyoroti bahwa Polri tidak memerlukan izin, berbeda dengan KPK yang harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

    Pasal 30 Ayat 2

    Pasal ini mengatur usia pensiun:

    58 tahun bagi bintara dan tamtama. 60 tahun bagi perwira. 65 tahun bagi pejabat fungsional.

    Usulan ini dianggap menghambat regenerasi dalam tubuh Polri dan mempertahankan personel yang seharusnya sudah pensiun.

    Reaksi Masyarakat dan Lembaga Sipil

    Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, pihaknya menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR tersebut.

    “Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini!” ucapnya.

    Muhammad Isnur mendesak DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat.

    Menurut laporan KontraS, dalam periode 2020–2024 tercatat ratusan kasus kekerasan melibatkan anggota Polri. Komnas HAM pun mencatat Polri sebagai lembaga negara dengan laporan pelanggaran HAM tertinggi pada 2023.

    Polri Menuju “Superbody”?

    Revisi UU Polri menuai kritik karena berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga “superbody” dengan kekuasaan luas tanpa pengawasan memadai. Beberapa pasal memperlihatkan kecenderungan ke arah otoritarianisme baru dengan pembatasan kebebasan sipil dan penguatan fungsi intelijen kepolisian.

    Jika RUU ini disahkan tanpa revisi signifikan, Indonesia terancam mundur dari semangat reformasi dan demokrasi. Polri seharusnya berfungsi sebagai alat negara yang profesional dan akuntabel, bukan menjadi lembaga dengan kekuasaan absolut.

    Publik kini menanti apakah DPR akan mendengarkan suara rakyat atau tetap melanjutkan pembahasan RUU ini secara diam-diam. Apakah RUU Polri ini memperbaiki institusi kepolisian atau justru membuka jalan bagi lahirnya negara dalam negara?***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

    Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan sejumlah permasalahan rakyat yang menjadi fokus pengawasan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    “Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI telah memberikan perhatian pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” kata Puan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas merinci isu-isu yang menjadi perhatian DPR pada masa persidangan ini, di antaranya penanganan bencana hidrometeorologi yakni banjir dan tanah longsor, yang terjadi di sejumlah wilayah.

    “Lalu kesiapan pemerintah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, terutama stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan serta pasokan bahan bakar minyak (BBM),” ucapnya.

    Kemudian, kata dia, kesiapan pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol menjelang mudik Lebaran 2025.

    DPR RI, lanjut dia, juga menyoroti permasalahan ketidaksesuaian volume dan harga MinyaKita; penanganan masalah tata kelola pengadaan dan kualitas BBM; hingga perubahan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Selanjutnya, tambah dia, persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU); persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M; kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025; dan evaluasi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).

    “(Kemudian) pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena dampak PHK; kesiapan Pemerintah dalam penyelenggaraan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis; pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” paparnya.

    Dia mengatakan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan dewan (AKD) pun telah melakukan rapat-rapat bersama mitra kerja untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

    “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari setiap rapat kerja dengan DPR RI. Tindak lanjut yang dijalankan pemerintah menunjukkan komitmen kenegaraan dalam hubungan legislatif dan eksekutif,” tuturnya.

    Dia menambahkan bahwa DPR RI juga telah membentuk sejumlah tim pengawas (timwas) pada masa persidangan kali ini, yakni Tim Pengawas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tim Pengawas Penanganan Bencana.

    “Tim pengawas tersebut diharapkan dapat lebih intensif dalam mempercepat tindak lanjut yang diperlukan,” kata dia.

    Selain Ketua DPR RI Puan, Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini turut dihadiri oleh sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

    “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir dalam permulaan Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR: Efisiensi APBN kesempatan pemerintah perkuat keuangan negara

    DPR: Efisiensi APBN kesempatan pemerintah perkuat keuangan negara

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan bahwa efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara.

    “Efisiensi APBN merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Puan mengatakan upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai pelaksanaan atas amanat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

    “Yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujarnya.

    Untuk itu, Puan menyatakan bahwa DPR RI memberikan apresiasi atas upaya pemerintah melakukan efisiensi APBN demi kesejahteraan rakyat.

    “DPR RI mengapresiasi upaya pemerintah tersebut agar dapat sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat bagi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

    Meski demikian, lanjut Puan, DPR RI menekankan pentingnya kebijakan efisiensi APBN dapat berjalan dan memenuhi kepentingan rakyat.

    Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Puan Maharani mengatakan DPR RI telah menjalankan fungsi anggarannya yang diarahkan pada pembahasan efisiensi APBN Tahun Anggaran 2025 melalui komisi-komisi dengan para mitra kerja terkait.

    “DPR RI melalui komisi-komisi terkait telah melaksanakan berbagai rapat kerja dengan mitra kerja untuk memberikan persetujuan efisiensi anggaran kementerian lembaga,” tuturnya.

    Puan juga menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait dengan pelaksanaan efisiensi dan penajaman program di kementerian/lembaga.

    Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 turut dihadiri sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

    “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir dalam permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Belum Terima Supres RUU Polri, Puan: Yang Beredar di Publik Bukan Resmi

    Belum Terima Supres RUU Polri, Puan: Yang Beredar di Publik Bukan Resmi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan hingga sampai saat ini pihaknya masih belum menerima Surat Presiden (Supres) berkenaan revisi UU Polri (RUU Polri). 

    Maka demikian, dia menekankan bahwa Supres yang beredar di masyarakat kini bukanlah Supres resmi, karena sampai kini pun Pimpinan DPR belum menerimanya.

    “Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima Pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Supres resmi,” katanya seusai menutup masa sidang DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Tak hanya menyoroti soal Supres, legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Polri yang beredar juga bukan yang resmi.

    “Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Supres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” pungkasnya.

    Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut pihaknya belum menerima Supres berkenaan revisi UU Polri. 

    “Sampai dengan saat ini saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima Supres tentang rancangan Undang-Undang atau revisi rancangan Undang-Undang Polri,” katanya seusai sidak MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

  • Dokter Tifa: Setelah Revisi UU TNI, Sebentar Lagi UU Polri Menyusul

    Dokter Tifa: Setelah Revisi UU TNI, Sebentar Lagi UU Polri Menyusul

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ahli epidemiologi sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan.

    Ia mengklaim bahwa langkah ini akan segera diikuti dengan revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri), yang menurutnya menandai perubahan besar dalam arah pemerintahan.

    “Setelah UU TNI direvisi. Sebentar lagi akan ada Revisi UU POLRI. Selanjutnya, selamat datang Era Militerisme dan Otoritarianisme,” ujat Tifa di X @DokterTifa (23/3/2025).

    Lebih lanjut, ia mengaitkan perubahan ini dengan konsep New World Order, yang sering dikaitkan dengan teori konspirasi global.

    “Kemana arah sebetulnya? New World Order. You will own nothing, and you will be happy,” tambahnya.

    Tifau juga mengajak publik untuk lebih memahami situasi yang terjadi dan menyebut dirinya siap memberikan edukasi terkait perubahan ini.

    “Belajar sedikit-sedikit sampai paham betul. Buguru akan mengajar kalian dengan sabar. Syukur-syukur kalian jadi sadar,” kuncinya.

    Sebelumnya, setelah melalui sejumlah polemik dalam perjalanan pembahasannya, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.