Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong Cermin Politik Keberpihakan

    Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong Cermin Politik Keberpihakan

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP serta sekitar 1.178 narapidana yang telah disetujui DPR membuat gempar banyak kalangan.

    Fenomena ini menjadi titik simpul antara pragmatisme politik, hak prerogatif presiden, dan pertimbangan akademis terhadap sistem hukum nasional.

      

    Hal itu menjadi topik bahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “From Rural to Global: Digitalisasi dalam Tata Kelola Pemerintahan, Peningkatan Kualitas SDM, dan Tantangan Masyarakat di Pedesaan” berlangsung di Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, Bali, 1 Agustus 2025.

     

     

    Diskusi yang dihadiri oleh Rektor Universitas Ngurah Rai, para akademisi, Direktur Headwaytest.com, serta komunitas lokal Bali menyoroti keputusan tersebut sebagai tolok ukur sikap pemerintah terhadap nilai-nilai hukum dan keadilan sosial. 

    Ketua Gerak Nusantara Sejahtera, Revitriyoso Husodo, menegaskan abolisi dan amnesti bukan sekadar keputusan hukum, melainkan cerminan politik keberpihakan yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik akademis dan masyarakat luas.

    “Kami patut mengapresiasi keberpihakan Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada keadilan,” Revi.

    Sementara itu, Ketua Relawan TIK Jawa Timur, Muhajir Sulthonul Aziz, menambahkan bahwa keputusan ini membuka diskusi tentang urgensi reformasi hukum digital.

    “Kita perlu memperkuat kerangka hukum dan transparansi digital untuk memastikan tak ada intervensi politik yang melemahkan kualitas penegakan hukum nasional,” ujarnya.

    Dalam forum yang sama, Direktur Headwaytest.com, Willibrordus Surya, menekankan pentingnya membangun kompetensi SDM di tengah dinamika politik nasional.

    “Keputusan politik seperti abolisi dan amnesti memang punya dampak besar pada kepercayaan publik. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan generasi muda kita memiliki kompetensi yang setara standar global,” ucap Wili.

    “Melalui Headwaytest.com, kami hadirkan tes bahasa multibahasa yang setara dengan TOEFL dan IELTS, dengan biaya terjangkau, teknologi mutakhir, dan fleksibilitas akses. Inilah bentuk kontribusi konkret agar pembangunan SDM tidak terjebak dalam tarik menarik politik jangka pendek,” tegasnya.

    Keputusan presidensial ini pun menjadi katalis memicu diskursus lebih luas antara keberpihakan politik dan penguatan kualitas SDM. Akademisi menilai momen ini sebagai kesempatan untuk mendorong regulasi dan integritas lembaga hukum melalui pendekatan ilmiah dan edukatif.

    Kolaborasi antara Universitas Ngurah Rai dan Headwaytest.com dalam FGD ini muncul sebagai simbol bahwa penguatan kompetensi tidak boleh lepas dari kesadaran hukum dan demokrasi. 

    Tanpa pemahaman kritis, pembangunan SDM dikhawatirkan akan kalah oleh dinamika politik jangka pendek, sementara Headwaytest.com hadir sebagai instrumen nyata untuk menjaga daya saing bangsa di era digital. 

  • Abolisi Lembong-Amnesti Hasto Kewenangan Presiden, Tak Setuju Orangnya Jokowi

    Abolisi Lembong-Amnesti Hasto Kewenangan Presiden, Tak Setuju Orangnya Jokowi

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak perlu disoal.

    Sebab, abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden.

    Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada RMOL malam ini, Jumat 1 Agustus 2025.

    Adib menilai keputusan Presiden Prabowo menggerus posisi tawar Joko Widodo (Jokowi) di pemerintahan Prabowo. Karenanya dia tidak aneh muncul suara sumbang sekalipun abolisi dan amnesti merupakan kewenangan presiden.

    “Jadi pesannya jelas, kalau tidak suka abolisi dan amnesti orangnya Jokowi,” katanya.

    Apalagi belakangan orkestrasi politik yang ditunjukkan PDIP dan Gerindra sebagai penyokong utama pemerintahan Prabowo menunjukkan kemesraan.

    Sehari sebelum surat keputusan amnesti Hasto diteken presiden, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri di forum kongres Bali menginstruksikan kader banteng moncong putih mendukung pemerintahan Prabowo. Setelah sebelumnya Ketua Harian Gerindra yang juga wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terlebih dahulu bertemu Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.

    “Jelas orkestrasi ini direncanakan jauh-jauh hari. Deal politik PDIP ke Prabowo yang paling terancam adalah Pak Jokowi dan gengnya,” 

    Kedepan, kata Adib, yang ketar-ketir dengan deal politik PDIP dan Prabowo adalah orang-orangnya Jokowi yang ada di kabinet. Mereka akan dikocok ulang oleh Prabowo.

    “Bagaimana pun bisa kemungkinan bahwa gerbong kabinet bisa segera direshuffle, PDIP bisa masuk. Yang paling berpeluang digeser keluar dari kabinet ya orang-orang pendukungnya Jokowi,” demikian kata Adib Miftahul. 

  • Amnesty dan Abolisi Tak Akan Pengaruhi Pemberantasan Kasus Korupsi

    Amnesty dan Abolisi Tak Akan Pengaruhi Pemberantasan Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengimbau publik agar tidak perlu khawatir dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas kasus korupsi, meskipun Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong diberi keistimewaan.

    Andi memastikan seluruh aparat penegak hukum akan tetap tancap gas dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Dia juga mengatakan pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada terdakwa Tom Lembong tidak akan mempengaruhi pemberantasan kasus korupsi di Tanah Air.

    “Bahwa ada kekhawatiran tadi, tidak usah khawatir. Bapak presiden tidak akan gentar berantas tindak pidana korupsi. Itu akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum,” tuturnya di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Andi membeberkan alasan dirinya memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong itu agar semua pihak bisa segera melakukan rekonsiliasi, sehingga hari raya kemerdekaan Indonesia ke-80 nanti bisa berjalan dengan khidmat.

    “Presiden mau semua komponen bangsa ini bersama-sama semua membangun negeri ini dan kekuatan politik, makanya harus rekonsiliasi,” katanya.

    Selain itu, Andi mengemukakan bahwa ada juga pertimbangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto yang membuat kedua terdakwa kasus korupsi tersebut diberikan keistimewaan.

    “Pertimbangan konstitusional tentu saja ada. Namun dalam hal ini kasus korupsi tidak akan diturunkan. Presiden itu sudah berkali-kali bilang ingin ada rekonsiliasi nasional,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Hasto Klaim Jadi Mahasiswa S1 Hukum dan Tulis 5 Buku saat di Tahanan

    Hasto Klaim Jadi Mahasiswa S1 Hukum dan Tulis 5 Buku saat di Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim telah resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum hingga menulis lima buah buku selama penahanannya sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku.

    Pada Jumat (1/8/2025) malam, Hasto resmi bebas dari kurungan yang dijalaninya sejak 20 Februari 2025 di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti untuknya telah resmi diserahkan ke KPK sebelumnya. 

    Usai menjalani kurungan kurang dari enam bulan, Hasto menyebut telah melakukan berbagai hal. Misalnya, resmi menjadi mahasiswa S1 Ilmu Hukum di Universitas Terbuka (UT).

    “Saya mengambil S1 Hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa dan saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan usai keluar dari Rutan KPK, Jumat (1/8/2025). 

    Selain resmi menyandang gelar mahasiswa lagi, mantan anggota DPR 2004-2009 itu mengklaim telah menulis lima buah buku yang ke depannya bakal disempurnakan.

    “Saya di sini juga menuliskan beberapa buku, ada lima buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya sekali lagi diberikan amnesti oleh Bapak Presiden Prabowo sehingga itu juga menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian kepada PDI Perjuangan dengan sebaik-baiknya,” tutur Hasto.

    Adapun Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum, DPR serta seluruh penasihat hukumnya.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

  • Keppres Pemberian Amnesti Hasto Belum Diterima KPK hingga Sore Ini 

    Keppres Pemberian Amnesti Hasto Belum Diterima KPK hingga Sore Ini 

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hingga sore ini. Pembebasan politikus tersebut masih menunggu surat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

    “Sampai sore ini kami belum terima Keppres dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, 1 Agustus. 

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pembebasan baru bisa dilaksanakan setelah pihaknya menerima Keppres.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan (Hasto, red) dikeluarkan dari tahanan,” kata Johanis kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus.

     

    DPR telah menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.

    Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden.

    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 31 Juli.

    Selain amnesti Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong.

    “Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

    Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

     

  • Hasto: Terima Kasih Bu Megawati, Pak Prabowo dan Pimpinan KPK

    Hasto: Terima Kasih Bu Megawati, Pak Prabowo dan Pimpinan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak usai dibebaskan dari tahanan dan perkara yang menjeratnya, berkat pemberian amnesti.

    Usai keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025), Hasto mengucap syukur atas pemberian amnesti kepadanya dari Presiden Prabowo Subianto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Hasto lalu menyampaikan terima kasih pertamanya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama, kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa,” ujarnya kepada wartawan di area Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Kemudian, Hasto turut berterima kasih kepada Prabowo yang memberikannya amnesti. Hasto menjadi salah satu dari 1.116 orang yang menerima amnesti dari Kepala Negara jelang HUT ke-80 RI.

    “Yang kedua tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Hasto pun tak lupa mengucapkan terima kasih juga kepada DPR yang memberikan pertimbangan kepada amnesti dari Prabowo itu. Termasuk seluruh jajaran pimpinan DPR, pimpinan serta Menteri Hukum.

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu mengucapkan terima usai menerima keputusan pembebasannya dari pimpinan KPK berdasarkan amnesti dari Presiden.

    “Saya juga di dalam menerima keputusan dari pimpinan KPK saya juga menyampaikan terima kasih kita semua belajar dari peristiwa ini, tidak ada anak bangsa yang ingin korupsi, semua anak bangsa ingin keadilan itu ditegakkan, kalau keadilan ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan dan secara fair, tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

  • Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Agustus 2025

    Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga Megapolitan 1 Agustus 2025

    Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan Cipinang: Saya Kembali Dipersatukan dengan Keluarga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,
    Jakarta
    Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam.
    Tom Lembong mengaku langsung pulang ke rumah dan bertemu dengan keluarga.
    “Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta,” kata Tom Lembong di
    Rutan Cipinang
    , Jumat.
    Tom Lembong mengatakan kembali kehidupan normal karena sempat ditahan selama 9 bulan.
    Kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhentikan secara selama 9 bulan. Saya mau menyampaikan rasa syukur yang dalam,” ucap dia.
    Usai memberikan keterangan dengan awak media, Tom Lembong bersama istrinya meninggalkan Rutan Cipinang menggunakan mobil listrik berwarna putih. 
    Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan
    abolisi
    untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.

    DPR RI
    telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
    Abolisi
    adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana.
    Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait impor gula kristal mentah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Bebas, Anies Apresiasi Presiden Prabowo hingga DPR

    Tom Lembong Bebas, Anies Apresiasi Presiden Prabowo hingga DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Anies Baswedan turut menyambut Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com pada pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

    Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

    “Hari ini kita menerima kabar melegakan. Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong atas persetujuan DPR. Dengan itu, bukan hanya hukuman dibatalkan, tapi seluruh perkara dianggap tak pernah ada. Nama Tom bersih. Tak pernah bersalah. Bebas sepenuhnya,” tulis Anies dalam akun resmi Instagramnya, dikutip Jumat (1/8/2025).

    Menurutnya, hal tersebut menjadi kabar baik bagi Tom dan keluarganya yang telah berpisah sejak Oktober 2024. Dia juga memberikan apresiasi kepada Prabowo beserta DPR yang telah menggunakan kewenangannya.

    Dia menambahkan hal tersebut merupakan penyelesaian ekstra yudisial melalui jalur konstitusional yang menjadi hak Presiden.

    “Keputusan ini memang menghapus perkara, tetapi sesungguhnya tidak menghapus pertanyaan. Tidak menghapus keprihatinan kita atas proses hukum yang begitu banyak dipertanyakan sejak awal,” katanya.

    Pembebasan Tom Lembong dilakukan setelah melalui proses koordinasi selama berjam-jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi telah ditandatangani. Informasi itu Dia peroleh langsung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Tapi tadi kami ditelepon satu jam yang lalu [sekitar pukul 15.00 WIB jika dari waktu Ari menyampaikan keterangan ke media]. Satu jam yang lalu oleh Pak Sufmi Dasco. Wakil Ketua DPR. Beliau yang membawa Keppresnya,” jelasnya.

    Kemudian, berdasarkan keterangan pers sekitar pukul 16.00 WIB, diungkapkan bahwa proses koordinasi tengah berlangsung.

    Sekitar pukul 21.23 WIB, Ari kemudian menuturkan bahwa Tom Lembong tengah menandatangani berkas sebelum bebas dari rutan.

  • Hasto Kristiyanto Bebas Usai Jalani Penahanan Kurang dari 6 Bulan

    Hasto Kristiyanto Bebas Usai Jalani Penahanan Kurang dari 6 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya bebas setelah menjalani penahanan sebagai tersangka hingga terdakwa kasus Harun Masiku. Dia hanya menjalani penahanan kurang dari enam bulan lamanya, sebelum diberikan amnesti.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, Hasto ditahan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada 20 Februari 2025. Kemudian, hanya 22 hari setelahnya, penyidikan Hasto dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan akhirnya disidangkan pada 14 Maret 2025. 

    Sekitar empat bulan lamanya persidangan, Hasto akhirnya diputus bersalah. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa. 

    Putusan Hasto dibacakan 25 Juli 2025. Kurang dari satu pekan putusan Hakim, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberinya amnesti. Pengampunan itu telah melalui pertimbangan DPR dan diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

    Pada malam ini, Jumat (1/8/2025), Hasto akhirnya dibebaskan. Dia terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Elite PDIP itu disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut. 

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK udah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait. 

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK. Hal itu karena Sekjen PDIP tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dijatuhi 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi impor gula. 

  • Sah! Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi Prabowo

    Sah! Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

    Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

    “Teman-teman, hari ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan keluarga tercinta,” jelas Tom Lembong.

    Tom Lembong kemudian menuturkan rasa terima kasihnya. Dia juga memberikan apresiasi atas keputusan Prabowo dan DPR atas persetujuan keputusan ini.

    Dia juga menuturkan, bahwa keputusan ini bukan hanya membebaskan secara fisik, namun juga memulihkan nama baiknya dan kehormatannya sebagai seorang warga negara.

    “Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucapnya.

    Kemudian, Anies juga menyampaikan bahwa dia merasa bersyukur atas bebasnya Tom Lembong, yang juga menjadi momen bahagia bagi Tom Lembong dan bagi keluarga.

    Dia juga meminta agar Tom Lembong dapat diberikan ruang agar mantan Mendag tersebut dapat menikmati hari pertamanya berkumpul dengan keluarga.

    Pembebasan Tom Lembong dilakukan setelah melalui proses koordinasi selama berjam-jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi telah ditandatangani. Informasi itu dia peroleh langsung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Tapi tadi kami ditelepon satu jam yang lalu (sekitar pukul 15.00 WIB jika dari waktu Ari menyampaikan keterangan ke media). Satu jam yang lalu oleh Pak Sufmi Dasco. Wakil ketua DPR. Beliau yang membawa Keppresnya,” jelasnya.

    Kemudian, berdasarkan keterangan pers sekitar pukul 16.00 WIB, diungkapkan bahwa proses koordinasi tengah berlangsung.

    Sekitar pukul 21.23 WIB, Ari kemudian menuturkan bahwa Tom Lembong tengah menandatangani berkas sebelum bebas dari rutan.

    Adapun, keluarnya Tom Lembong dari rutan tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam kemarin (31/7) memberikan abolisi kepada dirinya.

    Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula.

    Keputusan soal abolisi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.

    Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).