Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Golkar Respons Usulan UU Anti-Flexing: Hal Sederhana Tak Perlu Diatur, Ruwet

    Golkar Respons Usulan UU Anti-Flexing: Hal Sederhana Tak Perlu Diatur, Ruwet

    Jakarta

    Sekjen Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, menanggapi usulan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani agar DPR membahas undang-undang anti-flexing. Sarmuji menilai tak semua hal perlu dibuatkan UU.

    “Saya belum membayangkan ya (UU anti-flexing). Hal yang sederhana tidak perlu diatur, ruwet ya. Jangan semua diatur Undang-Undang gitu loh,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

    Menurutnya, masing-masing partai dapat membuat code of conduct atau pedoman terkait hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh anggotanya. Nantinya, pedoman itu harus selalu diingatkan kepada para anggota.

    “Ini kan masalah ukuran kepatutan diri saja. Pasti masing-masing partai bisa membuat code of conduct, bisa membuat landasan etis, supaya masing-masing anggotanya itu memiliki ukuran kepatutan diri, dan itu perlu terus-menerus diingatkan kepada anggota DPR RI,” jelasnya.

    Maka, menurutnya, perihal flexing tak perlu diatur dalam UU. Dia mengatakan hal itu cukup dikawal oleh masing-masing pimpinan fraksi parpol.

    “Masa urusan flexing diatur Undang-Undang sih, ya cukup diatur oleh, dikawal oleh pimpinan fraksinya masing-masing,” ujarnya.

    “Rapat-rapat begini efektif saya pikir, karena mereka takut sama pimpinan fraksinya,” sambung dia.

    Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani menyampaikan sejumlah arahan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketum Gerindra dalam pertemuan dengan seluruh fraksi Gerindra DPR RI malam ini. Dhani mengatakan dalam pertemuan itu dia mengusulkan adanya undang-undang anti-flexing untuk dibahas DPR RI.

    “Arahannya banyak. Cuma tadi satu yang paling penting, jadi Bapak Prabowo menyarankan supaya anggota DPR Gerindra itu tidak boleh flexing,” kata Dhani di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (8/9).

    Dhani mengatakan usulan itu langsung disampaikan ke pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyebut Dasco setuju atas usulan tersebut.

    “Saya juga iya-iya saja. Wong saya nggak pernah flexing kan ya. Dan akhirnya saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada undang-undang anti-flexing seperti di China dan Bang Dasco setuju,” ujar Dhani.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/maa)

  • Daftar 9 Serikat Ojol yang Diajak Rieke Ketemu Dasco di DPR

    Daftar 9 Serikat Ojol yang Diajak Rieke Ketemu Dasco di DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sembilan serikat ojek online (ojol) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka yang mendampingi para ojol sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Bekerja.

    Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI), Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu), Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta), Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara (SPBMN), Serikat Pekerja Pengemudi Daring (Speed), Serikat Pengemudi Platform Daring (SPPD), Serikat Pekerja Angkutan Berbasis Aplikasi (Spasi), Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB), dan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAl).

    Salah satu yang hadir adalah Lili Pujiati selaku Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia meminta untuk ojol bisa dipenuhi hak-haknya, misalnya jaminan sosial.

    “Kami berharap, sambil menunggu dan undang-undang yang sedang digodok, ada langkah maju dari bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami juga mendapatkan hak-hak kami sebagai driver. Karena selama ini, kami ini, driver ini tidak perlu menggabungkan hak apa pun, seperti jangkauan sosial,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).

    Dia mengatakan jaminan kecelakaan kerja baru bisa diberikan saat mereka bekerja. Santunan tak akan diberikan jika para driver kecelakaan saat tidak sedang ‘narik’.

    Selain itu muncul juga usulan untuk bisa melibatkan pemerintah daerah. Sebab selama ini pemda tak mengetahui dengan pasti aktivitas para driver online.

    Begitu juga banyak kasus yang melibatkan bentrokan antara driver online dengan angkutan umum di daerah.

    “Disini saya hanya ingin menambahkan dari apa yang sudah ditambahkan dari teman-teman tadi yang sudah dipaparkan agar senantiasa tolong pimpinan nanti pada saat bikin draft undang-undang atau apa gitu kan dilibatkanlah untuk pemerintah daerah,” kata Herman Hermawan dari Speed.

    “Karena selama ini di daerah ya maaf gitu kan driver online berapa kita gak tau jumlahnya pak gitu. Nah kalau di pemerintah daerah dilibatkan otomatis ya kan masyarakat dia berapa, pekerja berapa pembukaan kita berapa. Jangan sampai itu nanti kita bentrok lagi sama angkot yang lain,” dia menambahkan.

    Dia juga mengatakan driver merasa ‘anyep’ pesanan. Karena terlalu banyak jumlah pengemudi yang harus bersaing mendapatkan pesanan dari penumpang.

    “Sehingga teman-teman ya sekarang ada bahasanya anyep apa gitu kan. Banyak nunggu karena berapa terlalu numpuk. Penumpang itu-itu aja. Belum ditambah angkutan umum. Jadi kita agar bisa sejalan lah dengan teman-teman, dengan ojek pangkalan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga mengatakan adanya kekosongan hukum untuk driver online. Dia meminta jika memungkinan adanya Peraturan Presiden, khususnya untuk mengakomodir kecelakaan dan kematian.

    Dia mencontohkan provinsi Jawa Barat menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga juta pekerja informal, termasuk driver online. Padahal ini harusnya diambil pihak operator, namun dialokasikan dari APBD setempat.

    Selain itu juga kembali menyinggung keterlibatan pemerintah daerah. Karena masalah ini tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah pusat dan DPR.

    “Rasanya pembagian tanggung jawab itu juga tidak bisa sepenuhnya hanya dibebankan pada pemerintah pusat dan DPR RI. Kita kan tahu teman-teman di DPR RI Komisi V dan seterusnya terus-terusan kita memperjuangkan,” kata Rieke.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Serikat ojol mengadu ke Pimpinan DPR desak Prabowo teken Perpres

    Serikat ojol mengadu ke Pimpinan DPR desak Prabowo teken Perpres

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah serikat pekerja angkutan transportasi daring termasuk ojek online (ojol) mendatangi kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, untuk mengadu ke para Pimpinan DPR RI agar mendesak Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima sejumlah serikat ojol itu dan menggelar audiensi. Satu per satu perwakilan dari serikat ojol itu menyampaikan aspirasinya di hadapan Dasco, Saan, Cucun.

    “Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati.

    Sejauh ini, menurut dia, para pengemudi ojek online tidak mendapatkan hak apapun sebagai pekerja, seperti jaminan sosial atau jaminan kesehatan. Menurut dia, asuransi tersebut dibayarkan masing-masing oleh pengemudi ojol.

    “Bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu diberikan ketika kami sedang online, apabila kami di halte atau di jalan kecelakaan, kami tak mendapatkan jaminan,” katanya.

    Menurut dia, hak-hak itu harus didapatkan oleh para pengemudi ojol atau angkutan transportasi online lainnya. Terlebih lagi, menurut dia, Indonesia di kancah internasional yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga sudah menyetujui kesepakatan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, untuk mengonvensi pelindungan pekerja platform.

    “Saat ini kami butuh sekali payung hukum, dengan ada payung hukum secara pasti kami akan mengakomodir hak-hak kami,” kata dia.

    Sementara itu, Dasco mengungkapkan bahwa audiensi itu diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi. Dia memastikan DPR menyerap aspirasi dari sejumlah serikat itu dan akan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

    “Saya kebetulan ini bahwa baru saja di-WA. Saya jam 12 diminta bertemu Presiden untuk urusan lain, tapi saya bisa sounding-sounding ini (desakan Perpres),” kata Dasco.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti Flexing saat Rapat dengan Elite Gerindra

    Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti Flexing saat Rapat dengan Elite Gerindra

    Bisnis.com, JAKARTA – Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani mengajukan Undang-Undang Anti Flexing saat rapat bersama jajaran Gerindra di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No.IV, Jakarta Selatan,  Senin (8/9/2025) malam.

    Dhani mengusulkan UU tersebut ke Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan tujuan UU anti flexing agar pejabat publik tidak memamerkan harta kekayaan yang memantik polemik di masyarakat. 

    “Akhirnya tadi saya mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco bahwa harus ada Undang-Undang anti flexing seperti di China dan Bang Dasco setuju. Mudah-mudahan Komisi I nanti akan menggulirkan Undang-Undang anti flexing,” katanya kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    Usulan ini merupakan arahan dari Prabowo yang meminta kadernya menjaga sikap dan etika sebagai pejabat publik. Hal ini juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono. Dia mengatakan Prabowo menginginkan para pejabat fokus untuk menjalankan program-programnya sehingga menyejahterahkan masyarakat.

    “Pertama, bahwa anggota fraksi DPR RI itu harus mawas diri, waspada, menjaga ucapan, menjaga tingkah laku, menjaga juga gaya hidup, agar tidak berlebihan, tidak menyakiti hati masyarakat,” katanya.

    Selain itu, Sugiono menjelaskan dalam pertemuan itu tidak membahas RUU Perampasan Aset sebagaimana yang didesak publik.

    Menurutnya pembahasan ini ditujukan untuk kebutuhan internal partai. Begitu pun terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang tidak menjadi poin pembahasan dalam pertemuan itu.

    “Ini adalah kumpul untuk ke dalam ya, internal. Tidak membahas substansi yang lebih dari apa yang saya sampaikan tadi,” tuturnya.

    Sebagai informasi, pertemuan ini dihadiri elite Gerindra seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III Habiburokhman.

  • Panggil Elite Gerindra Usai Reshuffle, Prabowo Minta Kadernya Tidak Flexing

    Panggil Elite Gerindra Usai Reshuffle, Prabowo Minta Kadernya Tidak Flexing

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil para elite Partai Gerindra ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Salah satu poin pembahasan adalah meminta agar kadernya tidak pamer atau flexing. 

    Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono. Dia menyampaikan arahan Prabowo bertujuan agar tidak menyakiti hati rakyat.

    “Pertama, bahwa anggota fraksi DPR RI itu harus mawas diri, waspada, menjaga ucapan, menjaga tingkah laku, menjaga juga gaya hidup, agar tidak berlebihan, tidak menyakiti hati masyarakat,” kata Sugiono, Senin (8/9/2025) malam.

    Dengan demikian, setiap politisi dapat merepresentasikan hal baik bagi daerah pemilihannya masing-masing.

    Dia mengatakan Prabowo menginginkan para pejabat fokus untuk menjalankan program-programnya sehingga menyejahterakan masyarakat. 

    Selain itu, Sugiono menjelaskan dalam pertemuan itu tidak membahas RUU Perampasan Aset sebagaimana yang didesak publik.

    Menurutnya pembahasan ini ditujukan untuk kebutuhan internal partai. Begitu pun terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang tidak menjadi poin pembahasan dalam pertemuan itu.

    “Ini adalah kumpul untuk ke dalam ya, internal. Tidak membahas substansi yang lebih dari apa yang saya sampaikan tadi,” tuturnya.

    Ketika ditanya terkait pergantian Menpora, Sugiono mengatakan itu hak dari Presiden sehingga dirinya enggan menjawab.

    Sebagai informasi, dari pantauan Bisnis, pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi III Habiburokhman, dan Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani. Pertemuan berlangsung sejak pukul 20.00 WIB.

    Diketahui, Pemanggilan jajaran partai setelah Prabowo mereshuffle menterinya.

  • Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing Nasional 9 September 2025

    Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani, mengusulkan undang-undang anti-
    flexing
    agar para pejabat tidak pamer tanpa empati ke rakyat.
    “Dan akhirnya saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada undang-undang anti-
    flexing
    seperti di China. Dan Bang Dasco setuju,” kata Dhani usai rapat di kediaman pribadi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam.
    Dasco yang dia sebut adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang merupakan Ketua Harian Partai Gerindra.
    Dhani menanggapi perintah Prabowo terhadap kadernya agar para kader di Fraksi Partai Gerindra DPR RI tidak pamer alias
    flexing
    .
    “Arahannya banyak. Cuma tadi satu yang paling penting, jadi Bapak Prabowo menyarankan supaya anggota DPR Gerindra itu tidak boleh
    flexing
    ,” ujar Dhani.
    Ahmad Dhani mengatakan bahwa dirinya hanya manut saja ketika dilarang flexing.
    “Saya juga iya-iya saja. Wong saya tidak pernah
    flexing
    kan ya,” ujarnya.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyampaikan banyak arahan kepada para anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, salah satunya agar menjaga tingkah laku.
    “Menjaga juga gaya hidup agar tidak berlebihan, tidak menyakiti masyarakat, dan bisa menjadi representasi yang baik. Saya kira itu saja,” ucap Sugiono.

    Dia kembali menekankan perihal perilaku pamer atau flexing sama sekali tidak ada gunanya.
    “Itu saja pesannya, menjaga gaya hidup. Terus kemudian menjaga tutur kata, menjaga ucapan, jangan sombong, jangan pamer, apa istilahnya itu,
    flexing
    , enggak ada gunanya,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah Nasional 8 September 2025

    Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota DPR Fraksi Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto melarang kadernya di DPR untuk pamer alias 
    flexing
    , namun Dhani merasa tidak pernah 
    flexing
    .
     “Arahannya banyak. Cuma tadi satu yang paling penting, jadi Bapak Prabowo menyarankan supaya anggota DPR Gerindra itu tidak boleh flexing,” ujar Ahmad Dhani, usai rapat di kediaman pribadi Prabowo di Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) malam.
    Ahmad Dhani mengatakan bahwa dirinya hanya manut saja ketika dilarang
    flexing
    .
    “Saya juga iya-iya saja.
    Wong
    saya tidak pernah flexing kan ya,” ujarnya.
    Ahmad Dhani bahkan mengeklaim bahwa dirinya mengusulkan UU anti-
    flexing
    .
    Menurutnya, usulannya itu disetujui oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Dengan begitu, Ahmad Dhani mengatakan bahwa masyarakat Indonesia jadi tidak ada yang
    flexing
    lagi.
    “Dan akhirnya saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada undang-undang anti-
    flexing
    seperti di China. Dan Bang Dasco setuju,” jelasnya.
    “Mudah-mudahan Komisi I nanti akan menggulirkan undang-undang anti-
    flexing
    sehingga orang Indonesia tidak ada yang flexing lagi,” sambung Ahmad Dhani.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipanggil Prabowo, Dasco hingga Habiburokhman Merapat ke Kertanegara IV

    Dipanggil Prabowo, Dasco hingga Habiburokhman Merapat ke Kertanegara IV

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah elite Partai Gerindra datang ke kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara No. IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) malam.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tiba di Kertanegara sekitar pukul 19.50 WIB, ditemani beberapa pengawalnya.

    Ketika ditanya wartawan, dia hanya diam dan memberikan acungan jempol. Sedangkan pada pukul 19.16 WIB, Ketua Komisi III Habiburokhman juga tampak merapat ke kediaman Ketum Partai Gerindra itu.

    Habiburokhman tampak ditemani dua orang. Dia juga tidak merespons pertanyaan yang disampaikan wartawan terkait agenda pertemuan malam ini.

    Surat undangan tersebut dikabarkan dibuat oleh Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono.

    “Undangan ini bersifat wajib tanpa kecuali,” tulis undangan tersebut.

    Sebagian besar tamu yang masuk menggunakan baju berwarna putih. Pengamanan di sekitar kediaman pribadi Presiden Prabowo juga tampak diperketat.

    Setidaknya dua mobil taktis milik Brimob terlihat pakir di dekat rumah Prabowo. Sejumlah pasukan Brimob, Paspampres, TNI, dan Polisi Militer tengah berjaga

  • DPR Sudah Pangkas Tunjangan Anggota, BEM SI Ngaku Belum Puas

    DPR Sudah Pangkas Tunjangan Anggota, BEM SI Ngaku Belum Puas

    Jakarta

    DPR RI telah mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota Dewan dan memangkas sejumlah tunjangan wakil rakyat. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku masih belum puas dengan sikap terbaru dari DPR.

    “Masih banyak yang belum,” kata Koordinator Pusat BEM SI Muzammil Ihsan saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

    Dalam gelombang demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia lainnya pada pekan kemarin, BEM SI menyuarakan 13 tuntutan. Belasan tuntutan itu mulai dari turunkan tunjangan anggota DPR hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.

    BEM SI juga memasukkan evaluasi total kabinet Merah Putih hingga kesejahterahan guru dan dosen dalam 13 tuntutan mereka. Muzammil mengatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama dalam menentukan langkah lanjutan dalam menyikapi sikap terbaru dari DPR.

    “Kita akan lakukan konsolidasi segera untuk membawa arah gerakan ke depan,” jelas Muzammil.

    Tunjangan Anggota DPR Dipangkas

    DPR RI mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota Dewan. Tunjangan anggota DPR lainnya juga akan dipangkas.

    “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

    Tunjangan legislator Senayan yang akan dipangkas antara lain tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Berapa gaji yang dibawa pulang anggota DPR setelah dipangkas?

    Dasco mengatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR. Dokumen gaji dan tunjangan anggota dewan akan segera dibagikan.

    “Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujarnya.

    Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.

    Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

    1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
    2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
    3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
    4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

    5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
    6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
    Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

    Tunjangan konstitusional

    7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
    8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
    9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
    10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
    a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
    b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000

    c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
    Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

    Total bruto: Rp 74.210.680
    Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
    Tak home pay: Rp 65.595.730.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/dhn)

  • 8
                    
                        Warga Kritik Gaji DPR Rp65 Juta: Apakah Setimpal dengan Kinerja?
                        Megapolitan

    8 Warga Kritik Gaji DPR Rp65 Juta: Apakah Setimpal dengan Kinerja? Megapolitan

    Warga Kritik Gaji DPR Rp65 Juta: Apakah Setimpal dengan Kinerja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kritik terhadap gaji anggota DPR RI, sebesar Rp 65 juta per bulan terus berdatangan dari masyarakat, meski lembaga legislatif itu telah menghentikan tunjangan perumahan.
    Publik menilai, kinerja DPR tak sebanding dengan penghasilan yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
    Hasna (27), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, menilai gaji anggota DPR seharusnya tidak jauh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).
    Menurutnya, angka Rp 65 juta terlalu tinggi dan justru membuat DPR kehilangan empati pada masyarakat.
    “Masih ketinggian, harusnya samain saja kayak PNS Jakarta di posisi perencana,
    around
    Rp 20 juta lah, itu masih masuk akal,” ujar Hasna, Sabtu (6/9/2025).
    Senada dengan Hasna, Fitroh (24), warga Bandung, Jawa Barat, menilai kesenjangan gaji DPR dengan upah minimum regional (UMR) masyarakat terlalu jauh.
    “Kesenjangan gaji yang besar antara DPR dengan UMR pekerja ini mencerminkan adanya ketidaksetaraan ekonomi yang signifikan di masyarakat,” katanya.
    Sementara itu, Dhela (26), warga Bandung lainnya, menilai gaji besar hanya bisa diterima bila kinerja DPR benar-benar terasa manfaatnya bagi publik.
    “Dengan tanggung jawab DPR yang menyangkut kehidupan orang banyak, angka Rp 65 juta sebenarnya bisa dianggap layak asal kerja mereka benar-benar terasa dampaknya bagi masyarakat,” ujar Dhela.
    Namun, ia menegaskan kinerja DPR saat ini belum mencerminkan tanggung jawab tersebut.
    “Sayangnya, publik yang seharusnya merasakan
    feedback
    dari kerja DPR, justru tidak merasakannya,” kata Dhela.
    Setelah sepekan diguncang aksi mahasiswa dengan 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR RI akhirnya mengumumkan perubahan skema tunjangan dan fasilitas, menetapkan gaji bersih anggota dewan sebesar Rp 65,5 juta per bulan. Namun, keputusan itu tetap menuai kritik.
    Laras (42), warga Semarang, menilai kondisi tersebut memprihatinkan.
    “Gajinya, rakyatnya masih susah malah mereka pada liburan,” kata Laras.
    Dedi (41), warga Depok, juga menganggap penghapusan tunjangan rumah belum cukup.
    “Kalau dibandingkan dengan UMR kita, itu jauh banget. Jadi walaupun ada penghapusan tunjangan rumah, tetap saja gaji mereka masih tinggi banget,” ujar Dedi.
    Sementara itu, Nur Aisyah (29), warga Bekasi, menilai langkah DPR memang menunjukkan itikad baik, tapi belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.
    “Ya bagus sih ada pemotongan. Minimal ada itikad baik lah dari mereka. Tapi apakah itu bikin warga jadi percaya? Belum tentu. Karena gaji Rp 65 juta itu masih besar sekali,” kata Nur.
    DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
    Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).
    “Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
    Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
    Kini, besaran gaji atau take home pay setiap anggota DPR menurun setelah keputusan tersebut, dari yang semula lebih dari Rp104 juta sekarang menjadi sekitar Rp65 juta.
    Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR. Berikut Daftarnya:
    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
    Tunjangan Konstitusional
    Total Bruto: Rp74.210.680

    Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950

    Take Home Pay: Rp65.595.730.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.