Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Tak Ada Wajib Militer, Tidak Ada Dwifungsi

    Tak Ada Wajib Militer, Tidak Ada Dwifungsi

    Jakarta

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan tidak ada wajib militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan menjadi UU. Sjafrie mengatakan tidak ada dwifungsi ABRI dalam UU tersebut.

    “Nggak ada lagi wajib militer, yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan,” kata Sjafrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    “Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” sambung dia.

    Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.

    “Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua mulai Bulog semua purnawirawan jadi tenang aja ya. Nggak usah khawatir lah,” ujarnya.

    Dia mengatakan UU TNI yang terbaru juga masih melarang prajurit TNI aktif berbisnis. Dia menekankan yang menjadi perhatian pihaknya ialah kesejahteraan TNI.

    Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

    Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

    Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.

    “Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

    (amw/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

    Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI. Dalam laporannya, Utut menyoroti sejumlah poin krusial, termasuk kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

    Menanggapi kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI, Utut memastikan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam regulasi baru tersebut telah disusun dengan mengacu pada hukum nasional maupun internasional.

    “Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia, dan memenuhi ketentuan hukum nasional maupun internasional,” ujar Utut.

    Usai laporan disampaikan, Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU TNI dapat disetujui untuk disahkan.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab para anggota dewan serempak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu tanda persetujuan.

    Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa masih ada elemen masyarakat yang belum sepenuhnya menerima revisi UU TNI. Namun, ia menegaskan bahwa DPR telah berupaya maksimal dalam menampung dan mengakomodasi aspirasi publik selama proses pembahasan.

    “Namanya juga dinamika politik dalam demokrasi. Saya pikir wajar jika masih ada pihak yang belum menerima revisi UU TNI ini,” kata Dasco.

    Lebih lanjut, ia menyebut DPR telah berdialog dengan berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta koalisi masyarakat sipil untuk mendengar masukan mereka.

    “Kami telah mengundang kelompok mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil untuk berdialog serta memberikan masukan yang kami akomodasi dalam revisi UU TNI ini,” jelasnya.

    Dasco juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI dan tetap menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama.

    “Kami meyakini bahwa dalam revisi UU TNI ini tidak ada ketentuan yang mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI. Dari berbagai pasal yang telah dibahas dan disampaikan ke publik, tidak ditemukan aturan yang memberikan peran tambahan bagi TNI di luar tugas pokoknya,” tutupnya.

    Dengan pengesahan ini, revisi UU TNI akan mulai berlaku setelah melalui proses administrasi dan diundangkan oleh pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi

    Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi

    Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR
    Puan Maharani
    mengatakan pihaknya dan pemerintah telah menegaskan bahwa Revisi UU (RUU) TNI yang disahkan tetap berlandaskan pada prinsip
    supremasi sipil
    .
    Selain itu, Puan menyebut RUU TNI ini juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan saat Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, mulai dari Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
    Sementara di pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, hingga para Kepala Staf TNI.
    Mulanya, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya mengenai RUU TNI.
    Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
    Menurutnya, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
    “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
    Puan pun menanyakan kepada anggota DPR untuk pengesahan RUU TNI menjadi UU.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
    “Setuju,” seru anggota DPR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
                        Nasional

    1 RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya Nasional

    RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
    RUU TNI disahkan
    lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
    “Setuju,” jawab peserta rapat.
    Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam
    revisi UU TNI
    ?
    Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
    Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
    Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
    Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
    Pada UU TNI lama, batas
    usia pensiun TNI
    bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
    Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
    Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
    Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
    “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).
    Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.
    Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
    Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
    Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi

    5 RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang Nasional

    RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR
    Puan Maharani
    selaku pemimpin rapat.
    “Setuju,” seru anggota DPR.
    “Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
    Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
    Sebelum
    RUU TNI disahkan
    , Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.
    Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
    Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
    “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
    Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,.
    Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).
    Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.
    “Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.
    Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.
    “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.
    Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
    Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
    Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.
    “Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam
    revisi UU TNI
    ,” kata Dasco.
    Empat lembaga tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
    Menurut Dasco, kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco.
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    Supremasi Sipil Terjaga, Tidak Ada Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025 mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU. Di tengah dinamika politik dan aksi penolakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan terkait proses dan jaminan supremasi sipil dalam RUU tersebut.

    Dasco menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI adalah salah satu agenda utama rapat paripurna. Ia memahami dinamika politik dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah aja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini. Tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI yang direvisi pada beberapa waktu lalu,” terangnya.

    DPR telah melakukan upaya maksimal untuk berkomunikasi dan berdialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil.

    “Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” sambungnya.

    Dasco juga menyebut jika pihaknya menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, sudah diakomodir oleh DPR dan pemerintah.

    Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan bahwa DPR dan koalisi masyarakat sipil telah sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil.

    Ia menjamin bahwa RUU TNI tidak mengembalikan dwifungsi TNI. Pasal-pasal yang dibahas, juga tidak terdapat adanya peran dwifungsi TNI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI.

    “Dan dari beberapa pasal yg dibahas, yg sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal2 itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” jelasnya.

    Di akhir pernyataannya, Dasco mengatakan jika draf RUU TNI telah dibagikan kepada LSM dan akan diunggah untuk akses publik.

    Dasco memastikan bahwa draf yang akan disahkan adalah draf yang telah dibahas dan disepakati bersama. Setelah disahkan, RUU TNI akan langsung dapat diakses oleh publik.

    “Ya, dan apa yang kemarin kami sampaikan pada masyarakat luas, itulah yang akan diparipurnakan dan itulah yang akan diakses. Tidak ada perubahan sama sekali,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Respons Dasco soal Rencana Demo Tolak Amandemen UU TNI

    Respons Dasco soal Rencana Demo Tolak Amandemen UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons aksi penolakan pengesahan RUU TNI oleh sekelompok elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.

    Dasco menganggap hal itu sebagai bagian dari dinamika politik sehingga sah-sah saja bila ada sebagian kelompok yang masih belum bisa menerima RUU TNI. 

    “Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Dasco melanjutkan, meski masih mendapat penolakan, DPR mengklaim telah berkomunikasi secara intens dengan sebagian besar elemen masyarakat yang berkepentingan dengan RUU TNI.

    “Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO termasuk koalisi masyarakat sipil kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodir dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” urai Ketua Harian Gerindra tersebut.

    Dasco menyebut pada dialog terakhir pihaknya dengan koalisi masyarakat sipil sudah sama-sama sepakat bahwa dalam RUU TNI ini tetap mengedepankan supremasi sipil.

    “Kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” pungkasnya. 

  • RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi

    RUU TNI Segera Disahkan DPR, Ini 3 Pasal yang Direvisi

    loading…

    Prajurit TNI berparade atau defile saat peringatan HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3/2025) hari ini. Revisi itu hanya mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki Prajurit TNI.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, banyak informasi tidak tidak terkait terkait RUU TNI yang beredar di media sosial. Draf yang beredar berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang berujung pada penolaka RUU TNI.

    Menurut Dasco, RUU TNI hanya merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden. Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).

    “Pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Revisi kedua adalah Pasal 53 yang mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

    Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.

    Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    2. Dewan Pertahanan Nasional
    3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
    4. Intelijen Negara
    5. Siber dan/ atau Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Search and Rescue (SAR) Nasional
    8. Narkotika Nasional
    9. Pengelola Perbatasan
    10. Kelautan dan Perikanan
    11. Penanggulangan Bencana
    12. Penanggulangan Terorisme
    13. Keamanan Laut
    14. Kejaksaan RI
    15. Mahkamah Agung.

    Pasal 47 ayat 2 menyatakan, bagi prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, dapat dilakukan setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selama ini dijabat oleh prajurit TNI, dimasukkan dalam revisi UU TNI.

  • Dasco dan Komisi I DPR Bertemu Prabowo di Istana, Minta Restu Pengesahan RUU TNI?

    Dasco dan Komisi I DPR Bertemu Prabowo di Istana, Minta Restu Pengesahan RUU TNI?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Pimpinan Komisi I DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, di Istana Merdeka, Jakarta. 

    Mengutip Instagram resmi @prabowo, unggahan pertemuan itu telah diunggah sejak 13 jam yang lalu. Dalam unggahannya di foto pertama, terlihat Prabowo sedang bercengkrama dengan dengan Sufmi Dasco dan para petinggi komisi I DPR RI. 

    Sementara itu, pada foto kedua mereka semua berdiri dan berfoto bersama di Istana Merdeka. Prabowo diapit oleh Dasco dan Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.

    “Menerima Wakil Ketua DPR Rl @sufmi_dasco beserta jajaran pimpinan Komisi I DPR RI yakni Utut Adianto fraksi @pdiperjuangan, Dave Laksono fraksi @golkar.indonesia, Budisatrio Djiwandono fraksi @gerindra, Ahmad Heryawan fraksi @pk_sejahtera dan Anton Sukartono Suratto fraksi @pdemokrat di Istana Merdeka,” tulis unggahan itu dan dikutip Kamis (20/3/2025).

    Kendati demikian, tidak dijelaskan maksud dan tujuan pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka apa. Namun, bila menilik waktu pertemuan mereka, ini dilakukan menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

    Adapun, berdasarkan dokumen undangan yang diterima Bisnis, DPR RI akan melangsungkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU TNI. Rapat Paripurna akan dimulai pukul 09:30 WIB di Ruang Rapat Pariurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna, sehingga disahkan menjadi UU.

  • 4 Poin Penting Revisi UU TNI, Bakal Disahkan Hari Ini 20 Maret 2025

    4 Poin Penting Revisi UU TNI, Bakal Disahkan Hari Ini 20 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025.

    RUU ini memuat sejumlah poin penting yang bertujuan untuk memperkuat peran dan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan di era modern.

    4 Poin Penting dalam Revisi UU TNI

    1. Kedudukan TNI

    Pasal 3 ayat (2) direvisi untuk memperjelas koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan. Revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi administrasi TNI yang lebih strategis dan tertata, terutama dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan.

    “Yang pertama ada 3 Pasal. Tiga Pasal yang kemudian masuk dalam Revisi UU Tentara Nasional Republik Indonesia, 3 Pasal terdiri dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.

    “Jadi ini sifatnya internal yaitu Ayat 1 misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden itu tidak ada perubahan,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 17 Maret 2025.

    2. Penambahan Kewenangan dan Tugas TNI

    Pasal 7 ayat (2) direvisi untuk menambah dua tugas pokok TNI, yaitu:

    – Membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan.

    – Melindungi dan menyelamatkan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.

    Pengerahan prajurit TNI dalam operasi militer selain perang akan dilakukan melalui beberapa skema, termasuk persetujuan DPR, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.

    Persetujuan DPR diperlukan untuk operasi yang berkaitan dengan masalah sosial atau penggunaan kekuatan yang berakibat fatal.

    “Kemudian Ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yg berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan, ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” sambungnya.

    3. Perluasan Pos Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif

    Pasal 47 direvisi untuk memperluas pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 kementerian atau lembaga.

    Penambahan ini mencakup pos jabatan di Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

    Perluasan pos jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara TNI dan lembaga sipil dalam berbagai bidang.

    4. Perpanjangan Usia Pensiun

    Pasal 53 direvisi untuk memperpanjang usia pensiun prajurit TNI. Usia pensiun baru adalah:

    Tamtama dan bintara: 55 tahun.

    Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun.

    Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun.

    Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun.

    Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun.

    Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia 65 tahun. Perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinasnya sesuai kebijakan Presiden.

    Perpanjangan usia pensiun ini telah melalui perhitungan dari Kementerian Keuangan terkait ketersediaan anggaran.

    Disclaimer: Informasi yang disampaikan berdasarkan data dan pernyataan resmi. RUU ini masih dalam proses pengesahan dan dapat mengalami perubahan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News