Pedagang Pasar Jatinegara Tak Berani Jual Bendera One Piece meski Banyak yang Cari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dodi (30), pedagang bendera di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku enggan untuk menjual
bendera Jolly Roger
atau bendera
One Piece
meski beberapa waktu belakangan banyak pengunjung yang mencari.
“Belum berani saya, karena takut dilarang malah rugi nanti disita tanpa alasan jelas,” ucapnya saat ditemui
Kompas.com
di lapaknya, Minggu (3/8/2025).
Dodi menyampaikan, dirinya mendapat informasi bahwa sejumlah konveksi sudah memproduksi dan mengirim
bendera One Piece
ke pedagang maupun pembeli.
Namun, pedagang Pasar Jatinegara enggan mengambil risiko untuk menjualkan bendera anime Jepang tersebut.
“Cuma belum berani dikeluarkan dan dijual pedagang di sini. Kalau
online
pasti banyak, kita cari aman saja,” tuturnya.
Senada dengan Dodi, pedagang lainnya bernama Budi (55) juga merasa khawatir untuk menjual bendera One Piece.
“Iya itu, sempat yang nanyain banyak, tapi saya enggak berani jual. Takut saya, kalau lihat berita aja katanya ada undang-undangnya, nanti dikira makar saya sama negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam film animasi One Piece, bendera Jolly Roger menjadi simbol bajak laut, kelompok yang menentang kekuasaan marinir dan mencita-citakan kebebasan.
Beberapa hari terakhir, beredar di media sosial internet soal pengibaran bendera One Piece pada momentum HUT RI. Aksi pengibaran bendera One Piece disebut sebagai ungkapan kritik atas kinerja pemerintah.
Namun, pengibaran bendera itu oleh sejumlah pihak dinilai menandai gerakan sistematis untuk memecah belah bangsa.
“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).
Selanjutnya sehari kemudian, Dasco mengatakan ekspresi penggemar One Piece tidak perlu dikategorikan sebagai makar.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat kesengajaan mengibarkan bendera bajak laut di hari kemerdekaan Indonesia.
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Sufmi Dasco Ahmad
-
/data/photo/2025/08/03/688f31f9234c3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pedagang Pasar Jatinegara Tak Berani Jual Bendera One Piece meski Banyak yang Cari
-

Revenge! Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun Penjara ke MA dan KY
GELORA.CO – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan sejumlah hakim yang memvonis dirinya 4,5 Tahun Penjara dalam kasus korupsi impor gula Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pelaporan ini dilakukan usai Tom mendapatkan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Pelaporan itu dibenarkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari saat menjemput Tom keluar dari Rutan Cipinang, Jumat, 1 Agustus 2025.
Amir berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.
Tim kuasa hukum Tom, menilai Hakim yang memutus perkara ini tak profesional sehingga perlu pemeriksaan oleh MA.
“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.
Adapun hakim-hakim yang dilaporkan yakni Adapun Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tom sebelumnya divonis bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam
-
/data/photo/2025/03/12/67d16cf7574ce.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Legislator PDIP Minta Bendera Selain Merah Putih Dicopot Termasuk One Piece Nasional 3 Agustus 2025
Legislator PDIP Minta Bendera Selain Merah Putih Dicopot Termasuk One Piece
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana Soediro, meminta aparat mencopot pengibaran bendera selain Merah Putih pada peringatan Kemerdekaan Indonesia yang ke-80, termasuk bendera
One Piece
.
“Segera mencopot pemasangan bendera selain Merah Putih, khususnya dalam momen sakral dan bahagia peringatan Kemerdekaan Indonesia,” ujar Dede dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2025).
Dede berharap aparat penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah menindak tegas pengibaran bendera One Piece di perayaan HUT RI.
Menurut Dede, tindakan mengibarkan bendera One Piece sebagai bendera non-negara bersama dengan
bendera Merah Putih
berpotensi melanggar hukum.
Hari peringatan kemerdekaan, kata dia, merupakan momentum yang sakral dan harus dihormati.
“Kami rasa hal itu dapat melanggar ketentuan hukum, terutama jika dilakukan bersamaan dengan pengibaran
bendera Merah Putih
,” tutur Dede.
Dalam konteks peringatan Hari Kemerdekaan, masyarakat hanya boleh mengibarkan bendera Merah Putih sebagai penghormatan dan semangat persatuan serta para pahlawan.
Anggota dewan lalu menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 undang-undang itu mengatur bahwa pengibaran bendera negara tidak boleh disejajarkan atau dipasang bersamaan dengan bendera selain negara pada tiang maupun tempat yang sama.
Pasal itu mengecualikan pengibaran bendera dalam konteks diplomatik atau kegiatan kenegaraan tertentu.
Lebih lanjut, Dede mengingatkan bahwa HUT RI menjadi momentum suci dan terkait dengan sejarah proklamasi kemerdekaan oleh Presiden Soekarno.
“Mari rayakan dengan khidmat dan penuh rasa syukur, serta pastikan hanya bendera Merah Putih yang berkibar gagah di seluruh penjuru negeri,” ujar Dede.
Sebagai informasi, dalam film animasi One Piece,
bendera Jolly Roger
menjadi simbol bajak laut, kelompok yang menentang kekuasaan marinir dan mencita-citakan kebebasan.
Beberapa hari terakhir, beredar di media sosial internet soal pengibaran bendera One Piece pada momentum HUT RI. Aksi pengibaran bendera One Piece disebut sebagai ungkapan kritik atas kinerja pemerintah.
Namun, pengibaran bendera itu oleh sejumlah pihak dinilai menandai gerakan sistematis untuk memecah belah bangsa.
“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).
Selanjutnya sehari kemudian, Dasco mengatakan ekspresi penggemar One Piece tidak perlu dikategorikan sebagai makar.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat kesengajaan mengibarkan bendera bajak laut di hari kemerdekaan Indonesia.
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antaranews.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menteri Kebudayaan Harusnya Tergelitik Soal Fenomena Pengibaran Bendera One Piece
Hensa mengapresiasi respons politisi seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang melihat pengibaran bendera Jolly Roger sebagai ekspresi biasa tanpa mengarah pada perpecahan.
Menurutnya, pesan Dasco untuk tidak membenturkan masyarakat dengan para penggemar One Piece atau yang kerap disebut Nakama itu sudah tepat.
“Pesannya bang Dasco sudah tepat, Jadi dia bilang kan awalnya dia memang jangan begitu, tapi kemudian dia melanjutkan dikatakan bahwa tolong jangan dibentur-benturkan, karena ini bentuk ekspresi aja, bahkan dia sebut keluarganya dia di lingkarannya juga ada Nakama juga,” kata Hensa.
Ia menyinggung teori revolusi keempat, di mana kepentingan individu kini lebih menonjol ketimbang isu sosial. Masyarakat, menurutnya, tetap memahami batas ekspresi dengan menempatkan bendera Merah Putih di atas simbol lain
“Saya yakin masyarakat paham batasannya, mereka tahu mana yang manga, mana yang nyata, makanya bendera Jolly Roger dipasang di bawah Merah Putih, sesuai pesan Gus Dur soal kebebasan berekspresi,” kata Hensa.
Pemerintah perlu menyadari bahwa pengibaran bendera Jolly Roger mencerminkan protes masyarakat terhadap kebijakan yang kurang tepat.
Hensa menilai buruknya komunikasi pemerintah memperparah keresahan, dan Menteri Kebudayaan harus introspeksi agar budaya lokal lebih berdaya.
Respons yang bijak, seperti merangkul ekspresi ini, dapat membantu memahami aspirasi publik.
“Ya mudah-mudahan dengan fenomena One Piece-One Piece ini pemerintah: 1. Komunikasi diperbaiki 2. Kalau belum ajeg gitu soal kebijakan, jangan ngomong dulu. Jangan setiap pejabat testing the water. Marah loh masyarakat, lama-lama capek ditest-test terus,” tutup Hensa.
-

Viral Pengibaran Bendera One Piece, Ini Reaksi Ketua MPR
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani menganggap gerakan pengibaran bendera anime bajak laut One Piece pada Hari Kemerdekaan RI adalah salah satu bentuk ekspresi kreativitas.
Muzani yakin bahwa sebenarnya dalam hati rakyat Indonesia tetaplah semangat Bendera Merah Putih.
“Saya kira itu ekspresi kreativitas, ekspresi inovasi, dan pasti hatinya adalah Merah Putih, semangatnya Merah Putih,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).
Lebih lanjut, Sekretaris Dewan Pembina Gerindra ini menuturkan bahwa semangat itu sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan karena Indonesia sudah berusia 80 tahun.
“Dan harapannya negeri ini akan terus abadi dan bersama-sama membentuk masyarakat adil, makmur, sejahtera,” ucapnya.
Kala ditanyai soal informasi polisi akan menindak tegas warga yang hanya mengibarkan bendera One Piece pada momen peringatan HUT ke-80 kemerdekaan RI, Muzani merespons bahwa itu adalah bentuk kecintaan rakyat Indonesia terhadap Bendera Merah Putih.
“Saya kira kecintaan rakyat Indonesia kepada merah putih tidak akan tertukar dengan apapun. Saya meyakini itu,” tegas dia.
Baru-baru ini ramai fenomena mengibarkan bendera dari anime One Piece, yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat Indonesia. Pengibaran bendera One Piece ini viral di media sosial dan mulai diikuti oleh banyak orang.
Bendera tersebut berwarna hitam dengan logo tengkorak di tengahnya. Di media sosial pun bertebaran foto hingga video yang memperlihatkan masyarakat mengibarkan bendera One Piece di depan rumah hingga di kendaraan pribadi mereka.
Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengingatkan adanya upaya sistematis yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kami juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan, memang ada upaya-upaya ya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Dasco dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).
-

Ramai Sorotan Media Asing pada Pengampunan Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto
Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah media asing menyoroti pemberian pengampunan khususnya kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan mantan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) memberikan abolisi kepada Tom Lembong sehingga membebaskannya dari jerat pidana 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Tidak hanya itu, Presiden turut memberikan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara usai terbukti memberikan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019—2024.
Media-media asing seperti Aljazeera, Reuters, Associated Press (AP), dan The Star yang berbasis di Malaysia, memberitakan bahwa pengampunan dari Prabowo itu dalam rangka HUT ke-80 RI. Abolisi untuk Tom dan amnesti kepada Hasto dipandang sebagai langkah Prabowo untuk menyatukan elemen bangsa, apalagi keduanya dinilai sebagai figur ‘oposisi’.
Aljazeera, dengan judul berita ‘Indonesian president frees hundres of prisoners as part of unity plan’, mengaitkan Tom dan Hasto sebagai rival politik Prabowo ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Saat itu, Tom merupakan salah satu petinggi Timnas AMIN, yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Sementara itu, PDIP merupakan partai pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hasto sebelumnya menjabat sekjen pada partai berlogo banteng moncong putih itu. Partai itu adalah satu-satunya partai politik di DPR yang tidak secara resmi menyatakan dukungan kepada pemerintah atau berkoalisi dengan Prabowo.
Aljazeera juga mengaitkan Tom dan Hasto sebagai figur yang dulunya dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dan akhirnya berubah menjadi pengkritik bahkan rival politik. Tom menjabat Mendag dan Kepala BKPM Kabinet Kerja Jokowi, sedangkan Hasto dan PDIP mendukung Jokowi dua kali Pilpres.
Sementara itu, Reuters juga menyoroti pengampunan kepada Tom dan Hasto yang dianggap sebagai pihak ‘oposisi’ pemerintahan Prabowo saat ini. Media tersebut juga menyoroti perbedaan abolisi dan amnesti yang keduanya dapat.
Abolisi yang didapatkan Tom itu membebaskannya dari segala tuntutan dan hukuman pidananya. Sedangkan, amnesti kepada Hasto hanya membebaskannya dari hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Pemberitaan di AP dan The Star juga menyoroti hal serupa. Pengampunan dari Presiden Prabowo itu turut diberikan kepada ribuan orang narapidana yang dipenjara akibat di antaranya perkara penghinaan presiden.
Tom Lembong dan Hasto Bebas
Pada Jumat (1/8/2025), Tom dan Hasto sama-sama dibebaskan menyusul pemberian Keppres yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Keduanya dibebaskan sehari setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan parlemen menyetuji pemberian amnesti dari Prabowo kepada keduanya dan ribuan orang lainnya.
Tom, yang disambut oleh istrinya, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, serta penasihat hukumnya Ari Yusuf Amir, resmi bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur di mana dia telah ditahan sejak akhir 2024 lalu.
“Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita. Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama,” ujar Tom.
Sementara itu, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Presiden Prabowo Subianto, DPR, tim penasihat hukumnya serta seluruh kader PDIP.
Pada malam yang sama, dia dibebaskan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, di mana dia mendekam sejak 20 Februari 2025.
“Yang kedua tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden,” ucapnya.
Keppres yang ditandatangani Prabowo sebelumnya telah diserahkan ke pihak KPK maupun Kejagung yang menangani perkara Hasto dan Tom. Sehari sebelumnya, Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa telah menyetujui amnesti dan abolisi tersebut berdasarkan hasil konsultasi antara pemerintah dan DPR.
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).
Kemudian, DPR juga membahas tentang persetujuan atas surat presiden mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang. Termasuk di antaranya adalah Hasto Kristiyanto.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut Dasco.
-
/data/photo/2025/08/02/688dfa20f3ef2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Tak Lagi Sekjen PDIP, Megawati Rangkap Jabatan
Hasto Tak Lagi Sekjen PDIP, Megawati Rangkap Jabatan
Tim Redaksi
NUSA DUA, KOMPAS.com
–
Hasto Kristiyanto
, tidak masuk dalam jajaran pengurus DPP PDIP periode jabatan 2025–2030. Diketahui, Hasto merupakan Sekjen PDIP periode 2015–2025.
Dalam struktur kepengurusan baru yang telah diumumkan oleh
Megawati Soekarnoputri
di Kongres ke-6
PDI-P
, Sabtu (2/8/2025), posisi sekjen dirangkap oleh Megawati sendiri.
Ketua Steering Committee Kongres PDI-P, Komarudin Watubun, mengatakan bahwa keputusan Megawati merangkap jabatan sekjen saat ini merupakan hasil pertimbangan pribadi sang ketua umum.
“Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” ujar Komarudin saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu.
Komarudin pun belum dapat memastikan apakah Megawati akan terus merangkap jabatan itu selama lima tahun ke depan.
Menurut dia, keputusan soal posisi Sekjen PDI-P itu sepenuhnya berada di tangan Megawati.
“Saya kira Ibu akan punya pertimbangan waktu di mana dia akan memutuskan,” ujarnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan Hasto kembali ke dalam kepengurusan partai pasca mendapat
amnesti
dan bebas dari proses hukum, Komarudin enggan berspekulasi.
“Itu hanya Ibu yang tahu. Saya kan enggak mungkin tahu pertimbangan Ibu ya. Kita lihat saja ke depan seperti apa, karena hanya Ibu yang tahu,” kata dia.
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI-P.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden… termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Kamis (31/7/2025).
Hasto dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta. Ia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara. Hasto juga dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sufmi Dasco Disebut Otak di Balik Skenario Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
GELORA.CO – Sebuah manuver politik tingkat tinggi di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai terkuak ke publik. Usulan pemberian amnesti dan abolisi untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dan Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong disebut bukan sekadar wacana, melainkan sebuah skenario yang didalangi sosok kuat di lingkaran kekuasaan.
Informasi krusial ini dibocorkan oleh Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, dalam perbincangannya di podcast Forum Keadilan TV.
Menurut Syahganda, di balik layar ada seorang “Prof. Dasco” yang menjadi motor penggerak utama inisiatif ini. Sosok yang diduga kuat merujuk pada politisi senior Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Syahganda bahkan mengaku bahwa dirinya bersama Rocky Gerung dan Jumhur Hidayat sempat memberi masukan langsung kepada Dasco terkait nasib Hasto dan Tom Lembong, yang disambut dengan sinyal akan adanya perubahan besar.
Syarat Politik Megawati: Hasto Bebas, PDIP Merapat?
Lebih dalam dari sekadar konsolidasi, Syahganda Nainggolan mengungkap adanya syarat politik yang diduga menjadi kunci utama di balik rencana pembebasan Hasto Kristianto.
Ia secara gamblang menyebut bahwa langkah ini menjadi penentu sikap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Kasus Tom Lembong dan Hasto lebih dipolitisasi daripada persoalan hukum murni,” tegas Syahganda dalam podcast tersebut.
Menurut bocorannya, Megawati tidak akan memberikan restu bagi PDI Perjuangan untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo jika Hasto tidak diamankan dari jeratan kasus yang sedang menimpanya.
Hal ini menempatkan nasib Hasto sebagai kartu truf dalam negosiasi politik antara Gerindra dan PDIP.
Jika Hasto benar-benar mendapat abolisi, pintu bagi PDIP untuk masuk ke dalam kabinet akan terbuka lebar. Syahganda menilai langkah ini sangat wajar sebagai bagian dari upaya Prabowo merangkul semua kekuatan politik demi fondasi pemerintahan yang solid.
Keniscayaan Politik di Atas Supremasi Hukum
Syahganda Nainggolan membela langkah ini sebagai sebuah keniscayaan politik, bukan pengkhianatan terhadap hukum.
Ia berpandangan bahwa kasus yang menjerat kedua tokoh tersebut sudah terlampau sarat dengan muatan politis, sehingga penyelesaiannya pun harus melalui pendekatan politik.
Alasan utamanya, kata Syahganda, adalah kebutuhan mendesak Presiden Prabowo untuk membangun persatuan nasional yang kokoh.
Konsolidasi ini dianggap vital untuk menghadapi berbagai tantangan, khususnya di panggung internasional yang semakin kompleks.
Langkah strategis ini juga diharapkan dapat menjadi titik awal untuk membangun kembali kepercayaan publik dalam kondisi yang ia sebut sebagai “low trust society”.
Dengan keputusan berani ini, diharapkan sentimen positif dan kepercayaan terhadap pemerintahan Prabowo dapat meningkat.
Meski demikian, Syahganda memberikan catatan penting. Ia mengingatkan bahwa peran masyarakat sipil (civil society) sebagai kekuatan penyeimbang dan pengawas (check and balances) tidak boleh dimatikan.
Pengawasan kritis tetap harus berjalan untuk memastikan pemerintahan tidak melenceng dari koridor demokrasi.
-

PSI hormati keputusan Presiden soal pemberian abolisi dan amnesti
Jakarta (ANTARA) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.
Menurut Andy Budiman, hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi ‘Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.’
Dirinya juga meyakini keputusan yang diambil Prabowo atas dasar kepentingan bersama dan persatuan nasional.
“PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujar Andy.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam, ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.
Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.
Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.
Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.
Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku
Pewarta: Walda Marison
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Dasco Bilang Bisa Pecah Belah Bangsa, Ternyata Gibran Pakai Pin One Piece saat Debat Cawapres
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmadmenyebut bendera One Piece bisa memecah belah bangsa. Hal itu jadi sorotan mengingat Wakil Presiden Gibran Rakabuming pernah menggunakan pinnya saat debat Cawapres.
“Kalo One piece dianggap memecah belah persatuan, kenapa saat Gibran memakainya pak @sufmi_dasco diam aja?” kata Pegiat Media Sosial Chusnul Chotimah dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, pejabat pemerintahan mesti berhenti menuduh rakyat macam-macam. Seperti yang dilakukan di era Presiden ke-7 Jokowi.
“Ayo pak berhenti menuduh rakyat yang bukan-bukan, pemerintah sebaiknya terus lakukan perbaikan, stop lanjutkan kerusakan era Jokowi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dasco menanggapi hebohnya bendera One Piece jelang perayaan kemerdekaan RI. Ia menilai ada gerakan sistem asing memecah belah bangsa.
“Ya, itu ada gerakan sistematis untuk memecah belah kesatuan bangsa,” ujar Dasco, Kamis (31/7/2025) malam di kompleks parlemen, Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Dasco usai mendapat laporan jika ada pihak tertentu yang mencoba merusak suasana kebangsaan menjelang peringatan kemerdekaan.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara besar kerap menjadi sasaran gangguan, termasuk dari kelompok yang tidak senang melihat kemajuan bangsa.
“Imbauan saya kepada seluruh anak bangsa mari kita bersatu, kita harus bersama melawan hal seperti itu,” lanjutnya.
Di sisi lain, foto Gibran saat menggunakan pin One Piece beredar di media sosial. Itu diketahui saat Gibran melakukan debat di Pilpres 2025.