Tag: Sufmi Dasco Ahmad

  • Tok! DPR Sahkan UU BUMN, Bahas Danantara hingga Anak Usaha

    Tok! DPR Sahkan UU BUMN, Bahas Danantara hingga Anak Usaha

    DPR RI mengadakan Rapat Paripurna ke-12 pada Masa Sidang II Tahun 2024-2025 dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU), yang berlangsung di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Selasa (4/2).

    Undang-Undang ini merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Wakil Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Setuju,” ucap peserta Rapat Paripurna.

    Adapun, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan bahwa revisi UU BUMN mencerminkan visi dan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat BUMN untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan memiliki daya saing global.

    Lalu, apa isi UU BUMN yang baru disahkan DPR RI? Berikut rincian substansi di dalam UU BUMN.

    11 substansi UU BUMN

    Revisi UU BUMN mencakup beberapa poin substansi, yaitu:

    Memperluas definisi BUMN agar lebih optimal. Menambah definisi anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur. Mengatur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan pembubaran BUMN. Pengaturan tentang business judgement rule. Penegasan pengelolaan aset BUMN yang akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Pengaturan sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas, masyarakat setempat, dan pekerja perempuan untuk menduduki posisi strategis. Pengaturan lebih rinci tentang pembentukan anak perusahaan. Pengaturan aksi korporasi seperti penggabungan dan peleburan BUMN untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif. Pengaturan privatisasi BUMN dengan kriteria dan mekanismenya yang jelas untuk memastikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. Pengaturan satuan pengawasan internal dan komite audit. Kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan UMKM serta masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

  • Dasco: Presiden instruksikan aktifkan kembali pengecer jual LPG 3 kg

    Dasco: Presiden instruksikan aktifkan kembali pengecer jual LPG 3 kg

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kilogram (kg) per hari ini.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/1) malam terkait dengan perubahan pola distribusi gas subisidi 3 kg atau “gas melon”.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco kepada wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Setelah itu, lanjut dia, Kementerian ESDM diminta untuk memproses administrasi agar pengecer nantinya dijadikan sebagai sub-pangkalan agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

    “Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan.”

    Dasco juga menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg tersebut bukan dari Presiden Prabowo. Untuk itu, Presiden menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula, baik di agen ataupun pengecer.

    “Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali,” tuturnya.

    Dia pun menegaskan bahwa stok ketersedian gas LPG 3 kg tidak langka di pasaran.

    “Stok tidak langka, stok ada. Stok terkonfirmasi tidak langka,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rapat Paripurna DPR RI setujui RUU BUMN menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR RI setujui RUU BUMN menjadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

    “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat, yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Kemudian, Dasco meminta persetujuan kembali kepada anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna dan dijawab setuju secara serempak.

    Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa RUU BUMN dibutuhkan agar BUMN dapat berkontribusi secara maksimal terhadap program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.

    Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang BUMN sudah lama tidak diperbarui.

    Dia menjelaskan bahwa sejumlah pengaturan tertuang dalam RUU tersebut, seperti pengaturan business judgement rule dan pengelolaan aset BUMN.

    “Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Kemudian, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka tata kelola BUMN agar lebih optimal,” ujarnya menambahkan.

    Sebelumnya, Komisi VI DPR RI pada Sabtu (1/2) menyepakati RUU BUMN dapat disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Prabowo Mau Atur Harga Gas 3 Kg di Pengecer

    Prabowo Mau Atur Harga Gas 3 Kg di Pengecer

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto akan membuat harga patokan untuk LPG 3 Kg di level pengecer. Langkah ini dilakukan agar harga kebutuhan pokok itu tidak terlalu mahal.

    Keputusan ini seiring dengan diperbolehkannya lagi pengecer untuk menjual LPG 3 Kg mulai hari ini. Rencananya pengecer akan dibuat menjadi sub pangkalan.

    “Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025).

    Melihat kondisi pembelian LPG 3 Kg di lapangan, Prabowo pun telah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer menjual LPG 3 Kg mulai hari ini.

    “Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” terangnya.

    Terkait isu kelangkaan stok LPG 3 kg, Dasco memastikan pasokan dalam keadaan aman. “Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” pungkasnya.

    (ada/rrd)

  • Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya – Halaman all

    Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

    Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/2/2025).

    Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Di meja pimpinan, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

    Awalnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan laporan atas pembahasan RUU BUMN.

    Setelah itu, Dasco selaku pimpinan Paripurna meminta persetujuan pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-Undang.

    “Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

    “Setuju,” jawab peserta Rapat Paripurna.

    Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut.

    Di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

    • Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

    • Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

    • Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

    • Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

    • Penegasan terkait aset BUMN.

    • Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

    • Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

    • Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

    • Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
    pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

    • Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan
    manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

    •Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

    • Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

     

     

     

     

     

  • Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

    Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin paripurna tersebut.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Adapun, dalam paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebelumnya, Sabtu (1/2/2025), Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna terdekat guna diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. 

    “Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang,” ujar kata Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Kerja Tingkat I, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara. Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    BUMN Bisa Bentuk Anak Usaha

    Selain itu, RUU BUMN memperkuat landasan hukum bagi perusahaan pelat merah dalam membentuk anak usaha dan turunannya guna mendukung pencapaian tujuan strategis.

    Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, perusahaan pelat merah dapat membentuk anak usaha dengan kepemilikan saham berhak istimewa sebagaimana tertuang dalam Pasal 62M.

    Regulasi itu menggariskan bahwa pembentukan anak perusahaan BUMN harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menyusun kajian kelayakan usaha dan memastikan sektor usaha berkaitan dengan bisnis inti perusahaan induk.

    “Sektor usaha anak perusahaan BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (3/2/2025).

    Lebih lanjut, Pasal 62N menyebutkan pembentukan anak perusahaan dan turunannya merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan induk, baik dalam skema holding investasi, holding operasional, maupun BUMN itu sendiri.

    Sementara itu, Pasal 62O menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri, yang akan menjadi panduan teknis bagi BUMN dalam mendirikan serta mengelola anak perusahaannya.

  • Tok! RUU BUMN Sah Jadi UU, Atur Pembentukan Danantara

    Tok! RUU BUMN Sah Jadi UU, Atur Pembentukan Danantara

    Jakarta

    DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/2/2025).

    “Setuju,” jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.

    Berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU BUMN menjadi UU yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, serta Fraksi PKS.

    “Pembicaraan tingkat pertama berlangsung secara kritis dan mendalam. Akhirnya melalui rapat yang dilaksanakan 1 Februari 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam laporannya.

    Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU BUMN:

    1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

    2. Pembentukan BP Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    3. Pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

    4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN.

    5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

    7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

    8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN l, masyarakat dan negara.

    9. Pengaturan mengenai satuan pengawasan interen, komite audit dan komite lainnya.

    10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat di seluruh wilayah dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

    Lihat juga Video Komisi VI DPR Rapat Bareng Mensesneg-Menteri Hukum, Bahas RUU BUMN

    (aid/fdl)

  • Dasco Tegaskan Pengecer Dilarang Berjualan LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo

    Dasco Tegaskan Pengecer Dilarang Berjualan LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo

    loading…

    Warga antre membeli LPG 3 Kg di Pangkalan. Foto/Isra Triansyah

    JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan pengecer tak boleh berjualan gas LPG 3 Kg bukan datang dari Presiden Prabowo Subianto . Hal ini disampaikan Dasco saat disinggung soal pertimbangan Presiden yang menginstruksikan untuk diaktifkan kembali pengecer dalam penjualan gas LPG 3 Kg.

    “Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu,” kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Wakil Ketua DPR RI itu menyebut, Presiden Prabowo tentu melihat beragam dinamika yang terjadi di masyarakat imbas kebijakan tersebut. Sehingga, Presiden Prabowo merasa perlu mengambil sebuah keputusan.

    “Melihat situasi dan kondisi tadi, Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ujar Dasco.

    Lebih lanjut, Dasco memastikan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak perlu khawatir terkait stok gas LPG 3 Kg ini. “Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan gas LPG 3 Kg . Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika disinggung polemik kelangkaan gas LPG belakangan ini. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo tentang hal tersebut pada Senin (3/2/2025) malam.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco.

    (zik)

  • Prabowo Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini!

    Prabowo Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini!

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto membahas kebijakan penjualan LPG 3 kilogram (Kg). Dalam pembahasan itu, Dasco menyebut Prabowo memerintahkan agar Kementerian ESDM mengaktifkan kembali pengecer untuk menjual LPG 3 Kg mulai hari ini.

    “Ada keinginan dari Kementerian ESDM itu untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat. Namun setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di DPD RI, Selasa (4/2/2025).

    Rencananya, pengecer akan menjadi sub pangkalan. Sementara terkait isu harga yang melonjak di tingkat pengecer, pemerintah akan membuat harga patokan sehingga tidak melanggar.

    “Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal. Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” terangnya.

    Alasan diputuskannya pengecer boleh menjual LPG 3 Kg, karena Prabowo telah melihat kondisi masyarakat di lapangan. Dasco juga memastikan stok LPG 3 Kg tidak langka.

    “Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja. Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” pungkasnya.

    (ada/rrd)

  • Prabowo Instruksikan Kementerian ESDM Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg

    Prabowo Instruksikan Kementerian ESDM Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg

    loading…

    Warga antre membeli LPG 3 Kg di Pangkalan. Foto/Isra Triansyah

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan gas LPG 3 Kg . Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika disinggung polemik kelangkaan gas LPG belakangan ini. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo tentang hal tersebut pada Senin (3/2/2025) malam.

    “Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Di sisi lain, kata dia, para pengecer itu akan dijadikan sub pangkalan. Sehingga, dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat

    “Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya, sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal, tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta. Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” jelas Dasco.

    (zik)