Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    JAKARTA  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan upaya banding yang diajukan dalam kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tidak dilanjutkan usai terdakwa tersebut menerima abolisi.

    “Kelar semuanya. Proses hukum dan segala akibat hukumnya diselesaikan semuanya,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno dilansir ANTARA, Jumat, 1 Agustus.

    Tapi ditegaskan pemberian abolisi ini tidak otomatis menghentikan proses penegakan hukum terhadap 10 terdakwa lainnya di dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini.

    Sutikno menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai pemberian abolisi hanya ditujukan bagi satu orang, yakni Tom Lembong. Dengan demikian, hanya Tom yang ditiadakan dari proses hukum.

    “Ini adalah memberikan abolisi kepada Pak Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini kan tetap ada. Proses, ‘kan tetap berjalan. Yang diberikan abolisi, ‘kan, cuma satu orang. Yang lainnya, proses berjalan,” katanya.

    Adapun pada Jumat malam, Kejagung telah resmi menerima salinan keppres mengenai pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Dengan diterimanya keppres, Sutikno mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lantaran administrasi penahanan Tom Lembong dilaksanakan pada kejari tersebut.

    “Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” ucapnya.

    Dia juga memastikan proses administrasi akan langsung dijalankan agar Tom Lembong bisa segera bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujarnya.

    DPR sebelumnya memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.

    Supratman menjelaskan dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.

  • MPR apresiasi presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti

    MPR apresiasi presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti

    “Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, AM Akbar Supratman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

    Menurut dia, langkah tersebut menandakan Prabowo berkeinginan menjaga keutuhan bangsa dari konflik.

    “Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Akbar, keputusan ini berpotensi menjadi awal rekonsiliasi seluruh pihak dalam tatanan politik nasional.

    Dengan demikian, semua pihak yang sebelumnya terpecah dapat menyatukan semangat dan dukungan untuk bersama-sama membangun bangsa.

    Selain itu, Akbar juga mengapresiasi sikap responsif Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons usulan presiden tersebut.

    “Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” kata Akbar.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam, ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

    Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

    Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

    “Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

    Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.

    Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

    “Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

    Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Waka MPR soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Demi Kepentingan Bangsa

    Waka MPR soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Demi Kepentingan Bangsa

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

    Menurut Akbar, keputusan tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan Presiden dan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika politik pasca pemilihan umum.

    “Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Akbar dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

    Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari potensi perpecahan sosial-politik akibat proses hukum yang menyita perhatian publik. Selain itu, ia juga mengapresiasi sikap responsif Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons usulan Presiden tersebut.

    “Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” kata politisi asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

    “Di tengah tantangan polarisasi dan ketegangan politik pasca pemilu, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara ini bisa besar karena pemimpinnya memelihara semangat persatuan, bukan memperluas perpecahan,” ujar Akbar.

    Ia berharap kebijakan tersebut menjadi awal proses rekonsiliasi nasional yang lebih luas, sekaligus mendorong terciptanya iklim demokrasi yang lebih sehat. Akbar juga mengajak para tokoh yang terlibat, seperti Hasto dan Tom Lembong, untuk menjadikan momen ini sebagai landasan dalam membangun kembali kepercayaan publik.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Pengajuan ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi memerlukan pertimbangan dari DPR.

    Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding. Jika abolisi disetujui, seluruh proses hukum terhadapnya akan dihentikan.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti yang diberikan akan menghapuskan seluruh hukuman terhadap Hasto.

    (akd/akd)

  • Kontroversi Bendera One Piece: Bentuk Kritik dan Respons Keras Pemerintah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Agustus 2025

    Kontroversi Bendera One Piece: Bentuk Kritik dan Respons Keras Pemerintah Megapolitan 2 Agustus 2025

    Kontroversi Bendera One Piece: Bentuk Kritik dan Respons Keras Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bendera bajak laut dari manga One Piece marak berkibar di sejumlah daerah menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Republik Indonesia.
    Bendera tersebut terpasang di mana-mana, dari teras rumah, truk, hingga bertebaran di jagat media sosial.
    Pengibaran bendera berlatar warna hitam dan bergambar sosok Jolly Roger yang khas dengan tulang bersilang di tengahnya itu dianggap sebagai simbol kekecewaan masyarakat terhadap negara.
    Alih-alih menyambut baik kritik publik, pemerintah menganggap hal itu sebagai upaya memecah belah bangsa.
    Maraknya pengibaran
    bendera One Piece
    dianggap sebagai simbol kekecewaan publik atas ketidakadilan yang dipertontonkan belakangan ini.
    “Karena kondisi sekarang makin hari makin memperhatikan. Banyak ketidakadilan yang diperlihatkan. Yang benar jadi salah, yang salah jadi benar,” ujar Bayu (36), seorang Nakama, sebutan fans bagi penikmat serial manga One Piece, Jumat (1/8/2025).
    Kekecewaan inilah yang melatarbelakangi para Nakama menyuarakan ketidakadilan dengan mengibarkan
    bendera Jolly Roger
    .
    Menurut Bayu, pengibaran bendera One Piece juga bermakna adanya praktik penindasan dari berbagai bentuk yang dihadapi publik.
    “Monkey D. Luffy (salah satu karakter utama dalam One Piece) punya cita-cita jadi orang paling memiliki kebebasan di seluruh lautan. Dia enggak segan lawan orang-orang kuat dan elite yang suka menindas,” kata dia.
    “Mungkin semangat Luffy ini dianggap bisa mewakili sikap para Nakama,” lanjut dia.
    Bayu berpendapat, pengibaran bendera Jolly Roger merupakan suatu hal yang sah.
    “Toh bukan organisasi yang dilarang pemerintah. Sepanjang kita masih memasang bendera Merah Putih, merayakan hari kemerdekaan harusnya enggak masalah dong,” tegas dia.
    Satya (32), bukan nama sebenarnya, salah satu Nakama yang memasang bendera Jolly Roger di depan rumahnya.
    Satya mengatakan, pemasangan bendera Jolly Roger seyogianya sudah ada sejak One Piece pertama kali dirilis.
    “Kami memasang bendera itu sebagai bentuk protes atas buruknya kebijakan pemerintah pascareformasi,” kata Satya.
    Namun, kini kembali marak pemasangan bendera One Piece tersebut.
    Para penikmat anime besutan Eiichiro Oda itu berbondong-bondong memasang menjelang perayaan kemerdekaan Indonesia.
    “Lambang ini sesuai serialnya. Gerakan perlawanan terhadap pemerintah korup dan menindas rakyat jelata. Ini murni keprihatinan kita terhadap keadaan bangsa,” tegas dia.
    Menurut Satya, tindakan itu murni didasari oleh rasa cinta terhadap Tanah Air, sekaligus bentuk kritik terhadap penguasa saat ini.
    “Kita tidak sedang melawan negara, tapi melawan ketidakadilan yang dibuat oleh sistem dan elite yang tak berpihak. Kritik ini bukan bentuk kebencian, tapi bentuk cinta,” tegas dia.
    “Karena kalau kita diam, sama saja kita membiarkan ketidakadilan terus berlangsung. Negara ini milik bersama, dan kita punya hak untuk menyuarakan kebenaran,” imbuh dia.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuding pengibaran bendera Jolly Roger sebagai upaya memecah belah bangsa.
    “Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
    Pihaknya menerima masukan dari sejumlah lembaga intelijen yang menyebutkan bahwa kemunculan simbol-simbol tersebut diduga mengindikasikan adanya gerakan sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
    Dasco mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan simbol-simbol atau gerakan yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
    Ia menekankan pentingnya menjaga solidaritas nasional di tengah pesatnya kemajuan yang sedang diraih Indonesia.
    “Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa, mari kita bersatu. Justru kita harus bersama melawan hal-hal yang seperti itu,” ungkapnya.
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebutkan, pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera Merah Putih.
    “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi Gunawan, dikutip dari Antaranews.
    Budi Gunawan mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
    Namun, Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut.
    Apalagi, menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
    Oleh karena itu, Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.
    Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie menilai, fenomena pengibaran bendera Jolly Roger bukan sebagai upaya memecah belah bangsa.
    Menurut Gugun, pengibaran bendera tersebut merupakan cara masyarakat menyampaikan nasionalismenya, di tengah pemerintah yang tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat.
    “Ritual 17-an itu akhirnya menunjukkan bahwa masyarakat punya cara-cara untuk menyampaikan nasionalisme dengan cara lain, ketika negara dan pemerintah yang berkuasa itu ternyata tidak responsif terhadap kemauan aspirasi masyarakat,” jelas Gugun.
    Sebaliknya, ia menilai justru kebijakan pemerintah saat ini cenderung tidak melibatkan masyarakat. Hal ini dianggap justru sebagai pemecah belah bangsa.
    Gugun mencontohkan beberapa kebijakan era Presiden Prabowo Subianto yang justru memberatkan masyarakat, seperti memblokir rekening dan mengambil tanah yang tidak produktif selama dua tahun.
    “Terlibat (pemerintah) keputusan untuk memblokir atau mengambil tanah milik masyarakat yang tidak diproduktifkan tanpa meminta persetujuan masyarakat secara langsung dan tanpa mengindahkan masukan-masukan dari publik itu justru disayangkan,” kata dia.
    “Kalau soal bendera One Piece itu dianggap memecah belahkan bangsa, justru kebijakan-kebijakan pemerintah ini yang memecah belahkan bangsa,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Balik Amnesti Hasto dan Peluang PDIP Gabung Koalisi Prabowo

    Di Balik Amnesti Hasto dan Peluang PDIP Gabung Koalisi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Megawati Soekarnoputri terpilih lagi sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) di Kongres Bali 2025. Dia meneguhkan status sebagai satu-satunya perempuan yang menjabat ketua umum partai terlama dalam sejarah, kurang lebih 26 tahun atau 29 tahun jika dihitung 3 tahun di PDI.

    Ketua Steering Committee Kongres PDIP Komarudin Watubun menjelaskan semua peserta kongres yang terdiri dari DPD dan DPC seluruh Indonesia sepakat menetapkan kembali Megawati sebagai Ketua Umum partai banteng. 

    “Setelah sidang dibuka, 100% peserta sepakat dan mendesak untuk dikukuhkan kembali Ketua Umum,” jelas Komarudin kepada media, Jumat (1/8/2025). 

    Megawati juga sudah diambil sumpahnya sebagai Ketua Umum oleh peserta Kongres. Komarudin menyebut untuk pengumuman susunan pengurus tergantung pada Megawati sebagai pemegang mandat Kongres. 

    “Tergantung Ibu kapan mau menyusun kabinetnya,” kata Komarudin.

    Agenda Kongres selanjutnya yakni sidang Komisi yang juga akan membahas arah politik PDIP di 2029. Menurut sumber Bisnis, Kongres juga akan menentukan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.

    Komarudin menyebut dalam agenda resmi, Kongres PDIP akan berlangsung selama tiga hari. Jika melihat dinamika, Kongres PDIP bisa selesai lebih cepat. 

    Pemilihan Mega sebagai Ketua Umum PDIP sudah banyak diprediksi. Tidak ada suksesi. Namun demikian proses penunjukan Megawati sebagai ketua umum kali ini agak tidak biasa. Selain kongres yang berlangsung secara tertutup, terpilihnya Megawati juga terjadi pasca Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hasto adalah terdakwa kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku. Dia telah divonis 3,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

    Menariknya, meski belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah, Presiden Prabowo langsung memberikan amnesti. Pemberian amnesti itu juga sejalan dengan arahan Megawati kepada seluruh kadernya untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

    Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus, misalnya, mengemukakan bahwa instruksi tersebut disampaikan Megawati saat agenda bimbingan teknis (bimtek) anggota legislatif Fraksi PDIP di Denpasar, Bali. 

    Menurut dia, dukungan yang diberikan itu bagi upaya-upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga negara, bangsa, dan rakyat, agar mampu melalui kondisi yang belum baik saat ini.

    “Sembari juga memastikan bahwa kita punya cukup banyak gagasan dalam rangka menjaga dan mendukung pemerintah [Prabowo] agar betul-betul ada pada rel yang seharusnya,” kata Deddy dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025). 

    Amnesti Kepada Hasto

    Adapun Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Dia disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Keppres Prabowo

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Adapun pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Usai Bebas, Hasto Serahkan Sepenuhnya Posisi Sekjen PDI-P ke Megawati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Agustus 2025

    Usai Bebas, Hasto Serahkan Sepenuhnya Posisi Sekjen PDI-P ke Megawati Megapolitan 2 Agustus 2025

    Usai Bebas, Hasto Serahkan Sepenuhnya Posisi Sekjen PDI-P ke Megawati
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com

    Hasto Kristiyanto
    menyerahkan sepenuhnya posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) periode 2025-2029 ke
    Megawati Soekarnoputri
    .
    Hal ini dikatakan Hasto saat ditanya mengenai masa depan posisi sekjen usai Megawati terpilih sebagai ketua umum dalam Kongres ke-6 PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Badung, Bali, Jumat (1/8/2025).
    “Sedangkan tentang susunan komposisi dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (termasuk posisi sekjen) diserahkan sepenuhnya oleh Kongres kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Hasto di kediamannya, Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (2/8/2025) dini hari.
    Hasto juga bersyukur bahwa PDI-P kembali dipimpin oleh Megawati.
    “Kami sangat bersyukur, yang paling penting adalah Ibu Megawati Soekarnoputri terpilih secara aklamasi dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan,” katanya.
    Selain itu, Hasto mengatakan belum bisa memastikan apakah akan menyusul ke Bali untuk menemui Megawati selepas bebas.
    Namun, Hasto memastikan akan menyampaikan terima kasih atas dukungan Megawati selama menjalani proses persidangan.
    “Besok pagi saya akan melaporkan melalui telpon kepada Ibu Megawati Soekarnoputri dan juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari beliau,” imbuh dia.
    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku yang telah divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025.
    Kemudian, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengungkapkan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Keputusan ini diambil Prabowo karena ingin semua kekuatan politik bersama-sama dalam membangun Indonesia.
    “Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujar Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
    Alasan yang sama juga menjadi latar belakang Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    Di samping itu, Supratman juga menegaskan bahwa Prabowo tidak mencampuri proses dan mekanisme hukum yang berjalan.
    “Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” tegas Supratman.
    Sebelum mendapatkan amnesti, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
    Majelis hakim menyimpulkan, tindakan Hasto Kristiyanto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Bebas, Hasto Serahkan Sepenuhnya Posisi Sekjen PDI-P ke Megawati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Agustus 2025

    Usai Bebas, Hasto Bersyukur Megawati Terpilih Lagi Jadi Ketum PDI-P Megapolitan 2 Agustus 2025

    Usai Bebas, Hasto Bersyukur Megawati Terpilih Lagi Jadi Ketum PDI-P
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto Kristiyanto
     mengaku bersyukur 
    Megawati
    Soekarnoputri kembali terpilih sebagai Ketua Umum PDI-P periode 2025-2030.
    Hal ini dia katakan saat tiba di kediamannya di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Sabtu (2/8/2025).
    Hasto baru dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkat amnesty dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Kami sangat bersyukur, yang paling penting adalah Ibu Megawati Soekarnoputri terpilih secara aklamasi dikukuhkan kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan,” ucap Hasto.
    Terkait posisi Sekjen PDI-P pada kepengurusan periode berikutnya, Hasto menyerahkan sepenuhnya ke Megawati.
    “Sedangkan tentang susunan komposisi dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan diserahkan sepenuhnya oleh Kongres kepada Ibu Megawati Soekarnoputri,” imbuh dia.
    DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku yang telah divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
    “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025.
    Kemudian, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengungkapkan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Keputusan ini diambil Prabowo karena ingin semua kekuatan politik bersama-sama dalam membangun Indonesia.
    “Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun Republik ini, apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” ujar Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
    Alasan yang sama juga menjadi latar belakang Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    Di samping itu, Supratman juga menegaskan bahwa Prabowo tidak mencampuri proses dan mekanisme hukum yang berjalan.
    “Presiden sama sekali tidak mencampuri urusan proses hukum,” tegas Supratman.
    Sebelum mendapatkan amnesti, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
    Majelis hakim menyimpulkan, tindakan Hasto Kristiyanto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Sebut Amnesti dan Abolisi Tanda Luasnya Hati Prabowo

    Legislator Sebut Amnesti dan Abolisi Tanda Luasnya Hati Prabowo

    Jakarta

    Anggota DPR RI Kawendra Lukistian menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong. Ia menyebut kedua langkah itu sebagai pertanda Prabowo punya hati yang luas.

    “Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati,” kata Kawendra saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

    Ia pun memastikan mendukung keputusan Presiden Prabowo. Langkah pemberian abolisi dan amnesti itu dinilai akan memperkuat stabilitas nasional serta mempercepat agenda pembangunan yang inklusif dan kolaboratif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Kami tegak lurus mendukung apa yang menjadi keputusan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam hal itu,” ucap Kawendra.

    Tak hanya itu, Kawendra juga mengapresiasi peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di balik amnesti dan abolisi tersebut. Langkah Dasco, lanjut dia, menjadi simbol kuat dari semangat rekonsiliasi dan komitmen untuk merangkul semua elemen bangsa.

    Diketahui, pada Kamis (31/7) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    (maa/aud)

  • Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong Cermin Politik Keberpihakan

    Amnesti Hasto dan Abolisi Lembong Cermin Politik Keberpihakan

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP serta sekitar 1.178 narapidana yang telah disetujui DPR membuat gempar banyak kalangan.

    Fenomena ini menjadi titik simpul antara pragmatisme politik, hak prerogatif presiden, dan pertimbangan akademis terhadap sistem hukum nasional.

      

    Hal itu menjadi topik bahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “From Rural to Global: Digitalisasi dalam Tata Kelola Pemerintahan, Peningkatan Kualitas SDM, dan Tantangan Masyarakat di Pedesaan” berlangsung di Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, Bali, 1 Agustus 2025.

     

     

    Diskusi yang dihadiri oleh Rektor Universitas Ngurah Rai, para akademisi, Direktur Headwaytest.com, serta komunitas lokal Bali menyoroti keputusan tersebut sebagai tolok ukur sikap pemerintah terhadap nilai-nilai hukum dan keadilan sosial. 

    Ketua Gerak Nusantara Sejahtera, Revitriyoso Husodo, menegaskan abolisi dan amnesti bukan sekadar keputusan hukum, melainkan cerminan politik keberpihakan yang harus dijelaskan secara transparan kepada publik akademis dan masyarakat luas.

    “Kami patut mengapresiasi keberpihakan Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada keadilan,” Revi.

    Sementara itu, Ketua Relawan TIK Jawa Timur, Muhajir Sulthonul Aziz, menambahkan bahwa keputusan ini membuka diskusi tentang urgensi reformasi hukum digital.

    “Kita perlu memperkuat kerangka hukum dan transparansi digital untuk memastikan tak ada intervensi politik yang melemahkan kualitas penegakan hukum nasional,” ujarnya.

    Dalam forum yang sama, Direktur Headwaytest.com, Willibrordus Surya, menekankan pentingnya membangun kompetensi SDM di tengah dinamika politik nasional.

    “Keputusan politik seperti abolisi dan amnesti memang punya dampak besar pada kepercayaan publik. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan generasi muda kita memiliki kompetensi yang setara standar global,” ucap Wili.

    “Melalui Headwaytest.com, kami hadirkan tes bahasa multibahasa yang setara dengan TOEFL dan IELTS, dengan biaya terjangkau, teknologi mutakhir, dan fleksibilitas akses. Inilah bentuk kontribusi konkret agar pembangunan SDM tidak terjebak dalam tarik menarik politik jangka pendek,” tegasnya.

    Keputusan presidensial ini pun menjadi katalis memicu diskursus lebih luas antara keberpihakan politik dan penguatan kualitas SDM. Akademisi menilai momen ini sebagai kesempatan untuk mendorong regulasi dan integritas lembaga hukum melalui pendekatan ilmiah dan edukatif.

    Kolaborasi antara Universitas Ngurah Rai dan Headwaytest.com dalam FGD ini muncul sebagai simbol bahwa penguatan kompetensi tidak boleh lepas dari kesadaran hukum dan demokrasi. 

    Tanpa pemahaman kritis, pembangunan SDM dikhawatirkan akan kalah oleh dinamika politik jangka pendek, sementara Headwaytest.com hadir sebagai instrumen nyata untuk menjaga daya saing bangsa di era digital. 

  • Abolisi Lembong-Amnesti Hasto Kewenangan Presiden, Tak Setuju Orangnya Jokowi

    Abolisi Lembong-Amnesti Hasto Kewenangan Presiden, Tak Setuju Orangnya Jokowi

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak perlu disoal.

    Sebab, abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden.

    Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada RMOL malam ini, Jumat 1 Agustus 2025.

    Adib menilai keputusan Presiden Prabowo menggerus posisi tawar Joko Widodo (Jokowi) di pemerintahan Prabowo. Karenanya dia tidak aneh muncul suara sumbang sekalipun abolisi dan amnesti merupakan kewenangan presiden.

    “Jadi pesannya jelas, kalau tidak suka abolisi dan amnesti orangnya Jokowi,” katanya.

    Apalagi belakangan orkestrasi politik yang ditunjukkan PDIP dan Gerindra sebagai penyokong utama pemerintahan Prabowo menunjukkan kemesraan.

    Sehari sebelum surat keputusan amnesti Hasto diteken presiden, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri di forum kongres Bali menginstruksikan kader banteng moncong putih mendukung pemerintahan Prabowo. Setelah sebelumnya Ketua Harian Gerindra yang juga wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terlebih dahulu bertemu Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.

    “Jelas orkestrasi ini direncanakan jauh-jauh hari. Deal politik PDIP ke Prabowo yang paling terancam adalah Pak Jokowi dan gengnya,” 

    Kedepan, kata Adib, yang ketar-ketir dengan deal politik PDIP dan Prabowo adalah orang-orangnya Jokowi yang ada di kabinet. Mereka akan dikocok ulang oleh Prabowo.

    “Bagaimana pun bisa kemungkinan bahwa gerbong kabinet bisa segera direshuffle, PDIP bisa masuk. Yang paling berpeluang digeser keluar dari kabinet ya orang-orang pendukungnya Jokowi,” demikian kata Adib Miftahul.