Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Daftar Sepeda Motor Kena PPN 12 Persen di 2025

    Daftar Sepeda Motor Kena PPN 12 Persen di 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Selain mobil mewah, sejumlah sepeda motor juga potensi terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku 1 Januari 2025. Daftar model roda dua itu di berasal dari merek Honda, Kawasaki dan Yamaha.

    Ketentuan PPN 12 persen untuk jenis kendaraan mewah ini sudah dipastikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Dasco yang belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen.

    Sepeda motor mewah terkena PPN 12 persen bila pemerintah mengenakan pajak baru berdasarkan tarif PPnBM motor mewah untuk CBU atau impor utuh.

    Menyitat Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ada ketentuan menerangkan motor mesin di atas 250 cc masuk kategori mewah. Berikut bunyi aturan tersebut:

    Pasal 22

    Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau

    Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

    Pasal 23

    Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;

    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau

    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    Daftar sepeda motor yang potensi tersandung PPN 12 persen

    Honda

    – Honda CB 650R
    – Honda CBR 1000RR
    – Honda XL 750
    – Honda CB 500X
    – Honda CFR 1100 L
    – Honda Rebel 1100
    – Honda Rebel 500
    – Honda Gold Wing 1800

    Yamaha

    – Yamaha WR 155T
    – Yamaha YZ 125X
    – Yamaha YZ 250X
    – Yamaha YZ 250 F
    – Yamaha YZ 250 FX

    Kawasaki

    – Kawasaki Ninja ZX 4 RR
    – Kawasaki Ninja ZX 6 RR
    – Kawasaki Ninja ZX 10 R
    – Kawasaki Ninja H2
    – Kawasaki Versys 650
    – Kawasaki Versys 1000
    – Kawasaki Versys 1100
    – Kawasaki W800

    Selain itu masih banyak lagi sepeda motor mewah lainnya di Indonesia dengan mesin di atas 500 cc yakni dari BMW, Ducati, Harley-Davidson, KTM, Triumph hingga Royal Enfield.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Mobil Mewah CBU yang Kena PPN 12 Persen

    Daftar Mobil Mewah CBU yang Kena PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah akan menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini juga berimbas pada mobil mewah yang dipasarkan di Indonesia.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).

    Meskipun pemerintah belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen, pemerintah sudah membuat aturan untuk mobil mewah dengan kriteria pajak yang berbeda sesuai spesifikasi mesin mobil.

    Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);
    b. 20% (dua puluh persen);
    c. 25% (dua puluh lima persen); atau
    d. 40% (empat puluh persen).

    Kemudian di pasal 3 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);
    b. 50% (lima puluh persen);
    c. 60% (enam puluh persen); atau
    d. 70% (tujuh puluh persen).

    Bila pemerintah mengenakan PPN 12 persen berdasarkan tarif PPnBM mobil mewah, cukup banyak mobil mewah yang dikelompokkan tersandung PPN 12 persen.

    Di Indonesia, merek mobil mewah berhamburan yang berpotensi dikenai PPN 12 persen di tahun depan. Sebagian besar mobil mewah tersebut adalah impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).

    Daftar mobil mewah potensi kena kenaikan PPN 12 persen

    – Toyota Land Cruiser
    – Toyota GR Supra
    – Lexus LX 600
    – Lexus LSh 500
    – Lexus Lc 500
    – BMW Z4 Roadster
    – BMW X5
    – BMW X6
    – BMW X7
    – BMW M4 M
    – BMW X3 M
    – BMW M4 Coupe
    – Mazda CX 60
    – Mercedes-Benz GLA
    – Mercedes-Benz GLB
    – Mercedes-Benz GLC
    – Mercedes-Benz GLE
    – Mercedes-Benz GLS
    – Mercedes-Benz V-Class
    – Mercedes-Benz S-Class
    – Ford Raptor 3.0L
    – Range Rover Defender 130
    – Range Rover Defender 110
    – Range Rover Defender 90
    – New Range Rover Sport
    – New Range Rover.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Soal Pengganti Miftah, Dasco: Posisi Itu Boleh Diisi dan Boleh Tidak

    Soal Pengganti Miftah, Dasco: Posisi Itu Boleh Diisi dan Boleh Tidak

    Soal Pengganti Miftah, Dasco: Posisi Itu Boleh Diisi dan Boleh Tidak
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Harian Partai
    Gerindra
    , Sufmi Dasco Ahmad bicara mengenai posisi
    Utusan Khusus Presiden
    Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan yang ditinggal
    Miftah Maulana
    Habiburrahman.
    Menurut Dasco, posisi tersebut bisa diisi oleh orang baru. Tetapi, bisa juga tidak dicari penggantinya.
    “Posisi itu boleh diisi dan boleh tidak diisi,” kata Dasco di depan kediaman pribadi Presiden
    Prabowo
    di Jalan Kertanegara Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024, dikutip dari tayangan Kompas TV.
    Dasco menjelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden berbeda dengan nomenklatur di Kabinet Merah Putih.
    “Sebenarnya kan kalau
    utusan khusus presiden
    itukan tidak seperti nomenklatur di kabinet yang kalau dia berhenti posisinya kemudian masuk di nomenklatur itu,” ujarnya.
    Menurut Dasco, posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan dibuat karena ketia itu Miftah Maulana dinilai memiliki perhatian terhadap toleransi umat beragama.
    “Nomenklatur itu kan dibuat karena memang
    Gus Miftah
    itu dia mempunyai perhatian yang besar terhadap toleransi umat beragama dan juga banyak keliling daerah dalam rangka kemudian dia juga banyak melapor soal sarana prasarana keagamaan yang kurang memadai banyak di daerah-daerah,” kata Dasco.
    “Sehingga, kemudian dibuatlah utusan khusus presiden bidang toleransi kerukunan umat beragama dan prasarana keagamaan kan gitu. Sehingga posisi itu boleh diisi dan boleh tidak diisi, demikian,” ujarnya lagi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa bakal mencari pengganti Miftah Maulana untuk mengisi posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
    “Nanti kita cari ya, nanti kita cari (pengganti Miftah),” kata Prabowo di Kompleks Istana, Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
    Selain itu, Prabowo menyebut, pemerintah akan meminta pendapat majelis ulama hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk usulan sertifikasi bagi pendakwah dari Kementerian Agama (Kemenag).
    “Ya nanti kita lihat kalangan yang mengerti masalah ini semua, nanti mungkin mereka akan kasih masukkan ya, majelis ulama, kalangan-kalangan dari ormas-ormas keagamaan dan sebagainya, nanti kita minta pendapat mereka,” kata Prabowo.
    Diketahui, semua berawal dari viralnya potongan video yang memperlihatkan Miftah tengah mengolok-olok pedagang es teh dalam sebuah acara keagamaan.

    Es tehmu jik akeh ora
    ? (Es tehmu masih banyak enggak?) Masih?
    Yo kono didol, g*bl*k
    (ya, sana dijual).
    Dolen dhisik, engko nek durung payu yo wis
    , takdir (jual dulu, nanti kalau belum laku ya sudah, takdir),” kata Miftah dalam potongan video viral tersebut.
    Perlakuan Miftah itu lantas menuai kritik hingga hujatan dari warganet. Bahkan, muncul sejumlah petisi yang meminta Miftah mundur atau dicopot dari jabatan Utusan Khusus Presiden.
    Padahal, Miftah diketahui telah menemui langsung pedagang es teh yang bernama Sunhaji tersebut untuk meminta maaf.
    Hingga akhirnya, Miftah Maulana memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan di Kabinet Meah Putih.
    “Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ujar Miftah dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, Jumat.
    Miftah Maulana menegaskan bahwa keputusan mundur itu diambil tanpa desakan dari pihak manapun. Melainkan, didasarkan atas rasa cinta, hormat dan tanggung jawabnya kepada Presiden Prabowo Subianto serta kepada bangsa dan negara.
    “Keputusan ini saya ambil atas rasa cinta, hormat, dan tanggung jawab saya yang mendalam kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat,” ujar Miftah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jenis Motor yang Masuk Kategori Mewah Kena PPN 12 Persen di 2025

    Jenis Motor yang Masuk Kategori Mewah Kena PPN 12 Persen di 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kendaraan mewah akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Ketentuan PPN 12 persen untuk kendaraan jenis mobil mewah ini sudah dipastikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Dasco yang belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen.

    Selain mobil mewah, kendaraan sepeda motor mewah juga berpotensi kena aturan tersebut bila merujuk pada aturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Ketentuan itu menjelaskan ada pengelompokan jenis sepeda motor yang berkategori motor mewah. Berikut bunyi aturan itu:

    Sepeda motor mewah mengacu pasal 22 dan 23

    Pasal 22

    – kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
    – kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

    Pasal 23

    Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    Mobil mewah

    Dalam pasal 2 aturan tersebut menetapkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);
    b. 20% (dua puluh persen);
    c. 25% (dua puluh lima persen); atau
    d. 40% (empat puluh persen).

    Selanjutnya pada pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);
    b. 50% (lima puluh persen);
    c. 60% (enam puluh persen); atau
    d. 70% (tujuh puluh persen).

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jenis Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

    Jenis Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah berencana menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah seperti mobil mewah 1 Januari 2025.

    Ketentuan ini sudah dipastikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” kata Dasco.

    Kendati demikian, pemerintah belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen. Merujuk peraturan yang ada, pemerintah sudah membuat aturan untuk mobil mewah dengan kriteria pajak yang berbeda dari spesifikasi mobil di bawahnya.

    Aturan itu untuk mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 15% (lima belas persen);
    b. 20% (dua puluh persen);
    c. 25% (dua puluh lima persen); atau
    d. 40% (empat puluh persen).

    Selanjutnya pada pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

    a. 40% (empat puluh persen);
    b. 50% (lima puluh persen);
    c. 60% (enam puluh persen); atau
    d. 70% (tujuh puluh persen).

    Selain roda empat, ada juga kendaraan bermotor lainnya yang tergolong mewah mengacu pada pasal 22 dan 23 dengan rincian sebagai berikut.

    Pasal 22

    – kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
    – kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

    Pasal 23

    Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

    a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
    b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
    c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    (tim/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • [POPULER NASIONAL] Gerindra Belum Siapkan Posisi untuk Jokowi | Perayaan Natal Nasional Terinspirasi dari Kunjungan Paus

    [POPULER NASIONAL] Gerindra Belum Siapkan Posisi untuk Jokowi | Perayaan Natal Nasional Terinspirasi dari Kunjungan Paus

    [POPULER NASIONAL] Gerindra Belum Siapkan Posisi untuk Jokowi | Perayaan Natal Nasional Terinspirasi dari Kunjungan Paus
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto mengundang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) untuk makan malam di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024 malam.
    Menurut Prabowo, dia mengundang Jokowi ke rumahnya begitu mendengar mantan Gubernur DKI itu sedang berada di Jakarta.
    “Ya jadi saya dengar Pak Jokowi ada di Jakarta, saya undang makan. Saya pernah ke rumah beliau di Solo, saya undang sekarang ke Kertanegara,” ujar Prabowo, Jumat malam.
    Pertemuan itu itu langsung menarik perhatian karena pada 4 Desember 2024, Sekretaris Jenderal (Seken) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Jokowi beserta sang putra Gibran Rakabuming Raka hingga menantunya Bobby Nasution, bukan lagi menjadi bagian dari PDI-P.
    Selain itu, Prabowo diketahui adalah Ketua Umum Partai
    Gerindra
    .
    Ditanya mengenai kemungkinan Jokowi bergabung dengan partainya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa partainya untuk sementara waktu belum menyiapkan posisi untuk Jokowi karena belum mengetahui rencana dari mantan Wali Kota Solo tersebut.
    “Sementara kami belum siapkan apa-apa karena kami belum tahu rencana Pak Jokowi,” kata Dasco di depan kediaman pribadi Presiden Prabowo di Jalan Kertanegara Jakarta, Jumat (6/12/2024), dikutip dari Antaranews.
    Namun, Dasco menyebut bahwa Gerindra pada prinsipnya terbuka kepada siapa pun sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
    “Tetapi, kan enggak tahu apa Pak Jokowi mau masuk Gerindra atau punya rencana lain,” ujar Dasco.
    Sebelumnya, Prabowo juga mengatakan bahwa Gerindra tidak bisa memaksa Jokowi untuk bergabung.
    Tetapi, Prabowo menegaskan bahwa Partai Gerindra terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung.
    “Kalau Gerindra terbuka, tetapi tentu kami enggak bisa maksa beliau masuk,” kata Prabowo saat menerima Jokowi di Kertanegara, Jumat malam.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari rencana jelang
    perayaan Natal
    Nasional.
    Ketua Panitia Natal Nasional Thomas Djiwandono mengatakan, perayaan Natal Nasional akan mengusung semangat bakti sosial, kemanusiaan, dan ekologis yang terinspirasi dari kunjungan
    Paus Fransiskus
    ke Jakarta.
    Saat audiensi dengan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Thomas menyebut, perayaan ibadah Natal 2024 akan digelar dengan tema “Kembali ke Betlehem” yang menjadi bentuk refleksi nilai-nilai kasih, damai, keadilan, dan kesederhanaan.
    “Kami mengimplementasikan tema ini dengan semangat bakti sosial kemanusiaan dan ekologis, terinspirasi oleh pesan kunjungan Paus Fransiskus,” kata Thomas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/11/2024).
    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) itu juga mengatakan, perayaan Natal akan digelar di Indonesia Arena pada 28 Desember 2024.
    Acara itu disebut akan diikuti para tokoh lintas agama dan 13.000 umat kristiani. Presiden Prabowo bahkan disebut akan hadir di acara tahunan ini.
    Sementara itu, Ketua PGI 2019-2024, Pendeta Gomar Gultom menyambut baik dan mendukung penuh rencana tersebut. Menurut dia, acara itu bisa sekaligus dilaksanakan untuk mengenang sosok TB Silalahi yang merancang perayaan Natal inklusif.
    “Semangat inklusivitas yang melibatkan seluruh pihak serta doa untuk keselamatan bangsa, para pemimpin, dan masyarakat harus tetap menjadi fokus utama,” ujar Gomar.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PPN 12%, Praktisi : Pembebanan pajak harus berkeadilan

    PPN 12%, Praktisi : Pembebanan pajak harus berkeadilan

    Praktisi ekonomi, Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang Dan Distributor Indonesia (ARDIN) John Palinggi (Foto Istimewa)

    PPN 12%, Praktisi : Pembebanan pajak harus berkeadilan
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Minggu, 08 Desember 2024 – 18:31 WIB

    Elshinta.com – Praktisi ekonomi John Palinggi menilai kenaikan PPN menjadi 12% yang rencananya akan diterapkan pada produk mewah mulai 1 Januari 2025 sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara, tidak akan memberatkan masyarakat. Namun John meminta kenaikan tersebut diiringi dengan transparansi dari pemerintah dan berkeadilan. 

    “Kalo ini dilaksanakan (PPN 12%) mungkin akan sedikit tergerus beberapa orang konsumsinya. Tetapi kenaikan ini memiliki asas berkeadilan. Bagi yang mengaku kaya, berapa kontribusi dia, itu yang dibicarakan, bukan kehebohan sekarang ini,” kata John Palinggi kepada Radio Elshinta, Minggu (8/12/2024). 
     
    Dikatakan John, upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sumber pajak, harus diiringi dengan pembebanan pajak secara adil, dengan mengenakan pajak yang tinggi bagi pelaku usaha yang mengelola sektor-sektor tertentu, diantaranya tambang atau sumber daya alam. 

    “Jangan lagi terjadi orang-orang yang mencuri dari pajak. Teliti semua mereka yang telah mengambil sumber daya alam yang wajar dan berkeadilan, berapa untuk negara, dan keuntungan bagi mereka.” 

    “Pembebanan pajak yang berkeadilan, orang dapat rejeki besar, tentu bayar pajak besar dong! Jadi pembenahan internal kantor pajak dan kementerian keuangan penting sekali, sehingga tidak terjadi kebocoran,” papar John yang juga Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang Dan Distributor Indonesia (ARDIN).    

    Selain memperkuat sektor perpajakan, pemerintah juga diminta untuk menutup dan mencegah kebocoran keuangan negara akibat praktik korupsi, sebagaimana yang sudah menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. John juga mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan aset, untuk memberikan efek jera bagi koruptor. 

    “Tidak mungkin korupsi dapat diseleseikan, tanpa perubahan legislasi, perubahan UU-nya, dirubah supaya lebih keras. Semua orang membayar pajak kok, tapi kalo dikorupsi, itu mengeliminir.” 

    “Perlu dukungan juga dari warga negara untuk melaporkan. Minimum 10-20 tahun, denda disita semuanya, ini tertunda terus UU-nya. Harus diberantas dilawan, karena inilah sumber yang mengakibatkan rakyat sengsara dan tidak bisa sejahtera,” papar John 

    Terbaru, Pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kenaikan PPN tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Penulis : Anton Rheandra

    Sumber : Radio Elshinta

  • Prabowo: PPn 12 Persen Selektif Hanya untuk Barang Mewah

    Prabowo: PPn 12 Persen Selektif Hanya untuk Barang Mewah

    ERA.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Rencana kenaikan PPN tersebut akan dimulai di Januari 2025.

    “PPn adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dia memastikan, pemerintah berkomitemen untuk melindungi rakyat kecil. Menurutnya, sudah sejak akhir 2023, pemerintah tak lagi memungut pajak dari sejumlah komoditas.

    “Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil,” kata Prabowo.

    “Jadi kalaupun (PPn) naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah sepakat menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif. Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan listri dan air tak dikenakan pajak.

    Hal itu disepakati dalam pertemuan antara DPR dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yaitu Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, dan Thomas Djiwandono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco usai pertemuan.

    Adapun sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN antara lain, bahan makanan, produk Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM), transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, air bersih, dan listrik di bawah 6600 watt.

    Sedangkan yang tetap dikenakan PPN 11 persen adalah barang-barang selain barang mewah, maupun yang bukan komponen bebas pajak.

    “Untuk yang saya sebutkan tadi tidak dikenakannsama sekali, tidak dikenakan PPN sama sekali. (Yang kena PPN 11 persen)  yang bukan barang mewah dan yang tadi saya sebutkan,” ujar Dasco.

    Sedangkan barang mewah yang dikenakan kenaikan pajak 12 persen adalah barang-barang yang dikenakan Panjak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun tidak menutup kemungkinan akan diperluas.

    Menurutnya, hal itu sedang disimulasikan oleh pemerintah.

    “(Barang mewah PPN 12 persen) yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11 persen,” kata Dasco.

  • Soal Isu Jokowi Masuk Gerindra, Prabowo-Dasco Kompak Jawab Diplomatis

    Soal Isu Jokowi Masuk Gerindra, Prabowo-Dasco Kompak Jawab Diplomatis

    ERA.id – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut tak menyiapkan posisi apa-apa untuk Presiden Ke-7 Joko Widodo, untuk sementara waktu, karena partai belum mengetahui rencana Jokowi.

    Menurut Dasco di depan kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Jumat kemarin, Gerindra pada prinsipnya terbuka kepada siapa pun.

    “Tetapi, kan enggak tahu apa Pak Jokowi mau masuk Gerindra atau punya rencana lain,” kata Dasco.

    Senada dengan Dasco, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bilang kalau Gerindra terbuka. “Tetapi tentu kami enggak bisa maksa beliau masuk,” kata Prabowo di depan kediaman pribadinya, Jakarta, Jumat, menjawab pertanyaan wartawan.

    Dalam kurun waktu 10 tahun sejak 2004, Jokowi diketahui sebagai kader PDIP. Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/12), mengumumkan Jokowi dan keluarganya, yaitu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, bukan kader PDIP dan tak lagi menjadi bagian dari PDIP.

    Presiden Prabowo di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Jumat, menerima kunjungan Presiden Ke-7 Joko Widodo. Keduanya makan malam bersama di Kertanegara sambil berbincang-bincang.

    Dalam pertemuan itu, Dasco menyebut Presiden Prabowo dan Jokowi tak membahas urusan-urusan yang spesifik, termasuk soal-soal partai.

    “Saya tadi diberi tahu enggak ada ngomong soal begitu-begitu. (Keduanya) lebih banyak cerita-cerita nostalgia di Istana sih sebenarnya. Pak Prabowo cerita ada beberapa tempat diubah, kemudian barangnya dipindah gitu-gitu aja, dan kemudian kalau sekarang Pak Prabowo favoritnya itu di pojok mana, ruangan apa gitu aja tadi ceritanya,” kata Dasco.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menghadap Prabowo di Kertanegara selepas Presiden menjamu Jokowi. Pertemuan antara Dasco dan Presiden Prabowo berlangsung selama kurang lebih satu jam.

  • Siapa Akan Isi Stafsus Kerukunan Agama Usai Ditinggal Miftah, Dasco Menjawab

    Siapa Akan Isi Stafsus Kerukunan Agama Usai Ditinggal Miftah, Dasco Menjawab

    ERA.id – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengomentari jabatan staf khusus Presiden yang kini ditinggalkan Miftah Maulana Habiburrahman.

    Kata Dasco, posisi itu boleh dibiarkan kosong manakala sosok yang sebelumnya menempati mengundurkan diri. Posisi utusan khusus Presiden, kata Dasco, berbeda dengan jabatan lain dalam kabinet.

    “Posisi itu boleh diisi, dan boleh tidak diisi,” kata Dasco kepada wartawan di depan kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Jumat kemarin, menjawab pertanyaan mengenai kandidat pengganti Miftah.

    Miftah Maulana, yang sempat populer dengan sapaan Gus Miftah, mengundurkan diri dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    Miftah mengumumkan pengunduran dirinya itu di Ponpes Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, Jumat.

    Terkait pengunduran diri Miftah, Dasco kemudian menjelaskan ihwal posisi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu dibentuk.

    “Nomenklatur itu dibuat karena memang Gus Miftah itu mempunyai perhatian yang besar terhadap toleransi umat beragama, dan juga banyak keliling daerah, dan dia juga banyak melapor soal sarana-prasarana keagamaan yang kurang memadai, banyak di daerah-daerah, sehingga kemudian dibuat utusan khusus Presiden bidang toleransi kerukunan umat beragama dan prasarana keagamaan,” kata Dasco.

    Dalam kesempatan berbeda, Presiden Prabowo saat ditanya mengenai pengunduran diri Miftah menilai keputusan itu merupakan tindakan yang bertanggung jawab.

    “Saya sendiri belum lihat langsung, tapi dapat laporan beliau sudah mengundurkan diri, komentar saya, saya kira itu adalah tindakan bertanggung jawab, tindakan kesatria, beliau sadar, beliau salah ucap, beliau bertanggung jawab dan beliau mengundurkan diri, saya kira kita hargai sikap kesatria itu,” kata Presiden kepada wartawan di teras Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

    Presiden kemudian menyebut akan mencari sosok pengganti Miftah untuk mengisi posisi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.