Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Istana Bantah Kabar Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR

    Istana Bantah Kabar Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membantah kabar soal Presiden Prabowo Subianto yang telah mengirim surat presiden (surpres) terkait dengan pergantian Kapolri.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga juru bicara Presiden, membantah kabar yang menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kapolri kepada DPR.

    “Berkenaan dengan surpres pergantian kapolri ke DPR itu tidak benar. Jadi, belum ada surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian kapolri, sebagaimana juga sudah disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa memang belum ada, atau tidak ada surpres tersebut,” kata Prasetyo Hadi dikutip dari Antara, Sabtu (13/9/2025).

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang juga membantah adanya surpres dari Presiden Prabowo ke DPR terkait dengan pergantian kapolri. Bantahan itu diberikan oleh Dasco ke beberapa media saat dia dihubungi di Jakarta, Sabtu.

    “Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surpres mengenai pergantian kapolri,” kata Dasco.

    Isu mengenai adanya surpres untuk pergantian kapolri mulai ramai dibicarakan publik sejak Jumat (12/9). Dalam isu yang berkembang, Presiden Prabowo menyodorkan nama kandidat pengganti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yaitu dua orang komjen berinisial “D” dan “S”.

    Rumor tersebut kemudian menjadi viral, dan sejumlah warganet di akun media sosial mereka mengait-ngaitkan inisial tersebut dengan Wakil Kapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, dan Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono.

  • Soal Kabar Prabowo Surati DPR Ganti Kapolri, Istana: Tidak Benar

    Soal Kabar Prabowo Surati DPR Ganti Kapolri, Istana: Tidak Benar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini, beredar kabar Prabowo Subianto yang mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR soal pergantian Kapolri. Pihak Istana membantah kabar tersebut.

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan tidak ada surat presiden yang dikirimkan terkait pergantian Kapolri.

    “Berdasarkan Surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar, jadi belum ada Surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri,” kata Pras, Sabtu (13/9/2025).

    Dia juga mengutip pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang membantah soal isu surat tersebut.

    “Sebagaimana juga disampaikan pimpinan DPR memang belum ada atau tidak ada Surpres tersebut,” dia menambahkan.

    Saat dikonfirmasi, Dasco juga mengatakan belum ada surat dari presiden untuk pergantian Kapolri. “Belum ada (surpres pergantian Kapolri)” ungkapnya dikutip dari Detik.com.

    Kabar ini muncul setelah sejumlah demonstrasi terjadi di berbagai kota Indonesia belum lama ini. Posisi Kapolri pun jadi sorotan usai beberapa aksi berujung ricuh.

    Pada Sabtu (30/8/2025), Prabowo telah memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolit Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan itu membahas soal perkembangan keamanan terkini.

    “Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Sigit kepada wartawan di Bogor.

    Sigit juga mengatakan permintaan Presiden untuk menindak tegas mereka yang membuat ricuh. Langkah tegas itu disebutnya harus sesuai ddengan ketentuan yang berlaku.

    “Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Istana Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri Ke DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 September 2025

    Istana Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri Ke DPR Nasional 13 September 2025

    Istana Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri Ke DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah bahwa Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Perintah Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ke DPR RI.
    Pernyataan ini disampaikan Prasetyo guna menanggapi pertanyaan awak media menyangkut isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Berkenaan dengan Surpres pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar,” kata Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
    Ia mengatakan, sampai saat ini presiden belum melayangkan Surpres ke DPR RI.
    Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pimpinan DPR RI beberapa waktu lalu.
    “Sebagaimana juga sudah disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa memang belum ada atau tidak ada Surpres tersebut,” ujar Prasetyo.
    Dihubungi Kompas.com pada Jumat (11/9/2025), Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memang menyebut DPR RI belum menerima Surpres pergantian Kapolri.
    “Belum ada,” kata Dasco.
    Isu pergantian Kapolri mulai beredar setelah unjuk rasa yang menuntut pembubaran DPR RI membesar pada 28 Agustus lalu.
    Pada malam tersebut, mobil lapis baja Brimob Polri melindas pengemudi ojek
    online
    , Affan Kurniawan, hingga akhirnya meninggal dunia.
    Protes membesar dan amarah mengarah ke Polri hingga beredar isu Kapolri akan mengundurkan diri atau dicopot.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JK Blak-blakan soal Demo DPR hingga Tuntutan Rakyat 17+8

    JK Blak-blakan soal Demo DPR hingga Tuntutan Rakyat 17+8

    Bisnis.com, JAKARTA — Publik tengah menekan DPR dan pemerintah untuk menuntaskan tuntutan 17+8. Merespons hal tersebut, Wakil Presiden ke-10 dan ke-13 Jusuf Kalla (JK) menilai tuntutan massa seharusnya membawa perubahan kehidupan masyarakat Indonesia.

    Dia tidak ingin mengintervensi lebih dalam dan melimpahkan semua desakan kepada lembaga terkait. Namun, JK menilai aspirasi publik perlu didengar sehingga memberikan rasa adil dan kesejahterah bagi masyarakat. 

    “Ya seperti pandangan di demo itu bahwa perlu ada perubahan-perubahan, perlu meningkatkan kesejahteraan rakyat, perlu keadilan, perlu kesejahteraan. Intinya kan di situ kemarin kita rasakan sama-sama,” katanya kepada wartawan di komplek parlemen, Kamis (11/9/2025).

    Menurutnya Prabowo Subianto telah memberikan atensi khusus terhadap Tuntutan Rakyat 17+8 tersebut. Sebelumnya, Tuntutan Rakyat 17+8 sudah ditanggapi DPR maupun pemerintah. 

    Terbaru, Presiden Prabowo Subianto mengatakan tuntutan terkait pembentukan tim investigasi untuk mengusut kematian pendemo masih masuk akal.

    “Ya, saya kira kalau tim investigasi independen saya kira ini masuk akal. Saya kira itu masuk akal, saya kira bisa dibicarakan dan nanti kita lihat bentuknya kayak bagaimana,” kata Prabowo dalam pertemuan dengan sejumlah media di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (6/9/2025).

    Namun Prabowo menambahkan, dari seluruh aspirasi yang diterimanya, ada yang logis dan bisa segera dibicarakan dan sebagian lainnya memerlukan perdebatan lebih lanjut.

    Selain itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah mengabulkan beberapa tuntutan, yakni pemberhentian pemberian tunjangan rumah Rp50 juta,  pemangkasan tunjangan, serta menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing. 

  • Prabowo Bertemu Dasco, Bahas Program Prioritas hingga Laporan Keputusan DPR

    Prabowo Bertemu Dasco, Bahas Program Prioritas hingga Laporan Keputusan DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/9/2025) siang secara tertutup.

    Dikutip melalui akun resmi Instagram @sekretariat.kabinet pertemuan tersebut dikabarkan berlangsung siang hari dan membahas sejumlah isu strategis pemerintahan.

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan, pertemuan itu menyinggung perkembangan terkini di Tanah Air serta berbagai program prioritas pemerintah.

    “Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal, mulai dari perkembangan terkini di Tanah Air, hingga sejumlah program prioritas dan kebijakan pemerintah,” tulis Teddy.

    Selain itu, Presiden ke-8 RI itu juga menerima laporan dari Dasco terkait sejumlah poin keputusan yang baru saja disepakati DPR dalam beberapa hari terakhir.

    Meski tidak dirinci lebih jauh, laporan tersebut disebut penting untuk sinkronisasi langkah antara pemerintah dan parlemen.

    “Presiden Prabowo juga mendapatkan laporan terkait berbagai poin keputusan yang telah disepakati di DPR dalam beberapa hari terakhir ini,” tandas Teddy.

  • DPR Kaji Standar Upah & Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

    DPR Kaji Standar Upah & Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mematangkan standar upah dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang termasuk dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto mulanya bertanya kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai keselarasan antara RUU PPRT dengan UU Ketenagakerjaan yang telah berlaku, lantas meminta pendapat perihal standar upah PRT.

    “Karena dalam Undang-undang Ketenagakerjaan kan diatur upah, jam kerja, dan lain-lain. Nah ini ada masukan tifdak buat kita tentang upah minimum atau standarnya upah pekerja rumah tangga,” kata Umbu dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (10/9/2025).

    Umbu kemudian meminta masukan perihal jaminan sosial PRT, antara lain penyediaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

    Menurutnya, tantangan dalam penyediaan jaminan sosial bagi PRT mencakup aspek sumber daya manusia hingga besaran anggaran yang ditanggung negara.

    “Apakah mungkin PRT ini menjadi otomatis dilindungi negara? Atau ada kemungkinan negara menanggung seluruh biaya BPJS Ketenagakerjaan baik keanggotaanya maupun penjaminannya, karena ini berhubungan langsung dengan hak-hak dasar PRT ini sendiri,” tutur Umbu.

    Menanggapi hal tersebut, Menaker Yassierli menyepakati bahwa penentuan standar upah dan jaminan sosial PRT merupakan hal krusial.

    Terkait standar upah, dia menilai bahwa kajian lebih lanjut perlu diterapkan dalam penentuannya ke depan, mengingat RUU PPRT saat ini hanya menyebutkan bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu kesepakatan atau perjanjian kerja antara pemberi kerja kepada PRT.

    Sementara itu, mengenai penyediaan jaminan sosial, Yassierli menilai perlu ada skema yang disiapkan pemerintah mengenai seberapa besar porsi yang ditanggung.

    “Jadi ini memang harus ada, apakah kemudian ada porsi dari pemerintah, kemudian apakah nanti ada diskon dan seterusnya. Ini perlu memang kita simulasikan dengan mengundang BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional mengeklaim bakal mendorong sejumlah kebijakan pro-buruh, salah satunya mengenai percepatan pengesahan sejumlah undang-undang yang menyentuh langsung kehidupan pekerja. Hal ini termasuk komitmen terhadap penyegeraan proses legislasi RUU PPRT.

    Prabowo mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah melaporkan bahwa pembahasan RUU tersebut dimulai pada pertengahan Mei lalu.

    “Saya berharap dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini bisa disahkan,” katanya di kawasan Monumen Nasional, Kamis (1/5/2025).

  • Menagih Janji Prabowo dan DPR Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat, Bakal Dikabulkan?

    Menagih Janji Prabowo dan DPR Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat, Bakal Dikabulkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – Tuntutan rakyat 17+8 hingga saat ini belum sepenuhnya dikabulkan. Namun, aksi demo tersebut mulai menimbulkan pergerakan dan perubahan di Kabinet Merah Putih.

    Baru-baru ini, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk mereshuffle beberapa Menteri, termasuk beberapa orang yang terjerat kasus korupsi. Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat yakni pergantian Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Pendemo menilai bahwa Sri Mulyani menarik dan menaikkan pajak cukup tinggi bagi masyarakat. Kemudian Prabowo menggantinya, tetapi pergantian Sri Mulyani direspon pasar menjadi sinyal negative, sebab Sri Mulyani sangat dipercaya di mata internasional.

    Presiden RI Prabowo Subianto merespons sejumlah aspirasi masyarakat yang muncul pascademonstrasi salah satunya tuntutan 17+8. Dia menilai beberapa tuntutan dinilai wajar dan dapat dibicarakan bersama.

    Salah satu yang dia soroti adalah permintaan pembentukan tim investigasi independen untuk menyelidiki kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan korban lain akibat kericuhan. Menurut Prabowo, langkah tersebut dapat dipertimbangkan.

    “Ya, saya kira kalau tim investigasi independen saya kira ini masuk akal. Saya kira itu masuk akal, saya kira bisa dibicarakan dan nanti kita lihat bentuknya kayak bagaimana,” kata Prabowo dalam pertemuan dengan sejumlah media di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (6/9/2025).

    Prabowo menambahkan, dari seluruh aspirasi yang diterimanya, ada yang logis dan bisa segera dibicarakan, namun sebagian lainnya memerlukan perdebatan lebih lanjut.

    “Kita pelajari sebagian masuk akal, sebagian kita bisa berunding, kita bisa berdebat. Saya kira banyak yang masuk akal. Banyak yang menurut saya normatif. Dan bisa kita bicarakan dengan baik,” ucapnya.

    Sementara itu, dia menilai usulan agar TNI ditarik dari pengamanan sipil masih perlu dikaji. “Kalau tarik TNI dari pengamanan sipil, ya saudaralah yang menilai apa ini masuk akal atau tidak, iya kan,” jelasnya.

    Prabowo pun menegaskan peran utama TNI adalah melindungi rakyat dari ancaman dalam berbagai bentuk.

    “Ya tugasnya TNI adalah menjaga rakyat, masyarakat dari ancaman, manapun. Jadi terorisme itu ancaman, membakar-bakar itu ancaman, membuat kerusuhan itu ancaman kepada rakyat. Masa tarik TNI dari pengamanan sipil? Itu menurut saya debatable,” tegasnya.

    Pembatalan Tunjangan Rumah DPR dan DPRD

    Usai didemo oleh masyarakat Indonesia, DPR RI resmi tidak melanjutkan tunjangan rumah per 31 Agustus 2025, termasuk hingga ke tingkat DPRD. Hal ini merespons tuntutan 17+8 seiring dengan aksi demonstrasi pada beberapa hari terakhir.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan itu telah diambil usai rapat seluruh fraksi. Selain itu, DPR RI juga akan melakukan moratorium kunjungan keluar negeri. Kecuali, menghadiri undangan kenegaraan.

    “DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan rumah anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025,” ucapnya dalam konferensi per, Jumat (5/9/2025).

    Berikutnya, DPR akan memangkas jumlah tunjangan dan fasilitas. Pemangkasan itu meliputi biaya perjalanan, listrik, jasa telepon dan komunikasi, serta insentif dan tunjangan transportasi.

    Lebih lanjut, Dasco menyebut anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tak akan menerima hak keuangan lagi.

    Setelah itu, Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik. DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing.

    “DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” kata Dasco.

    Asal tahu saja, hari ini adalah deadline DPR untuk menyelesaikan 17 tuntutan yang ditujukan untuk TNI, Polri, sampai Presiden Prabowo Subianto. Desakan telah disampaikan masyarakat melalui jejaring media sosial.

    Sebelumnya, Dasco berjanji akan membahas tuntutan tersebut dalam waktu yang singkat dan menjalin komunikasi bersama pemerintah untuk menciptakan kesepakatan.

    “Termasuk yang di dalam 17+8 kita akan lakukan besok rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR,” katanya usai gelar audiensi dengan perwakilan mahasiswa di Komplek Parlemen, Rabu (3/9/2025).

    Harapan Baru dan Polemik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

    Baru saja sehari dilantik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung mengeluarkan pernyataan yang viral di media sosial dan menilai bahwa tuntutan tersebut adalah tuntutan Sebagian rakyat kecil.

    Purbaya mengaku belum mempelajari tuntutan-tuntutan yang salah satunya ditujukan untuk menteri keuangan itu. Dia melihat suara itu berasal dari lapisan masyarakat yang kurang beruntung.

    “Itu kan suara sebagian kecil rakyat kita. Kenapa? Mungkin sebagian ngerasa keganggu, hidupnya masih kurang ya,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (8/9/2025).

    Di samping itu, dia meyakini bisa mengatasi berbagai persoalan yang disampaikan dalam tuntutan itu. Menurutnya, caranya hanya dengan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih lebih tinggi.

    “Saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6%, 7%, itu [tuntutan-tuntutan] akan hilang dengan otomatis. Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan mendemo,” ujarnya.

    Adapun, Purbaya baru dilantik sebagai menteri keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025) sore, menggantikan Sri Mulyani Indrawati yang sudah menduduki jabatan tersebut selama 14 tahun.

    Sementara itu, Tuntutan Rakyat 17+8 mulai bermunculan sejak ramai demonstrasi di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025. Tuntutan itu dibagi ke beberapa target dan tenggat waktu yang berbeda.

    Sebanyak 17 tuntutan wajib diselesaikan dalam sepekan hingga 5 September 2025 oleh Presiden Prabowo, DPR, ketua umum partai politik, kepolisian, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.

    Selanjutnya, masyarakat sipil juga mengajukan daftar 8 Tuntutan kepada seluruh jajaran pemerintahan Republik Indonesia yang harus diselesaikan dalam satu tahun atau hingga 31 Agustus 2026.

  • Golkar Respons Usulan UU Anti-Flexing: Hal Sederhana Tak Perlu Diatur, Ruwet

    Golkar Respons Usulan UU Anti-Flexing: Hal Sederhana Tak Perlu Diatur, Ruwet

    Jakarta

    Sekjen Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, menanggapi usulan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani agar DPR membahas undang-undang anti-flexing. Sarmuji menilai tak semua hal perlu dibuatkan UU.

    “Saya belum membayangkan ya (UU anti-flexing). Hal yang sederhana tidak perlu diatur, ruwet ya. Jangan semua diatur Undang-Undang gitu loh,” kata Sarmuji di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

    Menurutnya, masing-masing partai dapat membuat code of conduct atau pedoman terkait hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh anggotanya. Nantinya, pedoman itu harus selalu diingatkan kepada para anggota.

    “Ini kan masalah ukuran kepatutan diri saja. Pasti masing-masing partai bisa membuat code of conduct, bisa membuat landasan etis, supaya masing-masing anggotanya itu memiliki ukuran kepatutan diri, dan itu perlu terus-menerus diingatkan kepada anggota DPR RI,” jelasnya.

    Maka, menurutnya, perihal flexing tak perlu diatur dalam UU. Dia mengatakan hal itu cukup dikawal oleh masing-masing pimpinan fraksi parpol.

    “Masa urusan flexing diatur Undang-Undang sih, ya cukup diatur oleh, dikawal oleh pimpinan fraksinya masing-masing,” ujarnya.

    “Rapat-rapat begini efektif saya pikir, karena mereka takut sama pimpinan fraksinya,” sambung dia.

    Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani menyampaikan sejumlah arahan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketum Gerindra dalam pertemuan dengan seluruh fraksi Gerindra DPR RI malam ini. Dhani mengatakan dalam pertemuan itu dia mengusulkan adanya undang-undang anti-flexing untuk dibahas DPR RI.

    “Arahannya banyak. Cuma tadi satu yang paling penting, jadi Bapak Prabowo menyarankan supaya anggota DPR Gerindra itu tidak boleh flexing,” kata Dhani di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (8/9).

    Dhani mengatakan usulan itu langsung disampaikan ke pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyebut Dasco setuju atas usulan tersebut.

    “Saya juga iya-iya saja. Wong saya nggak pernah flexing kan ya. Dan akhirnya saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada undang-undang anti-flexing seperti di China dan Bang Dasco setuju,” ujar Dhani.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/maa)

  • Daftar 9 Serikat Ojol yang Diajak Rieke Ketemu Dasco di DPR

    Daftar 9 Serikat Ojol yang Diajak Rieke Ketemu Dasco di DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sembilan serikat ojek online (ojol) melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka yang mendampingi para ojol sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Bekerja.

    Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI), Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu), Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta), Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara (SPBMN), Serikat Pekerja Pengemudi Daring (Speed), Serikat Pengemudi Platform Daring (SPPD), Serikat Pekerja Angkutan Berbasis Aplikasi (Spasi), Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB), dan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAl).

    Salah satu yang hadir adalah Lili Pujiati selaku Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia meminta untuk ojol bisa dipenuhi hak-haknya, misalnya jaminan sosial.

    “Kami berharap, sambil menunggu dan undang-undang yang sedang digodok, ada langkah maju dari bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami juga mendapatkan hak-hak kami sebagai driver. Karena selama ini, kami ini, driver ini tidak perlu menggabungkan hak apa pun, seperti jangkauan sosial,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).

    Dia mengatakan jaminan kecelakaan kerja baru bisa diberikan saat mereka bekerja. Santunan tak akan diberikan jika para driver kecelakaan saat tidak sedang ‘narik’.

    Selain itu muncul juga usulan untuk bisa melibatkan pemerintah daerah. Sebab selama ini pemda tak mengetahui dengan pasti aktivitas para driver online.

    Begitu juga banyak kasus yang melibatkan bentrokan antara driver online dengan angkutan umum di daerah.

    “Disini saya hanya ingin menambahkan dari apa yang sudah ditambahkan dari teman-teman tadi yang sudah dipaparkan agar senantiasa tolong pimpinan nanti pada saat bikin draft undang-undang atau apa gitu kan dilibatkanlah untuk pemerintah daerah,” kata Herman Hermawan dari Speed.

    “Karena selama ini di daerah ya maaf gitu kan driver online berapa kita gak tau jumlahnya pak gitu. Nah kalau di pemerintah daerah dilibatkan otomatis ya kan masyarakat dia berapa, pekerja berapa pembukaan kita berapa. Jangan sampai itu nanti kita bentrok lagi sama angkot yang lain,” dia menambahkan.

    Dia juga mengatakan driver merasa ‘anyep’ pesanan. Karena terlalu banyak jumlah pengemudi yang harus bersaing mendapatkan pesanan dari penumpang.

    “Sehingga teman-teman ya sekarang ada bahasanya anyep apa gitu kan. Banyak nunggu karena berapa terlalu numpuk. Penumpang itu-itu aja. Belum ditambah angkutan umum. Jadi kita agar bisa sejalan lah dengan teman-teman, dengan ojek pangkalan,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga mengatakan adanya kekosongan hukum untuk driver online. Dia meminta jika memungkinan adanya Peraturan Presiden, khususnya untuk mengakomodir kecelakaan dan kematian.

    Dia mencontohkan provinsi Jawa Barat menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga juta pekerja informal, termasuk driver online. Padahal ini harusnya diambil pihak operator, namun dialokasikan dari APBD setempat.

    Selain itu juga kembali menyinggung keterlibatan pemerintah daerah. Karena masalah ini tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah pusat dan DPR.

    “Rasanya pembagian tanggung jawab itu juga tidak bisa sepenuhnya hanya dibebankan pada pemerintah pusat dan DPR RI. Kita kan tahu teman-teman di DPR RI Komisi V dan seterusnya terus-terusan kita memperjuangkan,” kata Rieke.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Serikat ojol mengadu ke Pimpinan DPR desak Prabowo teken Perpres

    Serikat ojol mengadu ke Pimpinan DPR desak Prabowo teken Perpres

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah serikat pekerja angkutan transportasi daring termasuk ojek online (ojol) mendatangi kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, untuk mengadu ke para Pimpinan DPR RI agar mendesak Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima sejumlah serikat ojol itu dan menggelar audiensi. Satu per satu perwakilan dari serikat ojol itu menyampaikan aspirasinya di hadapan Dasco, Saan, Cucun.

    “Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati.

    Sejauh ini, menurut dia, para pengemudi ojek online tidak mendapatkan hak apapun sebagai pekerja, seperti jaminan sosial atau jaminan kesehatan. Menurut dia, asuransi tersebut dibayarkan masing-masing oleh pengemudi ojol.

    “Bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu diberikan ketika kami sedang online, apabila kami di halte atau di jalan kecelakaan, kami tak mendapatkan jaminan,” katanya.

    Menurut dia, hak-hak itu harus didapatkan oleh para pengemudi ojol atau angkutan transportasi online lainnya. Terlebih lagi, menurut dia, Indonesia di kancah internasional yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga sudah menyetujui kesepakatan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, untuk mengonvensi pelindungan pekerja platform.

    “Saat ini kami butuh sekali payung hukum, dengan ada payung hukum secara pasti kami akan mengakomodir hak-hak kami,” kata dia.

    Sementara itu, Dasco mengungkapkan bahwa audiensi itu diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi. Dia memastikan DPR menyerap aspirasi dari sejumlah serikat itu dan akan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

    “Saya kebetulan ini bahwa baru saja di-WA. Saya jam 12 diminta bertemu Presiden untuk urusan lain, tapi saya bisa sounding-sounding ini (desakan Perpres),” kata Dasco.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.