Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2

    Syahganda Bocorkan Obrolan dengan Dasco, Sejumlah Nama Disebut Masuk Amnesti Jilid 2

    GELORA.CO – Pembebasan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta 1.116 orang lainnya melalui amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukanlah yang terakhir.

    Hal itu disampaikan aktivis sekaligus intelektual publik, Syahganda Nainggolan, saat berbicara di channel Youtube Bambang Widjojanto, dikutip Kamis (7/8/2025). 

    Syahganda mendapat informasi tersebut dari orang dekat Prabowo yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Kemudian Pak Dasco bilang, ‘Bang, kita akan lanjutkan untuk korban politik yang non koruptor, non-kasus koruptor, seperti saya, Habib Rizieq, apa segala. Insyaallah 17 Agustus, Bang, ya. Amnesti kedua gitu lho,” kata Syahganda.

    Pendiri Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle itu juga mengaku sudah menyetor 210 nama yang dianggap menjadi korban kasus politik karena dikriminalisasi.

    “Pak Dasko minta saya untuk ngumpulkan lagi teman-teman yang korban-korban Jokowi yang sudah saya hitung di sini 210 orang ya, mungkin bisa lebih lagi,” kata Syahganda.

    “Saya kirim ke Pak Dasco tadi ya kan. Nah, mudah-mudahan bisa tambah lagi supaya ini juga dapat amnesti atau abolisi atau apapun namanya,” lanjutnya.

    Syahganda menyebutkan sejumlah nama yang masih tersangkut kasus pidana terkait politik, di antaranya Jumhur Hidayat dan Eggi Sudjana.

    “Misalnya Jumhur, Jumhur sampai sekarang masih di Mahkamah Agung. Masih di Mahkam Agung kasusnya.”

    “Kasusnya Lieus Sungkharisma masih dianggap makar untuk kasus dia membela Presiden Prabowo. Eggi Sudjana masih dianggap makar belum selesai nih, banyak sekali, Kivlan Zen,” paparnya.

    Syahganda juga menyebut kasus Kilometer 50, yang seperti diketahui menewaskan 6 laskar FPI, karena beradu tembak hingga dibunuh di luar prosedur hukum oleh polisi.

    Menurutnya, kasus tersebut harus dituntut balik atas nama persatuan.

    “(Kasus Kilometer 50) itu mungkin satu klaster dengan Habib Rizieq ya. Insyaallah juga itu ditinjau ulang. Kita tuntut aja saya pikir gitu agar Presiden menunjukkan bahwa satu sisi urusannya persatuan ya yang belum tentu ideologis.”

    “Sisi lain dia harus menolong orang-orang korban politik di era Jokowi. Karena ideologis kan,” katanya.

  • Pengusaha Minta Aturan Royalti Putar Musik di Mal Dievaluasi

    Pengusaha Minta Aturan Royalti Putar Musik di Mal Dievaluasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong penyempurnaan aturan terkait royalti pemutaran musik di ruang publik, tak terkecuali pusat belanja.

    Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa royalti bukan lagi merupakan persoalan baru, tetapi salah satu dari pendekatan hak cipta di pusat perbelanjaan.

    “Memang kalau kita lihat peraturan mengenai royalti ini tentunya harus terus disempurnakan. Kenapa? Karena kegiatan usaha bertambah, jenisnya beragam, inovasinya, kreativitasnya, kemudian juga teknologinya juga bertambah,” katanya dalam konferensi pers peluncuran Indonesia Shopping Festival 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

    Dia menjelaskan, penyempurnaan aturan itu sebaiknya dilakukan di dua sisi. Di sisi pertama, Alphonzus menggarisbawahi bahwa regulasi harus lebih spesifik mengatur bagaimana pusat perbelanjaan memutar lagu ciptaan siapa saja. 

    Dia berpandangan bahwa aspek teknologi menjadi tantangan pelaku usaha dalam mengidentifikasi musik maupun lagu musisi yang diputar secara terperinci.

    Di sisi lain, dia juga menyoroti pembagian royalti kepada musisi terkait. Pihaknya turut mempertanyakan cara pendistribusian royalti kepada para pencipta maupun musisi yang lagunya diputar di pusat perbelanjaan.

    Meskipun demikian, Alphonzus menyebut bahwa APPBI selama ini tetap mematuhi aturan terkait pembayaran royalti ini, di samping tata cara pelaksanaannya yang belum sempurna.

    “Sebab kalau tidak dimulai, bagaimana kita bisa menghargai para musisi, para pencipta lagu tersebut? Jadi, saya kira sikap kami dari APPBI adalah mendukung dan juga sekaligus melakukan upaya-upaya untuk perbaikan penyempurnaan aturan,” terangnya.

    Sebelumnya, wacana penarikan royalti untuk musik yang diputar di ruang publik menuai respons beragam. Terkait ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) untuk membuat aturan pembayaran royalti.

    Politikus Partai Gerindra ini mendorong Kementerian Hukum dan LKMN untuk menciptakan regulasi yang tidak menyulitkan bagi pendengar maupun pencipta lagu terkait.

    “Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LKMN untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan, sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta oleh DPR,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

  • Jawab Isu Bakal Jadi Mendagri, Ini Kata Muzani – Page 3

    Jawab Isu Bakal Jadi Mendagri, Ini Kata Muzani – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani angkat bicara soal isu dirinya akan menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menggantikan Tito Karnavian. Muzani menyatakan tak mendengar ada reshuffle kabinet.

    Dia juga membantah kabar dirinya akan menjadi Mendagri tersebut.

    “Enggak ada rencana reshuffle kabinet. Saya tidak dengar sama sekali,” ujarnya saat di kawasan Jakarta Pusat,  Selasa (5/8/2025).

    Senada dengan Muzani, Ketua DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi juga sebelumnya menegaskan isu Ketua MPR RI Ahmad Muzani akan digeser menjadi Mendagri pasca tidak lagi menjadi Sekjen Partai Gerindra adalah tidak benar.

    Prasetyo mengaku tidak mendengar atau mengetahui informasi tersebut. “Info dari mana? (Saya) enggak tahu. Jangan bikin isu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Prasetyo menegaskan, tidak mungkin Ketua MPR  meninggalkan posisinya untuk menjadi menteri di kabinet.

    “Kan gak masuk secara logika umum, agak kurang ketemu juga. Beliau kan sekarang ketua MPR, masa kemudian menjadi menteri,” tegasnya. 

     

    Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri akhirnya terjawab. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya pertemuan kedua tokoh bangsa tersebut.

  • Gerindra: Amnesti dan Abolisi Bukan Politik Balas Budi, tapi Demi Persatuan – Page 3

    Gerindra: Amnesti dan Abolisi Bukan Politik Balas Budi, tapi Demi Persatuan – Page 3

    Lebih lanjut, Sugiat mengungkap bahwa inisiatif awal pemberian amnesti-abolisi berasal dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya berdiskusi dengan berbagai tokoh publik.

    “Pak Dasco berdialog dengan akademisi, aktivis, dan tokoh masyarakat, seperti Romo Magnis, Marzuki Darusman, Rocky Gerung, Jumhur Hidayat, hingga Syahganda Nainggolan, sebelum menyampaikan masukan kepada Presiden,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penguatan sistem demokrasi di Indonesia. Presiden Prabowo, kata Sugiat, ingin menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya dibalas dengan kriminalisasi.

    “Presiden ingin menunjukkan bahwa ia tidak anti kritik dan tidak akan menggunakan hukum untuk membungkam lawan politik,” tegasnya.

    Di akhir pernyataannya, Sugiat menyatakan bahwa Presiden Prabowo ingin penegakan hukum di Indonesia berlandaskan keadilan dan kebijaksanaan, bukan sentimen politik.

    “Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi atau sentimen, tapi harus objektif, adil, dan bijak,” pungkasnya.

  • Sugiono pastikan tetap sebagai Menlu usai jadi Sekjen Gerindra

    Sugiono pastikan tetap sebagai Menlu usai jadi Sekjen Gerindra

    “Seperti yang Anda lihat hari ini, saya masih menjalankan tugas sebagai Menteri Luar Negeri,”

    Jakarta (ANTARA) – Sugiono menyatakan bahwa dirinya akan tetap menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) RI usai ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra oleh Ketua Umum Prabowo Subianto pekan lalu.

    “Seperti yang Anda lihat hari ini, saya masih menjalankan tugas sebagai Menteri Luar Negeri,” kata Sugiono berseloroh saat ditemui di Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut disampaikan Sugiono menanggapi pertanyaan terkait apakah dirinya akan tetap menjabat sebagai Menlu RI, sehingga merangkap dengan jabatan partai, usai ditunjuk sebagai Sekjen Partai Gerindra.

    Sembari memastikan tetap akan bertugas sebagai menteri di Kabinet Merah Putih, Sugiono menyatakan bahwa posisi barunya di Partai Gerindra merupakan amanat besar untuk semakin menyempurnakan partai seiring perjalanannya dalam kancah politik nasional.

    “Jabatan sebagai sekjen merupakan amanah yang besar, tanggung jawab yang besar untuk ditunaikan,” kata Sugiono.

    Ia menyebut bahwa penunjukkannya sebagai Sekjen adalah upaya pembaruan kepengurusan untuk mewujudkan Partai Gerindra yang semakin baik ke depannya.

    “Karena Partai Gerindra juga manajemennya sudah cukup lama, bahkan hingga 18 tahun berprosesnya, saya kira manajemennya dapat dilaksanakan dengan semakin baik,” ucap Sekjen Gerindra.

    Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Jumat lalu menetapkan struktur kepengurusan DPP periode 2025–2030 yang ditandatangani di kediaman Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dalam struktur kepengurusan baru itu, Prabowo ditetapkan menjadi Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Harian, Sugiono sebagai Sekretaris Jenderal, dan Satrio Dimas Adityo sebagai Bendahara Umum.

    Sugiono menggantikan Ahmad Muzani yang telah menjabat sebagai Sekjen Partai Gerindra selama 17 tahun. Adapun Muzani kini ditunjuk sebagai Sekretaris Dewan Pembina sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra.

    Pewarta: Nabil Ihsan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Agustus 2025

    Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan Medan 5 Agustus 2025

    Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger oleh masyarakat di Medan dipandang sebagai ekspresi kritik terhadap kinerja pemerintah yang dianggap tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan.
    Namun, reaksi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap aksi tersebut dinilai berlebihan, bahkan dianggap sebagai tindak pidana atau makar.
    “Pemerintah dan DPR lebay (berlebihan), dan diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, pada Selasa (5/8/2025).
    Irvan menjelaskan, secara hukum, pengibaran bendera One Piece tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar atau tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana.
    Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan yang sewenang-wenang.
    “Itu adalah kritik rakyat terhadap negara, wujud kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan bukan merendahkan, apalagi menghindari Bendera Merah Putih,” kata Irvan.
    Ia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak menanggapi hal ini berlebihan, karena menyampaikan pendapat dan kritik sudah dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
    Lebih lanjut, Irvan mengingatkan bahwa pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
    “Artinya, selama tindakan itu tidak untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” tegasnya.
    LBH Medan meyakini bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa besar dengan rakyat yang cerdas. Pengibaran bendera One Piece tidak akan memecah belah bangsa atau merusak persatuan dan kesatuan.
    “Masifnya kritik melalui pengibaran bendera One Piece, harusnya Pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat,” ujar Irvan.
    Ia juga meminta pemerintah menghentikan intimidasi dengan ancaman pidana, karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menegaskan, ada konsekuensi pidana bagi tindakan yang dapat menciderai kehormatan Bendera Merah Putih.
    Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai, melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece. Ia menyebutnya hal tersebut sebagai pelanggaran hukum dan bentuk makar jika dikibarkan sejajar dengan Bendera Merah Putih.
    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, juga mengungkapkan bahwa lembaga pengamanan intelijen mendeteksi adanya upaya sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
    Ia mengimbau masyarakat untuk melawan tindakan yang dapat mengancam kesatuan bangsa dan bersatu dalam menghadapi tantangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi! Truk ODOL Dilarang Mulai Tahun 2027

    Resmi! Truk ODOL Dilarang Mulai Tahun 2027

    Jakarta

    Resmi, truk obesitas alias truk ODOL (Over Dimension Over Loading) akan dilarang beroperasi di Indonesia mulai tahun 2027. Diketahui truk ODOL menimbulkan sejumlah masalah, dari membuat infrastruktur jalan rusak karena beban lebih yang dibawa, hingga kerap menjadi penyebab kecelakaan gara-gara rem blong.

    DPR RI bersama pemerintah menggelar pertemuan dengan pengusaha logistik, yang diwakili Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia, di Gedung Parlemen, Senin (4/8/2025). Semua unsur sepakat terkait aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diberlakukan pada tahun 2027.

    Sekadar informasi, ODOL adalah kondisi kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan yang diizinkan, yang bisa memicu rusaknya infrastruktur jalan, membahayakan keselamatan lalu lintas, serta menimbulkan ketimpangan dalam industri logistik.

    Pertemuan di Gedung DPR Senayan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pimpinan Komisi V DPR RI, Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) beserta perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kesepakatan pelarangan truk ODOL ini tidak lepas dari perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap masalah ODOL.

    “Kebijakan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan, tidak merugikan para pengemudi, namun tetap menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi jalan,” kata Dasco dikutip dari CNBC Indonesia.

    Sehubungan dengan kesepakatan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera menyusun langkah teknis selanjutnya. “Pemerintah akan mengawal proses ini dengan dukungan regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan komunikasi yang intensif dengan para pengemudi,” timpal Dudy.

    Sebagai langkah awal, nantinya akan dibentuk tim teknis lintas sektor yang melibatkan DPR, pemerintah, dan perwakilan pengemudi untuk menyusun roadmap implementasi Zero ODOL 2025-2027. Tim ini akan mengatur tahapan pemeriksaan, penyesuaian dimensi dan muatan kendaraan, hingga mekanisme penegakan hukum secara bertahap dan berkeadilan.

    (lua/rgr)

  • Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan Usai Tom Lembong Bebas

    Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan Usai Tom Lembong Bebas

    Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan Usai Tom Lembong Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris berharap agar kliennya dan delapan orang lain yang jadi pihak turut serta dalam kasus importasi gula ditangguhkan penahanannya. 
    Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara ini di tingkat pertama.
    Adapun Tony merupakan satu dari sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang saat ini perkaranya masih bergulir di pengadilan.
    “Sebelum ada sikap Majelis Hakim, minimum tahanan luar dulu lah. Semua ditangguhkan karena mereka itu kan hanya turut serta,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    Hari ini, Hotman dan kuasa hukum delapan terdakwa lainnya meminta agar Kejaksaan Agung, melalui jaksa penuntut umum, menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
    “Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman.
    Ia pun meminta majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara.
    Hal ini karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukum.
    “Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula. Kasus impor gula,” lanjutnya.
    Adapun sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan, yaitu:
    1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
    2. Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
    3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
    4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
    5. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
    6. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
    7. Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
    8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
    9. Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kala Dasco Jelaskan Pernyataan Sebelumnya soal Bendera One Piece

    Kala Dasco Jelaskan Pernyataan Sebelumnya soal Bendera One Piece

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan mengenai fenomena maraknya penggunaan bendera yang terinspirasi dari serial anime populer One Piece. Ia menegaskan, bahwa pada dasarnya kreativitas dalam penggunaan bendera tersebut tidak menjadi masalah.

  • Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong

    Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong

    Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum pihak korporasi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula meminta agar Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) mencabut perkara mereka.
    Hal ini menyusul eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui abolisi.
    “Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya.
    “Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” lanjut Hotman.
    Hotman mengatakan, dalam dakwaan Tom Lembong selaku Mendag menugaskan sejumlah korporasi untuk melakukan importasi gula.
    Artinya, para korporasi dalam kasus ini merupakan pihak yang turut serta melakukan perbuatan, bukan pelaku utama.
    “Jadi, kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” lanjutnya.
    Hotman yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, meminta agar Kejaksaan ikut menyukseskan program Prabowo yang diatur dalam Keppres nomor 18 tahun 2025 ini.
    “Kejaksaan seharusnya mensukseskan program dari Bapak Presiden. Jadi, ini sangat perlu demi wibawa dari Bapak Presiden kita,” kata Hotman.
    Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.