Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • 5
                    
                        UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
                        Nasional

    5 UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN Nasional

    UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Dengan disahkannya aturan ini, nomenklatur dan status Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco, kepada peserta rapat.
    “Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
    Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, penyusunan draf revisi UU BUMN telah dilakukan secara intensif melalui pembentukan panitia kerja khusus.
    Proses pembahasannya pun melibatkan partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari akademisi berbagai universitas di Indonesia.
    Beberapa kampus yang dilibatkan antara lain UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.
    Hasilnya, terdapat 12 pasal yang direvisi dalam beleid tersebut. 
    Ke-12 poin revisi itu yakni:
    1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
    2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
    3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
    4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
    5. Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
    6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
    7. Penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN.
    8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
    9. Penegasan kesetaraan gender pada jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
    10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
    11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan empat urgensi pemerintah dalam revisi UU BUMN.
    “Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memposisikan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas, sehingga terdapat sinergisitas fungsi dalam pengelolaan BUMN,” kata Rini.
    Kedua, pemerintah ingin memperkuat tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip
    good corporate governance
    .
    Urgensi ketiga adalah memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.
    “Keempat, yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya sebagai penyumbang dividen, tetapi juga sebagai agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar dia.
    Salah satu poin penting dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN.
    Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.
    “Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.
    Rini menambahkan, dengan adanya UU BUMN terbaru, diharapkan BUMN dapat memainkan peran lebih besar dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di tingkat global.
    “Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ada Lagi Kementerian BUMN

    Tak Ada Lagi Kementerian BUMN

    Jakarta

    Kementerian BUMN kini resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini terjadi usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Mulanya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah mendengarkan laporan, Dasco pun menanyakan persetujuan para peserta rapat.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

    “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre dalam rapat, Jumat (26/9).

    Kemudian, dalam RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

    “Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

    Di kesempatan lain, Andre Rosiade mengatakan Kepala BP BUMN pengganti posisi Menteri BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” jawab Andre singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Saat diminta penegasan apakah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN jadi badan ini turut mengubah posisi Menteri BUMN yang kini dipegang sementara oleh Dony Oskaria untuk langsung diangkat sebagai Kepala BP BUMN, ia hanya menegaskan hal ini berada di bawah kewenangan Prabowo.

    “Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” tegasnya.

    Meski Plt Menteri BUMN Dony Oskaria tak langsung beralih jabatan sebagai Kepala Badan, Andre mengatakan seluruh pegawai Kementerian BUMN tetap secara otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Untuk proses peralihan jabatan dan posisi ini juga sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.

    “Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian,” kata Andre.

    “Nah itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah,” ucapnya lagi.

    Di luar itu, terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status Kementerian. Hanya saja yang jadi pembeda adalah fungsi pengawasan BUMN yang dulu dilakukan oleh Kementerian, kini tak lagi dilakukan oleh Badan Pengaturan.

    “Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah,” tegasnya lagi.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

  • Video DPR Audiensi Dengan SRMI, Terima Usul Bentuk Badan Reforma Agraria

    Video DPR Audiensi Dengan SRMI, Terima Usul Bentuk Badan Reforma Agraria

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah pimpinan DPR lainnya menerima audiensi Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) di Gedung DPR RI Jakarta pada Kamis (2/10). Audiensi tersebut membahas terkait usulan pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria.

    Dasco memastikan usulan ini akan disampaikan kepada pemerintah. Ketua Umum Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia Wahida Baharuddin Upa menyebut diperlukan adanya penyelesaian konflik agraria di berbagai daerah. Ia menyebut petani tidak bisa langsung mengeksekusi terkait permasalahan agraria lantaran tidak memiliki kekuatan hukum.

  • 12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Nasional 2 Oktober 2025

    12 Poin UU BUMN yang Baru, BP BUMN hingga Atur Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
    Pengesahan revisi UU BUMN menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).
    “Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
    “Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir.
    UU BUMN yang baru ini memuat 12 poin utama. Pertama adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
    Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
    Poin keempat adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) untuk rangkap jabatan komisaris BUMN.
    “Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat membacakan laporannya dalam rapat paripurna.
    Kelima, penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
    Keenam, penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
    Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
    “(Kedelapan) Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN,” ujar Anggia.
    Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
    “(Ke-10) Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Anggia.
    Ke-11, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
    Terakhir adalah pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN serta pengaturan substansi lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Reses, DPR Sahkan UU Ekstradisi RI–Rusia, UU BUMN, UU Kepariwisataan dan Tetapkan Kementerian Haji

    Jelang Reses, DPR Sahkan UU Ekstradisi RI–Rusia, UU BUMN, UU Kepariwisataan dan Tetapkan Kementerian Haji

    JAKARTA – DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) sebelum menjalani masa reses yang akan dimulai esok hari. Yakni UU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition), Undang-Undang BUMN, dan UU Kepariwisataan.

    Pengesahan 3 RUU tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna, membacakan agenda pertama yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition), yang kemudian meminta persetujuan peserta rapat.

    “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco diikuti persetujuan anggota DPR yang hadir.

    Kemudian, Dasco membacakan agenda kedua yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Dasco dijawab persetujuan peserta rapat.

    Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan agenda ketiga, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diikuti persetujuan anggota DPR dan pandangan ketua fraksi serta pandangan pemerintah.

    Dasco kemudian meminta persetujuan anggota DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sebagai Usul Inisiatif Komisi XI DPR RI. Persetujuan itu diambil setelah mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi.

    Serta mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

    Selain mengesahkan 3 RUU dan menyetujui 2 RUU sebagai Usul Inisiatif DPR, rapat Paripurna juga menetapkan Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah.

    Rapat Paripurna ini sekaligus menutup Masa Persidangan anggota DPR yang ditandai dengan pidato penutupan Ketua DPR Puan Maharani. Dengan demikian, anggota dewan akan menjalani masa reses mulai Jumat, 3 Oktober hingga Senin, 3 November mendatang.

  • Komisi VII: Pengesahan UU Kepariwisataan perkuat kebijakan nasional

    Komisi VII: Pengesahan UU Kepariwisataan perkuat kebijakan nasional

    “Pariwisata adalah mesin pertumbuhan ekonomi,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga mengatakan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang tentang Kepariwisataan menjadi momentum penting untuk memperkuat kebijakan nasional agar pariwisata Indonesia bisa bersaing di tingkat global.

    Dia mengatakan pariwisata terbukti menjadi sektor strategis yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, kata dia, pada 2019 devisa pariwisata Indonesia mengalahkan migas, mineral, dan batubara.

    “Pariwisata adalah mesin pertumbuhan ekonomi,” kata Lamhot di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, RUU Kepariwisataan yang disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis ini, menurut dia, memiliki penekanan pada pemerataan pembangunan pariwisata, penguatan sumber daya manusia (SDM), hingga peningkatan promosi di kancah internasional.

    Berdasarkan data UN Tourism dan World Travel Tourism Council (WTTC) pada 2024, menurut dia, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) mencapai 1,5 miliar kunjungan, setara kondisi normal sebelum pandemi. Pendapatan global dari sektor pariwisata mencapai 2 triliun dolar AS, naik 14 persen dibanding 2019.

    Indonesia, kata dia, mencatat devisa pariwisata sebesar 16,71 miliar dolar AS pada 2024, tetapi 44 persen di antaranya masih terkonsentrasi di Bali. Kondisi ini, menurut dia, menunjukkan belum meratanya pengembangan pariwisata di Indonesia.

    “Pemerintah sudah menetapkan lima destinasi super prioritas, seperti Danau Toba, Labuan Bajo, Mandalika, Borobudur, dan Raja Ampat. Tapi peran Badan Otorita Pariwisata di sana harus diperkuat agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat luas, tidak hanya Bali,” katanya.

    Untuk itu, dia pun mendorong pemerintah meningkatkan anggaran promosi pariwisata baik melalui platform digital maupun pameran internasional. Menurut dia, diaspora Indonesia di luar negeri juga bisa dilibatkan sebagai duta promosi.

    “Keberhasilan pariwisata Indonesia ditentukan oleh kemampuan mengelola kelestarian alam dan budaya, penguatan kelembagaan, SDM berkualitas, serta partisipasi aktif masyarakat,” katanya.

    Dengan begitu, dia pun menyatakan setuju terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI.

    “Semoga sektor pariwisata benar-benar menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

    Keputusan persetujuan RUU Kepariwisataan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco Kelakar Cari Ketua Badan Reforma Agraria yang Ingin Jadi Calon Wapres
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Dasco Kelakar Cari Ketua Badan Reforma Agraria yang Ingin Jadi Calon Wapres Nasional 2 Oktober 2025

    Dasco Kelakar Cari Ketua Badan Reforma Agraria yang Ingin Jadi Calon Wapres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melontarkan kelakar soal siapa yang layak memimpin Badan Nasional Reforma Agraria, jika lembaga itu benar-benar dibentuk oleh pemerintah.
    Dasco menyebutkan, posisi tersebut sebaiknya diberikan kepada tokoh yang punya ambisi besar, bahkan yang ingin maju sebagai calon wakil presiden (wapres).
    “Beberapa teman ngomong kalau mau cari yang benar-benar kerja. Nah nanti lihat kalau ada calon wapres, nanti suruh jadi ketua badan nasional penyelesaian masalah agraria. Kalau sukses, boleh nyalon nanti. Kan begitu,” ujar Dasco saat menerima audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
    Pernyataan itu disampaikan Dasco merespons desakan KNRA agar DPR mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Nasional Reforma Agraria.
    Menurut Dasco, penyelesaian masalah agraria bukan pekerjaan mudah.
    Dia menyebutkan, terdapat banyak kasus yang muncul akibat tumpang tindih kebijakan di antara kementerian.
    “Karena ini bukan masalah gampang. Jadi kita sudah lihat
    case
    per
    case.
    Kadang-kadang ada tumpang tindih kebijakan di antara kementerian,” ujar Dasco.
    Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, persoalan agraria juga sering diwarnai hal-hal ironis.
    Salah satunya, ada lahan yang sebelumnya bukan kawasan hutan, tetapi dalam peta terbaru tiba-tiba masuk kategori hutan.
    “Banyak kepentingan-kepentingan, dan malah ada hal-hal yang lucu. Pada waktu dulu ditempati itu belum ada hutan, malah sekarang tiba-tiba di peta kehutanan sudah ada hutan di situ. Kan begitu kira-kira. Nah ini PR yang sama-sama harus kita benahi,” ujar Dasco.
    Diberitakan dalam audiensi dengan DPR, KNRA menyerahkan draf pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria, lembaga nonstruktural di bawah komando langsung presiden.
    Mereka berharap kehadiran badan tersebut bisa menyelesaikan konflik agraria sekaligus mengembalikan kedaulatan tanah ke tangan rakyat.
    “Ini harapan kita supaya kedaulatan tanah-tanah kita kembali ke tangan pemerintah Indonesia. Kembali ke tangan rakyat Indonesia,” ujar Ketua Umum Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Wahida Baharuddin Upa mewakili KNRA.
    Seusai mendengar berbagai aspirasi KNRA, Dasco berjanji akan mendorong Presiden Prabowo Subianto agar membentuk Badan Nasional Reforma Agraria.
    “DPR RI akan segera mendorong pemerintah membentuk Badan Nasional Penyelesaian Reformasi Agraria,” kata Dasco.
    Dia menegaskan, DPR mendukung penuh gagasan tersebut dan yakin Prabowo memiliki semangat yang sama untuk membenahi persoalan agraria.
    “Mudah-mudahan kita berdoa bersama-sama bahwa semangat dari Presiden kita itu sama untuk melakukan pembenahan. Dorongan dari kawan-kawan sekalian dan DPR mudah-mudahan cepat direspons pemerintah,” ucap Dasco.
    Selain itu, DPR juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas penyelesaian masalah agraria dan mendorong kebijakan satu peta agraria agar koordinat kawasan hutan dan lahan tidak lagi tumpang tindih.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan minta BP BUMN berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat

    Puan minta BP BUMN berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang terbentuk usai revisi UU BUMN disahkan, untuk berperan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat.

    Dia menekankan bahwa semangat dari perubahan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni agar BUMN menjalankan perannya secara maksimal untuk kepentingan rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.

    “Seperti semangat yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa BUMN sebagai badan usaha milik negara, memang harus berfungsi dan berperan harusnya juga sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 (UUD 1945) adalah untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Puan usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, penataan kelembagaan merupakan hal yang penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi regulator dan operator karena hal ini krusial agar BUMN dapat bekerja lebih efektif.

    “Yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara. Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” katanya.

    Dia pun berharap dengan adanya payung hukum yang baru, maka langkah-langkah implementasi teknis BUMN bisa segera dilakukan. Selain itu, dia meminta agar BUMN memberi dampak nyata bagi masyarakat luas.

    “Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengganti Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

    “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    DPR Bawa Pulang Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan, Selesai Jabat Masih Dapat Pensiun Seumur Hidup – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memangkas sejumlah fasilitas anggotanya, termasuk tunjangan rumah dinas, biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi. Namun, meski ada pemangkasan, hak keuangan anggota dewan tetap cukup besar.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sejak 31 Agustus 2025, pemberian tunjangan rumah untuk anggota DPR resmi dihentikan. Selain itu, anggota yang sudah dinonaktifkan partai politiknya juga tidak akan lagi menerima hak keuangan. Saat ini ada lima anggota DPR berstatus nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadie (Golkar).

    Berdasarkan catatan DPR, anggota dewan masih menerima hak keuangan sekitar Rp 65,59 juta per bulan, meski sejumlah tunjangan disunat. Jumlah ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, hingga tunjangan konstitusional.

    Secara detail, gaji pokok anggota DPR sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000 hanya Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, ada tunjangan suami/istri Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 289.680, dan uang sidang Rp 2 juta. Total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp 16,77 juta.

    Namun, bila ditambahkan dengan berbagai tunjangan lain, hak keuangan anggota DPR bisa tembus Rp 65 juta per bulan.

     

  • DPR Sahkan Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Daftar Anggotanya – Page 3

    DPR Sahkan Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Daftar Anggotanya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- DPR RI mengesahkan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/10/2025).

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembentukan tim berdasarkan rapat pengganti Badan Musyawarah Pimpinan DPR.

    “Kami informasikan bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 1 Oktober 2025, telah membentuk tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria,” kata Dasco.

    “Terhadap tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dan susunan keanggotaannya, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    Sebelumnya, Dasco mendorong pemerintah segera merapikan tata ruang wilayah di Indonesia.

    “DPR mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Pelaksana Rerformasi Agraria,” ujarnya.