Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Pilah-pilih Kenaikan Tarif PPN jadi 12%, Ini Usulan DPR ke Prabowo

    Pilah-pilih Kenaikan Tarif PPN jadi 12%, Ini Usulan DPR ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menerapkan tarif PPN 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif PPN dilakukan di tengah tren stagnasi ekonomi dan penolakan dari sejumlah kalangan mulai dari politikus hingga berbagai lapisan masyarakat. 

    Dalam catatan Bisnis, tarif PPN 12% bersifat mandatori karena telah diatur dalam Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Pasal 7 ayat 1 huruf b secara eksplisit mengatur bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

    Namun demikian dalam beleid tersebut, pemerintah sejatinya memiliki ruang untuk menunda kenaikan tarif PPN 12%. Pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 memberikan rentang tarif PPN minimal 5% dan maksimal 15%. Itu artinya, pemerintah bisa menggunakan rentang tarif tersebut dengan memperhatikan jenis-jenis barang yang dikenakan tarif maksimal dan tarif minimal.

    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12%. Tidak semua barang dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Dia juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. 

    Menurut Dasco Prabowo menyambut baik usulan DPR. Namun demikian, Presiden Prabowo akan terlebih dulu mempertimbangkan dan mengkaji usulan dari DPR itu. “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan DPR Komisi 11 di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).

    Dasco juga melanjutkan Prabowo akan segera meminta jajaran Menteri, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk menghitung secara  detail-detail mengenai kemungkinan ruang pembedaan tarif kepada barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi lainnya.

    “Mungkin dalam satu jam ini Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.

    Kendati demikian, Dasco tetap memastikan bahwa DPR tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal yaitu 1 Januari 2025. Hanya saja skemanya, kemungkinan  barang konsumsi yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%. Sementara itu barang kebutuhan primer  akan tetap berada di angka sebelumnya yaitu 11%.

    “Pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang popok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%,” pungkas Dasco.

    Pemungutan Tak Optimimal, Policy Gap?

    Bisnis telah berulangkali mencatat bahwa kenaikan PPN 12% sejatinya hanya kebutuhan sesaat untuk mengatasi kas negara yang defisit. Apalagi, ketergantungan penerimaan pajak terhadap harga komoditas yang masih sangat tinggi, struktur penerimaan yang masih rapuh, hingga ketidakmampuan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak membuat pemungutan pajak tidak optimal.

    Khusus soal PPN, kenaikan tarif PPN hanyalah jalan pintas di tengah kerumitan administrasi pemungutan PPN. Banyaknya pengecualian pajak menjadi biang kerok dari kerumitan penataan administrasi PPN.

    Dalam catatan Bisnis, akibat pengecualian pajak dan berbagai tetek bengeknya, estimasi pemerintah mengenai belanja pajak alias tax expenditure terus mengalami kenaikan. Belaja pajak adalah potensi penerimaan pajak yang seharusnya dipungut namun tidak terpungut karena penerapan suatu kebijakan.

    Data Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kementerian Keuangan tahun 2022 menunjukkan bahwa estimasi belanja pajak PPN terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, misalnya, dari nilai estimasi belanja pajak sekitar Rp246,5 triliun, jumlah belanja pajak untuk konsumsi alias PPN sebesar Rp140,9 triliun. Nilai itu 57% dari total nilai estimasi belanja pajak. 

    Pada tahun 2021 mencapai Rp175,3 triliun atau 56,5% dari total estimasi Rp310 triliun. Sementara itu, tahun 2022 jumlah estimasi belanja pajak PPN tembus di angka Rp192,8 triliun atau menembus 59% dari total Rp323,5 triliun. Proyeksi tahun 2023 dan 2024, persentase belanja PPN dari total belanja pajak akan berada di angka 59,3% dan 60,9%.

    Pekan Depan Diumumkan

    Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan nama barang-barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pekan depan. 

    “PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, bahkan itu PPN 11%,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, Airlangga membeberkan bahwa untuk beberapa barang memang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN

    Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan, kata Airlangga, memang akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari penerapan PPN baru tersebut.

    “Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan dan mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan. Nanti diumumin kebijakan baru lewat paket ekonomi lagi. Bentuknya bisa insentif,” pungkas Airlangga.

  • 2
                    
                        Partai-partai Buka Pintu Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
                        Nasional

    2 Partai-partai Buka Pintu Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P Nasional

    Partai-partai Buka Pintu Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap oleh PDI-P
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah
    partai politik
    membuka pintu untuk Presiden ketujuh Republik Indonesia
    Joko Widodo
    untuk bergabung setelah Jokowi sudah tidak lagi dianggap sebagai bagian dari
    PDI-P
    , partai yang membesarkannya.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eko Hendro Purnomo alias
    Eko Patrio
    menyatakan, PAN sangat terbuka apabila Jokowi ingin bergabung ke partai tersebut.
    “Pokoknya gini, Pak Jokowi 1.000 persen kalau mau masuk PAN diterima.
    Welcome
    , ada karpet biru buat Bapak Jokowi, silakan,” kata Eko di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
    Bukan hanya Jokowi, Eko memastikan semua anggota keluarga Jokowi juga dipersilakan jika ingin masuk ke PAN.
    “Keluarganya, semuanya deh pokoknya terbuka untuk Pak Jokowi untuk masuk. Saya sebagai Sekjen memberikan karpet biru untuk Bapak Jokowi,” ucap dia.
    Partai Golkar
    yang sempat disanjung-sanjung Jokowi juga menyatakan terbuka bagi Jokowi.
    “Orang biasa saja kita terima secara terbuka, apalagi seorang mantan presiden, seorang presiden periode lalu yang kami yakin pengaruhnya masih cukup besar di masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.
    Dia menambahkan, hingga saat ini masih belum ada sinyal Jokowi akan masuk Golkar.
    Meski begitu, Sarmuji mengeklaim Jokowi punya hubungan baik dengan Ketua Umum Partai Golkar
    Bahlil Lahadalia
    sehingga orang-orang akan tahu jika Jokowi hendak merapat ke partai berlambang pohon beringin itu.
    “Enggak nanti pasti akan, kan hubungan Ketua Umum (Bahlil Lahadalia) dengan Pak Jokowi kan hubungan yang cukup dekat. Pasti kalau ada sinyal Pak Jokowi mau merapat Golkar, orang-orang dekat kita akan kasih tahu,” kata Sarmuji.
    Di sisi lain, Sekretaris Bidang Organisasi DPP Partai Golkar Derek Loupatty mengatakan, Jokowi sudah menjadi anggota kehormatan Partai Golkar.
    “Anggota kehormatan itu Golkar berikan bagi para negarawan, seperti presiden, wakil presiden, mantan presiden dan lain sebagainya. Mereka-mereka yang dianggap berjasa bagi negara,” ujar Derek di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis malam.
    Sementara itu, Ketua Harian
    Partai Gerindra

    Sufmi Dasco
    Ahmad menyebutkan bahwa belum ada pembahasan di internal partai mengenai kemungkinan Jokowi bergabung ke Gerindra.
    “Saya enggak bisa jawab karena hal ini belum pernah dibahas dalam partai,” ujar Dasco.
    Akhir hubungan Jokowi dan PDI-P
    Kiprah politik Jokowi berikutnya menjadi pertanyaan setelah PDI-P menyatakan bahwa Jokowi bukan lagi menjadi bagian dari partai berlambang banteng itu.
    “Saya tegaskan kembali. Bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Krsityanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
    Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan menantu Jokowi, Bobby Nasution, memang pernah tergabung dengan PDI-P yang mengusung mereka menjadi wali kota Solo dan wali kota Medan.
    Namun, PDI-P kini sudah tidak menganggap Jokowi dan keluarganya sebagai bagian karena dinilai punya ambisi kekuasaan yang tiada henti.
    Menurut Hasto, hal itu tidak sejalan dengan cita-cita yang diperjuangkan Presiden Pertama RI Soekarno atau Bung Karno ketika masa-masa membangun Partai Nasional Indonesia (PNI).
    “Maka di dalam proses ini yang dilakukan oleh PDI Perjuangan kita tidak akan pernah kehilangan dari gagasan-gagasan ideal bahwa dari seorang rakyat biasa bisa berproses menjadi seorang pemimpin,” ungkap Hasto.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oneng Harap Prabowo Batalkan Kenaikan PPN, Pimpinan DPR: Setuju PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah

    Oneng Harap Prabowo Batalkan Kenaikan PPN, Pimpinan DPR: Setuju PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah

    ERA.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar rencana pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, hanya diberlakukan untuk barang mewah. Bukan justru membebankan rakyat.

    Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Awalnya, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka alias Oneng menyampaikan interupsi terkait rencana kenaikan PPN 12 persen. Dia berharap pimpinan DPR ikut mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana tersebut.

    “Mohon dukungannya dari ketua DPR, wakil ketua DPR seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia seluruh mahasiswa di belakang, dan rekan rekan media. Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke.

    Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meyakini pemerintahan yang baru ini akan memberikan kejutan di tahun 2025 yang tak lagi membebani rakyat. Melainkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “DPR RI tentu saja meyakini bahwa pemerintahan baru akan menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat dan pastinya insyaallah tahun 2025 akan ada kejutan baru dari pemerintahan yang baru,” kata Puan.

    Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan, agar rencana kenaikan PPN 12 persen diberlakukan hanya untuk barang-barang mewah.

    Sementara pajak-pajak kebutuhan masyarakat sehari-hari seharusnya diturunkan.

    “Menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 pesen menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Usulannya begitu. Setuju enggak?” kata Dasco.

    “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

    Lebih lanjut, Puan meminta semua pihak menunggu kejutan dari pemerintah di tahun 2025. Dia berharap kejutannya dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat.

    “Nah kita tunggu kejutan di 2025 semoga membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Puan.

    Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    PPN adalah pajak tidak langsung, yang artinya dibayarkan oleh konsumen kepada penjual, namun kemudian disetorkan oleh penjual kepada kas negara.

  • DPR Usul PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Janji Pertimbangkan

    DPR Usul PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Janji Pertimbangkan

    Jakarta: Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mendapat respons serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam diskusi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis 5 Desember 2024, DPR mengusulkan agar PPN 12% hanya diterapkan untuk barang-barang mewah.
     
    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat tidak boleh dibebani kenaikan pajak ini. Ia menekankan pentingnya pendekatan selektif dalam penerapan PPN yang baru.
     
    “Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif,” kata Dasco kepada wartawan usai pertemuan.
    Baca juga: Jangan Paksakan Penaikan PPN
     
    Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa barang pokok dan layanan yang langsung menyentuh masyarakat harus tetap dikenakan PPN sebesar 11%, sebagaimana berlaku saat ini.
     
    “Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang, yaitu 11%,” jelasnya.

    Prabowo: Usulan DPR Akan Dikaji

    Menanggapi usulan ini, Presiden Prabowo Subianto disebut menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji lebih lanjut bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan tim terkait. Presiden disebut sangat memperhatikan aspirasi masyarakat yang meminta agar PPN untuk kebutuhan pokok tidak naik.
     
    “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa usulan dari kawan-kawan DPR itu akan dipertimbangkan dan dikaji,” ujar Dasco.
     
    Prabowo bahkan direncanakan segera menggelar rapat bersama Menteri Keuangan dalam waktu dekat untuk membahas detail kebijakan pajak ini.
     
    “Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” tambah Dasco.

    Masyarakat dan DPR Sepakat Menolak Kenaikan untuk Barang Pokok

    Usulan DPR ini sejalan dengan suara masyarakat yang meminta agar barang-barang kebutuhan pokok tidak dibebani kenaikan PPN. Sebelumnya, kritik atas rencana kenaikan ini juga dilontarkan sejumlah tokoh, agar Presiden memberikan “kado tahun baru” dengan membatalkan kebijakan kenaikan PPN.
     
    Jika kebijakan ini diterapkan, pendekatan selektif terhadap barang mewah diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat kecil sambil tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari kelompok yang lebih mampu.
     
    Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah dalam menyelaraskan kebijakan fiskal dengan kebutuhan rakyat. Apakah kenaikan PPN benar-benar hanya akan berlaku untuk barang mewah? Jawaban dari Istana sangat dinantikan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Waka Komisi I Ungkap Peran Krusial Timwas Intelijen DPR untuk Keamanan Negara

    Waka Komisi I Ungkap Peran Krusial Timwas Intelijen DPR untuk Keamanan Negara

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan pembentukan Tim Pengawas Intelijen DPR RI menjadi salah satu upaya untuk menjaga negara dari potensi ancaman yang merugikan. Dia meyakini timwas tersebut punya peran krusial untuk awasi negara.

    Dave awalnya bicara terkait fungsi intelijen. Dia menyebut intelijen berfungsi mengumpulkan data untuk menghindari negara dari ancaman.

    “Fungsi intelijen adalah pengumpulan data yang lalu dipadukan untuk menjadi asumsi pergerakan yang berpotensi menjadi ancaman terhadap negara,” kata Dave Laksono dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dave, yang juga menjadi bagian dari timwas tersebut, menerangkan bahwa setiap institusi aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara memiliki unit intelijen masing-masing. Sehingga, menurutnya, perlu ada pengawasan dari DPR sebagai lembaga yang salah satu tugasnya mengawasi kerja-kerja Pemerintah.

    “Gunanya timwas ini juga adalah memastikan komunitas intelijen Indonesia bekerja dengan baik,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

    Selain itu, menurut Dave, Timwas Intelijen DPR juga memiliki tugas untuk memastikan lembaga intelijen negara saling berkoordinasi saat menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam menjaga bangsa dari segala ancaman. Dengan demikian hasil data intelijen didapatkan secara akurat.

    Lebih lanjut, Dave menyebut pembentukan Timwas Intelijen DPR sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan parlemen terhadap lembaga-lembaga intelijen negara, demi terwujudnya sinergi yang lebih baik di antara lembaga-lembaga intelijen Indonesia.

    “Tim ini mempunyai peran yang krusial untuk memastikan sinergi antara semua kementerian dan lembaga. Dengan pengawasan yang efektif, hal-hal yang perlu diantisipasi atau dimitigasi oleh DPR dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” imbuh Dave.

    Seperti diketahui, anggota Tim Pengawas Intelijen DPR baru saja dilantik pada Selasa (3/12) kemarin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tim ini di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).

    Pembentukan Tim Pengawas Intelijen merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal 43 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR RI.

    Total ada 13 anggota Tim Pengawas Intelijen DPR, di mana 5 orang di antaranya menjadi pimpinan termasuk Dave Laksono. Semua perwakilan fraksi di DPR tergabung pada tim ini.

    (maa/maa)

  • DPR temui Presiden sebut PPN 12 persen diterapkan selektif di 2025

    DPR temui Presiden sebut PPN 12 persen diterapkan selektif di 2025

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DPR temui Presiden sebut PPN 12 persen diterapkan selektif di 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 18:43 WIB

    Elshinta.com – Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 yang diputuskan diterapkan secara selektif.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.

    Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

    Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

    Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

    “Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    Selain kebutuhan pokok, Misbakhun menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

    Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022.

    Ketua Komisi XI DPR RI itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

    “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” tutup Misbakhun.

    Sumber : Antara

  • Presiden Prabowo Instruksikan PPN Berlaku Tidak Seragam dalam 1 Tarif

    Presiden Prabowo Instruksikan PPN Berlaku Tidak Seragam dalam 1 Tarif

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan tetap dijalankan pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, penerapan PPN 12 persen tidak diterapkan dalam satu tarif, melainkan selektif hanya pada barang mewah.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah akan menerapkan struktur PPN yang tidak seragam dalam satu tarif. Meski demikian, kebijakan tersebut masih dikaji mendalam.

    “Ini nanti masih dipelajari pemerintah, PPN tidak berlaku dalam satu tarif,” kata Misbakhun setelah menemui Presiden Prabowo Subianto, bersama perwakilan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Misbakhun mengatakan, pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen pada 2025 secara selektif untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor dalam kategori barang mewah.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco.

    Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas, seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

  • Pemerintah Bakal Minta Persetujuan ke DPR untuk Pemberlakuan PPN 12 Persen Pada Barang Mewah – Halaman all

    Pemerintah Bakal Minta Persetujuan ke DPR untuk Pemberlakuan PPN 12 Persen Pada Barang Mewah – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah disebut akan menemui DPR RI dalam rangka membahas kelanjutan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025, sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Kabar pemerintah akan meminta persetujuan ke DPR terlebih dahulu disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic.

    Menurut Dolfie, pemerintah akan menggodok rencana pengenaan tarif PPN 12 persen pada komoditi tertentu.

    “Nanti akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” tutur Dolfie pada Kamis (5/12/2024), dikutip dari Kontan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto yang membahas terkait PPN 12 persen. Ia menyebut nantinya PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk barang mewah.

    Dasco menyatakan, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu PPN 11 persen.

    “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis ini.

    Sementara itu, barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

    Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP 61 tahun 2020.

    1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara

    2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya

    3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga

    4. Kelompok balon udara

    5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

     

  • Respons Gerindra Soal Jokowi Tak Lagi Kader PDIP, Bakal Ditampung?

    Respons Gerindra Soal Jokowi Tak Lagi Kader PDIP, Bakal Ditampung?

    ERA.id – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons peluang Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi kader Partai Gerindra. Hal ini menanggapi soal status Jokowi yang tak lagi dianggap sebagai kader PDI Perjuangan.

    Dia mengatakan belum bisa menjawab hal tersebut karena belum pernah dibahas.

    “Saya enggak bisa jawab, karena hal ini belum pernah dibahas di dalam partai dan saya tidak bisa mengatasnamakan Partai Gerindra,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Meski begitu, dia mengakui bahwa menantu Jokowi, yaitu Bobby Nasution memang sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra saat mendaftar sebagai calon gubernur Sumatera Utara.

    “Seingat saya, kalau Pak Bobby itu sudah punya KTA Gerindra memang pada waktu mendaftar di Pilgub Sumut,” kata Dasco.

    Sebelumnya, Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya sudah bukan lagi menjadi bagian dari partai berlambang banteng.

    Hal itu merespons soal status keanggotaan Jokowi di PDIP yang hingga kini belum jelas apakah sudah dipecat atau masih menjadi kader.

    “Saya tegaskan kembali, Bapak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi jadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/12).

    “Karena cita-cita partai yang diperjuangkan sejak masa Bung Karno, sejak PNI, sejak kita membangun republik ini sudah tidak lagi sejalan dengan praktik-praktik politiknya,” lanjutnya. 

  • Pemerintah Kaji PPN Multitarif 2025

    Pemerintah Kaji PPN Multitarif 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penetapan pajak pertambahan nilai (PPN) 2025 tak satu tarif.

    PPN tahun depan seharusnya naik dari 11 persen menjadi 12 persen, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, DPR mengungkap peluang dua tarif pada 2025.

    “PPN (tarif PPN 2025) itu akan dibahas dan difinalisasi, seperti yang saya sampaikan, dalam pertemuan ke depan,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

    “Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan. Bapak Presiden (Prabowo) minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan,” tegasnya.

    Menko Airlangga tidak memberi kejelasan soal multitarif PPN. Ia hanya menegaskan Pemerintah Indonesia fokus menjaga pertumbuhan ekonomi sembari tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

    Ia juga tidak menyinggung soal peluang pembatalan tarif PPN baru di 2025. Airlangga cuma mencontohkan bahwa selama ini ada pembebasan pajak yang ditetapkan negara.

    Misalnya, sebagian besar bahan pokok yang tak dipungut PPN. Begitu pula untuk jasa atau layanan pendidikan sampai kesehatan.

    “Itu akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN dan itu sejalan dengan apa yang sudah dilakukan hari ini … Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN, hari ini pun tidak kena PPN,” jelasnya.

    “Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN, biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN, transportasi hari ini pun tidak kena PPN. Jadi, tentu ada hal lagi yang kita bisa tambahkan (dikecualikan dari PPN),” tutup Airlangga.

    Sebelum keterangan Airlangga, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hingga Ketua Komisi XI Misbakhun bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Kedua wakil rakyat itu mengklaim DPR dan pemerintah sepakat akan ada dua tarif PPN di 2025.

    Misbakhun menegaskan PPN tahun depan memang tidak berlaku satu tarif. Pungutan 12 persen hanya untuk barang-barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap dengan tarif lama.

    Di lain sisi, DPR RI mengusulkan agar Prabowo mau menurunkan besaran tarif pajak lain. Ini utamanya untuk pungutan yang selama ini langsung dirasakan masyarakat.

    Berikut daftar barang bebas PPN dalam pasal 4A UU HPP:

    1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya
    2. Uang serta emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
    3. Jasa keagamaan
    4. Jasa kesenian dan hiburan
    5. Jasa perhotelan
    6. Jasa penyediaan tempat parkir
    7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
    8. Jasa boga atau katering

    – Daftar barang tidak kena PPN 12 persen dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017:

    1. Beras dan gabah
    2. Jagung
    3. Sagu
    4. Kedelai
    5. Garam konsumsi
    6. Daging
    7. Telur
    8. Susu perah
    9. Buah-buahan
    10. Sayur-sayuran
    11. Ubi-ubian
    12 Bumbu-bumbuan
    13. Gula konsumsi kristal putih tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa

    (rzr/skt)