Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Kementerian Agama Umumkan Biaya Haji 2025 Akan Turun Sesuai Permintaan Presiden Prabowo Subianto – Halaman all

    Kementerian Agama Umumkan Biaya Haji 2025 Akan Turun Sesuai Permintaan Presiden Prabowo Subianto – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan biaya ibadah haji 2025 akan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

    Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan haji tahun ini. 

    Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii mengatakan Prabowo juga meminta agar nantinya pelaksanaan haji dapat lebih baik, efisien, dan tertib dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

    “Skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M sedang dilakukan revisi sesuai dengan arahan Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Hasil revisi akan disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI untuk dibahas dalam Panitia Kerja”, ujar Syafii usai menghadiri rapat dengan Menteri Sekretaris Negara dan arahan khusus dari Pak Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (27/12/2024).

    Romo Syafii, sapaan akrab Muhammad Syafii, menambahkan Panja Haji rencana akan dibentuk pada 30 Desember 2024 pada Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI. 

    Setelah itu, pemerintah dan DPR RI akan memutuskan berapa besar penurunan biaya haji tahun 2025.

    “Yang pasti (biaya haji 2025) lebih murah. Meskipun DPR saat ini sedang reses, tapi mereka akan bersidang di masa reses untuk kepentingan bangsa dan negara. Baru setelah itu rapat panja. Di situlah baru diputuskan berapa biaya haji,” jelas Romo Syafii.

    Dijelaskan dia, penurunan biaya haji 2025 akan diupayakan dari komponen penerbangan, akomodasi (pemondokan/hotel), konsumsi, transportasi, sebagai komponen utama biaya haji.

    Biaya penerbangan, misalnya, merupakan komponen tertinggi, persentasenya rata-rata 35-40 persen dari biaya haji adalah untuk penerbangan. 

    Ia menjelaskan biaya-biaya lain juga akan dilakukan rasionalisasi, sehingga diperoleh angka biaya haji yang ideal. 

    “Outputnya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang mencoba menyisir kembali berdasarkan manajemen biaya yang lebih baik”, tegasnya.

    Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Kementerian Agama juga akan meminta persetujuan DPR RI perihal penggunaan Uang Muka BPIH untuk mendukung kelancaran persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

    Khususnya, kata dia, keperluan kontrak di Armuzna yang harus segera diselesaikan.

    “Kontrak di Armuzna sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi harus segera untuk dituntaskan, karena jika tidak, kita akan kalah cepat dengan negara lain. Tentunya hal itu tidak kami inginkan. Jemaah harus mendapat lokasi dan fasilitas di Armuzna, seperti tenda dan lainnya yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu, kami bersama dengan DPR RI akan membahas solusi mengenai hal tersebut,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025.

    Kementerian Agama RI juga telah mengumumkan jadwal dan tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H atau 2025 M.

    Berikut jadwal penyelenggaraan haji tahun 1446 H:

    1. 12 Zulhijjah 1445 H (18 Juni 2024)

    Penyerahan dokumen persiapan awal dan kuota haji
    Aktivasi garansi elektronik
    Aktivasi portofolio keuangan elektronik di Ehaj

    2. 1 Rabi’ul Awal 1446 H (4 September 2024)

    Mulai pertemuan persiapan
    Mulai rapat perusahaan penyedia layanan (paket, akomodasi, konsumsi)
    Pemilihan maskapai penerbangan

    3. 20 Rabi’ul Tsani 1446H (23 Oktober 2024)

    Finalisasi hasil serangkaian rapat persiapan
    Mulai tahap kontrak dengan perusahaan penyedia layanan
    Mulai penentuan lokasi penempatan di Masayair

    4. 13 Rajab 1446H (13 Januari 2025)

    Muktamar dan pameran haji
    Penandatanganan MoU persiapan haji
    Penandatanganan kesepakatan pemberangkatan (Tafwij)

    5. 15 Sya’ban 1446H (14 Februari 2025)

    Akhir tahapan penandatanganan kontrak layanan

    6. 20 Sya’ban 1446H (19 Februari 2025)

    7. 20 Syawal 1446H (18 April 2025)

    8. 1 Zulkaidah 1446H (29 April 2025)

    Awal kedatangan jemaah haji

  • Ricuh PPN Naik 12%, Ajakan Boikot Pajak hingga Saling Tuding di DPR

    Ricuh PPN Naik 12%, Ajakan Boikot Pajak hingga Saling Tuding di DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Di tengah gelombang penolakan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, pemerintahan Presiden Prabowo memilih untuk tetap menjalankan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, PPN 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Kepastian tersebut disampaikan oleh para anggota dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Usai menemui Presiden Prabowo, Dasco mengungkapkan pemerintah akan tetap memungut PPN 12% pada tahun depan, namun hanya berlaku bagi barang dan jasa yang sifatnya mewah atau premium.

    “Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” kata Dasco. Sayangnya, definisi barang dan jasa yang sifatnya mewah tersebut masih rancu dan kategorinya belum diungkap.

    Dasco pun hanya mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkapnya. Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” sambungnya.

    Selang beberapa hari, Senin (16/12/2024), pemerintah mengumumkan paket kebijakan stimulus untuk kesejahteraan masyarakat. Paket ini berisikan 15 insentif termasuk PPN DTP, PPh 21 DTP hingga diskon listrik untuk pelanggan tertentu. Tujuan utama paket ini diterbitkan adalah untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat miskin hingga kelas menegah saat penerapan PPN 12% diberlakukan.

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Dia pun memastikan paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha, utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, sehingga bisa menimbulkan kesejahteraan masyarakat.

    Setelah konferensi pers tersebut baru terungkap bahwa PPN 12% juga dikenakan untuk baju dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan, biaya langganan aplikasi Netflix, Spotify, Google dan lainnya. Bahkan, sabun mandi & detergen pun akan dikenakan PPN 12% tahun depan. Hal yang tidak disangka masyarakat, ketika legislator mengabarkan PPN 12% hanya untuk barang mewah.

    Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.

    “Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” paparnya.

    Hal ini memicu kemarahaan masyarakat sehingga memicu ajaka untuk boikot bayar pajak di media sosial. Aksi boikot itu sebagai bentuk penolakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 2025.

    Dalam salah satu postingan di media sosial seperti X, aksi ini disebut bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha kecil seperti warung-warung. Selain tidak kena PPN, cara itu disebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

    Postingan lainnya juga mengimbau masyarakat untuk fokus boikot objek yang terkena PPN. “Caranya dengan mulai hidup minimalis, tunda beli barang-barang kena PPN dan mulai perbankan beli barang di pasar tradisional,” sebagaimana tertulis di postingan-postingan yang tranding dengan tanda pagar seperti #PajakMencekik dan #TolakPPN12Persen.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bungkam, merespons viralnya ajakan boikot membayar pajak yang muncul di media sosial tersebut.

    Hanya Airlangga yang memberikan komentar soal hal ini. Dia mengatakan, aksi tersebut merupakan sebagai bentuk bukti bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan PPN 12% bisa buka suara dan memberikan respons.

    “Ya kalau itu namanya negara demokrasi, ada yang setuju ada yang tidak setuju,” ucap Airlangga

    Gedung DPR Panas

    Gelombang penolakan PPN 12% ternyata terus berlanjut hingga melibatkan anggota dewan. Ketegangan ini terjadi antara sejumlah fraksi di DPR RI, yakni PDI-Perjuangan (PDIP), Gerindra hingga Golkar.

    Penolakan terhadap penerapan 12% yang dilakukan oleh PDIP dianggap aneh. Pasalnya, PDIP terlibat dalam panja pembuatan UU HPP. Penolakan PPN 12% sempat disampaikan PDIP saat paripurna DPR.

    Waketum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati pun mempertanyakan perihal penolakan PDIP terhadap rencana kenaikan PPN 12%.

    “Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%,” kata Sara kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/12/2024).

    Sara mengatakan sejumlah anggota DPR lainnya juga keheranan dengan penolakan PDIP. Sara mempertanyakan mengapa PDIP baru kini menolak PPN 12% persen.

    “Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa. Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang merupakan Ketua Panja RUU HPP buka suara. Dia menegaskan bahwa undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diusulkan ke DPR pada 2021.

    UU HPP ini memang menjadi dasar kenaikan PPN jadi 12% tahun depan.

    Dolfie mengungkapkan UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP.

    “UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” ujarnya anggota partai PDIP tersebut, dalam pernyataan resmi kepada CNBC Indonesia.

    Doflie yang merupakan Ketua Panja RUU HPP mengungkapkan kenaikan PPN sebenarnya didasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, baik naik atau turun.

    “Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sd 15% (bisa menurunkan maupun menaikan); Sesuai UU HPP, Pasal 7 ayat (3), Pemerintah dapat merubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR,” ujar Dolfie.

    Alih-alih reda, aksi saling tuding kian memanas. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP, dimana penentuan kenaikan tarif PPN dari 10% naik secara bertahap menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti. Semuanya Tertuang dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021.

    Misbakhun pun mengatakan kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDIP dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau ‘tinggal glanggang colong playu.’

    “Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan UU itu sebagai ketua Panja RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) adalah Dolfie OFP sebagai Ketua Panja saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun.

    Dia pun mengungkapkan sikap politik mencla-mencle PDIP seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia. Dia menuding PDIP ketika berkuasa berkata apa. Ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.

    “Berpolitiklah secara elegan,” tegasnya.

    Dia menceritakan bahwa dirinya adalah bagian dari Anggota Panja RUU HPP. Namun, dia kerap tidak dilibatkan dalam rapat atau pertemuan tertentu.

    Misbakhun mengatakan Fraksi Partai Golkar sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobby dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi bersifat kritis terhadap beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    “Ketika RUU dibahas, Fraksi Partai Golkar untuk tarif pajak UMKM justru meminta tarif nya diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Penurunan sebesar 0,5% itu setara dengan penurunan 50 persen. Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk masyarakat kelompok usaha mikro kecil dan menengah,” ungkap Misbakhun.

    Sikap politik Partai Golkar sangat jelas, lanjutnya, setelah UU HPP disetujui maka setiap UU harus dijalankan dalam rangka tertib bernegara dan berkonstitusi.

    “Langkah Bapak Presiden Prabowo soal kenaikan PPN 12% jelas arahannya. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items hanya pada komponen barang yang selama ini terkena penjualan barang mewah,” tegas Misbakhun.

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan aksi saling tuding ini mulai mengarah pada situasi yang kontraproduktif. Padahal, situasi perekonomian di Tanah Air tengah menghadapi tantangan besar dari global, termasuk pelemahan rupiah.

    “Padahal energi bangsa ini kita perlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa lalu (24/12/2024).

    Untuk meluruskan hal ini, Said pun menceritakan dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12% untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto, seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025.

    Program tersebut a.l.Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 triliun, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 triliun, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp 1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp. 8 triliun, Renovasi Sekolah Rp 20 triliun, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp 2 triliun, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 triliun.

    Said mengaku sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11%menjadi 12%, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah. Adapun mitigasi resiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan.

    Pertama, perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat. DPR meminta agar jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin, serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.

    Kedua, subsidi BBM, LPG, listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah.

    “Termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah,” kata Said.

    Ketiga, subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal diberbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal

    Keempat, dia juga meminta adanya subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun. Kelima, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.

    Keenam, pemerintah diminta melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit 2 bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau. Ketujuh, dia juga meminta pemerintah memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah.

    “Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40% menjadi 50% untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” kata Said.

    Kedelapan, pemerintah juga didorong untuk menyediakan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah, serta meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak. Hal ini guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR.

    Terakhir, pemerintah harus memastikan program penghapusan kemiskinan ekstrem dari posisi saat ini 0,83%menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting di bawah 15% dari posisi saat ini 21%.

    Selain syarat di atas, Said pun mengatakan pemerintah sebenarnya punya ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5% dan batas atas 15% bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.

    (haa/haa)

  • Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat – Halaman all

    Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas: Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat bicara tentang keputusan Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku tahun depan. 

    Menurutnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bisa membuat daya beli masyarakat turun yang berisiko membuat perekonomian lesu. 

    “Pihak pemerintah tampak bersikeras untuk memberlakukan ketentuan tersebut pada tanggal 1 Januari 2025. Alasannya ada 2 hal  yang sangat mengemuka. Pertama, karena hal demikian sudah  merupakan tuntutan dari UU HPP. Kalau tidak dilaksanakan maka pemerintah tentu akan dicap telah melanggar UU,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya Kamis (26/12/2024).

    Kedua lanjutnya karena pemerintah saat ini memang sedang memerlukan dana besar untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. 

    “Untuk itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam  melaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan,” kata Anwar Abbas. 

    Menurutnya, masyarakat dan dunia usaha tampak resah dan sangat keberatan dengan  pemberlakuan UU tersebut.

     

    “Karena dengan adanya kenaikan PPN 12 persen jelas akan mendorong terjadinya kenaikan harga barang dan jasa,” kata Waketum MUI itu. 

    Bila hal demikian yang terjadi, diterangkannya maka tentu daya beli masyarakat akan menurun. 

    “Jika daya beli masyarakat menurun maka tingkat keuntungan pengusaha dan  kesejahteraan serta  kemakmuran masyarakat tentu  juga akan menurun,” tegasnya. 

    Diketahui, Pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024. 

    Hal itu disampikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (13/12/2024). 

    “Diumumkan hari Senin, jam 10 nanti diundang. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi,” kata Airlangga.

    Sekarang ini pemerintah kata Airlangga masih melakukan penghitungan mengenai tarif PPN yang akan diberlakukan nanti. Yang pasti kata dia, PPN multi tarif akan diberlakukan.

    “Ya ada. Ada tarif tertentu,” katanya.

    Airlangga mengatakan nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peraturan pemerintah.

    Airlangga mengatakan selain mengenai PPN, pada pekan depan, pemerintah juga akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru. Namun ia belum mau menyampaikan paket kebijakan seperti apa yang akan diberlakukan nantinya.

    “Nanti diumumkan di kantor Menko,” pungkasnya.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan berlaku selektif. Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.

    Hal itu disampikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).

    “Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo. 

    “Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” Imbuhnya.

    Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil. Menurutnya rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN. 

    “Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya,” katanya.

    Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024). 

    Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya. 

    Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.  

    “Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Dasco. 

    Sementara itu Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.

    “Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.

    Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja. 

    “Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah,” katanya.

    Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.

    “Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” pungkasnya.

  • 50 Ribu Buruh Bakal Demo 3 Hari Berturut-turut, Ini Tuntutannya – Page 3

    50 Ribu Buruh Bakal Demo 3 Hari Berturut-turut, Ini Tuntutannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan jika KSPI, KSPSI AGN, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Partai Buruh menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran atau demo buruh selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara, Jakarta.

    “Aksi ini melibatkan 50 ribu buruh dari berbagai serikat pekerja untuk mendesakkan beberapa tuntutan,” ujar Said Iqbal.

    Adapun tuntutan tersebut, pertama, mendesak penetapan dan penandatanganan SK UMSK se-Jawa Barat Tahun 2025 yang telah direkomendasikan oleh Pj Bupati/Walikota setempat.

    Kedua, mendesak pencopotan Bey Machmudin dari Jabatan Pj Gubernur Jawa Barat karena dinilai mengabaikan arahan Presiden Prabowo Subianto serta menolak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UMSK. “Kami meminta Bey Machmudin dicopot karena tindakannya mencerminkan pembangkangan terhadap perintah hukum dan Presiden,” tegas Said Iqbal.

    Untuk menyuarakan tuntutan ini, buruh akan melakukan aksi selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2025 yang dikuti 50 ribu massa buruh.

    Said Iqbal, menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. “Kami meminta bantuan Wakil Ketua DPR untuk menjembatani komunikasi kami dengan Presiden Prabowo Subianto. Kami yakin bahwa dengan peran beliau, masalah ini akan selesai tanpa perlu adanya aksi. Karena bagi buruh, pak Sufmi Dasco adalah solution maker,” ujar Said Iqbal.

    Wakil Presiden KSPSI AGN, R Abdullah, menegaskan bahwa penetapan UMSK tidak akan merugikan perusahaan. “Kenaikan upah, termasuk UMSK, adalah langkah untuk meningkatkan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian. Perusahaan tidak akan dirugikan, justru diuntungkan karena konsumsi meningkat,” jelas Abdullah.

    Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan buruh di Jawa Barat. “Kami berdiri tegak bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Suparno, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak-pihak terkait. “Kami bersama Aliansi Buruh Jawa Barat siap memobilisasi massa ke Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” ujar Suparno.

  • Omon-omon Prabowo PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Nyatanya…

    Omon-omon Prabowo PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Nyatanya…

    Bisnis.com, JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah berakhir jauh panggang dari api. Nyatanya, pernyataan Kepala Negara tersebut sekadar ‘omon-omon’ belaka.

    Pernyataan Prabowo yang dimaksud, yaitu ketika dia menyebut kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% di 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa berkategori mewah. Hal itu diungkakan langsung oleh Prabowo di Istana Merdeka, Jumat (6/12/2024).

    Keputusan ini, kata Prabowo, diambil usai menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja. 

    “PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Menurutnya, pemerintah harus membantu rakyat kecil. Bahkan pengecualian PPN kepada masyarakat kecil sudah diterapkan sejak 2023. Pun ingin mengerek tarif PPN, hal ini hanya untuk barang mewah saja. 

    “Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” tegasnya. 

    Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.

    Sehari sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna menyampaikan kepada pemerintah agar kebijakan tarif PPN lebih tinggi di 2025 itu tidak menyulitkan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

    Puan, yang merupakan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), mengingatkan bahwa pemerintah berhak mengevaluasi kebijakan tarif PPN menjadi 12% pada 2025, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini tidak terlalu baik. 

    Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021 lalu. 

    Kendati sudah menjadi amanat UU HPP, Puan berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi seluruh masyarakat sebelum memutuskan hal yang sangat krusial itu. 

    “Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi. Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak menampik bahwa kebijakan tarif PPN 12% sudah menjadi amanat UU HPP. Sebelumnya, tarif PPN sudah lebih dulu naik ke 11% pada 2022. 

    Dasco menyampaikan bahwa perlu menunggu langkah dari pemerintah apabila akan langsung menaikkan tarif PPN di awal tahun depan. 

    “Harapan kita tadi sama-sama sudah dengar aspirasi dari anggota DPR bahwa kenaikan PPN 12% itu tidak menyulitkan rakyat,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah juga beberapa kali didapati menyampaikan bahwa tarif PPN 12% tidak berlaku untuk bahan pokok penting. Padahal, sedari dulu, bahan pokok penting memang selalu bebas PPN.

    Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (9/12/2024). Bank Indonesia (BI) mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) November 2024 naik menjadi 125,19, menunjukkan keyakinan kondisi ekonomi masyarakat secara luas. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar

    PPN Tetap Naik 12% 

    Adapun selang sembilan hari pernyataan Prabowo di Istana, pemerintah secara resmi mengumumkan perincian PPN 12%, barang dan jasa yang kena tarif pajak baru, serta paket stimulus ekonomi pemerintah sejalan dengan naiknya tarif PPN.

    Dalam pemberitaan Bisnis, pemerintah menegaskan tarif PPN 12% tidak hanya akan dikenakan untuk barang/jasa yang bersifat mewah pada 1 Januari 2025. Barang-barang umum yang biasa konsumsi masyarakat, seperti pakaian, alat-alat rumah tangga, hingga kosmetik nyatanya akan dikenakan PPN 12%.

    Sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025, pemerintah menggelontorkan beragam insentif kepada masyarakat. 

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Mantan ketua umum Partai Golkar itu menegaskan penerimaan perpajakan juga sangat diperlukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sehingga PPN harus tetap naik.

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan barang/jasa yang dibebaskan dari tarif PPN 12% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2020.

    Selain itu, diputuskan ada tambahan tiga barang strategis yang tarif PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% yaitu MinyakKita, tepung terigu, dan gula industri. Artinya, tiga barang tersebut kena PPN 11%.

    “Nah, di luar itu sebenarnya secara legalnya kan tetap kena PPN 12%. Artinya ada tambahan 1% dari yang ada sekarang, kan gitu,” jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (18/12/2024).

    Singkatnya, secara umum barang/jasa yang telah menjadi kebutuhan umum seperti pakaian, sepatu, kosmetik, jajanan, hingga layanan streaming online (Netflix, Spotify, dan sejenisnya) akan tetap kena PPN 12%

    Susi juga tidak menampik ada perluasan enam barang/jasa yang akan dikenakan PPN meski sebelumnya sudah dibebaskan. Barang/jasa tersebut dikenai PPN karena bersifat mewah.

    Barang/jasa yang dimaksud, yaitu beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan krustasea premium (king crab), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va).

    Sebelumnya, barang/jasa tersebut termasuk yang dibebaskan PPN karena masuk kategori bahan makan, listrik, dan jasa sektor pendidikan/kesehatan seperti yang diatur PP 49/2024 dan Perpres 59/2020.

    Susi menjelaskan Kementerian Keuangan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya merincikan kriteria hingga kategori enam barang/jasa premium itu yang akan dikenakan PPN 12%.

    “Nanti masih harus menunggu teknis detilnya kan di PMK,” ujarnya.

    Berikut Barang/Jasa yang Bebas PPN

    Bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang—kecuali yang bersifat premium yang nanti dirincikan dalam PMK);
    Jasa pendidikan;
    Jasa pelayanan kesehatan medis;
    Jasa pelayanan sosial;
    Jasa angkutan umum;
    Jasa keuangan;
    Jasa persewaan rumah susun dan umum.

    Berikut Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

    Beras premiumBuah-buahan premium;
    Daging premium (wagyu, daging kobe);
    Ikan mahal (salmon premium, tuna premium);
    Udang dan krustasea premium (king crab);
    PPN atas jasa pendidikan premium;
    PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium;
    Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va).

  • Bukan Barang Mewah! Sabun, Deterjen, Sampai Pakaian Kena PPN 12%

    Bukan Barang Mewah! Sabun, Deterjen, Sampai Pakaian Kena PPN 12%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan ekonom mempertanyakan komitmen pemerintah yang tak jadi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang mewah, sebab pada akhirnya tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi barang dan jasa kena pajak.

    Barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi. Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.

    Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1%, sehingga tarifnya masih akan tetap 11% sepanjang 2025.

    Ekonom yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dengan catatan itu maka PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak,” kata Bhima dikutip dari siaran pers, Selasa (17/12/2024).

    Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, memang kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.

    “Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah ktia jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1% (dari 11%),” tegas Susiwijono.

    Adapun untuk narasi PPN 12% yang akan dikenakan terhadap barang-barang mewah, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Susiwijono tekankan dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

    “Arahan Pak Presiden kan barang mewah itu yang didetailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama, tapi untuk barang apapun mulai netflix, spotify dan lain-lain itu pengenana dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” paparnya.

    (arj/mij)

  • Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

    Presiden Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih untuk masa jabatan 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

    Dalam pelantikan tersebut turut hadir Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para pimpinan lembaga tinggi negara, para Wakil Ketua MPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, para menteri kabinet Merah Putih, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Pengangkatan para pimpinan dan Dewas KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

    Adapun kelima pimpinan KPK yang mengucapkan sumpah jabatan, adalah Setyo Budiyanto, sebagai Ketua KPK, serta para Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

    Sementara itu, kelima anggota Dewas KPK, adalah Gusrizal, sebagai Ketua Dewas, dengan para anggota Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

    “Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar pimpinan dan Dewas KPK mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.

    Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pimpinan dan Dewas nanti akan berpedoman pada tugas dan fungsi dari KPK.

    Setyo juga menuturkan bahwa Presiden secara tegas telah menyampaikan pada beberapa kesempatan untuk memberantas pemborosan dan tindak korupsi.

    “Kami pedomani itu bagaimana caranya supaya kami bisa ikut mendukung program dari Bapak Presiden untuk menjaga supaya pemerintahan ini tidak banyak melakukan pemborosan, APBN-nya bisa terjaga dengan baik, kemudian masalah pengadaan barang dan jasa itu betul-betul sesuai dengan ketentuan,” katanya. [hen/ian]

  • Prabowo Subianto Lantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

    Prabowo Subianto Lantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2024. Acara pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

    Pelantikan Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan digelar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 160/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Masa Jabatan Tahun 2021-2024 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kalimantan Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

    Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Setelah pelantikan, Muhidin pun secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sampai dengan dilantiknya Gubernur Kalimantan Selatan hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024.

    “Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” ucap Prabowo mendiktekan penggalan sumpah jabatan.

    Dalam keterangannya kepada awak media, Muhidin mengatakan akan tetap melanjutkan program yang direncanakan sebelum melanjutkan kembali tugas kepemimpinannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan terpilih.

    “Alhamdulillah kemarin ada surat dari Presiden bahwa kita akan dilantik pada hari ini. Kita meneruskan sampai nanti mungkin tanggal 7 Februari kita meneruskan kembali karena kita terpilih menjadi Gubernur Kalimantan Selatan,” katanya. 

    Acara pelantikan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk selanjutnya diikuti oleh para undangan.

    Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para pimpinan lembaga tinggi negara, para Wakil Ketua MPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, para menteri kabinet Merah Putih, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

  • Pengukuhan Pengurus Pusat, KAUP Berkomitmen Berikan Kontribusi untuk Masyarakat

    Pengukuhan Pengurus Pusat, KAUP Berkomitmen Berikan Kontribusi untuk Masyarakat

    Jakarta: Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Pancasila (PP KAUP) periode 2022-2026 resmi dikukuhkan pada Minggu, 16 Desember 2024. Kepengurusan yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad itu pun berkomitmen memberikan kontribusi kepada masyarakat.

    “Berkontribusi nyata bagi almamater dan masyarakat luas,” kata Dasco melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.

    Wakil Ketua DPR itu menyampaikan pengabdian masyarakat merupakan salah satu aspek yang menjadi fokus yang dikerjakan selama kepemimpinannya. Aspek lainnya yaitu pemberdayaan dan pengembangan jejaring antar alumni Universitas Pancasila. Kedua, kontribusi nyata bagi kemajuan almamater. 
     

    “KAUP harus menjadi wadah yang efektif dalam mempererat tali silaturahmi antar alumni sekaligus berkontribusi nyata bagi almamater,” ungkap dia.

    Pengukuhan ini menandai babak baru perjalanan organisasi. Sehingga, dapat memperkuat peran alumni dalam pembangunan bangsa.

    Melalui kepemimpinan baru ini, KAUP berkomitmen untuk mengembangkan program-program yang inovatif. Serta, bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

    Sekedar informasi, Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) adalah organisasi resmi yang menaungi seluruh alumni Universitas Pancasila. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah silaturahmi dan networking antar alumni, serta berperan aktif dalam pengembangan almamater dan pengabdian kepada masyarakat.

    Jakarta: Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Pancasila (PP KAUP) periode 2022-2026 resmi dikukuhkan pada Minggu, 16 Desember 2024. Kepengurusan yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad itu pun berkomitmen memberikan kontribusi kepada masyarakat.
     
    “Berkontribusi nyata bagi almamater dan masyarakat luas,” kata Dasco melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.
     
    Wakil Ketua DPR itu menyampaikan pengabdian masyarakat merupakan salah satu aspek yang menjadi fokus yang dikerjakan selama kepemimpinannya. Aspek lainnya yaitu pemberdayaan dan pengembangan jejaring antar alumni Universitas Pancasila. Kedua, kontribusi nyata bagi kemajuan almamater. 
     

    “KAUP harus menjadi wadah yang efektif dalam mempererat tali silaturahmi antar alumni sekaligus berkontribusi nyata bagi almamater,” ungkap dia.
    Pengukuhan ini menandai babak baru perjalanan organisasi. Sehingga, dapat memperkuat peran alumni dalam pembangunan bangsa.
     
    Melalui kepemimpinan baru ini, KAUP berkomitmen untuk mengembangkan program-program yang inovatif. Serta, bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.
     
    Sekedar informasi, Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) adalah organisasi resmi yang menaungi seluruh alumni Universitas Pancasila. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah silaturahmi dan networking antar alumni, serta berperan aktif dalam pengembangan almamater dan pengabdian kepada masyarakat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)

  • PP KAUP Periode 2022-2026 Resmi Dikukuhkan, Dipimpin oleh Dasco – Halaman all

    PP KAUP Periode 2022-2026 Resmi Dikukuhkan, Dipimpin oleh Dasco – Halaman all

    PP KAUP periode 2022-2026 resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Jakarta. 

    Tayang: Senin, 16 Desember 2024 10:58 WIB

    Ist

    Pengukuhan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Pancasila (PP KAUP) periode 2022-2026. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Pancasila (PP KAUP) periode 2022-2026 resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang diselenggarakan di Jakarta. 

    Acara ini sekaligus diisi dengan rapat kerja untuk membahas program dan arah organisasi ke depan.

    PP KAUP periode 2022-2026 dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian Partai Gerindra. 

    Dalam sambutannya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen untuk membawa KAUP menjadi organisasi yang lebih berperan aktif dalam tiga aspek utama.

    Pertama, Pemberdayaan dan pengembangan jejaring antar alumni Universitas Pancasila. Kedua, Kontribusi nyata bagi kemajuan almamater.

    Dan ketiga, Pengabdian kepada masyarakat umum melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan. 

    “KAUP harus menjadi wadah yang efektif dalam mempererat tali silaturahmi antar alumni sekaligus berkontribusi nyata bagi almamater dan masyarakat luas,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, Minggu (15/12/2024). 

    Pengukuhan ini menandai babak baru dalam perjalanan organisasi alumni Universitas Pancasila yang diharapkan dapat memperkuat peran alumni dalam pembangunan bangsa. 

    Melalui kepemimpinan baru ini, KAUP berkomitmen untuk mengembangkan program-program yang inovatif dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

    Sebagai informasi, Keluarga Alumni Universitas Pancasila (KAUP) adalah organisasi resmi yang menaungi seluruh alumni Universitas Pancasila. 

    Organisasi ini berfungsi sebagai wadah silaturahmi dan networking antar alumni, serta berperan aktif dalam pengembangan almamater dan pengabdian kepada masyarakat.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini