Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Super Cepat! DPR dan Pemerintah Dikabarkan Ambil Keputusan Soal RUU BUMN Hari Ini

    Super Cepat! DPR dan Pemerintah Dikabarkan Ambil Keputusan Soal RUU BUMN Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR akan segera mengambil keputusan terkait pembahasan amandemen Undang-undang BUMN pada hari ini, Jumat (26/9/2025). Jika ini terealisasi maka, pergantian nama kementerian menjadi Badan Penyelenggara BUMN tinggal menunggu pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

    Informasi yang dihimpun Bisnis, rencana pengambilan keputusan tingkat 1 akan dilakukan dalam rapat kerja antara Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi dengan Komisi VI DPR.

    Adapun, agenda raker itu antara lain, laporan panitia kerja alias panja, pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi, pendapat mini pemerintah, penandatanganan RUU, hingga pengambilan keputusan untuk melanjutkan pembicaraan tingkat II. 

    Sebelum raker pengambilan tingkat 1 dilakukan, Komisi VI dilakukan akan terlebih dahulu menggelar rapat dengan agenda laporan tim perumus atau timus dan tim sonkronisasi atau timsin ke panitia kerja (panja) terkait hasil rumusan dan sinkronisasi RUU BUMN.

    Sekadar informasi, pemerintah dan DPR memastikan tidak akan menghapus Kementerian BUMN. Mereka hanya akan mengubah namanya sebagai Badan Penyelenggara BUMN.

    Wacana ini muncul seiring dengan masuknya amandemen UU BUMN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa nantinya BUMN akan berstatus menjadi badan. Sebab, dia menjelaskan munculnya RUU BUMN karena pemerintah ingin mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN.

    “Enggak, dia sendiri tetap. [Namanya akan diganti] Badan penyelenggara badan usaha milik negara. Badan penyelenggara BUMN,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025).

    “Terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi itu dimasukkan,” jelasnya 

    Status Pegawai BUMN

    Selain itu, RUU BUMN juga membahas terkait pejabat BUMN yang bukan penyelenggara negara. Sebagian besar peran BUMN sendiri telah dilaksanakan oleh Danantara sehingga nantinya fungsi BUMN sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP.

    Kendati dia masih menunggu pertimbangan dari para anggota dewan untuk mengetahui hasil akhir nasib kementerian itu.

    “Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” ucapnya.

    Hal serupa juga disampaikan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahwa status Kementerian BUMN akan berganti menjadi badan. Dia menjelaskan saat ini kedudukan BUMN sebagai regulator dan fungsi operasional telah dikerjakan BPI Danantara.

    “Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu,” katanya di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025).

    Jumlah BUMN Dipangkas 

    Selain itu, pemerintah akan memangkas jumlah BUMN menjadi sebanyak 200. Pemerintah pun saat ini tengah mengusulkan revisi kembali Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dengan revisi UU BUMN sebelumnya pada awal tahun ini, telah lahir Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang memberikan tambahan instrumen bagi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan di BUMN.

    “Namun dalam perjalanannya perlu penguatan perbaikan dari sisi manajemen,” kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN atau revisi UU BUMN dilansir dari TV Parlemen pada beberapa waktu lalu. 

    Presiden RI Prabowo Subianto pun menurut Prasetyo telah memberikan petunjuk terkait perbaikan-perbaikan BUMN dari sisi manajemen, salah satunya dengan penghilangan tantiem. Kemudian, ada upaya pengurangan jumlah Komisaris di BUMN.

    Selain itu, terdapat rasionalisasi seluruh nominal pendapatan baik Komisaris dan Direksi. Terkait rangkap jabatan di tubuh BUMN pun menjadi pembahasan antara Presiden dengan BPI Danantara. 

    “Kemudian, ada 1.000 BUMN sekarang yang dalam proses dirampingkan, digabungkan, di situ juga banyak ditemukan tidak efektif. Harapan kita menjadi kurang lebih 400-200 BUMN,” ujar Prasetyo.

    Menunggu Pembahasan DPR

    Terkait nomenklatur BUMN, Prasetyo menyampaikan masih menunggu pembahasan di DPR. Sebab masih ada beberapa usulan dari beberapa anggota DPR RI. “Ada banyak masukan juga tadi tadi pasti mengikuti ya. Dari 8 fraksi juga memberikan masukan beberapa hal. Misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara kemudian harapannya bisa masuk BPK, KPK,” tuturnya.

    Adapun proses perubahan Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) muncul ketika isu pembubaran atau pelebuhan Kementerian BUMN dan Danantara mencuat. 

    Dalam dokumen yang beredar, amandemen UU BUMN merupakan usulan baru dan masuk longlist Prolegnas. Perubahan UU BUMN yang belum genap berusia 1 tahun itu diusulkan oleh pemerintah. 

    Adapun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka kemungkinan peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

    Saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025), Prasetyo menyebut pemerintah masih mengkaji dan mendiskusikan hal tersebut. Namun, belum ada kepastian terkait dengan wacana peleburan itu.

    “Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” ujarnya kepada wartawan.

    Prasetyo mengakui ada kemungkinan pemerintah untuk mengarah ke peleburan Kementerian BUMN ke Danantara, yang saat ini lebih memiliki wewenang dan kuasa terhadap perusahaan-perusahaan milik negara.

    Salah satu pertimbangannya, ungkap politisi Partai Gerindra itu, karena Danantara kini tengah mendorong proses manajemen perbaikan BUMN. “Kalau pertimbangannya banyak ya, tapi salah satunya kan karena kemudian proses pelaksanaan pembinaan, manajemen perbaikan itu sekarang kan sedang dikerjakan teman-teman di Danantara,” terangnya.

  • Dasco: DPR Hanya Awasi, Tim dan Komite Reformasi Polri Ranah Eksekutif – Page 3

    Dasco: DPR Hanya Awasi, Tim dan Komite Reformasi Polri Ranah Eksekutif – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan keterlibatan DPR dalam reformasi Polri hanya sebatas fungsi pengawasan melalui Komisi III, sedangkan pembentukan Tim dan Komite Reformasi Polri sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif.

    Dasco mengatakan dirinya tidak mengetahui secara detail sembilan nama anggota komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, termasuk apakah ada perwakilan DPR atau nama-nama mantan Kapolri di dalam tim tersebut.

    “Saya tidak tahu (nama-nama anggota komite reformasi Polri), saya bukan pemerintah. Kayaknya enggak (ada perwakilan DPR) deh, kan itu urusannya eksekutif,” kata Dasco singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Ia menambahkan, DPR tidak mencampuri urusan eksekutif, namun akan menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi teknis terkait dalam mengawasi reformasi kepolisian.

    Lebih lanjut, Dasco menjelaskan informasi yang diperolehnya bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri saat ini bersifat persiapan, dengan tugas melakukan pendataan serta pembagian subkelompok.

    Tim tersebut nantinya akan membantu tugas komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden.

    “Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok yang nantinya akan membantu tugas-tugas dari komisi reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” ujarnya.

     

  • Dasco Desak Penegak Hukum Investigasi Kasus Keracunan MBG

    Dasco Desak Penegak Hukum Investigasi Kasus Keracunan MBG

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk investigasi kasus massal keracunan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    Seperti diketahui, belakangan ini kasus keracunan akibat MBG terjadi di beberapa lokasi. Pulau Jawa menjadi daerah terbanyak dengan sekitar 2.000 kasus keracunan. 

    “Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya sengaja gitu kan,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (25/9/2025).

    Hasil investigasi, kata Dasco, akan menjadi evaluasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi pelaksanaan MBG sehingga kasus serupa tidak terulang dan program MBG berjalan lebih baik.

    Dasco menyampaikan tidak menutup kemungkinan DPR memanggil kepala BGN Dadan Hindrayana untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

    “Tentunya komisi teknis terkait mungkin akan mengambil langkah-langkah juga yang dianggap perlu untuk perbaikan dan evaluasi dari MBG ini supaya kemudian tertata dengan rapi dan tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

    Hal ini telah direspon oleh Kepolisian. Dilansir Bisnis, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan kasus keracunan makanan MBG yang sempat viral di media sosial itu kini tengah ditangani oleh Polres dan Polda di setiap wilayah.

    Namun, Helfi menegaskan bahwa Bareskrim Polri tetap akan memberi atensi kepada Polres maupun Polda yang tengah menangani perkara tersebut.

    “Jadi untuk MBG yang keracunan itu akan ditangani oleh masing-masing Polres dan Polda. Kita akan melakukan atensi dari sisi penanganannya,” tutur Helfi di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

    Berdasarkan keterangan dari Istana, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan dihentikan, walaupun muncul desakan sejumlah kalangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh pasca kasus keracunan massal di Bandung Barat, Jawa Barat.

    “Memang beberapa aspirasi dari beberapa kalangan yang minta ada evaluasi total, ada pemberhentian sementara, ada juga sambil jalan kita perbaiki tapi tidak perlu menghentikan secara total,” katanya.

  • Terpopuler, Trump puji pidato Prabowo hingga Jakarta masih ibu kota

    Terpopuler, Trump puji pidato Prabowo hingga Jakarta masih ibu kota

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, Trump puji pidato Prabowo di PBB hingga Pramono tegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Puji pidato Prabowo di PBB, Trump: Anda lakukan pekerjaan luar biasa

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji pidato Presiden RI Prabowo Subianto saat sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum Ke-80 PBB di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9) waktu setempat.

    Hal itu dikatakan Trump kepada Prabowo dalam pertemuan multilateral Timur Tengah, di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Dasco: Status Kementerian BUMN akan turun jadi Badan Penyelenggara

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Pakar ingatkan bahaya strobo ilegal terhadap keselamatan berkendara

    Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.

    “Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,” ujar Yannes. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Erick rangkap jabatan, Presiden FIFA: Tidak masalah, dia multitalenta

    Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni Infantino mengatakan rangkap jabatan Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga tidak menjadi masalah.

    Infantino menyebut Erick Thohir sebagai sosok multitalenta yang mampu menjalankan banyak hal dengan baik. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Pramono tegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.

    Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemarin, Pidato Presiden Prabowo hingga status Kementerian BUMN

    Kemarin, Pidato Presiden Prabowo hingga status Kementerian BUMN

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara pada Rabu (24/9), berikut kami rangkum berita terpopuler yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

    1. Prabowo bertolak dari New York menuju Ottawa lanjutkan lawatan

    New York, Amerika Serikat (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto bertolak dari New York, Amerika Serikat menuju Ottawa, Kanada melalui Bandara Internasional Jhon F. Kennedy, New York, Amerika Serikat, Rabu (24/9) waktu setempat untuk melanjutkan lawatan kenegaraan.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, tampak melepas keberangkatan Presiden Prabowo di bawah tangga pesawat yaitu Duta Besar Designate Republik Indonesia untuk Amerika Serikat Dwisuryo Indroyono Soesilo dan Atase Darat KBRI Washington D.C., Kolonel Arm Tri Arto Subagio.

    Selengkapnya klik di sini.

    2. Dasco: Status Kementerian BUMN akan turun jadi Badan Penyelenggara

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

    Dengan begitu, menurut dia, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap sebagai badan tersendiri.

    “Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya klik di sini.

    3. Puji pidato Prabowo di PBB, Trump: Anda lakukan pekerjaan luar biasa

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji pidato Presiden RI Prabowo Subianto saat sesi Debat Umum Sidang Majelis Umum Ke-80 PBB di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Selasa (23/9) waktu setempat.

    Sebagaimana keterangan yang diterima, hal itu dikatakan Trump kepada Prabowo dalam pertemuan multilateral Timur Tengah, di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB.

    “Anda juga, sahabatku. Pidato yang hebat. Anda melakukan pekerjaan yang luar biasa dengan mengetukkan tangan di meja itu. Anda melakukan pekerjaan yang luar biasa. Terima kasih banyak,” ujar Presiden Trump sembari menoleh ke arah Presiden Prabowo.

    Selengkapnya klik di sini.

    4. Prabowo bertemu Presiden FIFA Gianni Infantino di New York

    Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino di New York, Amerika Serikat, Rabu waktu setempat.

    Pewarta ANTARA melaporkan Infantino tiba di tempat Presiden menginap sekitar pukul 09.28 pagi dengan mengenakan setelan jas berwarna hitam dan dasi biru.

    Kehadiran Infantino disambut langsung oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Selengkapnya klik di sini.

    5. DPR terima Surpres tentang RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2025 bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Bertabrakan dengan UU Lain – Page 3

    Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Bertabrakan dengan UU Lain – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – DPR RI tengah menggodok draf RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan memperbaharui draf lama peninggalan pemerintah Presiden ketujuh Joko Widodo.

    Menurut Dasco, pembaharuan bertujuan agar tidak bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang mengatur perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.

    “Kan draft yang ada itu kan harus update kan. Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan terakhir KUHAP. Dan itu kan undang-undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah sehingga itu gak boleh bertabrakan satu dengan sama lain,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

    Dasco menyebut, saat ini draf RUU Perampasan Aset sedang dikompilasi dan disinkronisasi oleh Badan Keahlian DPR.

    “Itu kan sedang dikompilasi supaya gak bertabrakan satu sama lain. Itu supaya bisa efektif jalan. Tujuannya sih supaya jalan, bukan tujuannya gak jalan,” tegasnya.

     

  • Dasco Minta Kementerian BUMN Segera Tunjuk Direksi Perum Perhutani

    Dasco Minta Kementerian BUMN Segera Tunjuk Direksi Perum Perhutani

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad meminta Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Donny Oskaria untuk segera menunjuk Direktur Utama definitif Perum Perhutani.

    Dasco menyebut, penunjukan pimpinan definitif Perum Perhutani diperlukan dalam rangka menyelesaikan konflik tumpang tindih lahan antara Perhutani dengan masyarakat khususnya petani.

    “Beberapa carut marut ini kan, karena Perhutani. Kami cek tadi, bahwa Direksi Perhutani, sampai dengan sekarang, masih kosong. Kira-kira kapan itu mau diisi supaya masalah-masalah ini bisa cepat tertanggulangi,” jelasnya dalam Rapat Pimpinan DPR RI terkait Strategi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Rabu (24/9/2025).

    Pasalnya, dalam rapat tersebut DPR RI banyak mendapat laporan dari sejumlah serikat tani mulai dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) hingga Serikat Petani Pasundan.

    Para petani itu mempertanyakan legalitas pengelolaan aset Perhutani yang diklaim tidak diatur secara jelas baik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Kementerian Perhutanan.

    Menanggapi hal itu, Plt. Menteri BUMN, Donny Oskaria memastikan pihaknya akan segera menyelesaikan susunan direksi Perum Perhutani secepat-cepatnya minggu depan.

    “Minggu depan pak sudah diselesaikan,” jelasnya singkat.

    Lebih lanjut, Donny juga menjelaskan pada dasarnya Kementerian BUMN menghendaki agar aset yang dimilikinya dapat produktif dan mampu bermanfaat bagi masyarakat.

    “Yang pertama adalah BUMN sangat terbuka untuk bekerja sama dalam pemanfaatan aset BUMN. Ini bisa kita lakukan tentu saja dan kami sangat terbuka dan secara pribadi saya sangat concern dalam hal ini karena banyak sekali aset kita yang sebetulnya tidak memberikan nilai tambah,” jelasnya.

    Kedua, Donny juga menawarkan agar para petani nantinya dapat memanfaatkan aset BUMN lewat legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Perum Perhutani.

    “Jadi kalau kita menerbitkan HGB di atas HPLnya milik kita itu juga bisa dengan jangka waktu tertentu. Tadi disampaikan bisa 30 tahun, kemudian kita bisa perpanjang dan normalnya kami bisa sampai dengan 80 tahun, 2 kali berpanjang plus. Nah ini menurut saya adalah solusi karena bagi kami tanah kalau tidak dimanfaatkan juga percuma,” pungkasnya.

  • RUU Perampasan Aset, Dasco Sebut Masih Perlu Sikronisasi UU TPPU hingga KUHAP

    RUU Perampasan Aset, Dasco Sebut Masih Perlu Sikronisasi UU TPPU hingga KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan perkembangan Rancangan Undang Perampasan Aset. Dia mengatakan RUU masih perlu sinkronisasi dengan Undang-Undang lainnya agar tak saling tumpang tindih.

    Dia menyebut sinkronisasi itu mencakup Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan KUHAP sehingga isi RUU Perampasan dapat lebih komprehensif.

    “Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, TIPIKOR, dan terakhir KUHAP, dan itu kan Undang-Undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah sehingga itu gak boleh bertabrakan satu dengan sama lain,” katanya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Rabu (24/9/2025).

    Sufmi Dasco mengatakan UU itu perlu dikompilasi dan disinkronisasi oleh badan keahlian supaya menjadi satu undang-undang yang kuat. 

    “Nah kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum,” jelasnya.

    Sehingga nantinya RUU Perampasan aset berjalan secara efektif. Pengesahan RUU, katanya, juga masih memerlukan banyak partisipasi publik dan menunggu selesainya pembahasan RKUHAP.

    Mengingat RUU ini memegang peran penting dan strategis dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terlebih RUU Perampasan aset termasuk salah satu tuntutan 17+8 yang digaungkan oleh publik melalui media sosial.

    Lebih lanjut, Dasco menyebut RUU akan selesai dalam jangka waktu dekat setelah UU lainnya rampung dibahas.

    “Nah mungkin kalau sudah gak ada lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan Perampasan Aset,” terangnya.

  • Dasco sebut revisi UU Polri tunggu hasil Komisi Reformasi Polri

    Dasco sebut revisi UU Polri tunggu hasil Komisi Reformasi Polri

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan substansi revisi terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menunggu hasil kerja dari Komisi Reformasi Polri yang dibentuk oleh pemerintah.

    “Belum tahu (substansi). Kan kita lagi tunggu juga ini hasil Komisi Reformasi tadi itu,” kata Dasco saat ditanya mengenai RUU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sudah membentuk Komisi Reformasi Polri dan pihak Polri pun secara internal membentuk Tim Reformasi tersendiri.

    Menurut dia, hal tersebut tidak bertentangan dengan pemerintah karena Polri pun mempersiapkan diri untuk membantu pemerintah.

    “Jadi kalau ada yang bilang itu bertentangan, itu salah. Karena itu persiapan untuk menyambut Komisi Reformasi,” kata dia.

    Adapun revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

    Usulan revisi UU itu disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9). Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.

    “Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

    Daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 itu yang memuat RUU Polri juga sudah disetjui di tingkat Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco sebut revisi UU Polri tunggu hasil Komisi Reformasi Polri

    Dasco: RUU Perampasan Aset dibahas usai KUHAP yang segera rampung

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tak lama lagi akan rampung.

    “Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset nantinya tidak boleh bertabrakan dengan UU yang lainnya. Maka dari itu, dia mengatakan bahwa Badan Keahlian DPR RI tengah mempersiapkan draf RUU dengan mengompilasikan dan menyinkronisasikan agar menjadi UU yang kuat.

    “Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum,” kata Pimpinan DPR RI yang membidangi urusan politik dan keamanan tersebut.

    Menurut dia, DPR RI tengah berfokus meramu draf RUU itu agar nantinya Perampasan Aset bisa benar-benar dijalankan.

    Di sisi lain, menurut dia, Komisi III DPR RI sebetulnya sudah bisa menyelesaikan RUU KUHAP. Namun sejauh ini, kata dia, masih banyak masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terhadap revisi KUHAP tersebut.

    “KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus,” katanya.

    Adapun Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui bahwa RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI. Selain Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset juga masuk ke Prioritas 2026 untuk mengantisipasi jika pembahasannya masih membutuhkan waktu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.