Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Dasco Kini Jubir tak Resmi Prabowo, Prabowo Batuk Saja Dia Sudah Paham

    Dasco Kini Jubir tak Resmi Prabowo, Prabowo Batuk Saja Dia Sudah Paham

    GELORA.CO –  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dinilai memiliki peran baru yang strategis dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Menurut analis komunikasi politik Hendri Satrio, Dasco kerap tampil sebagai juru bicara tak resmi presiden dalam merespons isu-isu publik yang sensitif dan krusial.

    “Jawaban solutif seperti itu yang membuat Dasco tak hanya dikenal publik, tapi juga sepertinya jadi kepercayaan Prabowo untuk meredam keresahan masyarakat,” ujar Hendri, Selasa (26/8/2025).

    Hendri menilai, kedekatan Dasco dengan Prabowo sejak era 1990-an membuatnya sangat memahami pola pikir sang presiden. 

    Loyalitas tegak lurus itu menjadikan Dasco sebagai figur yang mampu menerjemahkan visi Prabowo menjadi kebijakan publik yang pro-rakyat.

    “Dia memahami betul, bahkan Prabowo batuk saja dia mungkin sudah paham,” kata Hendri berseloroh.

    Salah satu contoh peran Dasco terlihat dalam penjelasannya soal tunjangan rumah anggota DPR yang sempat menuai kritik. 

    Dasco menjelaskan bahwa tunjangan Rp50 juta per bulan hanya berlaku selama satu tahun, sebagai pembayaran awal kontrak sewa rumah selama masa jabatan lima tahun. 

    Penjelasan itu dinilai sebagai bentuk transparansi dan respons cepat terhadap keresahan publik.

    Lebih jauh, Hendri menyebut bahwa Dasco kerap hadir sebagai penghubung antara eksekutif dan legislatif, terutama karena posisinya sebagai Wakil Ketua DPR dan Ketua Harian Partai Gerindra. 

    Kombinasi ini membuat koordinasi dengan Presiden Prabowo berjalan lebih cepat dan efektif.

    “Pak Prabowo ini ada gap yang lumayan dengan menteri-menterinya. Nah, kelihatannya yang bisa menerjemahkan mau-maunya Pak Prabowo ini orang-orang loyalis yang di sekitarnya, seperti Dasco,” jelas Hendri.

    Di ranah politik, Dasco juga dinilai sebagai figur yang diterima oleh berbagai pihak karena tidak memiliki pretensi pribadi. 

    Hal ini tercermin dari pertemuannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pasca-amnesti Hasto Kristiyanto. 

    Menurut Hendri, unggahan foto Dasco menyampaikan pesan rekonsiliasi dari Prabowo kepada PDI Perjuangan.

    “Dia dianggap oleh banyak pihak bukan ancaman. Dia nggak punya pretensi apa-apa. Jadi, Bu Mega melihatnya sebagai messenger dari Pak Prabowo, bukan pemain politik yang punya agenda sendiri,” pungkasnya.

  • Prabowo Bentuk Kementerian Baru Urus soal Haji, Dasco Bilang Begini

    Prabowo Bentuk Kementerian Baru Urus soal Haji, Dasco Bilang Begini

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal bertambahnya jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih usai disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

    Dasco menyampaikan bahwa konsekuensi dari perubahan beleid tersebut mencakup pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menggantikan Badan Penyelenggara (BP) Haji.

    Namun, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah mengenai pengaturan jumlah kementerian yang ada, dalam artian terdapat penambahan maupun peleburan.

    “Nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi atau ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

    Menurutnya, amanat pembentukan kementerian baru tersebut telah sah dalam revisi UU Haji dan Umrah yang disepakati dalam rapat paripurna DPR RI pada hari ini.

    Politis Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa beleid tersebut juga telah melewati pengambilan keputusan di tingkat komisi, dalam hal ini Komisi VIII yang berlangsung sehari sebelumnya.

    Ditemui terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto menyampaikan bahwa pengesahan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tersebut otomatis menghapuskan keberadaan BP Haji.

    Dia memaparkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) perihal struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah tengah dibahas.

    Aturan tersebut akan mencakup susunan pejabat Kementerian Haji dan Umrah mulai dari tingkat menteri, direktur jenderal (dirjen) teknis, dan lain sebagainya.

    “BP Haji enggak ada lagi. Anggarannya [Kementerian Haji dan Umrah] juga sendiri,” katanya saat ditemui.

  • Istana: Struktur Organisasi Kementerian Haji Rampung 30 Hari ke Depan

    Istana: Struktur Organisasi Kementerian Haji Rampung 30 Hari ke Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah dapat selesai disusun dalam 30 hari ke depan.

    Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto mengatakan penetapan struktur organisasi kementerian baru ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

    Penerbitan Perpres dilakukan menyusul pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna DPR RI hari ini. Nantinya Perpres tersebut akan mengatur terkait dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah.

    “Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya, jadi dalam 30 hari harus selesai SOTK-nya [Kementerian Haji dan Umrah],” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

    Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait tengah menggodok perincian aturan turunan itu.

    Aturan tersebut akan mencakup susunan pejabat Kementerian Haji dan Umrah mulai dari tingkat menteri, direktur jenderal (dirjen) teknis, dan tataran di bawahnya.

    Bambang menegaskan bahwa dengan disahkannya UU Haji dan Umrah, maka otomatis menghapuskan keberadaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan diganti menjadi instansi kementerian.

    Kendati demikian, dia menyebut sumber daya manusia yang akan bertugas di Kementerian Haji dan Umrah juga akan berasal dari BP Haji dan Kementerian Agama.

    “SDM-nya kita sedang hitung, tetapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag. Sama BP Haji, betul,” pungkas purnawirawan TNI AU ini.

    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa konsekuensi dari perubahan beleid tersebut mencakup pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menggantikan BP Haji.

    Namun, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah mengenai pengaturan jumlah kementerian yang ada, dalam artian terdapat penambahan maupun peleburan.

    “Nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi atau ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah,” katanya kepada wartawan.

  • Dasco: Setelah Oktober 2025 Anggota DPR Tidak Lagi Terima Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta

    Dasco: Setelah Oktober 2025 Anggota DPR Tidak Lagi Terima Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gaji dan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029 menuai polemik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukanlah fasilitas rutin yang akan diterima setiap bulan selama masa jabatan.

    Melainkan, dana yang dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun alias 2024-2029.

    “Kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco sebelum Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Dasco menjelaskan, karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana kontrak tersebut diangsur selama setahun.

    Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian diperuntukkan bagi kontrak rumah selama lima tahun penuh masa jabatan 2024–2029.

    “Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

    Menurut Dasco, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya memicu kesalahpahaman di masyarakat.

  • Membaca Urgensi Pembentukan Kementerian Haji

    Membaca Urgensi Pembentukan Kementerian Haji

    Jakarta

    Setelah melewati beberapa proses, akhirnya DPR berhasil mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Nantinya, undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Melalui persetujuan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) tersebut, Komisi VIII bersama pemerintah sepakat bila revisi UU Haji dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa ini membahas dua hal penting. Pertama soal frasa ‘badan’ yang akhirnya diubah menjadi ‘kementerian’. Selanjutnya hal lain yang dibahas adalah tidak adanya penghapusan kuota petugas haji.

    “Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Disopang, dikutip dari detikNews, Selasa (26/8).

    “Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan di menyindir nyindir ini dihapus petugas haji daerah, nggak, tidak dihapus,” sambungnya.

    Banyak pihak, salah satunya Hidayat Nur Wahid (HNW), memuji inisiatif Prabowo dalam membentuk Kementerian Haji dan Umrah ini. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII tersebut menyebut bahwa salah satu muatan pentingnya adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Lalu apa sebenarnya urgensi pembentukan Kementerian Haji? Apa saja pekerjaan yang perlu diselesaikan untuk memperlancar layanan pemerintah kepada para calon jamaah haji Indonesia? Menghadirkan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siraj, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

    Beralih ke berita nusantara, detikSore akan membahas peristiwa penembakan WNI di perbatasan Indonesia-Timor Leste yang terjadi pada Senin (25/8) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. atas kejadian tersebut, seorang WNI bernama Paulus Kaet Oki, terluka saat ditembak oleh aparat UPF Timor Leste di Desa Imbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Kejadian bermula saat sekelompok warga Tapal 36 Dusun Nino Desa Imbate berupaya menghentikan kegiatan pembangunan pilar batas negara yang dilaksanakan oleh pihak Timor Leste,” kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi Dokumentasi Media (PIDM) Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

    Bagaimana kronologinya? Adakah resolusi atas konflik yang tengah terjadi? Ikuti laporan jurnalis detikcom selengkapnya.

    Jelang petang nanti detikSore akan mengulas lebih dalam bagaimana infeksi cacing dapat menyerang manusia. Berkaca pada kasus kematian balita di Jawa Barat akibat cacingan beberapa waktu lalu, detikSore akan membahas sejauh mana masyarakat dapat mendeteksi cacing dalam tubuh mereka. Apa saja indikator seseorang terserang cacing? Bagaimana sistem pengobatannya? Ikuti diskusinya dalam Sunsetalk bersama Redaktur Pelaksana detikHealth.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • Dasco Tegaskan Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta untuk Setahun, Bukan Sebulan

    Dasco Tegaskan Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta untuk Setahun, Bukan Sebulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tunjangan rumah Rp50 juta bagi anggota DPR hanya diberikan untuk satu tahun sejak Oktober 2024-Oktober 2025.

    Dia menuturkan pemberian tunjangan dilakukan secara berkala sejak anggota DPR dilantik dari periode tersebut.

    “Sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, yang mana yang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR,” katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Selasa (26/8/2025).

    Setelah Oktober 2025, lanjutnya, anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan rumah.

    “Itu akan dipakai untuk selama 5 tahun periode 2024-2029. Jadi saya ulangi bahwa anggota DPR itu mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta, dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025,” tegasnya

    Dasco mengatakan pemberian tunjangan yang diangsur karena saat 2024 anggaran belum tersedia.

    “Jadi setiap bulannya Rp50 juga yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun,” jelasnya.

    Dia menyampaikan tunjangan rumah tidak akan masuk daftar anggaran sejak bulan November 2025.

    Menurutnya, penjelasan terkait tunjangan rumah Rp50 juta tidak disampaikan secara detail sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas.

  • DPR Serahkan ke Pemerintah soal Kementerian Haji Umrah

    DPR Serahkan ke Pemerintah soal Kementerian Haji Umrah

    GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai adanya kementerian baru, dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

    “Ya kalau lihat dari revisi Undang-Undang (Haji dan Umrah) tersebut, konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah,” kata Dasco.

    Dijelaskan Dasco, nantinya pemerintah akan membuat aturan turunan mengenai adanya Kementerian Haji dan Umrah tersebut.

    “Nanti bagaimana pemerintah mengaturnya, mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah,” kata Dasco.

    Sebelumnya, Badan Penyelenggara Haji kini diresmikan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.

    Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

    “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pengambilan keputusan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir

  • 580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan Nasional 26 Agustus 2025

    580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya.
    Aturan terkait tunjangan perumahan tersebut diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.
    Tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
    Rumah dinas anggota DPR yang terletak di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).
    Jika berhitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi sebesar Rp 600 juta hanya dari tunjangan perumahan. Angka tersebut didapatkan dari Rp 50 juta yang dikalikan 12 bulan.
    Tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahunnya jika dikalikan satu periode atau lima tahun masa jabatan anggota DPR, satu legislator dapat mengantongi sebesar Rp 3 miliar dari 2024 hingga 2029.
    Adapun anggota DPR periode 2024-2029 berjumlah 580. Jika angka tersebut dikalikan tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahun, maka anggaran yang dikeluarkan berjumlah Rp 348 miliar.
    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang disebutnya telah melewati perhitungan matang.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).
    Dengan tunjangan sebesar Rp 50 juta itu, anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas dapat menyewa rumah yang berada di sekitaran Senayan, Jakarta.
    “Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan,” ujar Puan.
    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.
    Dasco mengatakan, uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.
    “Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Dasco menyampaikan, tunjangan perumahan selama Rp 600 juta untuk 12 bulan tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun atau selama periode 2024-2029.
    “Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029,” ujar Dasco.
    “Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
    Dengan demikian, kata Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025 maka angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Haji Resmi Disetujui DPR, Tinggal Tunggu Keppres

    Kementerian Haji Resmi Disetujui DPR, Tinggal Tunggu Keppres

    Jakarta

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan DPR telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Supratman mengatakan pembentukan Kementerian Haji secara resmi menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

    “Nanti kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Supratman mengatakan UU Kementerian Negara tak akan direvisi setelah Kementerian Haji disahkan. Dia menyebut UU Kementerian Negara tidak membatasi jumlah kementerian.

    “Nggak perlu dong (revisi), kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan,” ujarnya.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan pembentukan Kementerian Haji kepada pemerintah. Dia mengatakan proses pembahasan serta pengesahan UU Haji dan Umrah telah selesai di DPR.

    DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Pengesahan UU tersebut membuat urusan haji dan umrah, yang selama ini berada di Kementerian Agama, bakal beralih ke Kementerian Haji dan Umrah.

    (amw/haf)

  • Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Agustus 2025

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco Nasional 26 Agustus 2025

    Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp 100 Juta Dianggap Berlebihan, Ini Kata Dasco
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons anggapan bahwa gaji anggota DPR yang
    take home pay
    -nya menembus angka Rp 100 juta berlebihan.
    Dasco menyampaikan, take home pay anggota DPR besar hanya karena tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan.
    “Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
    Dasco menjelaskan, jika tunjangan rumah per bulan itu sudah tidak ada lagi, maka gaji anggota DPR tak akan sebesar sekarang.
    Adapun tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan ternyata hanya diterima anggota dewan pada Oktober 2024 sampai Oktober 2025 saja.
    “Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” imbuhnya.
    Sebelumnya, kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang melebihi Rp 100 juta telah memantik kemarahan masyarakat hingga berujung unjuk rasa yang berakhir ricuh, Senin (25/8/2025).
    Unjuk rasa itu diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.
    Salah satunya Ari (25), seorang pengemudi ojek online (ojol). Dalam aksinya, ia menuntut anggota DPR RI memperhatikan nasib rakyat dibandingkan kepentingan pribadinya sendiri.
    “Tolong jangan mikirin perutnya sendiri lah. Enak banget kan gajinya naik padahal itu juga kan dari kita (pajaknya),” ujar Ari saat mengikuti aksi demo 25 Agustus di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.