Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Infografis Mereka yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo

    Infografis Mereka yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 25 November 2025.

    Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan Presiden ini melalui proses yang cermat. Proses ini diawali dari aspirasi yang diterima oleh DPR RI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kajian oleh Kementerian Hukum.

    “Sebagaimana tadi yang disampaikan oleh beliau (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco), jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR juga, kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,” ujar Prasetyo dikutip dari laman resmi Setneg www.setneg.go.id, Selasa 25 November 2025.

    Namun ini bukan kali pertama Prabowo memberikan rehabilitasi oleh Prabowo. Sebelumnya, Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd.

    Prabowo memutuskan memulihkan nama baik dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.

    Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

    “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025.

    Lantas, siapa saja mereka yang diberikan rehabilitasi oleh Prabowo? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Sangka Dapat Rehabilitasi, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Sangka Dapat Rehabilitasi, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Pada Selasa (25/11/2025) malam, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).

    DPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.

    “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono,” ujarnya.

    Setelah itu, DPR RI lalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi.

    “Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden,” ucap Dasco.

     

  • 5 Orang yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo, Mulai Guru hingga Eks Dirut ASDP

    5 Orang yang Diberi Rehabilitasi oleh Prabowo, Mulai Guru hingga Eks Dirut ASDP

    Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd. Prabowo memutuskan memulihkan nama baik dua guru tersebut setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.

    Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Prabowo mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

    “Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis 13 November 2025.

    Dia menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah itu, DPR RI memfasilitasi pertemuan dua guru tersebut dengan Prabowo.

    Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

    “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” tutur Dasco.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Prabowo tersebut merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir. Menurut dia, pemerintah mendengarkan permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

    “Kemudian beliau (Presiden) mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ucap Prasetyo.

    Dia menegaskan bahwa keputusan Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

    Prasetyo menekankan pemerintah selalu mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi.

    “Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” tutur dia.

    Prasetyo pun berharap keputusan Prabowo memulihkan nama baik dua guru tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Khususnya, dunia pendidikan di Indonesia.

    “Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” pungkas Prasetyo.

     

  • KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi Prabowo, Ira Puspadewi Cs Masih Ditahan

    KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi Prabowo, Ira Puspadewi Cs Masih Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua Direksi PT ASDP Indonesia Ferry dari Presiden Prabowo melalui Kementerian Hukum. Dengan demikian, Ira bersama dua direksi lainnya masih ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

    Dua direksi yang dimaksud adalah Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

    “Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025) sore.

    Namun, kuasa hukum dari Ira, Soesilo Aribowo telah menyambangi Rutan KPK untuk menemui kliennya. Dia mengatakan bahwa Ira merasa senang dan mengucap syukur atas pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya senang lah, terima kasih, alhamdulilah gitu,” kata Soesilo kepada jurnalis.

    Dia menyampaikan, Ira tak pernah terbayang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Soesilo mengatakan, Ira baru mengetahui memperoleh rehabilitasi ketika sedang berbuka puasa.

    Diketahui, Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan pemberian rehabilitasi berdasarkan pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”

    Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun. 

    Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. 

    Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

    Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

    Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

    Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Penjelasan KPK

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

    Rehabilitasi dari Prabowo

    Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • Keluarga Ira Puspadewi Apresiasi Keputusan Rehabilitasi dari Prabowo

    Keluarga Ira Puspadewi Apresiasi Keputusan Rehabilitasi dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Keluarga mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap Ira dan dua mantan pejabat ASDP lainnya.

    Ungkapan itu disampaikan oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Britania Raya Desra Percaya, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @desrapercaya, yang dikutip pada Rabu (26/11/2025).

    Dalam unggahannya, Desra yang sedang memeluk Ira menuliskan ungkapan syukur keluarga atas keputusan tersebut.

    “Alhamdulillāhi Rabbil ‘Ālamīn. Terima kasih yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya, Bapak Presiden Prabowo,” tulis Desra.

    Dia menilai perhatian Presiden Ke-8 RI itu terhadap kasus yang menimpa sang adik sangat berarti bagi keluarga.

    “Perhatian dan ketulusan Bapak telah menyentuh hati kami, meninggalkan rasa haru dan syukur yang begitu mendalam,” ujarnya. 

    Desra juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan selama proses hukum berlangsung.

    “Atas nama pribadi dan keluarga kami juga turut berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah mendukung, mengawal dan mendoakan adik saya Ira hingga saat ini,” tulisnya.

    Unggahan Desra ditutup dengan salam hormat bagi semua pihak yang telah membantu keluarga Ira.

    “Dengan rasa hormat yang tulus dan terima kasih yang tidak terhingga. Salam hormat, Desra,” tandas Desra.

    Langkah rehabilitasi ini sebelumnya diumumkan oleh pemerintah setelah Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat ASDP: Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Selasa (25/11/2025).

  • Apa Itu Rehabilitasi, Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Apa Itu Rehabilitasi, Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Lantas, apa itu rehabilitasi?

    Definisi Rehabilitasi 

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

    “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • Nama Baik Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dipulihkan

    Nama Baik Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dipulihkan

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua nama lain, usai dinamika panjang kasus yang menyeret petinggi BUMN transportasi tersebut sejak Juli 2024.

    Hal tersebut disampaikan Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November. Dasco menjelaskan, DPR menerima banyak pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait perkara yang masuk dalam nomor 68/Pitsus TPK 2025 PN Jakarta Pusat. Karena itu, DPR meminta Komisi Hukum melakukan kajian menyeluruh atas proses penyelidikan yang berjalan sejak Juli 2024.

    “Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian hukum. Hasil kajian itu kami sampaikan kepada pemerintah,” ujar Dasco.

    Menurutnya, komunikasi DPR dan pemerintah menjadi titik kunci. Hasilnya, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Surat tersebut, kata Dasco, telah resmi diterbitkan.

    Rehabilitasi dalam KUHAP adalah pemulihan hak, kedudukan, serta harkat seseorang yang dianggap dirugikan karena penyidikan atau penahanan yang tidak berdasarkan hukum.

    “Suratnya sudah keluar dan sudah ditandatangani Presiden,” tegas Dasco.

    Merujuk KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk dipulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya setelah menjadi korban tindakan hukum yang tidak sah—baik penangkapan, penahanan, penuntutan, maupun peradilan—karena kekeliruan orang atau kekeliruan hukum.

    Dengan penandatanganan surat rehabilitasi dari Presiden, maka nama baik mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua lainnya dipulihkan penuh.

  • KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP

    KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP

    Jakarta

    Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. KPK masih menunggu surat keputusan (SK) rehabilitasi tersebut dari Kementerian Hukum (Kemenkum) hingga pagi ini.

    “Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

    Pantauan detikcom di Rutan Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 07.37 WIB, tim kuasa hukum Ira sudah mulai berkumpul. Mereka menunggu pembebasan Ira dari Rutan tersebut.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo sore ini.

    “Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

    “Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.

    Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

    Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

    (yld/dhn)

  • Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi Pertanda Potret Buram Peradilan RI?

    Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi Pertanda Potret Buram Peradilan RI?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru saja membebaskan Ira Puspadewi, karena adanya tuduhan merugikan negara saat ASDP mengakuisi PT Jembatan Nusantara.

    Ira dituduh karena dianggap merugikan negara hingga Rp1,25 triliun. Namun, dia tidak terima telah dituduh merugikan negara, sebab dia mengklaim tidak ada uang sepeserpun masuk ke pribadinya.

    Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.

    Kasus Ira mendapatkan banyak perhatian masyarakat di Indonesia dan menjadi viral. Kasus ini dianggap mirip kasus Tom Lembong dalam kasus gula. Saat di pengadilan, Tom juga mengaku bahwa tidak ada mengantongi dana sepeserpun dan tidak ditemukan mens rea.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

    Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

    Lalu, pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

    Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

    Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

    Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

    Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) Ira Puspadewi setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa hari lalu. 

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    Dasco mengungkapkan permasalahan yang terjadi di PT ASDP yang terjadi pada periode Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    “Kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian kami sampaikan kepada pemerintah. Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco.

    Alur Pembebasan Ira Puspadewi

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP yang sebelumnya terseret kasus korupsi akusisi kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN).

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden dan menghormati putusan tersebut.

    “Terkait dengan rehabilitasi tentunya KPK menghormati ya keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak preoregatif dari Presiden ya kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata Asep kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    KPK menjelaskan alur pembebasan ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi, usai pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan lembaga antirasuah harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari pemerintah, yakni Kementerian Hukum.

    “Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” ujar Asep dikutip dari Antara, Rabu (26/11/2025).

    Dia kemudian menjelaskan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga terdakwa tersebut setelah seluruh proses telah selesai dilakukan.

    “Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Hukum untuk nantinya ditindak lanjuti. Asep menjelaskan, wewenang jaksa lembaga antirasuah adalah saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.