Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Ini Jenis Mobil yang Bakal Kena PPN 12%

    Ini Jenis Mobil yang Bakal Kena PPN 12%

    Jakarta

    Tarif PPN 12 persen diusulkan hanya berlaku untuk barang mewah. Untuk kendaraan, diusulkan hanya dikenakan pada mobil mewah.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025 hanya dikenakan pada barang mewah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Dasco dilansir CNBC Indonesia.

    Sementara itu barang-barang pokok sekaligus pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diberlakukan pajak 11 persen. Dasco tak menjabarkan detail terkait jenis mobil mewah yang dimaksud. Namun diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);
    b. 20% (dua puluh persen);
    c. 25% (dua puluh lima persen); atau
    d. 40% (empat puluh persen),

    Selanjutnya pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);
    b. 50% (lima puluh persen);
    c. 60% (enam puluh persen); atau
    d. 70% (tujuh puluh persen),

    Selain roda empat, ada juga kendaraan bermotor lainnya yang tergolong mewah mengacu pada pasal 22 dan 23 dengan rincian sebagai berikut.

    Pasal 22

    – kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
    – kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen

    Pasal 23

    Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen

    (dry/din)

  • Banjir Desakan Pecat Gus Miftah, Dasco: Wewenang Presiden Prabowo

    Banjir Desakan Pecat Gus Miftah, Dasco: Wewenang Presiden Prabowo

    Jakarta: Desakan agar Gus Miftah, atau Miftah Maulana, dicopot dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden semakin ramai di media sosial. Hal ini bermula dari pernyataannya yang dianggap merendahkan penjual es teh, yang kemudian memicu gelombang kritik publik. 

    Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, turut angkat bicara terkait tuntutan tersebut. Dasco menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti desakan pencopotan tersebut. Menurutnya, keputusan terkait jabatan Gus Miftah sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

    “Sebagai Utusan Presiden, tentu yang bisa memberikan jawaban itu adalah pemerintah, karena jabatan tersebut setara dengan jabatan menteri,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Kamis 5 Desember 2024. 

    “Kalau ditanya apakah ada sanksi, saya tidak bisa jawab, karena itu bukan wewenang saya,” tambahnya.

    Baca juga: Viral Aksi Sopir Truk Copot Stiker Wajah Miftah, Kecewa Usai Hina Penjual Es: Adab Lebih Tinggi daripada Ilmu!

    Namun, Dasco mengaku memahami aspirasi masyarakat yang marah akibat pernyataan Gus Miftah. Ia menilai bahwa desakan ini tidak hanya tertuju pada Gus Miftah, tetapi juga menyerukan evaluasi terhadap seluruh pembantu presiden dan utusan khusus lainnya.

    “Kita di DPR melihat masyarakat meminta pemerintah untuk introspeksi, termasuk mengevaluasi kinerja para pembantu presiden maupun Utusan Khusus Presiden,” ungkapnya.

    Petisi Online Memanas
    Di tengah polemik ini, tujuh petisi daring telah muncul di situs change.org, menyerukan pencopotan Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden. Salah satu petisi, berjudul “Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Presiden”, berhasil mengumpulkan lebih dari 3.000 tanda tangan hingga kini.

    Namun, Gus Miftah sendiri enggan memberikan tanggapan terkait desakan pencopotan tersebut. “Nggak usah tanya itu, bukan wewenang saya,” ujarnya singkat di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY, Rabu 4 Desember 2024.
    Ujian Prabowo
    Kasus ini turut menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto dalam merespons kritik publik. Keputusan apakah Gus Miftah akan tetap menjabat atau dicopot kini menjadi perhatian besar masyarakat. 

    Sementara itu, berbagai pihak terus menunggu langkah yang akan diambil oleh pemerintah terhadap aspirasi yang kian deras disuarakan publik. Sejumlah pihak menilai pernyataan Gus Miftah sangat menyakitkan.

    Jakarta: Desakan agar Gus Miftah, atau Miftah Maulana, dicopot dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden semakin ramai di media sosial. Hal ini bermula dari pernyataannya yang dianggap merendahkan penjual es teh, yang kemudian memicu gelombang kritik publik. 
     
    Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, turut angkat bicara terkait tuntutan tersebut. Dasco menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti desakan pencopotan tersebut. Menurutnya, keputusan terkait jabatan Gus Miftah sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
     
    “Sebagai Utusan Presiden, tentu yang bisa memberikan jawaban itu adalah pemerintah, karena jabatan tersebut setara dengan jabatan menteri,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Kamis 5 Desember 2024. 
    “Kalau ditanya apakah ada sanksi, saya tidak bisa jawab, karena itu bukan wewenang saya,” tambahnya.
     
    Baca juga: Viral Aksi Sopir Truk Copot Stiker Wajah Miftah, Kecewa Usai Hina Penjual Es: Adab Lebih Tinggi daripada Ilmu!
     
    Namun, Dasco mengaku memahami aspirasi masyarakat yang marah akibat pernyataan Gus Miftah. Ia menilai bahwa desakan ini tidak hanya tertuju pada Gus Miftah, tetapi juga menyerukan evaluasi terhadap seluruh pembantu presiden dan utusan khusus lainnya.
     
    “Kita di DPR melihat masyarakat meminta pemerintah untuk introspeksi, termasuk mengevaluasi kinerja para pembantu presiden maupun Utusan Khusus Presiden,” ungkapnya.

    Petisi Online Memanas

    Di tengah polemik ini, tujuh petisi daring telah muncul di situs change.org, menyerukan pencopotan Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden. Salah satu petisi, berjudul “Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Presiden”, berhasil mengumpulkan lebih dari 3.000 tanda tangan hingga kini.
     
    Namun, Gus Miftah sendiri enggan memberikan tanggapan terkait desakan pencopotan tersebut. “Nggak usah tanya itu, bukan wewenang saya,” ujarnya singkat di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY, Rabu 4 Desember 2024.

    Ujian Prabowo

    Kasus ini turut menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto dalam merespons kritik publik. Keputusan apakah Gus Miftah akan tetap menjabat atau dicopot kini menjadi perhatian besar masyarakat. 
     
    Sementara itu, berbagai pihak terus menunggu langkah yang akan diambil oleh pemerintah terhadap aspirasi yang kian deras disuarakan publik. Sejumlah pihak menilai pernyataan Gus Miftah sangat menyakitkan.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Soal Perluasan Barang Bebas PPN, Ini Kata Airlangga Hartarto – Halaman all

    Soal Perluasan Barang Bebas PPN, Ini Kata Airlangga Hartarto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa masalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan dibahas dan difinalisasi.

    “Pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi dan Bapak Presiden minta untuk dimatangkan, mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa  dituntaskan,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis kemarin, (5/12/2024).

    Menurut Airlangga tidak semua barang atau komoditas terkena PPN. Salah satunya barang kebutuhan pokok.

    Komoditas pokok yang bersentuhan langsung dengan masyarakat selama ini tidak terkena tarif PPN.

    “Beberapa barang dikecualikan dari PPN. Terutama bahan pokok dan penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan,” katanya.

    Airlangga mengatakan mengenai kemungkinan adanya perluasan barang atau komoditas yang akan bebas PPN akan disampaikan melalui paket kebijakan ekonomi ke depan.

    “Kembali lagi bahwa PPN itu nanti kita akan sampaikan di dalam paket ke depan. Tetapi saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN. Hari ini pun tidak kena PPN. Biaya pendidikan hari ini pun tidak kena PPN. Biaya kesehatan hari ini pun tidak kena PPN. Transportasi hari ini pun tidak kena PPN,” pungkasnya.

    Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

    Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya.

    Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. 

    “Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Dasco.

    Sementara itu Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya.

    Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” pungkasnya.

  • Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto dan wakilnya ikuti rapat paripurna DPR

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto dan wakilnya ikuti rapat paripurna DPR

    Kamis, 5 Desember 2024 13:49 WIB

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto (kanan) bersama Wakil Ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan), Agus Joko Pramono (kedua kiri), dan Ibnu Basuki Widodo (kiri) usai mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat paripurna tersebut berisi laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

    Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK terpilih Fitroh Rohcahyanto (kedua kiri), Agus Joko Pramono (kedua kanan), dan Ibnu Basuki Widodo (kanan) mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat paripurna tersebut berisi laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

    Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kanan) menerima laporan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) disaksikan Wakil ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Adies Kadir (ketiga kiri), dan Saan Mustopa (kiri) saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat paripurna tersebut berisi laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

    Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Rapat paripurna tersebut berisi laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan (Fit and Proper test) terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 serta pengambilan keputusan dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

  • Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen

    Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen

    Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    BAKN: Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 07:44 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menyebut pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif sebelum menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 guna mengetahui dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.

    “Ini pilihan pemerintah, kemudian kaji secara komprehensif, dipertimbangkan apa keuntungan dan kerugiannya bagi masyarakat,” kata Hero, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Sebab, menurut dia, meski penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun pemerintah dapat mengambil pilihan ataupun pengaturan agar kebijakan itu tidak membebani masyarakat.

    “Tadi mendengar apa yang disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa pemberlakuan 12 persen itu adalah untuk pajak barang mewah, dan ya tentu kalau diberlakukan pada pajak barang mewah terus kompensasinya bagaimana untuk kalangan menengah ke bawah misalkan, karena bagaimanapun dampak ini harus pasti ada,” katanya.

    Dia mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, mulai dari dampaknya terhadap prospek ekonomi ke depan hingga daya beli masyarakat.

    “Apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat,” ujarnya.

    Dia menyebut pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu memberikan penjelasan secara gamblang dan komprehensif kepada publik mengenai pertimbangan yang diambil pemerintah apabila nantinya PPN tetap dinaikkan menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

    “Sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,” ucapnya.

    Sebaliknya, dia meminta pemerintah tak memaksakan untuk menerapkan kebijakan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 sekiranya hasil kajian menunjukkan kenaikan tersebut membebani rakyat.

    “Kalau kemudian bahwa peningkatan atau kenaikan PPN 12 persen ini akan membebani terhadap masyarakat kecil, ya harus dipertimbangkan untuk dikaji ulang gitu ya, dikaji ulang,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menyerahkan kembali kepada sikap pemerintah terkait kepastian rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

    “Pilihan pemerintah apakah mau menjalankan per 1 Januari ataukah mau menunda, ataukah memberikan diskresi khusus misalkan ke segmentasi tertentu mendapatkan kompensasi, segmen tertentu dinaikkan, ya itu tergantung kepada pemerintah,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyebutkan adanya usulan untuk menaikkan pajak bagi barang mewah dan menurunkan pajak lainnya yang berguna bagi masyarakat.

    “Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, usulannya begitu, setuju enggak?” ucap Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

    Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

    JABAR EKSPRES – Berita kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menimbulkan kekhawatiran publik. Untuk itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikatakan bakal menyiapkan kajian terkait kenaikan tarif pajak tersebut.

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun dalam penyertaan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Menurutnya, pengkajian tersebut bertujuan agar nantinya PPN tidak hanya berlaku dalam satu tarif.

    “Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” kata dia.

    Adapun keputusan untuk mengkaji ulang kebijakan yang semula akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 tersebut, muncul setelah DPR RI bertemu dengan Presiden secara khusus, membahas tentang penerapan PPN 12 persen.

    BACA JUGA:Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa usulan tarif PPN 12 persen agar tidak diterapkan dalam satu tarif tersebut, dikemukakan oleh DPR. Sehingga nantinya tarif pajak yang lebih rendah dapat diterapkan untuk barang-barang pokok.

    “Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” paparnya.

    Sementara itu, Menteri Sekertaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa usulan dari DPR dan masyarakat yang ditanggapi secara responsif oleh Presiden Prabowo. Menjadi mekanisme budaya baru Kabinet Merah Putih dalam memecahkan masalah yang dialami masyarakat.

    BACA JUGA:Rahasia Mengolah Singkong Menjadi Empuk dan Merekah Sempurna

    Prasetyo memastikan, masukan-masukan yang diberikan sudah ditampung dan akan segera dikaji oleh pemerintah untuk mendapatkan solusi yang tepat.

    “Yang pasti hari ini sebuah proses, yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh PResiden bersama dengan DPR. Bahwa apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat,” kata dia.

  • Sufmi Dasco Ahmad Jadi Koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR

    Sufmi Dasco Ahmad Jadi Koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ditunjuk menjadi Koordinator Tim Pengawas Intelijen DPR. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk DPR. Tim Pengawas Intelijen dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad .

    Tim ini merupakan representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas, pokok, dan fungsi kerjanya.

    Pelantikan Tim Pengawas Intelijen DPR digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Tim ini di bawah koordinasi Dasco.

    “Nanti tugasnya melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga, sehingga hal-hal yang perlu kami antisipasi atau mitigasi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Puan.

    Pembentukan Tim Pengawas Intelijen ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara intelijen negara dilakukan komisi di DPR yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR.

    Total 13 anggota Tim Pengawas Intelijen DPR, 5 orang di antaranya menjadi pimpinan. Puan berharap Tim Pengawas Intelijen DPR dapat bersinergi dengan lembaga atau instansi terkait keintelijenan dengan sebaik-baiknya seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

    “Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana kita bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” kata Puan.

    Diketahui, tugas intelijen negara yakni mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

    Sementara, tim ini memiliki tugas untuk mewakili publik agar lembaga-lembaga intelijen negara dapat bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsinya. Dengan begitu, rakyat bisa percaya dengan badan yang menyimpan banyak rahasia negara.

  • BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

    BAKN DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal Dampak PPN 12 Persen  – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mulai berlaku pada tahun 2025. 

    Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat dan tetap menjaga stabilitas daya beli.

    “Pertama ya daya beli gitu ya, daya beli masyarakat bagaimana situasinya hari ini. Kemudian prospek ekonominya seperti apa, apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif atau tidak kepada masyarakat,” kata Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Herman menegaskan, pemerintah perlu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kebijakan ini. 

    Penjelasan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan masyarakat tidak mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan akibat kenaikan PPN.

    “Sepanjang bahwa ini bisa dijelaskan, sepanjang bahwa bisa menggaransi terhadap menjaga daya beli masyarakat, menjaga tetap bahwa masyarakat bisa survive dalam kehidupannya, menurut saya ya harus dijelaskan,” ujar Herman.

    Herman juga menekankan pentingnya peran Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk memberikan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. 

    “Bagi Menteri Keuangan sebagai leading sectornya tentu harus menjelaskan secara gamblang, secara jelas kepada publik,” ungkapnya.

    Pimpinan DPR bersama Presiden Prabowo Subianto telah bersepakat untuk tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025.

    Kesepakatan itu diambil saat sejumlah pimpinan DPR mendatangi Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

    Mereka di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, serta Ketua Komisi III Habiburokhman.

    Misbakhun menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” ujarnya.

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. 

    Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah, tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” ungkap Misbakhun.

     

  • Hitungan Harga Rumah Mewah Rp 20 M dengan PPN 12% Berlaku Januari 2025

    Hitungan Harga Rumah Mewah Rp 20 M dengan PPN 12% Berlaku Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, untuk mengusulkan supaya tarif kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. Terhadap usulan ini, Dasco mengatakan, Prabowo mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tersebut.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (6/12/2024).

    Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” paparnya.

    Bila nantinya Prabowo betul-betul memutuskan bahwa mulai Januari 2025 PPN akan bersifat multitarif, atau tarif 12% khusus barang-barang mewah, maka akan ada perubahan harga untuk sejumlah barang yang dikonsumsi orang kaya, misalnya saja rumah, yang biasanya juga terkena pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

    Berikut ini simulasi sederhana harga rumah mewah setelah harga PPN naik:

    Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sudah disebutkan sejumlah barang mewah, termasuk rumah yang masuk sebagai salah satu objek PPnBM.

    Sebagaimana diketahui, tarif PPnBM sendiri bervariasi, ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Adapun PPnBM yang masuk ke dalam golongan tarif 20% adalah hunian mewah seperti rumah mewah, kondominuim, apartemen, hingga town house.

    Dalam bagian uraian barang di PMK 35/2017, disebutkan bahwa Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang terkena tarif PPnBM 20% sebagai berikut:

    1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.

    2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rpl110.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.

    Dengan catatan ini, maka bila sebuah perusahaan atau developer menjual rumah mewah seharga Rp 20 miliar. Rumah tersebut merupakan termasuk barang kena pajak atau BKP dikenakan PPN maupun PPnBM tarif 20%.

    1. Harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 11% seperti saat ini:

    Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000

    Nilai PPN: 11% x Rp20.000.000.000 = Rp2.200.000.000

    Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000

    Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,2 miliar.

    2. Harga rumah mewahnya di tangan pembeli atau konsumen saat tarif PPN masih 12% seperti saat ini:

    Dasar Pengenaan Pajak PPnBM rumah: Rp20.000.000.000

    Nilai PPN: 12% x Rp20.000.000.000 = Rp2.400.000.000

    Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000

    Harga rumah di tangan konsumen setelah kena pajak: Rp 26,4 miliar.

    Dengan begitu, ada perubahan harga sekitar Rp 2 miliar atau setara 0,76% saat tarif PPN naik dari 11% menjadi 12% untuk barang-barang mewah, seperti rumah mewah seharga Rp 20 miliar tadi.

    (arj/haa)

  • DEN sepakati PPN 12 persen untuk imbangi penerimaan negara-daya beli

    DEN sepakati PPN 12 persen untuk imbangi penerimaan negara-daya beli

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DEN sepakati PPN 12 persen untuk imbangi penerimaan negara-daya beli
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 23:24 WIB

    Elshinta.com – Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 bertujuan mengimbangi penerimaan negara, menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha.

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci dan telah disepakati juga oleh DEN bersama para menteri, terkait pengenaan PPN 12 persen itu.

    “Pak (Presiden) sudah sangat detail mengenai itu. Saya kira kami dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu,” kata Luhut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

    Usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, DEN menyatakan pihaknya juga sepakat pengenaan PPN sebesar 12 persen itu sebagai upaya pemerintah dalam mencari perimbangan antara penerimaan negara, menjaga daya beli masyarakat, hingga keadaan dunia usaha.

    Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa opsi pengenaan PPN itu juga tidak diberlakukan untuk seluruh barang atau komoditas, misalnya saja dikenakan untuk barang mewah.

    “Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat ya. Antara mengenakan mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya ya,” kata Mari Elka.

    Keputusan soal pengenaan PPN sebesar 12 persen ini akan diumumkan oleh pemerintah melalui Menko bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengumumkan hasil pertemuan DPR RI khususnya Komisi XI dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan PPN 12 persen di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis.

    Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah.

    Sementara untuk kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan tidak diberikan pajak 12 persen dan dikenakan pajak yang saat ini sudah berjalan yaitu 11 persen.

    Sumber : Antara