Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Mobil Mewah Kena PPN 12%, Pengusaha Teriak-Tanya Balik Pemerintah

    Mobil Mewah Kena PPN 12%, Pengusaha Teriak-Tanya Balik Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah yang bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah membuat industri kendaraan bermotor bakal semakin tertekan.

    “Kita kan tuh pajaknya udah paling tinggi. Kalau diterapkan terus kan mau sampai berapa?” Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2024).

    Kalangan industri kendaraan bermotor bertanya-tanya mengenai kelanjutan dari kebijakan ini. Pasalnya hingga kini belum juga aturan yang jelas mengenai detilnya.

    “Ya kriterianya mana dulu? Kriterianya apa? Kan belum keluar,” sebut Kukuh.

    Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan kepastian mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025.

    “Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)

    Implementasi kebijakan tersebut tetap sesuai rencana, namun hanya untuk barang mewah.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)

    (dce)

  • Gus Miftah Mundur Dari Utusan Khusus Presiden, Sufmi Dasco Buka Suara

    Gus Miftah Mundur Dari Utusan Khusus Presiden, Sufmi Dasco Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco buka suara atas pengunduran diri Miftah Maulana Habiburrahman dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    Dasco sudah menerima informasi tersebut sebelumnya. Dirinya menyampaikan apresiasi atas keputusan Gus Miftah di tengah situasi sekarang.

    “Ya kami menyampaikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Gus Miftah setelah perundangan yang mendalam mungkin dan kemudian melihat situasi dan kondisi dan kepentingan yang lebih besar,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (6/12/2024)

    Menurut Dasco, dalam hal ini penting untuk menunggu respons dari Presiden Prabowo Subianto. Kepada Pembantu Presiden lainnya, Dasco berharap ini dapat menjadi pembelajaran ke depan.

    “Jadi ini introspeksi untuk kita semua termasuk seluruh pejabat termasuk saya bahwa kita kemudian memang harus berhati-hati dalam melakukan tindakan-tindakan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” terang Dasco.

    (arj/mij)

  • Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025, Prabowo: Hanya Barang Mewah

    Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025, Prabowo: Hanya Barang Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com  – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai Januari 2025. Menurutnya, kenaikan PPN sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Namun, Prabowo menyampaikan, kenaikan PPN 12 persen berlaku selektif hanya untuk barang mewah.

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tetapi selektif hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (6/12/2024) malam.

    Prabowo menuturkan, pemerintah berkomitmen untuk melindungi rakyat dari kenaikan PPN yang telah dilakukan sejak 2023. “Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membantu rakyat kecil. Kalau pun naik hanya untuk barang mewah,” imbuh Prabowo.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DEN Mari Elka mengatakan, Presiden Prabowo prihatin dengan kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang rencananya diimplementasikan pada Januari 2025 tersebut. Terlebih, banyaknya pro dan kontra dari berbagai pihak terkait dampak yang ditimbulkan jika kebijakan itu diterapkan.

    Ia mengatakan, pemerintah bersepakat mencari jalan tengah untuk menjaga penerimaan negara, tetapi berimbang kepada dunia usaha dan daya beli.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan, penerapan PPN 12 persen pada 2025 secara selektif untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor dalam kategori barang mewah. “Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco.

    Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas, seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

  • DPR Pastikan PPN 2025 Multitarif, Dibagi 3 Besaran Pungutan

    DPR Pastikan PPN 2025 Multitarif, Dibagi 3 Besaran Pungutan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) 2025 multitarif, yakni akan dibedakan dalam tiga besaran tarif.

    Pertama, tarif 12 persen untuk barang-barang mewah. Dasco menegaskan tidak semua barang dan layanan dikenakan PPN dengan tarif baru ini.

    Kedua, PPN tetap dengan tarif 11 persen, sejalan dengan ketetapan di tahun ini. Sedangkan yang ketiga adalah pembebasan pajak untuk barang dan layanan tertentu.

    “Yang tidak dikenakan (PPN) itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang diatur (di bawah) 6.600 (volt ampere/VA). Itu tidak dikenakan PPN,” jelasnya di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (6/12).

    “Jadi, ada yang kena PPN barang mewah (tarif 12 persen), ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali,” tegas Dasco.

    Penerapan PPN multitarif ini disepakati usai DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/12). Lalu, Dasco hari ini berdiskusi dengan tiga wakil menteri keuangan, yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu.

    Dasco berharap hasil diskusi itu bisa menjadi sebuah keputusan yang segera dirilis pemerintah. Kendati, ia mengaku belum tahu kapan bakal resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo dan jajaran.

    “Kita lihat saja nanti 1 Januari 2025. Saya belum tahu kapan diumumkannya, tapi berlaku pasti 1 Januari 2025. Itu kebijakan pemerintah, waktunya diumumkan,” kata Dasco.

    “Ada kesamaan pendapat (DPR RI dan Prabowo). Pada waktu kami mengusulkan, ternyata pak presiden juga mempunyai pikiran yang sama. Sehingga kemudian ini bisa langsung kita koordinasikan (dengan Kementerian Keuangan),” tandasnya.

    PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    (mab/skt)

  • Dasco: Mundurnya Miftah dari UKP harus jadi introspeksi pejabat lain

    Dasco: Mundurnya Miftah dari UKP harus jadi introspeksi pejabat lain

    Saya tidak bisa berkomentar lebih banyak, tapi itu adalah hak dari Gus Miftah dan juga kita juga belum tahu apakah kemudian pengunduran diri itu direspons Presiden seperti apa

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa mundurnya Miftah Maulana sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) harus menjadi introspeksi bagi seluruh pejabat agar hati-hati dalam menjalankan tugas dan di kehidupan sehari-hari.

    “Ini introspeksi untuk kita semua termasuk seluruh pejabat termasuk saya, kita, kemudian memang harus hati-hati dalam melakukan tindakan-tindakan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Dia pun mengapresiasi mundurnya Miftah Maulana sebagai UKP setelah adanya situasi dan kondisi masyarakat atas ucapan candaannya kepada pedagang es teh, beberapa waktu lalu.

    “Saya tidak bisa berkomentar lebih banyak, tapi itu adalah hak dari Gus Miftah dan juga kita juga belum tahu apakah kemudian pengunduran diri itu direspons Presiden seperti apa,” kata dia.

    Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    “Hari ini, dengan segala kerendahan hati dan ketulusan, dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Setelah berdoa, bermuhasabah, dan istighfar, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ucap Gus Miftah saat konferensi pers di Ponpes Ora Aji, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

    Miftah dengan suara bergetar menuturkan bahwa keputusan itu bukan karena tekanan maupun permintaan siapa pun, akan tetapi didasari rasa cinta, hormat, dan tanggung jawab mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat.

    Dia pun sebelum viral di media sosial saat menyampaikan candaan ketika mengisi suatu pengajian di Magelang, Jawa Tengah. Candaan tersebut dinilai sebagian besar masyarakat telah melecehkan seorang warga penjual es teh.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! Prabowo Pastikan PPN Naik jadi 12% per Januari 2025 untuk Produk Tertentu

    Tok! Prabowo Pastikan PPN Naik jadi 12% per Januari 2025 untuk Produk Tertentu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memastikan akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dari saat ini 11% untuk barang/jasa yang berkategori mewah.

    Keputusan ini, kata Prabowo, usai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.

    “PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Kresidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. “Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” pungkas Prabowo.

    Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum. Dengan mengacu kepada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan.  

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa parlemen meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% sehingga tidak semua barang/jasa yang menjadi objek pajaknya.

    Dia mengaku DPR juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok.

    Menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR. “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan, Kamis (5/12/2024).

    DPR, lanjutnya, tetap mendorong agar amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tetap dipatuhi.

    Hanya saja, skemanya sedikitpun diubah yaitu hanya barang yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%.

    “Pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang popok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%,” pungkas Dasco.

  • Bahas PPN 12%, Ini Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dan 3 Anak Buah Sri Mulyani

    Bahas PPN 12%, Ini Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dan 3 Anak Buah Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan tiga wakil menteri keuangan yaitu Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2024) sore.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pertemuan tersebut menindaklanjuti hasil audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/12/2024) kemarin. Mereka membahas soal tindak lanjut penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025.

    Hasilnya, Dasco mengaku sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah ihwal barang mewah yang akan dikenai PPN 12%, barang/jasa yang tetap dikenai PPN 11%, dan barang/jasa yang tidak dikenakan PPN sama sekali.

    “Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik, air bersih yang di bawah 6.600 itu tidak dikenakan PPN,” ujar Dasco usia pertemuan.

    Sementara itu, untuk barang mewah akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.

    Kementerian Keuangan, sambungnya, juga sedang mengecek barang mewah yang bisa diperluas agar dikenai tarif PPN 12%. Sisanya, barang/jasa yang akan tetap dikenai tarif PPN 11%.

    “Nah, mudah-mudahan apa yang tadi sudah kita diskusikan tadi, mana barang mewah yang dikenakan PPN 12%, mana yang masih tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, itu yang kemudian akan dirilis oleh pemerintah,” jelas Dasco.

    Menurutnya, pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur barang/jasa yang dikecualikan tarif PPN 12% sehingga Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak perlu direvisi.

    Dasco menegaskan bahwa Prabowo secara prinsip sepakat dengan usulan DPR terkait penerapan PPN 12% khusus untuk barang-barang mewah.

  • Ini Rincian Barang dan Jasa yang Bebas PPN pada 2025: Bahan Makanan, UMKM, Pendidikan Hingga Listrik – Halaman all

    Ini Rincian Barang dan Jasa yang Bebas PPN pada 2025: Bahan Makanan, UMKM, Pendidikan Hingga Listrik – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap rincian barang dan jasa yang akan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 mendatang.

    Daftar ini merupakan hasil finalisasi mengenai wacana aturan baru terkait PPN.

    Hal tersebut diungkap oleh Dasco seusai menerima kedatangan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (6/12/2024). Mereka adalah Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara dan Anggito Abimanyu.

    “Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan untuk kemudian lebih mengkerucutkan,” kata Dasco.

    Dasco menjelaskan bahwa aturan baru mengenai PPN nantinya akan diberlakukan dengan multi tarif. Maksutnya, ada penetapan tarif PPN yang berbeda setiap barang dan jasa.

    “Tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu kemudian ada komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” jelasnya.

    Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa komponen yang tidak dikenakan PPN adalah bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan hingga listrik.

    “Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih yang diatur (di bawah) 6.600 (VA). Itu tidak dikenakan PPN,” jelasnya.

    “Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali,” sambungnya.

    Namun begitu, Dasco tidak merinci mengenai komponen barang yang akan dikenakan PPN sebesar 11 persen pada 2025. “Yang bukan barang mewah dan yang (dikecualikan) tadi disebutkan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dasco pun berharap aturan baru soal pajak ini nantinya akan menambah penerimaan negara pada 2025. Dia menyatakan aturan ini akan langsung berlaku pada 1 Januari 2025.

    “Saya belum tahu kapan diumumkannya tapi berlaku pasti 1 Januari 2025 itu kebijakan pemerintah waktunya diumumkan,” pungkasnya.

  • Bertemu 3 Wakil Sri Mulyani, Dasco Ungkap Barang Mewah Kena PPN 12%

    Bertemu 3 Wakil Sri Mulyani, Dasco Ungkap Barang Mewah Kena PPN 12%

    Jakarta

    Tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menyambangi Gedung Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kedatangannya untuk menindaklanjuti usulan DPR yang menginginkan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025 hanya dikenakan untuk barang mewah.

    Hasil pertemuan rapat diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia bilang hasil diskusi tadi sudah ditetapkan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% dan ada komponen yang PPN-nya tetap 11% atau tidak dikenakan PPN sama sekali.

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12%, lalu kemudian komponen yang tetap 11% dan ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dasco menyebut komponen yang tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, hingga listrik dan air bersih yang di bawah 6.600 VA. Sisanya, selama yang bukan barang mewah akan dikenakan tarif PPN tetap 11%.

    Dasco pun memberikan bocoran terkait kriteria barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. “Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11%,” bebernya.

    Dasco menyebut kebijakan terkait PPN 12% atas barang mewah akan diumumkan resmi oleh pemerintah dan tetap berlaku 1 Januari 2025. Terkait waktunya, belum diketahui pasti kapan pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut.

    “Saya belum tahu kapan diumumkannya, tapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025,” imbuhnya.

    Terkait kemungkinan adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dari single tarif menjadi multi tarif, Dasco menyebut hal itu akan dipikirkan sambil kebijakan ini berjalan.

    “Jadi ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini karena menurut ketentuan UU kan memang harus naik, tetapi dalam situasi ekonomi dan pada kondisi saat ini kita tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12% sehingga kita cari jalan tengahnya bersama pemerintah. Alhamdulillah kita sudah hampir mendapatkannya. Apakah akan mengubah UU dan lain-lain, kita akan pikirkan sambil ini berjalan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, tiga anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyambangi Gedung DPR RI adalah Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono dan Anggito Abimanyu.

    (aid/rrd)

  • PPN 12 Persen Sasar Mobil Mewah, Apa Pengaruhnya ke Konsumen?

    PPN 12 Persen Sasar Mobil Mewah, Apa Pengaruhnya ke Konsumen?

    Jakarta

    Di sektor otomotif, kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen kemungkinan hanya menyasar mobil mewah. Lantas, bagaimana dampak kebijakan yang berlaku tahun depan itu terhadap konsumen di segmen terkait?

    Sebelumnya, pernyataan PPN 12 persen hanya menyasar barang mewah disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta. Selain mobil mewah, aturan tersebut juga dikenakan ke rumah dan apartemen mewah.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ujar Sufmi Dasco, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (6/12).

    Dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap pasar mobil premium seperti Lexus. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Lantas, bagaimana pengaruh kenaikan PPN 12 persen terhadap konsumen mobil premium? Benarkah dampaknya tak terlalu signifikan lantaran status ekonomi mereka yang mapan?

    Pekan lalu, redaksi detikOto sempat berbincang dengan General Manager (GM) Lexus Indonesia Bansar Maduma mengenai dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap konsumen mereka yang rata-rata berasal dari kalangan menengah ke atas.

    Menariknya, dia menegaskan, kenaikan harga mobil tak mempengaruhi daya beli konsumen Lexus. Namun, mereka yang rata-rata seorang pengusaha, kemungkinan akan melakukan hitung-hitungan ulang jika bisnisnya terdampak PPN 12 persen.

    “Kalau dilihat dari buying power, mereka sebetulnya secara impact tidak terlalu besar. Tapi yang saya khawatirkan adalah buying power mereka itu dipengaruhi keadaan ekonomi,” ujar Bansar kepada detikOto.

    “Kustomer kita kan kebanyakan pengusaha. Nah, bagaimana impact dari PPN 12% itu terhadap usaha mereka? Jadi secara harga mungkin tidak terlalu ber-impact, tapi secara latar belakang (usahanya) itu yang masih kita investigasi,” tambahnya.

    Lexus LM 500h. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto

    Dia berharap, kenaikan PPN 12 persen tak berdampak banyak ke sektor usaha yang digeluti konsumennya. Sebab, dengan demikian, hitung-hitungan mereka untuk membeli kendaraan baru tak berubah.

    “Mudah-mudahan kalau kustomer usahanya tidak terlalu ber-impact, maka pastinya penjualan kendaraan kita juga tidak terlalu ber-impact,” kata dia.

    Kriteria Mobil Mewah

    Dasco tak menyebut kriteria mobil mewah seperti apa yang akan terdampak PPN 12 persen. Namun, ada beberapa kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);

    b. 20% (dua puluh persen);

    c. 25% (dua puluh lima persen); atau

    d. 40% (empat puluh persen),

    Selanjutnya pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);

    b. 50% (lima puluh persen);

    c. 60% (enam puluh persen); atau

    d. 70% (tujuh puluh persen).

    (sfn/rgr)