Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan Tarif PPN Hanya Untuk Barang Mewah, Rakyat Kecil Terlindungi – Halaman all

    Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan Tarif PPN Hanya Untuk Barang Mewah, Rakyat Kecil Terlindungi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan akan berlaku selektif. Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.

    Hal itu disampikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

    “Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” Imbuhnya.

    Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil.

    Menurutnya rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN.

    “Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” katanya.

    Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

    Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya.

    Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. 

    “Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Dasco.

    Sementara itu Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya.

    Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” pungkasnya.

     

  • DPR Sebut Pemerintah Sepakat PPn 12 Persen untuk Barang Mewah, Listrik Air Bebas Pajak

    DPR Sebut Pemerintah Sepakat PPn 12 Persen untuk Barang Mewah, Listrik Air Bebas Pajak

    ERA.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah sepakat menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multi tarif. Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan listri dan air tak dikenakan pajak.

    Hal itu disepakati dalam pertemuan antara DPR dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yaitu Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, dan Thomas Djiwandono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    “Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco usai pertemuan.

    Adapun sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN antara lain, bahan makanan, produk Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM), transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, air bersih, dan listrik di bawah 6600 watt.

    Sedangkan yang tetap dikenakan PPN 11 persen adalah barang-barang selain barang mewah, maupun yang bukan komponen bebas pajak.

    “Untuk yang saya sebutkan tadi tidak dikenakannsama sekali, tidak dikenakan PPN sama sekali. (Yang kena PPN 11 persen)  yang bukan barang mewah dan yang tadi saya sebutkan,” ujar Dasco.

    Sedangkan barang mewah yang dikenakan kenaikan pajak 12 persen adalah barang-barang yang dikenakan Panjak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun tidak menutup kemungkinan akan diperluas.

    Menurutnya, hal itu sedang disimulasikan oleh pemerintah.

    “(Barang mewah PPN 12 persen) yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11 persen,” kata Dasco.

    Adapun pertemuan DPR dengan para wamenkeu merupakan tindak lanjut atas pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/12).

    Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat berkomitmen agar pajak tak membebani, melainkan bermanfaat bagi rakyat.

    “Mereka datang untuk menindaklanjuti lagi, berkoordinasi bagaimana itu bisa terimplementasi dengan baik. Bagaimana kemudian bermanfaat bagi masyarakat. Tapi juga bagaimana cara menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnta dapet kalau ditarik dari 12 persen,” kata Dasco.

    “Dan tadi itu alhamdulillah kita sudah ada kesamaan pendapat. Kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan,” pungkasnya.

  • Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 dan 11 Persen serta Tidak Kena Pajak Sama Sekali

    Ini Daftar Barang yang Kena PPN 12 dan 11 Persen serta Tidak Kena Pajak Sama Sekali

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir menerima tiga wakil menteri keuangan (wamenkeu) di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Ketiga anak buah Sri Mulyani Indrawati tersebut adalah Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu. 

    Pertemuan tersebut menindaklanjuti usulan DPR yang menginginkan agar pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025 hanya dikenakan untuk barang mewah. 

    Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, kata Dasco, sudah ditetapkan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, komponen yang dikenakan PPN tetap 11 persen, dan tidak dikenakan PPN sama sekali.

    “Jadi tadi sudah PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu komponen yang tetap 11 persen, dan ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco kepada wartawan seusai pertemuan tersebut.

    Dasco mengungkapkan barang yang tidak dikenakan PPN, seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, hingga listrik, dan air bersih yang di bawah 6.600 VA. Sementara sisanya akan dikenakan tarif PPN tetap 11 persen, selama masuk kategori bukan barang mewah

    Lalu, kata Dasco, barang yang dikenakan tarif 12 persen adalah barang yang selama ini kena pajak pertambahan nilai barang newah (PPnBM). “Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM. Lalu yang kedua mana yang bisa diperluas, kemudian tetap 11 persen,” beber Dasco.

    Lebih lanjut, Dasco memastikan, kebijakan PPN 12 persen atas barang mewah akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Hanya saja, Dasco mengaku belum mengetahui kapan pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut. “Saya belum tahu kapan diumumkannya, tetapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025,” pungkas Dasco.

  • Kontradiksi PPN 12%: Sasar Barang Mewah tapi Ada Kebijakan PPnBM DTP

    Kontradiksi PPN 12%: Sasar Barang Mewah tapi Ada Kebijakan PPnBM DTP

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo memastikan pemerintah menerapkan tarif baru pajak pertambahan nilai atau PPN 12% hanya kepada barang mewah saja. Pada saat yang sama, pemerintah juga membebaskan sejumlah barang mewah dari pajak penjualan.

    Presiden Prabowo Subianto menyebut pengecualian pengenaan PPN sudah berlaku sejak 2013 lalu. Pemerintah hanya akan mengenakan pajak PPN jadi 12% kepada orang kaya. Saat menjawab awak media, Jumat (6/12/2024), presiden menyebut langkah pengecualian PPN merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi masyarakat kecil.

    Sehari sebelumnya, Prabowo juga menerima audiensi pimpinan DPR di Istana Negara pada Kamis (5/12/2024). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% sehingga hanya kenakan untuk barang mewah saja.

    Dia juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. Menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR.

    “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan, Kamis (5/12/2024).

    Padahal, pemerintah menerapkan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil. Kebijakan tersebut akan berakhir di akhir tahun ini, namun direncanakan akan diperpanjang pada tahun depan.

    Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menilai sebenarnya tidak ada kontradiksi apabila pemerintah menerapkan tarif PPN 12% untuk barang mewah dan kebijakan PPnBM DTP pembelian mobil.

    Susi menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan kebijakan PPnBM DTP pembelian mobil memilikinya tujuan yang berbeda. Pemerintah, sambungnya, menganggap insentif PPnBM DTP diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Jadi sektor-sektor yang dipilih [diberi insentif fiskal seperti PPnBM DTP] yang memang berkontribusi besar ternyata PDB [produk domestik bruto], yang properti, otomotif, yang sektor padat karya, yang gitu-gitu,” jelas Susi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Dia meyakini insentif seperti PPnBM DTP pembelian mobil bisa berkontribusi agar target pertumbuhan ekonomi minimal 5,1% bisa tercapai pada akhir 2024. Begitu juga dengan Kuartal I/2025 karena pada saat itu belanja pemerintah belum bisa dimaksimalkan.

    “Jadi konteksnya lebih banyak memang untuk dorong pertumbuhan juga, bukan hanya semata-mata merespon [PPN 12%],” ujar Susi.

    Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tidak menampik para pelaku industri otomotif juga tengah mengkhawatirkan dampak kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 karena berisiko semakin menggerus penjualan otomotif.

    Oleh sebab itu, Agus mengatakan pemerintah telah membahas insentif yang akan diberikan untuk mendorong sektor otomotif pada 2025. Adapun, skema insentif yang telah dibahas di antaranya yakni insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) hingga mobil hybrid.

    “Perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan,” pungkas Agus dikutip Jumat (6/12/2024).

  • Sepakati Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pemerintah dan DPR Terapkan Skema Multitarif

    Sepakati Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pemerintah dan DPR Terapkan Skema Multitarif

    Jakarta, Beritasatu.com– Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah dan DPR sudah sepakat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 11 persen akan berlaku Januari 2025. Namun, pemerintah dan DPR mengupayakan skema tarif PPN diberlakukan multitarif agar tidak menekan daya beli masyarakat.

    “Sebenarnya ada kesamaan pendapat pada waktu kami mengusulkan, ternyata presiden juga mempunyai pikiran yang sama, sehingga ini bisa langsung kita koordinasikan,” ucap Dasco di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Kenaikan tarif PPN 12 persen dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 disebutkan, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025

    Dasco mengatakan, pemerintah terus melakukan  koordinasi agar penerapan PPN bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.  Sebelumnya, target penerimaan pajak 2025 sudah ditetapkan dengan asumsi PPN sebesar 12 persen. Dengan demikian, pemerintah harus mencari jalan tengah agar penerapan skema multitarif ini tidak mengganggu target penerimaan 2025.

    Pemerintah menargetkan, penerimaan pajak 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Untuk jenis pajak PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai Rp 945,1 triliun, tumbuh 13,32 persen dari outlook PPN dan PPnBM 2024 sebesar Rp 819,2 triliun.

    “Bagaimana agar (kebijakan PPN) bisa bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga menutup kekurangan dari target pendapatan yang seharusnya dapat ditarik semua 12 persen. Alhamdulillah kita sudah ada kesamaan pendapat. Kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan,” terang Dasco.

    Di sisi lain, peneliti Center of Reform on Economics (Core ) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan. dengan adanya skema PPN multitarif mengharuskan biaya administrasi dan kepatuhan lebih tinggi dibandingkan skema single tarif. Pada  saat yang sama, skema multitarif cukup menantang terutama dalam implementasinya.  

    “Kesalahan penerapan tarif juga bisa saja terjadi jika aturan teknis yang mengatur skema multitatif tidak detail atau tidak jelas sehingga membingungkan mereka yang menarik pajak di lapangan,” ucap Yusuf.

    Menurut dia, pengenaan skema multitarif ini akan sulit untuk meredam dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli.  

  • Komisi VII DPR minta pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen

    Komisi VII DPR minta pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen

    Menurut saya ini harus dikaji lagi, karena tidak semua usaha-usaha yang kecil itu sanggup membayar PPN 12 persen.

    Padang (ANTARA) – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, karena bisa berdampak langsung terhadap kemampuan finansial masyarakat di tanah air.

    “Menurut saya ini harus dikaji lagi, karena tidak semua usaha-usaha yang kecil itu sanggup membayar PPN 12 persen,” kata Saleh Partaonan Daulay, yang salah satu mitra kerja di komisinya membidangi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), di Padang, Sumatera Barat, Jumat.

    Saleh melakukan kunjungan kerja ke Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Saleh mengkhawatirkan apabila kebijakan PPN 12 persen diberlakukan secara menyeluruh, maka salah satu kelompok yang paling terdampak ialah pelaku usaha yang baru memulai usahanya. Sebab, secara finansial mereka belum begitu kuat, namun sudah dibebankan kewajiban pajak yang tergolong besar.

    “Kami berharap kebijakan PPN 12 persen ini tidak diterapkan ke semua jenis usaha,” kata dia lagi.

    Namun, kata dia pula, bagi sektor usaha yang sudah tergolong besar, Komisi VII DPR mendukung kebijakan penerapan PPN 12 persen dengan mengedepankan kriteria-kriteria yang disusun oleh Kementerian Keuangan.

    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan komponen yang tidak dikenakan PPN, di antaranya bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, hingga air bersih.

    Pewarta: Muhammad Zulfikar
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dasco: PPN 12% Barang Mewah di 2025 Sesuai Situasi Ekonomi Sekarang

    Dasco: PPN 12% Barang Mewah di 2025 Sesuai Situasi Ekonomi Sekarang

    Jakarta, CNBC Indonesia-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco melihat keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% hanya diberlakukan terhadap barang mewah sesuai dengan perekonomian saat ini.

    PPN harus tetap naik karena sudah tertera dengan jelas dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disepakati pemerintah dan DPR pada 2021 silam.

    “Jadi begini ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini, karena kan menurut ketentuan undang-undang kan memang harus naik,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (6/12/2024)

    “Tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini kan kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12%,” jelasnya.

    Menurutnya ini jalan terbaik akan kebijakan tersebut. Sesuai pembicaraan dengan Presiden Prabowo Subianto kemarin, Dasco memastikan pemerintah dan DPR sudah mendapatkan titik temu.

    “Kita cari jalan keluar, jalan tengahnya bersama-sama dengan pemerintah, dan alhamdulillah kita sudah hampir mendapatkannya, dan mengenai tadi pertanyaan apakah kemudian akan kita samakan dengan mengubah undang-undang lain-lain, kita akan pikirkan sambil ini berjalan,” papar Dasco.

    (mij/mij)

  • Prabowo tegaskan penerapan PPN 12 persen sesuai UU dan selektif

    Prabowo tegaskan penerapan PPN 12 persen sesuai UU dan selektif

    Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah.

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

    Kepala Negara dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

    “Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).

    Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

    “Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya pula.

    Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12), mengatakan usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok, agar dikenakan pajak lebih rendah.

    Hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, akan dikenakan PPN 11 persen, bukan 12 persen.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.

    Pewarta: Andi Firdaus, Rangga Pandu Asmara Jingga
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • PPN Naik jadi 12% per Januari 2025, Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Seleksi Barang yang Dikecualikan

    PPN Naik jadi 12% per Januari 2025, Prabowo Tugaskan Sri Mulyani Seleksi Barang yang Dikecualikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyeleksi barang/jasa yang tidak akan dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada tahun depan.

    Prabowo sendiri menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja. Presiden, dalam kesempatan terpisah, memastikan pajak untuk barang mewah itu akan dinaikkan pada tahun depan. 

    Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso mengaku tidak tahu barang/jasa apa saja yang akan dikecualikan apabila Prabowo menerima masukan dari DPR.

    “Bapak presiden minta menteri keuangan yang supaya ngatur itu, pengecualiannya [bukan Kemenko Perekonomian],” jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

    Lebih lanjut, di menjelaskan selama ini sudah ada beberapa barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Barang/jasa yang dikecualikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sebelumnya pernah diberlakukan dengan PP No. 49/2022.

    Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah nantinya akan kembali mengeluarkan PP yang mengecualikan barang/jasa yang tidak dikenai tarif baru PPN 12%.

    “Selama ini kan PPN itu kan memang ada pengecualiannya, ada PP-nya khusus,” ujar Susi.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa parlemen meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% sehingga tidak semua barang/jasa yang menjadi objek pajaknya.

    Dia mengaku DPR juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. Menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR.

    “Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan, Kamis (5/12/2024).

    DPR, lanjutnya, tetap mendorong agar amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tetap dipatuhi. Hanya saja, skemanya sedikitpun diubah yaitu hanya barang yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%.

    “Pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang popok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%,” pungkas Dasco.

  • Sufmi Dasco Ahmad Apresiasi Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden

    Sufmi Dasco Ahmad Apresiasi Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi keputusan Miftah Maulana atau biasa disapa Gus Miftah mundur dari utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan. Menurut Dasco, hal tersebut merupakan hak Gus Miftah dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar.

    “Kami menyampaikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Gus Miftah, setelah perenungan yang mendalam mungkin dia melihat situasi dan kondisi dan kepentingan yang lebih besar,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurut Dasco, apa yang terjadi pada Gus Miftah, menjadi pengingat bagi seluruh pejabat untuk berhati-hati dalam bertindak dan bertutur.

    “Jadi ini introspeksi untuk kita semua termasuk seluruh pejabat, termasuk saya. Kita memang harus hati-hati melakukan tindakan-tindakan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” imbuhnya terkait Gus Miftah mundur dari utusan khusus presiden bidang keagamaan.

    Dasco pun enggan memberikan komentar lebih banyak mengenai pengunduran diri Gus Miftah. Dia juga mengaku belum tahu respons Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan itu.

    “Saya tidak bisa berkomentar lebih banyak, tetapi itu adalah hak Gus Miftah dan kita juga belum tahu apakah pengunduran diri itu direspons presiden seperti apa,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Gus Miftah secara resmi mundur dari jabatan utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan. Pengunduran diri ini disampaikan Gus Miftah di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji yang ia asuh di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024) siang.

    “Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan,” ujar Gus Miftah dalam konferensi pers.