Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

    Isu Politik-Hukum Sepekan: Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum selama sepekan terakhir menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menarik perhatian pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus memiliki surat keterangan kepolisian (SKK), retret kepala daerah jilid II, langkah pemerintah Indonesia merespons kebijakan tarif impor Trump, hingga KPK yang mengundur batas akhir pelaporan LHKPN.

    Isu Politik dan Hukum Beritasatu.com

    1. Pertemuan Prabowo-Megawati, Dasco: Sudah Dibahas dengan Puan

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku dirinya sudah membahas dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani soal pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

    Dasco mengatakan, pertemuan Prabowo dan Megawati akan berlangsung secepatnya setelah Lebaran Idulfitri 2025. Dasco membicarakan pertemuan Prabowo dan Megawati dengan Puan di sela-sela acara open house Ketua MPR Ahmad Muzani di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    Senada dengan Dasco, Puan Maharani juga mengungkapkan, Megawati Soekarnoputri akan bertemu Prabowo Subianto setelah libur Idulfitri 2025.

    2. Soal Jurnalis Asing Punya SKK, Polri: Harus Ada Permintaan Penjamin

    Mabes Polri buka suara terkait informasi jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus ada surat keterangan kepolisian (SKK). Polri menegaskan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

    Dikatakan Sandi, Perpol itu dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dengan memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait. Tujuannya untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.

    3. Retret Gelombang 2 Diikuti 25 Kepala Daerah, Konsepnya Lebih Sederhana

    Selain terkait rencana pertemuan Prabowo dengan Megawati, isu politik dan hukum lainnya, yakni Retret kepala daerah gelombang kedua tidak akan serupa dengan gelombang pertama. Pelaksanaan retret akan dibuat lebih sederhana dari sebelumnya.

    Menurutnya, peserta retret gelombang dua tersebut termasuk kepala kepala daerah yang di Bali yang absen pada retret di Magelang sebelumnya, serta kepala daerah yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Kemendagri sudah menyiapkan anggaran untuk retret kepala daerah gelombang kedua. Lokasi retret belum bisa dipastikan, apakah akan menggunakan Akademi Militer, Magelang atau tidak.

    4. Respons Tarif Impor Trump, Pemerintah Kirim Tim Lobi Tingkat Tinggi

    Pemerintah Indonesia akan mengirimkan tim lobi tingkat tinggi ke Amerika Serikat (AS) untuk menegosiasikan pengenaan tarif impor sebesar 32% yang baru saja diumumkan Presiden AS Donald Trump. Secara paralel, pemerintah juga tengah menghitung dengan cermat dampak dari penerapan tarif tersebut.

    Hasan menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah mempersiapkan tiga langkah strategis menghadapi gejolak ekonomi global, terutama akibat adanya kebijakan tarif impor baru AS oleh Donald Trump.

    5. KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundur batas akhir pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024 hingga 11 April 2025, karena ada libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. KPK memandang periode libur Idulfitri dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan LHKPN para penyelenggara negara.

    Dengan mundurnya batas akhir tersebut, KPK berharap penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk merampungkan penyampaian LHKPN 2024. KPK juga berharap penyelenggara negara menjadi terdorong menyampaikan LHKPN secara patuh, baik dalam hal ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran isinya.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait rencana pertemuan Prabowo dengan Megawati.

  • DPR Diminta Bentuk Satgas Antisipasi Ancaman Badai PHK Buruh Imbas Kebijakan Donald Trump – Halaman all

    DPR Diminta Bentuk Satgas Antisipasi Ancaman Badai PHK Buruh Imbas Kebijakan Donald Trump – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta DPR RI membentuk Satuan Tugas atau Satgas PHK mengantisipasi ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Ancaman tersebut diprediksi menyasar setidaknya 50 ribu buruh imbas adanya kebijakan pembaruan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

    “Satgas PHK ini antisipasi terhadap bisa nggak tidak terjadi PHK, kemudian terhadap kalau terjadi PHK hak-hak buruh harus dibayar, atau Satgas PHK ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk renegosiasi kepada pemerintah Amerika Serikat,” ujar Iqbal dalam konferensi pers daring Sabtu (5/4/2025).  

    Dia menyampaikan, usulannya tersebut sudah disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

    “Waktu silaturahmi lebaran saya sampaikan itu, dan beliau (Dasco) menangkap positif,” katanya. 

    Menurutnya, Satgas tersebut nantinya harus melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, KSPI, dan DPR RI

    Pihaknya juga segera meminta waktu untuk bertemu DPR RI agar usulannya bisa diakomodir. Menurutnya, adanya ancaman badai PHK ini tak tertangani dikhawatirkan akan muncul aksi unjuk rasa. 

    “Karena itu kami mengajukan gagasan itu, direspon baik, mungkin nantinya setelah masuk hari kerja, kami minta waktu bertemu sehingga menjadi formal. Kami minta pemerintah jangan main-main, dan pembentukan Satgas PHK harus cepat kita lakukan bersama,” tandas Iqbal.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif impor terbaru terhadap produk-produk yang mereka impor dari Indonesia sebesar 32 persen.

    Keputusan itu diumumkan Trump hari Rabu, 2 April 2025 waktu Amerika Serikat.

    Dalam pengumumannya, Trump menyatakan AS mengenakan tarif dasar 10 persen untuk semua produk impor AS.

    Total ada 60 negara yang terkena aturan tarif individual Trump yang dihitung sebesar setengah dari tarif dan hambatan lain yang “dibebankan negara-negara tersebut kepada AS.”

    “Tidak akan pernah ada transformasi suatu negara seperti transformasi yang terjadi di Amerika Serikat,” kata Trump dalam pernyataan yang ia sampaikan di Rose Garden, Gedung Putih, Rabu (2/4/2025) waktu AS.

    Trump menyebut hari pengumuman tarif imbal balik tersebut sebagai Hari Pembebasan.

    “Menurut saya, ini adalah salah satu hari terpenting dalam sejarah Amerika. Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kita,” katanya dikutip dari Guardian, Kamis (3/4/2025).

  • Awas! Sektor Industri RI Ini Rawan PHK Efek Ngeri Tarif Horor Trump

    Awas! Sektor Industri RI Ini Rawan PHK Efek Ngeri Tarif Horor Trump

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yakni tarif impor barang yang masuk ke negara tersebut. Hal itu dinilai akan ‘menelan pil pahit’ di berbagai sektor, tidak terkecuali pada sektor industri di Indonesia.

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan setidaknya ada berbagai industri yang beroperasi dalam negeri terdampak imbas kebijakan baru Trump dan rawan terjadi pemutusan hubungan kerja seperti industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman orientasi ekspor ke AS, minyak sawit, karet, dan sebagian kecil industri pertambangan.

    “Saya ulangi, industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman orientasi ekspor Amerika, kemudian industri sawit, industri karet, dan pertambangan yang dikirim ke Amerika,” jelasnya dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (5/4/2025).

    Belum lagi, Said mengungkapkan ada kemungkinan banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia akan ‘hengkang’ dan mencari negara lain yang lebih rendah tarifnya ke AS.

    “Misal tekstil dia akan cari negara yang tarifnya lebih rendah dari Indonesia atau nggak dikenakan tarif. Yang nggak kena misal apa Bangladesh atau India, Asia Selatan, Sri Lanka. (Industri) tekstil, garmen, sepatu pindah ke sana otomatis investor Indonesia menurun atau sekalian PHK,” ucapnya.

    Bahkan, Said menyebutkan sebanyak 50 ribu pekerja di dalam negeri berpotensi menghadapi pemutusan hak kerja (PHK) hanya dalam kurun waktu 3 bulan. Hal itu dinilai lantaran banyak industri yang akan terdampak dari kebijakan tersebut.

    “Dalam kalkulasi sementara saya ini bukan kepastian. Setelah mendengarkan fakta buruh, badai PHK gelombang kedua bisa tembus angka 50 ribu (orang) dalam 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Jadi sampai 3 bulan kedepan runtuh itu 50 ribu orang akan ter-PHK,” ungkapnya.

    PHK gelombang pertama saja, terang Said, sudah memakan ‘korban’ PHK hingga 60 ribu pekerja dalam kurun waktu lebih dari 2 bulan sejak Januari hingga awal Maret 2025 lalu. Bahkan, para pekerja yang terkena PHK tersebut dinilai banyak yang justru tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.

    Foto: Donlad Trump & RI /Aristya Rahadian
    Donlad Trump & RI

    “Litbang KSPI sudah catat 60 ribu buruh PHK di 50 perusahaan di Indonesia dalam kurun Januari – Februari atau awal Maret 2025 dan sayangnya seperti yang dikhawatirkan terbukti 60 ribu buruh yang tercatat di KSPI tidak dapat THR termasuk Sritex yang kami buka posko depan Sritex sampai hari ini nggak dapat THR,” bebernya.

    Dengan perhitungan tingginya potensi angka PHK yang akan terjadi di Indonesia, Said meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi terjadinya potensi badai PHK gelombang kedua di Indonesia terutama imbas dari kebijakan baru tarif dari AS.

    Dia menilai, hal-hal yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal itu belum bisa mengurangi kemungkinan jumlah pekerja yang akan di-PHK.

    “Kebijakan pemerintah Indonesia yang belum jelas bagaimana antisipasi itu,” tambahnya.

    Said menyarankan, sebaiknya pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) PHK yang dinilai akan bisa setidaknya mengurangi jumlah pekerja yang di-PHK kedepannya.

    “Saya sudah ketemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco tujuannya lebaran. Saya sarankan bentuk satgas PHK, (anggotanya) jangan hanya Menaker, nggak kuat Menaker (PHK) gelombang 1 saja kelabakan. Kami dari serikat buruh dia (Dasco) respon positif semoga satgas PHK ini bisa setidak-tidaknya (mengurangi PHK jadi) 30 ribu (orang). Kalau PHK dimana-mana, kami turun ke jalan jelas,” tandasnya.

    (wur)

  • Bos Buruh Warning Efek Ngeri Trump, Ramal Jumlah PHK di RI Bisa Segini

    Bos Buruh Warning Efek Ngeri Trump, Ramal Jumlah PHK di RI Bisa Segini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperhitungkan potensi terjadinya badai pemutusan hak kerja (PHK) yang akan berdampak pada 50 ribu pekerja di Indonesia dalam kurun waktu 3 bulan.

    Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan hal tersebut terutama lantaran adanya tarif baru yang akan diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap barang yang masuk ke negara tersebut, tidak terkecuali dari Indonesia.

    “Dalam kalkulasi sementara saya ini bukan kepastian. Setelah mendengarkan fakta buruh, badai PHK gelombang kedua bisa tembus angka 50 ribu (orang) dalam 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Jadi sampai 3 bulan kedepan runtuh itu 50 ribu orang akan ter-PHK,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (5/4/2025).

    Dengan perhitungan tingginya potensi angka PHK yang akan terjadi di Indonesia, Said meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi terjadinya potensi badai PHK gelombang kedua di Indonesia terutama imbas dari kebijakan baru tarif dari AS.

    Dia menilai, hal-hal yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal itu belum bisa mengurangi kemungkinan jumlah pekerja yang akan di-PHK.

    “Kebijakan pemerintah Indonesia yang belum jelas bagaimana antisipasi itu,” tambahnya.

    Foto: Donlad Trump & RI /Aristya Rahadian
    Donlad Trump & RI

    Said menyarankan, sebaiknya pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) PHK yang dinilai akan bisa setidaknya mengurangi jumlah pekerja yang di-PHK kedepannya.

    “Saya sudah ketemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco tujuannya lebaran. Saya sarankan bentuk satgas PHK, (anggotanya) jangan hanya Menaker, nggak kuat Menaker (PHK) gelombang 1 saja kelabakan. Kami dari serikat buruh dia (Dasco) respon positif semoga satgas PHK ini bisa setidak-tidaknya (mengurangi PHK jadi) 30 ribu (orang). Kalau PHK dimana-mana, kami turun ke jalan jelas,” imbuhnya.

    Adapun, Said menyebutkan terdapat berbagai industri yang beroperasi di dalam negeri berpotensi melakukan PHK yakni industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman orientasi ekspor ke AS, minyak sawit, karet, dan sebagian kecil industri pertambangan dalam negeri juga akan terdampak.

    “Saya ulangi, industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman orientasi ekspor Amerika, kemudian industri sawit, industri karet, dan pertambangan yang dikirim ke Amerika,” tandasnya.

    Belum lagi, Said mengungkapkan ada kemungkinan banyak perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia akan ‘hengkang’ dan mencari negara lain yang lebih rendah tarifnya ke AS.

    “Misal tekstil dia akan cari negara yang tarifnya lebih rendah dari Indonesia atau nggak dikenakan tarif. Yang nggak kena misal apa Bangladesh atau India, Asia Selatan, Sri Lanka. (Industri) tekstil, garmen, sepatu pindah ke sana otomatis investor Indonesia menurun atau sekalian PHK,” ucapnya.

    PHK gelombang pertama saja, terang Said, sudah memakan ‘korban’ PHK hingga 60 ribu pekerja dalam kurun waktu lebih dari 2 bulan sejak Januari hingga awal Maret 2025 lalu. Bahkan, para pekerja yang terkena PHK tersebut dinilai banyak yang justru tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan.

    “Litbang KSPI sudah catat 60 ribu buruh PHK di 50 perusahaan di Indonesia dalam kurun Januari – Februari atau awal Maret 2025 dan sayangnya seperti yang dikhawatirkan terbukti 60 ribu buruh yang tercatat di KSPI tidak dapat THR termasuk Sritex yang kami buka posko depan Sritex sampai hari ini nggak dapat THR,” bebernya.

    (wur)

  • Bos Buruh Cemas Ada Badai PHK Jilid II Efek Tarif Horor Trump ke RI

    Bos Buruh Cemas Ada Badai PHK Jilid II Efek Tarif Horor Trump ke RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membeberkan bahwa ada kemungkinan badai pemutusan hak kerja (PHK) gelombang kedua di Indonesia terjadi imbas dari kebijakan tarif terbaru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Trump mengenakan tarif 32% untuk produk ekspor asal Indonesia.

    Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa perhitungan sementara asumsi potensi PHK gelombang kedua akan ‘menghantam’ hingga 50 ribu pekerja di Indonesia dalam kurun waktu 3 bulan setelah kebijakan baru Presiden AS Donald Trump berlaku.

    “Dalam kalkulasi sementara saya ini bukan kepastian. Setelah mendengarkan fakta buruh, badai PHK gelombang kedua bisa tembus angka 50 ribu (orang) dalam 3 bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Jadi sampai 3 bulan kedepan runtuh itu 50 ribu orang akan ter-PHK,” tegasnya dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (5/4/2025).

    Adapun, Said menyebutkan terdapat berbagai industri yang beroperasi di dalam negeri berpotensi melakukan PHK yakni industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman orientasi ekspor ke AS, minyak sawit, karet, dan sebagian kecil industri pertambangan dalam negeri juga akan terdampak.

    Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (YouTube/Bicaralah Buruh)
    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (YouTube/Bicaralah Buruh)

    “Saya ulangi, industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman orientasi ekspor Amerika, kemudian industri sawit, industri karet, dan pertambangan yang dikirim ke Amerika,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Said meminta kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi terjadinya potensi badai PHK gelombang kedua di Indonesia terutama imbas dari kebijakan baru tarif dari AS. Dia menilai, hal-hal yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi hal itu belum bisa mengurangi kemungkinan jumlah pekerja yang akan di-PHK.

    “Kebijakan pemerintah Indonesia yang belum jelas bagaimana antisipasi itu,” tambahnya.

    Sarannya, lanjut Said, dia mengungkapkan sebaiknya pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) PHK yang dinilai akan bisa setidaknya mengurangi jumlah pekerja yang di-PHK kedepannya.

    “Saya sudah ketemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco tujuannya lebaran. Saya sarankan bentuk satgas PHK, (anggotanya) jangan hanya Menaker, nggak kuat Menaker (PHK) gelombang 1 saja kelabakan. Kami dari serikat buruh dia (Dasco) respons positif semoga satgas PHK ini bisa setidak-tidaknya (mengurangi PHK jadi) 30 ribu (orang). Kalau PHK dimana-mana, kami turun ke jalan jelas,” tandasnya.

    (wur)

  • Buruh Apresiasi Sufmi Dasco Soal Indonesia Jangan Jadi Tempat Pembuangan Produk Negara Lain – Halaman all

    Buruh Apresiasi Sufmi Dasco Soal Indonesia Jangan Jadi Tempat Pembuangan Produk Negara Lain – Halaman all

    Indonesia jangan sampai menjadi sasaran ‘tempat pembuangan’ produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di Amerika Serikat (AS).

    Tayang: Sabtu, 5 April 2025 00:48 WIB

    HO

    AWAS PRODUK BUANGAN – Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat meminta Indonesia jangan sampai menjadi sasaran ‘tempat pembuangan’ produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di Amerika Serikat (AS). 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Indonesia jangan sampai menjadi sasaran ‘tempat pembuangan’ produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di Amerika Serikat (AS).

    Hal itu imbas dari tarif timbal balik yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah berdasarkan kebijakan perdagangan baru yang luas.

    Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat sepakat terkait bahwa ada potensi negara-negara yang produknya tidak laku di Amerika Serikat akan dialihkan ke pasar Indonesia.

    “Saya rasa ini pernyataan yang genuine dan cerdas karena kita memang harus dan wajib melindungi produk dalam negeri kita”, ujar Jumhur dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).

    Karena itu Jumhur mendukung penuh gagasan Sufmi Dasco agar semua aparatur negara baik eksekutif, legislatif, yudikatif dan swasta saling bahu membahu menjaga kepentingan nasional.

    “Kaum buruh pun siap berdiri di garis depan bersama-sama menjaga kepentingan nasional dalam hal ini kepentingan industri nasional karena bila gagal menjaga ini, kaum buruh lah yang paling pertama terdampak,” pungkas Jumhur.

    Diketahui,  Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif timbal balik yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah berdasarkan kebijakan perdagangan baru yang luas.

    AS memberlakukan tarif dasar 10 persen untuk semua produk impor ke Amerika Serikat serta bea masuk yang lebih tinggi untuk belasan mitra dagang terbesar negara tersebut. 

    Vietnam terkena tarif timbal balik resiprokal tertinggi 46 persen, sementara Indonesia terkena tarif 32 persen.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Indonesia Bakal Jadi Tempat Sampah AS? Pemerintah Diminta Guyub Berdiplomasi

    Indonesia Bakal Jadi Tempat Sampah AS? Pemerintah Diminta Guyub Berdiplomasi

    PIKIRAN RAKYAT – Menyusul kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan pemerintah untuk segera memberikan reaksi.

    Sufmi Dasco mengingatkan agar pemerintah melakukan diplomasi perdagangan dengan Amerika.

    Selain itu, dia mengingatkan Pemerintah untuk tetap berhati-hati akibat kebijakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump tersebut.

    “AS adalah mitra dagang penting untuk Indonesia. Kita harus melaksanakan diplomasi perdagangan dengan baik,” ujar Dasco, di Jakarta, Kamis, 3 April 2025.

    “Jangan sampai Indonesia menjadi sasaran ‘tempat pembuangan’ barang-barang produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di AS,” tuturnya lagi.

    Menurut dia, hal tersebut perlu diperhatikan karena berpotensi berdampak pada produk industri dalam negeri, dan menggagalkan hilirisasi Indonesia.

    “Kita mesti jaga bersama kepentingan nasional ini. Bersama antara pemerintah, swasta, eksekutif, legislatif, dan penegak hukum,” ucap dia.

    Sekilas Kebijakan Trump

    Pada Rabu, 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengatur penerapan tarif timbal balik atau tarif resiprokal.

    Berdasarkan perintah eksekutif ini, tarif minimum sebesar 10 persen akan dikenakan pada semua impor, dengan tarif lebih tinggi diberlakukan untuk negara atau mitra dagang tertentu.

    Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 April 2025, dan semua impor akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen, kecuali ada ketentuan lain.

    Selanjutnya, Trump akan menerapkan tarif timbal balik yang lebih tinggi, yang disesuaikan dengan setiap negara atau kawasan yang mengalami defisit perdagangan terbesar dengan AS. Kebijakan ini akan berlaku mulai 9 April 2025.

    Sebagai dampaknya, semua impor dari Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen oleh pemerintah AS. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Dinilai Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP Sehingga Berpotensi Melanggar HAM – Halaman all

    DPR Dinilai Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP Sehingga Berpotensi Melanggar HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tergesa-gesa membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berisiko menimbulkan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

    “DPR terkesan buru-buru dalam membahas RUU KUHAP,” kata Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (3/4/2025).

    Meskipun RUU ini memuat 334 pasal dan ribuan ayat yang memerlukan pembahasan mendalam, pihak DPR justru menargetkan pembahasan hanya dalam dua masa sidang hingga Oktober-November 2025.

    Menurutnya, target waktu yang terlalu singkat ini sangat tidak realistis. 

    “Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan,” kata dia.

    Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sembilan isu krusial yang seharusnya mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU KUHAP.

    Pertama, kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel. 

    “Perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada penuntut umum atau hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Isnur.

    Kedua, lanjut koalisi, perlu mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.

    Koalisi menyatakan harus ada jaminan bahwa seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik dan penuntut umum harus dapat diuji ke pengadilan.

    “Dalam mekanisme keberatan dengan mekanisme pemeriksaan yang substansial untuk mencari kebenaran materil dari dugaan pelanggaran ketimbangan pemeriksaan administrasi kelengkapan persuratan,” ujar Isnur.

    Ketiga, KUHAP harus memiliki pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

    Isnur berpendapat, perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut harus dengan izin pengadilan. Sedangkan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat.

    Selain itu, dalam waktu maksimal 48 jam, terduga pelanggar yang ditangkap harus dihadapkan secara fisik ke pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah dapat selanjunya perlu penahanan.

    Ketua YLBHI Muhamad Isnur di Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Keempat, RUU KUHAP harus memiliki prinsip keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara, termasuk advokat yang mendampingi. 

    Koalisi menegaskan harus ada jaminan peran advokat yang diperkuat dalam melakukan fungsi pembelaan, terutama pemberian akses untuk mendapatkan atau memeriksa semua berkas peradilan dan bukti-bukti memberatkan.

    “Termasuk perluasan pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara dan pemberian akses pendampingan hukum tanpa pembatasan-pembatasan, hingga perlu meluruskan definisi advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” ujar Isnur.

    Kelima, perlu adanya akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery). 

    Koalisi menegaskan RUU KUHAP perlu mengatur pembatasan jenis-jenis tindak pidana pidana yang dapat diterapkan dengan teknik investigasi khusus, termasuk syarat kewenangan serta jaminan bahwa kewenangan ini harus berbasis izin pengadilan. 

    “Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana,” kata Isnur. 

    Keenam, perlu pembaruan sistem hukum pembuktian. Isnur mengatakan harus ada definisi bukti tanpa mengotak-kotakkan alat bukti dan barang bukti, serta memastikan unsur relevansi dan kualitas bukti. 

    Selain itu, KUHAP perlu memastikan adanya prosedur pengelolaan setiap jenis bukti dan harus ada jaminan “alasan yang cukup” secara spesifik.

    Definisi bukti ini, kata Isnur, bukan sekadar mengacu pada dua alat bukti di awal untuk terus-menerus digunakan sebagai alasan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya.

    Ketujuh, harus ada batasan pengaturan tentang sidang elektronik. Koalisi menilai perlu ada definisi mengenai “keadaan tertentu” di mana sidang elektronik dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari upaya pencarian kebenaran materiil dan untuk menghindarkan dari penjatuhan putusan yang bias, keliru, dan merugikan para pihak dalam persidangan.

    Selain itu, perlu ada jaminan agar sidang elektronik tidak dijadikan alasan untuk membatasi akses publik, termasuk keluarga korban maupun terdakwa.

    Kedelapan, akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Isnur mengatakan harus ada perbaikan konsep restorative justice yang saat ini hanya dipahami sebagai penghentian perkara.

    Perlu ada jaminan bahwa mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang tersedia nantinya dapat dilakukan pada tahap pasca penyidikan. 

    “Akuntabilitas harus dijamin untuk mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dan pengancaman atau pemerasan,” kata Isnur.

    Kesembilan, perlu ada penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban. 

    Isnur mengatakan perlu ada kejelasan mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima korban.

    Di samping itu, harus ada jaminan pasal-pasal operasional agar hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif.

    “Ini termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban pemenuhan hak, mekanisme untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika terbukti hak-hak tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar,” ujar Isnur. 

    Dibahas Khusus Komisi III dan Dikebut

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Tribunnews.com/ Chaerul Umam (Tribunnews/Chaerul Umam)

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisinya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.

    “Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fiks di Komisi III,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).

    DPR sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025. 

    Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.

    Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. 

    “Jadi, paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).  

  • Wakil Ketua DPR ingatkan pemerintah berdiplomasi perdagangan dengan AS

    Wakil Ketua DPR ingatkan pemerintah berdiplomasi perdagangan dengan AS

    Jangan sampai Indonesia menjadi sasaran ‘tempat pembuangan’ barang-barang produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di AS.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Pemerintah untuk melakukan diplomasi perdagangan dengan Amerika Serikat guna merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS.

    “AS adalah mitra dagang penting untuk Indonesia. Kita harus melaksanakan diplomasi perdagangan dengan baik,” ujar Dasco kepada media di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, dia mengingatkan Pemerintah untuk tetap berhati-hati akibat kebijakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump tersebut.

    “Jangan sampai Indonesia menjadi sasaran ‘tempat pembuangan’ barang-barang produk negara lain yang tidak bisa dipasarkan di AS,” katanya.

    Menurut dia, hal tersebut perlu diperhatikan karena berpotensi berdampak pada produk industri dalam negeri, dan menggagalkan hilirisasi Indonesia.

    “Kita mesti jaga bersama kepentingan nasional ini. Bersama antara pemerintah, swasta, eksekutif, legislatif, dan penegak hukum,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump pada hari Rabu (2/4) menandatangani perintah eksekutif tentang tarif timbal balik atau tarif resiprokal.

    Menurut perintah eksekutif tersebut, tarif dasar minimum sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi akan diberlakukan terhadap mitra-mitra dagang tertentu.

    Dengan demikian, semua impor akan dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen, kecuali jika ada ketentuan lain. Kebijakan itu mulai berlaku per 5 April 2025.

    Selanjutnya, Trump akan memberlakukan tarif timbal balik yang lebih tinggi dan disesuaikan untuk setiap negara dan kawasan yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan AS. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan per 9 April 2025.

    Akibat kebijakan tersebut, semua impor yang berasal dari Indonesia akan dikenai tarif sebesar 32 persen oleh pemerintah AS.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Presiden Prabowo Diisukan Bakal Hadiri Kongres PDIP

    Presiden Prabowo Diisukan Bakal Hadiri Kongres PDIP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum menyoroti tajam foto Puan Maharani bersama dua elit Gerindra.

    Terlihat dalam foto tersebut, Puan diapit oleh Sekertaris Jendral (Sekjen) Ahmad Muzani dan Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.

    Dari foto ini, ia memprediksi bakal banyak kejutan yang akan terjadi di bulan April ini.

    “Puan Maharani diapit dua elit Gerindra. Sekjen dan ketua Harian. Kongres PDIP bulan April seertinya akan banyak kejutan,” tulisnya di platform X, dikutip Kamis (3/4/2025).

    Kejutan-kejutan ini bisa terjadi di rencana pertemuan antara Presiden Prabowo dan Megawati Soekarno.

    “Kabar pertemuan Pak Prabowo dan bu Megawati juga sudah dikonfirmasi Dasco dan Puan. Info A1/2 : Selain bertemu dengan bu Mega, Prabowo juga akan hadir dalam acara Kongres PDIP,” tuturnya.

    Sebelumnya, ada kabar rencana Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut akan ada pertemuan secepatnya.

    “Sama-sama sepakat, itu secepatnya,” ungkap Wakil Ketua DPR RI ini.

    “Secepatnya itu kapan ayok kita tunggu aja tadi sudah sempat ngomong dikit-dikit sih sama Mbak Puan,” paparnya.

    (Erfyansyah/fajar)