Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra
Sufmi Dasco Ahmad
menyebut Presiden
Prabowo Subianto
akan membuat keputusan terkait polemik pemindahan kepemilikan empat
pulau Aceh
ke
Sumatera Utara
(Sumut) pada pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Dasco menjelaskan, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih persoalan itu setelah berkomunikasi dengan DPR.
Maka dari itu, kata dia, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan sengketa pulau tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sufmi Dasco Ahmad
-
/data/photo/2025/06/12/684a6b636ac16.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Prabowo Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Pekan Depan Nasional
-

Presiden Prabowo ambil alih persoalan sengketa empat pulau
Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/aa.
DPR: Presiden Prabowo ambil alih persoalan sengketa empat pulau
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Sabtu, 14 Juni 2025 – 22:01 WIBElshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Tidak hanya itu, berdasarkan komunikasi tersebut, Dasco mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik perebutan empat pulau pada pekan depan.
“Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal menjelaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.
Ia menjelaskan kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.
“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6).
Ia menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.
Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.
“Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.
Safrizal mengatakan peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada tahun 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri atas sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal .
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
“Jadi, setelah konfirmasi tahun 2008, pada tahun 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.
Kemudian, pada tahun 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Berdasarkan proses di atas Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/06/10/6848233058ec9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Nasional
Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I
Muslim Ayub
menilai Presiden
Prabowo Subianto
harus memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian
karena sudah mengeluarkan putusan kontroversial terkait status empat pulau yang semula masuk wilayah Aceh Singkil menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini menyusul rencana Presiden Prabowo mengambil alih masalah itu setelah berlarut-larut. Terlebih, keputusan itu membuat Aceh dan Sumatera Utara bersengketa.
“Kalau sudah menjadi kehebohan ke publik, Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Bagi saya, Pak Tito harus diberi peringatan karena memberikan keputusan,” kata Muslim Ayub dalam diskusi daring membahas konflik empat pulau, Sabtu (14/6/2025).
Muslim menuturkan, keputusan kontroversial itu sudah menghebohkan jagat maya dan membuat masyarakat was-was.
Menurutnya, masalah itu pun mengkerdilkan kerja DPR RI yang dianggap masyarakat ikut andil memberikan keputusan.
“Kami ini kan pilihan dari rakyat. Seolah-olah kita itu tidak bertanggung jawab terhadap pengambilan 4 pulau. Kita ini kan sudah menjadi bulan-bulanan oleh masyarakat,” tuturnya.
“Jadi rasanya kita nggak nyaman, semua nggak nyaman. Keputusan yang tidak benar,” imbuh dia.
Lebih lanjut, ia yakin Prabowo akan mengambil keputusan dan kebijakan yang menguntungkan. Namun baginya, Mendagri Tito tetap harus diberi peringatan karena masalah ini.
“Kalau saya gubernur, kepala dinas saya yang memberikan keputusan yang menghebohkan, jika sesuatu menyangkut dengan keresahan masyarakat, hari itu saya pecat, Mbak. Kalau saya. Tapi kita enggak mengatakan demikian. Tapi harus diberi pelajaran juga,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Dasco menyatakan, Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut.
Menurutnya, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Dasco mengatakan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah bisa rampung pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Prabowo Ambil Alih Masalah Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih persoalan sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Pengambilalihan persoalan sengketa empat pulau tersebut diputuskan setelah Sufmi Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan presiden bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Tidak hanya itu, berdasarkan komunikasi tersebut, Dasco mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik perebutan empat pulau pada pekan depan.
“Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” kata Dasco dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal menjelaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.
Ia menjelaskan kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.
“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.
Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus berupaya mendorong penyelesaian polemik itu dengan mempertemukan pihak terkait. Harapannya, keputusan terbaik dapat dihasilkan dan diterima oleh para pihak.
“Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.
Safrizal mengatakan peralihan status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada tahun 2008 saat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri atas sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal .
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
“Jadi, setelah konfirmasi tahun 2008, pada tahun 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujarnya.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ujar Syafrizal.
Kemudian, pada tahun 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut di atas.
Berdasarkan proses di atas Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten.
-
/data/photo/2025/06/12/684aa7a87de60.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah berkomunikasi dengan Presiden RI
Prabowo Subianto
terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
Dasco menyatakan, Prabowo sebagai Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. Menurutnya, Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Dasco mengatakan, Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah bisa rampung pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

PKS: Usulan pemakzulan Wapres Gibran cerminan negara demokrasi
Jakarta (ANTARA) – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan cerminan negara demokrasi.
Apalagi, kata dia, para inisiator usulan tersebut merupakan para pejabat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan sebagainya, yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tentu PKS menghormati berbagai dinamika politik yang ada,” ujar Muzzammil dalam Konferensi Pers Puncak Acara Penyembelihan Kurban PKS 1446 H di Jakarta, Sabtu.
PKS, kata dia, bekerja sebagai partai dan anggota dewan secara konstitusional. Sejauh semua hal berlangsung secara konstitusional, PKS baru akan terlibat di dalamnya.
Muzzammil mengaku tetap berharap dan berdoa bagi kepemimpinan terbaik untuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan kegembiraan 280 juta rakyat Indonesia, yang PKS berada di dalamnya.
Dengan demikian, dikatakan bahwa PKS selalu berusaha sekuat mungkin, di Dewan Perwakilan Rakyat (RI) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah, dalam berbuat yang terbaik untuk kesuksesan tersebut.
“Jamaah haji kami di Makkah, tempat yang makbul berdoa, ibadah kami di sini, kami mengimbau, kami semua ya, berdoa untuk kebaikan bangsa dan negara ke depan,” ucap dia.
Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke DPR RI perihal usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Surat yang memiliki tanggal 26 Mei 2025 tersebut, ditujukan ke Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 2024-2029 dan Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Surat tersebut antara lain ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat usulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia pun menjelaskan bahwa saat ini DPR RI tengah memasuki masa reses. Namun, dia mengaku mendatangi kantornya untuk menandatangani surat-surat terkait tugasnya sebagai legislator, dan belum menemukan surat itu di mejanya.
“Ya belum baca, bagaimana menanggapi?” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/6).
Menurut dia, surat tersebut masih berada di Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI dan belum diteruskan ke Pimpinan DPR RI. Saat dia di kompleks parlemen, dia pun belum bertemu dengan Sekjen DPR RI.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



/data/photo/2025/06/02/683d61e281ae3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)