Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Kementerian BUMN Resmi jadi BP BUMN, Setelah DPR Setujui Revisi UU BUMN

    Kementerian BUMN Resmi jadi BP BUMN, Setelah DPR Setujui Revisi UU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 resmi menjadi undang-undang. Nomenklatur resmi berubah Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN)

    Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna  DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).

    Ketua Komisi VI Anggia Erma Rini dalam pembukaan pidatonya menyampaikan bahwa Komisi VI telah melaksanakan surat keputusan presiden untuk mengurus RUU tersebut. 

    Komisi VI telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas RUU BUMN.

    Dalam keputusan tingkat I, katanya, Komisi VI menyetujui bahwa RUU diputuskan dan disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna atau keputusan tingkat ke-II

    “Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI bersama-sama pemerintah menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI,” ucapnya, Kamis (2/10/2025)

    Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Rini Widyantini naik ke atas podium untuk menyampaikan penjelasan selaku perwakilan pemerintah.  

    Dia mengatakan RUU ini dapat memberikan respons positif terhadap ekonomi negara dan menciptakan tata kelola di lingkungan BUMN menjadi lebih baik untuk kedepannya. 

    “Dengan penguatan kerangka hukum ini BUMN diharapkan mendapat berperan lebih strategis menjadi agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat sekaligus, kompetitif, dan berdaya saing global,” jelasnya.

    Dia menuturkan bahwa pemerintah menyetujui agar RUU BUMN disetujui atau disahkan dalam keputusan tingkat II.

    Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengambilan keputusan kepada peserta sidang terkait apakah RUU BUMN dapat disahkan menjadi UU.

    “Tibalah kami meminta persetujuan fraksi- fraksi terhadap RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat disetujui, disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab tamu undangan.

  • DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia Nasional 2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.
    Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).
    “Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
    “Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
    Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
    Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.
    Diberitakan sebelumnya, RUU ini telah dibahas oleh Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada 22 September 2025.
    Rapat kerja saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, sementara dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
    Edward menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang.
    “Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” kata Edward dalam rapat tersebut.
    Menurut dia, pembentukan UU ini penting karena meningkatnya mobilitas lintas batas negara sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
    “Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Edward.
    Pria yang akrab disapa Eddy itu menambahkan, UU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia ini mengatur sejumlah hal pokok terkait pelaksanaan ekstradisi.
    “Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian BUMN Resmi ‘Turun Kasta’ Jadi Badan

    Kementerian BUMN Resmi ‘Turun Kasta’ Jadi Badan

    Jakarta

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Rapat Paripurna hari ini.

    Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan diikuti oleh 426 dari 578 anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Sementara permintaan pengesahan RUU BUMN ini disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.

    Dalam kesempatan itu, Anggia melaporkan terdapat 13 pokok pikiran hasil revisi UU BUMN yang kini sudah disahkan DPR RI, yakni:

    (1) Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
    (2) Penegasan kepemilikan saham Seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN
    (3) Penataan komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan perusahaan induk Holding operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara
    (4) Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025
    (5) Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara
    (6) Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi, Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional
    (7) Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN
    (8) Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
    (9) Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN
    (10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
    (11) Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
    (12) Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN

    “Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Undang-Undang BUMN,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Melalui penetapan ini, status Kementerian BUMN kini berubah menjadi badan. Selain itu dalam Undang-Undang baru ini seluruh Menteri dan Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan di badan usaha pelat merah.

    Berdasarkan catatan detikcom, sebelumnya Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap RUU BUMN. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI menyatakan sepakat RUU BUMN untuk dilanjutkan ke paripurna, yang berlangsung hari ini.

    Dalam sesi pembahasan, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut. Juga telah dilakukan sinkronisasi atas materi pengaturan dalam RUU tersebut.

    (fdl/fdl)

  • DPR Sahkan RUU Ekstradisi RI-Rusia Menjadi Undang-Undang

    DPR Sahkan RUU Ekstradisi RI-Rusia Menjadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR meresmikan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi Indonesia dengan Federasi Rusia menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.

    Mulanya, Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menyampaikan hasil keputusan tingkat I yang dilakukan bersama  perwakilan pemerintah yakni Wakil Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri, serta jajaran stakeholder lainnya, pada Senin (22/9/2025).

    Hasilnya DPR bersama Pemerintah menyetujui RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia dibahas dan diputuskan dalam tingkat II atau saat Sidang Paripurna terdekat. 

    “Setelah melalui pembahasan Panja dan pengambilan keputusan tingkat pertama pada raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Luar Negeri seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

    Setelah itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku perwakilan pemerintah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui agar RUU Ekstradiksi Indonesia-Federasi Rusia diputuskan menjadi Undang-Undang.

    “Izinkan lah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna ini dengan mengucapkan puji syukur, Presiden Indonesia setuju tentang RUU pengesahan perjanjian antara Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi,” tuturnya

    Menurutnya RUU ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat kerja sama Indonesia-Rusia dalam tindak pidana mulai dari korupsi, TPPU, narkotika, dan kejahatan lintas internasional lainnya.

    Setelah pemaparan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada peserta sidang apakah RUU tersebut dapat disahkan menjadi UU.

    “Setuju,” jawab para tamu undangan. 

  • Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR… Nasional 2 Oktober 2025

    Ketika Pembayar Pajak Gugat Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencoret anggota DPR RI dari kategori daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
    Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang psikiater, Lita Linggayani, bersama mahasiswa Syamsul Jahidin, dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.
    Dalam gugatannya, Lita menilai, pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah bentuk ketidakadilan.
    “Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian bunyi permohonan itu, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
    Atas dasar itu, pemohon meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun.
    Misalnya, Pasal 1 Huruf A UU 12/1980 hanya memasukkan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara.
    Kemudian Pasal 1 Huruf F menguraikan bahwa anggota lembaga tinggi negara hanya terdiri dari anggota DPA, BPK, dan hakim MA.
    Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mengenai anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.
    Pemohon pun membandingkan sistem pensiun parlemen di sejumlah negara.
    Anggota Kongres Amerika Serikat, misalnya, baru bisa mengeklaim pensiun pada usia 62 tahun dengan besaran dihitung dari rata-rata gaji selama masa jabatan.
    “Tidak ada pensiun seumur hidup otomatis jika hanya menjabat sebentar,” tulis permohonan tersebut.
    Sementara di Inggris dan Australia, sistemnya serupa dengan pekerja pada umumnya, yakni berbasis tabungan pensiun.
    Hanya India yang cukup mirip dengan Indonesia, yakni memberikan pensiun tetap seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.
     
    Hak pensiun anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).
    Aturan itu menyebutkan, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun berdasarkan lama masa jabatan.
    Besaran uang pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
    Anggota DPR yang menjabat dua periode berhak atas pensiun paling tinggi Rp 3,6 juta per bulan.
    Bagi yang menjabat satu periode, nominalnya maksimal Rp 2,9 juta.
    Sementara yang hanya menjabat 1-6 bulan, pensiunnya sekitar Rp 401.000 per bulan.
    Pimpinan DPR RI menegaskan tidak keberatan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut.
    Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pimpinan dan anggota DPR akan tunduk pada apa pun putusan MK.
    “Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apa pun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apa pun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco, di Kompleks Parlemen, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dari Fraksi Nasdem, juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
    Menurut dia, para pemohon uji materi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK.
    “Menurut saya, itu hak mereka yang punya
    legal standing
    untuk melakukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita di DPR posisi menghormati apa pun dan apa pun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” ujar Saan.
    Saan memastikan, DPR tidak merasa keberatan jika putusan MK nanti menghapus tunjangan pensiun anggota dewan.
    “Enggak, enggak ada keberatan,” tegas dia.
     
    Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR mencederai rasa keadilan masyarakat.
    “Masa cuma menjabat lima tahun, seorang anggota diberikan pensiun seumur hidup. Bayangkan kalau seseorang yang menjabat itu selesai di usia 25 tahun. Enak benar dia sejak usia belia sudah dikasih jatah pensiun, walaupun setelah tak lagi menjadi anggota DPR, dia bekerja aktif di tempat lain,” kata Lucius, kepada Kompas.com, Rabu.
    Lucius menilai, aturan soal pensiun anggota DPR yang berasal dari UU 12/1980 sudah ketinggalan zaman.
    “Dasar hukum terkait dana pensiun anggota DPR adalah UU produk rezim Orde Baru. Dari sisi waktu berlakunya, UU ini sudah sangat layak diubah karena ada banyak perkembangan yang perlu disesuaikan. Aneh saja DPR melupakan UU ini untuk direvisi. Giliran UU lain saja, belum setahun dibikin, DPR sudah merevisinya lagi,” ujar dia.
    Dia menegaskan, uang pensiun seharusnya diberikan kepada orang yang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia.
    Sementara anggota DPR umumnya masih segar dan bisa kembali bekerja setelah tidak terpilih lagi.
    “Yang hanya karena gagal memenangi pemilu selanjutnya, masa secara otomatis mendapatkan dana pensiun walaupun usia masih sangat muda? Belum lagi kalau bicara terkait kinerja anggota DPR yang sampai sekarang sulit dikatakan layak diganjar apresiasi,” tutur Lucius.
    Dengan demikian, menurut Lucius, sudah tepat jika kebijakan uang pensiun seumur hidup anggota DPR dievaluasi, apalagi di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.
    “Kita jadi sadar bahwa keterbatasan anggaran untuk program pemerintah salah satunya karena pemborosan anggaran untuk hal yang tidak tepat, seperti dana pensiun untuk anggota DPR ini. Jadi sudah tepat jika dievaluasi untuk dihapus,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco: KUHAP Disahkan Usai Masa Sidang DPR Mendatang

    Dasco: KUHAP Disahkan Usai Masa Sidang DPR Mendatang

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan disahkan setelah masa reses atau sidang selanjutnya.

    Dasco mengatakan sampai saat ini perubahan KUHAP masih menampung aspirasi publik dan tetap dibahas saat masa reses berlangsung.

    “Untuk KUHAP sendiri sampai dengan sekarang dan pada saat masa reses nanti kita tetap menerima partisipasi publik,” ujarnya di Komplek Parlemen, Rabu (1/10/2025).

    Menurutnya atensi masyarakat terhadap RKUHAP cukup tinggi sehingga memerlukan masukan secara kumulatif dari masyarakat sehingga belum bisa disahkan dalam jangka waktu dekat.

    Dia menyebut pengesahan KUHAP direncanakan pada masa sidang selanjutnya atau setelah masa reses selesai.

    “Sehingga di waktu reses pimpinan Komisi III juga tetap meminta izin untuk menerima partisipasi publik sebelum kemudian pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan kita akan putuskan,” ucapnya.

    Sebelumnya, pada 29 September 2025, Komisi III menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama beberapa perwakilan koalisi masyarakat dan pakar hukum seperti Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Lokataru Foundation,  hingga Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK).

    Di sisi lain, pada Kamis (2/10/2025) atau besok, DPR akan menggelar rapat paripurna ke-6 sekaligus menutup masa sidang ke-1 tahun 2025-2026. Sidang ini juga mengambil keputusan terhadap beberapa RUU menjadi Undang-Undang seperti  RUU BUMN, Ekstradisi Indonesia-Rusia, sampai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

  • Dasco sebut RUU KUHAP diputuskan di masa sidang selanjutnya

    Dasco sebut RUU KUHAP diputuskan di masa sidang selanjutnya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diputuskan di masa sidang selanjutnya.

    Dia mengatakan bahwa hingga saat ini Komisi III DPR RI terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Pasalnya, dia menilai partisipasi publik yang menyoroti soal revisi KUHAP luar biasa.

    “Ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu, karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Adapun Kamis (2/10) besok, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penutupan masa sidang. Dengan begitu, DPR RI memasuki masa reses mulai Jumat (3/10) hingga awal November.

    Dalam rapat paripurna itu, sejumlah RUU akan dibahas untuk diambil keputusan yakni RUU Kepariwisataan, RUU Badan Usaha Milik Negara, hingga RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia.

    Meski memasuki masa reses, dia mengatakan bahwa DPR RI akan tetap terbuka untuk menerima partisipasi publik. Menurut dia, Komisi III DPR RI sudah meminta izin untuk tetap menggelar rapat di masa reses.

    “Pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan (KUHAP),” kata dia.

    Adapun Komisi III DPR RI pada Juli 2025 sebetulnya sudah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Setelah terdapat berbagai saran dari publik, Komisi III DPR RI pun belum memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke tingkat paripurna.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Daftar RUU yang Akan Disahkan DPR Besok, Ada UU BUMN dan Kepariwisataan

    Ini Daftar RUU yang Akan Disahkan DPR Besok, Ada UU BUMN dan Kepariwisataan

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan beberapa undang-undang baru, seperti UU BUMN dan UU Kepariwisataan.

    Dari informasi yang diterima Bisnis.com, Rabu (1/10/2025), selain mengesahkan UU BUMN, maka pemerintah juga akan menetapkan mitra kerja di Kementerian Haji dan Umrah, kemudian dilanjutkan dengan pidato DPR.

    Simak detail pembahasan dan pengesahan UU di DPR, Kamis (2/10/2025):

    1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradiction);

    2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

    3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

    4. Pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

    5. Pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

    6. Penetapan Mitra Kerja Kementerian Haji dan Umrah, di lanjutkan dengan pengambilan keputusan;

    7. Pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan besok Kamis (2/10/2025) dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    “RUU BUMN akan disahkan besok,” kata Dasco dilansir dari Antara, Rabu (1/10/2025).

    Menurut dia, revisi UU BUMN yang akan disahkan itu memuat perubahan untuk menyesuaikan terkait sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, Rapat Paripurna DPR RI besok juga beragendakan Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026.

    Selain itu, rencananya akan ada RUU lainnya yang juga disahkan yakni RUU tentang Kepariwisataan, hingga RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.

  • Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi Nasional 1 Oktober 2025

    Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah usulan dari asosiasi sopir logistik yang disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan parlemen dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ada enam poin usulan yang diajukan asosiasi sopir dalam forum pertemuan tersebut.
    Namun, Dasco menyatakan hanya ada tiga poin yang menurutnya dapat segera didorong DPR RI kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti saat ini.
    “Untuk didorong kepada pemerintah, yaitu satu untuk perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum itu tanpa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu.
    “Kemudian mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah bersubsidi supaya pengemudi logistik bisa mengakses, dengan kemudian kita mensinkronkan dengan program 3 juta rumah dari Kementerian Perumahan,” sambungnya.
    Dasco juga memastikan akan mendorong pemerintah agar memastikan anak-anak sopir angkutan barang mendapatkan akses bantuan pendidikan, agar bisa bersekolah hingga perguruan tinggi.
    “Dengan mendorong anak-anak driver logistik mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dan PIP (Program Indonesia Pintar),” kata Dasco.
    Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan bahwa audiensi kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan lain.
    Salah satunya adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
    “Kita menyepakati revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu,” tutur Dasco.
    Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, kata Dasco, DPR dan pemerintah akan membentuk tim kecil beranggotakan perwakilan Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta asosiasi sopir logistik.

    Politikus Gerindra itu menekankan, persoalan sopir tidak hanya sebatas peraturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
    Oleh karena itu, hal-hal tersebut harus diurai secara komprehensif agar hasil revisi UU benar-benar bisa menjawab kebutuhan di lapangan.
    “Kalau kita bicara logistik, maka yang terlibat bukan hanya Kementerian Perhubungan. Ada Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan, hingga Kementerian Pendidikan untuk mendukung aspirasi para pengemudi. Maka tim kecil ini akan menjembatani agar pembahasan bisa lebih fokus dan jelas arahnya,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama pemerintah menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk mendengar aspirasi terkait revisi UU LLAJ.
    Audiensi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
    Hadir pula perwakilan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.
    Dari pihak pemerintah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ikut mendampingi jalannya pertemuan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco ungkap revisi UU BUMN disahkan di Rapat Paripurna besok

    Dasco ungkap revisi UU BUMN disahkan di Rapat Paripurna besok

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (2/10) besok.

    “RUU BUMN akan disahkan besok,” kata Dasco usai memimpin sebuah audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, revisi UU BUMN yang akan disahkan itu memuat perubahan untuk menyesuaikan terkait sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun Rapat Paripurna DPR RI besok juga beragendakan Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Selain itu, rencananya akan ada RUU lainnya yang juga disahkan yakni RUU tentang Kepariwisataan, hingga RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merevisi 84 pasal untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.

    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (26/9) menyatakan seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Panja.

    “Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia sebelum mengetuk palu mengakhiri sesi penyetujuan.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan revisi UU tersebut menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga regulator yang mengatur perusahaan negara.

    “Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman.

    Menurut dia, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.