Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Deretan Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025

    Deretan Barang Mewah yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka-bukaan mengenai kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Ditegaskan, bahwa kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

    Ketentuan PPN 12% tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” paparnya.

    DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) kebutuhan pokok diturunkan.

    “Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” paparnya.

    Dasco menyampaikan, pemerintah sekarang sedang menggelar rapat internal untuk membuat keputusan. Beberapa menteri dipanggil khusus oleh Prabowo pada sore ini.

    “Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” kata Dasco.

    Lalu apa saja kriteria mobil mewah jika dilihat dari aspek pajaknya?

    Diketahui, ada jenis-jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Pasal 2 (ayat) 1 PMK No 141/2021 itu menetapkan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.

    Tercantum, jenis kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15%
    b. 20%
    c. 25%, atau
    d. 40%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.

    Masih di pasal yang sama, pada ayat (3) tercantum ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000-4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40%
    b. 50%
    c. 60%; atau
    d. 70%, seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.

    Sementara untuk ketentuan serupa untuk kendaraan jenis lain, seperti sepeda motor diatur pada Bab V Pasal 22 huruf (a) PMK No 141/2021.

    Yaitu, kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc, dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.

    Lebih lanjut, Pasal 23 menetapkan,

    “Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
    b. kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

    (pgr/pgr)

  • 10
                    
                        Gerindra Belum Siapkan Posisi untuk Jokowi, Dasco: Tak Tahu Mau Masuk atau Ada Rencana Lain
                        Nasional

    10 Gerindra Belum Siapkan Posisi untuk Jokowi, Dasco: Tak Tahu Mau Masuk atau Ada Rencana Lain Nasional

    Gerindra Belum Siapkan Posisi untuk Jokowi, Dasco: Tak Tahu Mau Masuk atau Ada Rencana Lain
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Harian Partai
    Gerindra
    Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa partainya untuk sementara waktu belum menyiapkan posisi untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) karena partai belum mengetahui rencana dari mantan Wali Kota Solo tersebut.
    Diketahui, Sekretaris Jenderal (Seken) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) Hasto Kristiyanto belum lama ini menegaskan bahwa Jokowi bukan lagi menjadi bagian dari PDI-P.
    “Sementara kami belum siapkan apa-apa karena kami belum tahu rencana Pak Jokowi,” kata Dasco di depan kediaman pribadi Presiden Prabowo di Jalan Kertanegara Jakarta, Jumat (6/12/2024), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Dasco menyebut bahwa Gerindra pada prinsipnya terbuka kepada siapa pun sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
    “Tetapi, kan enggak tahu apa Pak Jokowi mau masuk Gerindra atau punya rencana lain,” ujar Dasco.
    Sebelumnya, Prabowo mengatakan bahwa Gerindra tidak bisa memaksa Jokowi untuk bergabung.
    Tetapi, Prabowo menegaskan bahwa Partai Gerindra terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung.
    “Kalau Gerindra terbuka, tetapi tentu kami enggak bisa maksa beliau masuk,” kata Prabowo saat menerima Jokowi di Kertanegara, Jumat malam.
    Diketahui, Prabowo mengundang Jokowi untuk makan malam di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024 malam.
    Menurut Prabowo, dia mengundang Jokowi ke rumahnya begitu mendengar mantan Gubernur DKI itu sedang berada di Jakarta.
    “Ya jadi saya dengar Pak Jokowi ada di Jakarta, saya undang makan. Saya pernah ke rumah beliau di Solo, saya undang sekarang ke Kertanegara,” ujar Prabowo, Jumat malam.
    “Jadi kita makan. Makan malam, Pak, ya,” katanya lagi sambil bertanya juga kepada Jokowi.
    “Makan malam,” ujar Jokowi.
    Pertemuan itu langsung menarik perhatian karena pada 4 Desember 2024, Hasto menegaskan bahwa Jokowi beserta sang putra Gibran Rakabuming Raka hingga menantunya Bobby Nasution, bukan lagi menjadi bagian dari PDI-P.
    “Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
    Hasto menyampaikan bahwa partai telah menilai jika praktik-praktik politik yang dijalankan Jokowi dan keluarganya sudah tidak lagi sejalan dengan cita-cita Partai yang telah diperjuangkan sejak masa Bung Karno.
    “Sehingga itulah yang terjadi, dan kemudian kita melihat bagaimana ambisi kekuasaan ternyata juga tidak pernah berhenti,” ujarnya.
    Menurut dia, praktik-praktik politik yang dilakukan Jokowi dan keluarga harus bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak, terutama bagaimana menjalankan disiplin partai.
    “Dan kemudian bagaimana rapat Kerja Nasional yang ke-5, kami juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia tentang seorang pemimpin yang karena kekuasaannya kemudian bisa berubah dan merubahkan cita-cita yang membentuknya,” katanya
    Namun, Hasto mengatakan bahwa keanggotaan PDI-P bukanlah semata-mata pada ada atau tidaknya KTA, tetapi pada komitmennya di dalam membangun peradaban kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER NASIONAL] Isi Pembicaraan Prabowo-Jokowi | Aguan Diminta Rehabilitasi 500 Hektare Hutan Mangrove di PIK 2

    [POPULER NASIONAL] Isi Pembicaraan Prabowo-Jokowi | Aguan Diminta Rehabilitasi 500 Hektare Hutan Mangrove di PIK 2

    [POPULER NASIONAL] Isi Pembicaraan Prabowo-Jokowi | Aguan Diminta Rehabilitasi 500 Hektare Hutan Mangrove di PIK 2
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto mengundang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) untuk makan malam di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024 malam.
    Menurut Prabowo, dia mengundang Jokowi ke rumahnya begitu mendengar mantan Gubernur DKI itu sedang berada di Jakarta.
    “Ya jadi saya dengar Pak Jokowi ada di Jakarta, saya undang makan. Saya pernah ke rumah beliau di Solo, saya undang sekarang ke Kertanegara,” ujar Prabowo, Jumat malam.
    “Jadi kita makan. Makan malam, Pak, ya,” katanya lagi sambil bertanya juga kepada Jokowi.
    “Makan malam,” ujar Jokowi.
    Terkait pertemuan kedua tokoh itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membocorkan hal yang dibicarakan dalam makan malam tersebut.
    Dasco mengungkapkan, Prabowo dan Jokowi hanya bernostalgia terkait kondisi Istana Negara.
    Menurut Dasco, Prabowo bercerita bahwa ada sejumlah perubahan di Istana usai dilantik sebagai Presiden ke-8 RI.
    “Lebih banyak soal cerita-cerita nostalgia di Istana sih sebenarnya. Jadi Pak Prabowo cerita ada beberapa tempat yang diubah, kemudian barangnya ada yang dipindah, gitu-gitu saja,” ujar Dasco di Kertanegara, Jakarta, Jumat.
    “Dan kemudian juga cerita kalau sekarang Pak Prabowo favoritnya itu di pojok mana, kan, di ruangan apa, begitu saja tadi ceritanya,” katanya melanjutkan.
    Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan perihal isi pembicaraannya dengan Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
    Dasco menyebut, dia dan Prabowo membahas mengenai rencana konsolidasi partai jelang ulang tahun partai.
    “Sementara ulang tahun partai kan bulan Februari sudah dekat. Nah tadi lebih banyak kita bicara internal tentang bagaimana kita mengelola partai ke depan. Itu saja,” ujar Dasco.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai yang menyebut bahwa bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan mempunyai kewajiban merehabilitasi 500 hektare kawasan hutan mangrove di kawasan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), yang akan dijadikan proyek strategis nasional (PSN).
    “Yang saya bisa jelaskan bahwa hutan lindung ini mangrove yang hampir 1.700 hektare itu sekarang sudah terabrasi, tinggal 91 hektare hutan mangrove, yang semua jadi empang yang kita lihat sekarang,” kata Yorrys usai melakukan kunjungan kerja ke kawasan tersebut, Sabtu (7/12/2024).
    “Nah itu kewajiban dalam pengelolaan PSN ini. Pertama, dia harus bisa mengembalikan itu minimal 500 hektare jadi hutan mangrove,” ujarnya lagi.
    Sisanya, menurut Yorrys, akan dibuat sebagai kawasan ekoturisme atau destinasi wisata lingkungan hidup.
    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tengah mengkaji ulang soal dikeluarkannya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atas PIK-2.
    Ini terkait ketidaksesuaian Rencata Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi maupun RTRW Kota/Kabupaten kawasan tersebut. Bahkan, proyek ini disebut tidak mengantongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
    Dari total 1.700 hektar kawasan tersebut, 1.500 hektarnya masih masuk dalam kawasan hutan lindung.
    “Hutan lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) belum sama sekali. Ini bola ada di tangan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni),” kata Nusron pada Kamis, 28 November 2024.
    “Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kami akan mengkaji,” ujarnya lagi.
    Langkah kajian Kementerian ATR/BPN mengacu pada PSN yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.
    “Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar. Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline,” kata Nusron.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekonom nilai kebijakan selektif PPN berpotensi timbulkan kebingungan

    Ekonom nilai kebijakan selektif PPN berpotensi timbulkan kebingungan

    Pengunjung melihat produk sepatu di mal Grand Indonesia, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

    Ekonom nilai kebijakan selektif PPN berpotensi timbulkan kebingungan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 11:39 WIB

    Elshinta.com – Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara selektif berpotensi menimbulkan kebingungan. Berdasarkan pembahasan pemerintah dengan DPR pada Kamis (5/12/2024) kemarin, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bakal tetap diterapkan pada 1 Januari 2025.

    Namun, pengenaannya bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah. Sementara untuk barang dan jasa umum akan tetap menggunakan tarif 11 persen. Menurut Bhima, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, Indonesia belum pernah menerapkan pengenaan multitarif terhadap PPN.

    “Indonesia mengenal PPN satu tarif, yang berarti perbedaan PPN 12 persen untuk barang mewah dan PPN 11 persen untuk barang lainnya merupakan yang pertama kali dalam sejarah,” kata Bhima.

    Maka, pengenaan multitarif ini berpotensi menimbulkan kebingungan banyak pihak, terutama bagi pelaku usaha dan konsumen. Seperti misalnya bila satu toko ritel menjual objek pajak yang terkena tarif PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), maka penjual perlu menghitung tarif yang berbeda terhadap barang-barang yang dijual.

    Ketika mengurus administrasi perpajakan pun, kemungkinannya, faktur pajak akan menjadi lebih kompleks.

    “Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025, maka aturan dibuat mengambang. Seharusnya, kalau mau memperhatikan daya beli masyarakat, terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghapus Pasal 7 di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) soal PPN 12 persen. Itu solusi paling baik,” ujar dia.

    Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024) kemarin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penghitungan PPN agar tidak diterapkan dalam satu tarif itu diusulkan oleh DPR agar nantinya barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit daripada yang saat ini ditetapkan.

    Dia merinci hasil pertemuan DPR dengan pemerintah memutuskan kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan tidak diberikan pajak 12 persen dan dikenakan pajak yang saat ini sudah berjalan yaitu 11 persen.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan PPN sama sekali untuk komoditas bahan pokok dan penting seperti fasilitas transportasi publik, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

    Ketentuan barang yang bebas PPN itu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

    Menurut Airlangga, pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang di dalamnya membahas soal PPN dan ditargetkan bisa rampung dalam waktu satu pekan ke depan.

    Sumber : Antara

  • Dasco Sebut Tidak Siapkan Posisi Khusus untuk Jokowi di Gerindra

    Dasco Sebut Tidak Siapkan Posisi Khusus untuk Jokowi di Gerindra

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut untuk sementara waktu tak menyiapkan posisi apa-apa untuk Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    “Sementara kami belum siapkan apa-apa karena kami belum tahu rencana Pak Jokowi,” kata Dasco dikutip dari Antara, Sabtu (7/12/2024).

    Dia menyebut Gerindra pada prinsipnya terbuka kepada siapa pun sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.

    “Tetapi, kan tidak tahu apa Pak Jokowi mau masuk Gerindra atau punya rencana lain,” kata Dasco.

    Presiden Prabowo, saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan Jokowi bergabung dengan Gerindra yang kemudian dijawab  Gerindra terbuka bagi siapa pun.

    “Kalau Gerindra terbuka, tetapi tentu kami enggak bisa maksa beliau masuk,” kata Prabowo di depan kediaman pribadinya, Jakarta, Jumat, menjawab pertanyaan wartawan.

    Dalam kurun waktu 10 tahun sejak 2004, Jokowi diketahui sebagai kader PDIP. Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/12), mengumumkan Jokowi dan keluarganya, yaitu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, bukan kader PDIP dan tak lagi menjadi bagian dari PDIP.

    Presiden Prabowo di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Jumat, menerima kunjungan Presiden Ke-7 Joko Widodo. Keduanya makan malam bersama di Kertanegara sambil berbincang-bincang.

    Dalam pertemuan itu, Dasco menyebut Presiden Prabowo dan Jokowi tak membahas urusan-urusan yang spesifik, termasuk soal-soal partai.

    “Saya tadi diberi tahu enggak ada ngomong soal begitu-begitu. (Keduanya) lebih banyak cerita-cerita nostalgia di Istana sih sebenarnya. Pak Prabowo cerita ada beberapa tempat diubah, kemudian barangnya dipindah gitu-gitu aja, dan kemudian kalau sekarang Pak Prabowo favoritnya itu di pojok mana, ruangan apa gitu aja tadi ceritanya,” kata Dasco.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menghadap Prabowo di Kertanegara selepas Presiden menjamu Jokowi. Pertemuan antara Dasco dan Presiden Prabowo berlangsung selama kurang lebih satu jam.

  • Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen

    Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, kebijakan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan diterapkan mulai Januari 2025. Kebijakan ini menjadi solusi tengah antara kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

    “Kami (DPR) awalnya mengusulkan sistem multitarif PPN, dan presiden juga sepaham, sehingga koordinasi bisa segera dilakukan,” kata Dasco di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dalam skema multitarif PPN, terdapat tiga kategori barang yang dikenakan pajak. Untuk barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

    Mengacu pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, serta menunjukkan status sosial.

    Barang-barang mewah tersebut adalah:

    Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan jenazah, kendaraan ambulans, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, kondominium, apartemen, totan house, dan sejenisnya.Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.Kelompok balon udara.Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

    Sementara itu, dalam skema multitarif PPN, untuk kategori barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, pendidikan, transportasi, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA. Sedangkan kategori barang yang dikenakan tarif PPN 11 persen, yakni barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 2025 akan diberlakukan secara selektif. PPN 12 persen ini hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara kebutuhan masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.

  • Anak Buah Sri Mulyani dan Dasco Bertemu, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

    Anak Buah Sri Mulyani dan Dasco Bertemu, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

    JAKARTA – Pimpinan DPR lakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Adapun pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wamenkeu Suahasil Nazara, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 6 Desember.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pertemuan tersebut melanjutkan koordinasi dari hasil audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan beberapa barang yang tidak akan dikenakan PPN.

    Dasco menegaskan sudah terdapat kesepakatan dengan pemerintah terkait barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen dan barang yang tidak dikenakan PPN.

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” jelasnya.

    Dasco menjelaskan terdapat barang yang tidak dikenai kenaikan PPN yaitu seperti bahan pokok makanan, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, serta air bersih.

    “Jadi yang tidak dikenakan itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih (di bawah) 6.600. Itu tidak dikenai PPN,” katanya.

    “Jadi ada yg kena PPN barang mewah, ada yg tetap 11 persen dan ada item yg barusan kita sampaikan tidak kena PPN sama sekali,” tambahnya.

    Sementara itu, untuk barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen yaitu yang sudah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

    Dasco menegaskan hasil kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah terkait barang mewah yang dapat diperluas agar dikenai tarif PPN 12 persen dan sisanya akan tetap dikenai tarif PPN 11 persen.

    “Kami sudah koordinasi antara pemerintah dan DPR, mudah-mudahan apa yang didiskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang tetap 11 persen, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang bisa dirilis oleh pemerintah,” katanya.

    Meski begitu, Dasco menegaskan kembali terkait kepastian penerapan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 akan diserahkan kepada pemerintah.

    “(Pemberlakuan di 1 Januari 2025) itu tergantung mana yang kemudian yang di-fix-kan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat aja nanti 1 Januari 2025,” jelasnya.

    Menurut Dasco pemerintah tidak perlu melakukan revisi terkait Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait perubahan skema dari single tarif menjadi multi tarif.

    “Sebenarnya kan itu tidak perlu karena kenaikan itu range antara 5-15 kan gitu,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, Dasco menyampaikan pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur barang/jasa yang dikecualikan tarif PPN 12 persen.

  • Mundurnya Miftah dari UKP harus jadi introspeksi pejabat lain

    Mundurnya Miftah dari UKP harus jadi introspeksi pejabat lain

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Dasco: Mundurnya Miftah dari UKP harus jadi introspeksi pejabat lain
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 06 Desember 2024 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa mundurnya Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) harus menjadi introspeksi bagi seluruh pejabat agar hati-hati dalam menjalankan tugas dan di kehidupan sehari-hari.

    “Ini introspeksi untuk kita semua termasuk seluruh pejabat termasuk saya, kita, kemudian memang harus hati-hati dalam melakukan tindakan-tindakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12). 

    Dia pun mengapresiasi mundurnya Miftah Maulana sebagai UKP setelah adanya situasi dan kondisi masyarakat atas ucapan candaannya kepada pedagang es teh, beberapa waktu lalu.

    “Saya tidak bisa berkomentar lebih banyak, tapi itu adalah hak dari Gus Miftah dan juga kita juga belum tahu apakah kemudian pengunduran diri itu direspons Presiden seperti apa,” kata dia.

    Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    “Hari ini, dengan segala kerendahan hati dan ketulusan, dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Setelah berdoa, bermuhasabah, dan istighfar, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ucap Gus Miftah saat konferensi pers di Ponpes Ora Aji, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

    Miftah dengan suara bergetar menuturkan bahwa keputusan itu bukan karena tekanan maupun permintaan siapa pun, akan tetapi didasari rasa cinta, hormat, dan tanggung jawab mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat.

    Dia pun sebelum viral di media sosial saat menyampaikan candaan ketika mengisi suatu pengajian di Magelang, Jawa Tengah. Candaan tersebut dinilai sebagian besar masyarakat telah melecehkan seorang warga penjual es teh.

    Bahkan, di media sosial X dan Instagram, masyarakat mengecam ucapan Miftah karena dinilai tidak mencerminkan seorang penceramah/dai yang semestinya memberikan kesejukan.

    Sumber : Antara

  • Jabatan utusan khusus Presiden boleh kosong

    Jabatan utusan khusus Presiden boleh kosong

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

    Dasco: Jabatan utusan khusus Presiden boleh kosong
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 07 Desember 2024 – 06:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan jabatan utusan khusus Presiden boleh kosong manakala sosok yang sebelumnya menempati mengundurkan diri.

    Dia menjelaskan posisi utusan khusus Presiden berbeda dengan jabatan lain yang ada dalam kabinet.

    “Posisi itu boleh diisi, dan boleh tidak diisi,” kata Dasco kepada wartawan di depan kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Jumat, menjawab pertanyaan mengenai kandidat pengganti Miftah Maulana Habiburrahman.

    Miftah Maulana, yang sempat populer dengan sapaan Gus Miftah, mengundurkan diri dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    Miftah mengumumkan pengunduran dirinya itu di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, Jumat.

    Terkait pengunduran diri Miftah, Dasco kemudian menjelaskan ihwal posisi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu dibentuk.

    “Nomenklatur itu dibuat karena memang Gus Miftah itu dia mempunyai perhatian yang besar terhadap toleransi umat beragama, dan juga banyak keliling daerah, dan dia juga banyak melapor soal sarana-prasarana keagamaan yang kurang memadai, banyak di daerah-daerah, sehingga kemudian dibuat utusan khusus Presiden bidang toleransi kerukunan umat beragama dan prasarana keagamaan,” kata Dasco.

    Dalam kesempatan berbeda, Presiden Prabowo saat ditanya mengenai pengunduran diri Miftah menilai keputusan itu merupakan tindakan yang bertanggung jawab.

    “Saya sendiri belum lihat langsung, tapi dapat laporan beliau sudah mengundurkan diri, komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertanggung jawab, tindakan kesatria, beliau sadar, beliau salah ucap, beliau bertanggung jawab dan beliau mengundurkan diri, saya kira kita hargai sikap kesatria itu,” kata Presiden kepada wartawan di teras Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

    Presiden kemudian menyebut akan mencari sosok pengganti Miftah untuk mengisi posisi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    Sumber : Antara

  • PPN Diberlakukan Multitarif, DPR Pastikan Tak Ada Revisi Undang-Undang HPP

    PPN Diberlakukan Multitarif, DPR Pastikan Tak Ada Revisi Undang-Undang HPP

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) setelah menyepakati penerapan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan mulai berlaku pada Januari 2025. Pasalnya, angka multitarif PPN yang diusulkan masih berada dalam rentang yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, yaitu antara 5 persen hingga 15 persen.

    “Revisi UU HPP tidak diperlukan, karena kenaikan tarif PPN masih dalam rentang yang ditetapkan, yakni antara 5 persen hingga 15 persen,” ujar Dasco di Gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurut Dasco, penerapan multitarif PPN ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan Presiden Prabowo Subianto, yang memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPR dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan, sebelum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

    “Pada awalnya kami (DPR) mengusulkan multitarif PPN, dan Presiden pun memiliki pandangan yang sama, sehingga kami bisa segera melakukan koordinasi,” tambah Dasco.

    Dasco menegaskan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan multitarif PPN pada Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini merupakan jalan tengah antara kewajiban kenaikan tarif PPN 12 persen menurut UU HPP dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. DPR akan terus memantau implementasi kebijakan ini.

    “Kami akan melakukan simulasi terlebih dahulu tahun ini, karena berdasarkan ketentuan undang-undang, tarif PPN memang harus naik. Namun, dengan situasi ekonomi yang ada, tidak mungkin semua tarif langsung dinaikkan ke 12 persen,” kata Dasco.

    “Oleh karena itu, kami mencari solusi bersama dengan pemerintah, dan alhamdulillah kesepakatan hampir tercapai,” tambahnya.

    Dalam skema multitarif PPN, terdapat tiga kategori barang yang dikenakan PPN. Pertama, barang yang tidak dikenakan PPN sama sekali, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.

    Kedua, barang yang dikenakan tarif PPN 11 persen, yakni barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah. Ketiga, barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah barang-barang yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    Merujuk pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.

    Barang-barang mewah tersebut adalah:
    1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
    2. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
    3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
    4. Kelompok balon udara
    5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
    6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.