Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Prabowo tetapkan struktur kepengurusan DPP Partai Gerindra 2025-2030

    Prabowo tetapkan struktur kepengurusan DPP Partai Gerindra 2025-2030

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jumat, menetapkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2025-2030.

    Dalam struktur kepengurusan DPP Partai Gerindra periode 2025-2030, Prabowo ditetapkan menjadi Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Harian, Sugiono sebagai Sekretaris Jenderal, dan Satrio Dimas Adityo sebagai Bendahara Umum.

    Struktur kepengurusan itu ditandatangani di kediaman Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang.

    “Kami ucapkan terima kasih atas semua dukungan dari seluruh kader Partai Gerindra,” ujar Sekjen DPP Gerindra Sugiono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Sugiono mengatakan ini adalah momentum bagi partai untuk menguatkan terus tali persaudaraan dan soliditas dalam mengamankan semua program pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.

    “Dan membantu beliau menunaikan sumpah jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk mengikuti UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seluruh undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

    Sugiono juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Sekjen Partai Gerindra, dan mengucapkan terima kasih kepada Sekjen sebelumnya, Ahmad Muzani yang sebelumnya menjabat selama 17 tahun.

    “Saya ingin menyampaikan bahwa Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Sekretaris jenderal Partai Gerindra Periode 2008-2025 Bapak H. Ahmad Muzani,” kata Sugiono.

    Sugiono yang juga Menteri Luar Negeri Republik Indonesia lalu mengucapkan terima kasih kepada Ketua Harian DPP Partai Gerindra Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad yang sejak awal turut mendirikan dan membesarkan partai hingga seperti sekarang.

    “Ucapkan terima kasih dan penghargaan dari Partai Gerindra juga pada Ketua Harian Bapak Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad yang bersama-sama sejak awal berdirinya Partai ini mendirikan, membesarkan dan membawa Partai Gerindra sampai pada keadaannya pada hari ini,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sugiono Jabat Sekjen Gerindra, ucapkan terima kasih ke Ahmad Muzani

    Sugiono Jabat Sekjen Gerindra, ucapkan terima kasih ke Ahmad Muzani

    “Ini saatnya kita menguatkan terus tali persaudaraan dan soliditas kita sebagai kader partai bersama-sama mengamankan semua program pemerintah yang dipimpin oleh Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto,”

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra periode 2025-2030 Sugiono mengucapkan terima kasih kepada Ahmad Muzani yang sebelumnya telah menjabat sebagai sekjen selama 17 tahun.

    “Saya ingin menyampaikan bahwa Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Periode 2008-2025 Bapak H. Ahmad Muzani,” kata Sugiono di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jumat.

    Sugiono menyampaikan bahwa Muzani telah berkontribusi besar terhadap Partai Gerindra serta sukses mengantarkan Prabowo Subianto hingga menjadi Presiden Republik Indonesia.

    “Dengan penuh dedikasi dengan penuh tanggung jawab lahir batin mendirikan memelihara dan membesarkan Partai Gerindra serta mengantar Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia,” ucapnya.

    Sugiono lalu mengucapkan terima kasih kepada Ketua Harian DPP Partai Gerindra Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad yang sejak awal turut mendirikan dan membesarkan partai hingga seperti sekarang.

    Sugiono kemudian mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan seluruh kader Partai Gerindra. Ia menekankan pentingnya soliditas kader.

    Sugiono mengajak seluruh kader untuk terus membantu masyarakat di berbagai lapisan sesuai dengan berbagai program yang dilaksanakan pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Ini saatnya kita menguatkan terus tali persaudaraan dan soliditas kita sebagai kader partai bersama-sama mengamankan semua program pemerintah yang dipimpin oleh Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto,” ucap Sugiono.

    “Kita dukung, kita amankan dan kita sukseskan kepemimpinan beliau dalam rangka menciptakan Indonesia yang adil, makmur dan masyarakat yang sejahtera,” lanjutnya.

    Dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya periode 2025-2030, Ketua Umum adalah Prabowo Subianto merangkap Ketua Dewan Pembina. Kemudian Ketua Harian adalah Sufmi Dasco Ahmad, dan Bendahara Umum adalah Satrio Dimas Adityo.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jadi Sekjen Baru Gerindra, Sugiono: Kita Sukseskan Kepemimpinan Bapak Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Jadi Sekjen Baru Gerindra, Sugiono: Kita Sukseskan Kepemimpinan Bapak Prabowo Nasional 1 Agustus 2025

    Jadi Sekjen Baru Gerindra, Sugiono: Kita Sukseskan Kepemimpinan Bapak Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sugiono resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra untuk periode 2025-2030.
    Dalam pernyataan perdananya sebagai Sekjen, Sugiono menekankan komitmennya untuk mendukung penuh pemerintahan Presiden
    Prabowo Subianto
    dan menjaga
    soliditas kader
    di seluruh daerah.
    “Ini saatnya kita menguatkan terus tali persaudaraan dan soliditas kita sebagai kader partai bersama-sama mengamankan semua program pemerintah yang dipimpin oleh Bapak Presiden Bapak Prabowo Subianto,” kata Sugiono, dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
    “Kita dukung, kita amankan, dan kita sukseskan kepemimpinan beliau dalam rangka menciptakan Indonesia yang adil, makmur, dan masyarakat yang sejahtera,” lanjut dia.
    Sugiono menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada
    Ahmad Muzani
    yang sebelumnya telah menjabat sebagai Sekjen Partai Gerindra selama 17 tahun, sejak partai itu berdiri pada 2008.
    “Saya ingin menyampaikan bahwa Partai Gerakan Indonesia Raya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Periode 2008-2025 Bapak H. Ahmad Muzani,” tutur dia.
    Menteri Luar Negeri itu mengatakan bahwa Muzani telah penuh dedikasi dan tanggung jawab mendirikan, memelihara, dan membesarkan Gerindra.
    Di lain sisi, Sugiono juga tak lupa dengan kerja keras Muzani mengantarkan Prabowo menjadi Presiden Indonesia.
    Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, atas kontribusinya sejak awal mendirikan partai.
    Ia menegaskan pentingnya peran seluruh kader dalam mendukung agenda pemerintahan dan menjaga kedekatan dengan rakyat.
    Dalam susunan kepengurusan DPP Partai Gerindra periode 2025-2030, Prabowo Subianto kembali menjabat sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina.
    Sufmi Dasco Ahmad menduduki posisi Ketua Harian, sementara Satrio Dimas Adityo menjabat sebagai Bendahara Umum.
    Penunjukan Sugiono sebagai Sekjen diumumkan langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan menggantikan Ahmad Muzani yang kini dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Titiek Soeharto Anggap Bendera One Piece Bukan Ancaman: Itu Ecek-ecek, Kita Negara Besar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    Titiek Soeharto Anggap Bendera One Piece Bukan Ancaman: Itu Ecek-ecek, Kita Negara Besar Nasional 1 Agustus 2025

    Titiek Soeharto Anggap Bendera One Piece Bukan Ancaman: Itu Ecek-ecek, Kita Negara Besar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra
    Titiek Soeharto
    menanggapi santai fenomena pengibaran bendera bergambar karakter bajak laut dari serial animasi One Piece yang dilakukan oleh sejumlah
    sopir truk
    belakangan ini.
    Ia menilai, hal tersebut bukanlah ancaman bagi negara.
    “Enggak lah, kita negara besar, hanya itu masalah ecek-ecek lah, enggak usah ditanggapin. Masih banyak yang harus kita kerjakan untuk pembangunan negeri ini, bagaimana rakyat yang masih miskin bisa kita angkat menjadi hidup sejahtera,” kata Titiek, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Pengibaran
    bendera One Piece
    oleh sejumlah
    sopir truk
    viral di media sosial karena dianggap sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah dan simbol “pembangkangan”.
    Namun, menurut Titiek, energi bangsa seharusnya lebih difokuskan pada agenda-agenda besar, seperti pengentasan kemiskinan dan
    pembangunan ekonomi
    .
    Saat ditanya mengenai aspirasi para sopir truk yang merasa diperlakukan tidak adil di pelabuhan, seperti merasa didahulukan oleh kendaraan lain dan sering telantar, Titiek mendorong agar suara-suara tersebut terus disampaikan secara terbuka ke pemerintah.
    “Ya disuarakan saja, biar pemerintah dengar. Makin banyak disuarakan, mungkin enggak sampai ke telinganya Bapak Presiden, yang kayak begini-begini ya, nah tolong disuarakan, biar beliau dengar juga,” ungkap dia.
    Ketua Komisi IV DPR itu menilai, bisa jadi pemerintah saat ini tengah berupaya menertibkan berbagai permasalahan yang diwariskan dari masa lalu.
    Oleh karena itu, menurut dia, kritik dan informasi yang disampaikan publik justru akan membantu pemerintah, asalkan bukan berasal dari kabar bohong.
    “Makin banyak info yang masuk, tentunya yang bukan hoaks-hoaks ya, itu makin bagus saya rasa,” tutur Titiek.
    Adapun kemunculan bendera bajak laut bertengkorak yang identik dengan simbol kelompok bajak laut dalam serial anime One Piece viral di media sosial.
    Bendera itu sering disebut sebagai Jolly Roger.
    Dalam video yang viral beredar di media sosial, bendera itu banyak dipasang di belakang kendaraan besar seperti truk.
    Simbol tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan, sementara sebagian lainnya menyebutnya sebagai bentuk ekspresi kreatif anak muda menjelang perayaan kemerdekaan.
    Hal ini juga menjadi sorotan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
    “Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dasco, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Prabowo Beri Abolisi & Amnesti, Yusril Minta Hasto dan Tom Lembong Batalkan Banding

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyarankan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Mendag Tom Lembong tidak perlu mengajukan banding lagi atas putusannya di pengadilan tingkat pertama.

    Menurut Yusril, jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.

    Kemudian untuk abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang juga dihapuskan. 

    “Di dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dari Undang-Undang No. 11 tahun 1945 tentang amnesti dan abolisi mengatur soal itu,” tuturnya di Jakarta, Jumat (1/8).

    Yusril mengemukakan implikasi kebijakan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong hampir sama, semua pidana yang menjerat keduanya secara otomatis bakal dihapuskan.

    “Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto dan Pak Tom Lembong itu otomatis dihapuskan. Jadi kan beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan pengadilan tingkat pertama,” katanya

    Menurut Yusril, usulan Presiden Prabowo Subianto terhadap kedua terdakwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. 

    Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.

    “Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg untuk berkonsultasi dan meminta pendapat dari DPR,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Prabowo Beri Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Tom Lembong Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menghormati kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan DPR yang telah memberikan abolisi ke terdakwa Tom Lembong dan amnesti ke terdakwa Hasto Kristiyanto.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengemukakan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa serta-merta langsung membebaskan kedua terdakwa yang terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi, namun harus dituangkan ke dalam keputusan presiden (Keppres) dan dipelajari lebih dulu oleh Kejagung.

    “Namun sampai saat ini, Kejaksaan belum menerima Keppres. Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil Keppres itu seperti apa, nanti kami belajar,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (1/8).

    Anang mengatakan bahwa pihaknya harus mempelajari lebih dulu bunyi Keppres yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto nanti.

    Pasalnya, kata Anang, pihak terdakwa dan JPU kini tengah mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta.

    “Kan selama ini kita masih proses banyak pembanding, baik dari Tom Lembong dan pengacaranya apapun kejaksaan, ya jadi lihat saja dulu Keppres ini seperti apa, kita akan laksanakan,” katanya.

    Menurut Anang, Kejagung belum bisa ambil sikap terlalu banyak atas kebijakan amnesti dan abolisi itu mengingat bunyi Keppres dari Presiden Prabowo Subianto masih belum diterima.

    “Jadi yang jelas pertama kami belum terima Keppresnya. Kedua, umumnya abolisi kan sepertinya personal, jadi tidak terkait kasus sehingga kasusnya bisa tetap jalan,” ujar Anang.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti  untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    KPK Tunggu Prabowo Teken Keppres Amnesti untuk Bebaskan Hasto dari Rutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait dengan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keppres itu menjadi landasan untuk membebaskan Hasto dari tahanan. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto yang dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku. Saat ini, dia masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, di bawah wewenang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo dan diterima lembaganya. 

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). 

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap hingga siang ini bahwa pihaknya masih menunggu Keppres dari Presiden untuk menindaklanjuti pemberian amnesti itu. 

    Budi menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula. 

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco. 

  • KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Agustus 2025

    KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres Nasional 1 Agustus 2025

    KPK Batal Banding Vonis Hasto Kristiyanto bila Prabowo Terbitkan Keppres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bila Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal
    amnesti
    untuk
    Hasto Kristiyanto
    , Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) batal mengajukan banding terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu.
    “Jika itu (Keppres) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Budi Prasetyo mengatakan upaya banding tersebut dipastikan bakal batal dilakukan lantaran Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden, sebagaimana informasi yang tersiar dari Gedung DPR ke publik sejak tadi malam.
    “Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding. Namun demikian, dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut (Keppres),” kata Budi.
    Budi mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan berpedoman pada standar etika di KPK.
    Bahkan, kata Budi, majelis hakim juga telah menyatakan bahwa Hasto bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
    “Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” ujarnya.
    Budi juga menyatakan bahwa pemberian amnesti tersebut tak membuat
    pemberantasan korupsi
    yang dilakukan KPK menjadi hiatus.
    Dia menyatakan bahwa KPK tetap semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi.
    “Namun teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat,” ujarnya.
    Budi mengatakan, hingga hari ini, KPK terus melakukan tugas pemberantasan korupsi mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi.
    Dia mengatakan, beberapa perkara besar masih tengah dilakukan penanganan oleh penyidik.
    “Dan tentu berkat dukungan publik, juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” ucap dia.
    Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Amnesti
    adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
    Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
    Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
    Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:
    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beredar Rumor Sugiono Jabat Sekjen Gerindra Gantikan Ahmad Muzani, Dasco Akhirnya Bereaksi

    Beredar Rumor Sugiono Jabat Sekjen Gerindra Gantikan Ahmad Muzani, Dasco Akhirnya Bereaksi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait hebohnya kabar penggantian pada kepengurusan inti DPP Partai Gerindra.

    Kabar mengejutkan itu menyebutkan bahwa jabatan Ahmad Muzani selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra digantikan oleh Sugiono, yang saat ini merupakan Menteri Luar Negeri RI.

    Dasco enggan berbicara banyak terkait kabar tersebut. Ia memilih untuk menyerahkan langsung kepada Ahmad Muzani untuk memberi penyampaian resmi.

    “Saya dari pagi banyak mendapat pertanyaan-pertanyaan seperti itu. Saya memang sengaja tidak menjawab karena pada waktunya mungkin besok, Sekjen Gerindra Pak Ahmad Muzani akan menyampaikan kepada publik tentang hal-hal yang akan ditanyakan,” ujar Dasco, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

    Sugiono dan Ahmad Muzani (foto: Instagram @ahmadmuzani2)

    Wakil Ketua DPR RI hanya bisa memastikan, ada mekanisme yang harus dilalui dalam pergantian jabatan pengurus di internal Gerindra.

    “Kalau memang ada mungkin pergantian, kan bisa dimasukkan lagi (ke dalam SK). Nah itu mekanisme yang biasa di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” tuturnya.

    Sejak Kamis siang, beredar info yang diterima fajar.co.id bahwa posisi Sekjen Gerindra Ahmad Muzani digantikan oleh Sugiono.

    Ahmad Muzani diketahui telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak 2008. Muzani kini menjabat Ketua MPR RI periode 2024-2029. (Pram/fajar)

  • Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Menerima

    Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kami Menerima

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong menegaskan, kliennya menerima abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto bukan karena mengakui kesalahan dalam kasus korupsi impor gula. Abolisi ini, kata dia, adalah keputusan politik yang mengesampingkan proses hukum, bukan bentuk pengakuan bersalah.

    “Alhamdulillah, kami menerima abolisi ini. Tapi perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal pengakuan bersalah. Pak Tom sejak awal tidak pernah merasa bersalah karena memang tidak melakukan kesalahan,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

    Ari menyebut pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan Tom setelah DPR menyetujui usulan abolisi dari presiden. Ia juga mengatakan saat ini proses administrasi sedang berlangsung agar Keputusan Presiden (Keppres) dapat segera diterbitkan.

    “Kami dengar keppres-nya akan keluar hari ini. Harapannya, habis jumatan siang ini Pak Tom sudah bisa keluar dari sini” kata Ari.

    Proses pembebasan Tom masih menunggu tindakan dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menangani perkara. Menurut Ari, pihak Rutan Cipinang juga menunggu kehadiran jaksa untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi.

    Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi terkait izin impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana 7 tahun.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom mengutamakan pendekatan ekonomi liberal dalam pengambilan kebijakan, yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan Pancasila. Ia juga dinilai mengabaikan kepentingan konsumen terkait stabilitas harga gula di pasar.

    Namun melalui abolisi yang kini disetujui pemerintah dan DPR, proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan. Ari menekankan kembali abolisi ini adalah bentuk pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik negara, bukan karena kliennya terbukti bersalah.

    Ia juga bilang, bahwa Tom mengungkapkan terima kasih kepada Presiden, Pemerintah dan DPR serta media, tokoh-tokoh, guru-guru besar hingga masyarakat luas yang telah mendukungnya.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat pagi (1/8/2025). Kunjungan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

    Pantauan CNBC Indonesia, Anies tiba di lokasi sekitar pukul 09.35 WIB bersama juru bicaranya, Sahrin Hamid. Kepada wartawan, Anies menyebut bahwa ini merupakan kabar baik bagi Tom dan keluarga.

    “Kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Saya akan bertemu Pak Tom untuk mendengar langsung pendapat beliau dan rencana-rencana ke depan,” ujar Anies.

    Meski ditanya soal abolisi, Anies memilih tak berkomentar banyak dan menyerahkan penjelasan hukum kepada tim kuasa hukum Tom. “Yang penting justru pendapat Pak Tom. Itu yang paling utama,” imbuhnya.

    Tak lama setelah kedatangan Anies, istri Tom Lembong, Mari Franciska Wihardja, juga tampak hadir di Rutan Cipinang. Ciska, sapaan akrabnya, tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Ia tampak tersenyum saat disambut sejumlah ibu-ibu yang kemudian memeluknya dan mengucapkan selamat. Ciska pun sempat mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang mengalir sejak awal kasus ini mencuat.

    Sebelumnya, DPR RI menyetujui permintaan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/VII/2025. Hal ini diputuskan dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang berlangsung pada Kamis (31/7).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, persetujuan itu juga mencakup pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana serta kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

    “Atas pertimbangan DPR RI, disetujui pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

    Tom Lembong sebelumnya menyatakan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dukungan publik terhadapnya juga besar, dengan munculnya tagar seperti #SaveTomLembong dan #JusticeForTomLembong di media sosial.

    (miq/miq)

    [Gambas:Video CNBC]