Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • ​DPR Bentuk Tim Kerja Tindaklanjuti Tuntutan Publik 17+8

    ​DPR Bentuk Tim Kerja Tindaklanjuti Tuntutan Publik 17+8

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendengar, tetapi juga akan menindaklanjuti aspirasi publik yang dikenal dengan “tuntutan 17+8” melalui pembentukan tim kerja khusus. 

    Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.

    “Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kerja yang melibatkan fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan, serta membuka ruang komunikasi dengan publik untuk membahas tuntutan 17+8 secara transparan,” kata Saan Mustopa, Jumat, 5 September 2025.

    Menurut Saan, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi yang sudah disuarakan publik tidak berhenti hanya pada catatan rapat. 

    “Kami tidak ingin tuntutan ini hanya terdokumentasi di notulen. DPR berkomitmen menindaklanjuti secara nyata melalui mekanisme kelembagaan. Hasil kerja tim nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat agar prosesnya bisa dikawal bersama,” ujarnya.

    Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama organisasi mahasiswa pada 3 September lalu. 

    Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi 17 tuntutan pokok dan 8 tuntutan tambahan. 

    “Aspirasi itu sudah kami terima langsung pada 3 September. Hari ini kami tegaskan bahwa semuanya menjadi bahan kerja DPR melalui tim khusus yang akan dibentuk,” ucap Saan.

    Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga hadir dalam konferensi pers malam ini juga sepakat bahwa DPR menghargai setiap aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui forum dialog maupun aksi unjuk rasa. 

    Dasco menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai kehendak rakyat.
     

    Keputusan pimpinan DPR
    – Membentuk tim kerja DPR untuk menindaklanjuti tuntutan publik 17+8.
    – Menugaskan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait menginventarisasi poin tuntutan terkait legislasi.
    – Menyampaikan hasil kerja tim secara berkala kepada publik.
    – Menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
    Isi Tuntutan Publik 17+8
    17 Tuntutan Pokok:

    Menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
    Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
    Mendesak pengesahan RUU PPRT.
    Mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
    Menuntut jaminan kesehatan publik yang adil.
    Menolak kenaikan harga BBM subsidi.
    Mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
    Menolak revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.
    Mendorong pembatalan pasal bermasalah dalam UU IKN.
    Mendesak penurunan harga kebutuhan pokok.
    Menolak kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
    Mendorong perlindungan pekerja migran.
    Mendesak keberpihakan pada petani dan nelayan.
    Menuntut penghentian proyek tambang bermasalah.
    Meminta keterbukaan data utang negara.
    Mendesak kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
    Menuntut komitmen DPR dalam menjaga demokrasi.

    8 Tuntutan Tambahan:

    Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
    Penguatan kebijakan energi terbarukan.
    Penolakan komersialisasi pendidikan tinggi.
    Penghapusan pasal karet dalam UU ITE.
    Peningkatan anggaran riset dan inovasi.
    Penguatan regulasi perlindungan lingkungan.
    Penyelesaian konflik agraria.
    Penegasan netralitas aparat TNI-Polri dalam politik.

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendengar, tetapi juga akan menindaklanjuti aspirasi publik yang dikenal dengan “tuntutan 17+8” melalui pembentukan tim kerja khusus. 
     
    Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.
     
    “Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kerja yang melibatkan fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan, serta membuka ruang komunikasi dengan publik untuk membahas tuntutan 17+8 secara transparan,” kata Saan Mustopa, Jumat, 5 September 2025.

    Menurut Saan, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi yang sudah disuarakan publik tidak berhenti hanya pada catatan rapat. 
     
    “Kami tidak ingin tuntutan ini hanya terdokumentasi di notulen. DPR berkomitmen menindaklanjuti secara nyata melalui mekanisme kelembagaan. Hasil kerja tim nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat agar prosesnya bisa dikawal bersama,” ujarnya.
     
    Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama organisasi mahasiswa pada 3 September lalu. 
     
    Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi 17 tuntutan pokok dan 8 tuntutan tambahan. 
     
    “Aspirasi itu sudah kami terima langsung pada 3 September. Hari ini kami tegaskan bahwa semuanya menjadi bahan kerja DPR melalui tim khusus yang akan dibentuk,” ucap Saan.
     
    Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga hadir dalam konferensi pers malam ini juga sepakat bahwa DPR menghargai setiap aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui forum dialog maupun aksi unjuk rasa. 
     
    Dasco menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai kehendak rakyat.
     

    Keputusan pimpinan DPR
    – Membentuk tim kerja DPR untuk menindaklanjuti tuntutan publik 17+8.
    – Menugaskan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait menginventarisasi poin tuntutan terkait legislasi.
    – Menyampaikan hasil kerja tim secara berkala kepada publik.
    – Menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
    Isi Tuntutan Publik 17+8
    17 Tuntutan Pokok:

    Menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
    Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
    Mendesak pengesahan RUU PPRT.
    Mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
    Menuntut jaminan kesehatan publik yang adil.
    Menolak kenaikan harga BBM subsidi.
    Mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
    Menolak revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.
    Mendorong pembatalan pasal bermasalah dalam UU IKN.
    Mendesak penurunan harga kebutuhan pokok.
    Menolak kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
    Mendorong perlindungan pekerja migran.
    Mendesak keberpihakan pada petani dan nelayan.
    Menuntut penghentian proyek tambang bermasalah.
    Meminta keterbukaan data utang negara.
    Mendesak kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
    Menuntut komitmen DPR dalam menjaga demokrasi.

    8 Tuntutan Tambahan:

    Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
    Penguatan kebijakan energi terbarukan.
    Penolakan komersialisasi pendidikan tinggi.
    Penghapusan pasal karet dalam UU ITE.
    Peningkatan anggaran riset dan inovasi.
    Penguatan regulasi perlindungan lingkungan.
    Penyelesaian konflik agraria.
    Penegasan netralitas aparat TNI-Polri dalam politik.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • DPR RI putuskan anggota parlemen yang dinonaktifkan tak digaji negara

    DPR RI putuskan anggota parlemen yang dinonaktifkan tak digaji negara

    ANTARA – DPR RI sepakat untuk menghentikan gaji beserta tunjangan bagi anggota parlemen yang telah dinonaktifkan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9), menyebut bahwa keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI terhadap anggota terkait.  (Cahya Sari/Anggah/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Total Gaji dan Tunjangan DPR Rp65 Juta, Ini Rinciannya

    Total Gaji dan Tunjangan DPR Rp65 Juta, Ini Rinciannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaian kepada publik yakni total gaji dan tunjangan akan diterima anggota DPR RI senilai Rp65,5 juta per bulan setelah tunjangan perumahan dihapus.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa seluruh fraksi partai politik setuju agar tunjangan perumahan dihapus dari gaji DPR mulai 31 Agustus 2025. Menurutnya, ini adalah bentuk transparansi DPR bagi seluruh rakyat Indonesia.

    “Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

    Menurut dia, DPR RI bakal memangkas tunjangan dan fasilitas seperti biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

    Dasco juga memastikan bahwa anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan dan gaji DPR tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

    Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR per Bulan 2025:

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

    – Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)

    – Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)

    – Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)

    – Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)

    – Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)

    – Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

    Total: Rp16.777.680

    Tunjangan Konstitusional

    – Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

    – Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000

    – Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000

    – Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

    Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

    – Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

    Total: Rp57.433.000

    Total Bruto: Rp74.210.680
    Pajak PPH 15 persen: Rp8.614.950

    Total keseluruhan gaji DPR/take home pay: Rp65.595.730

  • DPR koordinasi dengan partai untuk proses Anggota DPR dinonaktifkan 

    DPR koordinasi dengan partai untuk proses Anggota DPR dinonaktifkan 

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait guna memproses Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan.

    “Kita minta Mahkamah Kehormatan Dewan juga berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melakukan proses sesuai dengan kebutuhan yang ada,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Dia mengatakan bahwa saat ini mahkamah kehormatan partai masing-masing juga sudah memproses dan memeriksa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tersebut. Adapun wakil rakyat yang dinonaktifkan yakni Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.

    Untuk itu, dia pun akan menunggu terlebih dahulu hasil sidang etik yang akan dilakukan terhadap lima Anggota DPR RI tersebut. Menurut dia, mekanisme koordinasi antara MKD dengan partai politik juga sudah diatur dalam peraturan yang ada.

    “Kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di mahkamah partai,” katanya.

    Di sisi lain, dia menegaskan bahwa Pimpinan DPR RI dengan fraksi-fraksi partai politik telah menyepakati agar Anggota DPR RI nonaktif itu tak lagi menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya.

    Menurut dia, pemberhentian gaji dan tunjangan itu dilakukan untuk menjawab “17+8 Tuntutan Rakyat” yang disampaikan oleh berbagai kalangan masyarakat. Dia pun menjamin bahwa DPR RI akan lebih transparan dan melakukan evaluasi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR nyatakan setop tunjangan perumahan

    DPR nyatakan setop tunjangan perumahan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi partai politik sudah menyetujui untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI sebesar Rp50 juta setiap bulannya.

    Penghentian tunjangan perumahan itu menjadi poin yang pertama dalam keputusan DPR RI yang telah ditandatangani seluruh pimpinan DPR RI.

    “Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Menurut Dasco, keputusan itu merupakan jawaban atas “17+8 Tuntutan Rakyat” yang diserukan berbagai kalangan.

    Selain itu, jelas Dasco, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

    Dia juga mengatakan bahwa DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR RI setelah evaluasi, meliputi biaya langganan listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

    “DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” katanya.

    Adapun dalam “17+8 Tuntutan Rakyat” tersebut, salah satu poinnya adalah meminta DPR RI membekukan kenaikan gaji/tunjangan bagi anggota DPR RI dan membatalkan fasilitas baru.

    Tuntutan itu juga meminta DPR RI memublikasikan gaji dan tunjangan secara transparan dan berkala.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soal Tuntutan 17+8, Ini Respons yang Sudah Dilakukan DPR RI

    Soal Tuntutan 17+8, Ini Respons yang Sudah Dilakukan DPR RI

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Massa yang melakukan unjuk rasa besar-besaran beberapa hari lalu kini masih menanti respons pemerintah terkait tuntutan mereka. Diketahui, aspirasi masyarakat itu dirangkum dalam istilah 17+8.

    Khusus terkait tuntutan terhadap lembaga parlemen, pimpinan DPR RI secara resmi merespons aspirasi publik terkait tuntutan 17+8 yang disuarakan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.

    Salah satunya adalah penghapusan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI. Ini resmi berlaku mulai 31 Agustus 2025. Dengan begitu, mulai September 2025, tidak ada lagi tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan parlemen dalam mendengarkan suara rakyat.

    “Mulai tanggal 31 Agustus 2025, DPR RI menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan. Ini adalah komitmen nyata kami menindaklanjuti aspirasi yang berkembang di masyarakat,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).

    Selain itu, DPR RI juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri sejak 1 September 2025. Moratorium tersebut berlaku bagi seluruh anggota DPR, kecuali dalam rangka menghadiri undangan resmi kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Kami menghentikan sementara kegiatan kunjungan ke luar negeri. Hanya undangan kenegaraan yang tetap dijalankan, karena itu menyangkut hubungan antarnegara,” jelas Dasco.

    Selain itu, DPR juga akan memangkas sejumlah fasilitas dan tunjangan anggota dewan. Pemangkasan itu mencakup biaya langganan, listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga biaya transportasi.

  • DPR koordinasi dengan partai untuk proses Anggota DPR dinonaktifkan 

    DPR ungkap gaji DPR kini Rp65 juta usai tunjangan rumah dihapus

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI perbulannya yakni sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

    “Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan,” kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

    Di sisi lain, dia memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Menurut dia, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

    Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

    – Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

    – Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

    – Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

    – Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

    – Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

    – Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

    Total: Rp 16.777.680

    Tunjangan Konstitusional

    – Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

    – Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

    – Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

    – Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

    – Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

    – Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

    Total: Rp 57.433.000

    Total Bruto: Rp 74.210.680

    Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

    Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggota DPR RI Bakal Terima Gaji & Tunjangan Rp 65,59 Juta per Bulan

    Anggota DPR RI Bakal Terima Gaji & Tunjangan Rp 65,59 Juta per Bulan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan sejumlah keputusan merespons demonstrasi minggu lalu. Salah satu poin kesepakatan dari pemimpin DPR adalah perihal penghentian tunjangan perumahan terhitung 31 Agustus 2025.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah adanya evaluasi terkait dengan biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi.

    “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” paparnya dalam Konferensi Pers DPR RI, Jumat (5/9/2025).

    Sayangnya, Dasco tidak menjabarkan secara rinci perihal besaran tunjangan dan fasilitas tersebut. Dia hanya berjanji akan memberikan rinciannya kepada media.

    Berikut ini rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) pada anggota DPR RI:

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan :

    Gaji Pokok Rp 4,2 juta
    Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu
    Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu
    Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta
    Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu
    Uang Sidang/Paket Rp 2 juta

    Tunjangan Konstitusional

    Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,033 juta
    Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,187 juta
    Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4,830 juta
    Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,461 juta

    Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota dewan mendapatkan total bruto Rp 74,21 juta dan ketika dipotong pajak PPh 15%, maka take home pay-nya sebesar Rp 65,59 juta. Sebagai catatan, anggota DPR yang berhenti dengan hormat mendapatkan pensiun sesuai masa jabatannya. Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 8% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun.

    Berdasarkan PP No. 75 tahun 2000 perhitungan pensiun paling tinggi Rp 3,639 juta untuk 2 periode, Rp 2,935 juta untuk 1 periode dan Rp 401 ribu untuk 1-6 bulan.

    Foto: Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)
    Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • DPR jawab Tuntutan 17+8 dengan keluarkan enam poin keputusan

    DPR jawab Tuntutan 17+8 dengan keluarkan enam poin keputusan

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjawab Tuntutan 17+8 yang disampaikan oleh berbagai kalangan dengan mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR RI.

    Jawaban itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat. Dia mengatakan bahwa respons itu sebagai bentuk transparansi DPR untuk mengevaluasi secara total.

    “Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025,” kata Dasco.

    Poin yang pertama, yakni DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

    Lalu yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan.

    Ketiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan.

    “Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” katanya.

    Poin keempat, Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

    Kemudian poin yang kelima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa Anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dimaksud.

    Lalu terakhir poin yang keenam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

    “Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal,” kata Dasco.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sah! DPR Setop Tunjangan Rumah & Moratorium Perjalanan Dinas LN

    Sah! DPR Setop Tunjangan Rumah & Moratorium Perjalanan Dinas LN

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan telah menyepakati sejumlah langkah strategis dalam rangka merespons demonstrasi minggu lalu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI kemarin, Kamis (4/9/2025).

    Terdapat enam poin kesepakatan. Adapun, kesepakatan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

    Salah satu poin kesepakatan dari pemimpin DPR adalah perihal penghentian tunjangan perumahan terhitung 31 Agustus 2025.

    Tidak hanya tunjangan perumahan, DPR juga memutuskan untuk melakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali undangan kenegaraan.

    Dasco mengatakan DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah adanya evaluasi terkait dengan biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi.

    “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” paparnya dalam Konferensi Pers di DPR RI, Jumat (5/9/2025).

    Sayangnya, Dasco tidak menjabarkan secara rinci perihal besaran tunjangan dan fasilitas tersebut. Dia hanya berjanji akan memberikan rinciannya kepada media.

    Pada poin keempat,Dasco mengatakan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Selanjutnya, kelima, pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR melalui mahkamah partai politik masing-masing dan DPR akan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing.

    Terakhir, DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya

    Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh para pimpinan dewan, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR RI setelah rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada 4 September 2025.

    Pimpinan DPR pun memutuskan besaran rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) pada anggota DPR RI, berikut ketetapan besarannya:

    Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan: 

    Gaji Pokok Rp 4,2 juta
    Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu
    Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu
    Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta
    Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu
    Uang Sidang/Paket Rp 2 juta

    Tunjangan Konstitusional: 

    Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,033 juta
    Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,187 juta
    Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4,830 juta
    Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,461 juta

    Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota dewan mendapatkan total bruto Rp 74,21 juta dan ketika dipotong pajak PPh 15%, maka take home pay-nya sebesar Rp 65,59 juta. Sebagai catatan, anggota DPR yang berhenti dengan hormat mendapatkan pensiun sesuai masa jabatannya. Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 8% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun.

    Berdasarkan PP No. 75 tahun 2000 perhitungan pensiun paling tinggi Rp 3,639 juta untuk 2 peride, Rp 2,935 juta untuk 1 periode dan Rp 401 ribu untuk 1-6 bulan.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]