Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Jelang PPN Naik jadi 12 Persen, PKB Tantang Pemerintah Buat Model Baru Tingkatkan Pendapatan Negara – Halaman all

    Jelang PPN Naik jadi 12 Persen, PKB Tantang Pemerintah Buat Model Baru Tingkatkan Pendapatan Negara – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Hanif Dhakiri, menantang pemerintah untuk membuat skenario atau model lain dalam rangka meningkatkan pendapatan negara. Hal itu menyusul rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen banyak ditolak masyarakat. 

    Hanif berpandangan dapat dipahami jika negara membutuhkan penerimaan yang lebih baik, salah satunya untuk membiayai pembangunan. 

    Namun, Hanif mengingatkan ke depan hal itu jangan sampai menekan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di kelas menengah. 

    “Nah tantangan, saya lebih cenderung misalnya untuk menantang teman-teman di pemerintah terutama yang mengusung pajak ini untuk menggunakan model yang lain dalam rangka meningkatkan pendapatan negara,” kata Hanif dalam acara Insight Hub PKB Vol 2: Wacana PPN 12 Persen, Solusi Fiskal atau Beban Bagi Masyarakat?,” yang digelar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024). 

    Waketum PKB itu mengatakan, dengan usulannya tersebut bukan dalam arti tak setuju jika pendapatan negara harus ditingkatkan melalui pajak. 

    Namun, dia mengatakan, hal itu harus dilakukan dengan model yang lebih baik. 

    “Nah cuman cara meningkatkannya kan ada banyak model yang mungkin harus dilakukan secara lebih baik di waktu yang datang,” kata dia.

    Hanif memberikan contoh model yang bisa mungkin diterapkan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, misalnya dengan melakukan digitilasisasi. 

    “Ini menurut saya kan harus digenjot. Walaupun proses digitalisasi itu sudah berlangsung di pemerintahan, tapi kan levelnya itu harus di-upgrade terus-menerus,” kata dia

    Dia mengatakan juga bagaimana pemerintah harus mengoptimalkan formalisasi dari ekonomi informal, khususnya di bidang UMKM.

    “UMKM kita ini kan kontribusinya besar sekali terhadap ekonomi kita. Tapi kan banyak diantara mereka ini yang berada di luar sistem keuangan begitu. Nah oleh karena harus dikasih edukasi, harus difasilitasi, harus dibantu, mungkin dikasih insetif agar mereka bisa bertransformasi dari ekonomi informal menjadi ekonomi formal. Dengan begitu maka juga ada potensi pajak yang bisa diambil, kecil-kecil cuman kan jumlahnya gede gitu loh,” tandasnya. 

    Diketahui, pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024. 

    Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (13/12/2024). 

    “Diumumkan hari Senin, jam 10 nanti diundang. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi,” kata Airlangga.

    Sekarang ini pemerintah kata Airlangga masih melakukan penghitungan mengenai tarif PPN yang akan diberlakukan nanti. Yang pasti kata dia, PPN multi tarif akan diberlakukan.

    “Ya ada. Ada tarif tertentu,” katanya.

    Airlangga mengatakan nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peraturan pemerintah.

    Ia mengatakan, selain mengenai PPN, pada pekan depan, pemerintah juga akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru. Namun ia belum mau menyampaikan paket kebijakan seperti apa yang akan diberlakukan nantinya.

    “Nanti diumumkan di kantor Menko,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan berlaku selektif. Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.

    Hal itu disampaikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

    “Jadi kalau pun naik itu hanya untuk barang mewah,” Imbuhnya.

    Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil.

    Menurut Prabowo, rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN.

    “Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024). Dalam sidang kabinet tersebut Presiden Prabowo Subianto memberi penjelasan mengenai kunjungan kerja ke luar negeri selama beberapa minggu kemarin serta menyampaikan sejumlah pengarahan mengenai program-program yang akan dijalankan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024). 

    Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya. 

    Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.  

    “Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Dasco.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja. 

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya.

    Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” pungkasnya.

  • Potret Jokowi Dikunjungi 3 Generasi Grup Lippo di Solo – Page 3

    Potret Jokowi Dikunjungi 3 Generasi Grup Lippo di Solo – Page 3

    Sebelumnya, Partai Gerindra mengungkap pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kertanegara, Jakarta, Jumat, (6/12/2024) merupakan kunjungan balasan. 

    “Pada waktu itu Pak Prabowo ke Solo dan Pak Jokowi bilang kalau ke Jakarta mau mampirkan nah ini kebetulan Pak Jokowi di Jakarta, ngobrol-ngobrol saja tadi sambil makan malem enggak ada yang spesifik apa gitu yang dibahas,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kertanegara, Jakarta, Jumat (6/12/2024) malam.

    Dasco mengatakan, dalam pertemuan itu Prabowo mengatakan pada Jokowi bahwa banyak perubahan di Istana, terutama soal tata letak. 

    “Lebih banyak soal cerita-cerita nostalgia di Istana sih sebenarnya begitu. Jadi Pak Prabowo cerita ada beberapa tempat yang diubah, kemudian barangnya ada yang dipindah, gitu-gitu aja. Dan kemudian juga cerita kalau sekarang Pak Prabowo favoritnya itu di pojok mana, kan, di ruangan apa, begitu aja tadi ceritanya,” jelas dia.

     

  • PPN Naik 1% di Januari 2025, Bagaimana Dampaknya ke APBN?

    PPN Naik 1% di Januari 2025, Bagaimana Dampaknya ke APBN?

    Jakarta

    Presiden RI Prabowo Subianto bicara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Dia memastikan kebijakan tersebut tetap akan berlaku pada 1 Januari 2025, meski menuai penolakan.

    Prabowo menyebut kebijakan PPN 12% di 2025 adalah amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Karena itu, pemerintah bakal tetap melaksanakannya.

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” ucap Prabowo.

    Kendati demikian, penyesuaian tarif PPN 12% akan berlaku selektif, hanya untuk barang mewah. Jadi untuk rakyat menengah ke bawah, kata Prabowo, akan tetap dilindungi.

    “Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil, ya,” tuturnya.

    Adapun keputusan ini didapatkan setelah pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pekan lalu.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan bocoran terkait kriteria barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% yakni yang selama ini kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, ada juga peluang untuk pemerintah memperluas cakupannya.

    “Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM. Lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11%,” beber Dasco usai melakukan pertemuan dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12).

    Dasco menyebut barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12% seperti mobil dan hunian mewah. Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

    Sedangkan untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” terangnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu mengungkapkan terkait implementasi rencana kenaikan PPN, maka perlu dicari titik keseimbangan dalam menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta penerimaan negara itu sendiri.

    “Kita sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat antara mengenakan, mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya. Tapi in tentunya akan diumumkan oleh pemerintah,” ujarnya.

    Dia menyebut Prabowo menaruh perhatian besar terhadap persoalan ini. Khususnya dalam mencari jalan tengah yang tepat antara menjaga penerimaan negara, serta perimbangan antara dunia usaha dan daya beli masyarakat.

    Kenaikan Tarif PPN 1% Kerek Penerimaan Negara

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kebijakan penyesuaian tarif PPN mempertimbangkan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia menyebut APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian, maka harus dijaga kesehatannya.

    Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan tujuan kenaikan PPN guna mengoptimalisasi penerimaan negara, dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

    Terkait hal ini, pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengungkapkan kenaikan PPN 1% akan dapat meningkatkan penerimaan pajak di pos penerimaan APBN. Lebih lanjut, kenaikan penerimaan PPN diharapkan menaikkan rasio pajak.

    “Kenaikan rasio pajak tersebut bertujuan untuk memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi pemerintah untuk mengatur belanja negara di APBN. Jadi, pemerintah punya keleluasaan melakukan redistribusi pajak untuk pembangunan dan menyejahterakan rakyat,” ujarnya kepada detikcom.

    Hal senada disampaikan Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar. Fairy memperkirakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% akan berefek positif terhadap penerimaan pajak. Dia pun memprediksi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 12% dapat menyumbang lebih dari Rp 80 triliun ke kas negara.

    Hal ini mempertimbangkan penerimaan kas negara yang mencapai Rp 80,08 triliun hingga akhir Maret 2023, usai pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% sejak April 2022. Karena itu, dia menduga potensi penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 akan lebih besar dari kenaikan tarif PPN 11% pada 2022. Di samping itu, dengan adanya kenaikan harga-harga di tahun depan maka otomatis besaran penerimaan PPN akan meningkat.

    “Kemungkinan akan lebih besar karena pada tahun 2022 diimplementasikan dari bulan April. Dan juga ada dampak dari kenaikan harga atau inflasi,” ujar dia dikutip dari laman Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

    Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN 12%

    Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu.Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

    Daftar Barang Kena PPN 12%

    Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

    Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.Impor BKP.Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak.

    (prf/ega)

  • Daftar Penerima Penghargaan CNBC Indonesia Awards 2024

    Daftar Penerima Penghargaan CNBC Indonesia Awards 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    CNBC Indonesia Awards 2024 telah digelar pada Rabu (11/12), sebagai ajang untuk mengapresiasi peran pelaku industri dalam mendongkrak pertumbungan ekonomi nasional di pemerintahan baru.

    Sejumlah nama menerima penghargaan, sebagai sosok yang mampu mengukir kisa sukses di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis dan situasi politik di Indonesia.

    Dalam momen ini, sejumlah penghargaan diberikan meliputi GCG Awards, CEO Awards, dan Awarding Night.

    Berikut daftar penerima penghargaan dalam CNBC Indonesia Awards 2024.

    – Game Changer in SOEs Business & Transformation: Menteri BUMN Erick Thohir

    – Leading Policy Maker in Strengthening Local Components and Providing Support to Local Companies: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

    – Breakthrough Leader in Transforming Policy: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono

    – Lifetime Achievement: Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono

    – Political Figure of the Year: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

    – Breakthrough Leader in Downstream Industry Investment and Acceleration: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

    – Person of the Year Leading the Charge in Corruption Eradication: Jaksa Agung ST Burhanuddin

    – Outstanding Achievements in Supporting Investment in the Private Sector: Kepala BKPM Rosan Roeslani

    – Best Bulk Logistics Provider: PT Habco Trans Maritima Tbk

    – Outstanding Leadership in Sustainability: PT Telkom Indonesia Persero Tbk

    – Best Integrated Mining Company; PT Freeport Indonesia

    – Most Excellence in ESG Green Construction Practices: PT PP Persero Tbk

    – Broker with the Highest Volume Transaction: PT Trijaya Pratama Futures TPFx

    – Best-in-Class Sharia Wealth Management: PT Bank Syariah Indonesia Tbk

    – Best Bank Supporting Economic Growth: PT Bank Mandiri Persero Tbk

    – Best Company in National Energy Security: PT PLN Persero

    – Best Wholesale Platform for Transaction Banking: Kopra by Mandiri

    – Most Innovative Beauty Company: AVO Innovation Technology

    – Telecom Provider of the Year: Telkomsel

    – Best Integrated Corporate Solution Platform 2024: Qlola by BRI

    – Most Trusted Mobile Banking App: BRImo

    – Best Company with Most Influential Contribution to MSMEs: PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk

    – Leading the Change in Accelerating Green Energy Future: PT Pertamina Geothermal Energy Tbk

    – The Foremost Shipping and Marine Logistics Company: PT Pertamina International Shipping

    – Best Company in Sustainability and Energy Resilience: PT Pertamina Persero

    – Woman Leaders in Sustainability: Harnessing Communication for Impact: Head of Institusional Relations MIND ID Selly Adriatika

    – Championing Sustainability Company: Coca-Cola Europacific Partners Indonesia

    – Outstanding Banking Transformation of the Year: PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk

    – Pioneer in Budget-Friendly and Accessible Shopping: Shopee Indonesia

    – Indonesia’s Best Financial Super Apps: Livin by Mandiri

    GCG Awards

    – Most Excellence Compliance in Coal Company: PT BAYAN RESOURCES TBK

    – Outstanding Property Developer In Risk Management: Agung Sedayu Group

    – Excellence in Business Ethics & Sustainable Business Practices: Triputra Group

    – Outstanding Implementation in Managing Risk and Sustainability: MIND ID

    – Top Corporate Governance in Sustainability: ExxonMobil Indonesia

    – Best Practies For Good Corporate Governance In The Banking Sector: PT BANK MANDIRI PERSERO TBK

    – Best Transition Leader: BAKTI KOMINFO

    – Best Practies For Anti-Graft Initiatives & Fostering Transparency: PT BANK NEGARA INDONESIA PERSERO TBK

    – Excellence Sustainability Governance Performance: PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI TBK MITRATEL

    – Most Sharia Bank for Excellence Good Corporate Governance: PT. BANK SYARIAH INDONESIA TBK

    CEO Awardees

    – Best Banker 2024 by Profitability Growth: Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi

    – Best Financial Leader 2024: Direktur Utama PT Bank Mandiri Persero Tbk Darmawan Junaidi

    – Best CEO in Energy Company: Arsal Ismail

    – CEO of the Year: Direktur Utama PT PLN Persero Darmawan Prasodjo

    – Most Influential Figure in Artificial Intelligence Transformation: President Director & CEO of Indosat Ooredoo Hutchison Vikram Sinha

    – Influential Figure in Indonesia Property Development: Chairman and Founder Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma

    – Excellence in CEO Leadership: Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Sunarso

    – Best CEO Holding Company of the Year: Direktur Utama Mind ID Hendi Prio Santoso

    (dna/dna)

  • Daftar Motor Mewah yang Mungkin Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

    Daftar Motor Mewah yang Mungkin Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sepeda motor mewah kemungkinan juga menjadi target penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Hal itu tersirat dari ucapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang memastikan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12).

    Sejauh ini belum ada aturan tentang pengenaan PPN 12 persen buat motor, tetapi kategori motor mewah sudah ditentukan melalui aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Pada dasarnya semua motor tidak tergolong barang mewah sebab itu dikenakan tak PPnBM. Walau demikian ada dua kategori motor yang dianggap barang mewah dan jadi objek PPnBM seperti diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 tahun 2021.

    Kedua kategori itu adalah:

    PPnBM 60 persen (Pasal 22)
    Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc.PPnBM 95 persen (Pasal 23)
    Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc

    Ada banyak jenis motor mewah dengan kapasitas di atas 250 cc yang dijual di dalam negeri. Kendaraan yang kerap diistilahkan moge ini di antaranya sebagai berikut:

    Honda

    CB500X: 471 ccCB650R: 648,72 ccCBR1000RR-R: 1.000 ccCRF1100L Africa Twin: 1.084 ccGold Wing 1800: 1.833 ccRebel 500: 471,03 ccRebel 1100: 1.084 ccXL750 Transalp: 750 cc

    Kawasaki

    Ninja H2: 998 ccZ900 RS: 948 ccZ900 RS Cafe: 948 ccZ900: 948 ccZ1000: 1.043 ccVersys 650: 649 ccVersys 1000: 1.043 ccVersys 1100: 1.099 ccW800: 773 ccW800 Cafe: 773 ccEliminator: 451 ccVulcan S: 649 ccKX450: 449 ccKX450X: 449 cc

    BMW

    S 1000 RR: 999 ccM 1000 RR: 999 ccM 1000 R: 999 ccK 1600 R: 1.649 ccK 1600 GA: 1.649 ccG 310 R: 313 ccF 900 R: 895 ccR 18: 1.802 ccR 18 Classic: 1.802 ccR 12: 1.170 ccR 12 nineT: 1.170 ccR 18 Transcontinental: 1.802 ccR 18 Roctane: 1.802 ccR 1250 GS: 1.254 ccS 1000 XR: 999 ccG 310 GS: 313 ccF 900 GS: 895 ccR 1300 GS: 1.300 ccR 1300 GS Adventure: 1.300 ccC 400 x: 350 ccC 400 GT: 350 cc

    Harley Davidson

    Road King Special: 1.868 ccStreet Glide: 1.923 ccRoad Glide: 1.923 ccUltra Limited: 1.868 ccSoftail Standard: 1.745 ccStreet Bob 114: 1.868 ccLow Rider S: 1.923 ccLow Rider ST: 1.923 ccFat Bob 114: 1.868 ccBreakout 117: 1.923 ccFat Boy 114: 1.868 ccHeritage Classic: 1.868 ccHydra Glide Revival: 1.868 ccPan America 1250 Special: 1.252 ccNightster: 975 ccNighter Special: 975 ccSportster S: 1.252 cc

    Royal Enfield

    Classic 350: 349,34 ccHunter 350: 349 ccBullet 350: 349 ccInterceptor 650: 647,95 ccContinental GT 650: 647,95 ccScram 411: 411 ccSuper Meteor 650: 648 ccMeteor 350: 349 cc

    Benelli

    Zaferano: 250 ccImperiale: 400 ccPatagonian Eagle 250 FI: 250 ccPatagonian Eagle 250: 250 ccTRX 502X: 500 ccTRX 502: 500 ccLeoncino 500: 500 ccLeoncino 250: 250 ccTNT 1130: 1130 ccTNT-600i: 600 cc502C: 500 cc

    Triumph

    Tiger 1200: 1.160 ccTiger 900 Range: 888 ccTiger 900 (MY23): 888 ccTiger Sport 660: 660 ccNew Speed Twin 1200: 1200 ccNew Speed Twin 900: 900 ccSpeed 400: 398,15 ccScrambler 400 X: 398,15 ccBonneville T100: 900 ccScrambler 900: 900 ccScrambler 1200: 1200 ccBonneville T120: 1200 ccBonneville Bobber: 1200 ccBonneville Speedmaster: 1200 ccNew Trident 660: 660 ccSpeed Triple 1200 RR: 1.160 ccRocket 3 Storm: 2.458 ccAll-New Daytona 660: 660 ccTrident 660 Triple Tribute Edition: 660 ccTiger 900 GT Aragon Edition: 888 ccTiger 900 Rally Aragon Edition: 888 ccRocket 3 R 221: 2.458 ccRocket 3 GT 221: 2.458 cc (rac/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Deretan Mobil Mewah yang Berpotensi Kena PPN 12%

    Deretan Mobil Mewah yang Berpotensi Kena PPN 12%

    Jakarta

    Sejumlah barang mewah, termasuk mobil mewah bakal kena PPN 12 persen mulai tahun 2025. Apa saja mobil yang berpotensi kena PPN 12 persen?

    Mulai tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12 persen. PPN 12 persen itu diusulkan tak kena dibebankan ke semua barang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkap, PPN 12 persen itu hanya akan dikenakan ke barang-barang mewah.

    “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” kata Dasco belum lama ini.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menambahkan, barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen itu hanyalah golongan barang yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    “Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu yang dikenakan,” ungkap Misbakhun.

    Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal, PPNBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

    Disebutkan barang kena pajak yang tergolong mewah dengan rincian sebagai berikut:
    – barang yang bukan barang kebutuhan pokok
    – barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
    – barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
    – barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

    Daftar Barang yang Tergolong Mewah

    Lebih spesifik lagi, ada sejumlah barang yang dikenakan PPnBM berikut ini

    a. kendaraan bermotor, kecuali ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
    b. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
    c. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
    d. Kelompok balon udara
    e. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
    f. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

    Soal PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM termasuk model LCGC dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan. LCGC misalnya dikenakan PPnBM sekitar 3 persen. Tapi kalau bicara mewah, LCGC boleh dibilang tak termasuk dalam golongan mobil mewah. Mobil tersebut memiliki makna Low Cost Green Car yang berarti biaya rendah dan lebih ‘hijau’. Bisa dilihat dari harganya, di mana model termahal saat ini tak sampai Rp 200 juta.

    Mobil Mewah Berpotensi Kena PPN 12%

    Sementara model di luar LCGC, besar PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan. Berbeda dengan mobil berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun PPnBM-nya 0 persen adalah kendaraan dengan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell vehicles.

    “Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles,” demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.

    Pun kalau bicara kendaraan mewah di Indonesia dengan kapasitas mesin besar, ada beberapa model yang masuk kategori tersebut. Sebut saja, mobil sekelas Mercedes-Benz, BMW, Lexus, hingga Audi. Mobil itu juga diketahui menyasar kalangan berduit di Tanah Air. Bukan tak mungkin, deretan mobil tersebut bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen.

    (dry/din)

  • Urgensi Kenaikan PPN 1% pada 2025, Ini Kata Pengamat

    Urgensi Kenaikan PPN 1% pada 2025, Ini Kata Pengamat

    Jakarta

    Pemerintah berencana menaikan PPN sebesar 1% pada 2025. Kenaikan itu berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada awal 2025.

    Penyesuaian PPN tersebut dinilai mampu menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Pasalnya, hasil dari penyesuaian tersebut bakal dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat.

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan kebijakan tersebut harus dilihat dari dua sisi. Sebab kebijakan tersebut menghadirkan pro dan kontra tersendiri.

    Untuk mereka yang kontra, kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan beban terhadap wajib pajak hingga menurunkan daya beli. Sementara untuk mereka yang pro menilai kebijakan tersebut mampu meningkatkan rasio penerimaan pajak. Di mana pajak tersebut bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan oleh wajib pajak.

    “Urgensi naik atau tidak naik akan sangat tergantung pertimbangan pemerintah. Pada saat ini, sudah ada pro dan kontra terhadap kenaikan tersebut. Pemerintah masih dapat mengubah cara pandangnya. Pihak yang pro akan melihat urgensinya dari perspektif penerimaan pajak dan rasio pajak. Selain itu, kenaikan tarif PPN sudah melalui proses panjang antara pemerintah dan DPR ketika dibahas RUU KUP 2021 yang menjadi UU HPP,” kata Budi kepada detikcom, beberapa waktu lalu.

    “Pihak yang kontra akan melihat urgensinya dari perspektif masyarakat yang notabene menjadi penanggung pajak. Beban PPN yang bertambah tersebut berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Pada akhirnya, omzet pengusaha akan dapat menurun. Karena itu, banyak pengusaha juga tidak setuju atas kenaikan PPN tersebut,” sambungnya.

    Dia mengatakan kenaikan PPN tersebut juga membuat pemerintah menjadi lebih leluasa untuk mengatur belanja negara di APBN. Nantinya hal itu bisa dimanfaatkan untuk menghadirkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

    “Kenaikan rasio pajak tersebut bertujuan untuk memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi pemerintah untuk mengatur belanja negara di APBN. Jadi, pemerintah punya keleluasaan melakukan redistribusi pajak untuk pembangunan dan mensejahterakan rakyat,” jelasnya.

    Dia juga menilai kenaikan tarif PPN tersebut menjadi salah satu terobosan untuk menggeser porsi penerimaan pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) ke PPN.

    Prianto mengatakan salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya utk menarik investasi asing.

    Namun, sebagai konsekuensinya ada tax competition di tarif PPh Badan. Salah satu bentuknya adalah pemberian tax holiday. Istilah yang kerap muncul adalah ‘race to the bottom’, sehingga banyak negara berlomba menurunkan tarif PPh Badan.

    Selain itu, sistem PPh telah meningkatkan praktik aggressive tax planning yang dikenal juga dengan istilah tax avoidance atau tax shelter.

    “Untuk mengatasi dua fenomena di atas (race to the bottom dan aggressive tax planning), banyak negara (termasuk Indonesia) mulai menggeser basis pemajakan utamanya ke PPN,” ujar Prianto.

    Dia menerangkan penerapan pajak PPN lebih simpel dan risiko praktik penghindaran pajak jauh lebih rendah. Sehingga tarif pajak langsung dikenalan atas nilai transaksi.

    “Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan. Salah satu tren kebijakan pajak di dunia saat ini adalah penurunan tarif PPh badan. Tujuannya utk menarik investasi asing,” terang Prianto.

    “Jadi, tujuan peningkatan tarif PPN dan perluasan objek PPN di antaranya memang untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan,” tegasnya.

    PPN 12% Lebih Selektif

    Kenaikan pajak 1% ini juga bakal diberlakukan dengan lebih selektif dan tidak seluruh segmen bakal mengalami kenaikan. Hanya segmen-segmen tertentu yang bakal mengalami kenaikan.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan kepada pemerintah agar menaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah aja. Kebutuhan pokok masyarakat tidak dinaikan dan bahan pokok diusulkan masih dikenakan PPN 11%.

    “Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yakni 11%,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan tersebut bakal tetap dilaksanakan. Pasalnya hal itu tertuang pada amanat UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun begitu, Prabowo menjamin dalam pelaksanaan bakal lebih selektif dan hanya menarget barang-barang mewah.

    Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12%.

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Dia mengatakan PPN 12% yang menarget barang-barang mewah sebagai upaya untuk membantu rakyat kecil. Apalagi sejak 2023 pemerintah tidak memungut apa yang seharusnya dipungut untuk membantu rakyat kecil.

    “Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil, ya. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo.

    Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017, jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12%.

    Makanan

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Uang

    Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

    Jasa

    Jasa keagamaan

    Jasa pelayanan sosial

    Jasa keuangan

    Jasa asuransi

    Jasa pendidikan

    Jasa tenaga kerja

    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

    Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

    Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017

    Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

    Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

    Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

    Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

    Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.

    Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.

    Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.

    Daftar Barang Kena Pajak

    Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

    (anl/ega)

  • Ramai Isu Ustaz Adi Hidayat Gantikan Gus Miftah setelah Komentari Nasib Sunhaji

    Ramai Isu Ustaz Adi Hidayat Gantikan Gus Miftah setelah Komentari Nasib Sunhaji

    GELORA.CO  – Ramai di media sosial nama Ustaz Adi Hidayat disebut-sebut bakal menggantikan posisi Miftah Maulana atau Gus Miftah yang mundur dari posisi Utusan Khusus Presiden.

    Miftah baru saja mundur dari Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan setelah tersandung kasus penghinaan terhadap penjual es.

    Mundurnya Miftah membuat publik bertanya-tanya tentang sosok pengganti pendakwah itu.

    Kemudian, muncullah nama Ustaz Adi Hidayat di media sosial yang disebut bakal menggantikan Miftah Maulana.

    Kendati demikian, sampai saat ini belum diketahui secara pasti kebenaran soal isu ini.

    Isu ini kian berkembang terlebih setelah Ustaz Adi Hidayat ikut mengomentari kasus yang sedang dialami Miftah Maulana.

    Melansir TribunJabar.id, dalam sebuah acara Kajian di Masjid An-Nur Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (10/12/2024), Ustaz Adi Hidayat membahas soal keajaiban Allah SWT kepada hambanya.

    Dalam kasus Miftah Maulana dan penjual es bernama Sunhaji, Ustaz Adi Hidayat menyebut Allah memberikan kemuliaan bagi hambanya..

    Bagi Sunhaji, Allah angkat nasib dan ekonominya.

    Sementara bagi Miftah Maulana, Allah mengangkat hidupnya melalui pendidikan untuk introspeksi diri.

    Dari kasus tersebut, Ustaz Adi Hidayat mengaku menjadi lebih banyak memuji Allah SWT.

    “Saya malah jadi banyak memuji Allah tuh, yang kemarin rame-rame itu. Saya memuji Allah, luar biasa masya Allah ya. Subhanallah, takdir Allah begitu luar biasa,” kata Ustaz Adi Hidayat.

    “Di satu sisi Allah memuliakan yang satu, diangkat jadi baik, merubah nasibnya dan cara itu pun mengangkat lagi derajat hamba yang lainnya untuk mengoreksi keadaan dirinya menjadi lebih baik.”

    Menurut Ustaz Adi Hidayat, hikmah dari kasus tersebut bahwa Allah juga memuliakan Miftah Maulana dengan cara mengoreksi diri untuk menjadi lebih baik.

    “Kemudian diangkat lagi dengan cara apa, diberikan pendidikan dengan cara yang lain, supaya bisa mengatur diri lagi, berubah menjadi lebih baik lagi, itu kan mahal, yang belum tentu didapatkan tidak dengan keadaan yang dialaminya.”

    “Jadi dua-duanya diberikan kebaikan dengan jalan yang berbeda,” katanya.

    Jawaban Gerindra

    Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membahas posisi Utusan Khusus Presiden yang kosong setelah ditinggal Miftah Maulana.

    Menurut Dasco, posisi tersebut bisa saja diisi oleh orang baru ataupun tidak.

    “Posisi itu boleh diisi dan boleh tidak diisi,” kata Dasco di kediaman pribadi Presiden Prabowo di Jalan Kertanegara Jakarta pada Jumat (6/12/2024) dilansir Kompas.com.

    Alasannya, kata Dasco, posisi Utusan Khusus Presiden berbeda dengan nomenklatur di Kabinet Merah Putih.

    “Sebenarnya kan kalau utusan khusus presiden itukan tidak seperti nomenklatur di kabinet yang kalau dia berhenti posisinya kemudian masuk di nomenklatur itu,” ujar Dasco.

    Posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu sejatinya dibuat karena Miftah Maulana dinilai memiliki perhatian terhadap toleransi umat beragama.

    “Nomenklatur itu kan dibuat karena memang Gus Miftah itu dia mempunyai perhatian yang besar terhadap toleransi umat beragama dan juga banyak keliling daerah dalam rangka kemudian dia juga banyak melapor soal sarana prasarana keagamaan yang kurang memadai banyak di daerah-daerah.”

    “Sehingga, kemudian dibuatlah utusan khusus presiden bidang toleransi kerukunan umat beragama dan prasarana keagamaan kan gitu. Sehingga posisi itu boleh diisi dan boleh tidak diisi, demikian,” kata Dasco

  • Ada Pengecualian, Ini Sektor yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 1% pada 2025

    Ada Pengecualian, Ini Sektor yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 1% pada 2025

    Jakarta

    Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Meski begitu, ada beberapa barang dan jasa yang tidak terdampak dari kenaikan PPN 1% ini. Pengamat Pajak Prianto Budi Saptono pun meminta pemerintah melakukan sosialisasi terkait objek apa saja yang terkena kenaikan PPN tersebut dan fungsi pajak untuk redistribusi kekayaan.

    “Pertama, dari sisi objek PPN berupa penyerahan barang/jasa, tidak semua transaksi yang dilakukan masyarakat merupakan objek PPN. Selain itu, sebagian transaksinya terutang PPN, tapi ada fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Dengan demikian, secara faktual, kenaikan PPN berpengaruh terhadap transaksi barang/jasa tersebut,” kata Prianto saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

    Prianto memberikan contoh konkret antara lain penjualan makanan di restoran atau katering bukan merupakan objek PPN, penjualan barang kebutuhan pokok merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN, pelayanan jasa pendidikan merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN dan pelayanan jasa kesehatan merupakan objek PPN, tapi ada pembebasan PPN.

    “Selain di atas, transaksi yang dilakukan oleh pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar masih bisa tidak ada PPN-nya. Hal demikian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertransaksi dengan pengusaha kecil (contoh toko kelontong),” ucapnya.

    Terbaru, dalam pertemuan pimpinan dan anggota DPR bersama Presiden Prabowo Subianto,usulan DPR terkait PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.

    Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan soal usul DPR terkait adanya tarif yang tidak tunggal dalam penerapan PPN. Misbakhun mengatakan PPN 12% tetap berlaku di 1 Januari 2025, tapi selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” ujar Misbakhun di Istana Presiden.

    Misbakhun menjelaskan, maksud selektif tersebut adalah ditujukan kepada pembeli barang mewah. Sementara, PPN yang berlaku saat ini akan diterapkan kepada masyarakat kecil

    “Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

    “Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” lanjutnya.

    Ia meminta masyarakat tidak khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.

    “Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR mengusulkan PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah.

    “Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” ujar Dasco.

    Selanjutnya, barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12%. Barang-barang tersebut diusulkan masih dikenai PPN 11%.

    “Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” jelasnya.

    “Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” lanjutnya.

    Dasco mengatakan, dalam beberapa waktu dekat, Prabowo akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji usulan masyarakat, yakni PPN harus diturunkan.

    “Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.

    Di sisi lain, dalam UU HPP tahun 2021 dan PMK No 116/PMK.010/2017 dijelaskan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu barang tertentu yang dikelompokkan beberapa kategori. Berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen.

    Makanan

    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Uang

    Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

    Jasa

    Jasa keagamaan

    Jasa pelayanan sosial

    Jasa keuangan

    Jasa asuransi

    Jasa pendidikan

    Jasa tenaga kerja

    Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

    Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

    Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

    Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

    Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

    Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017

    Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

    Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

    Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.

    Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

    Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan.

    Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah.

    Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading.

    Daftar Barang Kena Pajak

    Barang kena PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut objek yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 Ayat 1.

    (anl/ega)

  • Kalau Jokowi Ingin Gabung Gerindra, Muzani: Kehormatan yang Amat Besar

    Kalau Jokowi Ingin Gabung Gerindra, Muzani: Kehormatan yang Amat Besar

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Gerindra mengaku akan mendapat kehormatan yang sangat besar jika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bergabung di partai berlogo burung garuda tersebut.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (9/12/2024). 

    Adapun, dia menekankan bahwa prinsip dari Gerindra adalah partai yang terbuka. Kemudian, dia juga mengemukakan bahwa Jokowi adalah seorang mantan presiden yang memiliki jasa dan ketokohan.

    “Jika beliau mau bergabung tentu bagi kami kehormatan yang amat besar. Karena itu kami merasa mendapatkan kehormatan, tentu saja. Tetapi kan akhirnya terpulang kepada beliau semua,” katanya. 

    Lebih lanjut, Muzani menyampaikan bahwa nantinya Gerindra akan melangsungkan kongres pada Februari 2025. Dia enggan membeberkan apakah dalam kongres itu akan ada kejutan atau tidak, dia hanya mengatakan untuk tunggu saja sampai pada hari H.

    Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut untuk sementara waktu tak menyiapkan posisi apa-apa untuk Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    “Sementara kami belum siapkan apa-apa karena kami belum tahu rencana Pak Jokowi,” kata Dasco dikutip dari Antara, Sabtu (7/12/2024). 

    Dia menyebut Gerindra pada prinsipnya terbuka kepada siapa pun sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. 

    “Tetapi, kan tidak tahu apa Pak Jokowi mau masuk Gerindra atau punya rencana lain,” kata Dasco.

    Sementara itu, Presiden Prabowo saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan Jokowi bergabung dengan Gerindra yang kemudian dijawab  Gerindra terbuka bagi siapa pun. 

    “Kalau Gerindra terbuka, tetapi tentu kami enggak bisa maksa beliau masuk,” kata Prabowo di depan kediaman pribadinya, Jakarta, Jumat, menjawab pertanyaan wartawan.