Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • 7
                    
                        Bahlil: Mulai Hari Ini Pengecer Kembali Aktif Jual Elpiji 3 Kg
                        Megapolitan

    7 Bahlil: Mulai Hari Ini Pengecer Kembali Aktif Jual Elpiji 3 Kg Megapolitan

    Bahlil: Mulai Hari Ini Pengecer Kembali Aktif Jual Elpiji 3 Kg
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    mengatakan, mulai hari ini pengecer akan diizinkan kembali menjual elpiji 3 kilogram (kg)
    Nantinya, para pengecer itu akan dijadikan subpangkalan penjualan gas 3 kg oleh pemerintah dan PT Pertamina
    “Jadi mulai hari ini pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif (jual
    elpiji 3 kg
    ) dengan nama subpangkalan,” ujar Bahlil saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
    Nantinya pemerintah akan memfasilitasi para pengecer dengan sebuah aplikasi untuk mengontrol penjualan elpiji 3 kg agar tepat sasaran.
    “Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menajdi subpangkalan tidak dikenakan biaya apapun. Bahkan kami akan pro aktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM,” kata Bahlil.
    Bahlil mengaku sudah dihubungi Presiden Prabowo Subianto untuk mengumumkan kebijakan baru ini. 
    Kepala Negara mengarahkan agar penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran dan harganya harus terjangkau bagi masyarakat.
    Maka dari itu, mulai hari ini para pengecer akan diperbolehkan lagi menjual gas 3 kg bersubsidi itu.
    “Atas saran Bapak Presiden (Prabowo) yang pertama adalah semua
    supplier
    yang ada kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi subpangkalan. Tujuannya apa, mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap dia.
    Berdasarkan data yang dimiliki Bahlil, saat ini tercatat ada 370.000 supplier elpiji 3 kg di seluruh Indonesia. Nantinya semuanya akan diangkat sebagai subpangkalan elpiji 3 kg.
    “Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi subpangkalan sambil kita lihat ke depan. Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
    “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Dasco: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo
                        Nasional

    10 Dasco: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo Nasional

    Dasco: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden RI
    Prabowo Subianto
    tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan elpiji 3 kg.
    Akan tetapi, melihat situasi dan kondisi terkini di masyarakat, Prabowo turun tangan untuk memerintahkan agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji subsidi.
    “Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Dasco mengatakan, berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan Prabowo tadi malam, Kementerian ESDM-lah yang menginginkan agar pengecer dilarang berjualan elpiji 3 kg.
    Sebab, kata dia, kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu ingin menertibkan harga elpiji subsidi yang sedang mahal di masyarakat.
    “DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam, dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM itu untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” jelasnya.
    “Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” imbuh Dasco.
    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum melaporkan soal adanya kekisruhan terkait larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) kepada Presiden Prabowo Subianto.
    Dia mengakui memang ada dinamika yang terjadi di masyarakat buntut pengecer dilarang berjualan elpiji bersubsidi.
    “Ya itu kan jangan semua hal ke Presiden,” ujar Bahlil saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).
    Bahlil mengatakan, Prabowo memiliki banyak menteri yang menjadi ‘pembantu’-nya. Sehingga, jangan sedikit-sedikit segala hal dilaporkan kepada Prabowo.
     
    “Nanti seolah-olah enggak ada menterinya yang kerja,” ucapnya.
    Maka dari itu, Bahlil menekankan, para menteri akan membereskan kisruh elpiji 3 kg jika memang ada yang keliru.
    “Sudahlah, kalau itu benar-benar, dan salah itu, biarlah menteri yang akan menjalankan dan meluruskan kalau ada yang keliru,” imbuh Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini 
                        Nasional

    1 Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini Nasional

    Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa.
    Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
    “Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.
    Menurut Dasco, aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat.
    Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.
    “Tetapi, sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” imbuh Dasco.
    Tadi malam, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbaiki aturan tata kelola penjualan elpiji 3 kilogram.
    Awalnya, pemerintah melarang pengecer “gas melon” untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
    Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.
    Akibatnya, gas melon untuk orang miskin itu sudah sulit didapatkan. Kondisi ini membuat masyarakat harus antre untuk memperoleh elpiji di pangkalan lantaran susah mendapatkan gas tersebut di pengecer.
    Polemik ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja bersama Kementerian dan Lembaga terkait.
    Anggota Komisi XII DPR RI Zulfikar Hamonangan, misalnya, meminta pemerintah mencabut kebijakan soal pengecer yang tidak boleh lagi menjual elpiji 3 kilogram.
    Zulfikar mengatakan, kebijakan ini telah nyata membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
    Politikus Partai Demokrat itu bilang, kebijakan baru pemerintah ini membuat “gas melon” tersebut menjadi langka.
    “Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” kata Zulfikar.
    Zulfikar meminta pemerintah menunda kebijakan pelarangan penjualan bagi pengecer sebelum ada ketentuan yang baru.
    Di hadapan Bahlil, dia meminta pemerintah untuk memperbolehkan pengecer menjual gas 3 kilogram tersebut.
    “Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini karena situasinya rawan di masyarakat,” ucapnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Muzani: Bu Mega Masih di Luar Negeri

    Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Muzani: Bu Mega Masih di Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat ini masih berada di luar negeri. Hal ini berdampak pada belum pastinya jadwal pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Megawati.

    “Bu Mega lagi di luar negeri,” ujar Muzani seusai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Ketika ditanya apakah pertemuan akan dilakukan setelah Megawati kembali ke Tanah Air, Muzani mengaku belum dapat memastikan jadwalnya. “Bu Mega masih di luar negeri, dan saya belum tahu kapan beliau akan kembali,” katanya.

    Saat ini, Megawati Soekarnoputri diketahui tengah berada di Italia untuk menghadiri World Meeting on Children’s Rights. Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto baru saja menyelesaikan lawatan kenegaraan ke India dan Malaysia.

    Meski belum ada jadwal pasti, Muzani menyebut rencana pertemuan Prabowo dan Megawati menunjukkan sinyal positif. “Perkembangan wacana pertemuan ini bagus, ada sinyal keduanya akan bertemu,” tambahnya.

    Sebelumnya, baik PDIP maupun Gerindra telah membuka peluang pertemuan antara Prabowo dan Megawati. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menegaskan pertemuan ini sangat mungkin terjadi mengingat hubungan baik antara kedua tokoh sejak lama.

    Ketua DPP PDIP Said Abdullah bahkan menyebut pertemuan bisa berlangsung sebelum Kongres PDIP pada April 2025. Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut komunikasi intens bisa mempercepat pertemuan ini.

    “Jadi mungkin, jika komunikasi intens dilakukan, pertemuan bisa terjadi sebelum atau sesudah Kongres PDIP,” ujar Dasco.

    Rencana pertemuan antara Presiden Prabowo dan Megawati masih menunggu kepulangan Megawati dari luar negeri. Namun, sinyal positif dari kedua belah pihak menunjukkan pertemuan ini hanya tinggal menunggu waktu. Jika komunikasi terus berlanjut, besar kemungkinan pertemuan akan terjadi sebelum Kongres PDIP pada April 2025.

  • Mendagri Tito: Prabowo Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Mendagri Tito: Prabowo Pilih 20 Februari untuk Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memilih 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada 2024.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). 

    “Dari situ kita mengancar kira-kira 18, 19, 20 dan saya melapor ke Pak Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20. Hari Kamis tanggal 20 [Februrari 2025],” ujar Tito dalam kesempatan tersebut. 

    Lebih lanjut, terkait masalah tempat ia menuturkan masih tengah dibicarakan. Namun hal yang pasti, pelaksanaan akan dilakukan di Ibu Kota Negara, namun bukan IKN Nusantara. 

    “Selagi Perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di jakarta, meskipun nama Jakarta sudah menjadi nama daerah khusus Jakarta,” terang Tito. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.  

    Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqinizamy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).  

    “Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku” ujarnya saat membacakan simpulan rapat.

    Namun, DPR meminta untuk ditunda. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berujar penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak. 

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan kemungkinan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan lokasi pasti pelantikan itu berlangsung.

  • Maju Mundur Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024

    Maju Mundur Pelantikan Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menunda jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sekadar catatan, awalnya pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun agenda tersebut batal dengan sejumlah alasan.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa langkah pemerintah itu sejalan dengan keputusan MK untuk membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 pekan depan. 

    “Karena ada yang putusan sela kemarin [diumumkan MK, red] tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” ungkap Tito pada konferensi pers di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Tito menjelaskan bahwa sidang sengketa hasil Pilkada di MK secara keseluruhan akan selesai 13 Maret 2025. Apabila merujuk ke Undang-undang (UU) Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih bisa mundur hingga April 2025 karena panjangnya batas waktu yang diberikan untuk penetapan maupun pengusulan kepala daerah terpilih.

    Sementara itu, dari total 545 provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, hasil Pilkada di sebanyak 296 tidak digugat ke MK. Usulan dari DPRD daerah-daerah tersebut bahkan ada yang sudah diterima oleh Kemendagri. 

    Di sisi lain, lanjut Tito, daerah membutuhkan kepastian politik agar dunia usaha dan ekonomi masyarakat bisa berjalan. Bagi Presiden Prabowo, perihal efisiensi juga menjadi perhatian.

    “Belum lagi masalah efisiensi dan efisiensi pemerintahan oleh kepala daerah terpilih, bisa segera direalisasikan APBD-nya,” jelas Tito. 

    DPR Sebut Biar Serentak 

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berujar penundaan ini dimaksudkan agar pelantikan kepala daerah dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dan serentak.

    “Ya, ini kan biar lebih banyak dan serentak, dan juga beda harinya tidak terlalu lama rentang waktunya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dengan demikian, kata Dasco, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta supaya pelantikan kepala daerah terpilih dapat disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Pemerintah kemudian mengajukan, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20 [Februari 2025],” jelasnya.

    Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Harian Gerindra ini menyebut akan ada kemungkinan pada minggu depan pihaknya menggelar rapat konsultasi antara DPR RI, Pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Senada, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengemukakan kemungkinan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada 18-20 Februari 2025. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyebutkan lokasi pasti pelantikan itu berlangsung.

    “Belum ada keputusan mengenai lokasinya, belum. Kita menunggu dulu keputusan dan kesepakatan terhadap perubahan yang tadinya tanggal 6, ada kemungkinan mundur di tanggal 18 sampai 20 Februari. Sabar dulu, sabar dulu,” ujarnya di tempat yang sama.

  • Politik kemarin, Megawati akan bertemu Paus hingga RUU BUMN

    Politik kemarin, Megawati akan bertemu Paus hingga RUU BUMN

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai kabar di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Minggu (2/2), mulai dari Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dijadwalkan bertemu Paus Fransiskus hingga RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diparipurnakan pada Selasa (4/2).

    Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Megawati dijadwalkan bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit

    Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dijadwalkan melakukan pertemuan khusus dengan Paus Fransiskus dalam acara World Leaders Summit on Children’s Rights di Vatikan.

    “Rencana pertemuan telah dimatangkan oleh protokol Tahta Suci Vatikan,” kata Anggota MPR RI Ahmad Basarah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Enam orang diselamatkan dari kapal yang tenggelam di Selat Sunda

    Jajaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 berhasil menyelamatkan enam orang awak kapal Tug Boat (TB) Mega 09 yang tenggelam dan mengevakuasi tongkang Penata Besar yang hanyut di perairan utara Pulau Tempurung, Banten atau kawasan Selat Sunda, Minggu (2/2).

    Berdasarkan siaran pers resmi Bakamla RI yang diterima di Jakarta, dijelaskan bahwa penyelamatan dilakukan setelah KN Tanjung Datu-301 menerima informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) Merak mengenai insiden yang dialami TB Mega 09 dan tongkang Penata Besar.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Hashim ungkap Prabowo gagas program Makan Bergizi Gratis sejak 2006

    Utusan Presiden Hashim Djojohadikusumo mengungkap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi prioritas pemerintah, telah digagas oleh Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2006.

    Hashim menekankan gagasan itu merupakan keinginan Prabowo yang ingin diwujudkan jauh sebelum Presiden memenangi Pilpres 2024.

    “Program Makan Bergizi Gratis (MBG), itu adalah janji Pak Prabowo. Itu adalah gagasan Pak Prabowo 18 tahun lalu. Itu gagasan dilahirkan pada 2006,” kata Hashim saat acara peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta bulan lalu, sebagaimana dikutip dari siaran resmi Tim Media Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Minggu (2/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Komisi III beberkan makna arahan Presiden dalam Rapim TNI-Polri 2025

    Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi membeberkan dua makna utama dari arahan yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (30/1).

    “Presiden menegaskan adanya harapan besar kepada TNI dan Polri untuk menjaga kekuatan negara dan menghindarkan Indonesia dari potensi menjadi failed state,” kata Habib Aboe dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2) pekan depan.

    “Rencana Selasa depan,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/2).

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan

    RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan

    Arsip – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai memimpin rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    RUU BUMN akan diparipurnakan pada Selasa pekan depan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 02 Februari 2025 – 11:47 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2) pekan depan.

    “Rencana Selasa depan,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Hal itu disampaikannya usai menghadiri persetujuan tingkat I RUU BUMN dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2). Dia juga menyebut tidak ada hal khusus bagi pihaknya dalam menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I terhadap RUU BUMN pada akhir pekan ini, sebab pembahasan RUU terkait sebelumnya telah bergulir intens selama beberapa hari sebelumnya.

    “Ya, sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kami tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo pada Sabtu (1/2):

    1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal;

    2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini;

    3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN;

    4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule;

    5. Penegasan terkait aset BUMN;

    6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat;

    7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN;

    8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara;

    9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh;

    10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara;

    11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya;

    12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

     

    Sumber : Antara

  • Poin-poin RUU BUMN yang Akan Disahkan pada 4 Februari 2025

    Poin-poin RUU BUMN yang Akan Disahkan pada 4 Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (4/1/2025). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU ini akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    “Rencana Selasa depan (disahkan),” ujar Dasco kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

    RUU BUMN yang akan disahkan mencakup sejumlah poin penting, termasuk pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Dasco juga menegaskan, tidak ada faktor khusus yang menyebabkan penetapan persetujuan RUU BUMN dilakukan pada Sabtu (1/2/2025).

    “Sebenarnya tidak ada hal khusus. Hanya saja, karena sudah beberapa hari dibahas, agar tidak terlalu lama, maka diputuskan untuk diselesaikan hari ini. Pemerintah juga menyatakan kesiapan mereka,” jelas Dasco.

    Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa setelah RUU ini disahkan dalam rapat paripurna, langkah selanjutnya adalah pembicaraan tingkat II untuk kemudian diresmikan menjadi undang-undang.

    RUU BUMN ini memuat sejumlah perubahan strategis, di antaranya:

    1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
    2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
    3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
    4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
    5. Penegasan terkait aset BUMN.
    6. Pengaturan terkait SDM. BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
    7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
    8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
    9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
    pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
    10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
    11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
    12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

    Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan RUU BUMN ini akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    “Dengan RUU BUMN, akan dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (23/1/2025).

  • Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan RUU BUMN Pekan Depan – Halaman all

    Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan RUU BUMN Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pekan depan.

    “Rencana hari Selasa. Selasa depan (paripurna pengesahan RUU BUMN jadi UU),” kata Dasco usai menghadiri pengesahan tingkat I RUU BUMN di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

    Dasco menjelaskan, rapat pengambilan keputusan tingkat I yang diadakan pada akhir pekan ini tidak mengandung hal khusus.

    Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Komisi VI DPR RI telah membahas RUU BUMN ini jauh sebelumnya.

    “Ya, sebenarnya enggak ada hal khusus, cuman karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas,” ujar Dasco.

    Ia menjelaskan bahwa rapat hari ini dilakukan agar pembahasan RUU BUMN dapat segera selesai. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU tersebut ke paripurna DPR.

    “Ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu aja,” tutur Dasco.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

    Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat agar RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Rapat pleno tersebut digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. 

    Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI Anggia Ermarini. Setelah mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi, Anggia menanyakan persetujuan terhadap RUU BUMN.

    “Terima kasih kami ucapkan pada juru bicara masing-masing fraksi setelah menerima, mendengarkan, melihat, pendapat fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan dari ke delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui Rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?” tanya Anggia.

    “Setuju,” jawab seluruh fraksi yang hadir.